Langsung ke konten

PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

UU No. 4 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan
infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran,
yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana
masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung
aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan
rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa
keuangan.
2 Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem
keuangan.
3 Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5.Menteri...

SK No 164019 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
perbankan, paaar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
I 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai perbankan dan undang-undang
mengenai perbankan syariah.
1. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang
berkaitan dengan kegiatan:
- penawaran umum dan transaksi efek;
b, pengelolaan investasi;
- emiten dan perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya; dan
- lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
1. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang
berkaitan dengan:
- kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen
keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka
waktu tidak lebih dari l. (satu) tahun;
- transaksi pinjam meminjam uang;
c.transaksi...

SK No 164018 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- transaksi derivatif suku bunga; dan
- transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di
Pasar Uang,
dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
1. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan
yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang
melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara
yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk
penukaran banknotes yang diselenggarakan oleh kegiatan
usaha penukaran valuta asing.
1. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya
merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
1. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum
dan perusahaan asuransi jiwa.
1. Pemsahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan
asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa
syariah.
1. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang
selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum
yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh
anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 20l4 tentang Perasuransian
diundangkan.
1. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya
disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha
Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam
batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
1. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas
melakukan pemilihan peserta RUA.
1. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang
berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan
Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama,
sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta
mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini.
1. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha
Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang
ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha
Bersama.
1. Proposal. . .

SK No 164017 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

1. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang
selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang
memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana
perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi
perseroan terbatas.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan
fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
1. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki
tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan
kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan
Prinsip Syariah.
1. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima
pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima
pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan
pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan.
1. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi lnformasi adalah badan hukum Indonesia yang
menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana
dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional
maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung
melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
1. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak
langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan
direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak
tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar
keuangan, IJK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau
kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan
komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
3O.Pemegang...

SK No 164016 A

---

PRESIDEN

RNPUEI.TK INDONESIA

1. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat
PSP adalah badan hukum, ora.ng perseorangan, dan latau
kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham
pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk
melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
1. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate
shareholdersl yang selanjutnya disingkat PSPT adalah
orang perseorangan atau negara yang secara langsung
ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan
merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat
terakhir (ultimate beneftcial ounefl dari suatu perusahaan
atau kelompok usaha.
1. Konglomerasi Keuangan adalah LIK yang berada dalam
1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan
kepemilik an dan I atau pengendalian.
1. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financiol
Holding Compangl yang selanjutnya disingkat PIKK adalah
badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk
mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung
jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya
disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang
berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model
bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
1. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan
dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma,
standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang
menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup,
dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan
pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
1. Literasi Keuangan adalah pengetahua.n, keterampilan, dan
keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk
meningkatkan lmalitas pengambilan keputusan dan
pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan
keuangan masyarakat.
1. Inklusi...

SK No 164015 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan
atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor
keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
masyarakat untuk meningkatkan kesej ahteraan keuangan
masyarakat.
1. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau
memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan
oleh pelaku usaha sektor keuangan.
1. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
pelindungan kepada Konsumen.
1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya
disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur
pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran,
lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku
usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan
Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan di sektor keuangan.
4L. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conductl adalah
pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain,
menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan,
men5rusun perjanjian, memberikan pelayanan atas
penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya
mewujudkan Pelindungan Konsumen.
1. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam
bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh
PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan
cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan
produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara
massal.
1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah
lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara
Konsumen dan PUSK di luar pengadilan.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang dilakukan oleh orang perorangzln atau
badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil,
dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro,
kecil, dan menengah.
45.Profesi...

SK No 16401,4 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang
memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan
yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-
undangan.
1. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang
melakukan Profesi Sektor Keuangan.
1. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi
Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian
pada berbagai industri sektor keuangan untuk
mendukung efektivitas sektor keuangan.
1. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku
Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu
keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
1. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi
Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah
memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau
lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.

Pasal 1

(1) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan

kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 huruf a dengan mengacu pada sasaran inflasi

yang ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.
(21 Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a, Bank Indonesia berwenang:
- mengelola suku bunga;
- mengelola nilai tukar;
- mengelola likuiditas;
- mengelola lalu lintas devisa;
negara; e. mengelola cadangan devisa
f.mengatur,...

SK No 164101 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- mengatur, mengawasi, dan mengembangkan
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter lainnya.

(3) Dalam rangka melaksanakan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bank Indonesia
melakukan:
- pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
pengenaan sanksi;
- komunikasi kebijakan secara akuntabel dan
transparan; dan
- koordinasi kebijakan dengan Pemerintah,
otoritas, dan pemangku kepentingan terkait.

(4) Dalam mengelola suku bunga sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf a, Bank lndonesia:
- menetapkan suku bunga kebijakan, suku bunga
penempatan dana pada Bank Indonesia dan
penyediaan dana oleh Bank lndonesia, serta
suku bunga transaksi lainnya dengan Bank
Indonesia; dan
- memengaruhi suku bunga Pasar.

(5) Dalam mengelola nilai tukar sebagaimana dimaksud

pada ayat (2l,huruf b, Bank Indonesia melaksanakan
kewenangannya berdasarkan sistem nilai tukar yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.

(6) Dalam mengelola tikuiditas sebagaimana dimaksud

menjaga pada ayat {21 huruf c, Bank Indonesia
kecukupan likuiditas di Pasar Uang, Pasar Valuta
Asing, Perbankan, dan perekonomian untuk
mendukung pengelolaan suku bunga dan nilai tukar.
(71 Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan

(2) likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a, huruf b, dan huruf c, Bank Indonesia
melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara di antaranya:
Pasar Valuta a. operasi moneter di Pasar Uang dan
Asing; dan
- pengaturan giro wajib minimum dalam Rupiah
dan valuta asing.

(8) Cara. . .

SK No 164100 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(8) Cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud

pada ayat (71 dapat juga dilaksanakan berdasarkan
Prinsip Syariah.
(e) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

6 Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 1OA dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1OA

(1) Dalam mengelola lalu lintas devisa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) huruf d, Bank
Indonesia dapat menetapkan ketentuan:
pengelolaan a. pelaporan lalu lintas devisa dan
risiko terkait aliran modal; dan
penggunaan devisa oleh b. penerimaan dan/atau
.penduduk, dalam rangka penanganan
permasalahan stabilitas makroekonomi dan
Sistem Keuangan.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lalu

(1) lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat

diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 2

Huruf a
oasas Yang dimaksud dengan kepentingan nasional" adalah
penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan
mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di
atas kepentingan lainnya.

. Huruf b. .

SK No 163949 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Huruf b
oasas Yang dimaksud dengan kemanfaatan" adalah seluruh
pengaturan kebijakan pengembangan dan penguatan sektor
keuangan bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat, khususnya dalam mewujudkan cita-cita
kesejahteraan umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah
penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
menjadi landasan bagi pengambil kebijakan dalam menetapkan
langkah pengembangan dan penguatan di sektor keuangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan' adalah pengembangan
dan penguatan sektor keuangan diperuntukkan untuk membuka
akses bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di sektor
keuangan tanpa diskriminasi dan hak untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan sektor keuangan dengan tetap memperhatikan
pelindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan kerahasiaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan 'asas akuntabilitas" adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huntf f
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan
pengembangan dan penguatan sektor keuangan menjunjung tinggi
keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas Pelindungan Konsumen" adalah
untuk memberikan jaminan atas pelindungan kepada Konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan jasa di sektor
keuangan.

Huruf h

SK No 163930 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf h
oasas Yang dimaksud dengan edukasi" adalah pengembangan dan
penguatan sektor keuangan dapat memberikan pemahaman dan
membuka wawasan bagi masyarakat sebagai pelaku usaha dan
pengguna jasa di sektor keuangan mengenai kesadaran terhadap
hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya dalam menjalankan
perannya di sektor keuangan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan' adalah
penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan
merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang, selaras
antarberbagai kepentingan, serta terkoordinasi dalam satu kendali
yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung
antara semua pihak yang terlibat dalam sektor keuangan.

Pasal 2

(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum
Syariah dapat:
- melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan
Frinsip Syariah;
- melakukan kegiatan penyertaan modal pada
Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan penyertaan modal pada
lembaga nonkeuangan yang mendukung
industri Perbankan Syariah yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya;
e.bertindak...

SK No 164156 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-r72-
- bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Dana Pensiun;
- melakukan kegiatan dalam Pasar Modal
sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pasar Modal;
- menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan
menggunakan sarana elektronik;
- menerbitkan, menawarkan, dan
memperdagangkan surat berharga jangka
pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Pasar
Uang;
- menerbitkan, menawarkan, dan
memperdagangkan surat berharga jangka
panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui
Pasar Modal;
- melakukan kerja sama dengan LJK lain dan
kerja sama dengan selain IJK dalam pemberian
layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan
usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan
Prinsip Syariah.
(21 Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat:
- melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan
Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan dalam Pasar Modal
sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pasar Modal;
- melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya;
- menyelenggarakan . . .

SK No 164155 A

---

PRESIDEN

REI,UBLIK INDONESIA

-L73-
- menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan
menggunakan sarana elektronik;
- menerbitkan, menawarkan, dan
memperdagangkan surat berharga jangka
pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Pasar
u*g;
dan f. melakukan kerja sama dengan LJK lain
kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian
layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan
usaha UUS lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2OA

(1) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Bank Umum
Syariah dapat beroperasi sebagai Bank digital.
(21 Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai
kantor pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank digital

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah
dikonsultasikan dengan DPR.

t4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Dihapus.
Angka 17

Pasal 2

(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai

bagian struktur produk dan/atau jasa Perbankan
Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual
dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau
barang.
(21 Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas
aset atau barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dikecualikan dari peraturan perundang-
undangan yang mewajibkan pendaftaran atas
kepemilikan suatu aset atau barang sebagai dasar
legalitas kepemilikan.

3 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) LKM skala usaha menengah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan skala usaha besar
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
huruf c wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai:
- laporan keuangan berkala;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh akuntan publik bagi LKM yang memenuhi
syarat tertentu; dan
- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
(21 LKM skala usaha kecil wajib menyampaikan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- laporan keuangan berkala; dan
- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) LKM...

SK No 163905 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.

1. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 3OA, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3OA

(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,

anggota direksi, anggota pengurus, pengelola,
pegawai, dan/atau pihak teraliliasi LKM dilarang
meminta atau menerima suatu imbalan, baik berupa
uang maupun barang untuk keuntungan pribadi atau
keluarganya:
- dalam rangka orang lain mendapatkan uang
muka atau fasilitas Pembiayaan dari LKM;
dan/atau
- dalam rangka memberikan persetujuan bagi
orang lain untuk melaksanakan penarikan dana
yang melebihi batas Pembiayaan pada LKM.
(21 Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,
anggota direksi, anggota pengurus, pengelola,
pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM wajib
melaksanakan langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan yang berlaku bagi LKM.

Pasal 3OB

Pemegang saham atau pemilik dan/atau pihak terafiliasi
LKM dilarang menyuruh anggota dewan komisaris,
anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus,
pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM untuk
melakukan atau tidak melakukan tindakan yang
mengakibatkan LKM tidak melaksanakan langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi LKM.

Pasal 3OC. . .

SK No 164404A

---

FRESIDEN

REPUELTK INDONESIA

-4t2-

Pasal 3

(1) Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong

kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni
yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi
ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang
sejahtera, maju, dan bermartabat.
(21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
- mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan
kepada usaha sektor produktif;
- meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor
usaha yang produktif;
- meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait
jasa keuangan;
- meningkatkan dan memperluas inklusi sektor
keuangan;
- memperluas sumber pembiayaan jangka panjang;
- meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor
keuangan;
- mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan
memperkuat mitigasi risiko;
- meningkatkan pembinaan, pengawasa.n, dan
Pelindungan Konsumen;
- memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah
sektor keuangan;
j.memperkuat...

SK No 164012 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas
Sistem Keuangan;
- mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor
keuangan;
1. memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan
fungsi regulator sektor keuangan; dan
- meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat
berusaha secara efektif dan efisien.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3

(1) Prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian

syariah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki
bidang li"*.rr*t g", dalam penetapan fatwa di
syariah.
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {21 dengan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait
membentukperaturanuntukmengaturkegiatan
perasuransian sYariah.
penyusunan peraturan. sebagaimana (3) Dalam rangka
dimaksudpadaayatl2l,otoritasdisektorjasa
keuangan berkoordinasi dengan lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang sYariah.
yang memiliki kewenangan dalam (4) Dalam hal lembaga belum penetapan fatwa di bidang syariah
memberikan fatwa atau tidak ada fatwa atas suatu
aktivitas atau produk asuransi syariah, otoritas
terkait wajib berkoordinasi dengan lembaga yang
memiliki k.*"t *t g"., dalam penetapan fatwa di
bidang syariah dan dapat mengikuti rekomendasi
lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang sYariah.
3.Ketentuan...

SK No 164306 A

---

FRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

283 -
3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Huruf a
Penjaminan Nasabah Penyimpan juga mencakup
Penjaminan bentuk yang setara dengan Simpanan bagi
Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah.
Huruf b
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin polis asuransi
bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Huruf c
Lembaga Penjamin Simpanan memelihara Stabilitas
Sistem Keuangan bersama dengan Menteri Keuangan,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, sesuai
dengan peran dan tugas masing-masing.
Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-
Undang ini diberi mandat sebagai risk minimizer yang
memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko
terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk
asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk
melakukan keterlibatan dini (eada interuentionl dan
resolusi Bank dalam penanganan perrnasalahan Bank.
Keterlibatan dini (earlA interuention) Lembaga Penjamin
Simpanan di antaranya dilakukan melalui pemeriksaan
Bank dalam rangka persiapan penanganan
permasalahan Bank dan penempatan dana.
Huruf d
Sebagai otoritas resolusi, l,embaga Penjamin Simpanan
melaksanakan tindakan resolusi terhadap Bank yang
mengalami permasalahan keuangan dengan cara:
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan /atau
kewajiban Bank kepada Bank penerima;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau
kewajiban Bank kepada Bank Perantara;
- melakukan penyertaan modal sementara; atau
- melakukanlikuidasi.
Huruf e. . .

SK No 163575 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Hurlf e
Terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang mengalami permasalahan
keuangan dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa
Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan
penyelesaian dengan cara melikuidasi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Angka 5

Pasal 4

serta (1) Penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal
instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing di pasar
keuangan meng€rnut PrinsiP:
Pasar Modal serta a. penyelesaian transaksi efek di
instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang
dan telah memenuhi persyaratan, bersifat final
mengikat;
pembayaran dalam transaksi b. penyerahan danf atau
efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing; dan
- diakuinya proses perhitungan hak dan kewajiban
antara 2 (dua) pihak atau lebih yang dilakukan oleh
para pihak yang bertransaksi tersebut atau lembaga
kliring dan penjaminan atau sarana kliring di Pasar
Uang dan Pasar Valuta Asing, lembaga kliring lainnya
dengan memperhitungkan secara langsung hasil
akhir hak dan kewajiban yang dimiliki para pihak
tersebut yang dilakukan dengan mekanisme netting
dalam transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang efisien.
(2t Transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing di pasar keuangan yang terjadi
diucapkan sebelum putusan pernyataan pailit
sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
wajib diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

(3) Transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang

dan Pasar Valuta Asing di pasar keuangan yang telah
memenuhi persyaratan wajib diselesaikan dan tidak dapat
dibatalkan.
(4t Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi efek di Pasar
Modal serta instmmen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
peraturan otoritas di sektor keuangan.

(5) Ketentuan . .

SK No 164258 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-27t-

(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi

Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing di pasar
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
oleh otoritas terkait sesuai dengan tugas dan wewenang
masing-masing.

Pasal 5

Huruf a
Angka 1
Pernyataan Pendaftaran efektif dalam hal ini
menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh
prosedur dan persyaratan atas Pernyataan
Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang-
Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Pernyataan efektif tersebut bukan merupak an izin
untuk melakukan Penawaran Umum dan juga
bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan
menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten
atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar
atau cukup. Emiten atau Perusahaan Publik yang
mengajukan Pernyataan Pendaftaran
bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan
pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak
menyesatkan.

Otoritas

SK No 163676 A

---

llRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Otoritas Jasa Keuangan tidak menjamin
yang kebenaran dan kelengkapan informasi
disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran.
Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata
cara dan/atau persyaratan Pernyataan
Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu,
Otoritas Jasa Keuangan dapat rnembatalkan
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal
diperoleh informasi baru yang menunjukkan
adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang ini
dan / atau peraturan pelaksanaannya.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek,
Otoritas Jasa Keuangan juga memperhatikan
perkembangan model bisnis dan teknologi yang
berkembang.
Angka 7
Layanan urun dana merupakan penyelenggaraan
layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh
penerbit untuk menjual Efek secara langsung
kepada pemodal atau investor melalui jaringan
sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Aspek pengaturan layanan urun dana di
antaranya mencakup penyelenggara layanan,
penerbit, serta standar keamanan dan keandalan
sistem elektronik.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka9...

SK No 163675 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
L,embaga yang didirikan untuk pengembangan
Pasar Modal, misalnya untuk memaksimalkan
fungsi Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis dapat
berbentuk di antaranya mencakup edaran,
bulletin accounting staff, atau bultetin legal staff.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Pihak lain di antaranya mencakup lembaga
pendanaan Efek dan Pihak yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan dikategorikan sebagai LJK.
Angka 2
Cukup jelas.

Angka3...

SK No 163674 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Angka 3
Huruf a)
Apabila suatu Pihak yang melakukan
kegiatan di Pasar Modal menyampaikan
informasi melalui iklan atau promosi yang
tidak sesuai dengan Undang-Undang ini
dan/atau peraturan pelaksana.annya,
untuk melindungi kepentingan pemodal
atau investor dan/atau Pasar Modal,
Otoritas Jasa Keuangan memiliki
kewenangan untuk menghentikan iklan
atau promosi tersebut dan mewajibkan
Pihak yang bersangkutan untuk
meluruskannya dengan cara memperbaiki
iklan atau promosi dimaksud.
Huruf b)
Apabila iklan atau promosi tersebut dalam
huruf a) di atas mengakibatkan kerugian
kepada Pihak lain termasuk pemodal,
Otoritas Jasa Keuangan memiliki
kewenangan untuk mewajibkan Pihak
tersebut mengambil langkah yang
diperlukan untuk mengatasi akibat yang
ditimbulkan, di antaranya mencakup
pembayaran ganti rugi.
Angka 4
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan' adalah
pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan
Publik, dan Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa
Keuangan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mewajibkan
para Pihak dimaksud untuk menyampaikan
laporan tertentu atau memeriksa kantor dan
catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen,
atau kertas kerja yang disusun secara manual,
mekanis, elektronik, atau dengan cara lain.

Angka5...

SK No 163955 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-r32-

Angka 5
Penunjukan kepada Pihak lain oleh Otoritas Jasa
Keuangan misalnya, adalah penunjukan Otoritas
Jasa Keuangan kepada Bursa Efek dan/atau
Penyelenggara Pasar untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek atau
Pihak lain yang menjadi Anggota Bursa Efek.
Penunjukan tersebut dapat pula diberikan kepada
akuntan atau Pihak lain untuk melakukan
pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana jasa
akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan
diperlukan.
Angka 6
Yang dimaksud dengan "penangkalan" adalah
penangkalan terhadap orang asing yang diduga
akan mengganggu keamanan dan ketertiban
umum melalui kegiatan di Pasar Modal.
Angka 7
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 dan angka 4 dan hasil pemeriksaan
tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh
masyarakat dalam rangka menjaga integritas
pasar dan kepatuhan setiap Pihak terhadap
Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut
berdasarkan kewenangan dalam angka ini.
Angka 8
Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu
Efek pada Bursa Efek atau penghentian Transaksi
Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat hal-hal
atau kejadian yang membahayakan kepentingan
pemodal atau keadaan yang tidak memungkinkan
diselenggarakannya Transaksi Bursa atas Efek
tertentu secara wajar, misalnya diketahui bahwa
keadaan Emiten tidak mengungkapkan
perusahaan yang sebenarnya.
Angka9...

SK No 163672A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 9
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah
suatu keadaan memaksa di luar kemampuan
Pihak sebagai akibat, di antaranya adanya
perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau
banjir, pemogokan, sabotase, atau huru-hara,
turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga
Efek yang tercatat di Bursa Efek atau
Penyelenggara Pasar sedemikian besar dan
material sifatnya yang terjadi secara mendadak
(crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau
penyelesaian transaksi.
Angka 10
Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak
menerima sanksi tersebut, maka Pihak dimaksud
dapat mengajukan keberatan atas pengenaan
sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengabulkan
permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil
penelaahan Otoritas Jasa Keuangan sanksi
dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dengan membatalkan atau mengubah
keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya,
Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak
permohonan tersebut dengan menguatkan
keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau l,embaga
Penyimpanan dan Penyele saian apabila keberatan
atas pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan.

Angka 11 .

SK No 163671 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Angka 11
otindakan yang Yang dimaksud dengan
diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat" adalah tindakan yang bersifat
penting dan segera harus diambil untuk
melindungi masyarakat dari pelanggaran
Undang-Undang ini danlata:u peraturan
pelaksanaannya, di antaranya mencakup:
1. memutuskan cara penyelesaian transaksi
dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan
tidak mampu menyelesaikan transaksi
tertentu;
1. mengambil tindakan penting dalam hal terjadi
pemalsuan saham seperti pengusulan
pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada
otoritas yang berwenang di bidang
keimigrasian pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum;
1. mewajibkan Bursa Efek dan Penyelenggara
yang Pasar untuk mengubah peraturan
dibuatnya apabila peraturan tersebut
bertentangan dengan peraturan Pasar Moda1
yang berlaku;
1. mewajibkan Emiten untuk menggunakan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang
telah diungkapkan dalam Prospektus; dan
atas 5. menyetujui dilakukannya perubahan
penggunaan dana hasil emisi dengan syarat
bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Angka 12
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat
keterbukaan bagi Pihak tertentu atas kepemilikan
Efeknya atau kepemilikan Efek Pihak lain yang
diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Pihak
tertentu tersebut.
Kepemilikan Efek meliputi pemilik terdaftar atas
Efek dan pemilik manfaat atas Efek.

Pemilik

SK No 163670 A

---

PRESIDEN

REFUBL|K INDONESIA

Pemilik terdaftar atas Efek (registered owner)
adalah Pihak yang terdaftar sebagai pemegang
Efek baik yang terdaftar dalam daftar pemegang
Efek pada penerbit Efek atau dalam Penitipan
Kolektif pada Kustodian.
Pemilik manfaat atas Efek (beneficial owner)
adalah setiap Pihak yang berhak atas dan latau
menerima manfaat tertentu yang berkaitan
dengan Efek.
Hak dan/atau penerimaan manfaat tersebut
dapat diperoleh baik langsung maupun tidak
langsung melalui perjanjian, atau melalui
hubungan atau cara apapun.
Angka 13
Yang dimaksud dengan "pengendali" adalah Pihak
yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun pengelolaan
dan / atau kebijakan perusahaan.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa
Keuangan menggunakan kewenangan ini di
antaranya untuk mencegah Pihak tertentu yang
melakukan tindakan tercela menjadi pengendali
pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan,
atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Yang dimaksud dengan "melakukan hal lain"
adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada
huruf a, huruf b dan angka 1 sampai dengan
angka 17.
Kewenangan . . .

SK No 163865 A

---

PRESIDEN

RTPUELIK INDONESIA

Kewenangan lain yang diberikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, di antaranya mengenai:
1. rencana anggaran tahunan dan penggunaan
Iaba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7
ayat (3);
1. persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat
oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1;
yang dapat diberikan oleh 3. penetapan jasa lain
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14
ayat (3); dan
1. rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4).
Angka 3

Pasal 5

(U Permohonan pernyataan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Tata...

SK No 163939 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Tata cara dan persyaratan permohonErn pernyataan
pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang
terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, pemsahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Permohonan pernyataan pailit atau penundaan

kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan
pengadilan.

1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

sebagaimana (1) Dalam menyelenggarakan usaha dengan Pasal 5, dimaksud daiam Pasal 2 sampai
menggunakan Perusahaan Perasuransian dapat
dokumen elektronik.
penggunaan t2l Ketentuan lebih lanjut mengenai
dokumen elektronik oleh Perusahaan Perasuransian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l.1

(1) Perttsahaan Perasuransian wajib menerapkan tata

kelola perusahaan yang baik termasuk penataan
pengendalian investaii, manajemen risiko, dan
internal dalam melakukan kegiatan usahanya'
(2t Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
sebagaimana di*aksud pada ayat (1), Perusahaan
peraJuransian wajib menerapkan prinsip kehati-
hatian, transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, profe sional, dan kewajaran'

(3) Perusahaan Perasuransian wajib men]ruSun sistem

pengendalian internal dan prosedur- internal
*.tig".r"i pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
baiklebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

(4) perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi

syariah dalam mengelola Premi dari Pemegang Polis
harus dapat menghitung risiko dan manfaat yang
akan didapat oleh Pemegang Polis serta memastikan
tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi syariah dalam memenuhi
kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggpng, atau
Peserta.

(5) Ketentuan...

SK No 164304 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola

perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham dan/atau Pihak terafiliasinya dari Pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, pernyataan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran, dan surat tanda terdaftar dari
jawab secara pribadi Otoritas Jasa Keuangan bertanggung
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas kerugian
yang diderita Pihak tersebut dan/atau nasabahnya
dan/atau pemodal atau investor yang timbul karena:
- pemanfaatan Pihak dengan iktikad buruk dan/atau
secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham dan/atau Pihak teraliliasinya;
dewan komisaris, pemegang b. anggota direksi, anggota
saham dan/atau Pihak terafiliasinya terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Pihak;
pemegang c. anggota direksi, anggota dewan komisaris,
saham dan/atau Pihak terafiliasinya baik langsung
maupun tidak langsung dengan iktikad buruk atau
secara melawan hukum menggunakan kekayaan
Pihak dan/atau nasabahnya, yang mengakibatkan
kekayaan Pihak dan/atau nasabahnya menjadi tidak
cukup untuk memenuhi kewajiban Pihak dan/atau
nasabahnya; atau
anggota dewan komisaris d. anggota direksi dan/atau
tugas bersalah atau lalai dalam menjalankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau anggaran dasar.

Pasal 5

usaha (U Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan
sebagai Penyelenggara Pasar di Pasar Modal terdiri
atas Bursa Efek dan Penyelenggara Pasar di luar
Bursa Efek.
(21 Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan peraturan
setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.

(3) Penyelenggara. . .

SK No 164238 A

---

PRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

224 -
yang (3) Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek
Modal menyelenggarakan kegiatan di Pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Perseroan yang memperoteh izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(41 Bursa Efek dapat memberikan jasa lain berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang
diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(s) Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan
di luar Pasar Modal, sepanjang memperoleh izin dari
otoritas yang berwenang.

(6) Untuk Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang

Modal menjalankan kegiatan di luar Pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa
Keuangan dan otoritas lain yang melakukan
pengawasan terhadap kegiatan di luar Pasar Modal
wajib melakukan koordinasi, dalam rangka:
dan a. pertukaran dan pemutakhiran data
informasi;
- pengawasan bersama;
- langkah mitigasi risiko; dan
- langkah lain yang diperlukan dalam rangka
pengawasan.
cara (7t Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
perizinan Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
4 Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa.

(2t Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan
dilakukannya RUA luar biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kepentingan Usaha Bersama.

(3) RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum.

(4) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika peserta RUA yang

hadir telah mencapai 2/3 (dua per tiga) dari peserta RUA.
(s) Pemenuhan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara
fisik dan /atau keikutsertaan peserta RUA melalui media telekonferensi, konferensi video, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta
berpartisipasi dalam rapat.

(6) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk

mufakat.

(7) Dalam...

SK No 164335 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_3t2_
(7t Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak dari peserta RUA yang hadir.

(8) Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan

ayat (71dituangkan dalam risalah RUA yang disetujui dan
ditandatangani oleh peserta RUA yang hadir.
(e) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib
dinyatakan dalam akta notaris.

(10) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus

disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(11) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(L2l Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan
keputusan RUA dalam hal:
Usaha a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan
Bersama;
- dinilai berpotensi membahayakan industri
perasuransian; dan/ atau
perundang- c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RUA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (l2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Subparagraf 3
Kepesertaan RUA

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Aset berupa piutang dan aset lainnya yang
dilakukan hapus buku dan hapus tagih
termasuk aset yang berasal dari penanganan
dan/atau penyelesaian permasalahan Bank
serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah. Hapus buku dan hapus tagih
aset dilakukan dengan berpedoman pada prinsip
kehati-hatian dan menganut asas transparansi.
Huruf d
Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari
Bank atau dari Otoritas Jasa Keuangan dengan
mekanisme yang diatur bersama antara
Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa
Keuangan.

Huruf e. ..

SK No 163574 A

---

PRESIDEN

REFUBL|K INDONESIA

Huruf e
Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah atau dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan mekanisme yang diatur bersama antara
Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa
Keuangan.
Hurrf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pihak lain di antaranya mencakup akuntan
publik, konsultan hukum, penasihat investasi,
lembaga penelitian, perusahaan penilai,
danI atau pejabat lelang.
T\rgas tertentu di antaranya mencakup
melakukan verifikasi, membuat opini hukum,
melakukan penelitian mengenai risiko
penjaminan, danf atau melakukan likuidasi.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Pemeriksaan Bank yang dilakukan Lembaga
Penjamin Simpanan di antaranya dalam rangka:
- perhitungan premi Penjaminan, termasuk
melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau
konfirmasi; dan/atau
- pena,nganan permasalahan Bank, baik Bank
dalam pengawasan normal maupun Bank
dalam penyehatan.

. Huruf k. .

SK No 163573 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf k
Pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang dilakukan
Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya
dalam rangka:
- perhitungan iuran berkala, termasuk
melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau
konfirmasi; dan/atau
- persiapan pelaksanaan program penjaminan
polis terhadap Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang
mengalami permasalahan keuangan.
Huruf I
Bank dalam penyehatan merupakan status
pengawasan Bank yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan berdasarkan kriteria tertentu
sebagai Bank dalam penyehatan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "pengelola statuter'
adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan
untuk melaksanakan pengelolaan Bank yang
menerima penempatan dana Lembaga Penjamin
Simpanan guna mengupayakan agar Bank
kembali menjadi sehat dan dapat
mengembalikan penempatan dana tersebut
kepada tembaga Penjamin Simpanan.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayatl2l ...

SK No 163572 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-t7-

Ayat (21
Pemberitahuan tertulis Bank Dalam Resolusi atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa
Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan adalah
sebagai:
- penyerahan penanganan Bank untuk dilakukan
tindakan resolusi oleh Lembaga Penjamin
Simpanan; atau
- penyerahan tindak lanjut terhadap Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang
dicabut izin usahanya.
Huruf a
Dengan dilakukannya pengambilalihan segala
hak dan wewenang pemegang saham, termasuk
hak dan wewenang RUPS, Lembaga Penjamin
Simpanan dapat melakukan:
1. pengelolaan dan pengurusan Bank Dalam
Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang
dilakukan penanganan dan penyelesaian
permasalahan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan;
1. pengarnanan aset Bank Dalam Resolusi serta
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang diserahkan
penanganan atau penyelesaiannya kepada
Lembaga Penjamin Simpanan; dan
1. pemberesan aset dan kewajiban dari Bank
Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah yang
dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa
Keuangan,
guna memaksimalkan pengembalian (recoueryl
dana Penjaminan dan penjaminan polis.
Huruf b
Dengan ketentuan ini, Lembaga Penjamin
Simpanan dapat menguasai, mengelola, dan
melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya
sebagai pemilik.

. Huruf c. .

SK No 163571A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

_18_

Huruf c
Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan,
pengakhiran, dan/atau perubahan kontrak oleh
Lembaga Penjamin Simpanan menimbulkan
kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya
dapat menuntut penggantian yang tidak
melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari
kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu
membuktikan secara nyata dan jelas kerugian
yang dialaminya.
Huruf d
Cukup jelas.
Angka 7

Pasal 6

(1) BPR Syariah memiliki jaringan kantor dalam wilayah

yang terbatas.
(21 Ketentuan mengenai batasan wilayah jaringan kantor
BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

7 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Penawaran Umum hanya dapat dilakukan dengan

ketentuan:
- Emiten telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk menawarkan Efek dengan tujuan menjual
Efek kepada masyarakat; dan
- Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah efektif.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Pihak yang melakukan:
- penawaran Efek yang bersifat utang dan/atau
sukuk yang jatuh temponya tidak lebih dari
1 (satu) tahun;
- penawaran Efek yang diterbitkan dan/atau
dijamin Pemerintah Indonesia;
- penawaran Efek bersifat utang dan/atau sukuk
yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan khusus kepada investor profesional
dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya;
- penawaran atas Efek atau surat berharga yang
secara khusus diatur dalam Undang-Undang;
atau
- penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan

perdagangan Efek bersifat utang Lembaga Penjamin
Simpanan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1. Di antara . . .

SK No 164225 A

---

PRESIDEN

REPIIBUK INDONESIA

1. Di antara Pasal 7O dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7OA

Kegiatan terkait dengan Efek bersifat utang dalam

Pasal 30, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 70,

berlaku mutatis mutandis untuk sukuk.
1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal74

(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari

kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta
perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Emiten atau Perusahaan Rtblik.

(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Pubtik

menyampaikan perubahan dan/atau tambahan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah
disampaikan kembali pada tanggal diterimanya
perubahan atau tambahan informasi tersebut.

(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta

perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, penghitungan waktu untuk
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
informasi dimaksud.

(5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif

sampai saat perubahan danlatau tambahan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah

menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O
(kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap.

(7) Perubahan...

SK No 164224 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran
menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O
(kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "stabilitas nilai rupiah" adalah
kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah.
Perkembangan harga barang dan jasa secara umum diukur
dari inflasi yang rendah dan stabil.
Sementara itu, kestabilan nilai tukar rupiah diukur dari
kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah dalam artian inflasi yang rendah, dan
stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi
tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung
tercapainya inflasi yang rendah dan stabil.
Yang dimaksud dengan 'stabilitas Sistem Pembayaran"
adalah kestabilan sistem yarrg mencakup seperangkat
aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
dari Stabititas Sistem Pembayaran tercermin
penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah,
murah, arnan, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah
yang berkualitas dan terpercaya, dengan tetap
memerhatikan perluasan akses dan Pelindungan Konsumen.
Stabilitas Sistem Pembayaran sangat penting dalam
mendukung stabilitas rupiah dan sistem keuangan serta
mendorong inklusi ekonomi dan keuangan dalam rangka
mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dalam

SK No 163591 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan tersebut, Bank
Indonesia bersinergi dan berkoordinasi dengan otoritas
keuangan lainnya dalam mewujudkan sistem keuangan
nasional yang mampu bertahan terhadap gejolak internal
fungsi dan eksternal, sehingga dapat menjalankan
intermediasi dan layanan jasa keuangan lainnya secara
pertumbuhan efektif untuk berkontribusi pada
perekonomian nasional.
Yang dimaksud dengan "pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan" adalah perekonomian yang tumbuh sesuai
dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga terjaga stabil,
seimbang, dan berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang
bersumber dari global maupun dalam negeri.
Angka 3

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi
informasi" adalah pemanfaatan teknologi informasi
dalam rangka mendorong transformasi Perbankan
menuju era digital banking.

Ayat(21 ...

SK No 163626 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Ayat (21
Pelaksanaan kerja sama ditujukan untuk mendorong
transformasi digital dan membangun keterkaitan
(interlinkl antara Bank dan ITSK berlandaskan asas
yang mendukung keterbukaan, interoperabilitas,
keamanan, fleksibilitas, Pelindungan Konsumen,
independensi, dan kebaruan.
Ayat (3)
Ketentuan peraturan perundang-undangan di
antaranya mencakup ketentuan mengenai
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta
pelindungan data pribadi yang mengatur mengenai:
prinsip a. kewajiban untuk melaksanakan
pelindungan data pribadi dalam melakukan
pemrosesan data pribadi;
- persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi
untuk tujuan tertentu dari Nasabah dan/atau
Konsumen;
- penerapan manajemen risiko;
- penghapusan dan/atau penghentian penggunaan
data pribadi dan pemrosesan transaksi jika Nasabah
dan/atau Konsumen menarik persetujuan (consenf)
yang diberikan; dan
- kebijakan tata kelola dan prosedur.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 7E}

Ayat (1)
Bank digital merupakan Bank yang menyediakan dan
menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran
elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau
menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3) ...

SK No 163625 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan
kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan
perencanaan pembangunan.
Angka 5

Pasal 8

Pelaksanaan tugas ini mempunyai keterkaitan dan saling
mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan Bank
Indonesia. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah,
memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut
menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,
Bank Indonesia menggunakan bauran kebijakan yang terdiri
atas kebijakan moneter, kebijakan Sistem Pembayaran, serta
kebijakan makroprudensial yang dilakukan secara dinamis
(tiga) dan terintegrasi. Melalui sinergi yang kuat dari 3
kebijakan dimaksud, ekonomi tidak hanya tumbuh secara
stabil, namun juga bersifat inklusif dan mendukung ekonomi
berkelanjutan.
Pencapaian tujuan bank sentral di bidang moneter hanya
dapat tercapai apabila Stabilitas Sistem Keuangan dan
Sistem Pembayaran terjaga. Dalam hal ini, peran kebijakan
moneter dalam memengaruhi sektor riil akan ditransmisikan
melalui bekedanya sistern keuangan dan Sistem Pembayaran
sehingga efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter sangat
memerlukan sistem keuangan yang bekerja dengan efektif
dan stabil serta Sistem Pembayaran yang cepat, mudah,
efisien, aman, dan andal, dengan memperhatikan perluasan
akses, kepentingan nasional, dan Pelindungan Konsumen.
Disisi...

SK No 163590 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Di sisi lain, potensi risiko yang terjadi di sektor keuangan
maupun perekonomian secara makro dapat diminimalisasi
dengan kondisi moneter yang stabil. Stabilitas Sistem
Keuangan dan Sistem Pembayaran terkait erat satu sama
lain. Stabilitas Sistem Keuangan dapat tercapai apabila
didukung oleh Sistem Pembayaran yang stabil sehingga
Sistem Keuangan dapat bekerja efektif dan efisien, demikian
pula sebaliknya.
Dalam turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, Bank
Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan
makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi yang
seimbang, berkualitas dan berkelanjutan, memitigasi dan
mengelola risiko sistemik, meningkatkan inklusi ekonomi
dan Inklusi Keuangan, serta keuangan berkelanjutan.
Angka 4

Pasal 8

Ayat (1)
Huruf a
Perintah tertulis kepada IJK berlaku baik untuk
LIK yang melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi
maupun LJK yang menerima penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau
konversi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" adalah
emiten atau perusahaan publik yang pernyataan
pendaftaran telah menjadi efektif menurut
undang-undang mengenai pasar modal.

. Huruf c. .

SK No 163612 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_42-

Huruf c
Kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi
informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau
rapat lain yang dapat diatur oleh Otoritas Jasa
Keuangan di antaranya mencakup bentuk dan
cara interaksi serta partisipasi antarpeserta serta
bentuk risalah.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8E}

Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi Bank
sepenuhnya merupakan kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dan semata-mata didasarkan atas penilaian
secara kondisi keuangan dan kondisi Perbankan
perlu keseluruhan, oleh karena itu tidak
Jasa dipertanggungiawabkan. Kewenangan Otoritas
Keuangan untuk mengajukan permohonan kepailitan ini
tidak menghapuskan kewenarrgan Otoritas Jasa Keuangan
terkait sesuai dengan ketentuan mengenai pencabutan izin
usaha Bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi Bank
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan pernyataan pailit untuk perusahaan efek, bursa
efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan
penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
(kustodian), hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan
yang yang berhubungan dengan dana masyarakat
diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Otoritas
juga mempunyai Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan
kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan
pernyataan pailit untuk instansi yang berada di bawah
pengawasannya, seperti halnya terhadap Bank.

Kewenangan

SK No 1636l l A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan
pailit bagi penrsahaan perasuransian sepenuhnya ada pada
btoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk
membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuranSi, atau perUsahaan reasuransi syariah
sebagai sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus
memiliki lembaga pengelola dana masyarakat yang
kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan
perekonomian.
Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun
sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini
kepercayaan diperlukan untuk membangun tingkat
masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana
jumlah besar Pensiun mengelola dana masyarakat dalam
dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak
jumlahnya.
Yang dimaksud dengan "sepanjang pembubaran dan/atau
kepailitannya tidak diatur berbeda oleh Undang-Undang
sebagian lainnya" adalah LJK yang melaksanakan
kewenangan Pemerintah dan merupakan badan hukum suf
generis.
(satu) izin Dalam hal debitur mempunyai lebih dari 1
kegiatan usaha, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam
paial ini berlaku jika debitur mendapatkan izin utama dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Angka 6

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis

kepada Lembaga Penjamin Simpanan setiap peneta'pan
status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah.

(2) Dalam...

SK No 164312 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status
pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang dapat berdampak pada pencabutan
izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan
langkah persiapan pelaksanaan program penjaminan
polis.

(3) Dalam melakukan langkah persiapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21, Lembaga Penjamin Simpanan
berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

(4) Otoritas Jasa Keuangan mernberikan data dan informasi

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
dalam status yang dapat berdampak pada pencabutanizin
usaha kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka
persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian data dan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam
nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan
lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 9 I

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah karena
tidak dapat disehatkan, Otoritas Jasa Keuangan
memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan
penyelesaiannya kepada kmbaga Penjamin Simpa.nan.

Paragraf 2
Likuidasi

Pasal 9

(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM wajib

memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(21 LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan skala usahanya dikelompokkan
menjadi:
- LKM skala usaha kecil;
- LKM skala usaha menengah; dan
- LKM skala usaha besar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skala usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(41 Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LKM harus memenuhi
persyaratan minimal sebagai berikut:
- susunan organisasi dan kepengurusan;
- permodalan;
- kepemilikan; dan
- kelayakan rencana kerja.

(5) LKM yang sudah beroperasi dan belum memperoleh

izin usaha wajib:
- memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
bagi LKM yang melakukan penghimpunan dana
masyarakat; atau
- terdaftar pada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota setempat sebagai LKM
inkubasi, bagi LKM yang tidak melakukan
penghimpunan dana masyarakat.

(6) LKM inkubasi yang telah terdaftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b dilarang melakukan
kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

(7) Pemerintah .

SK No 164409 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pemerintah Daerah l7l Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota mendorong LKM inkubasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b agar
mampu menjadi IJK yang memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

- pendaftaran LKM inkubasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- larangan bagi LKM inkubasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); dan
- upaya Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1 1

(1) Kegiatan usaha LKM meliputi:

- jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, melalui:
1. Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada anggota dan
masyarakat;
1. pengelolaan Simpanan; atau
1. pemberian jasa konsultasi pengembangan
usaha; dan
- kegiatan usaha lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
mengenai jasa pengembangan l2l Ketentuan lebih lanjut usaha dan pemberdayaan masyarakat, Pinjaman
atau Pembiayaan, pengelolaan Simpanan, dan
pemberian jasa konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Ketentuan. . .

SK No 163927 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Bank wajib menyampaikan data Simpanan berbasis

nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk
menentukan Simpanan yang layak dibayar.
(21 Bank bertanggung jawab atas kebenaran dan
kelengkapan data Simpanan berbasis nasabah yang
disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, lembaga
Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan
terhadap data Simpanan berbasis nasabah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data

Simpanan berbasis nasabah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.

8 Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ayat (1)
Dewan Komisioner mempakan pimpinan tertinggi
Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan
kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas LJK di
negara lain serta organisasi internasional dan lembaga
internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota
Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat yang
mewakili negara.
Ayat(21 ...

SK No 163610 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Selain bertindak untuk dan atas nama lembaga yang
dipimpinnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai
pimpinan tertinggi baik dalam hubungan internal
maupun eksternal kelembagaan, di antaranya dalam
rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
Pemerintah, DPR, dan dalam pertemuan dengan
lembaga internasional.
Bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner
Dewan dimaksud mencerrninkan kolektif kolegial
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan
Komisioner dalam bertindak sebagai pimpinan Dewan
Komisioner, di antaranya juga melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif,
termasuk menetapkan kebijakan yang akan dilakukan
oleh Kepala Eksekutif, jika dibutuhkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin
tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan.
Huruf d
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin
tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan
Derivatif, dan bursa karbon.

Huruf e

SK No 163609 A

---

FRESIOEN

REPUBLTK TNDONESIA

_45_

Huruf e
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin tugas
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di
sektor perasuransian, penjaminan, dan dana
pensiun.
Huruf f
Kepala Eksekutif Pengawas lembaga Pembi ayaan.,
Perusahaan Modal Ventura, Irmbaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan
jasa keuangcm di sektor Lembaga Pembiayaan,
pemsahaan modal ventura, lembaga keuangan
mikro, dan LJK Lainnya.
Huruf g
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset
Kripto memimpin tugas pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset
keuangan digital termasuk aset kripto.
Huruf h
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku
Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen memimpin tugas pengawasan
terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan,
edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas
untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di
sektor keuangan dan pembelaan hukum.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat(6) ...

SK No 163986 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

_46_

Ayat (6)
Cukup jelas.
AYat (7)
Cukup jelas.
Angka 8

Pasal 10

Pasar (U Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan
Uang dan Pasar Valuta Asing oleh Bank Indonesia
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
huruf f meliputi:
- penerbitan produk dan mekanisme transaksi di
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
pasar pelaku Pasar Uang b. perizinan dan perilaku
Pasar Valuta Asing; . dan
acuan di Pasar c. mekanisme pembentukan harga
Uang dan Pasar Valuta Asing;
- infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing; dan
- perizinan dan kegiatan usaha penukaran valuta
asing yang diselenggarakan oleh bukan Bank.

, (2) Pengaturan, .

SK No 164099 A

---

PRESIDEN

REPTTBUK INDONESIA

99-
l2l Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat juga dilakukan berdasarkan
Prinsip Syariah.

(3) Dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan

pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
berkoordinasi dengan otoritas dan/atau
kementerian / lembaga terkait.
pengaturan, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia.

7 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1 1

rangka (1) Selain pengelolaan likuiditas dalam
menetapkan dan melaksanakan kebdakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Bank
Indonesia mengelola likuiditas untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi.
Pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui pembelian atau penjualan surat berharga
negara dan/atau surat berharga berkualitas lainnya
di pasar sekunder, penempatan dana pada lembaga
keuangan dalam rangka pengembangan Pasar Uang,
kebijakan giro wajib minimum, bauran kebijakan
moneter, dan/ atau instrumen kebdakan lainnya.

(3) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai
kestabilan nilai Rupiah dalam rangka kebijakan
moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dengan memperhatikan kondisi makroekonomi.

(4) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bank Indonesia
menerapkan tata kelola yang baik.
1. Ketentuan. . .

SK No 164098 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

100 -
8 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan Penjaminan,

L,embaga Penjamin Simpanan dapat menjamin
Simpanan untuk kelompok nasabah.
(21 Ketentuan mengenai Penjaminan kelompok nasabah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan
dengan DPR.
1. Ketentuan. . .

