KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera
Barat.
1. Kabupaten Lima Puluh Kota adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pasal2...
SK No200356A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
Pasal 3
Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Suliki;
- Kecamatan Guguak;
- Kecamatan Payakumbuh;
- Kecamatan Luak;
- Kecamatan Harau;
- Kecamatan Pangkalan Koto Baru;
- Kecamatan Kapur IX;
- Kecamatan Gunuang Omeh;
- Kecamatan Lareh Sago Halaban;
- Kecamatan Situjuah Limo Nagari;
- Kecamatan Mungka;
- Kecamatan Bukik Barisan; dan
- Kecamatan Akabiluru.
Pasal4...
SK No 200357 A
---
FRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar
Provinsi Riau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
dan Kabupaten Agam.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota bernama Sarilamak yang
berkedudukan di Kecamatan Harau.
Pasal 6
Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan
waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
- potensi sumber daya alam berr-rpa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, bahan
tambang dan mineral, serta potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah,
adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat
salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200358 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200359 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200487 A
---
FRESIDEN
