KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat.
1. Kabupaten Tanah Datar adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tanah Datar.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BABII ...
SK No 200419 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Tanah Datar terdiri atas l4 (empat belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan X Koto;
- Kecamatan Batipuh;
- Kecamatan Rambatan;
- Kecamatan Lima Kaum;
- Kecamatan Tanjung Emas;
- Kecamatan Lintau Buo;
- KecamatanSungayang;
- Kecamatan Sungai Tarab;
- KecamatanPariangan;
- Kecamatan Salimpaung;
- Kecamatan Padang Ganting;
1. Kecamatan Tanjuang Baru;
- Kecamatan Lintau Buo Utara; dan
- Kecamatan Batipuah Selatan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Tanah Datar mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam,
Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sijunjung;
- sebelah
SK No 200420 A
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Sawahlunto,
serta Kabupaten Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Padang
Pariaman.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tanah Datar bernama Batusangkar yang
berkedudukan di Kecamatan Lima Kaum, Kecamatan Tanjung
Emas, dan Kecamatan Sungai Tarab.
Pasal 6
Kabupaten Tanah Datar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
perairan berupa sungai dan danau, kawasan lindung, dan
konservasi, serta warisan alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi
pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat, serta kelestarian lingkungan.
SK No 200421 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200114 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No 20002t A
---
PRESIDEN
