Langsung ke konten

KABUPATEN KAMPAR DI PROVINSI RIAU

UU No. 43 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau. 1. Kabupaten Kampar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200338 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Kampar terdiri atas 2l (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Bangkinang Kota; - Kecamatan Kampar; - Kecamatan Tambang; - Kecamatan XIII Koto Kampar; - Kecamatan Kuok; - Kecamatan Siak Hulu; - Kecamatan Kampar Kiri; - Kecamatan Kampar Kiri Hilir; - Kecamatan Kampar Kiri Hulu; - Kecamatan Tapung; - Kecamatan Tapung Hilir; 1. Kecamatan Tapung Hulu; - Kecamatan Salo; - Kecamatan Rumbio Jaya; - Kecamatan Bangkinang; - Kecamatan Perhentian Raja; - Kecamatan Kampa; - Kecamatan Kampar Utara; - Kecamatan Kampar Kiri Tengah; - Kecamatan Gunung Sahilan; dan - Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Kampar mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak; - sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Kampar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Kecamatan Bangkinang.

Pasal 6

Kabupaten Kampar memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa gugusan Bukit Barisan; - potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta potensi industri; dan - adat dan budaya Kampar terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No200340A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDOXESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kampar dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200341 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€rngan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No 200479 A --- PRESIDEN