SK No 164046 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

9 Ketentuan Pasal L4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rapat umum pemegang saham" adalah
rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perseroan terbatas.
Yang dimaksud dengan "rapat anggota" adalah rapat anggota
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
perkoperasian.

Pasal 1 1 1

Cukup jelas.

Pasal 1,12...

SK No 163749 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

(1) PUSK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami

risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak
pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah,
negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi,
dan/ atau jaringan distribusi.
(21 PUSK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan
prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang
dan pendanaan terorisme.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, pengawasan,

dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Otoritas Jasa
dengan Keuangan atau Bank lndonesia sesuai
kewenangannya, dengan mengacu pada undang-undang
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang.

Pasal 12

(1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh

Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar
pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela
oleh pemilik Agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar pelelangan dari pemilik Agunan
dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi
kewajiban kepada Bank, dengan ketentuan Agunan
yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
(21 Dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi

(1) kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat

dalam jangka waktu tertentu, dan tidak terdapat
permasalahan terhadap kepemilikan Agunan, Bank
Umum dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan,
baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan.
harga (3) Bank Umum harus memperhitungkan
pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan kewajiban Nasabah Bank
Umum yang bersangkutan.

(4) Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) melebihi jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank Umum, selisih kelebihan
jumlah tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah
setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain
yang langsung terkait dengan proses pembelian
Agunan.

(5) Ketentuan...

SK No 164140 A

---

PRESIDEN

REPI,IBLIK INDONESIA

-t27-

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
8 Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 128 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

atau (1) Bank Umum wajib menyalurkan Kredit
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk
sektor tertentu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
pembiayaan pembiayaan inklusif, dan/ atau
berkelanjutan.
(21 Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
berkoordinasi untuk mengatur kewajiban penyaluran
Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

9 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Kegiatan usaha BPR meliPuti:

dalam a. menghimpun dana dari masyarakat
bentuk Simpanan berupa Tabungan dan
Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan;
- menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan transfer dana baik untuk
kepentingan sendiri maupun kepentingan
Nasabah;
pada Bank lain, meminjam d. menempatkan dana
dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain;
- melakukan kegiatan usaha penukaran valuta
asing;
lembaga f. melakukan penyertaan modal pada
penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g.melakukan...

SK No 164139 A

---

PITESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

-t28-
- melakukan kerja sama dengan LJK lain dan
kerja sarna dengan selain LJK dalam pemberian
layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang;
dan/atau
- melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang merupakan kewenangan Bank Indonesia
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, BPR dapat memanfaatkan
teknologi informasi.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(U Pendiri mengajukan permohonan pengesahan
pembentukan Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa
Keuangan.

(2) Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk

menyetujui atau menolak permohonan pengesahan
pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan

pengesahan pembentukan Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, penolakan harus dilakukan
secara tertulis dengan disertai alasannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan pengesahan

pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8, Bank Indonesia berwenang untuk:
- menyelenggarakan survei;
- memperoleh data, informasi, laporan,
keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak
terkait; dan
- memperoleh data dan informasi dari dan latau
melakukan pertukaran data dan informasi
dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga
terkait.
(21 Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan
diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan
pelaksanaan tugas Bank Indonesia melalui sistem
informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sebagaimana (3) Dalam penyelenggaraan survei
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau perolehan
data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
data, huruf b, setiap pihak wajib memberikan
informasi, laporan, keterangan, dan latau penjelasan
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank
lndonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan

perolehan data, informasi, laporan, keterangan
dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
1. Pasal 24 dihapus.
1. Pasal 25 dihapus.
1. Pasal 26 dihapus.
t2. Pasal 27 dihapus.
1. Pasal 28 dihapus.
1. Pasal 29 ...

SK No 164097 A

---

I,RESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

L4. Pasal 29 dihapus.
1. Pasal 3O dihapus.
1. Pasal 31 dihapus.
L7. Pasal 32 dihapus.
1. Pasal 33 dihapus.
1. Pasal 34 dihapus.
1. Pasal 35 dihapus.

2L. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni

Bab VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIA

TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN

MAKROPRUDENSIAL

1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasar 3sA
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan
makroprudensial dalam rangka turut menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan melalui upaya mendorong intermediasi
yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan;
memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta
meningkatkan inklusi ekonomi, Inklusi Keuangan, dan
Keuangan Berkelanjutan.

Pasal 14

(U Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pada Perencanaan,
penerbitan, Pengedaran, dan penatausahaan.
(21 Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang melakukan pengelolaan Rupiah
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memperhatikan aspek:
- penyediaan Rupiah digital sebagai alat
pembayaran yang sah di Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia
dalam menjaga stabilitas moneter, sistem
pembayaran, dan Sistem Keuangan;
- dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi
ekonomi dan keuangan digital;
- pengembangan ekonomi dan keuangan digital
yang terintegrasi secara nasional; dan
- pemanfaatan teknologi digital yang dapat
menjamin keamanan sistem data dan informasi
serta pelindungan data pribadi.
(41 Dalam melakukan Perencanaan Rupiah digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
berkoordinasi dengan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah

digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bank lndonesia.

4 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Pemberi Kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a
wajib dibayarkan secara berkala dengan angsuran paling
sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
(21 Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
- bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pemberi Kerja
merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan
Peraturan Dana Pensiun yang dipungut paling sedikit
1 (satu) kali setiap bulan.
- bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pemberi
Kerja wajib menyetor iuran Peserta berdasarkan
perjanjian kerja sama antara Pemberi Kerja dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.

(3) Bagi peserta mandiri pada Dana Pensiun Lembaga

Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
ayat (4) huruf a, iuran Peserta disetorkan langsung kepada
Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan perjanjian
antara Peserta dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

(4) Dalam hal Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak

mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut, Pengurus wajib memberitahukan hal
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Dalam...

SK No 164340 A

---

PRESIDEN

REPIJBUK INDONESIA

-37t-
(s) Dalam hal Mitra Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja
sebagaimana tidak mampu memenuhi kewajiban
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut, Pengurrrs wajib memberitahukan
hal tersebut kepada Pendiri.

(6) Berdasarkan pemberitahuan Pengurus sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), Pendiri dapat menetapkan:
- penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri;
atau
karyawan Mitra Pendiri. b. pengakhiran kepesertaan
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
sebagaimana iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

(1) Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan

Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi
kebijakan makroprudensial, mikropnrdensial, dan
penanganan pernasalahan Bank melalui mekanisme
forum koordinasi.
(2t Koordinasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk koordinasi mengenai sinkronisasi
penyusunan peraturan terkait makroprudensial,
mikroprudensial, dan penanganan permasalahan
Bank yang diterbitkan oleh Bank lndonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

(3) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada

Komite ayat (1) mengikutsertakan sekretariat
Stabilitas Sistem Keuangan.

(4) Dalam pelaksanaan forum koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertukaran data
dan informasi.
(s) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem
Keuangan secara berkala atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

(6) Mekanisme forum koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan tata kelola pertukaran data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dan/atau disepakati bersama oleh Bank lndonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga Penjamin
Simpanan.

Pasal 15

Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (4) huruf a sampai dengan
huruf i adalah sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit;
- sehat jasmani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat ditetapkan;
jasa g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor
keuangan;
- tidak.

SK No 164055 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

78-
berdasarkan h. tidak pernah ddatuhi pidana penjara
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukrrman 5 (lima) tahun atau lebih;
dan
anggota partai politik pada i. bukan pengurus dan/atau
saat pencalonan.

9 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(U Penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harrs
didukung oleh infrastrtrktur pasar yang mengikuti
perkembangan teknologi.
(21 Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- sarana transaksi;
- sarana kliring dan/atau penjaminan (entral counter
Partfl;
- sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan,
dan/atau penyimpanan instrumen keuangan
(kustodian sentral);
- sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran);
- sarana pengelola informasi transaksi (trade
repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif;
dan
- sarana lainnya.

(3) Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

berkoordinasi untuk mendorong pengembangan
infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Infrastrrrktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harrs diselenggarakan oleh otoritas sektor keuangan atau
perusahaan berbadan hukum Indonesia yang telah
memperoleh izin atau ditunjuk oleh otoritas sektor
keuangan.

(5) Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat {21

huruf a sampai dengan huruf f kecuali huruf d, dapat
digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar setelah
memperoleh izin dari otoritas asal infrastruktur dan
persetujuan otoritas pengawas dari instrumen keuangan
yang akan menggunakan infrastruktur pendukung.

(6) Dalam...

SK No 164183 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) digunakan dalam penyelenggaraan
antarpasar, otoritas asal infrastruktur pasar dan otoritas
pengawas dari instrumen keuangan yang akan
men ggunakan infrastmktur pendukun g harrrs melakukan
koordinasi, paling sedikit dalam rangka:
- pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi;
- pengawasan bersama; dan
- langkah memitigasi risiko.
(71 Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan penrndang-undangan berdasarkan hasil
pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b, dilakukan tindakan hukum dan/atau
pengenaan sanksi terhadap penyelenggara infrastruktur
pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan/atau
pelaku pasar oleh otoritas asal masing-masing
infrastruktur pasar sesuai dengan kewenangannya.

(8) Sarana pengelola informasi transaksi (trade repository)

instrumen keuangan dan/atau Derivatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e harus menyediakan data
yang akurat, mencukupi, dan tepat waktu kepada publik
dan kepada otoritas terkait sesuai dengan tugas dan
wewenang masing-masing.

(9) Penyelenggaraan infrastruktur pasar harus memenuhi

prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-
hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi
prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.

(10) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan, otoritas dapat

menetapkan kategori infrastruktur pasar berdasarkan
tingkat risiko.

Pasal 16

(1) Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan menetapkan

status pengawasan Bank.
(21 Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Bank dalam pengawasan normal;
- Bank dalam penyehatan; dan
- Bank dalam resolusi.
pada (3) Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf c merupakan Bank yang dinyatakan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang
mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan
kelangsungan usahanya serta tidak dapat disehatkan
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Otoritas
Jasa Keuangan.

(4) Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud

pada ayat(21ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
perubahan (5) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan
status pengawasan Bank secara tertulis kepada
Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank
Indonesia.

(6) Untuk...

SK No 164470 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

459 -

(6) Untuk melaksanakan tugas pengawasan Bank,

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan
perintah kepada Bank untuk melakukan tindakan
tertentu.
l7l Bank wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
penetapan (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
status pengawasan Bank dan tindakan dalam rangka
pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 16E}

Dalam hal Bank dalam pengawasan normal mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya
atau Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai perbankan dan undang-undang
mengenai perbankan syariah.

Pasal 16

sebagai (1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank
Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A ayat (2) huruf b dalam hal Bank
tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- tingkat kesehatan;
- tingkat likuiditas; dan/atau
- tingkat permodalan dengan memperhitungkan
risiko.
(21 Penetapan Bank dalam penyehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(3) Dalam...

SK No 164469 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam

penyehatan dan Bank mengajukan permintaan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta kepada Lcmbaga Penjamin
Simpanan untuk melakukan penempatan dana
Keuangan kepada Bank setelah Otoritas Jasa
melakukan analisis kelayakan permohonan Bank.

(4) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank dalam

penyehatan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis
Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank, Lembaga
Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (5).
(s) Dalam hal Bank menerima penempatan dana dari
L,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Bank dalam

(4) penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

berakhir sesuai dengan jangka waktu berakhirnya
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.

(6) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank

sebagai Bank dalam penyehatan:
- Bank umum wajib meneraPkan:
sudah 1. rencana aksi pemulihan yang
disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
oleh 2. langkah penyehatan yang ditetapkan
Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal rencana
aksi pemulihannya belum disetujui Otoritas
Jasa Keuangan; dan
kepada 3. menyampaikan realisasinya
Otoritas Jasa Keuangan;
memastikan b. Otoritas Jasa Keuangan
pelaksanaan rencana aksi pemulihan Bank
umum atau langkah PenYehatan Yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
melakukan: c. Lembaga Penjamin Simpanan
mengetahui 1. uji tuntas dalam rangka
kondisi Bank secara keseluruhan;
1. penjajakan. . .

SK No 164468 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

kepada Bank rain yang bersedia 2. ;.lllr;-"n menerima pengalihan sebagian atau
seluruh aset dan/atau kewajiban Bank;
dan/atau
1. penjajakan kepada investor yang bersedia
mengambil alih Bank.
(71 Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank dalam
penyehatan untuk:
- menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak
terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan
kewajiban Bank secara material; dan
- mendukung pelakpanaan tindakan Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c.

(8) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam

penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- memerintahkan Bank untuk menjual sebagian
atau seluruh aset dan/atau mengalihkan
kewajiban Bank kepada pihak lain;
- memerintahkan Bank untuk menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan
Bank kepada pihak lain;
- membatasi kegiatan usaha tertentu Bank;
dan/atau
- menunjuk pengelola statuter dan
memerintahkan Bank untuk mendukung
pelaksanaan tugas pengelola statuter yang
ditempatkan di Bank.

(9) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa
Keuangan berkoordinasi dengan L,embaga Penjamin
Simpanan.

(10) Ketentuan mengenai pemenuhan tingkat kesehatan,

tingkat likuiditas, dan tingkat permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal16D...

SK No 164467 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 16

Pengelola statuter yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan, dalam hal Bank mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya atau Bank dalam
penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168,
berwenang untuk:
- mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi direksi
dan dewan komisaris pada Bank;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat
oleh Bank dengan pihak ketiga yang merugikan
dan/atau menurut pengelola statuter dapat
merugikan kepentingan Bank dan/atau nasabah;
dan/atau
- melakukan pengalihan sebagian atau seluruh
portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan
dana dari Bank yang menurut pengelola statuter
dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Bank
danf atau nasabah.

Pasal 16

Ayat (1)
Pemberitahuan penetapan Bank dalam resolusi
disampaikan Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis
kepada Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan, untuk
menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah
menetapkan Bank dalam resolusi, dan sesuai dengan
ketentuan undang-undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan segala hak dan wewenang rapat
umum pemegang saham, kepemilikan, kepengurusan,
dan kepentingan lain pada Bank dimaksud beralih
kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "permodalan minimum"
adalah permodalan minimum yang disarankan
un tu k m e nj aga prin s i p ke hati- ha tian Qtru de ntial)
dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.
Penetapan Bank sebagai Bank dalam resolusi
terjadi ketika penurunan persentase di bawah
permodalan minimum dan/atau giro wajib
minimum pada periode Bank dalam penyehatan
belum berakhir.
Yang dimaksud dengan "giro wajib minimum"
adalah giro wajib minimum sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai giro wajib minimum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "permasalahan
likuiditas mendasar" adalah:
1. perubahan posisi Bank di Pasar Uang dari
posisi pemberi pinjaman lnet lender) menjadi
posisi penerima pinjaman (net borrowei;
1. posisi arus kas yang semakin buruk sebagai
akibat mafititg mismatch yang besar,
terutama pada skala waktu jangka pendek;

1. upaya. . .

SK No 163832A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. upaya Bank untuk memperoleh dana di
Pasar Uang dengan suku bunga atau tingkat
imbalan yang lebih tinggi dari suku bunga
wajar atau suku bunga pasar;
1. ketergantungan pada agunan untuk
memperoleh dana;
1. peningkatan pencairan deposito sebelum
jatuh tempo; dan/atau
6, permasalahan likuiditas mendasar lain.
Hunrf c
Cukup jelas.
Ayat (2t
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penetapan
Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi kepada
Lembaga Penjamin Simpanan dan dilakukan
koordinasi langkah yang harus dilakukan oleh Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan wewenang masing-masing, untuk mendukung
tindakan resolusi Lembaga Penjamin Simpanan
kepada Bank Sistemik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 16

Suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya apabila kondisi usaha Bank
semakin memburuk, di antaranya ditandai dengan
menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, serta pengelolaan Bank yang tidak dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang
sehat.

Pasal 17

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
PengundurEln diri anggota Dewan Komisioner
berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri
tersebut disetujui oleh Presiden.
Huruf c
Dihapus.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap"
adalah cacat lisik dan latau cacat mental yang
bersangkutan tidak memungkinkan yang
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pemberhentian anggota Dewan Komisioner
mental karena cacat fisik dan/atau cacat
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ndiperkirakan Yang dimaksud dengan secara
medis" adalah perkiraan secara medis yang
dibuktikan dengan keterangan tertulis dari dokter
Dewan yang menerangkan bahwa anggota
Komisioner yang bersangkutan tidak dapat
melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan
berturut-turut.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "tanpa alasan yang dapat
dipertanggungiawabkan" adalah tidak adanya
alasan yang kuat yang menyebabkan anggota
Dewan Komisioner diberhentikan. Alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya,
sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan
Komisioner, dokter yang ditunjuk Dewan
Jasa penugasan di luar kegiatan Otoritas
Keuangan oleh Presiden, atau kegiatan lain demi
kepentingan negara.
Huruf f ...

SK No 163606 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "semenda" adalah
pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu
pertalian antara salah seorang dari suami istri
dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Huruf i
Pelanggaran kode etik dalam ketentuan ini adalah
pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran
berat dan dilaporkan oleh Dewan Komisioner
kepada DPR.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 1O

Pasal 17

dengan (1) BPR Syariah dapat melakukan Penggabungan
lembaga keuangan mikro.

(2) Dalam hal terjadi Penggabungan antara BPR Syariah

hasil dan lembaga keuangan mikro, Bank
Penggabungan wajib menjadi BPR Syariah.

(3) Ketentuan...

SK No 164160 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

168 -
Penggabungan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
antara BPR Syariah dan lembaga keuangan mikro

(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Dalam hal terjadi kemgian yang tidak disebabkan oleh
kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaan pengelola
statuter untuk tidak mematuhi ketentuan perundang-
undangan di bidang Dana Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I78 ayat (6), Pendiri wajib bertanggung jawab atas
hak keuangan Peserta.

Pasal 181 ...

SK No 164377 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 18

(U Dalam hal terdapat instrumen keuangan dan/atau
transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki:
- lebih dari I (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar
Uang, Pasar Valuta Asing, dan pasar komoditi;
dan/atau
- karakteristik risiko, hak, dan manflaat yang setara
terhadap investor atau penerbit,
masing-masing otoritas menetapkan standar pengaturan
dan pengawasan yang setara.
(21 Standar pengaturan dan pengawasan yang setara
sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit
mencakup:
- mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan
pelaporan;
- mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan
sistemik; dan
- pelindungan pemodal atau investor dan sanksi yang
wajar terhadap pelaku.

(3) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (l), otoritas Pasar Modal, otoritas
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta otoritas
perdagangan berjangka komoditi melakukan koordinasi.

Pasal 18

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rencana aksi pemulihan"
(recouery planl adalah rencana untuk mengatasi
permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank
Sistemik.
Ayat (2)
Penerapan dari rencana aksi pemulihan dilakukan
untuk mengatasi permasalahan keuangan Bank
Sistemik yang terjadi baik pada saat status
pengawasan normal maupun saat status pengawasan
Bank dalam penyehatan.
Jenis kewajiban tertentu di antaranya mencakup
simpanan milik PSP dan/atau instrumen jenis
kewajiban tertentu yang dapat dikonversi menjadi
modaI.
Ayat (3)
Tambahan kapasitas permodalan (capital surchargel
bagr Bank Sistemik termasuk instmmen jenis
kewajiban tertentu yang dapat dikonversi menjadi
modal.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 188 . .

SK No 163830 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONES]A

Pasal L8B
Ayat (1)
*rencana Yang dimaksud dengan resolusi" (resolution
plan) adalah rencana tindakan resolusi Bank Sistemik
yang disusun secara komprehensif, yang berisi antara
lain rincian karakteristik bank dan strategi tindakan
resolusi yang diutamakan Qreferedl untuk Bank Sistemik tersebut, dalam rangka menjaga
keberlangsungan fungsi ekonomi penting (critical
menyebabkan economic functionsl Bank tanpa
gangguan pada Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam penyusunan renc€rna resolusi tersebut,
Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan panduan
penyusun€ur rencana resolusi untuk Bank Sistemik.
Berdasarkan panduan tersebut, Bank Sistemik
men)rusun konsep awal yang akan ditindaklanjuti oleh
Lembaga Penjamin Simpanan.
Rencana resolusi merupakan salah satu alat bantu
bagr Lembaga Penjamin Simpanan ketika akan
mengambil keputusan saat tindakan resolusi kepada
Bank Sistemik dan tidak bersifat mengikat bagi
Lembaga Penjamin Simpanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Bank Sistemik wajib men5rusun dan menyampaikan

rencana resolusi kepada Lembaga Penjamin
Simpanan untuk mendapat persetujuan.
l2l Rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- struktur Bank, kondisi keuangan, lini bisnis
utama, fungsi ekonomi penting, dan pihak
terafiliasi; dan
- keterkaitan dengan Sistem Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana resolusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan.

Pasal 18

(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian

terhadap rencana resolusi yang disampaikan Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B
ayat (1).
(21 Penilaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

(3) Untuk kepentingan l.embaga Penjamin Simpanan

dalam menilai rencana resolusi Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik
wqjib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan:
- rencana aksi pemulihan Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A yang
telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
yang b. data dan informasi serta dokumen lainnya
diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan.

(4) Berdasarkan...

SK No 164463 A

---

PRESIDEN

REPUELTK INDONESIA

(41 Berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana
resolusi yang disampaikan Bank Sistemik, Lernbaga
Penjamin Simpanan memberikan persetujuan atau
meminta perbaikan rencana resolusi Bank Sistemik.
(s) Terhadap rencana resolusi Bank Sistemik yang telah

(4), disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat

Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan uji
resolvabilitas untuk mengidentifikasi hambatan yang
mungkin ada pada saat implementasi tindakan
resolusi Bank Sistemik.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil uji resolvabilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan
potensi hambatan dalam implementasi tindakan
resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan meminta
secara tertulis kepada Bank Sistemik untuk
melakukan tindakan perbaikan.
(71 Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dapat dilakukan setelah Lembaga
Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas
Jasa Keuangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian rencana

resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan uji

(5) resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

Penjamin diatur dalam Peraturan l,embaga
Simpanan.

8 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:

- menghirnpun dana dalam bentuk Simpanan
berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat
Deposito, atau bentuk lainnYa Yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
Investasi b. menghimpun dana dalam bentuk
berdasarkan Akad mudltarabah atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi
berdasarkan Akad mudharabah, Akad
musgarakah, atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad
murabahah, Akad salam, Akad istisfuta', atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan
qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan
bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
- melakukan Pengambilalihan utang berdasarkan
Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i.membeli,...

SK No 164159 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- membeli, menjual, atau menjamin atas risiko
sendiri surat berharga pihak ketiga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata
berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad
ijarah, musyarakah, mudhnrabah, murabahah
kafalah, atau hautalah;
- membeli surat berharga berdasarkan Prinsip
Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah
dan/atau Bank Indonesia;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan
Prinsip Syariah;
- melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak
lain berdasarkan suatu Akad berdasarkan
Prinsip Syariah;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan aktivitas di bidang sistem
pembayaran;
- melakukan fungsi sebagai Wali Amanat
berdasarkan Akad wakalah
- memberikan fasilitas letter of credft atau bank
garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
- melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan
Syariah dan/atau di bidang sosial dengan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kegiatan usaha UUS meliputi:
- menghimpun dana dalam bentuk Simpanan
berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat
Deposito, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menghimpun dana dalam bentuk Investasi
berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c.menyalurkan...

SK No 164158 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_t70_
hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi
berdasarkan Akad mudlwrabah,, Akad
musgarakah, atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad
murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan
qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan
bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
- melakukan Pengambilalihan utangberdasarkan
Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
- membeli dan menjual surat berharga pihak
ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad
ijarah musgaraka?y mud?wrabah, murabalwb
kafalah, atau hnut alah;
- membeli surat berharga berdasarkan Prinsip
Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah
dan/ atau Bank Indonesia;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan
pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan
Prinsip Syariah;
barang 1. menyediakan tempat untuk menyimpan
dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
sistem m. melakukan aktivitas di bidang
pembayaran;
- memberikan fasilitas letter of credft atau bank
garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan
o.melakukan...

SK No 164157 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-t7t-
- melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan
Syariah dan/atau di bidang sosial dengan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha

Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan kegiatan usaha UUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
(41 Kegiatan usaha Bank Umum Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan UUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21yang merupakan kewenangan
Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bank lndonesia.

1. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

yang (U BPR memiliki jaringan kantor dalam wilayah
terbatas.
(21 Ketentuan mengenai batasan wilayah jaringan kantor
BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengelola Program Pensiun" adalah
seluruh pengelola Program Pensiun, baik yang bersifat wajib
maupun sukarela, di antaranya mencakup Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Asabri, PT Taspen, Dana
Pensiun Pemberi Kerja, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Program Pensiun mencakup keseluruhan program pensiun, baik
yang bersifat wajib maupun sukarela di antaranya mencakup
program jaminan hari tua dan jaminan pensiun dalam sistem
jaminan sosial nasional, program tabungan hari tua dan jaminan
pensiun bagi penyelenggara neg€rra, dan program pensiun dan
manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi
Keda dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Kompetensi dan pengalaman yang memadai bagi pengelola
Program Pensiun dibuktikan dengan di antaranya memiliki latar
belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan/atau sertifikasi yang
terkait dengan pengelolaan Program Pensiun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(4) ...

SK No 163781 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "Program Pensiun Iuran Pasti" adalah
Program Pensiun yang besaran iurannya ditetapkan dalam suatu
peraturan, dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat
Pensiun.
Dalam hal ini, untuk Prograrn Pensiun yang bersifat sukarela,
besaran iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun. Sedangkan untuk Program Pensiun yang bersifat
wajib, besaran iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Yang dimaksud dengan dilakukan secara "transparan dan
lengkap" adalah menyampaikan informasi imbal hasil
keseluruhan yang didapatkan baik karena sudah menjual
atau melepas aset investasi (realizcdl maupun imbal hasil
yang didapatkan dari kenaikan atau penurunan nilai atas
aset investasi yang belum dijual atau dilepas (unrealiz.edl
beserta biaya terkait pengelolaan aset.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "imbal hasil relatil" adalah imbal hasil
yang menggunakan tolok ukur pasar.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cu}arp jelas.

Pasal 191 ...

SK No 163965 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 20

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 194 dan Pasal 199 dilakukan oleh badan usaha baik

yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk
badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi,
tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
- badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi,
atau kelompok terorganisasi; dan/atau
- orang perseorangan yang memberi perintah untuk
melakukan dan/atau yang bertindak sebagai
pemimpin dalam tindak pidana dimaksud.
{21 Terhadap badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau
kelompok terorganisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana denda paling
sedikit Rp20.O0O.OOO.0OO,OO (dua puluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp30O.O00.OOO.0OO,OO (tiga ratus
miliar rupiah).

(3) Terhadap orang perseorangan yang memberi perintah

untuk melakukan dan/atau yang bertindak sebagai
pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1O.OOO.0O0.00O,OO (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0 (dua
ratus miliar rupiah).

BABXIII ...

SK No 163906 A

---

PRESIDEN

REI'UBUK INDONESIA

Pasal 20

yang (1) Selisih kurang antara dana serta biaya
dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk pemberian
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah
dan pengembalian dana dari Bank Sistemik kepada
Bank Indonesia baik melalui eksekusi agunan
maupun cara lainnya merupakan biaya bagi Bank
Indonesia dalam memelihara Stabilitas Sistem
Keuangan dan bukan merupakan kerugian keuangan
negara.
(21 Untuk menyelesaikan tagihan yang masih tersisa
dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek
pendek atau pembiayaan likuiditas jangka
berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Indonesia
berwenang untuk melakukan hapus buku dan hapus
tagih atas tagihan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara hapus buku dan hapus

tagih sebagaimana dimaksud pada ayat {21
dilaksanakan sesuai dengan tata cara penghapusbukuan
dan penghapustagrhan 5sfoagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai Bank Indonesia dan
peraturan pelaksanaannya.

1. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan
1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2 dan disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 2OB, Pasal 2OC, dan Pasal 20D sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Paragraf2...

SK No 164459 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf.2
Penempatan Dana

Pasal 2OB

(U Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan
yang penempatan dana pada Bank Sistemik
ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.
(21 Penempatan dana pada Bank Sistemik dalam
penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa
Keuangan, setelah Otoritas Jasa Keuangan
melakukan analisis kelayakan permintaan Bank.

(3) Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- secara langsung; dan/atau
penjaminan b. secara tidak langsung melalui
Lembaga Penjamin Simpanan terhadap
penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik
pada Bank lain yang mengalami permasalahan
likuiditas.

(4) Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan

dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempakan Bank Sistemik
yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan
yang mengalami permasalahan likuiditas, YanB tidak
memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas
jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dari
Bank Indonesia.

(5) Dalam rangka penempatan dana Lembaga Penjamin

Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan
sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin
Simpanan melakukan koordinasi melalui forum
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.

(6) Setiap periode penempatan dana lembaga Penjamin

Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan
sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
90 (sembilan puluh) hari kalender dan dapat
diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali.

(7) Lembaga...

SK No 164458 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

memberikan trl Lembaga ,::;. Simpanan dapat
tambahan atas periode penempatan dana berikut
perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) setelah Lembaga Penjamin Simpanan
melakukan pembahasan melalui forum koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.

(8) Bank Sistemik dan/atau PSP Bank Sistemik harus

memberikan jaminan berupa aset yang dianggap
layak untuk pengembalian penempatan dana.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dana

Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik
yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn
Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan

dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OB,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan penggunaan dana;
- melarang Bank Sistemik untuk melakukan
tindakan tertentu;
- menunjuk pihak lain untuk memberikan
bantuan teknis;
- memerintahkan pemegang saham untuk
melakukan penggantian anggota direksi
dan/atau anggota dewan komisaris; dan
pengelola statuter e. menunjuk pihak lain sebagai
dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam

Pasal 16D.

(21 Setelah Bank Sistemik menerima penempatan dana
dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia melakukan
pengawasan kepada Bank penerima penempatan
dana secara lebih intensif sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(3) Untuk...

SK No 164457 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sebagaimana (s) untuk ;;-i*rakan kewenangan
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin
Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan.
pelaksanaan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap
Bank Sistemik yang menerima penempatan dana
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 2OD

(1) Selama jangka waktu penempatan dana l,embaga

Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik atau selama
Bank Sistemik belum mengembalikan penempatan
dana, Bank Sistemik dilarang:
pembiayaan baru a. menyalurkan kredit dan/atau
kepada pihak terkait Bank Sistemik, kecuali
untuk pemenuhan komitmen yang telah
diperjanjikan sebelumnya;
- merealisasikan penarikan dana oleh pihak
terkait Bank Sistemik; dan
- melakukan pembagian dividen.
(2t Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, PSP,

pegawai, dan/atau pihak terafiliasi dilarang
menggunakan penempatan dana kmbaga Penjamin
Simpanan untuk pencairan dana dan mendapatkan
manfaat keuangan untuk diri sendiri.

(4) Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak berlaku untuk pembayaran gaji
pegawai Bank Sistemik.
14.Ketentuan...

SK No 164456 A

---

I,RESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

1. Ketentuan Bagian Keempat Bab III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik

1. Pasal 21 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lembaga nonkeuangan yang mendukung
industri Perbankan Syariah di antaranya
perusahaan di bidang teknologi informasi,
teknologi finansial, lembaga kliring, sutitching
companA, dan perusahaan yang melaksanakan
bidang usaha yang mendukung Pembiayaan
Perbankan Syariah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Hurrf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj . . .

SK No 163648 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf j
Kerja sama dengan LJK lain seperti kerja sama
pemasaran produk asuransi, pemasaran produk
reksa dana, penyelenggaraEln Dana Pensiun bagi
karyawan Bank Umum Syariah, penyaluran
Pembiayaan secara channeling, dan produk
lainnya.
Kerja sama dengan selain LIK seperti kerja sama
dengan perusahaan di bidang teknologi informasi
dalam mengembangkan layanan digital.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Kerja sama dengan LrK lain di antaranya
mencakup kerja sama pemasaran produk
asuransi, pemasaran produk reksa dana,
penyelenggaraan Dana Pensiun bagi karyawan
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS,
penyaluran Pembiayaan secara channeling, dan
produk lainnya.
Kerja sErma dengan selain LrK di antaranya
mencakup kerja sama dengan perusahaan di
bidang teknologi informasi dalam
mengembangkan layanan digital.
Huruf g. . .

SK No 093190 A

---

PRESIDEN

RE!,UBL|K INDONESIA

Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 13

Pasal 2OA

Ayat (1)
Bank digital merupakan Bank yang menyediakan dan
menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran
elektronik tanpa kantor lisik selain kantor pusat, atau
menggunakan kantor Iisik yang terbatas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan
kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan
perencanaan pembangunan.
Angka 14

Pasal 20

(1) Bank wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik

dalam melakukan kegiatan usaha.
(21 Bank wajib men5rusun prosedur internal mengenai
pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip tata kelola

yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

sebagai 20. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 2 1

perseroan (1) Bank Umum berbentuk badan hukum
terbatas.
(21 BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas
atau koperasi.

(3) Bentuk badan hukum dari kantor perwakilan dan

Kantor Cabang Bank yang berkedudukan di luar
negeri mengikuti bentuk badan hukum kantor
pusatnya.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) Kegiatan usaha BPR Syariah meliputi:

- menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk:

. 1. Simpanan. .

SK No 164154 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

-t74-
1. Simpanan berupa Tabungan, Deposito,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan Akad yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
1. Investasi berdasarkan Akad mudharabah
atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan dana kepada masyarakat dalam
bentuk:
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad
mudharabah atau musy arakal4
1. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahaly
salam, atau istishna;
1. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh",
1. Pembiayaan penyewa€rn barang bergerak
atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
dan
1. pengambilalihan utang berdasarkan Akad
hawatah;
- menempatkan dana dan menerima penempatan
dana dari Bank Syariah lain dalam bentuk
titipan berdasarkan Akad wa.di'ah atau Investasi
berdasarkan Akad mudharabah dxrlatau Akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
- melakukan kegiatan transfer dana baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
Nasabah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang;
dan/atau
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan
usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan
Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Kegiatan...

SK No 163934A

---

PRESIDEN

REPIIBLIK INDONESIA

t75 -
dimaksud (3) Kegiatan usaha BPR Syariah sebagaimana
pada ayat (1) yang merupakan kewenanga'n Bank
Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank
Indonesia.

1. Di antara Pasal 2L dan Pasal 22 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, dan Pasal 2LC sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, BPR Syariah daPat:
- melakukan kerja sama dengan LJK lain serta kerja
sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan
jasa keuangan kepada Nasabah;
asing; b. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta
dan
lembaga c. melakukan penyertaan modal pada
penunjang BPR Syariah sesuai dengan pembatasan
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21E}

(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 2LA,
Bank Syariah dan UUS dapat memanfaatkan
teknologi informasi.
(2t Dalam rangka mendorong pemanfaatan teknologi
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank
Syariah dan UUS dapat membuka akses data dan
informasi Nasabah kepada penyelenggara keuangan
lainnya termasuk penyelenggara ITSK berdasarkan
persetujuan dan untuk kepentingan Nasabah melalui
sistem atau aplikasi tertentu.

(3) Pelaksanaan pembukaan akses data dan informasi

(21 Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan...

SK No 164152 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

t76 -

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan

teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 2 lC

(U Bank Umum Syariah dan UUS wajib menyalurkan
Pembiayaan untuk sektor tertentu, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, pembiayaan inklusif, dan/atau
pembiayaan berkelanjutan.
(21 Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
berkoordinasi untuk men gatur kewaj iban penyaluran
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

Setiap Orang dilarang menggelapkan kekayaan yang
dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Asuransi,
perusahaan Asuransi syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah dengan cara
mengagunkan, mengalihkan, menjaminkan,
menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain
yang merugikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi sYariah.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan

laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(2t Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem data
elektronik.

(3) Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan

pemegang komisaris, atau yang setara dengan
saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris
pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha
b"rsama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terafiliasi ayat (1) huruf c, pegawai, dan pihak
Perusahaan Perasuransian, dilarang:
adanya pencatatan a. membuat atau menyebabkan
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
usaha, dokumen atau laporan kegiatan
dan/atau laporan transaksi atau keuangan;
atau b. menghilangkan, tidak memasukkan
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
laporan, dalam pembukuan atau dalam
usaha, dokumen atau laporan kegiatan
dan/atau laporan transaksi atau keuangan; dan
c.mengubah,...

SK No 164301A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
dalam pencatatan dalam pembukuan atau
iu.pot"t, dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau keuangan, atau
mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
catatan menyembunyikan, atau merusak
pembukuan.

(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
iyariah wajib mengumumkan posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan kondisi kesehatan keuangan
peruiahaan dalam surat kabar harian berbahasa
indonesia yang beredar secara nasional dan media
elektronik,
(s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
peruSahaan reasuransi, atau perUsahaan reasuransi
syariah wajib menyediakan informasi mengenai posisi
yang kluangan, kinerja keuangan, dan risiko
berkepentingan dihadapinya kepada pihak yang
dengan carayang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang
tiUfr diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas
waktu penyampaian laporan keuangan kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
pengumuman dimaksud pada ayat (1) dan

(6) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan'
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

Cukup jelas.
Angka 16
Pasal24
Cukup jelas.
Angka 17

Pasal 22

(1) Setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan

kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara ITSK yang
disetujui dan diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
(21 Dalam menjalankan pengaturan bagi anggotanya, asosiasi
penyelenggara ITSK harus mengacu pada ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Asosiasi penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib melakukan pembinaan dan pemantauan
terhadap setiap penyelenggara ITSK yang terdaftar sebagai
anggota asosiasi sejalan dengan fungsi dan tugas yang
diamanatkan oleh otoritas sektor keuangan.
(41 Pengaturan terkait koordinasi antara Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan dengan asosiasi penyelenggara
ITSK diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasat22l

(1) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan data, informasi,

dan/atau laporan berkala atau sewalrtu-waktu kepada
Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan fungsi dan/ atau kewenangan masing-masing.

(2) Terhadap...

SK No 164442A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(21 Terhadap data, informasi, dan/atau laporan berkala atau
sewaktu-waktu yang diterima, Bank Indonesia dan/atau
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemrosesan,
pertukaran, dan diseminasi, melalui sistem informasi
digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data,

informasi, dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3608) diubah:
L. Ketentuan. . .

SK No 163852 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-2t2-
1 Ketenhran Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara hodzontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
1. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
1. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
1. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
1. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
- hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
1. kakek dan nenek serta cucu; atau
1. saudara dari orangyang bersangkutan.
- hubungan antara pihak dengan kar5rawan,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
- hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f.hubungan...

SK No 163837 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa puo, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g hubungan antara pemsahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
2Oo/o (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
2 Anggota Bursa Efek adalah:
- perantara pedagang efek yang telah memperoleh
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
- pihak lain yang memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan,
yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan
bursa efek.
3 Biro Administrasi Efek adalah pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau
penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
4 Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar
modal untuk transaksi bursa.
5 Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi
baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi
yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif
atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal.
6 Emiten adalah pihak yang melakukan penawararl
umum.
7 Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau
fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi:
a.penilaian...

SK No 164178 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2L4-
- penilaian atas harga Efek pada penyelenggara
pasar di Pasar Modal;
- penilaian atas harga Efek oleh pemodal atau
investor, calon pemodal atau investor, atau
pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa,
kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau
- keputusan pemodal atau investor, calon pemodal
atau investor, atau pihak lain yang
berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau
fakta tersebut.
1. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
serta mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
1. l,embaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan
penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui
penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain
yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan
antarpasar.
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
pihak yang:
- menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagr bank Kustodian, perusahaan Efek, dan
pihak lainnya; dan
- memberikan jasa lain yang dapat diterapkan
untuk mendukung kegiatan antarpasar.
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio
investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi
lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau
nasabah individual, kecuali Penrsahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan
Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan penrndang-undangan.
1. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan
yang berkaitan dengan kegiatan:
- penawaran umum dan transaksi Efek;
b.pengelolaan...

SK No 163836 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t5-
- pengelolaan investasi;
- Emiten dan Perusahaan Ptrblik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya; dan
- lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
1. Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi
nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau
pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek
yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
1. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek
dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian.
1. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat
kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran
Umum Efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
L7. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain.
1. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik.
1. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai
perseroan terbatas.
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan
kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi.
1. Pemsahaan Publik adalah Perseroan dengan jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
1. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
23.Portofolio...

SK No 163890 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

2t6 -
1. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki
oleh Pihak.
24, Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang
mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak
lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu
yang tepat seluruh Informasi Material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh
terhadap keputusan pemodal atau investor terhadap
Efek dimaksud dan/atau harga dari Efek tersebut.
1. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat
informasi Emiten dan informasi lain sehubungan
d.engan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek.
1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau
investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau
instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
1. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh
Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai
Efek atau harga Efek.
yang 28. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran
menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam
portofolio investasi kolektif.
mewakili 29. Wali Amanat adalah Pihak yang
kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau
sukuk.
1. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak
dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau
menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya
peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan
terjadinya peralihan kepemilikan di Pasar Modal.
yang 31. Penyelenggara Pasar adalah Pihak
sistem menyelenggarakan dan menyediakan
danf atau sarana untuk mempertemukan Pihak yang
melakukan transaksi atas Efek atau instmmen
keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan
yang terorganisir.
32.Portofolio...

SK No 164245 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

2r7 -
1. Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau
instrumen investasi selain Efek.
1. Pemeringkat adalah Pihak yang melakukan kegiatan
usaha pemeringkatan atas:
- suatu Efek; dan/atau
- Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di
bidang Pasar Modal.
1. Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi
ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan
memperoleh Penjaminan di Pasar Modal untuk
penjaminan layanan jasa kliring dan/atau
penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui
Penyelenggara Pasar di Pasar Modal.
1. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara
Manajer Investasi dan bank Kustodian yang secara
kolektif mengikat pemodal atau investor dimana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
Portofolio Investasi kolektif dan bank Kustodian diberi
wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

sebagai 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 23

(u Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak
dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada
pihak lain, kecuali kePada:
. a. Polisi. .

SK No 164300A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kepentingan penyidikan; a. polisi dan jaksa untuk
- hakim untuk kepentingan peradilan;
- pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
- Bank lndonesia untuk pelaksanaan tugasnya;
- Lernbaga Penjamin Simpanan untuk
pelaksanaan tugas penyelenggaraan program
penjaminan polis; dan
- pihak lain berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2T
Agen (1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan
Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Agen l2l Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan dan Asuransi wajib memiliki pengetahuan
kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang
baik.

(3) Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh

Agen Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan

(1) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

Pialang merupakan tanggung jawab Perusahaan
Reasuransi, Asuransi, Perusahaan Pialang
Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi
Syariah.
Pialang (4) Pembinaan dan pengawasan terhadap
Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi
Asuransi, dilakukan oleh Perusahaan Pialang
Perusahaan Pialang Reasuransi, Pemsahaan
Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.

(5) Pembinaan...

SK No 164299 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh

Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan
Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak mengurangi kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan untuk memberikan sanksi terhadap
Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen
Asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.

(6) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen

Asuransi wajib menerapkan segenap keahlian,
perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau
bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung,
atau Peserta.
Agen {71 Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan
Asuransi wajib memberikan informasi yang benar,
tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada
calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon
Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta
mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan
pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi
atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pialang Asuransi,

Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l7l diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Dalam penggunaan data dan/atau informasi Konsumen,

PUSK dapat melakukan pertukaran data dan/atau
informasi Konsumen dengan pihak lain dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pelindungan data pribadi dan
peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh
otoritas sektor keuangan.

(2) Pertukaran. . .

SK No 164429 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor
keuangan dapat dilakukan langsung oleh PUSK dan/atau
melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi
yang difasilitasi oleh otoritas sektor keuangan.

(3) Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor

keuangan dapat dilakukan dalam hal:
- Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis;
dan/atau
- terdapat kewajiban bagi PUSK untuk memberikan
data dan/atau informasi Konsumen di sektor
keuangan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal241

(1) PUSK dapat melakukan transfer data dan/atau informasi

Konsumen kepada pihak lain di luar wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-
undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor
keuangan
(21 Penyelenggaraan transfer data dan/atau informasi
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.

Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "benturan kepentingan" adalah
benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang
memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang
yang bertentangan dengan pihak tertentu,
kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain
tersebut. Benturan kepentingan mencakup benturan
kepentingan yang sudah terjadi atau yang berpotensi
akan terjadi.
Jenis . . .

SK No 163605 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-49_

Jenis benturan kepentingan mencakup:
yang a. bersifat personal adalah benturan kepentingan
timbul ketika pihak tertentu yang diwajibkan untuk
bertindak atas kepentingan pihak lain berbenturan
dengan kepentingan pihak lain tersebut;
- bersifat impersonal adalah benturan kepentingan
yang timbul ketika suatu pihak diwajibkan untuk
bertindak atas kepentingan dua pihak yang berbeda
yang kepentingannya berbenturan; dan
- benturan kepentingan individual (berdasarkan
kepentingan organisatoris) adalah benturan
kepentingan ketika pihak tertentu atas organisasi
tertentu melakukan tindakan untuk memenuhi
kepentingan organisasi lain yang keduanya
mempunyai benturan kepentingan.
Syarat ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi
benturan kepentingan dan untuk mewujudkan tata
kelola lgouernancel yang baik dalam Otoritas Jasa
Keuangan.
Benturan kepentingan pribadi tidak termasuk
kepentingan yang diperoleh sebagai nasabah
penyimpan Bank dan pemodal atau investor Pasar
Modal.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Sebagai contoh, pelaksana€rn rapat Dewan Komisioner
yang diselenggarakan melalui pemanfaatan teknologi
informasi apabila salah satu atau lebih anggota Dewan
Komisioner tidak berada di tempat pelaksanaan rapat
(sedang bertugas di luar negeri).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Angka 11

SK No 163604 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Angka 11

Pasal 25

(1) Dalam hal terjadi piutang macet, perlu adanya kepastian

hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan
usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
(21 Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan
non-Bank badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan
penghapustagihan untuk mendukung kelancaran
pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.

(3) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilakukan oleh Bank danlatau lembaga
keuangan non-Bank badan usaha milik negara dengan
ketentuan sebagai berikut:
- terhadap piutang macet telah dilakukan upaya
restrukturisasi; dan
- Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan
usaha milik negara telah melakukan upaya
penagihan secara optimal, termasuk upaya
restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.
Pasal251...

SK No 163921 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

Pasal 25

(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank

Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan sebagian
atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank dan
menjalankan aktivitas usaha Bank.

(2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga

Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan
perseroan terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai perseroan terbatas.

(3) Otoritas...

SK No 164454 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

475 -

(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Bank

Perantara dalam 2 (dua) tahap:
persiapan a. persetujuan prinsip untuk melakukan
pendirian Bank; dan
- izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha
Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a selesai dilakukan.
(41 Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
- anggaran dasar yang paling sedikit memuat
kegiatan usaha sebagai Bank;
- modal disetor sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai perseroan terbatas;
dan
- struktur organisasi dan sumber daya manusia
untuk pendirian perseroan terbatas.

(3) (5) lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- susunan organisasi; dan
- rencana tindak meliputi cara dan jadwal
pengalihan, pemenuhan, dan pengelolaan
sumber daya manusia, serta migrasi
infrastruktur Bank Perantara.

