Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 47 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-08-14

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.

1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.

1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.

1. Penerimaan . . .

---

1. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua
penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam
bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN),
penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta
pendapatan badan layanan umum (BLU).

1. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan
oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan
menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi
(migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri
dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak
swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan
untuk mendanai kegiatan tertentu.

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat
dan transfer ke daerah.

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan
program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan
dijalankan.

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah,
bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang
berkaitan dengan pembentukan modal.

1. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan,
dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja
perjalanan.

1. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.

1. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah
Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik
utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan utang yang
sudah ada dan utang baru, termasuk untuk biaya terkait
dengan pengelolaan utang.

1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi
dan/atau menjual bahan bakar minyak (BBM), bahan
bakar nabati (BBN), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan
tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh
masyarakat yang membutuhkan.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk
uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, pemerintah negara lain,
lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus dan dilakukan dengan
naskah perjanjian antar pemberi hibah dan penerima
hibah.

1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat guna melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.

1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
Pemerintah Pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke
dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan
belas), dan dana cadangan umum.

1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana
penyesuaian.

1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.

1. Dana . . .

---

1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.

1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.

1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan Pemerintah Pusat dan membantu mendukung
percepatan pembangunan di daerah.

1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
Silpa, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
realisasi defisit anggaran yang terjadi.

1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup
defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan
pengeluaran pembiayaan.

1. Pembiayaan . . .

---

1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas hasil
privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih
surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi
pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana investasi
Pemerintah, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat
penjaminan Pemerintah, penyertaan modal negara, dan
cadangan pembiayaan.

1. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam
rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

1. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.

1. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara.

1. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara.

1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau
kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Badan Usaha.

1. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan
dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah
satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi
internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan
meningkatkan nilai perusahaan.

1. Pinjaman. . .

---

1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
BUMN dan/atau BUMD dalam hal BUMN dan/atau
BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya
kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman.

1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.

1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash financing) dimana pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan
(policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah
daerah dan BUMN melalui penerusan pinjaman yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005–2025 dan berdasarkan Undang-
Undang ini.

1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah.

1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.

1. Tahun anggaran 2010 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.

Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran

2010 diperoleh dari sumber-sumber:
- penerimaan perpajakan;
- penerimaan negara bukan pajak; dan
- penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp742.738.045.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua
triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh
lima juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp205.411.304.114.000,00 (dua ratus lima triliun empat
ratus sebelas miliar tiga ratus empat juta seratus empat
belas ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c direncanakan sebesar Rp1.506.766.000.000,00
(satu triliun lima ratus enam miliar tujuh ratus enam
puluh enam juta rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun

anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp949.656.115.114.000,00 (sembilan ratus empat puluh
sembilan triliun enam ratus lima puluh enam miliar
seratus lima belas juta seratus empat belas ribu rupiah).

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

  • pajak dalam negeri; dan
  • pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp715.534.543.000.000,00 (tujuh ratus lima belas triliun
lima ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat
puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:

  • Pajak . . .

---

- Pajak penghasilan sebesar
Rp350.957.982.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar
sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah),
termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah
atas:

1. komoditi panas bumi sebesar
Rp624.250.000.000,00 (enam ratus dua puluh
empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);

1. bunga imbal hasil atas Surat Berharga Negara
yang diterbitkan di pasar internasional sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan

1. hibah dan pembiayaan internasional dari
lembaga keuangan multilateral sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pelaksanaan pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah masing-masing diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan;

- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah sebesar
Rp269.537.049.000.000,00 (dua ratus enam puluh
sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar
empat puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak
ditanggung Pemerintah (DTP) atas:

1. bahan bakar minyak bersubsidi (PT Pertamina
Persero) sebesar Rp5.897.550.000.000,00 (lima
triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar
lima ratus lima puluh juta rupiah);

1. pajak dalam rangka impor (PDRI) ekplorasi migas
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus miliar rupiah);

1. PPN minyak goreng dan impor gandum/terigu
sebesar Rp851.000.000.000,00 (delapan ratus
lima puluh satu miliar rupiah); dan

1. PPN Bahan Bakar Nabati (BBN)
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah masing-
masing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  • Pajak . . .

