Langsung ke konten

KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 50 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kabupaten Sijunjung, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung. Pasal2... SK No200401 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sijunjung berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).

Pasal 3

Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Tanjung Gadang; - Kecamatan Sijunjung; - Kecamatan IV Nagari; - Kecamatan Kamang Baru; - Kecamatan Lubuk Tarok; - Kecamatan Koto VII; - Kecamatan Sumpur Kudus; dan - Kecamatan Kupitan.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Sijunjung mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau; c.sebelah... SK No 200402 A --- PRESIDEN - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sijunjung** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Sijunjung bernama Muaro Sijunjung yang berkedudukan di Kecamatan Sijunjung.

Pasal 6

Kabupaten Sdunjung memiliki karakteristik, yaitu : - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan berupa sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta warisan alam geologi; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 200403 A --- PRESIDEN ## BAB ITI

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sijunjung dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200404 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya t memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No 200012 A --- FRESIDEN