(6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan

komisaris dan direksi Bank Perantara dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan setelah Bank Perantara
melakukan kegiatan usaha dan sebelum Bank
Perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
(71 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum
memberikan persetujuan uji kemampuan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan
sementara bagi calon anggota dewan komisaris dan
calon direksi Bank Perantara, YanB diberi wewenang
penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan
tindakan sebagai anggota dewan komisaris dan/atau
anggota direksi,

(8) Setelah. . .

SK No 164453 A

---

PRESIDEN

REX'UBLIK INDONESIA

(8) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin

usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, Bank Indonesia memberikan
konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin
terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem
pembayaran Bank lndonesia, dan penyelenggara jasa
sistem pembayaran.
(e) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan yang
berbeda terkait kewajiban penyediaan modal
minimum dan modal inti minimum bagi Bank
Perantara untuk jangka waktu tertentu.
berwenang (10) Lembaga Penjamin Simpanan
memberikan pinjaman kepada Bank Perantara untuk
mendukung likuiditas dan kegiatan usaha Bank
Perantara.

(11) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara pendirian

Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) dan jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai konfirmasi

pengalihan persetujuan dan/atau iztn terkait
kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran,
pembayaran dan penyelenggara jasa sistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Lembaga

Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) diatur dalam
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh

saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain
atau mengalihkan selumh aset dan kewajiban Bank
Perantara kepada Bank.

(2) Penjualan...

SK No 164452A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau
pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank
Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah fungsi utama Bank Perantara
berjalan dan/atau terdapat investor.

(3) Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau

pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank
Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka,
dan transparan.
(41 Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham Bank
Perantara, pinjaman yang diberikan kepada Bank
Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1O) dikonversi menjadi penyertaan modal
Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Perantara.

(5) Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan

kewajiban Bank Perantara, pinjaman yang diberikan
kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (10) menjadi biaya penanganan
bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

(6) Pihak yang membeli saham Bank Perantara harus

melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan
ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum dan modal inti minimum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria fungsi
utama dari Bank Perantara telah berjalan dan/atau
terdapat investor sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dalam Peraturan lembaga Penjamin
Simpanan.

1. Pasal 27 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Dalam rangka memastikan agar industri sektor keuangan

dan ddalankan secara profesional, efektif, efisien,
berkinerja optimal, otoritas sektor keuangan melakukan
pemantauan dan evaluasi atas penerapan tata kelola yang
baik.
(2t Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan

(21 evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai
dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Bagian Keempat
Pelaporan Keuangan

Pasal 27 |

dengan (1) PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis
sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

(1) (21 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

wajib disusun berdasarkan standar laporan keuangan.

(3) Standar. . .

SK No 164474 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

455 -

(3) Standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21ditetapkan oleh komite standar laporan keuangan
yang independen dengan tata kelola yang baik.

(4) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat
melengkapi pengaturan ketentuan akuntansi dalam
rangka keterbukaan dan pelindungan investor publik.
(s) Komite standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berwenang menyusun dan menetapkan
standar laporan keuangan.

(6) Komite standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(1) (7t [a.poran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

dengan wajib diaudit oleh akuntan publik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Ayat (1)
Kewajiban Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan
Agen Asuransi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
sedangkan untuk pembinaan dan pengawasa.n atas
kegiatan yang dilakukan oleh individu Pialang Asuransi,
Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi tetap menjadi
tanggung jawab Perusahaan Pialang Asuransi,
Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan
Asuransi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penerapan segenap keahlian, perhatian, dan
kecermatan di antaranya dibuktikan dengan
kepemilikan sertifikat keahlian dari lembaga profesi
serta pemenuhan kode etik dan pedoman teknis profesi,
prosedur standar penrsahaan, dan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (71
Cukup jelas.
Ayat(8) ...

SK No 163863 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (8)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan di antaranya mencakup:
- sertifikasi dan pengawasan terhadap Pialang
Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
dan
- pembinaan dan pengawasErn yang dilakukan oleh
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan
Asuransi Syariah terhadap tindakan dan perbuatan
hukum yang dilakukan oleh Pialang Asuransi,
Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi.
Angka 13

Pasal 28

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan

Asuransi Syariah melakukan keda sama dengan
pihak lain dalam rangka perolehan bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung
oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau
dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan keda
sama.

(2) Pihak...

SK No 163940 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

29r -
dengan t2l Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah dalam rangka perolehan bisnis hanya dapat
menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari
Pemegang Polis atau Peserta apabila diatur dalam
perjanjian kerja sama antara pihak lain tersebut dan
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui

dengan pihak lain yang melakukan kerja sama
Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
(21, Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan
mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau
Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan
kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau
rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam
perolehan bisnis.
dengan (4) Pihak lain yang melakukan kerja sama
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi
Perusahaan kepada Perusahaan Asuransi atau
jangka waktu yang Asuransi Syariah sesuai dengan
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
dengan (s) Pihak lain yang melakukan kerja sama
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah dalam rangka perolehan bisnis dilarang
menggelapkan Premi atau Kontribusi.

(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat l2l wajib memberikan informasi yang benar,
tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada
calon pemegang polis, calon tertanggung, calon
peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta
dan mengenai risiko, manfaat, kewajiban,
pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi
atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

(7) Perusahaan...

SK No 164297 A

---

FRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(7t Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran
klaim yang timbul apabila pihak lain yang melakukan
kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau
rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam
perolehan bisnis telah menerima Premi atau
kepada kontribusi, tetapi belum menyerahkannya
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah tersebut.

(8) Perusahaan Asuransi atau Pemsahaan Asuransi

Syariah wajib membayarkan imbalan jasa
keperantaraan kepada pihak lain yang melakukan
kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau
rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam
perolehan bisnis segera setelah menerima Premi atau
Kontribusi.
(e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara
Asuransi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Syariah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

dengan (1) BPR dapat melakukan Penggabungan
lembaga keuangan mikro.
(21 Dalam hal terjadi Penggabungan antara BPR dengan
lembaga keuangan mikro, entitas hasil
Penggabungan wajib menjadi BPR.

(3) Ketentuan...

SK No 164134 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

133 -

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan BPR

dengan lembaga keuangan mikro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengenakan

sanksi administratif berupa denda administratif kepada
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 81 ayat (1) hurufc dan hurufd.

(2) Perusahaan...

SK No 164490 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
wajib memenuhi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama
12 (dua belas bulan).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 29E}

Ayat (1)
Pembelian kembali Unit Penyertaan produk investasi
kolektif selain Reksa Dana atau tanda bukti investasi
lain dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan
kepada rekening produk investasi kolektif selain Reksa
Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali
Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer [nvestasi
berasal dari kekayaan produk investasi kolektif selain
Reksa Dana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sebagian besaf adalah
sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi
secara material perhitungan nilai portofolio dan
nilai aset bersih per Unit Penyertaan produk
investasi kolektif selain Reksa Dana. Perhitungan
nilai portofolio dan aset bersih per Unit
Penyertaan berdasarkan harga Efek di Bursa Efek
yang portofolio produk investasi kolektif selain
Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek
tersebut ditutup, tidak ada harga bagi Efek yang
menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan
nilai aset bersih per Unit Penyertaan dari produk
investasi kolektif selain Reksa Dana.
Huruf b
Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio
produk investasi kolektif selain Reksa Dana
dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, tidak
ada harga bagi Efek tersebut.

. Huruf c. .

SK No 163710 A

---

PRESTDEN

REPUELIK INDONESIA

-t42-

Huruf c
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah
suatu keadaan memaksa di luar kemampuan
Pihak sebagai akibat, di antaranya adanya
perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau
banjir, pemogokan, sabotase, atau huru-hara,
terjadinya penjualan kembali (redemption/ saham
atau Unit Penyertaan produk investasi kolektif
selain Reksa Dana sedemikian besar dan material
sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash),
dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian
besar Portofolio Efek produk investasi kolektif
selain Reksa Dana di Bursa Efek, atau ditutupnya
Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek
produk investasi kolektif selain Reksa Dana
diperdagangkan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang
memungkinkan adanya situasi di luar huruf a,
huruf b, dan huruf c yang Lazimnya diatur
berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan
prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Oleh karena itu, apabila ada hal lain di
luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu
persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa
Keuangan sebelum kontrak berlaku dan mengikat
para Pihak.
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat
merupakan bagian dari pernyataan efektif
Pernyataan Pendaftaran produk investasi kolektif
selain Reksa Dana, surat pencatatan produk
investasi kolektif selain Reksa Dana, atau
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terhadap
perubahan Kontrak lnvestasi Kolektif.
Ayat(4) ...

SK No 163709 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (a)
Kondisi tertentu di antaranya mencakup portofolio
investasi dari Kontrak lnvestasi Kolektif dimaksud tidak
dapat dijual atau ketika dijual realisasi harga penjualan
sangat berbeda dengan nilai aktiva bersihnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 1O
Cukup jelas.
Angka 11

Pasal 29

Badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel
dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan
sengaja:
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 ayat (3); dan/atau

b.tidak...

SK No 164484A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 ayat (4),

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.OO0.OOO.O0O,OO (dua miliar rupiah).

Pasal 29

(1) Penggunaan hasil penjualan saham Bank

(1) sebagairnana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

dilakukan dengan urutan:
yang a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan
telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
- alian kepada PSP lama sebesar
proporsional kepemilikan PSP lama' terhadap
ekuitas Bank pada saat Lembaga Penjamin
Simpanan menerima pemberitahuan tertulis
atas penetapan Bank selain Bank Sistemik
sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa
KeUangan sebagaimana dimhksud dalam
Pashl 25.
(2j Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan
saham Bank sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank
dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penj.amin
Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbarrdingan
pengembalian seluruh biaya penyelamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dhn
pengembalian kepada PSP lama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
1. Ketentr.rarr Pasal 30 diubah schingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau
pihak terafiliasi LKM dilarang memberikan laporan,
informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa
Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau
menyesatkan.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

Ayat (1)
Untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perusahaan Efek
diperlukan berbagai persyaratan di antaranya keahlian
dan permodalan yang cukup.
Ayat (2)
Untuk mencegah tedadinya benturan kepentingan
dalam Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan
Manajer Investasi dengan kegiatan Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek maka Perusahaan
Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi tidak
dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Kegiatan lain termasuk memfasilitasi perdagangan
instrumen di Pasar Uang atau penawaran Efek yang
telah tercatat pada Bursa Efek di luar negeri (offshore
product).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Oleh karena kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh
Pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan, dan juga karena ada kemungkinan Efek
baru yang diperdagangkan dalam kegiatan tersebut
belum ada lembaga yang mengatur dan mengawasinya,
Otoritas Jasa Keuangan dapat melaksanakan
kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini
dan / atau peraturan pelaksanaannya.
Ayat(s) ...
SK No 163708 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

-t44-

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "perubahan kegiatan usaha"
adalah perubahan kegiatan usaha yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat
dilakukan oleh Perusahaan Efek.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengaturan tentang persyaratan dan tata cara
perizinan, persetujuan, pendaftaran, atau pembubaran
termasuk pengaturan tentang Perusahaan Efek yang
didirikan berdasarkan kekhususan karakteristik suatu
daerah.
Angka 12

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cepat" adalah bahwa proses
penanganan klaim dan keluhan dilakukan dengan
segera dan dalam waktu sesingkat mungkin.
Yang dimaksud dengan "sederhana' adalah bahwa
proses penanganan klaim dan keluhan bersifat lugas
dan tidak rumit.
Yang dimaksud dengan "mudah diakses" adalah bahwa
proses penanganan klaim dan keluhan diselenggarakan
di kantor perusahaan atau tempat lain yang mudah
dikunjungi, atau diselenggarakan dengan
memanfaatkan teknologi yang memudahkan orang
untuk menyampaikan klaim atau keluhan dan
mendapatkan tanggapan.
Yang dimaksud dengan "adil" adalah bahwa proses
penangana.n klaim dan keluhan dilakukan dengan
berpegang kepada kebenaran, tidak memihak, dan tidak
sewenang-wenang.
Ayat (a)
Tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau
pembayaran klaim di antaranya:
- memperpanjang proses penyelesaian klaim dengan
meminta penyerahan dokumen tertentu, yang
kemudian diikuti dengan meminta penyerahan
dokumen lain yang pada dasarnya berisi hal yang
sama;
- menunda penyelesaian dan pembayaran klaim
karena menunggu penyelesaian dan/atau
pembayaran klaim reasuransinya;
c.tidak...

SK No 163717 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

-t87-

yang c. tidak melakukan penyelesaian klaim
merrrpakan bagian dari penutupan asuransi karena
alasan adanya keterkaitan dengan penyelesaian
klaim yang merupakan bagian lain dari penutupan
asuransi dalam 1 (satu) polis yang sama;
- memperlambat penunjukan perusahaan penilai
kerugian asuransi, apabila jasa penilai kerugian
asuransi dibutuhkan dalam proses penyelesaian
klaim; dan
yang e. menerapkan prosedur penyelesaian klaim
tidak sesuai dengan praktik usaha asuransi yang
berlaku umum.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 15

Pasal 31

(U Bank dalam penyehatan yang menerima penempatan
dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2OB dan Pasal 3O huruf b atau
Bank dalam resolusi yang dilakukan penanganan
permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan' Pasal 31 ayat (1), yang
merupakan emiten atau perusahaan publik, dan
diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk:
a.melakukan,..

SK No 164500 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melakukan penambahan modal disetor;
dan/atau
- melakukan transaksi tertentu yang memenuhi
kriteria:
1. materialitas transaksi tertentu; dan/atau;
1. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan,
dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak
memesan efek terlebih dahulu, transaksi material,
transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan.
{21 findakan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap:
- Bank dalam penyehatan yang menerima
penempatan dana dari Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 208 dan Pasal 30 huruf b; atau

- Bank dalam resolusi yang dilakukan
penanganan permasalahan solvabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan

Pasal 31 ayat (1),

yang merupakan emiten atau perusahaan publik dan
mengakibatkan Lembaga Penjamin Simpanan
menjadi pengendali baru dari Bank dimaksud, tidak
wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal mengenai
pengambilalihan perusahaan terbuka dan penawaran
tender wajib.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain yang
diperintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
melakukan penga.mbilalihan pengendalian Bank.

(4) Dalam penangana.n:

- Bank dalam penyehatan yang menerima
penempatan dana dari Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a; atau
- Bank dalam resolusi yang dilakukan
penanganan permasalahan solvabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hurlf b,
yang. . .

SK No 164499 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

yang merupakan emiten atau perusahaan publik,
kustodian wajib melaksanakan perintah Lembaga
Penjamin Simpanan untuk mengeluarkan efek
dan/atau dana yang tercatat pada rekening efek
meskipun tidak terdapat perintah tertulis dari
pemeg€rng rekening efek atau pihak yang diberi
wewenang oleh pemegang rekening efek untuk
bertindak atas namanya sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai pasar modal.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah Lembaga

Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dalam Peraturan l,embaga Penjamin
Simpanan.
1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 36A, Pasal 36El, dan Pasal 36C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Pensiun, a. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan
menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun.
- Masa jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud
dalam huruf a melanjutkan sisa masa jabatan sebagai
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
l,embaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.

Pasal 32

Pasar Uang dan Pasar (1) Pihak yang melakukan kegiatan di
Valuta Asing meliPuti:
Pasar Valuta Asing; a. pelaku Pasar Uang dan/atau
Pasar b. lembaga pendukung Pasar Uang dan/atau
valuta Asing; dan
- Pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan dan
transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
l2l Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar uang dan Pasar valuta Asing harus menerapkan prinsip kehati-hatian,
manajemen risiko, mematuhi pedoman perilaku dan kode
etik pasar, serta melakukan Pelindungan Konsumen dan
investor.

Pasal 33

(U Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (5)
huruf b, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,

Pasal 18, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), dan

Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa:

- peringatantertulis;
- pemberhentian dan/atau penggantian direksi
atau pengurus LKM;
- pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
sebagaimana l2l Pengenaan sanksi administratif dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
13.Ketentuan...

SK No 164403 A

---

FRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 33 1

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Badan pengelola instrumen keuangan (spectal purpose

vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee)
merupakan badan usaha khusus yang dibentuk untuk
melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan
kegiatan pengelolaan dana perwalian yang mencakup
kegiatan: a. menerima . . .

SK No 164266 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta a. menerima
milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian
tertulis antara penerima dan pengelola harta trust
(trustee) dengan penitip harta trust (settlor) untuk
(beneficiary); kepentingan penerima manfaat
dan/atau
yang mencakup kegiatan: b. melakukan sekuritisasi
atau 1. menerima pengalihan atas aset
sekumpulan aset termasuk aset keuangan dari
kreditur/ pemilik aset asal (originator);
1. melakukan sekuritisasi atas sekumpulan aset
termasuk aset keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; dan
1. menerbitkan surat berharga hasil sekuritisasi
dimaksud kepada investor (beneficiary).
(21 Badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose
dengan uehicte) berbentuk perseroan terbatas
karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam undang-
Undang ini.
(trustee) dapat berbentuk badan (3) Pengelola dana perwalian
hukum atau orang Perseorangan.
(41 Badan -pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan pengelola dana perwalian (trustee) wajib
memperoleh izin usaha dari otoritas Jasa Keuangan dan
dapai memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan'
(special (5) Dalam hal badan pengelola instrumen keuangan
purpose uehicle) dan/ata.u pengelola dana perwalian
Itistee) melakukan kegiatan di bidang atau sektor yang Keuangan, menjadi kewenangan di luar otoritas Jasa
badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose
uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (tntstee) wajib
memperoleh izin dari otoritas yang membawahi instrumen
atau layanan yang menjadi kegiatan usaha sesuai dengan
kewenangannya, dan dapat memulai kegiatan usahanya
sejak memperoleh izin.

(6) Karakteristik...

SK No 164265 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K TNDONESIA

(6) Karakteristik tertentu badan yang melaksanakan kegiatan

usaha sebagai pengelola dana perwalian (trustee)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- setiap aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada
pengelola dana perwalian (trustee) dalam kegiatan
pengelolaan aset bukan merupakan bagian dari
kekayaan pengelola dana perwalian (trustee) dan
dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari aset
pengelola dana perwalian (trustee);
- pengalihan aset kepada pengelola dana perwalian
(trustee) dalam rangka pengelolaan aset dicatat
sebagai pemilik tercatat Aegal owner) untuk
kepentingErn penerima manfaat (beneficiary ouner);
- penerima manfaat berhak atas manfaat dari aset yang
diserahkan oleh pemilik aset kepada pengelola dana
perwalian (trustee) dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pengelolaan aset sesuai dengan yang
disepakati dalam perj anj ian pengelolaan aset;
- pengelola dana perwalian (trustee) mempunyai
kewenangan dan tugas untuk mengelola,
menggunakan dan/atau melepas aset sesuai dengan
tugas khusus yang dibebankan kepadanya
berdasarkan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksananya;
- pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih
pengelola dana perwalian (trustee) untuk
menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan
perjanjian pengelolaan aset;
- pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih
penerima manfaat untuk mendapatkan manfaat atas
aset;
- pengelola dana perwalian (trustee) harus
menghentikan kegiatan usahanya dalam hal:
1. dicabutnya izin usaha pengelola dana perwalian
(trustee) oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
1. adanya putusan pailit kepada pengelola dana
perwalian (trustee) dari pengadilan niaga
setempat;
- kegiatan pengelolaan aset dapat berakhir dengan
alasan sebagai berikut:
1. berakhirnya. . .

SK No 163898 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

perjanjian 1. berakhirnya masa berlaku
pengelolaan aset; atau
1. diakhiri oleh pemilik aset;
- dalam hal kegiatan pengelolaan aset berakhir
sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1, aset
yang dikelola melalui kegiatan pengelolaan dana
perwalian (trust) wajib diberikan kepada penerima
perjanjian manfaat pada saat berakhirnya
pengelolaan aset;
- pemilik aset dapat mengakhiri kegiatan pengelolaan
aset sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2
dan menyerahkan hasil pengelolaan aset kepada
penerima manfaat apabila pengelola dana perwalian
(trustee) melanggar perjanjian pengelolaan aset
dan/atau menyalahgunakan aset yang diserahkan
yang melanggar ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan; dan
(trustee) k. dalam hal pengelola dana perwalian
g dipailitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf
angka 2, semua aset dari pemilik aset bukan
merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan
wajib dikembalikan kepada pemilik aset.
(71 Karakteristik tertentu badan yang melaksanakan kegiatan
usaha sebagai badan pengelola instrumen keuangan
(special uehicle) sebagaimana dimaksud dalam Wrpose

Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi:

- didirikan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih;
oleh b. dikelola oleh LJK yang diatur dan diawasi
Otoritas Jasa Keuangan atau pihak yang ditunjuk;
oleh c. memiliki modal dasar tertentu yang diatur
Otoritas Jasa Keuangan;
(satu) orang anggota d. memiliki organ paling sedikit 1
Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris;
- pemegang saham dan/atau organ Perseroan dilarang
melakukan aksi korporasi berupa penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan/atau pemisahan
atas Perseroan badan pengelola instrumen keuangan
tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
saham f. pemegang saham dilarang mengalihkan
perseroan tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan;
- pemegang . . .

SK No 164263 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

jawab atas kegiatan Cb' pemegang saham bertanggung
usaha yang dilaksanakan perseroan; dan
- pengalihan aset kepada badan pengelola instrumen
keuangan (special purpose uehicle) dalam rangka
sekuritisasi dicatat sebagai kekayaan badan
pengelola instrumen keuangan (special purpose
uehicle) sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk
kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner).
(special (8) Kegiatan badan pengelola instrumen keuangan
pufpose uehicte) dan/atau pengelola dana perwalian -(trustee) konvensional dapat dilakukan baik secara
maupun berdasarkan Prinsip Syariah.

(9) Badan pengelola instrumen keuangan (special purpose

uehicte) berdasarkan persetujuan otoritas Jasa Keuangan
dapat membantu kegiatan penerbitan sukuk.

(10) Kegiatan usaha badan pengelola instrumen keuangan

(special Wrpose uehicle) dan/atau pengelola dana
perwalian (trustee) diatur dan diawasi oleh otoritas yang
menjadi membawahi instrumen atau layanan yang
kegiatan usaha sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 34

(1) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang

ini dilakukan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
DPR dan Pemerintah.

(3) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani
bidang legislasi.

Pasal 34

Dalam hal Presiden memutuskan kondisi Krisis Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
bersama-sama melaksanakan langkah pen€rnganan Krisis
Sistem Keuangan.

Bagian Ketiga
Lembaga Penjamin Simpanan

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan fungsinya, pengelola dana perwalian

(trustee) wajib menjaga kerahasiaan data dan transaksi
dengan pemilik aset dan penerima manfaat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga
tata kelola yang baik (good gouemane).
(21 Terhadap pengelola dana perwalian (trustee) yang
berbentuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud
sesuai dalam Pasal 34 ayat (3) berlaku tata kelola
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Badan pengelola instrumen keuangan (special Wfpose

uehictel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel
dilarang:
- meminta atau menerima; atau
menyetujui untuk menerima, b. mengizinkan atau

. suatu. ,

SK No 164262 A

---

PRESIDEN

REITUBLIK INDONESIA

suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang,
atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau
rangka untuk keuntungan keluarganya, dalam
mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain
dalam memperoleh keuntungan ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas
asetnya.
(special purpose (4) Badan pengelola instrumen keuangan
uehictel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel wajib
melaksanakan langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan badan pengelola instrumen
keuangan (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola
dana perwalian (trusteel terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya bagr badan pengelola instrumen
keuangan (speciat purpose uehictel dan/atau pengelola
dana perwalian ltrusteel.
keuangan (5) Pemegang saham badan pengelola instrumen
(special pufpose uehiclel dan/atau pengelola dana
perwalian (trusteel dilarang menyuruh anggota dewan
komisaris, anggota direksi, pegawailpejabat dari badan
pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel
dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel, atau pihak
yang bertindak untuk dan atas nama badan pengelola
instrumen keuangan (special purpose uehiclel danlatau
pengelola dana perwalian ltrusteel untuk melakukan atau
tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan badan
pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel
dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel tidak
melaksanakan langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan badan pengelola instrumen
keuangan (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola
dana pet.walian {trusteel terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku bagi badan pengelola instrumen
keuangan (special purpose uehiclel danfatau pengelola
dana perwalian ltrustee) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(special pufpose (6) Badan pengelola instrumen keuangan
uehicte) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee)
dilarang:
- membuat...

SK No 164261 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

adanya pencatatan palsu a. membuat atau menyebabkan
laporan, dalam pembukuan atau dalam proses
dokumen atau laporan kegiatan badan pengelola
uehicle) instrumen keuangan (special purpose
dan/atau pengelolaan dana perwalian, dan/atau
laporan transaksi atau rekening pemilik aset;
atau b. menghilangkan, tidak memasukkan,
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau
laporan kegiatan badan pengelola instrumen keuangan
(speciat uehicle) dan/atau pengelolaan dana Wrpose
perwalian, dan/atau laporan transaksi atau rekening
pemilik aset; dan
menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau
laporan transaksi atau rekening pemilik aset, atau
mengaburkan, dengan sengaja mengubah,
merusak menghilangkan, menyembunyikan atau
catatan pembukuan tersebut.

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 35

(U Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia berwenang
melakukan:
- pengaturan makropmdensial;
- pengawasan makroprudensial, termasuk
pemeriksaan dan pengenaan sanksi;
c.pengaturan...

SK No 164096 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- pengaturan dan pengembangan pembiayaan
inklusif dan Keuangan Berkelanjutan;
- penyediaan dana untuk Bank dalam rangka
menjalankan fungsi lender of the last resort;
- reuerse repo (reptrchase agreementl dan/atau
pembelian surat berharga negara yang dimiliki
oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat
Lembaga Penjamin Simpanan memerlukan
likuiditas; dan
- koordinasi dengan otoritas terkait.
(21 Kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan
huruf f ditetapkan dan diterapkan terhadap
Perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional maupun yang berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan mempertimbangkan
asesmen terhadap Sistem Keuangan secara
keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi
perekonomian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Bank

Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan
kebljakan makroprudensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.

1. Di antara Bab VIA dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIB sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIB

KETENTUAN TERKAIT KEPAILITAN

1. Di antara Pasal 35B dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, ' yakni Pasal 35C dan Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal3sc...

SK No 164095 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 35

Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang
berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit
dan / atau permohon€rn penundaan kewaj iban pembayaran
jasa utang dari debitur yang merupakan penyedia
pembayaran dan penyelenggara infrastruktur Sistem
Pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah,
perusahaan pialang Pasar Uang, penyedia sarana
perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif
suku bunga dan nilai tukar ouer-tle-counter, atau lembaga
lainnya yang diberikan izin danlatau penetapan oleh Bank
Indonesia sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya
tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.

Pasal 35

(1) Terhadap debitur yang merupakan penerbit uang

elektronik, kepailitan tidak meliputi dana yang telah
dipisahkan oleh penerbit guna memenuhi kewajiban
penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang
dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang
elektronik.
(21 Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban
penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang
dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang
elektronik.
1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Anggota direksi, anggota pengurus, dan/atau

pegawai LKM tidak memberikan informasi yang wajib
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rpl.0OO.OOO.0OO,O0
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.O0O.OOO.OOO,O0 (dua miliar rupiah).
(21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (U mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, selain dipidana
dengan pidana penjara dan pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku
dipidana dengan pidana tambahan berupa
penggantian kerugian atas harta benda atau
kerusakan barang.

(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas

harta benda atau kerusakan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak
yang dirugikan.

(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam haf jumlah
penggantian kerugian atas harta benda atau
kerusakan tidak mencukupi jumlah total
kerugian yang ditimbulkan.

(5) Datam...

SK No 164399 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana
tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, terpidana diberikan jangka
waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses

pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan
hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
bulan.
(71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
pidana tambahan berupa ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda
terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk
melunasi denda dan ganti kerugian.

(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda

sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup
atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka
pidana denda danlatau pidana tambahan berupa
ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 8 (delapan) tahun.

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(U Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem
Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank
lndonesia berwenang:
- membeli Surat Berharga Negara berjangka
panjang di pasar perdana untuk penanganan
permasalahan Sistem Keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional;
- membeli/ reuerse repo (repurchase agreementl
Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga
Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan
permasalahan Bank; dan
- memberikan akses pendanaan kepada
korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase
agreemenf) Surat Berharga Negara yang dimiliki
korporasi/ swasta melalui perbankan.
(21 Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Presiden.

(3) Pembelian Surat Berharga Negara berjangka panjang

di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan keputusan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(4) Skema...

SK No 164498 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga

Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan
bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia.

Pasal 36

(U Dalam hal terjadi ancaman krisis yang berpotensi
mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas
Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat memberikan penjaminan terhadap seluruh
simpanan milik Pemerintah pada Bank dalam rangka
pelaksanaan kebijakan penanganan permasalahan
perekonomian nasional.
(21 Besaran nilai simpanan milik Pemerintah yang
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
( sebagaimana dimaksud pada ayat U ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa] 4 1
(U Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi
Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- mengambil alih dan menjalankan segala hak dan
wewenang organ yang setara dengan pemegang
saham dan rapat umum pemegang saham Bank;
- mengambil alih dan melaksanakan segala hak
dan wewenang direksi dan dewan komisaris
Bank atau organ lain yang setara;
- menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu
dari Bank;
- menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan
Bank di dalam negeri maupun di luar negeri,
baik secara langsung maupun melalui
penawaran umum;
e.menjual,...

SK No 164496 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

e menjual, melelang atau mengalihkan tagihan
Bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya
kepada pihak lain, tanpa memerlukan
persetujuan nasabah debitur;
- mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kekayaan, kegiatan, danf atau manajemen Bank
kepada pihak lain;
ob' melakukan penyertaan modal sementara pada
Bank secara langsung atau melalui konversi
tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap
Bank menjadi saham Bank;
h melakukan konversi kewajiban Bank kepada
kreditur tertentu menjadi modal;
- menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan
penerbitan surat paksa;
j melakukan pengosongan atas tanah dan/atau
bangunan milik atau yang menjadi hak Bank
yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri
maupun dengan bantuan alat negara penegak
hukum yang berwenang;
- meneliti dan memeriksa untuk memperoleh
segala keterangan yang dipedukan dari dan
mengenai Bank, dan pihak manapun yang
terlibat atau patut diduga terlibat, atau
mengetahui kegiatan yang merugikan Bank;
I menghitung dan menetapkan kerugian yang
dialami Bank dan membebankan kerugian
kepada modal Bank yang bersangkutan, dan
dalam hal kerugian dimaksud terjadi karena
kesalahan atau kelalaian anggota direksi,
anggota dewan komisaris atau organ yang
setara, dan/atau pemegang saham, kerugian
dimaksud akan dibebankan kepada yang
bersangkutan;
m mewajibkan pemegang saham Bank untuk
menambah modal sesuai dengan jumlah
tambahan modal yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan;
n.membekukan...

SK No 164495 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- membekukan aset milik pengurus Bank,
pemegang saham Bank, dan/atau pihak
terafiliasinya yang terindikasi melakukan
tindakan yang menrgikan Bank, baik yang
berada di dalam negeri maupun di luar negeri;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank kepada Bank
penerima atau Bank Perantara;
- menjual Bank kepada pembeli yang bersedia
mengambil alih seluruh kewajiban;
- menjamin pinjaman tertentu dari Bank;
- memberi pinjaman kepada Bank; dan
- melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
pada {21 Selain wewenang sebagaimana dimaksud
ayat (1), untuk menjalankan Program Restrukturisasi
Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat
menggunakan seluruh wewenang terkait dengan
penanganan Bank sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai Lembaga Penjamin
Simpanan.

(3) Pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan Program

Restrukturisasi Perbankan terhadap Bank dalam
penanganan Program Restrukturisasi Perbankan
yang merupakan perseroan terbatas, emiten, atau
perusahaan publik dikecualikan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perseroan
terbatas, peraturan perundang-undangan mengenai
perbankan, dan peraturan perundang-undangan
mengenai pasar modal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam
penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Di antara . . .

SK No 164494A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,

anggota direksi, anggota pengurus, pengelola,
pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang dengan
sengaja:
- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan
atau laporan keuangan dan/atau tanpa
didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan
informasi yang benar dalam laporan kegiatan
usaha, laporan keuangan, dan/atau rekening
LKM; dan/atau
c.mengubah,...

SK No 164398 A

---

FRESIDEN

REI'UELIK INDONESIA

- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, dan/atau menghilangkan suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan keuangan, dan dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2l,,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0O0,OO
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.OOO.OOO.000,0O (dua miliar rupiah).
pengawas, l2l Anggota dewan komisaris, anggota anggota direksi, anggota pengurus, pengelola,
pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang:
- meminta atau menerima suatu imbalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OA
ayat (1); dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan LKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3OA ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.0OO.0OO,O0
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.OOO.OOO.0OO,OO (dua miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan ayat l2l
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kenrsakan barang, selain dipidana dengan pidana
penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana
tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang.

(4) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas

harta benda atau kenrsakan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikembalikan kepada pihak
yang dirugikan.

(5) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam hal jumlah
penggantian kerugian atas harta benda atau
kerusakan tidak mencukupi jumlah total
kerugian yang ditimbulkan.

(6) Dalam...

SK No 163980 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4r9-

(6) Dalam melaksanakan putusan pidana denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
serta pidana tambahan berupa ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana
diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak
putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(71 Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan
hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
bulan.

(8) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harta benda
terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk
melunasi denda dan ganti kerugian.

(9) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak cukup
atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,
pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa
ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 8 (delapan) tahun.
1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

(1) Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa

Keuangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini,
tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2024.
(21 Penggunaan hasil pungutan berdasarkan undang-
undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan tetap
dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2024.

(3) Ketentuan mengenai pungutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 mulai berlaku tahun 2025.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38 . .

SK No 164115 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 37

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan

mengembangkan penyelenggaraan sistem layanan
informasi keuangan.
l2l Informasi pada sistem layanan informasi keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat diberikan
dan/atau dipertukarkan kepada pihak lain dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

(3) Setiap...

SK No 163974 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

139 -

(3) Setiap pihak yang memperoleh informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menjaga
keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l4l Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan
mengawasi lembaga pengelola informasi perkreditan.

Pasal 37

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan

dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya
penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan.
(21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan
tindak pidana Perbankan.

(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak
pidana Perbankan dapat mengajuk€Ln permohonan
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di
sektor Perbankan.

(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian

terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung
nilai kerugian atas pelanggaran.

(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan

penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai
kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4l., Otoritas Jasa Keuangan
mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian
yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas
pelanggaran; dan
- dampak terhadap sektor Perbankan, Bank,
dan/atau kepentingan Nasabah dan/atau
masyarakat.

(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui

permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran
wajib melaksanakan kesepakatan termasuk
membayar ganti rugi.

(7) Dalam...

SK No 164127 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran,
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.

(6) (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan
merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.

(9) Dalam hal:

- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui
permohonan penyelesaian atas pelanggaran;
atau
- pihak yang mengajukan permohonan
penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi
sebagian atau seluruh kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan
ke tahap penyidikan.

(10) Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya

dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan

penyelesaian pelanggaran dan tata cara penyelesaian
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 37

(1) Setiap Orang dilarang:

- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank;
b menghilangkan, tidak memasukkan, atau
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank; dan
c.mengubah,...

SK No 164126 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4L-
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank, atau mengubah, mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan, atau
merusak catatan pembukuan.
(21 Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan
komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang
setara, atau pegawai Bank dilarang meminta atau
menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan,
pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, untuk
keuntungan pribadi atau untuk keuntungan
keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau
berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas
Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau
pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat
promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban
lainnya, atau dalam rangka memberikan persetujuan
bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana
yang melebihi batas Kredit pada Bank.

(3) Setiap Orang dilarang memberikan suatu imbalan,

komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau
barang berharga, kepada anggota dewan komisaris
atau yang setara, anggota direksi atau yang setara,
atau pegawai Bank untuk keuntungan pribadi atau
untuk keuntungan keluarganya dalam rangka
mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi
orang lain dalam memperoleh uang muka, bank
garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam
rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas
surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang
atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas
Kredit pada Bank.

(4) Bank, Pihak Terafiliasi, dan pemegang saham atau

yang setara wajib melaksanakan langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan. . .

SK No 164125 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

-t42-
sebagai 36. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 38

(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan Undang-

Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola
kelembagaan yang baik dan profesional.
(21 Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan
laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan
Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden
dan DPR.

(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
laporan triwulanan dan laporan tahunan.

(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang

disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh
DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan
terhadap kinerja Dewan Komisioner, anggota Dewan
Komisioner, dan Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai

hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., Otoritas Jasa Keuangan
wajib menyampaikan penjelasan secara lisan
dan/atau tertulis.

(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada masyarakat secara terbuka melalui media
massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam
Berita Negara.
Setiap awal tahun anggaran, Otoritas Jasa Keuangan l7l
wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat
secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan
Otoritas Jasa Keuangan pada tahun
sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran
Otoritas Jasa Keuangan untuk tahun yang akan
datang.

(8) Otoritas Jasa Keuangan men5rusun dan

menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada
Presiden dan DPR.

(9) Otoritas Jasa Keuangan:

  • menyelesaikan...

SK No 164114 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menyelesaikan penyusunan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan
pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
laporan keuangan tahunan selesai disusun.

(10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan

hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat
9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf b.

(11) Otoritas Jasa Keuangan wajib mengumumkan

laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan
kepada publik melalui media massa.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan

susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur
dalam Peraturan Dewan Komisioner.
1. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni

Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IXA

BADAN SUPERVISI OTORITAS JASA KEUANGAN

1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 38A, Pasal 38E}, dan Pasal 38C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan

Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
membantu DPR dalam melaksanakan fungsi
pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas
Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja,
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan
kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Untuk...

SK No 164113 A

---

PRESIDEN

REFUEUK INDONESIA

85-

(3) Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat l2l, Badan Supervisi Otoritas
Jasa Keuangan bertugas membantu DPR dalam:
kelembagaan a. membuat laporan evaluasi kinerja
Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan
kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa
Keuangan; dan
- men5rusun laporan kinerja.

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Badan Supervisi Otoritas Jasa
Keuangan berwenang:
yang a. meminta penjelasan mengenai hal
berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas
Jasa dan wewenang kelembagaan Otoritas
Keuangan;
kinerja b. menerima tembusan laporan
kelembagaan secara triwulanan dan tahunan
dari Otoritas Jasa Keuangan;
kelola c. melakukan telaahan atas tata
pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan
Otoritas Jasa Keuangan;
dalam d. meminta dokumen yang diperlukan
melakukan telaahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola
pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan
Otoritas Jasa Keuangan;
tahunan e. menerima tembusan laporan keuangan
dari Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional
Otoritas Jasa Keuangan;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri
mengenai kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;
dan
Dewan h. meminta penjelasan dan tanggapan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas
telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dan huruf f datam rapat bersama dengan Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Kewenangan...

SK No 164112 A

---

PRESIDEN

REPUE|JK INDONESIA

(4) (s) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat

tidak termasuk untuk:
Otoritas a. menghadiri rapat Dewan Komisioner
Jasa Keuangan;
Otoritas b. menyatakan pendapat untuk mewakili
Jasa Keuangan; dan
dengan c. menyampaikan informasi yang terkait
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada publik.

(6) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan membuat

laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(71 Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
bersumber dari anggaran operasional Otoritas Jasa
Keuangan.

(8) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan

anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Pasal 38

Dalam hat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34 dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk

perseroan terbatas atau koperasi, penjatuhan pidana
terhadap badan hukum dimaksud dilakukan baik
terhadap pihak yang memberi perintah melakukan
perbuatan maupun pihak yang bertindak sebagai
pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.

Pasal 38

(1) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38Et ayat (1)
diseleksi dan dipilih oleh DPR.
(21 Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
memberitahukan kepada DPR dengan tembusan
kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa
jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.

(3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan

Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan harus menyelesaikan
pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota
Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang lama.
(a) Pemilihan...

SK No 164ll0A

---

PRESIDEN

RET'UEUK INDONESIA

88-

(4) 'Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan

Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia
Seleksi yang dibentuk oleh DPR.

(5) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

(1) yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan
wewenangnya.
(71 Anggota Badan Supenrisi Otoritas Jasa Keuangan
diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih
kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
- tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai
dan dalam menjalankan fungsi, tugas,
wewenangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan / atau
syarat h. tidak lagi memenuhi salah satu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388
ayat (4).

(8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Otoritas

Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(9) Dalam . .

SK No 164109 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

89-

(9) Dalam hal anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa

Keuangan diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (71, pemilihan anggota Badan
pengganti Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
pemilihan dilakukan dengan mekanisme
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(10) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

(9) pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat

diangkat untuk menggantikan jabatan anggota
Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang
diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan
anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
yang digantikan.

(11) Penggantian anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak
dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang diberhentikan
kurang dari 1 (satu) tahun.
1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipl<arL 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 48A dan Pasal 48B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen
keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana
perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 .

SK No 163928 A

---

PRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

Paragtaf 2
Penyelesaian Transaksi

Pasal 39

(1) Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi

Wajib sesuai dengan kebutuhan.
(21 Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok
tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam
Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok

tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi
atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu
sumber pendanaan Program Asuransi Wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR.
1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(U Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
tidak berlaku untuk:
perdata a. kepentingan peradilan dalam perkara
antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan
Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;
pidana; b. kepentingan peradilan dalam perkara
- permintaan kurator yang ditetapkan
berdasarkan putusan pengadilan niaga
mengenai kepailitan atau permintaan likuidator
yang ditetapkan berdasarkan penetapan
pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
d.permintaan,...

SK No 164124 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-r43-
- perrnintaan, persetujuan, atau kuasa dari
Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
- permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah
Penyimpan yang telah meninggal dunia;
- tukar menukar informasi antar-Bank;
- memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah
pidana;
- permintaan informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- kepentingan instansi lain untuk tujuan
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan
kepentingan umum sesuai dengan tugas dan
kewenangan dalam Undang-Undang;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang
moneter, makroprudensial, dan sistem
pembayaran oleh Bank Indonesia;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang
penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga
Penjamin Simpanan; dan
- pelaksanaan pedanjian kerja sama otoritas
antarnegara yang telah ditandatangani secara
resiprokal.
mengenai Rahasia Bank {21 Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 40

Setiap Orang yang mendapatkan informasi mengenai
Nasabah Penyimpan dan simpanannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan
dan informasi mengenai Nasabah Penyimpan
simpanannya.

1. Pasal 41 dihapus.

sebagai 40. Ketentuan Pasal 41A diubah sehingga berbunyl
berikut:

Pasal 41,{

(1) Untuk penyelesaian piutang yang sudah diserahkan

kepada panitia urusan piutang negara, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan izin kepada panitia urusan
piutang negara untuk memperoleh keterangan dari
Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permintaan tertulis dari ketua panitia urusan piutang
negara.
(21 (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
panitia harus menyebutkan nama dan jabatan
urusan piutang negara serta nama Nasabah Debitur
yang bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

Ayat (1)
Huruf a
Prinsip penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal serta
instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang telah
memenuhi persyaratan serta bersifat final dan mengikat (final
andbinding settlement/ merupakan sebuah prinsip bahwa efek
di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing dan/atau dana yang telah berpindah rekening efek di
Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing pada sarana penyelesaian transaksi dan penyimpanan
efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar
Valuta Asing (kustodian sentral), atau pihak lain bersifat final
dan tidak dapat ditarik kembali.
Persyaratan transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang bersifat final dan
mengikat (ftnal and. binding settlement)tersebut di atas akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan Peraturan Bank Indonesia.
Huruf b
Prinsip penyerahan dan/atau pembayarErn dapat dilakukan
melalui penyerahan tanpa pembayaran (deliuery free of
pagment), penyerahan dan pembayaran dilakukan pada
waktu bersamaan (deliuery uersus deliuery) dalam transaksi
efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar
Valuta Asing.
Huruf c
Mekanisme netting wajib dilaksanakan oleh para pihak yang
bertransaksi atau lembaga kliring dan penjaminan meskipun
terjadi pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha,
atau keputusan pernyataan pailit terhad.ap Pihak yang
bertransaksi.
Dengan demikian, seluruh transaksi efek di Pasar Modal serta
instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing oleh para pihak
yang dikenai pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin
usaha, atau keputusan pernyataan pailit tetap
diperhitungkan secara netting dan diselesaikan.
Ayat(21 ...

SK No 163727 A

---

PRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

Ayat (2)
Waktu pengucapan putusan pernyataan pailit adalah jam, menit,
dan detik pada tanggal pengucapan putusan pernyataan pailit yang
menurut waktu yang berlaku pada Pengadilan Niaga setempat.
oseolah-olah Yang dimaksud dengan tidak terjadi kepailitan"
adalah debitur masih memiliki kekuasaan atas harta pailit.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "transaksi efek di Pasar Modal serta
instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang telah
memenuhi persyaratan" adalah transaksi efek di Pasar Modal serta
instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang dilaksanakan
melalui sarana perdagangan di pasar sekunder.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 4 1

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing di antaranya
mencakup transaksi Derivatif suku bunga dan nilai tukar serta
rcpo lreprtrchase agreement) instnrmen keuangan tertentu sebagai
instrumen atau transaksi lintas-pasar (Pasar Modal dan Pasar
Uang).
Yang dimaksud dengan transaksi keuangan melalui "pengakhiran
perjumpaan utang (close-out nettingl" adalah proses pengakhiran
awal (earlA terminationl, penghitungan nilai (valuasi), dan
perjumpaan utang atas seluruh transaksi Derivatif di pasar
keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk
menghasilkan 1 (satu) nilai (sfngle amounfl yang dapat ditagihkan
kepada salah satu pihak.
Pengakhiran dalam proses close-out netting hanya terjadi pada
transaksi, tetapi tidak pada perjanjian induk (master agreement).
Ayat(3) ...

SK No 163726 A

---

FRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

-t78-

Ayat (3)
Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing di antaranya
mencakup transaksi Derivatif suku bunga dan nilai tukar serta
repo (reptrchase agreement). Proses perjumpaan utang {close-out
netting) diselesaikan dengan dihasilkannya 1 (satu) nilai (single
amountl yang dapat ditagihkan kepada Pihak lainnya.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 40

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin
membuka Rahasia Bank:
pidana a. untuk kepentingan peradilan dalam perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1)
huruf b; dan
- untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam
masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4OA ayat (1) hurufg.
Pasal40C...

SK No 164123 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

L44 -

Pasal 41

(1) Penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta

Asing dapat dilakukan dengan mekanisme netting.
(21 Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang
bertransaksi, penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing dapat dilakukan melalui perjumpaan
utang (close-out netting) sepanjang dipersyaratkan atau
diperjanjikan dalam perjanjian induk transaksi keuangan
pengakhiran di pasar keuangan yang mensyaratkan
transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out
netting).

(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan

telah dilaksanakan proses pengakhiran transaksi
keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting)
terhadap transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
yang dipedanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut
wajib diselesaikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi

dan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan
utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia.
Pasal42

( U Pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4O dan Pasal 41 dapat dilakukan baik sebelum

maupun sesudah terjadi kepailitan.
(21 Pelaksanaan pengakhiran transaksi keuangan di pasar
keuangan yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk
yang transaksi keuangan di pasar keuangan
mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui
perjumpaan utang (close-out netting) oleh debitor pailit
tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur
dan dalam undang-undang mengenai kepailitan
penundaan kewajiban pembayaran utang.