---

- Pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp26.506.421.000.000,00 (dua puluh enam triliun
lima ratus enam miliar empat ratus dua puluh satu
juta rupiah);
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar
Rp7.392.899.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus
sembilan puluh dua miliar delapan ratus sembilan
puluh sembilan juta rupiah);
- Cukai sebesar Rp57.289.169.000.000,00 (lima puluh
tujuh triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar
seratus enam puluh sembilan juta rupiah); dan
- Pajak lainnya sebesar Rp3.851.023.000.000,00 (tiga
triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua
puluh tiga juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp27.203.502.000.000,00 (dua
puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar lima ratus dua
juta rupiah), yang terdiri atas:
- Bea masuk sebesar Rp19.569.865.000.000,00
(sembilan belas triliun lima ratus enam puluh
sembilan miliar delapan ratus enam puluh lima juta
rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung
Pemerintah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan; dan

- Bea keluar sebesar Rp7.633.637.000.000,00 (tujuh
triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus
tiga puluh tujuh juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2010

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5) . . .

---

Ayat (5)
Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang
bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat
dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perseroan terbatas.

Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di
bidang badan usaha milik negara.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Pemberian margin kepada PT.PLN (Persero) tahun anggaran 2009
ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Ayat (10)
Cukup jelas.

Ayat (11)
Cukup jelas.

Ayat (12)
Cukup jelas.

Ayat (13)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar
Rp205.411.304.114.000,00 (dua ratus lima triliun empat ratus
sebelas miliar tiga ratus empat juta seratus empat belas ribu
rupiah) terdiri atas:

(dalam rupiah)

421 Penerimaan sumber daya alam 132.030.206.894.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 89.226.510.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi 89.226.510.000.000,00
4212 Pendapatan gas bumi 31.303.240.000.000,00
42121 Pendapatan gas bumi 31.303.240.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 8.231.620.894.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 117.583.611.000,00
421312 Pendapatan royalti 8.114.037.283.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.874.416.000.000,00

42141 Pendapatan . . .

---

42141 Pendapatan dana reboisasi 1.631.650.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.123.025.000.000,00
42143 Pendapatan IIUPH 19.741.000.000,00
421431 Pendapatan IIUPH tanaman industri 741.000.000,00
421434 Pendapatan IUIPH hutan alam 19.000.000.000,00
42144 Pendapatan penggunaan kawasan hutan 100.000.000.000,00
421441 Pendapatan penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan 100.000.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
4216 Pendapatan pertambangan panas bumi 244.420.000.000,00
421611 Pendapatan pertambangan panas bumi 244.420.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 24.000.000.000.000,00
4221 Bagian Pemerintah atas laba BUMN 24.000.000.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya 39.894.220.171.000,00
4231 Pendapatan penjualan dan sewa 13.949.497.483.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 6.971.514.760.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 4.789.531.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 19.301.289.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.861.420.375.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 22.620.558.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi lainnya 12.428.725.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survei, pemetaan dan
hasil cetakan lainnya 47.330.848.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 422.755.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 3.200.679.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 44.195.477.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 323.813.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan
bermotor 1.288.763.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 40.628.701.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya
yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.954.200.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 6.840.930.000.000,00
423132 Pendapatan minyak mentah DMO 6.840.930.000.000,00
42314 Pendapatan sewa 92.857.246.000,00
423141 Pendapatan sewa rumah dinas/
rumah negeri 33.919.110.000,00
423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
dan gudang 44.457.438.000,00
423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 4.385.814.000,00
423149 Pendapatan sewa benda-benda
tak bergerak lainnya 10.094.884.000,00

4232 Pendapatan jasa 19.501.461.817.000,00
42321 Pendapatan jasa I 13.303.063.042.000,00
423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 75.603.726.000,00
423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan usaha
pariwisata alam (PUPA) 14.431.240.000,00
423213 Pendapatan surat keterangan, visa,
paspor,SIM, STNK, dan BPKB 1.281.211.064.000,00
423214 Pendapatan hak dan perizinan 8.636.457.549.000,00

