KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sumatera Barat.
1. Kota Padang adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar
dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Padang.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Padang berdasarkan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956).
SK No 205815 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Padang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Padang Selatan;
- Kecamatan Padang Timur;
- Kecamatan Padang Barat;
- Kecamatan Padang Utara;
- Kecamatan Bungus Teluk Kabung;
- Kecamatan Lubuk Begalung;
- Kecamatan Lubuk Kilangan;
- Kecamatan Pauh;
- Kecamatan Kuranji;
- Kecamatan Nanggalo; dan
- Kecamatan Koto Tangah.
Pasal 4
**(1) Kota Padang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Padang Pariaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok
dan Kota Solok;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pesisir Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(21 Penegasan batas daerah Kota Padang secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Padang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan
perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional,
kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan
kepulauan;
b.potensi...
SK No 199743 A
---
PRESIDEN
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan,
pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta
potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian
adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Padang dalam Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara'Nomor 6O
Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199744 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200036 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INT}ONESIA