(3) Pelaksanaan. . .

SK No 164257 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(3) Pelaksanaan pengakhiran transaksi keuangan di pasar

keuangan yang mensyaratkan pengakhiran transaksi
keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak memerlukan
permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur
dalam undang-undang mengenai kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pasal 41

41 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
tidak berlaku untuk:
perdata a. kepentingan peradilan dalam perkara
Bank Syariah dan UUS dengan Nasabah,
Nasabah dengan Nasabah, dan terkait dengan
Nasabah;
pidana; b. kepentingan peradilan dalam perkara
- permintaan kurator yang ditetapkan
berdasarkan putusan pengadilan niaga
mengenai kepailitan atau permintaan likuidator
yang ditetapkan berdasarkan penetapan
pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
- permintaan, persetujuan atau kuasa dari
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang
dibuat secara tertulis;
- permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor yang telah
meninggal dunia;
- tukar menukar informasi antar-Bank;
- memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah
pidana;
h.permintaan...

SK No 164210 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

r82 -
- permintaan informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- kepentingan instansi lain untuk tujuan
penyelenggara€rn negara di tingkat pusat dan
kepentingan umum sesuai dengan tugas dan
kewenangan dalam Undang-Undang;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang
moneter, makroprudensial, dan sistem
pembayaran oleh Bank Indonesia;
bidang k. kepentingan pelaksanaan tugas di
penjaminan simpanan dan resolusi oleh
Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
- pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas
antarnegara yang telah ditandatangani secara
resiprokal.
Bank l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 41

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin
membuka Rahasia Bank:
peradilan dalam perkara pidana a. untuk kepentingan

(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat

huruf b; dan
dalam b. untuk memenuhi bantuan timbal balik
masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41A ayat (1) huruf g.

Pasal41C
Setiap Orang yang mendapatkan informasi mengenai
Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah
Investor dan Investasinya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai

Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta informasi
mengenai Nasabah Investor dan Investasinya.
1. Pasal 42 . . .

SK No 164209 A

---

PRESIDEN

REPI.IBLIK TNDONESIA

1. Pasal 42 dihapus.

sebagai 31. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 41

CukuP jelas.
Angka 3O

Pasal 42

Contoh hubungan Afiliasi mencakup:
- hubungan Afiliasi yang timbul karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
1. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak (derajat I vertikal);
1. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu (derajat II vertikal);
1. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat tI
horizontal); dan
1. suami atau istri dari saudara orangyang bersangkutan
(derajat II horizontal).
- hubungan Afrliasi yang timbul karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak (derajat I vertikal);
1. kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
1. saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II
horizontal).

c.hubungan...

SK No 163953 A

---

PRESIDEN

REI,UBUK INDONESIA

- hubungan Afiliasi yang timbul antara Pihak dengan
pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut.
Pegawai merupakan seseorang yang bekerja pada Pihak
lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan
untuk mengendalikan dan mengarahkan orang dimaksud
untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh upah
atau gaji secara berkala.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama.
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) pemsahaan
di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut:
T\ran A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur
PT X dan PT Y, Komisaris PT X dan PT Y, atau Direktur
PT X dan Komisaris PT Y.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara perusahaan dan
Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa putr, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak
dimaksud.
Pengendalian merupakan kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijaksanaan
perusahaan.
Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak yang
langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah
sebagai berikut:
Tfian A mengendalikan PT X.
Sebagai contoh, hubungan perusahaan dengan Pihak yang
tidak langsung mengendalikan perusahaan tersebut
adalah sebagai berikut:
T\ran A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan
PT Y. Dengan demikian, TUan A mengendalikan secara
tidak langsung PT Y.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak
yang dikendalikan secara langsung oleh perusahaan
tersebut adalah sebagai berikut:
PT Y dikendalikan oleh PT X.
Sebagai . . .

SK No 163952 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak
yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perusahaan
tersebut adalah sebagai berikut:
W Z dikendalikan oleh PT Y dan PT Y dikendalikan oleh
PT X.
Dengan demikian, ff Z dikendalikan secara tidak
langsung oleh PT X.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pur, dalam menentukan
pengelolaan danlatau kebijakan perusahaan oleh Pihak
yang sama.
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan
yang dikendalikan secara langsung oleh Pihak yang sama
adalah sebagai berikut:
PT X dan PT Y dikendalikan oleh T\ran A.
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) pemsahaan
yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Pihak yang
sama adalah sebagai berikut:
PT A dikendalikan oleh PT B dan PT C dikendalikan oleh
PT D, selanjutnya PT B dan PT D dikendalikan oleh
T\ran A. Dengan demikian, PT A dan PT C dikendalikan
secara tidak langsung oleh T[ran A.
ot' hubungan Afiliasi yang timbul antara penrsahaan dan
pemegang saham utama. Pemegang saham utama
merupakan Pihak yang baik secara langsung maupun
tidak langsung, memiliki paling sedikit 2Oo/o (dua puluh
persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau
jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama adalah sebagai berikut:
T\ran A memilikr 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh PT X.

Pasal 42

(1) lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh

saham Bank yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin
Simpanan dan PSP lama Bank Sistemik yang
ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi paling lama
3 (tiga) tahun terhitung sejak L,embaga Penjamin
Simpanan menetapkan untuk melakukan
penanganan Bank Dalam Resolusi.
t2l Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan
dengan tetap mempertimbangkan tingkat
pengembalian yang optimal bagi Iembaga Penjamin
Simpanan.

(3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana

dimaksud pada ayat (21paling sedikit sebesar seluruh
penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh
L,embaga Penjamin Simpanan.

(4) Dalam...

SK No 163958 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

42-

(4) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal

(3) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat

tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing
perpanjangan selama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
kmbaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank
tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun berikutnya.

(6) Dalam hal ekuitas Bank bernilai positif pada saat

Lembaga Penjamin Simpanan menerima
pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dalam
rangka penggunaan hasil penjualan saham Bank
dimaksud berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29.
(71 Dalam hal ekuitas Bank bernilai nol atau negatif pada
saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima
pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, pemegang
saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan
saham Bank setelah penanganan.
1. Di antara Pasal 5O dan Pasal 51 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 5OA dan Pasal 5OB sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5OA

(1) Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, gugatan
diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(21 Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.

(3) Panitera...

SK No 164033 A

---

PRESIDEN

REFUBUK INDONESIA

43-

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan

diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda
terima yang ditandatangani oleh panitera pada
tanggal yang sanna dengan tanggal pendaftaran
gugatan.

(4) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan
niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal
gugatan didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja

terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua
pengadilan niaga mempelajari gugatan dan menunjuk
majelis hakim untuk menetapkan hari sidang.

(6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita

paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
(71 Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lama 9O (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak perkara diterima oleh majelis
yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(8) Rrtusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan, harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umurn.

(9) Isi putusan pengadilan niaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada
para pihak paling larna 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak putusan atas gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diucapkan.

Pasal 43

pidana (1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1A ayat (1)
huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang
memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau
penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan
Undang-Undang untuk memperoleh informasi dari
Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS mengenai Simpanan atau Investasi
tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang
terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

secara tertulis atas permintaan tertulis dari:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik lndonesia, atau kepala
kepolisian daerah dalam hal permintaan
diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala
kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan
oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum;
pengadilan c. Ketua Mahkamah Agung, ketua
tinggi, atau ketua pengadilan negeri; atau
- pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk
melakukan penyidikan atau jabatan satu tingkat
di bawah pimpinan instansi yang diberi
wewenang untuk melakukan penyidikan.

(3) Untuk...

SK No 164208 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

184 -

(3) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam

masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41A ayat (1) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan

dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa
untuk memperoleh informasi dari Bank Syariah dan
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
berdasarkan undang-undang mengenai bantuan
timbal balik dalam masalah pidana.
l4l Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Jaksa
Agung atau pejabat yang ditunjuk di instansinya.

(4) (5) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

hams menyebutkan:
- narna dan jabatan polisi atau jaksa;
- nama pihak terkait yang dimintakan; dan
- uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan
dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan di negara
peminta dan statusnya sebagai tersangka atau
saksi sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai bantuan timbal balik dalam
masalah pidana.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

Atas permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau
penetapan likuidator yang ditetapkan berdasarkan
pengadilan dalam rangka pemberesan harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf c, Bank wajib
memberikan informasi mengenai Simpanan Nasabah
Penyimpan pada Bank yang terkait dengan pelaksanaan
kepailitan atau likuidasi.

sebagai 45. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi
berikut:
Pasal44...

SK No 164120 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 44

(1) Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor

jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Koperasi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (U memenuhi kriteria sebagai
berikut:
Koperasi a. menghimpun dana dari pihak selain anggota
yang bersangkutan;
- menghimpun dana dari anggota Koperasi lain;
- menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota
Koperasi yang bersangkutan danlatau menyalurkan
pinjaman ke anggota Koperasi lain;
d.menerima...

SK No 164412 A

---

PRESIDEN

RE!'UBL|K INDONESIA

- menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau
lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
- melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha
simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha
perasuransian, usaha program pensiun, Pasar Modal,
usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain
yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai
sektor jasa keuangan.

(3) Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang

berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Undang-
Undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penzinan, Pengaturan,

(3) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 44

Ayat (1)
Kontrak pintar (smart contractl merupakan salah satu bentuk dari
kontrak elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai informasi dan transaksi elektronik. Kontrak pintar
(smart untract) dapat berupa seperangkat kesepakatan yang
dispesifikasikan dalam bentuk digital termasuk pada bentuk
protokol komputer.
Sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini, dimungkinkan
adanya kontrak antara lain pada transaksi Derivatif yang sifatnya
standar yang didukung oleh teknologi digital dan untuk beberapa
term dapat berlaku otomatis guna efisiensi serta bersifat mengikat,
yang dilaksanakan dalam suatu platform tertentu di antaranya
mencakup Distributed Ledger TechnologglDW. Penyusunan dan
implementasi dari solusi teknologi atas kontrak dimaksud harus
konsisten dengan standar pengaturan dan hukum yang berlaku.
Penggunaan smart deriuatiue contracts dimaksudkan untuk
mengura.ngi kemungkinan adanya perbedaan antara pengertian
dalam hukum (legal meaningl dan kinerja operasional (operational
Wrformance) dari kontrak dimaksud.
Ayat (2)
Smart contract dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari
alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di
Indonesia.
Ayat (3)
Kesepakatan digunakan sebagai kerangka perjanjian yang memuat
bahasa natural (nafitral langaage) untuk melandasi otomasi
pelaksanaan hak dan kewajiban menggunakan bahasa
pemrograman (codel dalam smart contract.
Ayat (4)
Kewenangan pengaturan lebih lanjut oleh otoritas di sektor
keuangan sesuai dengan jenis aktivitas jasa keuangan yang
diawasinya.

Pasal 44

(1) Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari

Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1)
huruf d, Bank wajib memberikan Rahasia Bank
kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah
Penyimpan.
(21 Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal
dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1)
huruf e berhak memperoleh keterangan mengenai
Simpanan Nasabah Penyimpan.

(dua) pasal, 47 . Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 disisipkan 2
yakni Pasal 44F dan 44C sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas

antarnegara yang telah ditandatangani secara
resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A
ayat (1) huruf 1, mitra perjanjian mengajukan
permintaan informasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai
Nasabah Penyimpan dan simpanannya.
(21 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan asas resiprokal.

(3) Dalam...

SK No 164119A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

148 -

(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan

informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
informasi tersebut dapat digunakan oleh mitra
perjanjian yang meminta informasi baik untuk
kepentingan pidana, perdata, maupun administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4lA ayat (1) huruf a, berlaku:

  • untuk...

SK No 164207 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

- untuk perkara perdata antara Bank Syariah atau
UUS dan Nasabah, direksi atau yang setara Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS yang bersangkutan dapat
menginformasikan kepada pengadilan tentang
keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan
memberikan keterangan lain yang relevan dengan
perkara tersebut; atau
b untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah,
dan terkait dengan Nasabah, direksi atau yang setara
Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS harus menginformasikan kepada
pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan
informasi lain yang relevan dengan perkara
berdasarkan permintaan ketua pengadilan negeri,
ketua pengadilan tinggi, atau Ketua Mahkamah
Agung.

1. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa
Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang ini tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil
berdasarkan Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan
tata usaha negara.

(3) Dalam...

SK No 164118A

---

PRESIDEN

REPTIBL|K INDONESIA

149 -

(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa

Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas
Jasa Keuangan yang melaksanakan tugas
berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi
tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang, yang bersangkutan mendapat
bantuan hukum dari lembaga yang diwakili atau yang
menugaskan.

1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 46

(1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban:

- penyusunan rencana aksi pemulihan untuk
disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1); dan
- melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat
(7t,
dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa
Keuangan berupa teguran tertulis, denda
administratif, dan/ atau bunga.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sesuai dengan tingkat pelanggaran
yang dilakukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 46E}

(1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban:

a.penyampaian...

SK No 164493 A

---

PRESIDEN

REFUEL|K INDONESIA

- penyampaian rencana resolusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1); dan/atau
- penyampaian rencana aksi pemulihan, data dan
informasi serta dokumen lainnya yang
dibutuhkan dalam rangka penyusunan rencana
resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18C ayat (3),
dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin
Simpanan berupa denda.
mengenai besaran dan jangka l2l Ketentuan lebih lanjut
waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi
administratif untuk pelanggaran kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

1. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Setiap Orang yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk Simpanan tanpa izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp5O.OOO.0OO.OOO,OO (lima puluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.0OO.OOO.O00,OO
(enam ratus miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota
direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling paling tama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
sedikit Rp4.O0O.OOO.O0O,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.0OO.OOO.O00,0O (lima belas miliar
rupiah).
sebagai 53. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 47

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mempunyai kepentingan
langsung" adalah apabila yang bersangkutan
duduk sebagai pengurus dalam suatu
perusahaan atau menjalankan sendiri usaha
perdagangan barang atau jasa.

Yang

SK No 163637 A

---

PRESTDEN

REPUBL|K INDONESIA

Yang dimaksud dengan "mempunyai kepentingan
yang tidak langsungl adalah apabila
bersangkutan memiliki kepentingan melalui
kepemilikan saham suatu pemsahaan di atas
25o/o (dua puluh lima Persen).
Huruf b
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki
tugas yang sangat strategis di bidang moneter,
sistem pembayaran, serta makroprudensial sudah
sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur
lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan
tugasnya. Rangkap jabatan yang dimaksud
termasuk pengurus pada partai politik serta
lembaga atau organisasi lainnya yang dapat
mengganggu kinerja dan profesionalitasnya
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia. Namun, berdasarkan keterkaitan
tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur
secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada
lembaga tertentu di antaranya pada lnternational
Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut
Bankir Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Deputi Gubernur Seniot danf atau Deputi
Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran
Gubernur tidak bersedia mengundurkan diri,
mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang
yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila
melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden
meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Angka 29

Pasal 48

Ayat (1)
Pada prinsipnya penanganan tindak pidana di sektor
jasa keuangan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, dengan mempertimbangkan dampak dari
tindak lanjut ke tahap penyidikan tersebut terhadap
Stabilitas Sistem Keuangan, sektor jasa keuangan
dan/atau Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan langkah penyelesaian yang
bersifat restoratif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Penyelesaian atas kerugian yang timbul diikuti
dengan adanya pernyataan dari semua pihak yang
terlibat (korban dan pelaku) untuk tidak
keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di
hadapan hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dampak terhadap sektor jasa keuangan dan/atau
kepentingan nasabah dan/atau masyarakat yaitu
bahwa kerugian berdampak luas atau tidak
terhadap sektor jasa keuangan dan/atau
kepentingan nasabah dan/atau masyarakat di
antaranya mempertimbangkan skala dan jenis
LJK.

Ayat(6) ...

SK No 163596 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (6)
Kesepakatan di antaranya berbentuk:
Keuangan a. perjanjian yang disepakati Otoritas Jasa
dengan pihak yang mengajukan permohon€rn;
- surat pernyataan pihak yang mengajukan
permohonan yang disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan; atau
- dokumen dalam bentuk lain.
Materi kesepakatan selain pembayaran ganti rugi di
antaranya mencakup perbaikan proses bisnis dan tata
kelola.
Selain berupa kesepakatan, ganti rugi juga dapat
pengembalian berupa dana yang berasal dari
keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang
dihindari secara tidak sah dalam penegakan hukum
tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Dengan mempertimbangkan bahwa Otoritas Jasa
Keuangan mengawasi LIK dan kegiatan di sektor jasa
keuangan baik Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian,
maupun LJK Lainnya, pengaturan dan pelaksanaan
penyelesaian dapat disesuaikan dengan karakteristik
bisnis dan kegiatan usaha di setiap sektor jasa
keuangan sehingga penyelesaian dapat dilakukan
secara optimal.
Ayat(13) ...

SK No 163595 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-59_

Ayat (13)
Cukup jelas.
Angka 21

Pasal 48

Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota
direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan dan/atau tidak
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud dalam

(1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 3O ayat (3), Pasal 34 ayat

c Pasal 34 ayat (21 danlatau Pasal 36A ayat (1) huruf
(dua) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp5.OOO.O00.00O,0O (lima miliar
rupiah) dan paling banyak RpI0O.OOO.OOO.OOO,OO (seratus
miliar rupiah).

1. Ketentuan. . .

SK No 164177 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sebagai 54. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 48

Pertukaran data dan/atau informasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan dalam rangka kerja sama internasional,
dan termasuk di bidang pengaturan, pengawasan,
penyidikan, dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa
Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang ini tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perumdang-undangan.
(21 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil
berdasarkan Undang-Undang ini bukan merupakan
objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan
tata usaha negara.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa

Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas
tugas Jasa Keuangan yang melaksanakan
berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi
tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang, yang bersangkutan mendapat
bantuan hukum dari lembaga yang diwakili atau yang
menugaskan.

sebagai 39. Ketentuart Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
berikut:
Pasal49...

SK No 164204 A

---

PRESIDEN
REx'UEL|K INDONESIA

Pasal 49

yang setara, anggota (1) Anggota dewan komisaris atau
direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang
dengan sengaja:
pencatatan a. membuat atau menyebabkan adanya
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E
ayat (1) huruf a;
atau b. menghilangkan, tidak memasukkan,
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
laporan, dalam pembukuan atau dalam
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E
ayat (1) huruf b; dan/atau
menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, dolmmen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank, atau mengubah, mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan, atau
merusak catatan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
sedikit dan pidana denda Paling
Rp10.000.0OO.O0O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp20O.OOO.OOO.000,00 (dua ratus
miliar rupiah).

(2) Setiap. . .

SK No 164176 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

152 -
(21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan
atau turut serta melakukan perbuatan atau
melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan
komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang
setara, atau pegawai Bank sebagaimana dimaksud
c pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.OOO,0O
banyak (lima miliar mpiah) dan paling
Rp1OO.000.000.000,O0 (seratus miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja: t3)
adanya pencatatan a. membuat atau menyebabkan
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
usaha, dokumen atau laporan kegiatan
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E
ayat (1) huruf a;
atau b. menghilangkan, tidak memasukkan,
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
laporan, dalam pembukuan atau dalam
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E
ayat (1) huruf b; dan/atau
menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
mengaburkan, Bank, atau mengubah,
menghilangkan, menyembunyikan, atau
merusak catatan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.0O0.OOO.O0O,OO
banyak (lima miliar rupiah) dan paling
Rp10O.OOO.O0O.OO0,0O (seratus miliar rupiah).

(4) Pemegang...

SK No 164175 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

153 -
anggota dewan (4) Pemegang saham atau yang setara,
komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang
setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja:
- meminta atau menerima, mengizinkan atau
menyetujui untuk menerima suatu imbalan,
komisi, uang tambahan, pelayanan, uang,
dan/atau barang berharga, untuk keuntungan
pribadi atau untuk keuntungan keluarganya,
dalam rangka mendapatkan atau berusaha
mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh
uang muka, bank garansi, atau fasilitas lkedit
dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau
pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat
promes, cek, dan kertas dagang atau bukti
kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi
batas Kredit pada Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37E aYat (2); dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan Bank terhadap .ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378
ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
e itigal tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
Rp5.OO0.O0O.OOO,OO pidana denda paling sedikit
banyak (lima miliar rupiah) dan paling
Rp 1OO.0OO.OO0.OOO,0O (seratus miliar rupiah).

sengaja: (5) Setiap Orang yang dengan

  • memberikan

SK No 164174 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

uang a. memberikan suatu imbalan, komisi,
tambahan, pelayanan, u€rng, dan/atau barang
berharga, kepada pemegang saham atau yang
setara, anggota dewan komisaris atau yang
setara, anggota direksi atau yang setara, atau
pegawai Bank untuk keuntungan pribadi atau
untuk keuntungan keluarganya dalam rangka
mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi
orang lain dalam memperoleh uang muka, bank
garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau
dalam rangka pembelian atau pendiskontoan
oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek,
dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya,
ataupun dalam rangka memberikan persetujuan
bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan
dana yang melebihi batas Kredit pada Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378
ayat (3); atau
melakukan b. menyebabkan atau turut serta
pembantuan perbuatan atau melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.O0O.O0O,0O
banyak (lima miliar rupiah) dan paling
Rp IOO.OOO.0OO.O0O,OO (seratus miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

(1) Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5OA ayat (8) hanya dapat
diajukan kasasi.

(2) Permohonan...

SK No 164032A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(21 Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan
kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada
panitera pada pengadilan niaga yang telah memutus
gugatan.

(3) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada

tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan
dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang
sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak
termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.

(5) Pemohon kasasi sudah harus menyurmpaikan memori

kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan.

(6) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak memori kasasi diterima oleh panitera.
(71 Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori
kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan panitera wajib menyampaikan
kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kontra
memori kasasi diterima oleh panitera.

(8) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi

kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak memori kasasi disampaikan
kepada termohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).

(9) Sidans...

SK No 164031A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

45-

(9) Sidang pemeriksaan dan putusan atas permohonan

kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi diterima oleh majelis kasasi.
(1O) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi

putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1O) kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada
pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi
diterima.

(13) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan

kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan
langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan
Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit
RpS.OO0.O0O.0OO,O0 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 1O0.00O.00O.OOO,OO (seratus miliar rupiah).

1. Ketentuan . .

SK No 164173 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 5OA diubah sehingga berbunyl sebagai
berikut:

Pasal 50

Pemegang saham atau yang setara yang dengan sengaja
menyuruh anggota dewan komisaris atau yang setara,
anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank
untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang
mengakibatkan Bank tidak melaksanakan langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan
perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 378 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima
sedikit belas) tahun dan pidana denda paling
Rp10.OOO.OO0.OOO,O0 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp2OO.000.O00.0OO,OO (dua ratus miliar rupiah).

1. Di antara Pasal 5OA dan Pasal 51 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 5OB, Pasal sOC, dan Pasal sOD sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5OB

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48,

Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 5OA dilakukan oleh

korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum,
atau badan lainnya, pidana dijatuhkan terhadap
korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum,
atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau
yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau
yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan,
dan/atau pihak lain.
1. Pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang
tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya
dalam hal tindak pidana:
a.dilakukan...

SK No 164172A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

anggota a. dilakukan atau diperintahkan oleh
direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan
komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau
yang dipersamakan, dan/atau pihak lain;
maksud b. dilakukan dalam rangka pemenuhan
dan tujuan badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lain;
fungsi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan
pelaku atau pemberi perintah; dan
manfaat d. dilakukan dengan maksud memberikan
bagi korporasi atau badan usahayang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lain.

Pasal 5OC

(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi

atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau
badan lainnya merupakan pidana denda dengan
ketentuan untuk:
sebesar a. Bank Umum paling sedikit
Rp50.0O0.OO0.00O,OO (lima puluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6O0.OOO.OO0.OOO,O0 (enam
ratus miliar rupiah);
Rp5.00O.OOO.0OO,OO b. BPR paling sedikit sebesar
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp60.0OO.0OO.0OO,0O (enam puluh miliar rupiah);
atau
yang berbentuk c. korporasi atau badan usaha baik
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lain selain yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling
sedikit sebesar Rp5O.O0O.OOO.0OO,O0 (lima puluh
banYak miliar rupiah) dan Paling Rp6OO.OOO.0O0.O00,OO (enam ratus miliar
rupiah).

(2) Selain. . .

SK No 16417l A

---

PRESIDEN

REPUEIJK INDONESIA

157 -
(21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya juga
dapat ddatuhkan pidana tambahan berupa:
- pengumuman putusan hakim; dan/atau
kegiatan b. pembekuan sebagian atau seluruh
usaha korporasi atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya,
setelah mendapatkan pertimbangan dari
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal SOD

(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,

Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 5OA,

Pasal 5OB, dan Pasal 50C terpidana dapat dijatuhi

pidana tambahan berupa penggantian kerugian
apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian.
(21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang
diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah
penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total'
kerugian yang ditimbulkan.

(3) Dalam melaksanakan putusan pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka
waktu selama 1 (satu) bulan sejak putusan telah
memperoleh kekuatan hukum tetaP.
waktu (4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan.
(s) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda
terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk
melunasi denda dan ganti kerugian tersebut.

(6) Dalam...

SK No 164170 A

---

FRESIDEN

REI'UELIK INDONESIA

158 -
benda (6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup
atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,
pidana tambahan berrrpa penggantian kerugian yang
penjara tidak dibayar diganti dengan pidana
sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang
bersangkutan.
(7t Pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lamanya
pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
yang ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam
amar putusan pengadilan.

1. Pasal 5t dihapus.

Bagian Ketiga
Perbankan Syariah

Pasal 51

(1) Kreditur menyampaikan permohonan kepada

Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan
permohonan pernyataan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan
niaga.
(21 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan yang disampaikan oleh kreditur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak

permohonan yang disampaikan oleh kreditur
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penolakan
harus dilakukan secara tertulis dengan disertai
alasannya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan permohonan dari kreditur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
18.Ketentuan...

SK No 163938 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(U Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan data,
informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai
usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang
terkait dengan kegiatan usahanya kepada Otoritas
Jasa Keuangan.

(2) Pengawasan...

SK No 163933 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengawasan secara langsung terhadap Bank Syariah l2l
dan UUS oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan
melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat memeriksa data,

informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai
usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang
terkait dengan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan,

Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- meminta Bank Syariah dan UUS untuk
mengambil dan menyerahkan data/dokumen
dari setiap tempat yang terkait Bank Syariah dan
UUS;
- meminta Bank Syariah dan UUS untuk
mengambil dan menyerahkan data/dokumen
dan keterangan dari setiap pihak yang menurut
penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki
pengaruh terhadap Bank Syariah dan UUS; dan
- memerintahkan Bank Syariah dan UUS untuk
melakukan pemblokiran rekening tertentu.

(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan

pengawasan secara langsung terhadap pihak terelasi
dalam kelompok usaha Bank Syariah dan UUS dan
pihak lain yang menerima fasilitas penyediaan dana
dari Bank Syariah dan UUS.

(6) Data, informasi, keterangan, atau penjelasan

mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain
yang disampaikan oleh Bank Syariah dan UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diumumkan dan bersifat rahasia.
(71 Bank Syariah dan UUS wajib memberikan bantuan
yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran dari
keterangan, dokumen, dan penjelasan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan
pengawasan.
1. Ketentuan. . .

SK No 164202 A

---

PRESIDEN

REPI.IBUK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 53

Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8A ayat (1), Pasal t huruf c, huruf d, huruf e,

a huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 3O ayat (1) huruf
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp10.0O0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp3OO.000.O00.OOO,OO (tiga
ratus miliar rupiah) untuk perseorangan atau pidana
denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0O0.OOO,0O (lima ratus
miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.OO0.OOO.OOO.OO0,OO
(satu triliun rupiah) untuk korporasi atau badan usaha
baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.

1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Dalam hal suatu Bank Syariah mengalami kesulitan

yang membahayakan kelangsungan usahanya,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- membatasi kewenangan rapat umum pemegang
saham atau yang dipersamakan, komisaris atau
yang setara, direksi atau yang setara, dan
pemegang saham atau yang setara;
- meminta dan/atau memerintahkan pemegang
saham atau yang setara untuk menambah
modal;
- meminta pemegang saham atau yang setara
untuk mengganti anggota dewan komisaris atau
yang setara dan/atau direksi atau yang setara;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank
Syariah menghapusbukukan penyaluran dana
yang macet dan memperhitungkan kerugian
Bank Syariah dengan modalnya;
- meminta Bank Syariah melakukan
Penggabungan atau Peleburan dengan Bank
Syariah lain;
f.meminta...

SK No 164201 A

---

PRESIDEN

REP]IEUK INDONESIA

- meminta pemegang saham atau yang setara
untuk menjual kepemilikan Bank Syariah
kepada pembeli;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank
Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak
lain;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank
Syariah menjual sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak
lain;
- memerintahkan pemegang saham atau yang
setara untuk memberikan pinjaman kepada
Bank Syariah;
- memerintahkan pemegang saham atau yang
setara untuk mendukung pelaksanaan tugas
Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga Penjamin
Simpanan saat mengatasi permasalahan Bank
Syariah;
- menunjuk pengelola statuter dan
memerintahkan Bank Syariah untuk
mendukung pelaksanaan tugas pengelola
statuter yang ditempatkan di Bank Syariah;
- memerintahkan Bank Syariah untuk tidak
melakukan transaksi tertentu dengan pihak
terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
- membatasi kegiatan usaha tertentu Bank
Syariah;
- memberikan perintah tertulis kepada Bank
Syariah dan/atau pihak tertentu; dan/atau
- memerintahkan Bank Syariah untuk melakukan
langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
(21 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dilakukan, tetapi Bank Syariah masih
mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usaha serta tidak dapat disehatkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
kewenangannya, Otoritas Jasa Keuangan
menetapkan Bank Syariah sebagai Bank dalam
resolusi dan menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Bank, lembaga Penjamin Simpanan,
dan Bank Indonesia.

(3) Dalam...

SK No 164200 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t92-

(3) Dalam rangka melaksanakan tindakan resolusi,

l,embaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan
permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
mencabut izin usaha Bank Syariah.

(4) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin

Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin
usaha Bank Syariah.

(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha

Bank Syariah atas permintaan Bank Syariah setelah
Bank Syariah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara pencabutan izin usaha Bank Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 54A dan 54E} sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan

mengembangkan penyelenggaraan sistem layanan
informasi keuangan.
(21 Informasi pada sistem layanan informasi keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
Otoritas Jasa Keuangan serta dapat diberikan
dan/atau dipertukarkan kepada pihak lain dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap pihak yang memperoleh informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib menjaga
keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan

mengawasi lembaga pengelola informasi perkreditan.

Pasal 54

(1) Setiap Orang dilarang:

a-membuat...

SK No 164199 A

---

PRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank Syariah atau UUS;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank Syariah atau UUS; dan
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, atau menghilangkan adanya
suatu pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan
usaha, dan/atau laporan transaksi atau
rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau
mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan, atau merusak catatan
pembukuan.
Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan l2l
komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang
setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS dilarang meminta
atau menerima, men$zinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan,
pelayanan, uang, dan/atau barang berharga untuk
keuntungan pribadi atau untuk keuntungan
keluarganya, dalam rangka:
- mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi
orang lain dalam memperoleh uang muka, bank
garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari
Bank Syariah atau UUS;
- melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau
UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan
kertas dagang, atau bukti kewajiban lain;
dan/atau
- memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi
batas penyaluran dana pada Bank Syariah atau
UUS.

(3) Setiap...

SK No 164198 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t94-

(3) Setiap Orang dilarang memberikan suatu imbalan,

komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau
barang berharga, kepada pemegang saham atau yang
setara, anggota dewan komisaris atau yang setara,
anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS untuk keuntungan pribadi atau untuk
keuntungan keluarganya, dalam rangka
mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi
orang lain dalam memperoleh uang muka, bank
garansi, atau fasilitas Pembiayaan dari Bank Syariah
atau UUS, atau dalam rangka pembelian oleh Bank
Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes,
cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya,
atau dalam rangka memberikan persetujuan bagi
orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang
melebihi batas Pembiayaan pada Bank Syariah atau
UUS.
(41 Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS, Pihak Terafiliasi, dan pemegang saham
atau yang setara wajib melaksanakan langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55

memuat: (1) Anggaran dasar Usaha Bersama minimal
- nama dan temPat kedudukan;
kegiatan usaha; b. maksud dan tujuan, serta
jangka waktu berdirinYa; c.
anggota; d. hak dan kewajiban bagi
keuntungan oleh anggota dan e. tata cara pemanfaatan
pembebanan kerugian di antara anggota;
penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan f. wewenang,
peserta, masa tugas, dan pemberhentian peserta
RUA;
g.tata...

SK No 164282 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

g b' tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian,
serta pemberhentian anggota Direksi Usaha Bersama
dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
- tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan
dalam rapat Direksi Usaha Bersama dan Dewan
Komisaris Usaha Bersama;
perubahan bentuk badan hukum; dan
- pembubaran Usaha Bersama.
{21 Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam RUA.

(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk mendapatkan persetujuan.

(4) Dalam hal perubahan anggaran dasar sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan, anggaran dasar yang berlaku
adalah anggaran dasar yang telah berlaku sebelumnya.

(5) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.

(6) Usaha Bersama wajib menyampaikan bukti pengumuman

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(71 Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Usaha
Bersama untuk melakukan perubahan anggaran dasar
guna mewujudkan penyelenggaraan usaha yang sesuai
dengan prinsip tata kelola pertrsahaan yang baik sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini
dan peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian.

(8) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari Otoritas

Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan anggaran
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) RUA wajib menetapkan perubahan anggaran dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).

(10) Ketentuan...

SK No 164281 A

---

PRESIDEN

REFUELTK INDONESIA

(10) Ketentuan lebih Ianjut mengenai muatan anggaran dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata
cara persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan tata cara penyampaian bukti
pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian Ketiga
Keanggotaan Usaha Bersama

Pasal 55

(1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 ayat (5) dikelola oleh Lembaga Kliring dan

Penjaminan.
(21 Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempakan milik industri Pasar Modal dan bukan
merupakan harta dari Lembaga Kliring dan
Penjaminan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana jaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1) Anggota Usaha Bersama terdiri atas:

- pemegang polis perorangan berkewarganegaraan
Indonesia; dan
- pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok,
atau perkumpulan yang tunduk pada hukum
lndonesia.
(21 Dalam hat pemegang polis merupakan badan hukum,
lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada

(1) hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh
pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis.

(3) Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
- anggota meninggal dunia;
pada Usaha b. anggota tidak lagi memiliki polis asuransi
Bersama selama 6 (enam) bulan secara berturut-
turut; atau
- keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Anggota Usaha Bersama berhak:
- dipilih menjadi peserta RUA sesuai dengan
persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b.mendapatkan...

SK No 164338 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kegiatan b. mendapatkan seluruh keuntungan dari
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Anggota Usaha Bersama wajib:

dan keputusan yang telah a. mematuhi anggaran dasar
disepakati dalam RUA; dan
- menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
secara jelas hak dan (6) Usaha Bersama wajib menyatakan
kewajiban anggota di dalam Polis.

Bagian Keempat
Organ Usaha Bersama

Pasal 57

Usaha Organ Usaha Bersama terdiri atas RUA, Direksi
Bersama, dan Dewan Komisaris Usaha Bersama.

Paragraf 1
RUA

Subparagraf 1
Wewenang RUA

Pasal 58

(1) Bank Indonesia dalam menjalankan Undang-Undang

ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola
kelembagaan yang baik dan profesional.
l2l Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan kinerja
kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang
ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.

(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(41 Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang
disampaikan oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan
digunakan sebagai bahan penilaian tahunan
terhadap kinerja Dewan Gubernur, anggota Dewan
Gubernur, dan Bank Indonesia.

(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai

hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., Bank Indonesia wajib
menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau
tertulis.

(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada masyarakat secara terbuka melalui media
massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam
Berita Negara.
(71 Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib
menyampaikan informasi kepada masyarakat secara
terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bank
Indonesia pada tahun sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran
Bank Indonesia untuk tahun yang akan
datang.

(8) Bank Indonesia men5rusun dan menyampaikan

laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan
DPR.

(9) Bank lndonesia:

  • menyelesaikan...

SK No 164091 A

---

PRESIDEN

REPTTBUK INDONESIA

-LO7-
- menyelesaikan pen5rusunan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan
pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
laporan keuangan tahunan selesai disusun.

(10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan

hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf b.

(11) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan

keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik
melalui media massa.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan

susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur
dalam Peraturan Dewan Gubernur.
1. Ketentuan Pasal 58A diubah sehingga berbunyr sebagai
berikut:

Pasal 58

(U Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan
Supervisi Bank Indonesia.
(21 Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berfungsi membantu DPR
dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang
tertentu terhadap Bank Indonesia untuk
meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi,
transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank
Indonesia.

(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Badan Supervisi Bank Indonesia
bertugas membantu DPR dalam:
- membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan
Bank Indonesia;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan
kredibilitas kelembagaan Bank lndonesia; dan
c.menyusun...

SK No 164090 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

- menJrusun laporan kinerja.
(41 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan Supervisi Bank Indonesia
berwenang:
- meminta penjelasan mengenai hal yang
berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas
dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia;
- menerima tembusan laporan kinerja
kelembagaan secara triwulanan dan tahunan
dari Bank Indonesia;
- melakukan telaahan atas tata kelola
pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan
Bank Indonesia;
- meminta dokumen yang diperlukan dalam
melakukan telaahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola
pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan
Bank Indonesia;
- menerima tembusan laporan keuangan tahunan
dari Bank Indonesia;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional
Bank Indonesia;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri
mengenai kelembagaan Bank Indonesia; dan
- meminta penjelasan dan tanggapan Dewan
Gubernur Bank Indonesia atas telaahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
hurlf f dalam rapat bersama dengan Badan
Supervisi Bank Indonesia.

(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41

tidak termasuk untuk:
- menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank
Indonesia;
- menyatakan pendapat untuk mewakili Bank
Indonesia; dan
- menyampaikan informasi yang terkait dengan
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada publik.

(6) Badan...

SK No 163860 A

---

PRESIDEN

REPI.IBUK INDONESIA

(6) Badan Supervisi Bank Indonesia membuat laporan

pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(71 Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
bersumber dari anggaran operasional Bank
Indonesia.

(8) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan

€rnggaran Badan Supervisi Bank Indonesia diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia setelah
dikonsultasikan dengan DPR.

1. Di antara Pasal 58A dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 58B dan Pasal 58C sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58E}

(1) Keanggotaan Badan Supervisi Bank lndonesia

berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin
oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggotanya.
Indonesia l2l Anggota Badan Supervisi Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

(3) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia menjabat

selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan

Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (U, calon anggota harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
moneter, Sistem Pembayaran, makroprudensial,
perbankan, Sistem Keuangan, organisasi dan
manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum;
f.tidak...

SK No 163859 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tidak memiliki hubungan keluarga sampai
derajat ketiga dan/atau semenda dengan
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
- tidak pernah ddatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus LlK/perusahaan yang
menyebabkan lJK/perusahaan tersebut pailit
atau dilikuidasi berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 58

(1) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (1)
diseleksi dan dipilih oleh DPR.
l2l Badan Supervisi Bank Indonesia memberitahukan
kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden
tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota
Badan Supervisi Bank Indonesia paling lambat
6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan
anggota tersebut.

(3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan

Supervisi Bank Indonesia terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan dari Badan
Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan harus menyelesaikan pemilihan
anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan
Supervisi Bank Indonesia yang lama.

(4) Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan

Supenrisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi yang
dibentuk DPR.

(5) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang dipilih

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

(6) Anggota...

SK No 163858 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia dilarang

memiliki benturan kepentingan baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan tugas dan
wewenangnya.
(71 Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia
diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih
kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
jangka f. tidak dapat hadir secara fisik dalam
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai
dalam menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan / atau
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588
ayat (41.

(8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Bank

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (71
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(9) Dalam hal anggota Badan Supervisi Bank Indonesia

diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71, pemilihan anggota Badan Supervisi
Bank Indonesia pengganti dilakukan dengan
mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.

(10) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia pengganti

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diangkat untuk
menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Bank
Indonesia yang diberhentikan dan melanjutkan sisa
masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank
Indonesia yang digantikan.
11.Penggantian...

SK No 164086 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-tr2-

(11) Penggantian anggota Badan Supervisi Bank Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan
apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi
Bank Indonesia yang diberhentikan kurang dari
1 (satu) tahun.

1. Ketentuan Pasal 6O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 59

(U Penyelenggaraan RUA dapat dilaksanakan secara fisik
dan/atau melalui media telekonferensi, konferensi video,
yang atau sarana media elektronik lainnya
memungkinkan semua peserta RUA saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam
rapat.
(21 Dalam hal penyelenggaraan RUA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara fisik, RUA diadakan di
tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha
Bersama melakukan kegiatan usahanya.

(3) Tempat pelaksanaan RUA secara fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat l2l harus terletak di wilayah Negara
Republik Indonesia.
yang (4) Usaha Bersama memberitahukan agenda dan materi
RUA akan dibicarakan dan diputuskan dalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 60

(U Setiap Orang yang tanpa inn dari Otoritas Jasa
Keuangan atau tanpa kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini, dengan sengaja
memaksa Bank Syariah, UUS, atau Pihak Terafiliasi
untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1O.OO0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp2OO.OOO.000.OOO,OO (dua ratus
miliar rupiah).
(21 Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota
direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah
atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja
memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp4.0OO.OOO.OO0,O0 (empat miliar rupiah) dan paling
banyak Rp8.OO0.O0O.OO0,O0 (delapan miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 61

(1) Peserta RUA berhak:

hak a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan
suara dalam RUA;
dengan b. memperoleh keterangan yang berkaitan
Usaha Bersama dari Direksi Usaha Bersama
dan/atau Dewan Komisaris Usaha Bersama,
sepanjang berhubunga.n dengan agenda RUA dan
tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha
Bersama; dan
c.memperoleh...

SK No 164334A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- memperoleh hanya penggantian biaya dan
honorarium yang wajar untuk kehadiran atau
keikutsertaannya dalam RUA.
Peserta RUA dilarang: l2l
- meminta dan/atau menerima fasilitas untuk
kepentingan pribadi selain biaya dan/atau
honorarium untuk menghadiri RUA;
- memengaruhi Direksi Usaha Bersama atau Dewan
Komisaris Usaha Bersama dalam melakukan tugas
dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA;
- memberikan kuasa kepada sesama peserta RUA atau
pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan
menggunakan hak suara dalam RUA; dan
- merangkap jabatan sebagai anggota Direksi Usaha
Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha
Bersama.

(3) Peserta RUA bertanggung jawab secara pribadi dan

tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama dalam hal
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 62

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Konsolidasi penjaminan dilakukan dalam upaya untuk
memperkuat ekosistem penjaminan yang efektif, efisien,
sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi
perekonomian nasional.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR
yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan
kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan
perencanaan pembangunan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal lO6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

. Huruf b. .

SK No 163751A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Hurtrf e
Cukup jelas.
Huruf f
Skema kegiatan pembiayaan lain merupakan skema
pembiayaan di luar skema pembiayaan berdasarkan
Undang-Undang ini, termasuk penyaluran pembiayaan
mikro.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan y€rng
dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri di
antaranya mencakup bank umum, bank umum syariah,
bank perekonomian ralqrat, bank perekonomian rakyat
syariah, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, lembaga
keuangan mikro, dan/atau koperasi simpan pinjam/unit
simpan pinjam.
Huruf b
Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang
dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah di
antaranya mencakup badan usaha milik negara yang
dibentuk untuk tujuan tersebut. Pada saat Undang-Undang
ini diundangkan adalah PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero).

Huruf c . ,

SK No 163750 A

---

PRESIDEN

REFI.IBLIK INDONESIA

Huruf c
Perusahaan pembiayaan infrastruktur dan latau kegiatan
pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari
Pemerintah di antaranya mencakup badan usaha milik
negara yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Pada saat
Undang-Undang ini diundangkan adalah PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 1O7

Cukup jelas.

Pasal 62

(1) Dalam menetapkan Pengelola Statuter sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mempertimbangkan ketersediaan tenaga
individu yang akan ditunjuk sebagai Pengelola
Statuter.

(2) Penetapan Pengelola Statuter oleh Otoritas Jasa

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu melalui uji kelayakan dan kepatutan.

(3) Pengelola Statuter wajib melaporkan setiap

keputusan dan tindakan pengelolaannya yang
mempunyai pengaruh material dan signifikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan secara periodik.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal64...

SK No 163937 A

---

PRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

Pasal 63

(1) Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota

direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah
atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54B ayat (1) huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 548 ayat (1) huruf b; dan/atau

c.mengubah,...

SK No 164195 A

---

PRESIDEN

REP]TBLIK INDONESIA

- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,
darrtlatau laporan transaksi atau rekening
suatu Bank Syariah atau UUS, atau
mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan, atau merusak catatan
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 54 ayat (1) hurufc,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit
Rp1O.OOO.OOO.OO0,OO (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp2O0.OOO.O0O.O00,0O (dua ratus
miliar rupiah).
(21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan
atau turut serta melakukan perbuatan atau
melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan
komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang
setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau
hurrf c dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.OOO.OO0.OOO,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak RpIOO.OOO.OOO.O0O,OO (seratus miliar
rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja:

- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau
laporan transaksi atau rekening suatu Bank
Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 54E} ayat (1) hurufa;

b.menghilangkan,...

SK No 164194 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menghilangkan, tidak memasukkan, atau
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen
atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan
transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau
UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548
ayat (1) huruf b; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu
Bank Syariah atau UUS, atau mengubah,
mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan
atau merusak catatan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 1OO.OO0.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).

(4) Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan

komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang
setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS yang dengan
sengaja:
- meminta atau menerima, mengizinkan atau
menyetujui untuk menerima suatu imbalan,
komisi, uang tambahan, pelayanan, uang,
dan/atau barang berharga untuk keuntungan
pribadi atau untuk keuntungan keluarganya,
dalam rangka:
1. mendapatkan atau berusaha mendapatkan
bagi orang lain dalam memperoleh uang
muka, bank garansi, atau fasilitas
penyaluran dana dari Bank Syariah atau
UUS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 54B ayat (2) huruf a;

2.melakukan...

SK No 164193 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. melakukan pembelian oleh Bank Syariah
atau UUS atas surat wesel, surat promes,
cek dan kertas dagang, atau bukti
kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 548 ayat (2) huruf b;
1. memberikan persetujuan bagi orang lain
untuk melaksanakan penarikan dana yang
melebihi batas penyaluran dananya pada
Bank Syariah atau UUS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) huruf c;
dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau
UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang
ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 54B ayat (4),

dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.O0O,OO
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 1 0O.00O.OOO.O00,OO (seratus miliar rupiah).

(5) Setiap Orang yang dengan sengaja:

- memberikan suatu imbalan, komisi, uang
tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang
berharga, kepada pemegang saham atau yang
setara, anggota dewan komisaris atau yang
setara, anggota direksi atau yang setara, atau
pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS untuk
keuntungan pribadi atau untuk keuntungan
keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau
berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh uang muka, bank garansi, atau
fasilitas Pembiayaan dari Bank Syariah atau
UUS, atau dalam rangka pembelian oleh Bank
Syariah atau UUS atas surat wesel, surat
promes, cek, dan kertas dagang atau bukti
kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka
memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi
batas penyaluran dana pada Bank Syariah atau
UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548
ayat (3); atau

  • menyebabkan . .