423215 Pendapatan . . .

---

423215 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 90.661.422.000,00
423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan DJBC
(jasa pekerjaan dari cukai) 2.400.098.424.000,00
423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 80.365.500.000,00
423218 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 724.234.117.000,00
42322 Pendapatan jasa II 780.122.266.000,00
423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 76.130.052.000,00
423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 580.963.233.000,00
423225 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa 4.026.275.000,00
423226 Pendapatan uang pewargenegaraan 3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang 44.047.706.000,00
423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang
dan lelang negara 67.705.000.000,00
423229 Pendapatan registrasi dokter dan
dokter gigi 3.750.000.000,00
42323 Pendapatan jasa luar negeri 399.007.610.000,00
423231 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 103.245.960.000,00
423232 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 289.750.400.000,00
423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 6.011.250.000,00
42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 770.000,00
423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 770.000,00
42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
Perbendaharaan (treasury single account/TSA)
dan/atau atas penempatan uang negara 3.008.103.524.000,00
423251 Pendapatan lainnya dalam rangka TSA 8.103.524.000,00
423254 Pendapatan dari penempatan uang
Negara 3.000.000.000.000,00
42326 Pendapatan jasa kepolisian 1.988.623.375.000,00
423261 Pendapatan surat izin mengemudi (SIM) 754.875.000.000,00
423262 Pendapatan surat tanda nomor
kendaraan (STNK) 425.000.000.000,00
423263 Pendapatan surat tanda coba
kendaraan (STCK) 367.500.000,00
423264 Pendapatan buku pemiliki kendaraan
bermotor (BPKB) 567.700.000.000,00
423265 Pendapatan tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) 214.000.000.000,00
423266 Pendapatan tes klinik pengemudi (Klipeng) 25.000.000.000,00
423267 Pendapatan pemberian izin senjata
api (Senpi) 1.680.875.000,00
42329 Pendapatan jasa lainnya 22.541.230.000,00
423291 Pendapatan jasa lainnya 22.541.230.000,00
4233 Pendapatan bunga 1.674.741.000.000,00
42331 Pendapatan bunga 1.674.741.000.000,00
423313 Pendapatan bunga dari piutang dan
penerusan pinjaman 1.674.740.000.000,00
423319 Pendapatan bunga lainnya 1.000.000,00
4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.645.342.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.645.342.000,00
423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 450.000.000,00
423412 Pendapatan pengesahan surat di
bawah tangan 150.000.000,00

423413 Pendapatan . . .

---

423413 Pendapatan uang meja (leges) dan
upah pada panitera badan pengadilan
(peradilan) 150.000.000,00
423414 Pendapatan hasil denda/tilang
dan sebagainya 19.012.000.000,00
423415 Pendapatan ongkos perkara 7.635.842.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya 247.500.000,00
4235 Pendapatan pendidikan 4.150.842.462.000,00
42351 Pendapatan pendidikan 4.150.842.462.000,00
423511 Pendapatan uang pendidikan 3.292.090.864.000,00
423512 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 79.682.052.000,00
423513 Pendapatan uang ujian untuk
menjalankan praktik 32.712.544.000,00
423519 Pendapatan pendidikan lainnya 746.357.002.000,00
4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 49.020.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi 49.020.000.000,00
423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 8.224.800.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 2.000.000.000,00
423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana
korupsi yang ditetapkan di pengadilan 38.795.200.000,00
4237 Pendapatan iuran dan denda 526.796.886.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha 473.300.830.000,00
423711 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan penyediaan dan pendistribusian

BBM 345.385.414.000,00

423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 87.915.416.000,00
423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal
dan lembaga keuangan 40.000.000.000,00
42372 Pendapatan dana pengamanan hutan 16.638.431.000,00
423721 Pendapatan dana pengamanan hutan 16.638.431.000,00
42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan
konservasi alam 34.524.511.000,00
423731 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/
mengangkut satwa liar/mengambil/
mengangkut tumbuhan alam hidup
atau mati 7.150.000.000,00
423732 Pungutan izin pengusahaan pariwisata
alam (PIPPA) 1.056.374.000,00
423735 Pungutan masuk objek wisata alam 25.680.137.000,00
423736 Iuran hasil usaha pengusahaan
pariwisata alam (IHUPA) 638.000.000,00
42375 Pendapatan denda 2.333.114.000,00
423752 Pendapatan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan Pemerintah 2.333.114.000,00
4239 Pendapatan lain-lain 14.215.181.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun
anggaran yang lalu 8.355.130.000,00
423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat

TAYL 2.414.521.000,00

423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL 6.167.000,00
423913 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni TAYL 3.664.416.000,00
423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman
luar negeri TAYL 3.000.000,00
423915 Penerimaan kembali belanja lain hibah TAYL 2.000.000,00

423919 Penerimaan . . .

---

423919 Penerimaan kembali balanja lainnya TAYL 2.265.026.000,00
42392 Pendapatan pelunasan piutang 2.917.202.000,00
423921 Pendapatan pelunasan piutang
non bendahara 45.590.000,00
423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 2.871.612.000,00
42399 Pendapatan lain-lain 2.942.849.000,00
423991 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 1.630.133.000,00
423999 Pendapatan anggaran lain-lain 1.312.716.000,00

