Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
1. Penerimaan . . .
---
1. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua
penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam
bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN),
penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta
pendapatan badan layanan umum (BLU).
1. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan
oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan
menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi
(migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri
dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak
swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan
untuk mendanai kegiatan tertentu.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat
dan transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan
program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan
dijalankan.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah,
bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang
berkaitan dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan,
dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja
perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah
Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik
utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan utang yang
sudah ada dan utang baru, termasuk untuk biaya terkait
dengan pengelolaan utang.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi
dan/atau menjual bahan bakar minyak (BBM), bahan
bakar nabati (BBN), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan
tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh
masyarakat yang membutuhkan.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk
uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, pemerintah negara lain,
lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus dan dilakukan dengan
naskah perjanjian antar pemberi hibah dan penerima
hibah.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat guna melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
Pemerintah Pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke
dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan
belas), dan dana cadangan umum.
1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana
penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi
hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana . . .
---
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan Pemerintah Pusat dan membantu mendukung
percepatan pembangunan di daerah.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
Silpa, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup
defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan
pengeluaran pembiayaan.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas hasil
privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih
surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi
pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana investasi
Pemerintah, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat
penjaminan Pemerintah, penyertaan modal negara, dan
cadangan pembiayaan.
1. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik
sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam
rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
1. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara.
1. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau
kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Badan Usaha.
1. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan
dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah
satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi
internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan
meningkatkan nilai perusahaan.
1. Pinjaman. . .
---
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
BUMN dan/atau BUMD dalam hal BUMN dan/atau
BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya
kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash financing) dimana pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan
(policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah
daerah dan BUMN melalui penerusan pinjaman yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005–2025 dan berdasarkan Undang-
Undang ini.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun anggaran 2010 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.
Pasal 2 . . .
---