SK No 164192 A

---

PRESIDEN

RET'UELIK INDONESIA

- menyebabkan atau turut serta melakukan
perbuatan atau melakukan pembantuan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiea)
tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp5.OO0.0OO.OOO,O0 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp1OO.0OO.O0O.O0O,OO
(seratus miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 64

Ayat (1)
Hutrf a
Yang dimaksud dengan "akuntan publik" adalah
akuntan publik yang telah memperoleh izin dari
pihak yang berwenang dan terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "konsultan hukum"
adalah ahli hukum yang memberikan pendapat
hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penilai" adalah Pihak
yang memberikan penilaian atas properti
dan/atau penilaian usaha dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "notaris" adalah pejabat
umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf e

SK No 163703 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Huruf e
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung
kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain
untuk memberikan pendapat atau penilaian
sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di
masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
Profesi lain di antaranya:
1. penyedia jasa penyiapan dokumen
Pernyataan Pendaftaran; dan
1. pihak yang melalrukan analisis dan
memberikan pendapat atas:
- kelayakan aksi korporasi;
- potensipertambangan;
- transaksi; atau
- kesesuaian dengan prinsip Keuangan
Berkelanjutan.
Ayat (2)
Pendapat dan/atau penilaian Profesi Penunjang Pasar
Modal sangat penting bagi pemodal atau investor dalam
mengambil keputusan investasinya maka kegiatan
profesi tersebut di Pasar Modal perlu diawasi dengan
mewajibkannya mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Pengecualian pada ayat ini diperlukan untuk
mengakomodir perkembangan aktivitas di bidang Pasar
Modal yang memerlukan opini dari pihak yang memiliki
keahlian tertentu yang berkaitan dengan aktivitas yang
akan dilakukan di Pasar Modal. Pengecualian dimaksud
di antaranya mempertimbangkan:
- belum terdapat asosiasi profesi yang menaungi
pihak yang memiliki keahlian dimaksud; dan

b.pihak...

SK No 163702A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pihak tersebut telah memperoleh izin dari otoritas di
bidang Pasar Modal di negara lain atau berdasarkan
hukum di negara lain dimaksud dapat melakukan
kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan,
atau pendaftaran dari otoritas di bidang Pasar
Modal.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan di antaranya untuk
mendorong penyediaan akses keuangan di daerah
khususnya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
Angka 19

Pasal 64

(U Bank lndonesia berwenang melakukan pengelolaan
kekayaan Bank Indonesia termasuk melakukan
hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa
piutang dan aset lainnya.
(21 Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih terhadap
aset berupa piutang dan aset lainnya dilaksanakan
sesuai dengan tata kelola yang baik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan

kekayaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Gubernur setelah dikonsultasikan dengan DPR.

1. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni

Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XA

KERAHASIAAN INFORMASI

1. Di antara Pasal64A dan Pasal65 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 64E} sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlahT (tujuh) orang

terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I
Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh ' Menteri Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank
Indonesia; dan
- 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam
dan/atau dari luar Lembaga Penjamin
Simpanan.
l2l Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap
anggota;
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi
program Penjaminan dan resolusi Bank; dan
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi
program penjaminan polis.

(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan
calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

(4) Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Presiden mengusulkan kepada DPR paling
sedikit 2 (dua) calon.

(5) Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan

Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden
membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(6) Susunan...

SK No 164027 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

49-

(6) Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan

seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
(71 DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner paling
lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan
Komisioner dari Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(8) Calon anggota Dewan Korrtisioner terpilih

disampaikan DPR kepada Presiden paling lama
5 (lima) hari kerja terhitung sejak selesainya proses
pemilihan calon anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih

sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner
terpilih dari DPR.

1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 65A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65 ayat (1) sebelum memangku jabatannya

wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut
agama atau kepercayaannya di hadapan Presiden.
(21 Bunyi lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
menjadi Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan langsung
atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun
tidak memberikan atau menjanjikan untuk
memberikan sesuatu kepada siapapun".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian
dalam bentuk apapun".

. "Saya. .

SK No 164026A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

_50_
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner
l,embaga Penjamin Simpanan dengan sebaik-baiknya
dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berkenaan
dengan tugas dan kewajiban tersebuf.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945".

4L. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 66

(1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank

Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS yang dengan sengaja:
- melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan undang-undang mengenai perbankan
syariah dan perbuatan tersebut telah
mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau
UUS atau menyebabkan keadaan keuangan
Bank Syariah atau UUS tidak sehat;
- menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu
pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan
komisaris atau kantor akuntan publik yang
ditugasi oleh dewan komisaris;
- memberikan penyaluran dana atau fasilitas
Penjaminan dengan melanggar ketentuan yang
berlaku yang diwajibkan pada Bank Syariah
atau UUS, yang mengakibatkan kerugian
sehingga membahayakan kelangsungan usaha
Bank Syariah atau UUS; dan/atau
- tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS
terhadap ketentuan batas maksimum pemberian
penyaluran dana sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Perbankan Syariah dan/atau
ketentuan yang berlaku.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.O0O.0O0,OO
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.OOO.00O.OOO,O0 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap...

SK No 164190 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan

atau turut serta melakukan perbuatan atau
melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi
atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c dan/atau perbuatan anggota direksi
atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.0O0,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 10O.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(3) Anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank

Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan
penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau
UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.0OO,00
(dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp4.OOO.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan

atau turut serta melakukan perbuatan atau
melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi
atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda
paling sedikit RpS.OO0.OO0.OO0,O0 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp1O0.0OO.OOO.0OO,OO
(seratus miliar rupiah).
1. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 66A, Pasal 66E}, dan Pasal 66C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,

Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 dilakukan

oleh korporasi atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan
hukum, atau badan lainnya, pidana dijatuhkan
terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan
hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi
atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris
atau yang dipersamakan, PSP atau yang
dipersamakan, dan/atau pihak lain.
(21 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ddatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya apabila
tindak pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh anggota
direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan
komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau
yang dipersamakan, dan/atau pihak lain;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud
dan tujuan badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lain;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi
pelaku atau pemberi perintah; dan
- dilakukan dengan maksud memberikan manfaat
bagi korporasi atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lain.

Pasal 66

(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60,

Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65,

Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 668 terpidana dapat

dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian
kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan
kerugian.

(2) Pidana...

SK No 164187 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang
diderita, atau secara proporsional dalam hal jumlah
penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total
kerugian yang ditimbulkan.

(3) Dalam melaksanakan putusan pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka
waktu selama 1 (satu) bulan sejak putusan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan.

(5) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda

dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda
terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk
melunasi denda dan ganti kerugian tersebut.

(6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup
atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,
pidana tambahan berupa penggantian kerugian yang
tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang
bersangkutan.
(71 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lamanya
pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
yang ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam
€unar putusan pengadilan.

1. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi

atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau
badan lainnya merupakan pidana denda dengan
ketentuan untuk:
- Bank

SK No 164188 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

- Bank Umum Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS paling
sedikit sebesar RpSO.000.0O0.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp6O0.OOO.OOO.0OO,O0 (enam ratus miliar
rupiah);
- BPR Syariah paling sedikit sebesar
Rp5.00O.OO0.OOO,OO (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp60.OOO.O0O.0O0,OO (enam
puluh miliar rupiah); atau
- korporasi atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lain selain
yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b
paling sedikit sebesar RpSO.000.000.000,OO
(lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp6OO.O0O.O0O.00O,O0 (enam ratus miliar
rupiah).
(21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya juga
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
- pengumuman putusan hakim; dan/atau
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha korporasi atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukurn maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya,
setelah mendapatkan pertimbangan dari
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 67

Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit;
jasmani; e. sehat
f.berusia...

SK No 164025 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat ditetapkan;
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa
keuangan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus,
dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung
maupun tidak langsung;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat
pencalonan; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan
lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan

dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya
penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan
Syariah.

(2) Sebelum...

SK No 164186 A

---

PRESIDEN

RTPUBUK TNDONESIA

l2l Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan
tindak pidana Perbankan Syariah.

(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak
pidana Perbankan Syariah dapat mengajukan
permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan di sektor Perbankan Syariah.

(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian

terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung
nilai kerugian atas pelanggaran.

(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan

penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai
kerugian atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan
mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian
yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas
pelanggaran; dan
- dampak terhadap sektor Perbankan Syariah,
Bank Syariah, Bank Konvensional yang memiliki
UUS, dan/atau kepentingan Nasabah dan/atau
masyarakat.

(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui

permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran
wajib melaksanakan kesepakatan termasuk
membayar ganti rugi.
(71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran,
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.

(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan
merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.

(9) Dalam hal:

a.Otoritas...

SK No 163854A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui
permohonan penyelesaian atas pelanggaran;
atau
- pihak yang mengajukan permohonan
penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi
sebagian atau seluruh kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan
ke tahap penyidikan.

(10) Penyidikan atas tindak pidana Perbankan Syariah

hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelesaian pelanggaran dan permohonan
penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat {9) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut.

Pasal 68

(U Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat dan
diberhentikan oleh RUA.
(21 Anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- warga negara lndonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur,
dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan anggota Direksi Usaha
Bersama lain, Dewan Komisaris Usaha Bersama,
dan/atau peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan
lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen atau bertindak semata-
mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang
berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan
jabatannya;
- mampu bertindak untuk kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak
memperoleh manfaa$
- bersedia mendahulukan kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung, danf atau pihak yang berhak
memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
1. mampu...

SK No 164328 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

319 -
berdasarkan penilaian i. mampu mengambil keputusan
independen dan objektif untuk kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak
memperoleh manfaa!
penyalahgunaan j. mampu menghindarkan
kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan
pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan
kerugian bagi Usaha Bersama;
- telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang
belakang lain yang relevan serta memiliki latar
pendidikan/pelatihan terkait; dan
1. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat untuk jangka

waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota

Direksi Usaha Bersama ditetapkan dalam keputusan RUA.
(s) Anggota Direksi Usaha Bersama yang telah diangkat oleh
RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya
Jasa setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Keuangan.

(5) (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan.
sebagaimana (71 Penilaian kemampuan dan kepatutan
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa
keuangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan

anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

. Subparagraf3..

SK No 164327 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Subparagraf 3
Masa T\rgas dan Pemberhentian Direksi Usaha Bersama

Pasal 69

(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat

diberhentikan oleh Presiden apabila:
- berhalangan tetap;
jabatannya berakhir; b. masa
- mengundurkan diri;
- tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner
sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa
alasan;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota
Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan
meskipun dengan alasan yang dapat
dipertimbangkan;
- memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan
Komisioner yang lain, dan tidak ada satupun
yang mengundurkan diri; atau
g.tidak...
SK No 164024A

---

PITESIDEN

REPIJELIK INDONESIA

- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67.
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud lzt
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
alasan diberhentikan dari jabatannya karena
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi
menjadi pejabat setingkat eselon I di Kementerian
Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan

pengusulan anggota yang baru harus dilakukan
sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan
Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang.
(s) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan,
anggota Dewan Komisioner penggantinya harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pemberhentian.

(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang

yang diangkat untuk menggantikan anggota
diberhentikan bukan karena masa jabatannya

(1) berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan
Komisioner yang digantikannya.
1. Pasal 7O dihapus.
1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 69

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi pemodal atau investor dalam
aktivitas penawaran Efek dengan menggunakan jasa
penyelenggara sistem elektronik (seanrities
crowdfundingl, Otoritas Jasa Keuangan wajib
menyesuaikan standar compliane dan persyaratan bagi
penerbit seq.rities crowdfundfng sesuai dengan jumlah
penghimpunan dana dan jumlah pemodal atau investor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat(6) ...

SK No 163700 A

---

I,RESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-r52-

Ayat (6)
Pengaturan khusus mengenai penghimpunan dana
masyarakat melalui penawaran Efek dengan
menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik
(searities uowdfurdingl bertujuan untuk
mengecualikan beberapa ketentuan dalam undang-
undang mengenai perseroan terbatas, mengingat
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengecualikan ketentuan dalam undang-undang
mengenai perseroan terbatas adalah dalam hal
perusahaan tersebut berbentuk perusahaan terbuka,
sedangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
umumnya berbentuk perusahaan tertutup.
Pengaturan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk lebih
memperrnudah proses penawaran Efek bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah misalnya terkait dengan
persyaratan kewajiban setiap pemindahan hak atas
saham yang diwqjibkan menggunakan akta,
persyaratan pengurus minimum bagi perrrsahaan yang
akan menghimpun dana dari masyarakat, dan
kewajiban penyelenggaraan rapat umum pemegang
saham di tempat kedudukan perusahaan tersebut atau
tempat kegiatannya yang diatur dalam undang-undang
mengenai perseroan terbatas.
Dalam pengaturan sectrities crowdfundirq, penerbit
didorong untuk mengikuti standar keterbukaan dan
persyaratan tata kelola selayaknya Perusahaan Rlblik.

Pasal 69

Ayat (1)
Karakteristik tertentu perusahaan berinovasi tinggi
dengan pertumbuhan cepat dapat diukur di antaranya
dari pertumbuhan aset, pendapatan, pengguna jasa,
atau nilai usaha luar biasa yang dicapai dalam waktu
relatif singkat, atau lazim disebut sebagai hgpergrowth.
Selain ukuran tersebut di atas, karakteristik tertentu
tersebut dapat juga didasarkan pada bidang usaha
tertentu yang menjadi prioritas pengembangan oleh
Pemerintah untuk menciptakan kegiatan ekonomi baru,
misalnya kegiatan ekonomi berbasis teknologi
informasi.
Ayat (2)
Huruf a
Klasifikasi saham di antaranya mencakup
klasifikasi saham yang didasarkan pada
perbedaan hak suara, termasuk persyaratan
pemegang saham, peralihan saham, dan kondisi
tertentu hak suara dapat digunakan dengan tetap
memperhatikan kepentingan dan hak pemegang
saham publik.
Pada dasarnya setiap saham dapat mempunyai
lebih dari 1 (satu) hak suara atas saham
sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai perseroan terbatas.
Huruf b
Cukup jelas.

. Huruf c. .

SK No 163698 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Huruf c
Transaksi tertentu di antaranya mencakup
pelaksanaan transaksi yang dilaksanakan dengan
prosedur khusus yang berbeda dengan prosedur
transaksi bagi perusahaan yang tidak memiliki
karakteristik khusus.
Huruf d
Pencatatan Efek di antaranya untuk memberikan
dasar bagi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal
termasuk Bursa Efek untuk membuat peraturan
pencatatan dengan persyaratan yang khusus,
termasuk jika diperlukan bentuk papan
perdagangan khusus.

Pasal 69

(1) Bagi Perseroan yang melakukan kegiatan di Pasar

Modal berlaku ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perseroan terbatas, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2) Ketentuan...

SK No 164226 A

---

FRESIDEN

REPTIBLIK INDONESIA

(1), l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ditujukan untuk mewujudkan Pasar Modal yang

teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan
pemodal.

1. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

Ayat (1)
Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara
untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu,
kepentingan masyarakat yang akan menanamkan
dananya pada Efek perlu mendapatkan pelindungan.
Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud
menghimpun dana melalui Penawaran Umum
diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan
setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.
Penawaran Umum meliputi penawarEln Efek oleh
Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik
Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan
menggunakan media massa atau ditawarkan kepada
lebih dari 1OO (seratus) Pihak atau telah dijual kepada
lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta
batas waktu tertentu.
Media massa di antaranya mencakup surat kabar,
majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik
lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang
dibagikan kepada lebih dari lOO (seratus) Pihak.

Ketentuan

SK No 163697 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten
dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar
negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini
diperlukan dalam rangka melindungi warga negara
Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang
ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik
Indonesia.
Penawaran Efek kepada lebih dari 1O0 (seratus) Pihak
tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran
tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak.
Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 5O (lima
puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi
penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan
apakah penjualan tersebut dilakukan melalui
penawaran atau tidak.
Pengertian telah dijual dan penjualan Efek kepada lebih
dari 50 (lima puluh) Pihak di atas termasuk pula
perjanjian jual beli Efek yang pembayaran dan
penyerahan Efek dimaksud dilakukan pada masa yang
akan datang yang telah disepakati.
Jumlah 1OO (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan
50 (lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ini dapat
benrbah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal.
Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (2)
Huruf a
Pengecualian pelaksanaan ketentuan ini
diperlukan mengingat pengaturan dan
pengawasan Efek dimaksud dilaksanakan oleh
Bank Indonesia.
Huruf b
Pengecualian untuk penawaran Efek yang
diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah
lndonesia dalam ketentuan ini diperlukan
mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang
menerbitkan atau menjamin Efek dimaksud
memiliki kemampuan untuk memenuhi segala
kewajiban dalam penerbitan Efek tersebut.

Huruf c .

SK No 163696 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Efek atau surat berharga yang secara khusus
diatur dalam Undang-Undang di antaranya
mencakup sertifikat deposito yang diatur dengan
undang-undang mengenai perbankan, resi
gudang yang diatur dengan undang-undang
mengenai sistem resi gudang, dan polis asuransi
yang diatur dengan undang-undang mengenai
perasuransian.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penawaran Efek lain"
adalah penawaran Efek untuk Efek yang telah ada
dan telah dikenal pada saat Undang-Undang ini
ditetapkan dan untuk jenis Efek baru yang akan
ada kemudian serta jenis penawaran tertentu atas
Efek yang sudah ada dan dimaksudkan untuk
mengantisipasi kemungkinan adanya penerbitan
Efek yang perlu dikecualikan dari kewajiban
ketentuan ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 24

Pasal 7OA

Cukup jelas.
Angka 25

Pasal 71

(1) Setiap Orang yang melanggar ketenhran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2l,, dan
ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3),

Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat(ll,

Pasal 1O ayat (1) dan ayat (21, Pasal 11 ayat (1),

13 ayat l2l, dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal
ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 18 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1),

ayat (21, dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2l ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 2lA, Pasal 22 ayat (1), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6), Pasat 26 ayat (1), Pasal 27 ayat {ll, ayat (21, ayat (6), dan ayat (7), Pasal 28 ayat (4),
ayat (7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan
ayat (6), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 31
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (1) dan
(21, Pasal 36, ayat {21, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3),

Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1),

Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 68 ayat (1),

dan Pasal 86 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi...

SK No 163936 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a, peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan penrsahaan;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian
atau seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi
atau produk asuransi syariah untuk lini usaha
tertentu;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi
Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen
Asuransi;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi
konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai,
bagt atau pihak lain yang memberikan jasa
Perusahaan Perasuransian;
- pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi
atau asosiasi;
- denda administratif; dan/atau
- larangan menjadi Pengendali dan pemegang
dewan saham, anggota direksi, anggota
komisaris atau yang setara dengan pemegang
saham, anggota direksi, dan anggota dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk
koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan
pengawas syariah, atau menduduki jabatan
setara eksekutif di bawah direksi, atau yang
dengan jabatan eksekutif di bawah direksi
pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam
Penrsahaan Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada
Perasuransian.

(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi

membahayakan Perusahaan Perasuransian
kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan
sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif yang lain.

(4) Ketentuan...

SK No 164290 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata

cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) serta
besaran denda sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf i diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan

dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya
penyidikan terhadap tindak pidana perasuransian.
(21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan
tindak pidana perasuransian.

(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak
pidana perasuransian dapat mengajukan
permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan di sektor perasuransian.

(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian

terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung
nilai kerugian atas pelanggaran.

(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan

penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai
kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, Otoritas Jasa Keuangan
mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian
yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas
pelanggaran; dan
c.dampak...

SK No 164289 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- dampak terhadap sektor perasuransian,
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah, dan/atau kepentingan Pemegang Polis,
Tertanggung, atau Peserta, dan/atau
masyarakat.

(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui

permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran
wajib melaksanakan kesepakatan termasuk
membayar ganti rugi.
(7t Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang
mengajukan perrnohonan penyelesaian pelanggaran,
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.

(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan
merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
(e) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui
permohonan penyelesaian atas pelanggaran;
atau
- pihak yang menga.iukan permohonan
penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi
sebagian atau seluruh kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke
tahap penyidikan.

(10) Penyidikan atas tindak pidana perasuransian hanya

dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.
(1 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran dan permohonan
penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 73A, Pasal 738, dan Pasal 73C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal73A...

SK No 164288A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 73

(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat dan

diberhentikan oleh RUA.

(2) Anggota...

SK No 164324A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur,
dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan Direksi Usaha Bersama,
anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama lain,
dan/atau peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan
lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen atau bertindak semata-
mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang
berkaitan dengan kedudukEmnya sebagai anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan
jabatannya;
- mampu bertindak untuk kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak
memperoleh manfaat;
- bersedia mendahulukan kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak
memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
- mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian
independen dan objektif untuk kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung, danlatau pihak yang berhak
memperoleh manfaat;
- mampu menghindarkan penyalahgunaan
kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan
pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan
kerugian bagi Usaha Bersama; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(2), (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama independen
juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bukan merupakan anggota;
- bebas. . .

SK No 164323 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

- bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis
atau hubungan lain yang dapat diinterpretasikan
akan menghalangi atau mengurangi kemampuan
komisaris independen untuk bertindak dan berpikir
independen demi kepentingan Usaha Bersama;
- tidak menduduki jabatan Direksi Usaha Bersama
dalam kun.n waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(4) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat untuk

jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota

Dewan Komisaris Usaha Bersama ditetapkan dalam
keputusan RUA.

(6) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama yang telah

diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan
wewenangnya setelah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan.

(8) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
jasa penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor
keuangan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan

anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Subparagraf 3
Masa Ttrgas dan Pemberhentian
Dewan Komisaris Usaha Bersama

Pasal T4

(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama hanya dapat

menjabat selama 2 (dua) periode secara bertumt-turut dan
dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu)
periode berikutnya.

(2) Anggota...

SK No 1643224

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-32s-
(21 Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama berakhir masa
jabatannya apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya; atau
- diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir
berdasarkan keputusan RUA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Subparagraf 4
T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris Usaha Bersama

Pasal 73

Pengendali yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp200.O00.O00.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 73

Cukup jelas.
Angka 25
Pasal74
CukuP jelas.
AngL<a 26

Pasal 74

(1) Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan

kode etik Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Ketentuan...

SK No 164078 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK IHDONESIA

55-
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Komisioner.
1. Bagian Ketiga dalam Bab VII dihapus.

1. Pasal 77 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Emiten memperoleh
kepastian bahwa dalam hal Pernyataan Pendaftaran
yang disampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan
telah lengkap dan memenuhi persyaratan dan prosedur
yang ditetapkan, apabila Otoritas Jasa Keuangan tidak
melakukan sesuatu, Pernyataan Pendaftaran tersebut
menjadi efektif dengan sendirinya pada hari ke-2O
(kedua puluh).
Ayat(21 ...

SK No 163695 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2t
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Terdapat kemungkinan bahwa Pernyataan Pendaftaran
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan
sehingga jangka waktu efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak diterimanya seluruh
persyaratan secara lengkap oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan
atau tambahan informasi kepada Emiten atau
Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pernyataan Pendaftaran baru dapat dinyatakan efektif
apabila:
- penrbahan dan/atau tambahan informasi yang
diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan telah dipenuhi;
dan
- perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud
telah memenuhi persyaratan.
Ayat (6)
Perkembangan kondisi perekonomian yang bergerak
cepat membutuhkan kecepatan proses penawaran
umum. Untuk itu, proses pemberian pernyataan efektif
atas kegiatan Pernyataan Pendaftaran perlu
penyesuaian seiring waktu sesuai kebutuhan sebagai
dukungan agar Pasar Modal Indonesia lebih kompetitif.
Ayat (7)
Culmp jelas.

Angka26...

SK No 163694 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Angka 26

Pasal 75

(1) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertugas:

- melakuka.n pengawasan terhadap pengurusan Usaha
Bersama yang dilakukan oleh Direksi Usaha
Bersama;
- memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama
dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha
Bersama; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemilihan peserta RUA oleh Panitia Pemilihan.

(2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung
jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai
dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris Usaha

Bersama berwenang untuk:
- secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta
Direksi Usaha Bersama untuk menyediakan
informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama;
b.memberikan...

SK No 164321 A

---

PRESIDEN

REPUEIJK INDONESIA

- memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau
pengangkatan Direksi Usaha Bersama kepada RUA;
- memberhentikan sementara waktu anggota Direksi
Usaha Bersama;
- menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada
RUA;
- mengangkat Panitia Pemilihan; dan
- melaksanakan kewenangan lain dalam rangka tugas
pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar Usaha
Bersama.

(4) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertanggung jawab

kepada RUA atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

(5) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama:

- bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan
tugas dan wewenangnya; dan
- bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung
renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan

tanggung jawab anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 76

(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib

mengungkapkan:
- kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang
berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
- hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga
dengan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama
lain, anggota Direksi Usaha Bersama, dan/atau
peserta RUA,
kepada Usaha Bersama, peserta RUA, dan Otoritas Jasa
Keuangan.

(2) Pengungkapan...

SK No 163892 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Dewan

Komisaris Usaha Bersama kepada Otoritas Jasa Keuangan
disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perasuransian.
Bagian Kelima
Perubahan Bentuk Badan Hukum

Pasal 77

(1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk

badan hukum menjadi perseroan terbatas.
(21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
- wajar dan adil;
- transparan; dan
- memperhatikan hak dan kewajiban anggota.

(3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat l2l hanya dapat diusulkan oleh:
peserta a. lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh
RUA;
- Dewan Komisaris Usaha Bersama; atau
- Direksi Usaha Bersama.
(41 Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib melakukan
pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum
Usaha Bersama.

(5) Rencana perubahan bentuk badan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Proposal dan
harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu sebelum
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama
mengakibatkan:

. a. seluruh. .

SK No 164319 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban
hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas,
serta hak dan kewajiban hukum badan hulnrm baru;
dan
- semua pegawai Usaha Bersama beralih menjadi
pegawai badan hukum baru.

(8) Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan hukum

baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi.

(9) Proses pendirian badan hukum barr dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1O) Direksi Usaha Bersama wajib melaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan terkait:
- proses pertrbahan bentuk badan hukum Usaha
Bersama sesuai dengan Proposal yang telah
mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- proses pengawasan oleh Dewan Komisaris terkait
proses perubahan bentuk badan hukum Usaha
Bersama; dan
- laporan penyelesaian perubahan bentuk badan
hukum Usaha Bersama.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan
ayat (1O) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Bagtan Keenam
Pembubaran Usaha Bersama

Pasal 78

(1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha

dari Usaha Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal Usaha Bersama:
- menghentikan kegiatan usaha;
- melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
- dinyatakan

SK No 163891A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan
harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan
berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.

(3) Pembubaran Usaha Bersama karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan RUA untuk melakukan
penghentian kegiatan usaha.
(41 Status badan hukum Usaha Bersama berakhir sejak
tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubaran

Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 79

(1) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang

tetah memperoleh kekuatan hukum tetap:
mantan anggota a. anggota Dewan Komisioner atau
Dewan Komisioner;
- mantan Kepala Eksekutif; dan/atau
- pegawai Lembaga Penjamin Simpanan atau
mantan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan,
diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak
lain, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan
tugas, wewenang, dan/atau fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga
Penjamin Simpanan membayar ganti rugi dimaksud.

(2) Biaya...

SK No 164077 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

t2t Biaya penyelesaian perkara terhadap putusan (1) pengadilan sebagaimana dirnaksud pada ayat
ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 80

(1) Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi

Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

(2) Untuk...

SK No 164318 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(21 Untuk menjadi peserta program penjaminan polis pada
saat pertama kali, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah wajib memenuhi persyaratan tingkat
kesehatan tertentu.

(3) Kriteria persyaratan tingkat kesehatan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikoordinasikan
dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 81

(U Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib:
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah dan perubahannya;
1. salinan dokumen perizinan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
1. surat pernyataan dari masing-masing
Pengendali dan anggota direksi, anggota dewan
komisaris atau yang setara dengan anggota
direksi, anggota dewan komisaris pada badan
hukum berbentuk koperasi atau Usaha
Bersama, ydnB memuat:
- komitmen dan kesediaan rnasing-masing
anggota direksi, anggota dewan komisaris,
dan Pengendali atau yang setara dengan
anggota direksi, anggota dewan komisaris,
dan Pengendali pada badan hukum
berbentuk koperasi atau Usaha Bersama,
untuk mematuhi seluruh ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan;
jawab secara b) kesediaan untuk bertanggung
pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan
yang melanggar hukum yang
mengakibatkan kerugian atau
membahayakan kelangsungan usaha
Pertrsahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah; dan
- kesediaan...

SK No 164317 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- kesediaan untuk melepaskan dan
menyerahkan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan segala hak, kepemilikan,
kepengurusan, dan/atau kepentingan
apabila Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin
usahanya.
- membayar iuran awal kepesertaan;
- membayar iuran berkala penjaminan;
- menyampaikan laporan secara berkala dalam format
yang ditentukan;
- menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang
dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan
penjaminan polis;
- menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor
usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah atau tempat lainnya sehingga dapat
diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pelaksanaan program
penjaminan polis.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.

Pasal 82

Ayat (1)
Hak memes€rn Efek terlebih dahulu merupakan hak
yang melekat pada saham yang memberikan
kesempatan bagi pemegErng saham yang bersangkutan
untuk membeli Efek barrr sebelum ditawarkan kepada
Pihak lain.
Ayat (2t
Untuk melindungi kepentingan pemegang saham
independen yang umumnya merupakan pemegang
saham minoritas dari kemungkinan adanya penetapan
harga yang tidak wajar atas transaksi yang dilakukan
oleh Emiten atau Perusahaan R.rblik disebabkan oleh
adanya benturan kepentingan antara pribadi direktur,
komisaris, atau pemegang saham utama, Otoritas Jasa
Keuangan dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan
Publik untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan
mayoritas dari pemegang saham independen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "transaksi material" adalah
setiap transaksi di antaranya mencakup:
- penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau
kegiatan usaha tertentu;
- pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar
aset atau segmen usaha;
- sewa menyewa aset;
- pinjam meminjam dana;
- menjaminkan aset; dan/atau
- memberikan jaminan perusahaan,
dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagai nilai material.

Ayat(5) ...

SK No 163693 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu,
transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, serta
transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha
utama yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, di antaranya memuat:
- bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih
dahulu;
- dokumen yang wajib disampaikan dalam Pernyataan
Pendaftaran;
- bentuk dan isi Prospektus dalam rangka penerbitan
hak memesan Efek terlebih dahulu;
- informasi yang wajib disampaikan kepada pemegang
saham dalam rangka transaksi yang mempunyai
benturan kepentingan, transaksi material, dan/ atau
perrrbahan kegiatan usaha utama; dan
- tata cara pelaksanaan penentuan kuorum dan suara
dalam rapat umum pemegang saham untuk
memperoleh persetujuan pemegang saham.
Angka 27

Pasal 82

(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 73A,

Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76,

Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79,Pasal 80, Pasal 81, dan

Pasal 82, terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan

berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana
mengakibatkan kerugian.
(21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang
diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah
penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total
kerugian yang ditimbulkan.

(3) Dalam melaksanakan putusan pidana denda dan

pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana
diberikan jangka waktu I (satu) bulan terhitung sejak
putusan pidana telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

(4) Dalam...

SK No 164285 A

---

PRESTDEN

REPUELIK INDONESIA

(4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu

dapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
lama diperpanjang untuk jangka waktu paling
1 (satu) bulan.

(5) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda

dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan/atau ayat (4), harta benda terpidana
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda
dan ganti kerugian tersebut.

(6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup
dilaksanakan, atau tidak memungkinkan untuk
pidana tambahan berupa penggantian kerugian yang
tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan
berupa penjara sebagaimana diancamkan untuk
tindak pidana yang bersangkutan.
(71 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana
tambahan berupa penjara sebagaimana dimaksud
dan pada ayat (6) ditentukan oleh hakim
dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.

1. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 83

Ayat (1)
Program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang
melekat pada produk asuransi.
Ayat (2)
Program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang
dikecualikan dari program penjaminan polis merupakan program
asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dilaksanakan
oleh lembaga tertentu yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan atau ditunjuk dan/atau ditugaskan oleh
Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di
bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat(6) ...

SK No 163755 A

---

I,RESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (6)
Materi muatan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diatur
paling sedikit mengenai dana jaminan meliputi pengaturan jenis
aset yang dapat digunakan sebagai dana jaminan, jumlah dana
jaminan minimum yang harus dimiliki perusahaan, penyesuaian
besar dana jaminan berdasarkan volume usaha, tata cara
pemindahan atau pencairan dana jaminan, dan
penatausahaannya.

Pasal 83

Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin
Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR.
1. Ketentuan. . .

SK No 164075 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 84

(1) Program penjaminan polis dilaksanakan atas polis

asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dan klaim
polis asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya.
(21 Pelaksanaan program penjaminan polis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir,
dengan cara pengalihan portofolio polis atau
pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau
peserta; dan/atau
- klaim polis asuransi yang disetujui oleh Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau
Lembaga Penjamin Simpanan, dengan cara
pembayaran klaim penjaminan.

(3) Terhadap polis yang dilakukan pengalihan portofolio

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dari
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
yang dicabut izin usahanya kepada Pertrsahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menerima
pengalihan dinyatakan tetap berlaku sepanjang
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
yang dicabut izin usahanya masih dalam proses
penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam
rangka pelaksanaan program penjaminan polis.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program

penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pasal 84

(U Perusahaan terbuka yang dibatalkan pencatatan
sahamnya pada Bursa Efek wajib mengubah status
menjadi Perseroan yang tertutup dalam jangka waktu
tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
(21 Perusahaan terbuka dapat secara sukarela
mengubah statusnya menjadi Perseroan yang
tertutup setelah memenuhi persyaratan yang diatur
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 85

(1) Dalam hal modal Lembaga Penjamin Simpanan

kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan
persetujuan DPR menutup kekurangan.
(21 Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan
pinjaman antarprogram dalam hal salah satu
progr€rm yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan mengalami kekurangan dana.

(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan

memperkirakan Lembaga Penjamin Simpanan akan
atau telah mengalami kesulitan likuiditas karena
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:

(repurchase agreement) a. menjual dan/atau repo
surat berharga negara yang dimiliki kepada
Bank Indonesia dan/atau pihak lain;
- menerbitkan surat utang;
- meminjam kepada pihak lain; dan lata:u
- meminjam kepada Pemerintah.

(4) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau
pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak
dapat dilakukan karena kondisi pasar keuangan yang
tidak memungkinkan, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada
Pemerintah.

(5) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan

pinjaman kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hurrf d, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Irembaga Penjamin Simpanan.
pinjaman (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
(21 antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat
kepada dan pemberian pinjaman Pemerintah
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
57.Ketentuan...

SK No 164074A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 86

Ayat (1)
Oleh karena informasi mengenai Emiten atau
Perusahaan Rrblik mempunyai peranan yang penting
bagi pemodal atau investor, selain untuk efektivitas
pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban
untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan bagi
Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudkan juga agar
informasi mengenai jalannya usaha perusahaan
tersebut selalu tersedia bagi masyarakat.
Huruf a
Laporan secara berkala tentang kegiatan usaha
dan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik diperlukan oleh pemodal atau investor
sebagai dasar pengambilan keputusan investasi
atas Efek. Oleh karena itu, Emiten atau
Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan
berkala untuk setiap akhir periode tertentu
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan laporan
tersebut terbuka untuk umum.
Huruf b
Selain tambahan dari laporan berkala, apabila
terjadi peristiwa yang sifatnya material, Emiten
atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
mengumumkannya kepada masyarakat sesegera
mungkin setelah terjadinya peristiwa yang
sifatnya material tersebut.

Ayat(21 ...

SK No 163743 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
menetapkan persyaratan tertentu bagi Emiten yang
pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau
Perusahaan Publik menjadi tidak diwajibkan
menyampaikan laporan. Persyaratan dimaksud, di
antaranya berupa penentuan maksimal jumlah
pemegang saham dan modal disetor Perusahaan Publik
yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan.
yang Ketentuan ini tidak berarti bahwa Emiten
pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau
Perusahaan hrblik menjadi tidak wajib menyampaikan
laporan meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai
Pemsahaan Publik.
Ayat (3)
Perkembangan pasar yang dinamis membutuhkan
informasi lebih cepat dari praktik penyampaian
informasi saat ini yang menetapkan jangka waktu paling
lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua).
Otoritas Jasa Keuangan menentukan jangka waktu
sesegera mungkin berdasarkan perkembangan dan
kebutuhan pasar'yang bergerak semakin cepat dan
membutuhkan informasi lebih cepat.
Angka 29

Pasal 87

(1) Direktur, komisaris Emiten, atau Perusahaan Rrblik

wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kepemilikan hak suara atas saham Emiten
atau Perusahaan Publik, baik langsung maupun
tidak langsung dan setiap perubahan kepemilikannya
pada Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
(21 Setiap Pihak yang secara langsung atau tidak
langsung memiliki paling sedikit 5% (lima persen) hak
suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik
wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham Emiten atau Perusahaan
Publik dimaksud.

(3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21wajib disampaikan sesegera mungkin, tetapi
tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
terjadinya kepemilikan hak suara atas saham Emiten
atau Perusahaan Publik atau perubahan kepemilikan
hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan
Publik.

(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan

persyaratan jangka waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih cepat dari
5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya:
- kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik; atau
- perubahan kepemilikan hak suara atas saham
Emiten atau Perusahaan Publik.

1. Di antara . .

SK No 163879 A

---

PRESIDEN
REfUELIK INDONESIA
-24L-
1. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) Dalam hal terjadi likuidasi atas Emiten atau

Perusahaan hrblik, kedudukan pemegang saham
publik adalah satu tingkat di bawah kreditur
konkuren dan dalam hal terdapat pembagian sisa
harta likuidasi, pemegang saham dimaksud berhak
didahulukan dari pemegang saham yang bukan
merupakan pemegang saham publik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan pemegang
saham publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

1. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan I (satu) bab, yakni

BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XA

PENANGANAN PENYELENGGARA PASAR DI PASAR

MODAL, BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING

DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN

DAN PEI\TYELESAIAN DALAM KONDISI TERTENTU

1. Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 89A, Pasal 898, dan Pasal 89C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

(1) Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan

Undang-Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata
kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
(21 Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan
laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan
Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden
dan DPR.

(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
laporan triwulanan dan laporan tahunan.
yang (4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan
disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh
DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan
terhadap kinerja Dewan Komisioner, Ernggota Dewan
Komisioner, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai

hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., Lembaga Penjamin
Simpanan wajib menyampaikan penjelasan secara
lisan dan/atau tertulis.

(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada masyarakat secara terbuka melalui media
massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam
Berita Negara.

(7) Setiap. . .

SK No 164072A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Setiap awal tahun anggara.n, Lembaga Penjamin
Simpanan wajib menyampaikan informasi kepada
masyarakat secara terbuka melalui media massa
yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan
Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun
sebelumnya; dan
- renc€rna kebijakan dan penetapan sasaran
Lembaga Penjamin Simpanan untuk tahun yang
akan datang.

(8) Lembaga Penjamin Simpanan men5rusun dan

menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada
Presiden dan DPR.
(e) Lembaga Penjamin Simpanan:
- menyelesaikan pen5rusunan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan
pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
laporan keuangan tahunan selesai disusun.
( 10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf b.
(1 1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib mengumumkan
laporan keuangan tahunan Lembaga Penjamin
Simpanan kepada publik melalui media massa.
(t2l Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan
susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur
dalam Peraturan Dewan Komisioner.

1. Pasal 89 dihapus
1. Di antara . . .

SK No 164071 A

---

FRESIDEN

REPI.IBLIK TNDONESIA

1. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni

Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XA

BADAN SUPERVIST LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

1. Di antara Pasal 89 dan Pasal 9O disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 89A, Pasal 89B, dan Pasal 89C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

Lembaga (U Dalam menjalankan tugas dan wewenangnYa,
Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi,
dan/atau dokumen kepada pihak lain.
(21 Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Bagian Kelima
Penanganan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Bermasalah

Paragraf 1
Mekanisme Penanganan Perusahaan Asuransi dan
Pemsahaan Asuransi Syariah Bermasalah

Pasal 89

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan

Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Badan Supervisi l,embaga Penjamin Simpanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
membantu DPR dalam melaksanakan fungsi
pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga
Penjamin Simpanan untuk meningkatkan kinerja,
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan
kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin
Simpanan.

(3) Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21, Badan Supervisi Lembaga
Penjamin Simpanan bertugas membantu DPR dalam:
- membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan
[.embaga Penjamin Simpanan;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan
kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
- menJrusun laporan kinerja.

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Badan Supervisi kmbaga Penjamin
Simpanan berwenang:
- meminta penjelasan mengenai hal yang
berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas
dan wewenang kelembagaan lembaga Penjamin
Simpanan;
b.menerima...

SK No 164070 A

---

PRESIDEN

REPTIELIK INDONESIA

- menerima tembusan laporan kinerja
kelembagaan secara triwulanan dan tahunan
dari Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan telaahan atas tata kelola
pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan
[.embaga Penjamin Simpanan;
- meminta dokumen yang diperlukan dalam
melakukan telaahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola
pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan
Lembaga Penjamin Simpanan;
- menerima tembusan laporan keuangan tahunan
dari Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional
Lembaga Penjamin Simpanan;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri
mengenai kelembagaan l.embaga Penjamin
Simpanan; dan
Dewan h. meminta penjelasan dan tanggapan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atas
telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan
Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.

(4) (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat

tidak termasuk untuk:
- menghadiri rapat Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan;
Lembaga b. menyatakan pendapat untuk mewakili
Penjamin Simpanan; dan
- menyampaikan informasi yang terkait dengan
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada publik.

(6) Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan

membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana
1 dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu
jika diperlukan.

(7) Anggaran...

SK No 164069 A

---

PRESTDEN
REtr'UEUK INDONESIA

{7t Anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan bersumber dari anggaran operasional
Lembaga Penjamin Simpanan.

(8) Ketentuan mengenai organisasi, taita kerja, dan

anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Pasal 89E}

(1) Keanggotaan Badan Supervisi Lembaga Penjamin

Simpanan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang
yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih
dari dan oleh anggotanya.
(21 Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin

(1) Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat

dan terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi,
masyarakat.

(3) Anggota Badan Superuisi Lembaga Penjamin

Simpanan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan

Supervisi L,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon anggota harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
yang tinggi; c. mempunyai integritas dan moralitas
partai politik saat pencalonan; d. bukan pengurus
bidang e. memiliki keahlian dan pengalaman di
perbankan, Pasar Modal, perasuransian, Sistem
Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem
informasi, dan/ atau hukum;
sampai f. tidak memiliki hubungan keluarga
derajat ketiga dan/atau semenda dengan
anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan;
penjara g. tidak pernah dijatuhi pidana
yang berdasarkan putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan; dan
h.tidak...

SK No 164068 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus LJK/perusahaan yang
menyebabkan LJK/perusahaan tersebut pailit
atau dilikuidasi berdasarkan putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap.

Pasal 89

(1) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin

Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89B
ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR.
(21 Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
memberitahukan kepada DPR dengan tembusan
kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa
jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.

(3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan

Supervisi lembaga Penjamin Simpanan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari
Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan harus
menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling
lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan yang lama.

(4) Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan

Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia
seleksi yang dibentuk DPR.

(5) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin

Simpanan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin

Simpanan dilarang memiliki benturan kepentingan
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
tugas dan wewenangnya.
(71 Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
b.berhalangan...

SK No 164067 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih
kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
- tidak dapat hadir secara lisik dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai
dalam menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898
ayat (4).

(8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Lembaga

Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada
ay at (71 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(e) Dalam hal anggota Badan Supervisi l,embaga
Penjamin Simpanan diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat {71, pemilihan
anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan pengganti dilakukan dengan mekanisme
pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.

(10) Anggota Badan Supervisi kmbaga Penjamin

Simpanan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) diangkat untuk menggantikan jabatan
anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan yang diberhentikan dan melanjutkan sisa
masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga
Penjamin Simpanan yang digantikan.

(11) Penggantian anggota Badan Supervisi Lembaga

Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan
anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan yang diberhentikan kurang dari 1 (satu)
tahun.
62.Ketentuan...

SK No 164066 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 89

(1) Dalam hal Perusahaan Efek mengalami kesulitan

yang membahayakan kelangsungan usahanya,
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:
- meminta pemegang saham Perusahaan Efek
untuk menambah modal;
- memberhentikan sebagian atau seluruh dewan
komisaris dan/atau direksi Perrrsahaan Efek
sementara waktu dan menunjuk pengelola
statuter;
c.meminta...

SK No 164218 A

---

PRESIDEN

REPTIBUK INDONESIA

c meminta pemegang saham untuk mengadakan
rapat umum pemegang saham Perursahaan Efek;
d memerintahkan Pihak tertentu untuk
melakukan atau tidak melalmkan tindakan yang
dinilai dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi
oleh Perusahaan Efek; dan/atau
e tindakan lain untuk menyelesaikan kesulitan
yang dapat membahayakan kelangsungan usaha
Perusahaan Efek.

(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (U tidak dapat mengatasi kesulitan yang
dihadapi oleh Perusahaan Efek dan/atau menurut
penilaian Otoritas Jasa Keuangan keadaan
Perusahaan Efek dapat membahayakan industri
Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
- mencabutizin usaha Perusahaan Efek; dan
- memerintahkan direksi atau pengelola statuter
untuk segera menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham guna membubarkan badan
hukum Perusahaan Efek dan membentuk tim
likuidasi.

(3) Dalam hal rapat umum pemegang saham

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak
terselenggara atau memutuskan untuk tidak
membubarkan Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan
meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan
penetapan yang berisi pembubaran badan hukum
Perusahaan Efek, penunjukan tim likuidasi dan
perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usaha
Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 89C. . .

SK No 164217 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 90

Dalam kegiatan perdagangan Efek atau kegiatan
pengelolaan investasi, setiap Pihak dilarang dengan
sengaja baik secara langsung atau tidak langsung:
- mengelabui dengan menggunakan nama palsu,
martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian
kebohongan, danf atau cara apapuo, sehingga Pihak
lain terpengaruh untuk:
1. membeli Efek;
1. menjual Efek;
1. menahan Efek; dan/atau
1. menggunakan jasanya untuk mengelola
investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau
Efek untuk dikelola,
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
Pihak lain; dan /atau
b.membuat...

SK No 163878 A

---

FRESIDEN

REFTIBLIK INDONESIA

- membuat pernyataan tidak benar mengenai Informasi
atau Fakta Material atau tidak mengungkapkan fakta
yang material dengan maksud:
1. menguntungkan atau menghindarkan kerugian
untuk diri sendiri atau Pihak lain;
1. memengaruhi Pihak lain untuk membeli,
menjual, atau menahan Efek; dan/atau
1. memengaruhi Pihak lain untuk menggunakan
jasanya guna mengelola investasi, dengan
menyerahkan dana dan/atau Efek untuk
dikelola.

1. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9 1

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung
maupun tidak langsung dengan tujuan untuk
menciptakan gambaran semu atau menyesatkan
mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau
harga Efek di Penyelenggara Pasar sebagai berikut:
perubahan a. transaksi Efek yang tidak mengakibatkan
kepemilikan;
pada harga b. penawaran jual atau penawaran beli Efek
tertentu, Pihak tersebut juga telah bersekongkol
dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli
atau penawaran jual Efek yang s€una pada harga yang
kurang lebih sama; dan/atau
- tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan
Efek.

1. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 91

(1) Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner,

pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau setiap
pihak yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga
Penjamin Simpanan wajib merahasiakan semua
dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau
dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang han.s
dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Perbuatan hukum Dewan Komisioner, anggota
Dewan Komisioner, pegawai Lembaga Penjamin
Simpanan, atau setiap pihak yang bertugas untuk
dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

sebagai 63. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 92

(1) Bank yang melanggar ketentuan kewajiban:

- pembayaran premi Penjaminan;
yang b. penyampaian laporan berkala dalam format
ditentukan;
yang c. pemberian data, informasi, dan dokumen
dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan
Penjaminan; dan/atau
- penempatan bukti kepesertaan atau salinannya
di dalam kantor Bank atau tempat lainnya
sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh
masyarakat,
dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin
Simpanan berupa denda paling banyak
Rpl.000.OOO,OO (satu juta rupiah) per hari
keterlambatan penyampaian kewajiban dan/atau
Iaporan.

(2) Pengenaan...

SK No 164065 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pengenaan sanksi administratif kepada Bank yang
melanggar ketentuan kewajiban pembayaran premi
Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan paling banyak l5Oo/o (seratus lima
puluh persen) dari jumlah premi yang seharusnya
dibayar untuk setiap periode dan dikenakan untuk
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
jangka (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan
waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi
administratif untuk pelanggaran kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

1. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 93

Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa PUD, membuat
pernyataan atau memberikan keterang€rn yang tidak benar
atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga Efek
apabita pada saat pernyataan dibuat atau keterangan
diberikan:
atau a. Pihak yang bersangkutan mengetahui
sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau
keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan;
dan/atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati
dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau
keterangan tersebut.

1. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 94

(U Pelaksanaan likuidasi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan oleh tim
likuidasi.

(2) Dengan terbentuknya tim likuidasi, tanggung jawab dan

kepengurusan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim
likuidasi.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim likuidasi berwenang

mewakili Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan
dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

(4) Pengawasan...

SK No 164310A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(4) Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi Perusahaan

Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (41 diatur dalam Peraturan l,embaga Penjamin
Simpanan.

Pasal 95

(1) Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan

komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait
dengan Bank yang dicabut izin usahanya atau Bank
dalam likuidasi yang melanggar ketentuan mengenai:
- kewajiban membantu memberikan segala data
dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5);
- kewajiban untuk membantu memberikan segala
'data dan informasi yang diperlukan oleh tim
likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat {2l.; dan/atau
- larangan menghambat proses likuidasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat l3l,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp2.OOO.0OO.000,O0 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.OO0.0OO.0OO,O0 (tiga miliar
rupiah).

(2) Anggota. . .

SK No 164064 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

l,embaga l2l Anggota Dewan Komisioner dan pegawai
Penjamin Simpanan, atau pihak lain yang ditunjuk
atau disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan
untuk melakukan tugas tertentu, yang melanggar
ketentuan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
( 1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.OO0,OO (dua
miliar rrpiah) dan paling banyak Rp3.OOO.OOO.0OO,OO
(tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memberikan data, informasi,

dan/atau laporan, yang berkaitan dengan
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
secara tidak benar, palsu, ayat l2l dan Pasal 9
dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.OO0.OOO.000,OO (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.OOO. 000. OOO,OO (tiga miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang melanggar kewajiban untuk

memberikan data, informasi, dan/atau dokumen
kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp2.O0O.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.OOO.O00.000,0O (tiga miliar
rupiah).

1. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 95A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan
komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam
Resolusi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban
pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.OOO.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3. OOO. OOO. 000,00 (tiga miliar rupiah).

Bagian

SK No 164063 A

---

}lRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

Bagian Keempat
Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 96

(1) Untuk kepentingan aset atau kewajiban Perusahaan

Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam
likuidasi, tim likuidasi dapat meminta pembatalan kepada
pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
yang mengakibatkan berkurangnya aset atau
bertambahnya kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah, yang dilakukan dalam
jangka waktu I (satu) tahun sebelum pencabutan \zin
usaha.
(21 Perbuatan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang wajib dilakukan berdasarkan
Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 97 . ..

SK No 163912 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 97

Setiap Pihak yang memiliki informasi orang dalam dan
sepatutnya mengetahui bahwa informasi tersebut
merupakan informasi orang dalam dikenai larangan yang
sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
1. Di antara . . .

SK No 164214 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

1. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XIIA

PRINSIP UNAVIA DAN PERINTAH TERTULIS

1. Di antara Pasal 1OO dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 1O0A, Pasal 1OOB, Pasal 100C, dan

Pasal 10OD sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10OA

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan:

- tidak melanjutkan ke tahap penyidikan; atau
- dimulainyatindakanpenyidikan,
terhadap dugaan terjadinya tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(21 Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian dengan mempertimbangkan :
- nilai transaksi dari pelanggaran atau dampak
pelanggaran;
- ada atau tidak adanya penyelesaian atas
kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- akibat tindak pidana terhadap kegiatan
penawaran dan/atau perdagangan Efek secara
keseluruhan; dan
- dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal
atau kepentingan pemodal atau investor
dan/atau masyarakat.

(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak

melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa
Keuangan berwenang menetapkan tindakan
administratif berupa sanksi administratif dan/atau
perintah tertulis terhadap Pihak yang melakukan
tindak pidana.

Pasal 1008. . .

SK No 163877 A

---

PRESIDEN

REFUBL|K INDONESIA

Pasal 1OOB

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan
administratif berupa sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1OOA ayat (3) terhadap tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0A ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah
tertulis kepada Pihak yang melakukan tindak pidana
dimaksud untuk mengembalikan keuntungan yang
diperoleh dan/atau kemgian yang dapat dihindari secara
tidak sah dari pelanggaran administratif atau tindak
pidana.

Pasal 1OOC

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi
administratif berupa denda dengan disertai perintah
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB.

Pasal 1OOD

(U Dalam rangka pelaksanaan perintah tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1008, Otoritas
Jasa Keuangan dapat memberikan perintah kepada
LIK dan/atau Pihak tertentu untuk:
- memblokir rekening atau membekukan aset
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB;
- memindahbukukan dana dan/atau Efek dalam
rekening Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ke rekening yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
- mengalihkan aset Pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada Pihak yan;g ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- mencairkan aset Pihak dalam rekening Efek atau
aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sebagai pemenuhan kewajiban pihak
tersebut terhadap perintah Otoritas Jasa
Keuangan untuk mengembalikan keuntungan
yang diperoleh dan/atau kerugian yang dapat
dihindari dari tindak pidana.

(2) Dana...

SK No 163876 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

t2t Dana yang berasal dari pengembalian keuntungan
yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara
(U tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat
hurrf d bukan merupakan penerimaan Otoritas Jasa
Keuangan dan digunakan untuk memberikan
kompensasi kerugian pemodal atau investor
dan/atau pengembangan industri Pasar Modal.

(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pengenaan

pengembalian yang diperoleh atau kerugian yang
dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 kepada masyarakat melalui situs web
Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian

keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang
dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyl sebagai
berikut:

Pasal 98

(1) Pembayaran kewajiban Perusahaan Asuransi dan

Perusahaan Asuransi Syariah kepada para kreditur
dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
pegawai a. penggantian atas talangan pembayaran gaji
yang terutang;
pesangon b. penggantian atas pembayaran talangan
pegawai;
- biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang
terutang, dan biaya operasional kantor;
- pembayaran atas pelaksanaan program penjaminan
polis yang harus dibayarkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (21;
- pajakyangterutang;
- bagian hak pemegang polis yang tidak dibayarkan
penjaminannya dan hak pemegang polis yang tidak
dijamin; dan
- hak dari kreditur lainnya.
(21 Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan
tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari
setiap hasil pencairannya.

(3) Honorarium...

SK No 164308 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu

komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

(4) Dalam hal seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi dan

Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi telah
dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
masih terdapat sisa hasil likuidasi, sisa tersebut
diserahkan kepada pemegang saham lama atau yang
setara dengan pemegang saham pada badan hukum
berbentuk koperasi atau Usaha Bersama.

(5) Dalam hal seluruh aset Perusahaan Asuransi dan

Perusahaan Asuransi Syariah telah habis dalam proses
likuidasi dan masih terdapat kewajiban Perusahaan
Asuransi dan Perrrsahaan Asuransi Syariah terhadap
pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh
pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang
saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau
Usaha Bersama yang terbukti menyebabkan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin
usahanya.

Pasal 99

Setelah menerima pertanggungiawaban tim likuidasi, Lembaga
Penjamin Simpanan:
- meminta tim likuidasi:
1. mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan
menempatkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang
mempunyai peredaran luas; dan
1. memberitahukan kepada instansi yang berwenang
agar nama badan hukum Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah tersebut dicoret dari
daftar perusahaan; dan
- membubarkan tim likuidasi.

Pasal 1OO

Status badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang dilikuidasi hapus terhitung sejak
tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 99 hurufa angka 1.

Pasal 1O1 ...

SK No 164370 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 101

(1) Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal

hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- menerima laporan, pemberitahuan, atau
adanya pengaduan dari seseorang tentang
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
kebenaran laporan b. melakukan penelitian atas
atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan penelitian terhadap Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam tindak
pidana di bidang Pasar Modal;
d.memanggil,...

SK No 164278A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

meminta d. memanggil, memeriksa, dan
keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak
yang disangka melakukan, atau sebagai saksi
dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
yang berwenang untuk e. meminta kepada instansi
melakukan penangkalan terhadap orang asing
yang diduga akan mengganggg keamanan dan
Pasar ketertiban umum melalui kegiatan di
Modal;
pembukuan, f. melakukan pemeriksaan atas
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
tempat g. melakukan penggeledahan di setiap
tertentu yang diduga terdapat setiap barang
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap barang
yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang Pasar Modal;
lembaga h. memblokir rekening pada bank atau
diduga keuangan lain dari Pihak yang
melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di
bidang Pasar Modal;
- meminta data, dokumen, atau barang bukti lain
kepada baik cetak maupun elektronik penyelenggara jasa telekomunikasi atau
penyelen ggarajasa penyimpanan data dan/ atau
dokumen;
rangka j. meminta bantuan ahli dalam
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Pasar Modal; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikannya
penyidikan.

(3) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
berwenang memperoleh keterangan dari bank tentang
keadaan keuangan Pihak yang diduga melakukan
Pasar atau terlibat dalam tindak pidana di bidang
Modal pada bank.

(4) Dalam...

SK No 164277 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
berwenang mengajukan permintaan secara langsung
kepada pejabat imigrasi tertentu dalam keadaan
pencegahan mendesak untuk melaksanakan
wilayah terhadap seseorang untuk keluar dari
Republik Indonesia.
(s) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan memberitahukan dimulainya penyidikan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum iesuai dengan undang-undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta bantuan aparat penegak
hukum lain.
(7t Setiap pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang diberi
tugas untuk melakukan penyidikan dilarang
atau mCmanfaatkan untuk diri sendiri
diperoleh mengungkapkan informasi yang
berdasarkan Undang-Undang ini kepada Pihak mana
puD, selain dalam rangka upaya untuk mencapai
iujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dalam hal
diharuskan oleh Undang-Undang lainnya.

1. Ketentuan Pasal 1O3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 102

(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas

pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban
penyelenggaraan program penjaminan polis.
{21 Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan
aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan
polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pencatatan
penjaminan aset dan kewajiban penyelenggaraan
simpanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan

penatausahaan aset dan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 103

(U Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal
tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam

pasal 5D, Pasal 6, atau Pasal 13 dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit RpIO.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar
RpaOO.OOO.OOO.OO0,OO rupiah) dan paling banyak
(empat ratus miliar ruPiah).

(2) Setiap...

SK No 164276 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

253 -
(21 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal
tanpa memperoleh izin atau persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3),

Pasal 3O ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan

pidana per{ara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp3.OOO.0OO.0OO,OO (tiga miliar rupiah)
dan paling banyak Rp1OO.OOO.OO0.OO0,OO (seratus
miliar rupiah).

(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal

tanpa memperoleh irin, persetujuan, atau surat
tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 5O ayat (2),

atau Pasal 64 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.5OO.O00.O0O,O0 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp8O.OO0.OOO.OOO,OO
(delapan puluh miliar rupiah).
{41 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan sebagai wakil
Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek,
wakil Manajer Investasi tanpa memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (U
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.5OO.OOO.0OO,OO
(satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp50.0OO.OO0.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 1O4 diubah sehingga berbunyl sebagai
berikut:

Pasal 1O4

Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasa1 91, Pasal 92, Pasal 93,

Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, atau Pasal 98 dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.O0O.O0O.OO0,OO (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15O.OO0.0OO.O00,OO (seratus lima puluh miliar
rupiah).
1. Di antara . . .

SK No 163875 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 104 dan Pasal 1O5 disisipkan L (satu)
pasal, yakni Pasal 1O4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1O4A

Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, atau Pihak
terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.50O.OOO.0OO,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5O.0OO.O00.0OO,OO (lima puluh
miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyt sebagai
berikut:

Pasal 104

Dalam rangka pengembangan dan pengUatan sektor keuangan
melalui penataan di sektor penjaminan, undang-undang ini
Undang-Undang mengubah ketentuan yang diatur dalam
Nomor 1 Tahun 20t6 tentang Penjaminan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5835).

Pasal 105

Manajer Investasi dan/atau Pihak terafiliasinya yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat

1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp6OO.000.0OO,OO (enam ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp20.00O.O0O.O0O,O0 (dua
puluh miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 106

(1) Ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi:

- kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada
masyarakat yang dilakukan oleh penrsahaan
pembiayaan;
- kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal
dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka pengembanga.n usaha pada pasangan
usaha atau debitur yang dilakukan oleh pemsahaan
modal ventura;
- kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
pada proyek infrastruktur yang dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
- kegiatan menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa
keuangan untuk mempertemukan pemberi dana
dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan
baik secara konvensional maupun berdasarkan
Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem
elektronik dengan menggunakan internet, yang
dilakukan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
- kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan
benda bergerak yang dilakukan oleh perusahaan
pergadaian; dan
- skema kegiatan pembiayaan lain yang diatur oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Selain melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat
melakukan kegiatan lain setelah mendapat persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Dalam...

SK No 163971 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
dapat mengelola dana ventura dalam bentuk kontrak
investasi bersama.
(41 Ruang lingkup usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

(5) Tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa

Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan
kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan oleh:
- badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
yang dijalankan berdasarkan undang-undang
tersendiri;
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang
dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau
kegiatan pembangunan yang dibentuk karena
penugasan khusus dari Pemerintah;
- badan usaha milik negara yang menjalankan
pembiayaan untuk membantu pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah serta koperasi; dan
- setiap pihak yang memberikan
pinjaman/pembiayaan kepada pihak lain dengan
tidak ditujukan sebagai suatu kegiatan yang
dilakukan secara terus-menerus yang bertujuan
untuk melakukan kegiatan usaha dengan
berorientasi mencari keuntungan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup Usaha

Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 106

(1) Kustodian atau Pihak teraJiliasinya yang memberikan

keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian
dimaksud kepada Pihak lain selain kepada Pihak

(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat

dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan lsatu) pidana denda paling sedikit Rp1.50O.OOO'00O,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah) dan palinB lanyak
Rp5O.O0O,OOO.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah)'
(2t Pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau
hubungan usahanya dengan Kustodian memperoleh
keterangan mengenai rekening Efek dari Kustodian
pitrat terafiliasinya sebagaimana dimaksud atau
dalam Pasal 47 ayat (2), yang memberikan keterangan
secara mengenai rekening Efek kepada Pihak lain
melawan hukum dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 5 (lima)
sedikit iatrun d"tt pidana denda paling Rp1.5OO.OOO.OOO,0O (satu miliar lima ratus juta
Rp50.0OO.0OO'0O0,00 rupiah) dan paling banyak
(lima puluh miliar ruPiah).

Pasal 107

(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang mengelola

dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3) wajib
memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Untuk...

SK No 163970 A

---

FRESIDEN

REPUELTK ]NDONESIA

(2t Untuk memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
Usaha Jasa Pembiayaan yang mengelola dana ventura
dalam bentuk kontrak investasi bersama harus memenuhi
persyaratan minimal mengenai:
- ekuitas minimum;
- sumber daya manusia dan struktur organisasi;
ventura; dan c. rencana pedanjian pembentukan dana
pengelolaan d. prosedur operasional standar terkait
dana ventura.

(3) Badan yang dibentuk melalui kontrak investasi bersama

dana ventura dipersamakan sebagai badan hukum.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian Kedua
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, Kepengurusan dan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan, dan Sumber Dana Penyertaan

Paragraf 1
Bentuk Badan Hukum

Pasal 1O8

Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
terdiri atas:
- perseroan terbatas; dan
- koperasi.
Paragraf 2
Kepemilikan

Pasal 108

Ancaman pidana penjara dan pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O3, Pasal lO4, Pasal lO4A,

Pasal 105, Pasal 106, Pasal LO6A, Pasal 1068, Pasal 106C,

dan Pasal LO7, berlaku pula bagi Pihak baik yang secara
langsung maupun tidak langsung memengaruhi Pihak lain
untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal dimaksud.

1. Ketentuan.

SK No 163901A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyr sebagai
berikut:

Pasal 109

Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1OO dipidana dengan pidana penjara paling singkat

2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.0OO.O0O,O0 (lima
miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.OOO.0OO,0O
dua ratus miliar rupiah).

1. Di antara Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 1O9A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1O9A

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 103 ayat (2), Pasal 103
ayat (3), Pasal 1O4, Pasal 104A, Pasal 105, Pasal 106,

Pasal 106A, Pasal 1068, Pasal 106C, Pasal lO7,

Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi

atau badan usaha yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau
badan lainnya, pidana ddatuhkan terhadap korporasi
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau
badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang
dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang
dipersamakan, pemegang saham pengendali atau
yang dipersamakan, dan/atau Pihak lain.
(21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang
tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tindak
pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh anggota
direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan
komisaris atau yang dipersamakan, pemegang
saham pengendali atau yang dipersamakan,
dan/atau Pihak lain;
b.dilakukan...

SK No 163900 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

maksud b. dilakukan dalam rangka pemenuhan
dan tujuan atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lainnYa;
fungsi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan
pelaku atau pemberi perintah; dan
memberikan manfaat d. dilakukan dengan maksud
bagi korporasi atau badan usahayang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lainnYa.

(3) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi

atau badan usaha yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau
(21 badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
adalah pidana denda dengan ketentuan untuk:
dan a. Penyelenggara Pasar, L,embaga Kliring
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Perusahaan Efek, lembaga penilai
Efek, harga Efek, lembaga Pendanaan
penyelenggara dana perlindungan pemodal, dan
Emiten dipidana dengan pidana denda paling
sedikit sebesar RpSO.OOO.OO0.OOO,00 (lima
banyak puluh miliar rupiah) dan paling
Rp6OO.OO0.0OO.0O0,0O (enam ratus miliar
rupiah);
Penasihat Investasi, Wali b. Biro Administrasi Efek,
Amanat, Perusahaan Publik, dan penyelenggara
memfasilitasi sistem elektronik yang
penghimpunan dana masyarakat melalui
penawaran Efek dipidana dengan pidana denda
paling sedikit sebesar Rp5O.O0O.0OO,OO (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.OOO.0O0.OOO,OO (satu miliar rupiah); dan
- korporasi atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum atau badan lainnya selain huruf a
dan huruf b dipidana dengan pidana denda
paling sedikit Rp5O.OO0.0OO,0O (lima puluh juta
banYak rupiah) dan Paling Rp6OO.OOO.OO0.OOO,0O (enam ratus miliar
rupiah).

(4) Selain...

SK No 164270 A

---

PRESIDEN

REPUE|JK INDONESIA

(4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha yarug
berbentuk badan hukum maupun yang tidak
berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, dapat
dipidana dengan pidana tambahan berupa:
putusan hakim; dan/atau a. pengumuman
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha korporasi badan hukum atau badan
lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan
dari Otoritas Jasa Keuangan.
1. Pasal 110 dihaPus.

Bagian Ketiga
Bursa Karbon

Pasal 110

(U Anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan
Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota
pengawas, atau pengelola dari penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang
melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki Dewan
Pengawas Syariah yang diangkat dalam rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota atas rekomendasi
dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah.
Pasal111...

SK No 163910A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1 1 1

(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan

Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota
pengawas, dan pengelola dari penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan
penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penilaian
kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Paragraf 4
Sumber Dana Penyertaan

Pasal 112

(U Sumber dana penyertaan bagi penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan ditetapkan berdasarkan ruang lingkup Usaha
Jasa Pembiayaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O6.
1,,2) Sumber dana penyertaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang:
- berasal dari pinjaman; dan
- berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian
uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan
lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sumber

dana penyertaan bagi penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Bagian

SK No 164363 A

---

PRESIDEN

REPIJEL|K TNDONESIA

Bagran Ketiga
Perizinan

Paragraf 1
Izin Usaha

Pasal 113

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib
memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila
diatur dengan undang-undang tersendiri.
l2l Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan
permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
memenuhi persyaratan minimal:
- anggaran dasar;
- susunan organisasi;
- modal disetor;
- data anggota direksi, anggota dewan komisaris,
Dewan Pengawas Syariah, anggota pengurus, anggota
pengawas, dan/ atau pengelola;
- data pemegang saham atau anggota;
- kelayakan rencana keda termasuk sistem dan
prosedur kerja Usaha Jasa Pembiayaan;
- kelayakan sistem manajemen risiko;
h kesiapan infrastrrrktur;
- konfirmasi dari otoritas pengawas pihak asing yang
bersangkutan, untuk penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan yang di dalamnya terdapat penyertaan
langsung pihak asing; dan
J persyaratan lain yang diperlukan untuk mendukung
pertumbuhan usaha yang sehat.

(3) Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diberlakukan sesuai dengan lingkup usaha yang
akan dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106.

(4) Ketentuan. . .

SK No 163997 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 114

Ayat (1)
Pembukaan kantor cabang penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
harus disampaikan terlebih dahulu dalam rencana bisnis
perusahaan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
setiap tahun. Selanjutnya pada saat realisasi dilaporkan kembali
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan kegiatan
usaha melalui jaringan operasional dan/atau melalui jaringan
teknologi informasi.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat(3) ...

SK No 163748 A

---

FRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 115

(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang

menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional
dapat melakukan konversi menjadi penyelenggara Usaha
Jasa Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha
sesuai dengan Prinsip Syariah.
(21 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat mendirikan
unit usaha syariah.

(3) Konversi dan pendirian unit usaha syariah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh izin
dari Otoritas Jasa Keuangan.
(41 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang memiliki unit
usaha syariah wajib melakukan pemisahan unit usaha
syariah apabila memenuhi kriteria tertentu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi dan unit usaha

syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Bagian . . .

SK No 164361 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-Sso-
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Usaha

Pasal 116

(1) Perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan wajib dituangkan

dalam perjanjian tertulis.
(21 Perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana
( 1) wajib memenuhi ketentuan dimaksud pada ayat
pen5rusunan perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Usaha Jasa

Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 1 17

Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang:
- menghimpun dana secara langsung dari masyarakat
berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana
masyarakat;
atas b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya
pemenuhan kewajiban pihak lain; dan
notel, c. menerbitkan surat sanggup bayar Qromissory
kecuali sebagai jaminan atas utang kepada krediturnya.

Pasal 1 18

(U Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau
pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
dilarang:
pembukuan atau a. membuat pencatatan palsu dalam
laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan
dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi
yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan
laporan keuangan; dan
c.mengubah,...

SK No 164360 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, dan/atau menghilangkan suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan
keuangan, dan dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha.
l2l Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau
pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
dilarang:
- meminta atau menerima suatu imbalan di luar biaya
resmi, berupa uang atau barang untuk keuntungan
pribadi atau keluarganya;
- menjadikan orang lain mendapatkan uang muka atau
fasilitas Pembiayaan dari Usaha Jasa Pembiayaan;
bagi c. memberikan atau menyebabkan persetujuan
orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang
melebihi batas Pembiayaan pada Usaha Jasa
Pembiayaan;
yang diperlukan untuk d. tidak melaksanakan langkah
memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku bagi Usaha Jasa Pembiayaan; dan
- memberikan laporan, informasi, data, dan/atau
dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara
tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.

(3) Pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi Usaha Jasa

Pembiayaan dilarang men5ruruh anggota direksi, anggota
dewan komisaris, anggota pengawas, anggota pengurus,
pengelola, pegawai Usaha Jasa Pembiayaan, dan/atau
pihak terafiliasi lainnya untuk melakukan atau tidak
melakukan tindakan yang mengakibatkan Usaha Jasa
Pembiayaan tidak melaksanakan langkah yang diperlukan
unhrk memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya bagi
Usaha Jasa Pembiayaan.

Pasal 119. . .

SK No 164359 A

---

PRESTDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 117

Cukup jelas.

Pasal 118

Pihak terafiliasi merupakan pemegang saham atau anggota, PSP, atau
pihak ketiga yang memberikan jasanya kepada Usaha Jasa Pembiayaan
yang bersangkutan, termasuk konsultan hukum, akuntan publik, dan
penilai.

Pasal 119

Sertifikat jaminan fidusia yang diterima oleh penyelenggara
rangka Usaha Jasa Pembiayaan sebagai jaminan dalam
pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia memiliki
kekuatan eksekutorial.

Pasal 120

(u Setiap pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai
jaminan atau barang titipan kepada penyelenggara Usaha
Jasa Pembiayaan dianggap sebagai pemilik.
(21 Dalam hal di kemudian hari diduga atau terbukti bahwa
kepemilikan atau penguasaan barang jaminan berasal dari
kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya,
penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan tidak dapat
dituntut atas tindak pidana yang berhubungan dengan
penerimaan barang jaminan atau barang titipan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pembebasan dari tuntutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 hanya dapat diberikan dalam hal penyelenggara
Usaha Jasa Pembiayaan telah melakukan penerapan
prinsip mengenal pengguna jasa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

wajib (1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan
yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 122

wajib menerapkan (1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
manajemen risiko secara efektif yang minimal mencakup:
- pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, Dewan
Pengawas Syariah, pengurus, pengawas, dan
pengelola;

. b. kecukupan. .

SK No 164358 A

---

PITESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit
risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem
informasi manajemen risiko; dan
- sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(21 Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan wajib memiliki pedoman penerapan
manajemen risiko.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip

manajemen risiko pada Usaha Jasa Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 123

(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memenuhi

persyaratan tingkat kesehatan.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan
tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kelima
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan

Pasal 124

(U Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan usaha berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian . . .

SK No 164357 A

---

PRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

Bagian Keenam
Pencabutanlzin Usaha

Pasal 125

(U Pencabutan izin usaha penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan:
- bubar sebagai tindak lanjut atas:
1. keputusan rapat umum pemegang saham atau
rapat anggota;
1. putusan pengadilan;
1. keputusan pemerintah; atau
1. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana
diatur dalam undang-undang mengenai
kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang;
- dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
usaha;
- bubar karena melakukan penggabungan, peleburan,
atau pemisahan;
- belum melakukan kegiatan usaha selama jangka
waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau
- mengajukan permohonan pencabutan izin usaha
berdasarkan permintaan sendiri.

(3) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang dicabut izin

usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan izin usaha
dan pembubaran atas penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Bagian . . .

SK No 163909 A

---

FRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

-35s-
Bagian Ketujuh
Asosiasi Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan

Pasal 126

(1) Setiap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib

menjadi anggota salah satu asosiasi yang sesuai dengan
jenis usahanya.
(21 Asosiasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Otoritas Jasa Keuangan mendorong peran asosiasi Usaha

Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
untuk membangun pengawasan berbasis disiplin pasar
dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan industri
Usaha Jasa Pembiayaan.

Bagian Kedelapan
Profesi Penunjang Usaha Jasa Pembiayaan

Pasal 127

(1) Profesi penunjang pada Usaha Jasa Pembiayaan terdiri

atas:
- akuntan publik;
- penilai publik; dan
- profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Untuk dapat menyediakan jasa bagi penyelenggara Usaha
Jasa Pembiayaan, profesi penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.

(3) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib

menggunakan jasa dari profesi penunjang yang telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian . . .

SK No 164355 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Bagian Kesembilan
Pengawasan dan Pelaporan

Pasal 128

(1) Pengawasan terhadap penyelenggara Usaha Jasa

Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib
menycrmpaikan laporan bulanan, laporan keuangan
tahunan dan/atau laporan lain secara benar kepada
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Dalam melakuk€rn pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- menyetujui atau menolak untuk memberikan izin
usaha, izin pembukaan kantor cabang, izin konversi,
dan izin pendirian unit usaha syariah;
- mencabut izin usaha penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan termasuk izin atas unit usaha syariah;
- melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara
Usaha Jasa Pembiayaan danf atau pihak terafiliasi;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris,
Dewan Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus,
anggota pengawas, dan pengelola;
- meminta rapat anggota untuk melakukan evaluasi
kinerja pengurus, pengawas, dan pengelola;
- menetapkan PSP dari penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan;
- menyetujui atau mencabut persetujuan suatu pihak
menjadi PSP dari penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan;
- memberikan perintah tertulis kepada penyelenggara
Usaha Jasa Pembiayaan dan/atau pihak terafiliasi
untuk melaksanakan kewajiban sebagai tindak
lanjut dari fungsi pengawasan;
i.mengenakan...

SK No 164354A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengenakan sanksi kepada penyelenggara Usaha
Jasa Pembiayaan, pemegang saham, anggota direksi,
anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah,
anggota pengurus, anggota pengawas, dan/atau
pengelola; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan
kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 129

(1) Dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan

berbadan hukum perseroan terbatas mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas
Jasa Keuangan berwenang meminta:
- pemegang saham menambah modal;
- pemegang saham mengganti anggota dewan
komisaris dan/ atau anggota direksi;
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
menghapusbukukan pembiayaan yang macet, dan
memperhitungkan kerugian dengan modalnya;
- melakukan penggabungan, peleburan, atau
konsolidasi dengan penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan lainnya;
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan menjual
saham kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
seluruh kewajiban; dan
- mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
berbadan hukum koperasi mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa
Keuangan berwenang meminta:
- pengurus dan/atau anggota meningkatkan modal;
- anggota mengganti anggota pengurus, anggota
pengawas, dan/ atau pengelola;
- penyelenggara. . .

SK No 164353 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
menghapusbukukan pembiayaan yang macet, dan
memperhitungkan kerugian dengan modalnya;
- melakukan penggabungan, peleburan, atau
konsolidasi dengan penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan lainnya; dan
- mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal menumt Otoritas Jasa Keuangan tindakan

penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak cukup untuk
mengatasi kesulitan yang dihadapi, Otoritas Jasa
Keuangan mencabut izin usaha penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan.

(4) Setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota wajib memproses
likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 130

Kegiatan usaha bulion (bullion) merupakan kegiatan usaha
yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan,
pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan
lainnya yang dilakukan oleh IJK.

Pasal 131

LJK yang melakukan kegiatan usaha bulion (butlionl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin
dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 132

Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion
(bullionl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat:
- pentahapan. . .

SK No 164352A

---

REPI.IBUK INDONESIA

  • pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion lbullionl;
  • tata kelola;
  • manajemen risiko;
  • prinsip kehati-hatian; dan
  • sanksi administratif.

Pasal 133

Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna
meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di
hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha,
meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan
program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka
panjang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan
mengenai penyelenggaraan program pensiun.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 134

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun
yang dibentuk oleh LJK tertentu, selaku pendiri, yang
ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh
pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
1. Manfaat. . .

SK No 164351A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima oleh
peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai
penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun,
masa kerja, dan/atau masa mengiur.
1. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program
pensiun bagi suatu Dana Pensiun.
1. Program Pensiun adalah setiap program yang
mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta.
1. Program Pensiun Iuran Pasti adalah Program Pensiun
yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai
Manfaat Pensiun.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah Program Pensiun
yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan
merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
1. Peserta adalah orang perseorang€Ln yang memenuhi
persyaratan mengikuti Program Pensiun.
1. Usia Pensiun Normal adalah usia normal ketika Peserta
berhak mendapatkan Manfaat Pensiun.
1. Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik yang menyebabkan seseorang tidak
mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan
penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan
pendidikan, keahliarr, keterampilan, dan pengalamannya.
L2. Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun yang
mulai dibayarkan pada saat Peserta telah mencapai Usia
Pensiun Normal atau sesudahnya.
1. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah Manfaat Pensiun yang
dibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia
tertentu sebelum Usia Pensiun Normal.
t4. Manfaat Pensiun Disabilitas adalah Manfaat Pensiun yang
mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja
karena Disabilitas.
1. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi
Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia
Pensiun Normal dan yang ditunda pembayarannya sampai
dengan paling cepat pada saat Peserta memasuki usia
tertentu sebelum Usia Pensiun Normal.
16.Pemberi...

SK No 163908 A

---

PRESIDEN

REPI.IBUK TNDONESIA

1. Pemberi Kerja adalah Setiap Orang yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan
dalam bentuk lainnya.
1. Pendiri adalah badan hukum yang membentuk Dana
Pensiun Pemberi Kerja dan/atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
1. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang menyertakan
sebagian atau seluruh karyawannya ke dalam Program
Pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi
Keda.
L9. Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum
syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pasar modal.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan
fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
1. Pengurus adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun
untuk kepentingan Dana Pensiun, sesuai dengan maksud
dan tujuan Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di
dalam dan di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah orgurn Dana Pensiun yang
bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun kepada
Pengurus.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas
Manfaat Pensiun dalam hal Peserta meninggal dunia, yaitu
janda/duda, anak, atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta
apabila Peserta tidak memiliki janda/duda atau anak.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
26.Janda/Duda...

SK No 164349 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

1. Janda/Duda Peserta Program Pensiun yang selanjutnya
disebut Janda/Duda adatah istri/suami yang sah dari
Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah
terdaftar pada Dana Pensiun.

Bagian Kedua
Dana Pensiun

Paragraf I
Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan Dana Pensiun

Pasal 135

Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan
syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 136

Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun wajib
memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas
Jasa Keuangan, kecuali Program Pensiun yang didasarkan
pada undang-undang tersendiri.

Paragraf 2
Ruang Lingkup Usaha Dana Pensiun

Pasal 137

(U Jenis Dana Pensiun terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja; dan
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(21 Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja
dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b hanya dapat dibentuk oleh badan
hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan sebagai:
- bank umum;

. b. bank. .

SK No 163969 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bank umum syariah;
jiwa; c. perusahaan asuransi
- perusahaan asuransi jiwa syariah;
- manajer investasi;
- manajer investasi syariah; atau
- lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan
dengan Menteri,
dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 138

(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan

Program Pensiun Manfaat Pasti dan/atau Program
Pensiun Iuran Pasti.
l,2l Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.

(3) Dana Pensiun dapat menyelenggarakan Program Pensiun

berdasarkan Prinsip Syariah dalam bentuk:
- Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan
Prinsip Syariah;
- unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
- penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun
Lembaga Keuangan.

(4) Dalam hal tertentu, Dana Pensiun dapat memberikan

manfaat lain sebagai tambahan dari Program Pensiun.

(5) Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program

yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa
menyelenggarakan Program Pensiun.

(6) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan manfaat lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan:
- aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan
kewajiban manfaat lain wajib dicatat secara terpisah;
b.porsi...

SK No 164347 A

---

PRESTDEN

REX'UBUK INDONESIA

- porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar
dibanding iuran untuk manfaat lain; dan
- penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem
pendanaan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Pensiun dan
manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Paragraf 3
Pembentukan Dana Pensiun

Pasal 139

(1) Pembentukan Dana Pensiun harus didasarkan pada:

- pernyataan tertulis Pendiri;
- Peraturan Dana Pensiun;
- penunjukan Pengurus dan Dewan Pengawas; dan
- penunjukan Dewan Pengawas Syariah bagt Dana
Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 138 ayat (3).
(21 Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, wajib
memuat keputusan untuk membiayai penyelenggaraan
Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.

(3) Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat didirikan untuk lebih

dari 1 (satu) Pemberi Kerja.
(41 Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan setiap perubahannya harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan

dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun
sejak tanggal pengesahan pembentukan Dana Pensiun
oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Pengurus. . .

SK No 164346 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(61 Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana
Pensiun dengan menempatkan pengesahan Otoritas Jasa
Keuangan atas Peraturan Dana Pensiun pada Berita
Negara Republik Indonesia.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pembentukan Dana Pensiun serta materi muatan
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141 ...

SK No 163744 A

---

P]TESIDEN

REPUBLIK IHDONESIA

-2t3-

Pasal 141

(1) Pemberi Keda dapat menjadi Mitra Pendiri pada Dana

Pensiun Pemberi Kerja yang telah berdiri.
(21 Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan
diri dengan Dana Pensiun lain atau memisahkan diri
menjadi 2 (dua) atau lebih Dana Pensiun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Pendiri,

penggabungan, atau pemisahan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasall42...

SK No 164345 A

---

FRESIDEN

REPTIBUK INDONESIA

Pasal 142

(U Pendiri mengajukan permohonan pengesahan perubahan
atas Peraturan Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan pengesahan perubahan atas Peraturan Dana
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan pengesahan
diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan

pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l,
dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
(41 Perubahan atas Peraturan Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi Manfaat
Pensiun yang sudah menjadi hak Peserta yang diperoleh
selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan
Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Hak Peserta sebelum perubahan atas Peraturan Dana

Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
dipenuhi sampai saat pengesahan perubahan atas
Peraturan Dana Pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Seluruh perubahan atas Peraturan Dana Pensiun

sebagaimana dimaksud pada ayat (41 hanya dapat
dilaksanakan apabila telah mendapat pengesahan
Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan atas
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Paragraf 4
Penyelenggaraan Dana Pensiun

Pasal 143

(1) Dana Pensiun wajib menerapkan:

- prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik; dan
b.manajemen...

SK No 164344 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

- manajemen risiko yang efektif,
dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi.
l2l Dana Pensiun wajib dikelola dengan mengutamakan
kepentingan Peserta serta Pihakyang Berhak atas Manfaat
Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun.

(3) Dana Pensiun wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-

Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Dana Pensiun

yang baik dan manajemen risiko yang efektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 144

(1) Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk oleh dan

bertanggung jawab kepada Pendiri.
(21 Pendiri dapat memberhentikan dan mengubah susunan
Pengurus dan Dewan Pengawas.

(3) Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus

Dana Pensiun lain, direksi, atau jabatan eksekutif pada
badan usaha lain.

(4) Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus

memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai
terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

(5) Pendiri Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program

Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3) wajib menunjuk
Dewan Pengawas Syariah atas rekomendasi lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.

(6) Pendiri dapat memberhentikan dan mengubah susunan

Dewan Pengawas Syariah.
(71 Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas
Syariah wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan
kemampuan dan kepatutan serta ketentuan dan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(8) Ketentuan...

SK No 164343 A

---

PRESIDEN

REPIIBL|K INDONESIA

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus, Dewan

Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (71diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Paragraf 5
Kepesertaart Dana Pensiun

Pasal 145

(1) Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi

Peserta Dana Pensiun Pemberi Keda apabila telah
memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana
Pensiun.
(21 Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja menetapkan
adanya iuran Peserta, karyawan berhak untuk tidak
menjadi Peserta.

(3) Dalam hal karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l

memutuskan menjadi Peserta, karyawan harus
menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah atau
gajinya setiap bulan.

(4) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan

terbuka bagi:
- peserta mandiri; atau
- sebagian atau seluruh karyawan yang diikutsertakan
oleh Pemberi Keda.

(5) Pemberi Kerja yang mengikutsertakan sebagian atau

seluruh karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b membuat
perjanjian tertulis dengan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.

Pasal 146

(U Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling
rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
(21 Usia Pensiun Normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap
3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka
harapan hidup dan kondisi makroekonomi.

(3) Penetapan...

SK No 164342 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Penetapan Usia Pensiun Normal dalam Peraturan Dana

Pensiun mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata reviu dan

penetapan Usia Pensiun Normal secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 147

(1) Dana Pensiun wajib merahasiakan data pribadi Peserta.

(2t Kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 6
Iuran dan Manfaat Pensiun

Pasal 148

(1) Iuran Program Pensiun pada Dana Pensiun berupa:

- iuran Pemberi Kerja; dan/atau
- iuran Peserta.
Kerja (2) Iuran Program Pensiun pada Dana Pensiun Pemberi
tidak boleh hanya berupa iuran Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pensiun (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran Program
pada Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 149

(1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan

Program Pensiun Manfaat Pasti, iuran Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a
yang wajib ditetapkan dalam laporan aktuaris
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(1) (21 Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

wajib dihitung berdasarkan standar praktik aktuaria Dana
Pensiun yang berlaku di Indonesia.

(3) Bagi...

SK No 164341 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan

Program Pensiun Iuran Pasti, besaran iuran Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a
wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.

(4) Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b pada Dana Pensiun
Pemberi Kerja, besaran iuran Peserta ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan iuran Program

Pensiun pada Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 151

yang (U Dalam hal berdasarkan laporan aktuaris
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan diketahui
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki aset melebihi
kewajibannya, kelebihan aset atas kewajiban yang
melampaui batas tertentu diperhitungkan sebagai iuran
Pemberi Kerja.
(2t Ketentuan mengenai batas tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 152

yang (u Kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja
Pasti menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dihitung dengan
menggunakan metode dan asumsi aktuaria yang wajar
dan dapat dipertanggungiawabkan.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan asumsi
aktuaria yang wajar dan dapat dipertanggungiawabkan
( 1) diatur dalam sebagaimana dimaksud pada ayat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal153...

SK No 164339 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 153

(1) Dalam hal iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas

iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja
wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun.
(2t Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib
menyetor seluruh iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

(3) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Peserta dan iuran

Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati 1 (satu)
bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan:
segera a. sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat
ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu yang
dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); dan
Pemberi Kerja yang b. sebagai piutang Dana Pensiun
Kerja memiliki hak utama, apabila Pemberi
dilikuidasi atau dipailitkan.

(4) Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program

Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, iuran Peserta dan
iuran Pemberi Keda yang belum disetor setelah melewati
sebagai 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan
utang Pemberi Kerja dan dikenai sanksi (ta'zir) bempa
denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh
tempo penyetoran iuran.
(s) Dana yang berasal dari sanksi (ta'zir) berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk
dalam aset Dana Pensiun dan hanya dapat digunakan
untuk kepentingan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan imbal hasil

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
sanksi (ta'zirl sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 154

(1) Dana Pensiun harus menjaga kondisi pendanaan agar

berada dalam keadaan dana terpenuhi WUA Iurdedl.

(2) Dana...

SK No 164393 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(2t Dana Pensiun ,:: menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti dinyatakan dalam keadaan dana terpenuhi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila aset yang
diperhitungkan untuk mendanai seluruh Manfaat Pensiun
tidaf< kurang dari kewajiban atas pembayaran seluruh
Manfaat Pensiun kePada Peserta.

(3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun

Iuran Pasti dinyatakan dalam keadaan dana terpenuhi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila iuran
bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan.

(4) Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja dalam keadaan

dana tidak terpenuhi, Pemberi Keda bertanggung jawab
agar Dana Pensiun Pemberi Kerja baik secara langsung
ni"rp,rt bertahap mencapai keadaan dana terpenuhi'
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan dana terpenuhi
pada Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 155

(1) Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal, Manfaat

Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat, atau
Pensiun Ditunda.
(21 Dalam hal Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang
mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif
kepada bekerja, Manfaat Pensiun dibayarkan
Janda/Duda.

(3) Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin l"g,
Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.

(3) (4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat

tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada pihak yang
telah ditunjuk oleh Peserta.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas,
Manfaat Pensiun Dipercepat, dan Pensiun Ditunda kepada
ditunjuk Janda/Duda, anak, atau pihak yang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

. Pasal 156..

SK No 164392 A

---

PRESTDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 156

(u Hak terhadap setiap Manfaat Pensiun yang dibayarkan
sebagai oleh Dana Pensiun dilarang untuk digunakan
jaminan pinjaman, dialihkan, dan/ atau disita.
(21 Penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran
Manfaat Pensiun sebelum jatuh tempo, atau tindakan
menjaminkan Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Dana
Pensiun akibat dilakukannya larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.

(3) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak

Pensiun yang Berhak yang dilakukan oleh Dana
membebaskan Dana Pensiun dari tanggung jawab atas
pembayaran Manfaat Pensiun dimaksud.

(3) (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan-

Pasal 157

Peserta Program (1) Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi
Pensiun Manfaat Pasti dihitung berdasarkan rumus yang
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(21 Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta Program
Pensiun Iuran Pasti merupakan himpunan:
Pemberi Kerja; a. iuran Peserta dan/atau iuran
- dana awal Pemberi Kerja;
Pensiun lain; dan c. pengalihan dana dari Dana
Peserta d. hasil pengembangan dari himpunan iuran
sebagaimana danlatau iuran Pemberi Keda
dimaksud dalam huruf a, dana awal Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan
pengalihan dana dari Dana Pensiun lain sebagaimana
dimaksud dalam huruf c terhitung sejak tanggal
kepesertaan pada Dana Pensiun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak atas

Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Manfaat
Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Manfaat
Pasti Pensiun bagi Peserta Program Pensiun luran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 158. . .

SK No 164391 A

---

PRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

Pasal 158

Ayat (1)
Pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki setiap lembaga merupakan
pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, atau
Lembaga Penjamin Simpanan secara individual
lernbaga. Potensi permasalahan Bank di antaranya
ditandai dengan:
- kondisi likuiditas individual Bank dengan rasio
likuiditas, misalnya alat likuid terhadap dana
pihak ketiga di bawah threshald dan diproyeksikan
mengalami defisit arus kas pada periode tertentu
akibat penarikan dana pihak ketiga dan
penyelesaian kewajiban. Defisit diproyeksikan
masih berlanjut rneskipun telah mendapatkan
pinjaman antar-Bank dan repo (repurchase
agreement) Bank Indonesia;
- kenaikan tingkat risiko kredit Bank, kenaikan
nonperforming loan (NPL) baik secara individual
maupun industri; dan/ atau
- pemeriksaan bersama difokuskan kepada hal yang
terkait dengan permasalahan Bank, di antaranya
mencakup aktivitas Bank pada sistem
pembayaran, transaksi Bank di valuta asing
(forergn exchangel, portofolio dari aset kredit,
tingkat permodalan, likuiditas, tingkat kesehatan
Bank, dan dana pihak ketiga.

Ayat (2)

SK No 163798 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Langkah antisipatif yang dapat dilakukan Otoritas
Jasa Keuangan termasuk meminta kepada Bank
untuk melakukan tindakan perbaikan segera (prompt
anectiue actions) dan/atau memerintahkan Bank
untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan
kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor perbankan
dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian
Konsumen, masyarakat, dan sektor perbanl<an (cease
and desfst order), serta menetapkan status
pengawasan Bank.
Bagi Bank Indonesia, hasil pemeriksaan ini dapat
dijadikan dasar untuk mengantisipasi kemungkinan
permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
Prinsip Syariah, termasuk memastikan daftar aset
Bank sudah valid saat dijadikan agunan dalam
permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
Prinsip Syariah.
Bagi l,embaga Penjamin Simpanan, hasil pemeriksaan
ini dapat dijadikan dasar untuk mengantisipasi
kemungkinan penempatan dana kmbaga Penjamin
Simpanan pada Bank serta kemungkinan kegagalan
Bank yang tiba-tiba.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3

Pasal 164'

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) . .