424 Pendapatan badan layanan umum 9.486.877.049.000,00
4241 Pendapatan jasa layanan umum 8.734.592.860.000,00
42411 Pendapatan penyediaan barang dan
jasa kepada masyarakat 8.215.786.529.000,00
424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.613.150.998.000,00
424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 2.932.996.003.000,00
424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga,
pekerjaan, informasi, pelatihan
dan teknologi 45.404.497.000,00
424114 Pendapatan jasa pencetakan 2.845.790.000,00
424115 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhan, dan kenavigasian 0
424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.433.103.837.000,00
424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran 3.500.000.000,00
424119 Pendapatan jasa penyediaan barang
dan jasa lainnya 184.785.404.000,00
42412 Pendapatan dari pengelolaan wilayah/
kawasan tertentu 158.482.305.000,00
424123 pendapatan pengelolaan fasilitas
umum milik Pemerintah 27.600.000,00
424129 Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya 158.454.705.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat 360.324.026.000,00
424133 pendapatan Program modal ventura 3.437.496.000,00
424134 Pendapatan program dana bergulir
sektoral 47.030.126.000,00
424135 Pendapatan program dana bergulir syariah 2.501.353.000,00
424136 Pendapatan investasi 304.942.751.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus
lainnya 2.412.300.000,00
4242 Pendapatan hibah badan layanan umum 102.868.085.000,00
42421 Pendapatan hibah terkait 101.768.085.000,00
424211 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri perorangan 351.750.000,00
424212 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri lembaga/badan usaha 19.296.335.000,00
424213 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri pemda 4.000.000.000,00
424216 Pendapatan hibah terikat luar
negeri-negara 78.120.000.000,00
42422 Pendapatan hibah tidak terkait 1.100.000.000,00
424221 Pendapatan hibah tidak terikat dalam
negeri perorangan 75.000.000,00
424229 Pendapatan hibah tidak terikat lainnya 1.025.000.000,00
4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 520.282.927.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 520.282.927.000,00
424311 Pendapatan hasil kerja perorangan 4.782.600.000,00
424312 Pendapatan hasil kerja sama
lembaga/badan usaha 513.000.327.000,00

424313 Pendapatan . . .

---

424313 Pendapatan hasil kerja sama
pemerintah daerah 2.500.000.000,00
4249 Pendapatan BLU Lainnya 129.133.177.000,00
42491 Pendapatan BLU Lainnya 129.133.177.000,00
424911 Pendapatan jasa layanan perbankan BLU 129.133.177.000,00

Pasal 5

(1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2010 terdiri

atas:
- anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan

  • anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima
triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta
sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

(3) Anggaran . . .

---

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp322.423.032.080.000,00 (tiga ratus dua puluh dua
triliun empat ratus dua puluh tiga miliar tiga puluh dua
juta delapan puluh ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2010

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp1.047.666.042.990.000,00 (satu
kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam
puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratus
sembilan puluh ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan
atas:
- belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
- belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
- belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh
ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga
miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima
triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta
sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

(4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh
ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga
miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah

Pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(6) Rincian . . .

---

(6) Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun

anggaran 2010 menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang
ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2009.

Pasal 7

(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati

(BBN) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tahun Anggaran
2010 ditetapkan sebesar Rp68.726.700.000.000,00 (enam
puluh delapan triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar
tujuh ratus juta rupiah).

(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun

Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya
distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan
kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi.

(3) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah

Indonesia (Indonesia Crude Price (ICP)) dalam 1 (satu)
tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2010,
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan
penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Pasal 8

(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 ditetapkan

sebesar Rp37.800.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh
triliun delapan ratus miliar rupiah).

(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun

Anggaran 2010 dilakukan melalui:
- Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) sebesar 5%
(lima persen) dalam rangka pemenuhan persyaratan
pembiayaan investasi PT PLN (Persero);
- Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga
keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi
di atas 50% (lima puluh persen) konsumsi rata-rata
nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R),
bisnis (B), dan publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA
ke atas;

  • Penerapan . . .

---

- Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk
mendorong penghematan tenaga listrik dan pelayanan
khusus, yang selama ini sudah dilaksanakan, tetap
diberlakukan; dan
- Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR
RI.

