Langsung ke konten

KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 52 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kabupaten Tanah Datar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BABII ... SK No 200419 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Tanah Datar terdiri atas l4 (empat belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan X Koto; - Kecamatan Batipuh; - Kecamatan Rambatan; - Kecamatan Lima Kaum; - Kecamatan Tanjung Emas; - Kecamatan Lintau Buo; - KecamatanSungayang; - Kecamatan Sungai Tarab; - KecamatanPariangan; - Kecamatan Salimpaung; - Kecamatan Padang Ganting; 1. Kecamatan Tanjuang Baru; - Kecamatan Lintau Buo Utara; dan - Kecamatan Batipuah Selatan.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Tanah Datar mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Lima Puluh Kota; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung; - sebelah SK No 200420 A --- PRESIDEN - sebelah selatan berbatasan dengan Kota Sawahlunto, serta Kabupaten Solok; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Tanah Datar bernama Batusangkar yang berkedudukan di Kecamatan Lima Kaum, Kecamatan Tanjung Emas, dan Kecamatan Sungai Tarab.

Pasal 6

Kabupaten Tanah Datar memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa sungai dan danau, kawasan lindung, dan konservasi, serta warisan alam geologi; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. SK No 200421 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200114 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 20002t A --- PRESIDEN