SK No 163797 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (a)
Peneta.pan status pengawasan Bank dalam ketentuan
ini dapat berasal dari pembahan status Bank dalam
pengawasan norrnal menjadi Bank dalam penyehatan
atau Bank dalam penyehatan menjadi Bank dalam
resolusi atau sebaliknya (uie uersal, ketika Bank
memenuhi kriteria tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Dalam menetapkan ketentuan mengenai kriteria
penetapan status pengawasan Bank, Otoritas Jasa
Keuangan mempertimbangkan rekomendasi forum
koordinasi.

Pasal 159

Dalam hal terdapat pengalihan dana awal Pemberi Kerja atau
pengalihan dana dari Dana Pensiun lain kepada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peserta Pasal 158 ayat (3) tidak berlaku dan hak
157 diperhitungkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal
ayat (21.
Pasal160...

SK No 164390 A

---

PRESIDEN

REPUEIJK INDONESIA

Pasal 160

(1) Peserta mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145

ayat (4) huruf a dapat mengalihkan haknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) huruf c kepada Dana
pensiun Lembaga Keuangan lainnya atau Dana Pensiun
Pemberi Keda.
(2t Dalam hal Peserta berhak atas Pensiun Ditunda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) dan
ayatl61, hak atas Pensiun Ditunda dapat dibayarkan oleh
D"tt" Pensiun Lembaga Keuangan dan/atau Dana
Pensiun Pemberi Kerja yang bersangkutan atau dapat
dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan
lainnya dan/atau Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya,
dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja'

(3) pemberi Kerja yang men€rnggung sebagian atau seluruh

dapat iuran Program Pensiun bagi karyawannya
mengalihkan kepesertaan' karyawannya kepada Dana
penslun Lembaga Keuangan lain atau Dana Pensiun
Pemberi Kerja lain.

(4) Dalam hal Peserta turut menanggung sebagian iuran

Program Pensiun, pengalihan kepesertaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dengan terlebih
dahulu memperhatikan pendapat dari Peserta.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak dan
kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 161

Ayat (1)
Larangan Dana Pensiun dikenakan kepada anggota Dewan
Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus,
dan pegawai Dana Pensiun.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah
Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan
Peraturan Dana Pensiun.

Pasal 162

(1) Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran Manfaat

pensiun kepada Peserta yang belum mencapai usia paling
rendah s jtimal tahun sebelum usia Pensiun Normal
kecuali untuk:
a.pembayaran...

SK No 164389A

---

PTTESIDEN

REFUBUK INDONESIA

377 -
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda
atau anak;
Pensiun Disabilitas; b. pembayaran Manfaat
- kondisi mendesak tertentu yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan; dan
Peserta yang bukan pekerja d. kondisi tertentu bagi
penerima upah pada badan usaha.
(21 Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta atau bagi
Janda/Duda harus dibayarkan secara berkala dengan
pembayarannya nilai tetap atau meningkat yang
dilakukan untuk seumur hiduP.

(3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun

Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi anak dibayarkan
secara berkala sampai dengan anak mencapai batas usia
tertentu.

(4) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun

Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda,
periode atau anak dibayarkan secara berkala untuk
tertentu.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Manfaat
sampai Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 163

Pensiun secara berkala sebagaimana (u Pembayaran Manfaat
dimakiud dalam Pasal 161 ayat {21 dapat dilakukan
dengan cara:
Pensiun; atau a. dibayarkan oleh Dana
- Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk
membeli anuitas atau anuitas syariah dari
perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah.
(21 Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta atau
Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Dana Pensiun..

(3) Ketentuan...

SK No 164388 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pengaturan

terkait tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dalam
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 164

(u Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak
dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
- Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun
sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
- besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu
jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa
Keuangan;
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155
ayat (4); dan/atau
yang ditetapkan oleh otoritas d. adanya kondisi tertentu
Jasa Keuangan.
(21 Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama
2Oo/o (dua puluh kali secara sekaligus paling banyak
persen) dari Manfaat Pensiun'

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata car:a pembayaran

Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 165

Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya
syarat dari Dana Pensiun dalam hal masih memenuhi
kepesertaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana
Pensiun.

Pasal 166

(1) Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas

dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif'

(2) SamPai...

SK No 164387 A

---

PRESIDEN

REFUBUK INDONESIA

(21 Sampai dengan jangka waktu tertentu, dana tidak aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada
balai harta peninggalan.

(3) Dalam jangka waktu tertentu setelah dialihkan kepada

balai harta peninggalan, dana tidak aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dialihkan kepada Negara.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan tersendiri

(1) dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat

diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan

dana tidak aktif dan jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 7
Aset Dana Pensiun dan Pengelolaannya

Pasal 167

(1) Aset Dana Pensiun dihimpun dari:

  • iuran Pemberi Kerja;
  • iuran Peserta;
  • hasil pengelolaan aset;
  • pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan latau
  • pengalihan dana awal Pemberi Keda.

(1) (21 Aset Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat

harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset
Pendiri.

Pasal 168

(1) Pengurus Dana Pensiun wajib melakukan pengelolaan

aset Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan mengenai
investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Dengan persetujuan Pendiri dan Dewan Pengawas,
pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan oleh
Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja kepada lembaga
keuangan yang memenuhi ketentuan yang diatur oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Bagi...

SK No 164386 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(3) Bagr Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program

Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, pengalihan
pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
(41 Dalam hal pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja
dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pengurus Dana
Pensiun Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab atas
kepatuhan lembaga keuangan terhadap ketentuan
mengenai pengelolaan aset dalam Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.

(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Dana Pensiun

menyimpan dan/atau menatausahakan sebagian atau
seluruh aset Dana Pensiun pada Bank Kustodian.

(6) Aset Dana Pensiun yang disimpan pada Bank Kustodian

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat ditarik
atau dialihkan atas perintah Pengurus.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 169

(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dilarang mengembalikan

asetnya kepada Pemberi Kerja.
(21 Dana Pensiun dilarang:
- meminjamkan atau mengagunkan asetnya kepada
pihak manapun, kecuali yang dikategorikan sebagai
pengelolaan portofolio investasi;
- menginvestasikan asetnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, pada surat berharga yang
diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan
yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh:
1. Pengurus, Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali
Pendiri, atau Bank Kustodian;
1. badan usaha yang lebih dan 25o/o (dua puluh
lima persen) sahamnya dimiliki oleh orang atau
badan yang terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri,
pengendali Pendiri, Pengurus, Bank Kustodian,
atau serikat pekerja yang anggotanya adalah
Peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
1. perusahaan. . .

SK No 163907 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

1. perusahaan anak; dan/atau
sebagaimana 4. pejabat eksekutif dari badan
dimaksud pada angka 1 dan angka 2, serta
keluarganya sampai derajat kedua menurut
garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
menantu dan iPar;
- melakukan transaksi derivatif kecuali transaksi
derivatif dalam rangka lindung nilai yang diatur oleh
Otoritas Jasa Keuangan; atau
- memiliki instrumen derivatif kecuali instrumen
derivatif yang didapatkan dari hasil kepemilikan
instrumen lain yang diatur oleh Otoritas Jasa
Keuangan.

(3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,,

Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilarang mengalihkan
pengelolaan aset kepada pihak ketiga.

(4) Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola Dana

Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif
dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi.
(s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berlaku bagi lembaga keuangan yang mengelola aset Dana
pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 168 ayat (2).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian atas

larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 170

(U Penyewaan atau jual beli tanah, bangunan, atau harta
tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b,
hanya dapat dilakukan sepanjang menggunakan harga
pasar wajar.
Harga pasar wajar atas: l2l
- jual beli; dan
tertentu, b. penyewaan dengan nilai
untuk . . .

SK No 164384A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

untuk tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya milik

(1) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan oleh penilai independen.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169

ayat (21huruf b tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun
pada instrumen keuangan yang tercatat atau
diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang, dengan
memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai
arahan investasi atau pengelolaan aset Dana Pensiun.
l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan harga pasar
wajar dalam aktivitas penyewaan tanah, bangunan, atau
harta tetap lainnya oleh Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat(21huruf b dan pengecualian investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Paragraf 8
I nsentif Perpaj akan Perlakuan /

Pasal 171

Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana
Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Paragraf 9
Pengaturan, Pengawasan, dan Pelaporan Dana Pensiun

Pasal 172

(1) Pengaturan dan pengawasan atas Dana Pensiun

dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penyelenggaraan Program Pensiun,
termasuk penyelenggaraan atas manfaat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4), dan pengelolaan aset
Dana Pensiun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pengaturan dan

pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasalt73...

SK No 164383 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 173

(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I72 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
pengawasan (21 Dalam rangka pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L72 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan berwenang:
pengesahan pembentukan a. menyetujui atau menolak
Dana Pensiun;
perubahan b. menyetujui atau menolak pengesahan
atas Peraturan Dana Pensiun;
- membubarkan Dana Pensiun;
- mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan
secara berkala;
- melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan
pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak
terafiliasi atau memberikan jasa kepada Dana
Pensiun;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap anggota Pengurus, anggota Dewan
Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas Syariah;
- menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan
Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan
menetapkan pengelola statuter;
- memberi perintah tertulis kepada:
1. pihak tertentu untuk membuat laporan
mengenai hal tertentu, atas biaya Dana Pensiun
dan disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
1. Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk
melakukan atau tidak melakukan hal tertentu
guna memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
1. Dana Pensiun untuk memperbaiki atau
menyempurnakan sistem pengendalian intern
untuk mengidentifikasi dan menghindari
pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan
keuangan; dan
4.Dana...

SK No 164382 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang
dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk
seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk
menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam
hal orang tersebut tidak kompeten, tidak
memenuhi kualifikasi tertentu, tidak
berpengalaman, atau melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Dana Pensiun;
- mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri,
Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan
Dewan Pengawas Syariah; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan oleh

Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 174

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173

ayat (21 huruf e dilakukan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu.
(21 Setiap Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas,
Dewan Pengawas Syariah, dan lembaga atau profesi
penunjang Dana Pensiun, serta pihak lain terkait dengan
kegiatan Dana Pensiun wajib memberikan keterangan
dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua
pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang
berkaitan dengan kegiatan Dana Pensiun yang diperlukan
dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Setiap Orang yang pernah menjadi Pengurus, Dewan

Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan lembaga atau
profesi penunjang Dana Pensiun, serta pihak lain terkait
dengan kegiatan Dana Pensiun, wajib memberikan
keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat
semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik
yang berkaitan dengan kegiatan Dana Pensiun yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasall75...

SK No 164381A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 175

Setiap Orang dilarang:
- membuat atau menyebabkan adanya laporan, informasi,
data atau dokumen Dana Pensiun yang tidak benar, palsu,
atau menyesatkan;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan
dihapuskannya suatu informasi atau data dalam buku
catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun; dan
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus
atau menghilangkan suatu informasi atau data dalam
buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun.

Pasal 176

(U Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (21 huruf h diberikan dalam hal Otoritas Jasa
Keuangan berkesimpulan bahwa Dana Pensiun:
- menjalankan kegiatan usahanya dengan cara tidak
hati-hati dan tidak wajar, atau tidak sehat secara
finansial;
- diperkirakan akan gagal memenuhi kewajibannya;
- melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Dana Pensiun; dan/atau
- terlibat kejahatan keuangan.
(21 Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu wajib mematuhi
perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(1) (3) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang melakukan
perjanjian dengan Dana Pensiun untuk membatalkan atau
menolak perjanjian, menghindari kewajiban yang
ditentukan di dalam perjanjian, atau melakukan hal yang
dapat mengakibatkan kerugian bagi Dana Pensiun.

(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak

mendapatkan ganti kerugian dari Dana Pensiun dalam hal
menderita kerugian yang disebabkan oleh perintah tertulis
yang diberikan kepada Dana Pensiun.

(5) Ketentuan...

SK No 164380 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(5) Ketentuan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) tidak berlaku apabila pihak yang bersangkutan
merupakan pihak terafiliasi atau pihak yang terkait
dengan keadaan yang menyebabkan dikeluarkannya
perintah tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 177

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan anggota

Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan/atau anggota
Dewan Pengawas Syariah, dalam hal:
- berdasarkan informasi dari Dana Pensiun,
diperkirakan Dana Pensiun tidak mampu memenuhi
kewajiban;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan,
Dana Pensiun diperkirakan tidak mampu memenuhi
kewajiban;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan,
Dana Pensiun secara keuangan dinilai tidak sehat;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan,
Dana Pensiun dimanfaatkan untuk memfasilitasi
dan/atau melakukan tindakan kejahatan keuangan;
atau
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan,
Dana Pensiun melakukan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Dana Pensiun.
(21 Pengelola statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat {21huruf g mempunyai tugas:
- menyelamatkan aset Dana Pensiun;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari
Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang ini;
- men5rusun langkah-langkah apabila Dana Pensiun
tersebut masih dapat diselamatkan;
- mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan
membubarkan Dana Pensiun apabila Dana Pensiun
tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan;
- melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Jasa
Keuangan; dan
f.tugas...

SK No 164379 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Jasa f. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas
Keuangan.

(3) Pada saat pengelola statuter mulai melakukan

pengambilalihan kepengurusan Dana Pensiun:
Dewan a. Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau
Pengawas Syariah tidak dapat melakukan tindakan
selaku Pengunrs, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan
Pengawas Syariah; dan
Dewan b. Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau
Pengawas Syariah nonaktif wajib membantu
pengelola statuter dalam menjalankan fungsi
kepengurusan.

(4) Pengurtrs, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas

Syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama
fungsi kepengurusan diambil alih oleh pengelola statuter.
dapat (s) Otoritas Jasa Keuangan setiap saat
memberhentikan pengelola statuter.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola statuter serta

hak dan kewajiban Pengurus, Dewan Pengawas dan/atau
Dewan Pengawas Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 178

(1) Pengelola statuter dalam melaksanakan tugasnya wajib

mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Dana Pensiun.

(1) (21 Pengelola statuter sebagaimana dimaksud pada ayat

wajib mematuhi setiap perintah tertulis dari Otoritas Jasa
pengelolaan Keuangan mengenai pengendalian dan
kegiatan usaha dari Dana Pensiun.
pengendalian dan (3) Pengelola statuter mengambil alih
pengelolaan Dana Pensiun terhitung sejak tanggal
penetapan sebagai pengelola statuter.
dan fungsi (4) Pengelola statuter memiliki seluruh wewenang
Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah dari Dana Pensiun.

(5) Selain...

SK No 164378 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41, (5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
pengelola statuter juga memiliki kewenangan untuk
membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh
Dana Pensiun dengan pihak ketiga, yang menurut
pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Dana
Pensiun, Peserta, dan Pihak yang Berhak.
jawab atas kerugian Dana (6) Pengelola statuter bertanggung
Pensiun dan/atau pihak ketiga jika kerugian disebabkan
oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya
untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Dana Pensiun.
pengelolaan Dana Pensiun oleh l7l Pengendalian dan pengelola statuter berakhir apabila Otoritas Jasa
Keuangan memutuskan:
- pengendalian dan pengelolaan Dana Pensiun oleh
pengelola statuter tidak diperlukan lagi; atau
- Dana Pensiun telah dibubarkan.

(8) Pengelola statuter wajib mempertanggungiawabkan segala

keputusan dan tindakannya dalam mengendalikan dan
mengelola Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 179

Dalam menetapkan pengelola statuter, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 173 ayat (2) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan:
yang a. mempertimbangkan ketersediaan tenaga individu
akan ditunjuk sebagai pengelola statuter;
- melakukan penunjukan pengelola statuter melalui uji
kelayakan dan kepatutan; dan/atau
perundang- c. mempertimbangkan ketentuan peraturan
undangan.

Pasal 180

Cukup jelas.

Pasal 181

(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala

mengenai kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti wajib memiliki laporan aktuaris dan
menya.mpaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-
waktu dalam hal dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan
dalam pendanaan dan Manfaat Pensiun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyampaian

laporan berkala dan laporan aktuaris oleh Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 182

(1) Dana Pensiun wajib mengumumkan kondisi keuangan

dan perhitungan hasil usaha secara transparan kepada
Peserta.
(21 Dana Pensiun wajib menyampaikan keterangan kepada
Peserta mengenai hal yang timbul terkait kepesertaannya.

(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21minimal

memuat informasi mengenai jumlah darra yang telah
terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan
diterima.

(4) Dana Pensiun wajib menyampaikan informasi setiap

perubahan Peraturan Dana Pensiun secara transparan
kepada Peserta.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman kondisi

keuangan dan perhitungan hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyampaian keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan penyampaian
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 183

Ayat (1)
Hunrf a
Cukup jelas.
Hurlf b
Yang dimaksud dengan "Pendiri bubar' termasuk apabila
Pendiri dalam proses likuidasi.
Huruf c
Angka 1
Yang dimaksud dengan "tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada Peserta dan Pihak yang Berhak"
di antaranya tidak dapat membayar Manfaat Pensiun
yang telah jatuh tempo.
Angka 2
Contoh:
Pemberi Kerja tidak membayar iuran kepada Dana
Pensiun Pemberi Kerja dalam jangka waktu tertentu
sehingga mengakibatkan kondisi keuangan Dana
Pensiun Pemberi Kerja memburuk. Memburuknya
kondisi keuangan ditunjukkan dengan menurunnya
rasio pendanaan sehingga Dana Pensiun Pemberi Kerja
memiliki potensi tidak mampu membayar Manfaat
Pensiun kepada Peserta dan Pihak yang Berhak pada
masa yang akan datang.
Angka 3
Cukup jelas.
F,yat (21
Penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan persetujuan
secara administratif tentang pembubaran Dana Pensiun.
Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal yang
berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat dilaksanakan
melalui proses likuidasi.
Dalam hal Pendiri bubar, likuidator Pendiri dapat mewakili Pendiri
untuk menunjuk likuidator Dana Pensiun.
Yang dimaksud dengan "likuidator Pendiri" adalah pihak-pihak
yang memiliki tugas melakukan likuidasi Pendiri.
Ayat (3)

SK No 163784 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Penunjukan likuidator termasuk perubahannya oleh Otoritas Jasa
Keuangan dapat berasal dari usulan Pendiri Dana Pensiun.
Ayat (a)
Penunjukan Pengurus didasarkan pada pertimbangan bahwa
Pengurus merupakan pihak yang paling mengetahui tentang
segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses likuidasi.
Pihak lain di antaranya mencakup akuntan publik atau aktuaris.
Ayat (5)
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
proses likuidasi Dana Pensiun.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 184

(1) Sebelum proses likuidasi Dana Pensiun selesai, Pemberi

Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang
sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai
dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Dalam...

SK No 164375 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal iuran yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dilunasi oleh Pemberi Kerja
kepada Dana Pensiun sampai dengan jangka waktu
tertentu, iuran yang terutang dimaksud dialihkan hak
tagihnya dari hak tagih Dana Pensiun menjadi hak tagih
Peserta kepada Pemberi Kerja.

(3) Pada saat proses likuidasi, Dana Pensiun dilarang

mengembalikan aset Dana Pensiun kepada Pemberi Kerja.
(41 Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat
pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan
Manfaat Pensiun bagi Peserta sampai jumlah maksimum
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(5) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah

peningkatan manfaat sampai jumlah maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa dana tersebut
harus dibagikan kepada Peserta dan Pihak yang Berhak
atas Manfaat Pensiun.

(6) Dalam pembagian aset Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak

Peserta dan/atau Pihak yang Berhak mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lain
kecuali dalam hal kewajiban kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Pendiri dan/atau pemegErng saham dari Pendiri wajib
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelesaian
proses likuidasi Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh
likuidator.

(8) Dewan Pengawas wajib melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan penyelesaian proses likuidasi Dana Pensiun
yang dilaksanakan oleh likuidator.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses likuidasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 185

(1) Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan

penyelesaian likuidasi Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian
likuidasi Dana Pensiun yang telah disetujui oleh Otoritas
Jasa Keuangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(3) Status...

SK No 164374 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung

sejak tanggal pengumuman hasil penyelesaian likuidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pelaksanaan

dan penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pengumuman hasil penyelesaian likuidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Paragraf 10
Asosiasi Dana Pensiun

Pasal 186

(U Setiap Dana Pensiun wajib menjadi anggota salah satu
asosiasi Dana Pensiun yang sesuai dengan ruang lingkup
usahanya.
(21 Asosiasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas
Jasa Keuangan.

Bagian Ketiga
Program Jaminan Hari T\.ra Sistem Jaminan Sosial Nasional

Pasal 187

Dalam rangka peningkatan perlindungan hari tua, serta
pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui
penataan sistem jaminan sosial nasional, Undang-Undang ini
mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan l"embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Ta]run 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841)' Pasar lgg . . .

SK No 163968 A

---

PRESIDEN

TTEPUEUK INDONESIA

Pasal 188

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841) diubah sebagai berikut:

1 Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 189

(1) Pemerintah mengharmonisasikan seluruh Program

Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua
dan memajukan kesejahteraan umum.

(1) (21 Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

termasuk pengaturan Program Pensiun yang bersifat
wajib.

(3) Program Pensiun yang bersifat wajib sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 mencakup program jaminan hari
tua dan program jaminan pensiun yang merupakan bagian
dari sistem jaminan sosial nasional.
pensiun (4) Selain program jaminan hari tua dan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat
melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat
wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja
dengan penghasilan tertentu dalam rangka
mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai
upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(5) Dalam rangka harmonisasi Program Pensiun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan koordinasi antara
kementerian/ lembaga dan otoritas terkait.

(6) Ketentuan...

SK No 164420 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi selumh

Program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Paragraf 2
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Program Pensiun

Pasal 190

(1) Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang

yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman
memadai.
(21 Aset dan liabilitas Program Pensiun wajib dikelola dengan
menerapkan prinsip tata kelola yang baik dengan minimal
menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.

(3) Pengelolaan aset dan liabilitas Program Pensiun bertujuan

untuk memberikan manfaat yang optimal bagi pemangku
kepentingan khususnya Peserta dan/atau Pihak yang
Berhak memperoleh Manfaat Pensiun.

(4) Setiap keputusan dan tindakan terkait pengembangan

aset yang dilakukan oleh pengelola Program Pensiun wajib
didasarkan pada analisis pengembanga.n aset yang
objektif, independen, dan rasional.

(5) Analisis pengembangan aset sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) wajib didokumentasikan dan tertuang dalam
kertas kerja analisis yang memadai.

(6) Pengelola Program Pensiun yang menyelenggarakan

Program Pensiun Iuran Pasti wajib memberikan
penjelasan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja
mengenai pilihan alokasi aset secara lengkap dan
transparan.
l7l Peserta dan/atau Pemberi Kerja berhak menentukan pilihan alokasi aset pada Program Pensiun Iuran Pasti
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Pengelola Program Pensiun wajib menyampaikan

pengukuran kinerja atas pengelolaan aset Program
Pensiun kepada Peserta dengan ketentuan minimal:
- dilakukan secara transparan dan lengkap;
- memuat

SK No 164419 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

b memuat imbal hasil baik absolut maupun relatif; dan
c disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan

liabilitas Program Pensiun bagi Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan

liabilitas Program Pensiun bagi pengelola Program Pensiun
yang terkait dengan keuangan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 191

(1) Untuk memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih

optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar, anggota
direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun
yang terkait dengan keuangan negara dapat melakukan
czrt loss atas aset yang dikelola dengan ketentuan:
- penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi
yang dilakukan ant loss bukan karena kesalahan atau
kelalaian anggota direksi atau yang setara pada
pengelola Program Pensiun yang melakukan cztt loss;
yang b. telah melakukan analisis yang memadai
dibuktikan dengan kertas kerja analisis dengan hasil
menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih
optimal jika ant loss dilakukan; dan
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung dalam melakukan
tindakan qrt loss.
(21 Kerugian atas aset investasi yang dilakukan qtt loss
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan
kerugian negara atau kerugian lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tindakan cut loss yang dilakukan oleh pengelola Program

Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dipermasalahkan secara hukum.

(4) Dalam hal terdapat penurunan nilai aset yang dikelola,

anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program
Pensiun yang terkait dengan keuangan negara tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian dari
penurunan nilai aset dimaksud dengan ketentuan:

. a. penurunan.

SK No 164418 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penurunan nilai aset yang dikelola bukan karena
kesalahan atau kelalaian pengelola Program Pensiun;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan atas
aset tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-
hatian; dan
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas pengelolaan
aset yang mengalami penurunan nilai tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ant loss dan penurunan

nilai aset yang dikelola oleh pengelola Program Pensiun
yang terkait dengan keuangan negara diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Pembentukan Unit Aktuaria

Pasal 192

(1) Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan membentuk unit aktuaria yang mendukung
tugas dan fungsi yang memerlukan analisis aktuaria
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkarr.

(1) (21 Unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat

mempunyai fungsi untuk melakukan analisis aktuaria
minimal mengenai:
- demografi;
- ekonomi;
- keuangan;
- investasi; dan
- pemodelan.

(3) Pembentukan unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pada:
- Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
- kementerian. . .

SK No 164417 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

b kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kelima
Sanksi Administratif Terkait Dana Pensiun

Pasal 193

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi

administratif kepada Setiap Orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
ayat (6) huruf a dan huruf b, Pasal 139 ayat (6), Pasal 142
ayat (5), Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 144
ayat (3), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 147 ayat (1), Pasal 149
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 150 ayat (1), ayat (2),
ayat (4), dan ayat (5), Pasal 153 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (5), Pasal 158 ayat (4), Pasal 160 ayat (4), Pasal 166
ayat (1), Pasal 168 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 169 ayat (1),

(4), ayat (21 huruf c dan huruf d, ayat (3), dan ayat

(21, Pasal 174 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 176 ayat

Pasal 177 ayat (3) huruf b dan ayat (4), Pasal 178 ayat (1),

ayat (21, dan ayat (8), Pasal 180, Pasal 181 ayat (1) dan
ayat{21, Pasal 182 ayat (1), ayat l2l,danayat(41, Pasal 184
ayat (3), ayat (71, dan ayat (8), Pasal 185 ayat (1) dan
ayat (21, Pasal 186 ayat (1), serta Pasal 190 ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8).

(1) (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

berupa:
- peringatan tertulis;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu;
- penurunan tingkat kesehatan;
Pengawas, d. larangan menjadi Pengurus, Dewan
dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana
Pensiun;
- denda administratif; dan/atau
- pembubaran.

(3) Sanksi...

SK No 164416 A

---

PRESIDEN

REI'UBLIK INDONESIA

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

hunrf b, huruf d, dan huruf f tidak berlaku terhadap
pelanggaran ketentuan Pasal 19O ayat (1), ayat (21, ayat(41,
ayat (5), dan ayat (8) oleh penyelenggara Program Pensiun
selain Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun
kmbaga Keuangan.

(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi Dana

Pensiun membahayakan kepentingan Peserta dan/atau
Pihak yang Berhak, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mengenakan sanksi pembubaran Dana Pensiun tanpa
didahului pengenaan sanksi administratif yang lain.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi

administratif, besaran denda administratif, dan tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keenam
Ketentuan Pidana Terkait Dana Pensiun

Pasal 194

Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun, tidak
memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
RpIO.OOO.OOO.O0O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 1 O0.OO0. O0O. OO0,OO (seratus miliar rupiah).

Pasal 195

Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah,
anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan
sengaja melakukan pembayaran selain yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1O.OOO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 1OO.OOO.OOO.0OO,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 196. . .

SK No 164415 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

Pasal 196

Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah,
anggota Pengums, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan
sengaja meminjamkan atau mengagunkan aset Dana Pensiun
kepada pihak manapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
169 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1O.0OO.0O0.0O0,0O (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10O.O0O.OOO.OO0,OO
(seratus miliar rupiah).

Pasal 197

Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah,
anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan
sengaja menginvestasikan aset Dana Pensiun baik secara
langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang
diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki
atau yang dipergunakan oleh pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dan dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 170 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OO0.0OO.OOO,O0 (sepuluh
miliar rupiah) dan paling banyak RplOO.OOO.OO0.00O,OO
(seratus miliar rupiah).

Pasal 198

Setiap Orang yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya laporan, informasi,
data atau dokumen Dana Pensiun yang tidak benar, palsu,
atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
175 huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan
dihapuskannya suatu informasi atau data dalam buku
catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf b;
dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus
atau menghilangkan suatu informasi atau data dalam
buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c,
dipidana . . .

SK No 164414 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1O.OOO.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp2OO.0OO.O0O.00O,OO (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 199

Dalam hal anggota direksi atau yang setara pada pengelola
Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara
melakukan cut loss tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan/atau
menyebabkan penurunan nilai aset tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 203

Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan
melalui penataan lembaga keuangan mikro, Undang-Undang
ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 20I3 tentang Lembaga Keuangan Mikro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394).

Pasal 2O4

1 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .

SK No 1644ll A

---

FRESIDEN

REI'UBLIK INDONESIA

405 -
1 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 204

Angka 1

Pasal 205

(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan LJK yang signifikan

dan berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena
keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian sebagai
Konglomerasi Keuangan.
(21 Setain dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat
menetapkan LJK sebagai 1 (satu) Konglomerasi Keuangan
tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya
terhadap Stabilitas Sistem Keuangan.

(3) Dalam...

SK No 164448 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal perusahaan induk dari suatu konglomerasi

bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
jasa keuangan, tetapi memiliki anak perusahaan yang
merupakan LIK, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan LJK
yang signifikan berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok
dimaksud sebagai Konglomerasi Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Konglomerasi Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 206

(1) Setiap Orang yang mengendalikan Konglomerasi

Keuangan wajib membentuk PIKK.
(21 PIKK dimitiki oleh PSPi PSPT Konglomerasi Keuangan.

(3) Pihak yang mengendalikan Konglomerasi Keuangan dapat

menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK
dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(41 PIKK bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas
Konglomerasi Keuangan.

(5) PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan

untuk Konglomerasi Keuangan dengan kriteria tertentu.

(6) PIKK diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan PIKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konglomerasi
Keuangan dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 2O7

(1) Kegiatan usaha PIKK meliputi:

- LJK; dan
yang ditetapkan oleh Otoritas b. kegiatan usaha lainnya
Jasa Keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha PIKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

. Pasal 208. .

SK No 164447 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 207

Cukup jelas,

Pasal 2O8

Cukup jelas.

Pasal 2O9

SK No 163771A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 208

(U Dalam melaksanakan kegiatan usaha, PIKK wajib
memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(21 Ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 209

(1) Direksi dan dewan komisaris PIKK wajib memenuhi

persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kemampuan
dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 210

Pihak terelasi di antaranya mencakup perusahaan nonkeuangan yang
dimiliki dan/ atau dikendalikan oleh PSP/ PSPT.
Pihak lain yang terkait di antaranya mencakup PSP/PSPT/pihak yang
memiliki hubungan transaksi keuangan dengan Konglomerasi
Keuangan.

Pasal 21 1

Cukup jelas.

Pasal 2L2

Koordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau kementerian/lembaga
terkait di antaranya dilakukan melalui pertukaran data dan/atau
informasi serta dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 211

Pembentukan PIKK, termasuk juga proses pengalihan aset
dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perpajakan.

Pasal2L2
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OS sampai dengan
Pasal211., Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia dan / atau kementerian / lembaga terkait.
BABXVI...

SK No 164446 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 213

Huruf a
ITSK dalam sistem pembayaran di antaranya mencakup inovasi
teknologi dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran yang
terdiri atas kegiatan pratransaksi, inisiasi, otorisasi, kliring,
setelmen, dan pascatransaksi dalam mendukung ekonomi dan
keuangan digital.
Huruf b
ITSK dalam penyelesaian transaksi surat berharga di antaranya
mencakup inovasi teknologi dalam proses kliring, proses
penyelesaian, dan pencatatan kepemilikan serta penyimpanan
instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta efek di
Pasar Modal.
Huruf c
ITSK dalam penghimpunan modal di antaranya mencakup inovasi
teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat melalui
penawaran efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem
elektronik (sea.rities uoutdfundingl dengan menggunakan jasa
penyelenggara sistem elektronik dan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait termasuk di bidang pasar
modal.
Huruf d

SK No 163770 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Huruf d
ITSK dalam pengelolaan investasi di antaranya mencakup inovasi
teknologi dalam pengelolaan investasi yang menggunakan aduane
atgoithm (seperti robo aduisor), automated aduie and management
(seperti digital financial plannerl, dan retail algorithmic trading
(seperti forex tradingl.
Huruf e
ITSK terkait pengelolaan risiko di antaranya mencakup kegiatan
inovasi teknologi datam hal pengembangan produk, seleksi risiko
(underunritingl, penanganan klaim, serta distribusi dan penjualan.
Huruf f
ITSK dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana di
antaranya mencakup digital banking, pinjam-meminjam berbasis
aplikasi teknologi Qteer-to-peer lendingl, funding agent, ftnancing
agent, dan project ftnancing.
Huruf g
ITSK terkait pendukung pasar merupakan inovasi teknologi dalam
rarlgka mendukung kebutuhan IJK di antaranya mencakup credit
saring, aggregator, dan e-lcttow Aour customer (e-KYQ yang
menggunakan teknologi di antaranya mencakup artificial
intetligencef machine leaming, machine readable news, social
sentiment, big data, marlcet information platform, dan automated
data collection and analgsis.
Huruf h
Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan
atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset
kripto.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 214

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 ...

SK No 163819 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Prinsip Syariah difatwakan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Fatwa ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dalam bentuk peraturan.
Dalam rangka penyusunan peraturan, otoritas terkait
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 215

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Tata kelola di antaranya mencakup keterbukaan,
akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Huruf b
Termasuk dalam lingkup manajemen risiko di antaranya
pengawasan aktif oleh pengurus, ketersediaan kebijakan dan
prosedur serta pemenuhan kecukupan stnrktur organisasi,
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta
sumber daya manusia, dan pengendalian intern.
Huruf c
Keamanan dan keandalan sistem informasi di antaranya
mencakup ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis
sistem informasi, penggunaan sistem yang aman dan andal,
di antaranya pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data,
pengelolaan fraud, pemenuhan sertifikasi dan latau standar
keamanan dan keandalan sistem, pemeliharaan dan
peningkatan keamanan teknologi, penerapan standar
keamanan siber, pengamanan data dan/atau informasi, dan
pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
Huruf d
Pelindungan Konsumen di antaranya mencakup edukasi dan
Literasi Keuangan, serta Pengawasan Perilaku Pasar (Market
Conductl.
Huruf e. ..

SK No 163818A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

Huruf e
Ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya
mencakup ketentuan terkait anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme.

Pasal 216

(U Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-
masing.
(21 Pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan prinsip:
- keseimbangan antara upaya dalam mendorong
inovasi dengan mitigasi risiko;
- integrasi ekonorni dan keuangan digital;
yang sehat; c. efisiensi dan praktik bisnis
- Pelindungan Konsumen; dan
pengawasan e. koordinasi pengaturan dan
antarotoritas.

(3) Ruang lingkup pengaturan dan pengawas€Ln terhadap

penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup:

- penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji
coba/ pengembangan inovasi (sandbotl ;
- perizinan;
- pemantauan dan evaluasi;
- edukasi keuangan;
e.Pelindungan...

SK No 164444A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

427 -
- Pelindungan Konsumen;
- pelindungan data pribadi Konsumenl
- aspek kelembagaan; dan
- penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang
penyelenggaraan ITSK.

Pasal 217

(1) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat

berkoordinasi dalam rangka pengaturan, pengawasan,
dan penyelenggaraan ITSK.

(1) l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

mencakup:
- uji coba/pengembangan inovasi (sandbotl;
- pengembangan ekosistem pengaturan berbasis
pengawasan teknologi {reEtlatory tecfurclogyl dan
berbasis teknologi (superuisory teclmologgl untuk
pengembangan ITSK;
- pertukaran data dan/atau informasi;
- pembahasan mengenai isu yang sedang berkembang
terkait dengan ITSK;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
- aspek lain yang dipandang perlu.

(3) Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan

pengembangan ITSK, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian,
lembaga, dan pihak lain.

(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan ruang uji

coba/pengembangan inovasi (sandbox) ITSK diatur oleh
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 2 L8

Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang
diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal2L9...

SK No 163925 A

---

PRESIDEN

REPUALIK INDONESIA

Pasal 218

Cukup jelas.

Pasal 219

Ayat (1)
Hasil evaluasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbo$ dapat
pengaturan, dijadikan pertimbangan dalam perumusan
pengawasan, dan pengembangan produk, aktivitas, layanan, dan
model bisnis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal22O
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan termasuk penetapan kode etik dan standar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(4) ...

SK No 163816 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Culmp jelas.
Pasal221
Cukup jelas.

Pasal 222

(U PUSK, emiten, dan perusahaan publik menerapkan
Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usahanya.
(21 PUSK, emiten, dan perusahaan publik dalam rangka
menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan:
yang a. praktik bisnis dan strategi investasi
mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, sosial,
dan tata kelola; dan
jasa b. pengembangan produk, transaksi, dan
pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan
transisi.

(3) PUSK, emiten, dan perusahaan publik harus membangun

kapasitas dalam rangka menerapkan Keuangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) PUSK, emiten, dan perusahaan publik menJrusun laporan

keberlanjutan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja
penerapan Keuangan Berkelanjutan.

(5) Ketentuan. . .

SK No 164441 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Keuangan

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur oleh otoritas sektor
keuangan dan Menteri sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.

Bagian Kedua
Kebijakan, Dukungan, dan Mekanisme Koordinasi
Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

Pasal 223

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

. Huruf b. .

SK No 163815 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Kementerian Keuangan berperan dalam menJrusun dan
menetapkan instrumen kebijakan fiskal yang mendukung
pengembangan Keuangan Berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mengawasi dan
meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan dalam
mengembangkan Keuangan Berkelanjutan.
Bank Indonesia berperan dalam mendukung pelaksanaan
Keuangan Berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi
dan keuangan dari ancaman dampak perubahan iklim.
Huruf c
Infrastruktur pendukung pelaksanaan Keuangan
Berkelanjutan di antaranya meliputi verifikasi, sertifikasi,
pengembangan kompetensi profesi terkait, pengembangan
standar laporan keberlanjutan, dan lembaga pemeringkat
surat berharga.
Verifikasi atas kriteria dan standar hdau/berkelanjutan dari
sebuah produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan
harus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor
pada produk dan/atau jasa pembiayaan kegiatan
berkelanjutan dan pembiayaan transisi yang dikeluarkan
oleh PUSK.
Sertilikasi atas kapasitas/kecakapan seseorang dalam
menilai dan memverifikasi apakah sebuah produk dan/atau
jasa pembiayaan telah dapat dinilai sebagai produk
dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan perlu dikembangkan
untuk meningkatkan kepercayaan investor atas hasil dari
penilaian dan verifikasi.
Pengembangan kompetensi profesi terkait di antaranya
mencakup pemberian pengetahuan mengenai Keuangan
Berkelanjutan pada profesi yang ada (akuntan, penilai, dan
aktuaria). Pengembangan kompetensi profesi khusus yang
berkaitan dengan produk dan/atau jasa pembiayaan
kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi perlu
dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Bank Indonesia.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
cukup jelas'

Pasal 224 . . .

SK No 163814 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 224

Keuangan (1) Untuk mendukung pengembangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223
ayat (1), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Bank Indonesia membentuk komite Keuangan
Berkelanjutan.
l2l Menteri bertindak sebagai koordinator dalam komite Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Ketentuan...

SK No 164440 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite Keuangan

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 225

(1) Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

berkoordinasi untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan
Inklusi Keuangan dalam rangka mencapai pembangunan
ekonomi inklusif.
Keuangan l2l Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa bersinergi melakukan penyusunan strategi, serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi Literasi
Keuangan dan Inklusi Keuangan yang berkelanjutan.

Pasal 226

(1) PUSK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka

meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
kepada Konsumen dan masyarakat.
(21 Dalam rangka peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi
Keuangan, Pemerintah membentuk komite nasional yang
mengoordinasikan peningkatan Literasi Keuangan dan
Inklusi Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dalam rangka

peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam
peraturan otoritas sektor keuangan serta komite nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian

SK No 163924A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Prinsip dan T\.rjuan Pelindungan Konsumen

Pasal 227

PUSK dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.

Pasal 228

Huruf a
Yang dimaksud dengan "edukasi yang memadai" adalah prinsip
yang mengedepankan nilai dan aksi edukatif di antaranya
mengenai peran PUSK dalam memberikan:
1. pemahaman terhadap karakteristik, produk, dan/atau layanan
sektor keuangan kepada masyarakat; dan
1. pemahaman kepada Konsumen mengenai produk dan/atau
layanan, manfaat, biaya dan risiko serta prosedur dan
mekanisme Pelindungan Konsumen di PUSK pada saat
pemasaran sampai dengan penanganan pengaduan.
Huruf b
oketerbukaan Yang dimaksud dengan dan transparansi informasi
produk dan/atau layanan" adalah prinsip yang mengutamakan
kejelasan, keakuratan, kejujuran, dan tidak menyesatkan dari
informasi mengenai produk dan/atau layanan baik sebelum, saat,
maupun sesudah produk dan/atau layanan digunakan oleh
Konsumen termasuk penjelasan mengenai risiko kerugian yang
mungkin timbul.
Huruf c .

SK No 163813 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf c
Yang dimaksud dengan "perlakuan yang adil dan perilaku bisnis
yang bertanggung jawab" adalah prinsip yang mengedepankan
tindakan yang adil, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab dari
PUSK dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan
kepentingan Konsumen di antaranya:
1. memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan Konsumen
sebelum menawarkan produk dan/atau layanan kepada
Konsumen; dan
1. mencegah lahirnya konflik kepentingan antara PUSK dan
Konsumen sebagai dasar setiap prosedur yang dilakukan
PUSK, contohnya pemasaran produk dan/atau layanan
kepada Konsumen tidak menjadikan capaian target penjualan
sebagai tujuan utama, tetapi secara prioritas memusatkan
tujuan pada detail informasi produk dan/atau layanan yang
disampaikan kepada Konsumen, dan pen€rnganan pengaduan
tidak dilakukan oleh pegawai atau pemimpin kantor PUSK yang
memiliki kaitan dengan pengaduan dari Konsumen.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pelindungan aset, privasi, dan data
Konsumen" adalah prinsip yang menekankan pada kepastian
adanya prosedur, mekanisme, dan sistem untuk memberikan
jaminan pelindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan atas
aset keuangan yang dikelola oleh PUSK, privasi, data dan/atau
informasi Konsumen, serta menggunakan sesuai dengan
kepentingan dan tujuan yang disetujui Konsumen dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa yang efektif dan efisien" adalah prinsip yang
memfokuskan pada pemenuhan hak-hak Konsumen dalam
menyampaikan pengaduan dan sengketa di antaranya mencakup
perangkat, prosedur, dan mekanisme mulai dari penerimaan
hingga penyelesaian pengaduan oleh PUSK dengan sederhana,
cepat, dan biaya yang terjangkau.
Huruf f ...

SK No 163812A

---

PRESTDEN

REPUELIK INDONESIA

-24a-
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penegakan kepatuhan" adalah prinsip
yang menitikberatlan pada tindakan PUSK untuk memastikan
kepatuhan terhadap ketentuan Pelindungan Konsumen
berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan di sektor
keuangan, contoh:
1. pembentukan fungsi atau unit Pelindungan Konsumen;
yang 2. tanggung jawab PUSK atas kesalahan dan/atau kelalaian
menimbulkan kerugian bagi Konsumen setelah melalui proses
pembuktian;
jawab terhadap kerugian Konsumen yang disebabkan 3. tanggung
oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUSK; dan
1. pelaporan pelaksanaan Pelindungan Konsumen kepada Bank
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "persaingan yang sehat" adalah persaingan
antara PUSK dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
dengan cara jujur atau tidak melawan hukum atau tidak
menghambat persaingan usaha.

Pasal 229

Pelindungan Konsumen di sektor keuangan diselenggarakan
dengan tujuan:
yang a. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen
mewujudkan kepastian hukum serta penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa yarrg efektif dan
efisien;
- menumbuhkan kesadaran PUSK mengenai perilaku bisnis
yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil;
memberikan pelindungan aset, privasi, dan data
Konsumen; serta meningkatkan kualitas produk dan/atau
layanan PUSK; dan
- meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
Konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK
serta meningkatkan pemberd ay aan Konsumen.
Bagian . . .

SK No 164438 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Cakupan Pelindungan Konsumen di Sektor Keuangan

Pasal 230

PUSK merupakan pihak yang menyelenggarakan Pelindungan
Konsumen di sektor keuangan yang menyelenggarakan usaha
baik di luar jaringan maupun dalam jaringan.

Pasal 231

Objek dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di
sektor keuangan meliputi perilaku PUSK dalam:
- melakukan perancangan, men5rusun dan menyampaikan
informasi, dan melakukan penawaran atas produk
dan/atau layanan di sektor keuangan;
- membuat perjanjian dan memberikan pelayanan atas
penggunaan produk dan/atau layanan di sektor
keuangan; dan
- melakukanpenangananpengaduan.

Pasal 232

Ruang lingkup pengaturan Pelindungan Konsumen sektor
keuangan meliputi:
- wewenang pengaturan dan pengawasan dalam rangka
Pelindungan Konsumen di sektor keuangan;
- hak dan kewajiban Konsumen serta hak, kewajiban, dan
larangan bagi PUSK;
- ketentuan Perjanjian Baku;
- pelindungan data Konsumen;
- Literasi Keuangan;
- pembinaan dan pengawasan;
- penanganan pengaduan;
- penyelesaian sengketa sektor keuangan;
- LAPS-SK;
- sanksi administratif; dan
- ketentuan pidana.
Bagian . .

SK No 164437 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Bagian Keempat
Wewenang Pengaturan dan Pengawasan dalam rangka Pelindungan Konsumen
di Sektor Keuangan

Pasal 233

(1) Otoritas sektor keuangan benvenang melakukan

pengaturan dalam rangka Pelindungan Konsumen dan
masyarakat di sektor keuangan.
(21 Otoritas sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang mengatur mengenai:
- mekanisme penanganan pengaduan Konsumen;
- layanan Konsumen sektor keuangan;
- Pengawasan Perilaku Pasar (Marlcet Conductl;
- penyelesaian sengketa sektor keuangan di luar
pengadilan melalui badan atau lembaga penyelesaian
sengketa; dan
- ketentuan lain dalam rangka Pelindungan Konsumen
dan masyarakat di sektor keuangan.

(3) Pelindungan Konsumen di sektor keuangan tunduk pada

Undang-Undang ini.

Pasal 234

(U Otoritas sektor keuangan melakukan Pengawasan
Perilaku Pasar (Marlcet Conductl untuk memastikan
kepatuhan PUSK dalam menerapkan ketentuan
Pelindungan Konsumen dan masyarakat secara langsung
dan/atau tidak langsung sesuai dengan fungsi, tugas, dan
wewen€rng otoritas sektor keuangan yang diberikan
berdasarkan Undang- Undang.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Bagian . . .