Pasal 9

(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010 ditetapkan

sebesar Rp14.757.259.000.000,00 (empat belas triliun
tujuh ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh
sembilan juta rupiah), terdiri atas:

- subsidi harga sebesar Rp11.291.459.000.000,00
(sebelas triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar
empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah);

- bantuan langsung pupuk sebesar
Rp1.610.800.000.000,00 (satu triliun enam ratus
sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah);

- kurang bayar tahun sebelumnya sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
rupiah);

- bantuan ternak sapi sebesar Rp250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan

- unit pengolahan pupuk organik sebesar
Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar rupiah).

(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang

dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap
mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.

(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi

pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang,
Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dengan harga domestik.

(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi

penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-

kegiatan untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam
Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) yang terdiri atas Program Pengembangan
Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan
Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur
Perdesaan (PPIP), dan Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009,
dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2010.

(2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA
Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 15 Januari
2010.

(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
Pemerintah.

Pasal 11

(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan

infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana
alam yang dilakukan dalam tahun 2009, tetapi belum
dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2009,
dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2010.

(2) Pendanaan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu kementerian
negara/lembaga masing-masing dan/atau belanja lain-
lain dalam Tahun Anggaran 2010.

(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan-kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur

Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2010, dapat
digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran
pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan
hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada
tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan
Desa Pejarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah,
tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada
sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat,
Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).

(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta

area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa
Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan) disesuaikan
dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT
Lapindo Brantas.

Pasal 13

(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan

kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul
lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan
pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
Tahun Anggaran 2010 dapat digunakan untuk kegiatan
mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di
dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali
Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali
Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar
Rp130.380.580.000,00 (seratus tiga puluh miliar tiga
ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu
rupiah).

(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan

lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 14

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan

program stimulus fiskal tahun 2009, kementerian
negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan
kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
pembantuan/dekonsentrasi namun tidak sepenuhnya
melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009

sebagaimana . . .

---

sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor
pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada
Tahun Anggaran 2010.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima
bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam
rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas
pemerintah daerah.

(3) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran

pada Tahun Anggaran 2010 bagi kementerian
negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan
kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan
belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai
berikut:

- Pengurangan dikenakan hanya terhadap kementerian
negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan
kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2010 bagi
kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
huruf a adalah maksimum sebesar sisa anggaran
stimulus fiskal 2009 yang tidak diserap; dan
- Pengurangan pagu belanja Tahun Anggaran 2010
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dibebankan pada:

1. satuan kerja pusat/vertikal kementerian
negara/lembaga (K/L) yang melaksanakan
kegiatan stimulus fiskal melalui pemotongan
alokasi anggaran pada Satuan Anggaran per
Satuan Kerja (SAPSK)/DIPA satuan kerja
pusat/vertikal kementerian negara/lembaga (K/L)
yang bersangkutan;

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan
kegiatan tugas pembantuan/dekonsentrasi
stimulus fiskal melalui pemotongan alokasi
anggaran pada SAPSK/DIPA Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)
provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; dan

1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi/kabupaten/kota yang menerima bantuan
teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam
rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) di atas dengan memperhitungkannya dari
transfer ke daerah Provinsi/kabupaten/kota yang
bersangkutan.

(4) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna

Anggaran Satuan Kerja penerima dana stimulus fiskal
Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) menyampaikan Laporan Realisasi

Kegiatan dan Anggaran Stimulus Fiskal 2009 kepada
kementerian negara/lembaga (K/L) yang
memberikan/menyalurkan dana Anggaran Stimulus
Fiskal paling lambat tanggal 22 Januari 2010.

(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), kementerian negara/lembaga (K/L) selaku Pengguna

Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran program/kegiatan
stimulus fiskal 2009 menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan, realisasi anggaran dan alasan apabila alokasi
anggaran tidak terserap seluruhnya kepada Menteri
Keuangan paling lambat tanggal 29 Januari 2010.

(6) Menteri Keuangan menetapkan surat edaran

pengurangan pagu kepada kementerian negara/lembaga
(K/L)/provinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya
melaksanakan program stimulus fiskal paling lambat
tanggal 26 Februari 2010.

(7) Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilaporkan dalam APBN-Perubahan Tahun Anggaran
2010 dan atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP).

(8) Tata cara pemotongan pagu belanja diatur lebih lanjut

oleh Pemerintah.

Pasal 15

Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran
dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul
sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih
atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau
penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target
sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran
ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”
adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang
direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut
selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian
negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin
penggunaan yang berlaku.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu pinjaman dan hibah
luar negeri (PHLN)” adalah peningkatan pagu PHLN sebagai
akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar
negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan
penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka
mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri.

Perubahan. . .

