Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-
bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat
di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua
aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan
melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk
menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
