KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat.
1. Kabupaten Sijunjung, yang sebelumnya bernama
Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, adalah daerah
kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera
Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Sijunjung.
Pasal2...
SK No200401 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sijunjung berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
Pasal 3
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Tanjung Gadang;
- Kecamatan Sijunjung;
- Kecamatan IV Nagari;
- Kecamatan Kamang Baru;
- Kecamatan Lubuk Tarok;
- Kecamatan Koto VII;
- Kecamatan Sumpur Kudus; dan
- Kecamatan Kupitan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Sijunjung mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kuantan
Singingi Provinsi Riau;
c.sebelah...
SK No 200402 A
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Dharmasraya dan Kabupaten Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Sawahlunto
dan Kabupaten Tanah Datar.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sijunjung**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sijunjung bernama Muaro Sijunjung yang
berkedudukan di Kecamatan Sijunjung.
Pasal 6
Kabupaten Sdunjung memiliki karakteristik, yaitu :
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan berupa
sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta warisan
alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya
mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi
perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200403 A
---
PRESIDEN
## BAB ITI
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sijunjung dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200404 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya t memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200012 A
---
FRESIDEN