---

Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
tersebut termasuk (a) hibah luar negeri dan hibah yang
diterushibahkan yang diterima setelah APBN 2010 ditetapkan,
(b) penerusan pinjaman, dan (c) pinjaman yang
diterushibahkan.

Akan tetapi, perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri
(PHLN) tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru dan
penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam
APBN 2010 serta pinjaman luar negeri yang bersumber dari
pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan
merupakan kelanjutan multi years project.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran
anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN
Perubahan 2010 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan
“dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah
Pusat” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran
anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang
tahun 2010 setelah APBN Perubahan 2010 kepada DPR.

Pasal 17

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • dana perimbangan; dan
  • dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp306.023.418.400.000,00
(tiga ratus enam triliun dua puluh tiga miliar empat ratus
delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp16.399.613.680.000,00 (enam belas triliun tiga ratus
sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas
juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pasal 18

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Dana bagi hasil;
- Dana alokasi umum; dan
- Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp81.404.801.400.000,00
(delapan puluh satu triliun empat ratus empat miliar
delapan ratus satu juta empat ratus ribu rupiah).

(3) Terhadap kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil

Minyak dan Gas Bumi tahun 2008, dalam APBN-P 2010
diprioritaskan untuk dibayar minimal
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp203.485.234.500.000,00
(dua ratus tiga triliun empat ratus delapan puluh lima
miliar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu
rupiah), termasuk DAU tambahan untuk tunjangan
profesi guru sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh
triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar
delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah).

(5) Dana . . .

---

(5) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c direncanakan sebesar

Rp21.133.382.500.000,00 (dua puluh satu triliun seratus
tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh dua juta
lima ratus ribu rupiah).

(6) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana

perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.

(7) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2010

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat

ini.

Pasal 19

(1) Perhitungan dan pembagian dana perimbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk 14
(empat belas) daerah otonom baru Tahun Anggaran
2008—2009 dialokasikan dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Dana alokasi umum secara administrasi
perhitungannya masih digabung dengan daerah induk;
- Dana alokasi khusus dihitung berdasarkan kriteria
umum dan kriteria khusus dari daerah induk
sedangkan kriteria teknis berdasarkan ketersediaan
data teknis dari departemen terkait dan secara
administrasi alokasinya masih digabung dengan
daerah induk;

- Dana bagi hasil dialokasikan kepada daerah otonom
baru tahun 2009 sebagai pemerataan dari penerimaan
yang berasal dari provinsi yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana perimbangan bagi

daerah otonom baru diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 20

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • dana . . .

---

- dana otonomi khusus; dan
- dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil
daerah (PNSD);
1. dana insentif daerah;
1. kurang bayar DAK 2008; dan
1. kurang bayar dana infrastruktur sarana dan
prasarana (DISP) 2008.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a direncanakan sebesar

Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan
puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam
ratus delapan puluh ribu rupiah).

(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp7.300.000.000.000,00
(tujuh triliun tiga ratus miliar rupiah).

(4) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b butir 2 direncanakan sebesar

Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi

pendidikan yang dialokasikan kepada daerah tertentu
dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.

Pasal 21

(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar

Rp209.537.587.275.000,00 (dua ratus sembilan triliun
lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh
tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0%

(dua puluh koma nol persen), yang merupakan
perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja
negara sebesar Rp1.047.666.042.990.000,00 (satu
kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam
puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratus
sembilan puluh ribu rupiah).

Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun

Anggaran 2010 sebesar Rp949.656.115.114.000,00
(sembilan ratus empat puluh sembilan triliun enam ratus
lima puluh enam miliar seratus lima belas juta seratus
empat belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran

belanja negara sebesar Rp1.047.666.042.990.000,00
(satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus
enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan
ratus sembilan puluh ribu rupiah), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun
Anggaran 2010 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp98.009.927.876.000,00 (sembilan puluh delapan
triliun sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh
juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang
akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2010

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:

- pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp107.891.435.453.000,00 (seratus tujuh triliun
delapan ratus sembilan puluh satu miliar empat
ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh
tiga ribu rupiah); dan

- pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp9.881.507.577.000,00 (sembilan triliun delapan
ratus delapan puluh satu miliar lima ratus tujuh juta
lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran

2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 23

(1) Dalam hal diperlukan tambahan anggaran belanja

maksimal 2% (dua persen) dari belanja negara untuk
kebutuhan belanja prioritas yang belum tersedia pagu
anggarannya, Pemerintah dapat mengajukan perubahan
APBN.

(2) Pembahasan . . .

---

(2) Pembahasan dan penetapan perubahan APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
Badan Anggaran dalam waktu paling lambat 1 (satu)
minggu dalam masa sidang, setelah perubahan APBN
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.

(3) Perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), dilakukan paling lambat akhir Maret 2010
untuk kemudian disampaikan pada Laporan Semester
Pertama pelaksanaan APBN 2010.

Pasal 24

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2010, Pemerintah

menyusun laporan realisasi pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara Semester Pertama Tahun
Anggaran 2010 mengenai:

  • realisasi pendapatan negara dan hibah;
  • realisasi belanja negara; dan
  • realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling

lambat pada akhir bulan Juli 2010, untuk dibahas
bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

Pasal 25

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
dikelola/diurus oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah,
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus
persen).

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26

(1) Dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak cukup

untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada
saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana
Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan Surat Berharga
Negara (SBN) atau penyesuaian belanja negara.

(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara

(SBN) untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup
tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun
anggaran berikutnya.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk

kepentingan stabilisasi pasar dengan tetap
memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto
untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.

(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari

utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang tanpa menyebabkan perubahan pada total
pembiayaan utang tunai.

(5) Dalam kondisi pasar keuangan yang memburuk sehingga

menyebabkan kenaikan biaya utang, khususnya imbal
hasil (yield) surat berharga negara secara signifikan,
Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga
baik dari kreditor bilateral maupun multilateral.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN

Perubahan 2010 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2010 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010, apabila terjadi:

- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2010;

  • perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;

- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan anggaran tahun anggaran 2010.

(2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang

merupakan saldo kas di badan layanan umum (BLU),
yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan
dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 berdasarkan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum tahun anggaran 2010 berakhir.

Pasal 28

(1) Setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir, Pemerintah

menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010 berupa Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat.

(2) Laporan . . .

---

(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.

(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja negara secara akrual.

(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan

aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.

(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual

dalam laporan keuangan tahun 2010 dilaksanakan
secara bertahap pada badan layanan umum.

(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.

(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 29

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2010.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 15688

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

SETIO SAPTO NUGROHO

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2009

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2010

I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2010, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2010 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik
dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2010 antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2010
juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang
berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah
kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2010.

Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas
ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2010
diperkirakan mencapai sekitar 5,5% (lima koma lima persen). Seiring
pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi
pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut.
Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih
cukup tinggi, dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal
tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar
negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor
Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat
memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai
tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini
mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun
2010, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2010,
dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan terjaminnya pasokan
serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi
diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,0% (lima koma nol persen).

Sejalan . . .

---

Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan
akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan
mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai
meningkat seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi dunia, rata-
rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar
internasional dalam tahun 2010 diperkirakan akan berada pada kisaran
US$65,0 (enam puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel,
sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 965
(sembilan ratus enam puluh lima) ribu barel per hari.

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan
strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana
dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh
Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang
membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja
pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual,
sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang yang telah disusun.

RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja
Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2010 merupakan tahun pertama
dalam agenda RPJMN tahap kedua. Mengingat tahun 2010 merupakan
tahun transisi pemerintahan, RPJMN 2010–2014 belum disusun. Sasaran
pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005—2025 yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan,
pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004—2009) maka
RPJMN ke-2 (2010—2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan
kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan
kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian.
Sementara itu, dalam rancangan awal RPJMN tahap kedua (2010–2014),
kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu:
(a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia,
(b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya
saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan
diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap
tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi
yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja
Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.

Rencana . . .

---

Rencana Kerja Pemerintah tahun 2010 disusun berdasarkan tema
“Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan
Rakyat” dan diterjemahkan ke dalam lima prioritas pembangunan, yaitu:
(a) pemeliharaan kesejahteraan masyarakat miskin serta penataan
kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial; (b) peningkatan
kualitas sumber daya manusia; (c) pemantapan reformasi birokrasi dan
hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional;
(d) pemulihan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian,
infrastruktur dan energi; serta (e) peningkatan kualitas pengelolaan sumber
daya alam dan kapasitas penanganan perubahan iklim. Pencapaian
prioritas sasaran pembangunan tersebut akan diterjemahkan melalui
program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan
Pemerintah di tahun 2010.

Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat
tahun 2010 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi
nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas
lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan
mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional,
kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan, dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah
kebijakan tersebut, prioritas alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat
dalam tahun 2010 akan difokuskan pada: (a) perbaikan penghasilan dan
kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (b) kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian
negara/lembaga; (c) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui
program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri, bantuan
operasional sekolah (BOS), program keluarga harapan (PKH), dan jaminan
kesehatan masyarakat (jamkesmas); (d) meningkatkan alokasi program
kementerian negara/lembaga untuk peningkatan produksi pangan,
infrastruktur dan energi alternatif; (e) pengurangan subsidi BBM melalui
efisiensi di PT Pertamina dan PT PLN; serta (f) melanjutkan rehabilitasi dan
rekonstruksi daerah-daerah pascabencana alam.

Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi
dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (a) pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (b) hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (c) jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping
itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran,
perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas
kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945

(UUD 1945).

Selanjutnya . . .

---

Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945 Amendemen Keempat,
negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk
pendidikan nasional. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua
puluh koma nol persen) tersebut di samping untuk memenuhi amanat

Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Amendemen Keempat, juga dalam rangka

memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008
Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi,
Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya
untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh
koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR
memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20,0% (dua puluh
koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2010 agar UU APBN Tahun
Anggaran 2010 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945
Amendemen Keempat. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-
sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa
keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2010
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya
bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan yang
bertentangan dengan UUD 1945 Amendemen Keempat.

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan,
pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara
nyata dan bertanggung jawab juga diikuti dengan pengaturan, pembagian,
dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis,
adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan
kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal
tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2010
ditujukan untuk: (a) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk
menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (b) mengurangi
kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan daerah serta antar-
daerah; (c) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di
daerah; dan (d) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran
kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan
yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2010, baik penerimaan
perpajakan maupun PNBP, yaitu kondisi ekonomi makro, realisasi
pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam
bidang tarif, subjek dan objek pengenaan, perbaikan dan efektivitas
administrasi pemungutan, serta reformasi di bidang perpajakan.

Terdapat . . .

---

Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada
perhitungan target pendapatan tahun 2010, yaitu adanya amendemen
Undang-Undang PPh dan Undang-Undang PPN. Amendemen Undang-
Undang tersebut meliputi Undang-Undang PPN, peningkatan PTKP sebesar
20,0% (dua puluh koma nol persen), serta penurunan tarif PPh Orang
Pribadi dan Badan yang diperkirakan akan memberikan dampak pada
penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss).

Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2010
antara lain: (a) ekstensifikasi seperti penambahan subyek pajak orang
pribadi, pemajakan surplus BI; (b) intensifikasi seperti mapping dan
benchmarking pemantapan profile seluruh wajib pajak, pembuatan profile
high rise building, dan pengawasan intensif wajib pajak orang pribadi
potensial; (c) kegiatan–kegiatan pasca sunset policy seperti enforcement
melalui penagihan, pemeriksaan dan penyidikan dan juga pembinaan
melalui tax education (WP baru), maintenance, serta pelayanan;
(d) penurunan tarif bea masuk (rata-rata tertimbang); dan (e) penyesuaian
tarif bea keluar berdasarkan perkembangan harga CPO internasional.

Sementara itu, kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh
Pemerintah dalam mencapai target PNBP tahun 2010 meliputi:

(1) mengoptimalkan penerimaan dari sektor migas melalui peningkatan

produksi/lifting minyak mentah dan efisiensi dalam cost recovery;

(2) meningkatkan produksi komoditas tambang dan mineral serta

perbaikan peraturan di sektor pertambangan; (3) menggali potensi
penerimaan di sektor kehutanan dengan tetap mempertimbangkan program
kelestarian lingkungan hidup; (4) mengoptimalkan deviden BUMN dengan
tetap mempertimbangkan peningkatan efisiensi dan kinerja BUMN melalui
optimalisasi investasi (capital expenditure); dan (5) meningkatkan kinerja
pelayanan dan administrasi pada PNBP K/L.

Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan, antara lain
melalui pemantauan (monitoring) pencairan atas komitmen para donor
dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi
daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta reevaluasi peraturan-
peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga
seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas dan tercatat
dalam perhitungan APBN.

Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran, antara lain
dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam APBN Tahun Anggaran 2010 diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari surat berharga
negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut,
dilakukan dengan cara mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam

pembiayaan . . .

---

pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang
tersedia, dengan memperhitungkan biaya dan risiko yang diupayakan
serendah mungkin yang bersumber dari dalam negeri.

Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara
hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat
digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus
diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan
fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, pengelolaan utang
yang sehat, dan pengelolaan kas yang efisien.

II. PASAL DEMI PASAL