SK No 164436 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_435_
Bagran Kelima
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha Sektor Keuangan

Pasal 235

(U Dalam penyelenggaraa.n Pelindungan Konsumen di sektor
keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban.
(21 Hak Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- mendapatkan keamanan dalam menggunakan
produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau perjanjian;
- memilih produk dan/atau layanan;
- mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai
dengarr penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses,
dan tidak berpotensi menyesatkan;
- didengar pendapat dan pengaduannya atas produk
yang digunakan dan/atau layanan yang
dimanfaatkan;
- mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapat edukasi keuangan;
- diperlakukan atau dilayani secara benar;
- mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau
layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- membentuk asosiasi Konsumen; dan
- hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- mendengarkan...

SK No 16M35 A

---

FRESIDEN

REPIJBUK INDONESIA

- mendengarkan penjelasan informasi mengenai
produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan
metode pemasaran tertentu oleh PUSK sebelum
membeli produk dan/atau layanan PUSK;
- membaca, memahami, dan melaksanakan dengan
benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan
produk dan/ atau layanan;
- beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau
layanan;
yang jelas, d. memberikan informasi dan/atau dokumen
akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya
produk dan/atau layanan yang disepakati dengan
PUSK; dan
- mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan
Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 236

(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor

keuangan, PUSK memiliki hak, kewajiban, dan larangan
yang harus dipatuhi.
PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: l2l Hak
- menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga
dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang
disepakati dengan Konsumen;
- memastikan adanya iktikad baik Konsumen;
yang c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen
jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan
mengenai Konsumen;
- mendapat pelindungan hukum dari tindakan
Konsumen yang beriktikad tidak baik;
e.melakukan...

SK No 1644344

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian
sengketa Konsumen, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian Konsumen tidak
diakibatkan oleh produk dan/atau layanan yang
diberikan, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(1) (3) Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi:
- beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
dan/atau memberikan produk dan/atau layanan;
- melakukan perancangan produk dan/atau layanan
yang sesuai dengan target Konsumen;
- memberikan informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan
tidak berpotensi menyesatkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau
perjanjian;
- memberikan pemahaman kepada Konsumen
mengenai biaya, manfaat, risiko serta hak dan
kewqfiban Konsumen;
- menyediakan layanan pengaduan Konsumen serta
memberi tanggapan dan/atau menindaklanjuti
pengaduan Konsumen;
- memperlakukan atau melayani Konsumen secara
benar atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memperlakukan atau melayani Konsumen secara
tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau
perjanjian;
- menjamin produk dan/atau layanan yang diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/ atau perjanjian;
- menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset
Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUSK;
j.menggunakan...

SK No 164433 A

---

REPUBLIK INDONESIA

- menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang
sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah
dimengerti oleh Konsumen pada setiap informasi
produk dan/atau layanan;
- memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan
kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau
layanan yang ditawarkan;
1. bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan
kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan
direksi, dewan komisaris, dan pegawai PUSK
dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili
atau bekerja untuk kepentingan PUSK;
- menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi
Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan / atau perjanjian ;
- menyediakan layanan informasi untuk Konsumen;
dan
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(4) PUSK dilarang:

- memberikan produk dan/atau layanan yang tidak
sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam
keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan
produk dan/atau layanan tersebut;
- memberikan produk dan/atau layanan yang tidak
sesuai dengan perjanjian;
- menyediakan informasi, dokumen dan/atau
perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melakukan tindakan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan atau norrna yang
berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan
gangguan lisik dan latau psikis terhadap Konsumen
dalam melaksanakan kegiatan usaha;
- menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan
yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f.melakukan...

SK No 164432A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

- melakukan penawaran produk dan/atau layanan
kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui
sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan
Konsumen; dan
- mengenakan biaya kepada Konsumen atas layanan
pengaduan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewa,iiban, dan

larangan PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (U
diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 237

Setiap Orang dilarang melakukan:
- penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk
disalurkan kepada masyarakat;
- penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada
masyarakat;
jasa sistem pembayaran; dan c. penyediaan produk atau
- kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan
penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana,
keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan
produk atau jasa sistem pembayaran,
selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan
memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Bagian Keenam
Ketentuan Perjanjian Baku

Pasal 238

(U PUSK memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran
dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.
(21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
perjanjian tertulis.

(3) Perjanjian...

SK No 163923 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(21 (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat berbentuk Perjanjian Baku yang memuat klausul
baku, kecuali yang dilarang berdasarkan Undang-Undang
ini.

(4) PUSK dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian

Baku yang memuat klausul baku yang berisi:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab atau
kewajiban PUSK kepada Konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada
PUSK, baik secara langsung maupun tidak langsung,
untuk melakukan segala tindakan sepihak atas
barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali
tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh
Konsumen, jika PUSK menyatakan bahwa hilangnya
kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh
Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab PUSK;
- memberi hak kepada PUSK untuk mengurangi
kegunaan produk dan/atau layanan atau
mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi
objek perjanjian produk dan layanan;
- menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa
kepada PUSK untuk pembebanan hak tanggungan,
hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau
layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
- menyatakan bahwa PUSK dapat menambah,
mengubah dan/atau memberikan aturan lanjutan
secara sepihak setelah perjanjian
disetujui/ disepakati ;
- menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada
perubahan sepihak oleh PUSK terhadap aturan
sebagaimana diatur dalam huruf f setelah perjanjian
ditandatangani oleh Konsumen;
- memberikan kewenangan bagi PUSK untuk
menghindari atau membatasi keberlakuan suatu
klausul;
- menyatakan bahwa PUSK memiliki wewenang untuk
menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
j.menyatakan...

SK No 164430 A

---

PRESIDEN

REPUB|JK INDONESIA

-44t-
- menyatakan bahwa PUSK membatasi tanggungjawab
terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai
dan/atau pihak ketiga yang bertindak untuk
kepentingan PUSK;
- membatasi hak Konsumen untuk menggugat PUSK
ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian; dan
1. membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh
Konsumen ketika terjadi sengketa terkait dengan
perjanjian.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Baku

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Bagian Ketujuh
Pelindungan Data Konsumen

Pasal 239

(1) PUSK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data

dan/ atau informasi Konsumen.

(1) {21 Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar

pemrosesan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pelindungan data pribadi.

(3) Dalam hal PUSK bekerja sama dengan pihak lain untuk

mengelola data dan/atau informasi Konsumen, PUSK
wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga
kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 241

Cukup jelas.

Pasal 242

Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PUSK wajib
memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber,
dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang
ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan.

Pasal 243

Pelindungan Konsumen termasuk pengaturan dan pengawasan
Pelindungan Konsumen, penanganan pengaduan Konsumen,
penyelesaian sengketa, dan edukasi Konsumen.
Koordinasi dilakukan dalam hal terdapat aktivitas penyediaan produk
dan/atau layanan keuangan yang lintas industri yang diatur dan
diawasi oleh institusi yang berbeda.

Pasal 244

(1) Dalam rangka Pelindungan Konsumen, otoritas sektor

keuangan berwenang memberikan perintah atau
melakukan tindakan tertentu kepada PUSK.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan otoritas sektor keuangan.

Pasal 245

(1) PUSK wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme

penanganan pengaduan yang disampaikan oleh
Konsumen.
(21 Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil
penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat:
- menyampaikan pengaduan kepada otoritas sektor
keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai
dengan kewenangan masing-masing; atau
- mengajukan sengketa kepada lembaga atau badan
penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan
dari otoritas sektor keuangan atau kepada
pengadilan.

(3) Dalam melakukan kegiatan Pelindungan Konsumen,

otoritas sektor keuangan melakukan penanganan
pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(4) Dalam hal terdapat gugatan ganti rugi berdasarkan

perbuatan melawan hukum, pembuktian ada tidaknya
unsur kesalahan merupakan tanggung jawab PUSK.

(5) Otoritas sektor keuangan dapat mewajibkan PUSK untuk

menjadi anggota badan atau lembaga penyelesaian
sengketa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan

pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana
dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur
peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal246...

SK No 164427 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 246

(1) LAPS-SK wajib mendapat persetujuan dari otoritas sektor

keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan

syarat-syarat LAPS-SK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan
sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 247

(1) Untuk melindungi kepentingan masyarakat, Otoritas Jasa

Keuangan bersama otoritas/ kementerian/ lembaga terkait
membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan
usaha tanpa izin di sektor keuangan.

(1) (21 Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa
izin di sektor keuangan.

(3) Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan tata

kelola satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan
otoritas / kementerian/ lembaga anggota satuan tugas.

(4) Tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2!., dilakukan oleh
otoritas/kementerian/lembaga terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 248

Cukup jelas.
Pasal249
Ayat (1)
Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenang€rnnya di
bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Pasal 249

(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional

melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
perlu dilakukan kemudahan akses pembiayaan kepada
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(2) Kemudahan...

SK No 164426A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

{21 Kemudahan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan oleh seluruh Bank dan/atau lembaga keuangan
non-Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan
manajemen risiko.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai
dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah
dikonsultasikan dengan DPR.

Pasal 250

Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro.

Pasal 251

(U Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga
keuangan non-Bank badan usaha milik negara dalam
melaksanakan penghapusbukuan dan/atau
penghapustagihan piutang merupakan kerugian Bank
dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik
negara yang bersangkutan.
(21 Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat
dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik,
ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(3) Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau

penghapustagihan piutang tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 252

(1) PUSK bertanggung jawab melakukan pengembangan

kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan
kompetensi dan keahlian sumber daya manusia.
(21 Peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia
secara berkesinambungan.

(3) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan

pelatihan sumber daya manusia, PUSK wajib
menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari
anggaran tahun berjalan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan

dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai
dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal253...

SK No 163920 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 253

(u PUSK harus menerapkan standar kompetensi.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang yang telah mendapatkan
persetujuan atau pengakuan dari otoritas sektor
keuangan terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
oleh otoritas sektor keuangan.

Bagian Kedua
Profesi Sektor Keuangan

Paragraf 1
Pengelolaan Profesi Sektor Keuangan

Pasal 254

Profesi Sektor Keuangan terdiri atas:
- Profesi Penunjang Sektor Keuangan; dan
- Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan.

Pasal 255

Dalam melakukan kegiatan usaha di industri sektor keuangan,
Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memberikan jasa yang
profesional.

Pasal 256

(1) Setiap Profesi Sektor Keuangan harus memiliki Asosiasi

Profesi.
l2l Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan harus menjadi
anggota Asosiasi Profesi.
Pasal257...

SK No 164423 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 257

(1) Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256

harus mendapat pengakuan dari kementerian atau
otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- mengoordinasikan dan menetapkan penyusunan
standar profesi dan kode etik;
- membentuk komite penegakan etika profesi;
- menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap
etika profesi;
yang d. mengadakan pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan;
- melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai
dengan ketentuan peiaturan perundang-undangan;
dan
- melaksanakan tugas lainnya,
yang dilaporkan kepada kementerian dan/atau otoritas
terkait.

Pasal 258

Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib menaati kode
etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi masing-masing
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
dan/ atau peraturan pelaksanaannya.

Paragraf 2
Profesi Penunjang Sektor Keuangan

Pasal 259

(1) Profesi Penunjang Sektor Keuangan terdiri atas:

- akuntan publik;
- akuntan berpraktik;
- aktuaris;
d.penilai...

SK No 164422A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penilai publik;
- konsultan pajak;
- notaris;
o konsultan hukum; b'
- ahli syariah jasa keuangan; dan
- profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian,
lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi
terkait.
sektor 12) Dalam melakukan kegiatan usaha di industri
keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib
memberikan jasa yang independen.

(3) Pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang Sektor

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk huruf a
sampai dengan huruf e;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum untuk huruf f dan
huruf g;
- Otoritas Jasa Keuangan untuk huruf h; atau
- kementerian, lembaga, atau otoritas yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ditetapkan sebagai pembina dan pengawas Profesi
Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf i.
14l. Kementerian, lembaga, atau otoritas lain dapat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi Penunjang
Sektor Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan
kementerian, lembaga, atau otoritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Untuk dapat menyediakan jasa bagi industri sektor

keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib:
- terlebih dahulu memperoleh izin dari kementerian,
lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- terdaftar pada:
1. Otoritas. . .

SK No 164421 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Profesi 1. Otoritas Jasa Keuangan untuk
Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di
Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau
industri keuangan non-Bank; atau
1. Bank lndonesia untuk Profesi Penunjang Sektor
Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar
Valuta Asing, dan penyelenflgara jasa
pembayaran di bawah kewenangan Bank
Indonesia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang

(3) Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a diatur dalam peraturan menteri, lembaga, atau
otoritas terkait.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pendaftaran Profesi Penunjang Sektor Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dalam
peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas
dan kewenangan masing-masing.

Paragraf 3
Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan

Pasal 260

(1) Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan terdiri atas:

- wakil perantara pedagang efek;
- wakil penjamin emisi efek;
- wakil manajer investasi;
- wakil agen penjual efek reksa dana;
- ahli syariah Pasar Modal;
- tresuri dealer; dan
yang g. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan lainnya
ditetapkan dalam peraturan otoritas sektor keuangan
sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
(21 Pembinaan dan pengawasan Profesi Pelaku Usaha Sektor
Keuangan dilakukan oleh otoritas sektor keuangan sesuai
dengan tugas dan wewenang masing-masing.

(3) Untuk...

SK No 164478 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Untuk dapat menyediakan jasa bagr industri sektor

keuangan, Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dan/atau terdaftar di:
Profesi Pelaku Usaha a. Otoritas Jasa Keuangan untuk
Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal,
industri perbankan, dan/atau industri keuangan
non-Bank; atau
Sektor b. Bank Indonesia untuk Profesi Pelaku Usaha
Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta
Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah
kewenangan Bank Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara perizinan dan/atau pendaftaran Profesi Pelaku Usaha

(3) Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai
dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Paragraf 4
Sertifikasi Profesi Sektor Keuangan

Pasal 261

(1) Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat

profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

(1) 12ll Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

diterbitkan oleh:
- Lembaga Sertifikasi Profesi; dan/atau
- Asosiasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Untuk dapat menerbitkan sertifikat profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21, Lembaga Sertifikasi Profesi wajib
mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari badan atau
lembaga yang diberikan kewenangan untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk...

SK No 164477 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

pada (4) Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud
ayat (3), Lembaga Sertifikasi Profesi minimal harus
mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari
kementerian, lembaga, atau otoritas pada sektor keuangan
terkait bidang pekerjaan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kementerian, lembaga, atau otoritas sektor keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
Profesi mengadministrasikan Lembaga Sertifikasi
dan/atau Asosiasi Profesi yang menerbitkan sertifikat
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai
dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Pasal 262

Dalam hal PUSK menggunakan jasa Pelaku Profesi sektor
Keuangan, PUSK wajib menggunakan jasa Pelaku Profesi
Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin dan/atau
persetujuan pendaftaran dari kementerian atau otoritas yang
berwenang.

Paragraf 5
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Profesi Sektor Keuangan Dalam Negeri

Pasal 263

Pemerintah dan/atau otoritas sektor keuangan mendorong
peningkatan kualitas dan kuantitas Profesi Sektor Keuangan
dalam negeri guna menciptakan industri sektor keuangan yang
kredibel.

Pasal264
Pemerintah danlatau otoritas sektor keuangan dapat bekerja
sarna dengan Asosiasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi,
lembaga pendidikan tinggi, dan/atau lembaga pendidikan
lainnya yang setara untuk mendorong pendidikan dan
pelatihan Profesi Sektor Keuangan.
Paragraf6...

SK No 164476 A

---

PRESIDEN

REP1IBUK INDONESIA

Paragraf 6
Pemantauan dan Evaluasi Penguatan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan

Pasal 264

Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan lainnya yang setara"
adalah lembaga penyelenggara pendidikan yang memperoleh
pengakuan dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan
pengawas sektor keuangan.

Pasal 265

(1) Dalam rangka pengembangan dan penguatan sumber

daya manusia sektor keuangan, disusun peta jalan.
(21 Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan
sumber daya manusia sektor keuangan.

(3) Ketentuan mengenai penetapan peta jalan dan tata cara

pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Sektor Keuangan

Pasal 266

Ayat (1)
Huruf a
Keterbukaan mencakup keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan
mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
Huruf b
Akuntabilitas mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungiawaban.
Huruf c
Tanggung jawab mencakup kesesuaian pengelolaan dengan
ketentuan peraturan perrrndang-undangan dan nilai etika
serta standar, prinsip, dan praktik.
Huruf d
Independensi mencakup keadaan yang dikelola secara
mandiri dan profesional serta bebas dari benturan
kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip,
dan praktik.
Huruf e
Kewajaran mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan
keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan
yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip,
dan praktik.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penerapan tata
kelola yang baik agar benar-benar dapat menjalankan fungsinya
untuk memastikan industri sektor keuangan menjalankan praktik
usaha yang sehat.
Pasal267...

SK No 163801 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 267

PUSK wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif.
Pasal268...

SK No 164475 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa1 268
PUSK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola
yang baik dan penerapan manajemen risiko secara berkala
kepada otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.

Pasal 268

Cukup jelas.

Pasal 269

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik
penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266,
manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267,
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 diatur
dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas
dan kewenangan masing-masing.

Pasal 272

keuangan (1) Dalam rangka penyampaian laporan

(1)' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat

Pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform
bersama pelaporan keuangan lfinancial reporting single
windowl.
Penyampaiarr laporan keuangan melalui platform bersama l2l pelaporan keuangan (ftnancial reporttng singte utindowl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan
kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas terkait
untuk meminta laporan keuangan secara langsung kepada
pelaksanaan entitas pelapor sehubungan dengan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
dengan (3) PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis
sektor keuangan bertanggung jawab atas laporan
keuangan yang disampaikan, termasuk yang disampaikan
melalui platform bersama pelaporan keuangan (financiat
reynrting single windowl.
Pasa\273...

SK No 164473 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 273

Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah memuat minimal:
a, kewajiban pen5rusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh
PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor
keuangan di antaranya kriteria pen5rusun laporan keuangan,
kompetensi penyusun laporan keuangan, penanggung jawab
laporan keuangan, tata cara penyampaian laporan keuangan, dan
peiod) batas waktu termasuk kelonggaran waktu {grace
penyampaian laporan keuangan;
proses b. standar laporan keuangan di antaranya mencakup
pen5rusunan dan jenis standar laporan keuangan; dan
- komite standar laporan keuangan di antaranya mencakup
wewenang, susunan keanggotaan, kualifikasi, tata cara seleksi,
penetapan, dan pendanaan komite standar laporan keuangan.
Pasal274
Cukup jelas.

Pasal 274

Ruang lingkup pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam

bab ini meliputi:

- koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial,
dan penanganan permasalahan Bank;
- pengawasan Bank dan tindak lanjut; dan
- penanganan peffnasalahan Bank.

Pasal 275

Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan
melalui penataan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang
ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5872l-.

Pasal 276

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan lftisis Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 70, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58721 diubah sebagai berikut:
Bagian Kesatu 1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 dalam

Pasal 277

Dalam rangka menunjang kebdakan Pemerintah untuk
mendorong program ekspor nasional, Undang-Undang ini
mengubah dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahirn 2OO9 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 49571.
Pasal278...

SK No 164492A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 278

Ketentuan Pasal 16 dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49571
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal L6

(1) Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam

sistem pembayaran nasional dan internasional.
(21 LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi
ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan
Indonesia.

(3) Devisa hasil ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (21

ditampung dalam rekening debitur di LPEL

(4) Kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI tidak

dimaksudkan untuk penghimpunan dana.

Pasal 279

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi

administratif kepada Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
(21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

Pasal 55 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 56 ayat (5)

dan ayat (6), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (9), Pasal 61
ayat (21, Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (5),

Pasal 67 ayat (2), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (1),

Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (4) dan

ayat (10), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 3LT ayat (9) dan
ayat (11) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi...

SK No 164491 A

---

PRESIDEN

RE!'UBL|K INDONESIA

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat {21

berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan perusahaan;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk
lini usaha tertentu;
- larangan menjadi:
1. pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan
komisaris, atau yang setara dengan pemegang
saham, Pengendali, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk
koperasi atau Usaha Bersama; atau
1. Dewan Pengawas Syariah atau menduduki
jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang
setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi
pada badan hukum berbentuk koperasi atau
Usaha Bersama,
pada perusaha€rn perasuransian;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha.

(4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Bagian Kedua
Sanksi Administratif Terkait Program Penjaminan Polis

Pasal 281

Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 280.

Bagian Ketiga
Sanksi Administratif Terkait Usaha Jasa Pembiayaan

Pasal 282

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112
ayat(21huruf a, Pasal 116 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 117,
Pasal l2l ayat (1), Pasal 122 ayat (1) dan ayat l2l,

Pasal 123 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal L27 ayat l2l

dan ayat (3), dan Pasal 128 ayat (21 dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- pembatasan kegiatan usaha tertentu;
- penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
- pembatalanpersetujua.n;
- larangan menjadi PSP, direksi, Dewan Pengawas
Syariah, dewan komisaris, pengawas, danlatau
pengurus Usaha Jasa Pembiayaan;
- denda administratif;
h.pencabutan...

SK No 164489 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

- pencabutan idr:. unit usaha syariah; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberlakukan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Bagian Keempat
Sanksi Administratif Terkait Konglomerasi Keuangan

Pasal 283

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1), Pasal 208 ayat (1),

Pasal 2O9 ayat (1), dan Pasal 2lO ayat (2) dikenai sanksi

administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- perintah penggantian manajemen;
- penilaian kembali kemampuan dan kepatutan;
- pembatasan kegiatan usaha Konglomerasi
Keuangan;
- pengurangan kepemilikan saham pada LJK yang
dikendalikan;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan
pengesahan.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (U diberlakukan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Bagian . . .

SK No 164488 A

---

PRESIDEN
trIEFUEL|K INDONESIA
-493_
Bagran Kelima
Sanksi Administratif Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Pasal 284

(1) Penyelenggara ITSK yang:

- telah memperoleh perizinan dari otoritas sektor
keuangan terkait yang melakukan kegiatan tidak
sesuai dengan penzinartnya; dan latau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22O ayat (1) dan Pasal 221 ayat (ll,

dikenai sanksi administratif oleh otoritas sektor keuangan
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh
kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
- denda administratif;
- pembatalanpersetujuan;
- pembatalan pendaftaran;
- pemberhentian dan/ataupenggantian pengurus;
- pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang
saham dalam daftar orang tercela di sektor keuangan;
dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kriteria, dan tata

cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan
otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Bagian . . .

SK No 163948 A

---

PTTESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Bagian Keenam
Sanksi Administratif Terkait Pelindungan Konsumen

Pasal 285

(1) Otoritas sektor keuangan berwenang mengenakan sanksi

administratif kepada PUSK yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.
PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud l2l
dalam Pasal 226 ayat (1), Pasal 227, Pasal 236 ayat (3)
huruf a, humf b, huruf d, huruf e, huruf j, huruf k,
huruf n, atau huruf o, atau ayat (4) huruf c atau huruf g,

Pasal 239 ayat (ll, Pasal 242, atau Pasal 246 ayat lll

dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutanizin produk dan/atau layanan; dan/atau
- pencabutan izin usaha.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 diberlakukan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan dan batas pemenuhan dalam
jangka waktu tertentu.
(41 Dalam hal sanksi administratif untuk pelanggaran

Pasal 236 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e,

huruf j, huruf k, huruf n, atau huruf o, atau ayat (a)
huruf c atau huruf g tidak dipenuhi, PUSK dapat
dikenakan sanksi pidana.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan

batas pemenuhan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan
Bank Indonesia sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing.
Bagian . . .

SK No 164486 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif Terkait Sumber Daya Manusia

Pasal 286

PUSK, Pelaku Profesi Sektor Keuangan, Asosiasi Profesi,
dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (31,

Pasal 255, Pasal 258, Pasal 259 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 260

ayat (3), Pasal 26L ayat (1) dan ayat (3), Pasal 262, Pasal266,

Pasal 267, Pasal 268, serta Pasal 271 ayat (21 dan ayat (7)

dikenai sanksi administratif oleh menteri, lembaga, atau
otoritas terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 287

(1) Setiap Orang yang menerbitkan instrumen Pasar Uang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) untuk
diperdagangkan di pasar sekunder tanpa izin dafi Bank
Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.O00,OO (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp50.OOO.O00.00O,O0 (lima
puluh miliar rupiah).
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Dalam hal kegiatan
dilakukan oleh korporasi atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lainnya, penjatuhan pidana
terhadap badan dilakukan baik kepada yang memberi
perintah melakukan perbuatan itu maupun kepada yang
bertindak sebagai pengurus dalam perbuatan itu atau
terhadap keduanya.

Pasal 288. . .

SK No 164485 A

---

FRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 288

(l) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran
valuta asing tanpa win dari Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp50.OOO.00O,OO (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp2.0OO.OOO.O0O,0O (dua miliar rupiah).
(21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh korporasi atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk
badan hukum, atau badan lainnya, penjatuhan pidana
terhadap badan dilakukan baik kepada yang memberi
perintah melakukan perbuatan itu maupun kepada yang
bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau
terhadap keduanya.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana Terkait Kegiatan Badan Pengelola Instrumen Keuangan
(Speciat h.trpose Vehicle) dan/atau Pengelola Dana Perwalian (Trusteel

Pasal 289

Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pegawai/pejabat dari pengelola dana perwalian (trustee), dan
pihak yang bertindak untuk dan atas nama pengelola dana
perwalian (trustee) yang tidak menjaga kerahasiaan data dan
transaksi pemilik aset dan penerima manfaat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga tata
kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling banyak 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1O0.0O0.O0O,0O (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.O0O.OOO.00O,0O (satu miliar rupiah).

Pasal 291

Pemegang saham badan pengelola instrumen keuangart lspeciat
Wfpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trustee)
yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O0.OOO.O0O,O0
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.5O0.OOO.00O,O0
(satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal292
Badan pengelola instrumen keuangan lspecial purpose uehicle)
dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal35 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp20O.0OO.000,OO (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.0OO.O0O.OO0,OO (satu miliar rupiah).

Pasal 292

Cukup jelas.
Pasal293...

SK No 163845 A

---

PRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

Pasal 293

(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan pengelola

instrumen keuangan (special ptrpose uehicle) daalatau
pengelola dana perwalian (trustee) sebagai korporasi atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya,
tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
- badan pengelola instmmen keuangan (speciat
pufpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian
(trusteel sebagai badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum maupun tidak berbentuk badan
hukum, atau badan lainnya; dan/atau
- orang. . .

SK No 164483 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- orang perseorangan yang memberi perintah untuk
melakukan dan/atau yang bertindak sebagai
pemimpin dalam tindak pidana dimaksud.
{21 Terhadap badan pengelola instrumen keuangan (special
purpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian
(trusteel sebagai badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, atau
badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dipidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1O.OO0.OO0.O0O.OO0,00 (sepuluh triliun
rupiah).

Bagian Ketiga
Ketentuan Pidana Terkait Program Penjaminan Polis

Pasal 294

(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau

pemegang saham, atau yang setara dengan anggota
direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang
saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau
Usaha Bersama, serta Pengendali atau pegawai
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau
huruf f, atau Pasal 28O ayat l2l danlatau menyebabkan
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 81 ayat {1) huruf a, huruf b, huruf e, atau huruf f,

atau Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.OOO.OOO.OOO,O0 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.O0O.000.000,O0 (tiga miliar rt'piah).

(2) Anggota

SK No 164482A

---

PTIESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau
pemega.ng saham atau yang setara dengan anggota direksi,
anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham
pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha
Bersama, serta Pengendali atau pegawai Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang
menyebabkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi Syariah melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dalam jangka
waktu L2 (dua belas) bulan sejak batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp2.00O.OO0.O0O,OO (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.OOO.0OO.O0O,O0 (tiga miliar rupiah).

Pasal 295

Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang
saham, atau yang setara dengan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pada badan
hukurn berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, serta
Pengendali, pegawai, atau mantan pegawai Perusahaan
Asuransi atau Perrrsahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp2.0O0.OO0.0O0,OO (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO.OO0.0OO,00 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 296

Setiap Orang yang memberikan dokumen, data, inforrnasi,
dan/atau laporan yang berkaitan dengan penjaminan polis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a,
huruf d, atau huruf e, atau Pasal 89 ayat (2) yang tidak benar,
palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp2.O00.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp3.OO0.O0O.OO0,OO (tiga miliar
ruPiah)'
Pasar 2gr . . .

SK No 164481A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 297

Setiap Orang yang menolak memberikan data, informasi,
dan/atau dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp2.O00.0OO.OO0,O0 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.0OO.0OO.OO0,0O (tiga miliar rupiah).

Bagian Keempat
Ketentuan Pidana Terkait Usaha Jasa Pembiayaan

Pasal 298

(1) Setiap Orang yang menjalankan usaha tanpa izin usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.O00.0OO,0O
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
RpS.O0O.O0O.OOO,O0 (lima miliar rupiah).
pada l2l Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda
atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga
dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian
kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.

(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta

benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(41 Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dapat berupa:

- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian
kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak
mencukupi jumlah total kerrrgian yang ditimbulkan.

(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan bertrpa
ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),,
terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(6) Dalam...

SK No 164480 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses

pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak,
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana
tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang
oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.

(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda

sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda
dan pidana tambahan bempa ganti kerugian yang tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.

(9) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, penjatuhan pidana dilakukan
terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah
melakukan perbuatan itu danf atau yang memimpin
perbuatan itu.

Pasal 299

(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota

direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau
pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
yang:
- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau
laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan
dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi
yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan
laporan keuangan; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, dan/atau menghilangkan suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan
keuangan, dan dalam dokumen atau laporan
kegiatan usaha,
sebagaimana . . .

SK No 164479 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
RpI.OOO.OO0.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp5.0OO.OO0.OOO,00 (lima miliar rupiah).
(2t Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara
dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa
penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan
barang.

(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta

benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat berupa:
yang diderita; atau a. sejumlah kerugian
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian
kertrgian atas harta benda atau kerusakan tidak
mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(s) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa
(21, ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak,
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
denda (7t Dalam hal terpidana tidak membayar pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danlatau pidana
tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), harta benda terpidana disita dan dilelang
oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak cukup atau
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda
dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal300...

SK No 163527 A

---

FRESIDEN
Rf,PPgl-'* INDONESIA

Pasal 3OO

anggota (1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau
pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
yang:
imbalan di luar biaya a. merninta atau menerima suatu
resmi, berupa uang atau barang untuk keuntungan
pribadi atau keluarganya;
uang muka atau b. menjadikan orang lain mendapatkan
fasilitas pembiayaan dari Usaha Jasa Pembiayaan;
bagi c. memberikan atau menyebabkan persetujuan
orang lain untuk melaksanakan penarikan darra yang
melebihi batas pembiayaan pada Usaha Jasa
Pembiayaan; dan/atau
yang diperlukan untuk d. tidak melaksanakan langkah
memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku bagi Usaha Jasa Pembiayaan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf d dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
sedikit tahun dan pidana denda paling
Rp I .OOO.OOO.O0O,OO (satu miliar rupiah) dan paling
banyak RpS. 0OO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).

(1) (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat

mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara
dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa
penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan
barang.

(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta

benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(41 Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa:
yang diderita; atau a. sejumlah kerugian
- secara. . .

SK No 163526 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

penggantian h. secara proporsional dalam hal jumlah
kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak
mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.

(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa

(2), ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak,
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (ll danlatau pidana
tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang
oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta
sebagaimana dimaksud pada ayat {71 tidak cukup atau
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda
dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 301

(1) Pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi Usaha Jasa

Pembiayaan yang menyuruh anggota dewan komisaris,
anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus,
pengelola, pegawai penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan, danfatau pihak terafiliasi lainnya untuk
yang melakukan atau tidak melakukan tindakan
mengakibatkan Usaha Jasa Pembiayaan tidak
melaksanakan langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya bagi Usaha Jasa
1 18 Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp1.OO0.OOO.OOO,0O (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp5.OOO.000.OOO,O0 (lima
miliar rupiah). (2) Dalam . . .

SK No 163525 A

---

PRESTDEN

REPUBL|K TNDONESIA

-50s-
t2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara
dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa
penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan
barang.

(3) Pidana tambahan berupa penggantian kenrgian atas harta

benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat berupa:
yang diderita; atau a. sejumlah kerugian
penggantian b. secara proporsional dalam hal jumlah
kerugian atas harta benda atau kemsakan tidak
mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(s) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan
berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak,
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
denda (7t Dalam hal terpidana tidak membayar pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana
tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), harta benda terpidana disita dan dilelang
oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.

(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda

sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda
dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal3O2...

SK No 163524 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 302

(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota

direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau
pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
yang memberikan laporan, informasi, data, dan/atau
dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak
benar, palsu, dan/atau menyesatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat l2l humf e dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.OOO.0O0.0OO,0O (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp5.00O.00O.O00,00 (lima miliar rupiah).

(1) l2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau

kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara
dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa
penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan
barang.

(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta

benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
pada (4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud
ayat (3) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
penggantian b. secara proporsional dalam hal jumlah
kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak
mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.

(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan
berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak,
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

(7) Dalam...

SK No 163523 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana
tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang
oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta
sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup atau
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda
dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.

Bagian Kelima
Ketentuan Pidana Terkait Kegiatan Usaha Bulion (&iltionl

Pasal 3O3

LJK yang menjalankan kegiatan usaha bulion (bullionl tanpa
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 131 dipidana dengan pidana penjara paling
15 (lima belas) singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5O.O00.OOO.0OO,OO
(lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp6OO.OOO.O0O.O00,OO (enam ratus miliar rupiah).

Bagian Keenam
Ketentuan Pidana Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Pasal 3O4

Setiap Orang yang melanggar ketentu an perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0OO,OO
(satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 1.00O.00O.000.0OO,OO (satu triliun rupiah).
Bagian . . .

SK No 163522 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Bagian Ketujuh
Ketentuan Pidana Terkait Pelindungan Konsumen

Pasal 303

Cukup jelas.

Pasal 3O4

Cukup jelas.

Pasal 3OS

Cukup jelas.

Pasal 3O6

Cukup jelas.

Pasal3O7...

SK No 163844 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 305

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diartcam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.OOO.OOO.OOO,0O (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 1 . 0OO. 0OO. OOO. OOO,00 (satu triliun rupiah).
(21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan
hukum, pihak yang memberi perintah melakukan
perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.

Pasal 306

(U PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 236 ayat (3) huruf c, huruf f, huruf g,
huruf h, huruf i, huruf l, atau huruf m, atau ayat (4)
huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, atau huruf f, atau

Pasal 238 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp25.OO0.O0O.0OO,O0
(dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp25O.OOO.000.0OO,0O (dua ratus lima puluh miliar
rupiah).
l2l Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 285 ayat (4) tidak dilaksanakan pada batas
pemenuhan jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 285 ayat (5), PUSK dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp25.00O.0O0.O00,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp25O.OOO.OOO.00O,OO (dua ratus lima
puluh miliar rupiah).
BABXXV...

SK No 163983 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BAB rc(\/

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 307

Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa
keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan
penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh
jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang
masih memerlukan dukungan sehingga memiliki leuel of plaging field
dengan perbankan konvensional dan/atau program pensiun untuk
mendorong akumulasi sumber pembiayaan jangka panjang.

Pasal 3O8

Cukup jelas

Pasal 309

Wakil Ketua Dewan Komisioner l,embaga Penjamin Simpanan
menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepala Eksekutif
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7
angka 37 Undang-Undang ini.

Pasal 311

Sampai dengan diangkat dan ditetapkannya pejabat definitif:
Pembiayaan, a. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,
dan l,embaga Jasa Keuangan Lainnya; dan
Sektor b. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi
Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto,
tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Pasal 312

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peralihan

tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan:
dalam a. aset keuangan digital sebagaimana dimaksud

Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf e dalam Pasal 8

Angka 4 Undang-Undang ini; dan
b.komoditi...

SK No 163519 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESI/\

yang b. komoditi yang termasuk instrumen keuangan
dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif
syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dalam

Pasal 2O Undang-Undang ini,

dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi
kepada otoritas sektor keuangan harus diselesaikan
secara penuh paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan tugas
pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah yang harus
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 313

Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang telah diangkat
dan ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan
masa jabatannya berakhir.

Bagian Kedua
Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah

Pasal 314

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Nomenklatur "Bank Perkreditan Ralryat' yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama nBank dengan Perekonomian Ra1ryat" sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
b Nomenklatur "Bank Pembiayaan Ralryat Syariah" yang
telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai
sama dengan "Bank Perekonomian Ralryat Syariah"
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Ralqyat"
menjadi "Bank Perekonomian Ralryat" dan "Bank
Pembiayaan Ralryat Syariah" menjadi "Bank
Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
d.Bank...

SK No 163518 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

d Bank Perkreditan Ralqyat yang berbentuk badan hukum
selain perseroan terbatas atau koperasi yang telah ada
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini masih tetap dapat
melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Perkreditan
Ralryat dan diberikan kesempatan paling lama 3 (tiga)
tahun untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum
sesuai dengan Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Ketentuan Peralihan Terkait Pasar Modal

Pasal 315

(1) Setiap Pihak yang telah memiliki saham dan/atau

melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu)
perusahaan efek berdasarkan undang-undang mengenai
pasar modal wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang
ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pemsahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk 12) melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek
dan/atau perantara pedagang efek, atau manajer investasi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib
menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dengan
memisahkan kegiatan usahanya sebagai manajer investasi
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 316

Perusahaan efek yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dalam proses pencabutan izile usaha bukan karena
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
wajib melakukan pembubaran perseroan sepanjang dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya
Undang-Undang ini perusahaan efek mengubah anggaran
dasar yang berkaitan dengan nama dan kegiatan usaha
perusahaan efek.
Bagian . . .

SK No 163517A

---

PRESIDEN

REFUBLTK INDONESIA

Bagian Keempat
Ketentuan Peralihan Terkait Asuransi Usaha Bersama

Pasal 317

(1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum

berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis
asuransi.
1. Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Undang-
Undang ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang
ini dan peraturan pelaksanaannya.

(3) Anggaran dasar Usaha Bersama yang telah ada sebelum

diundangkannya Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan dalam Undang-Undang ini dan
pelaksanaannya.

(4) Izin usaha dari Usaha Bersama yang telah ada sebelum

diundangkannya Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku.

(5) Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang telah ada

pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan
sebagai RUA dan memiliki tugas serta kewenangan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksana€rnnya.
yang (6) Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama
telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan,
dinyatakan sebagai peserta RUA.

(6) (71 Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat

memiliki masa tugas paling lama sampai dengan
berakhirnya periode masa tugas Anggota Badan
Perwakilan Anggota Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).

(71 (8) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki hak, larangan, dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(9) Usaha...

SK No 163516 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(9) Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk

menetapkan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.

(10) Ketentuan anggaran dasar Usaha Bersama yang

bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan
tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

(11) Kewajiban penyelenggaraan RUA untuk menetapkan

penyesuaian a.nggaran dasar sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kelima
Ketentuan Peralihan Terkait Usaha Jasa Pembiayaan

Pasal 318

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang telah
mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, dinyatakan telah memperoleh iziir usaha
berdasarkan Undang-Undang ini; dan
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 319

Setiap Orang di luar penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
yang telah melakukan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Bagian . . .

SK No 163515 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keenam
Ketentuan Peralihan Terkait Dana Pensiun, Program Jaminan Hari T\.ra, dan
Program Pensiun

Pasal 320

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, bagi semua

Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari
Otoritas Jasa Keuangan, pengesahan dari Otoritas Jasa
Keuangan tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(21 Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menyelenggarakan Program Pensiun yang menjanjikan
pembayaran uang secara sekaligus bagi peserta Program
Pensiun sebelum 20 April L992, tetap dapat melanjutkan
program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban
kepada kar5rawan yang telah menjadi peserta Program
Pensiun pada tanggal 20 April L992.

(3) Pelaksana tugas Pengurus pada Dana Pensiun l,embaga

Keuangan menjadi Pengurus Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dan dewan komisaris dari Pendiri Dana Pensiun
l,embaga Keuangan bertindak sebagai Dewan Pengawas
Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai dengan jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146,

berlaku untuk Setiap Orang yang mulai menjadi Peserta
Dana Pensiun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169

ayat (3) diterapkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

(6) Bagi Dana Pensiun l,embaga Keuangan yang telah

mengatur adanya penarikan sejumlah dana tertentu oleh
peserta Program Pensiun di dalam Peraturan Dana
Pensiun, penarikan dana tersebut dapat dilakukan paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Bagian . . .

SK No 163514A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagran Ketujuh
Ketentuan Peralihan Terkait Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Pasal 32 1

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koperasi harus melakukan penilaian sesuai kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44ts_ ayat (2) dalam

Pasal 2O2 Undang-Undang ini;

- penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan;
- koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat l2l
dalam Pasal 2O2 Undang-Undang ini wajib melaporkan
yang kegiatan usahanya kepada menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi;
- penyelenggaraan penilaian sebagaimana dimaksud dalam
yang huruf a yang dilakukan oleh kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah provinsi
atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
pemerintahan di e. menteri yang menyelenggarakan urusan
bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) dalam

Pasal 2O2 Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa

Keuangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan undang-undang mengenai sektor jasa
keuangan;
yang f. Otoritas Jasa Keuangan memproses perizinan usaha
diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar
sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak daftar koperasi diterima sepanjang
telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai sektor jasa keuangan; dan
- sebelum Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin
sebagaimana dimaksud dalam huruf f, izin usaha koperasi
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf e
oleh tetap berlaku dan pengawasan dilakukan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi atau Pemerintah Daerah
provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan undang-undang mengenai
perkoperasian.
Bagian . . .

SK No 163513 A

---

PRESIDEN

REITUBLIK INDONESIA

Bagian Kedelapan
Ketentuan Peralihan Terkait Lembaga Keuangan Mikro

Pasal 321

Cukup jelas.
Pasal322...

SK No 163841 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 322

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
sebelum a. LKM yang telah mendapatkan izin usaha
berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan telah
memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini;
wajib b. LKM sebagaimana dimaksud dalam huruf a
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan;
- LKM yang menghimpun dana masyarakat dan belum
memiliki izin usaha harus mengajukan win usaha kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagai LKM skala usaha kecil,
menengah atau besar paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan
dan belum d. LKM yang tidak menghimpun dana masyarakat
memiliki izin usaha harus melakukan pendaftaran kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai LKM
inkubasi paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kesembilan
Ketentuan Peralihan Terkait Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan
Pelindungan Konsumen

Pasa1 323
Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
ayat (1) dilaksanakan oleh PUSK dengan kriteria tertentu paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Bagran. . .

SK No 163512 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesepuluh
Ketentuan Peralihan Terkait Sumber Daya Manusia

Pasal 323

Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" adalah PUSK yang memiliki
permodalan keterbatasan di antaranya mencakup kemampuan
sebagaimana diatur lebih lanjut dengan peraturan otoritas sektor
keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 324

Ketentuan mengenai pelaporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) dilakukan oleh PUSK dan
pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor
keuangan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kesebelas
Ketentuan Peralihan Terkait Stabilitas Sistem Keuangan

Pasal 325

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank yang status
pengawasannya sebagai Bank dalam pengawasan intensif atau
status Bank dalam pengawasan khusus diubah
pengawasannya dan dinyatakan sebagai Bank dalam
penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-
Undang ini.

Pasal 326

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari:
L992 tentang Perbankan a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 34721 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a1);
b.Undang-Undang...

SK No 1635ll A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun L992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3a77);
c Undang-Undang Nomor 25 Tahun L992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a1);
d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608);
e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720l.
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1O Tahun 20LL tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun L997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 20l1 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5232l.;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir'dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a9621;
g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a236!.;
h.Undang-Undang...

SK No 163510 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44201 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-
Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 49631;
- Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 15O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44561 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a1);
- Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a9571;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20LL tentang Mata Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LL
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 522314
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20lL Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253);
n.Undang-Undang...

SK No 163509 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-52t-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang l.embaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor L2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 539a);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20L4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5618];
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5835); dan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5872),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 327

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai:
- permohonan kepailitan bagr Bank, Perusahaan Efek,
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun
sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
- penundaan kewajiban pembayaran utang bagt Bank,
Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Asuransi, Penrsahaan Reasuransi, dan Dana
Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal223,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44431dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal328...

SK No 163990 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 328

Pada saat program penjaminan polis mulai dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan mengenai
likuidasi dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 , Pasal 48,

Pasal 49, dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 201.4

tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5618) tidak berlaku bagi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi
peserta program penjaminan polis.

Pasal 329

Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku
5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 330

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun L992 tentang Dana Pensiun (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34771dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 331

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan;
- Usaha Jasa Pembiayaan;
- Pelindungan Konsumen di sektor keuangan;
- ITSK;
- sumber daya manusia, profesi, tata kelola yang baik dan
pelaporan keuangan di sektor keuangan; dan
- asuransi Usaha Bersama,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 332 . .

SK No 163507 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 332

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, rencana resolusi
Lembaga bank umum yang telah disampaikan kepada
Penjamin Simpanan sebelum Undang-Undang ini berlaku
dinyatakan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dan
selanjutnya penyampaian rencana resolusi mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 333

(1) Untuk pertama kali, salah satu anggota Dewan Komisioner

Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
7 dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dalam Pasal
angka 39 Undang-Undang ini diangkat dan ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum program penjaminan
polis dimulai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329.
(21 Pengangkatan dan penetapan anggota Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan
mengenai pengangkatan dan penetapan anggota Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang berakhir
masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang ini.

Pasal 334

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam undang-
undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
pelaksanaannya, pelaksanaan tugas dan wewenang serta
penyebutan:
Dana Pensiun, a. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya menjadi:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan
Pembiayaan, 2. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga
Perusahaan Modal Ventura, L,embaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
Kepala b. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menjadi
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
Bursa Karbon; dan
- anggota. . .

SK No 163506 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang
membidangi edukasi dan Pelindungan Konsumen menjadi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Pasal 335

(U Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, berdasarkan
Undang-Undang ini, masa jabatan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi
edukasi dan Pelindungan Konsumen periode tahun 2022-
2027 ditetapkan masa jabatannya menjadi 6 (enam) tahun
terhitung sejak diangkat dan ditetapkan.
(21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, untuk
pertama kali, pengangkatan dan penetapan:
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, lrmbaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
merangkap anggota; dan
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
merangkap anggota,
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 336

Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 dalam Pasal 7
angka 61 Undang-Undang ini dan Badan Supervisi Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3SB dalam

Pasal 8 angka 19 Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat

1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 337 ...

SK No 163504 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 337

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- semua istilah "LPS" yang sudah ada sebelum Undang-
Undang ini berlaku hams dimaknai sebagai istilah
"lembaga Penjamin Simpanan" sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "l,embaga Pengawas Perbankan" dan "OJK"
yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku
harus dimaknai sebagai istilah "Otoritas Jasa Keuangan"
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "Bank Gagal" dan "Bank yang mengalami
kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan
usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatlan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang
yang dimilikinya" yang sudah ada sebelum Undang-
Undang ini berlaku diganti menjadi "Bank dalam resolusi";
- semua istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemilf
yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku
diganti menjadi "Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai
Bank dalam resolusi";
- semua istilah "Bank Gagal yang tidak berdampak
sistemik" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku diganti menjadi "Bank selain Bank Sistemik yang
ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi";
- semua istilah "l,embaga Jasa Keuangan" yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai
sebagai istilah "LJI? sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini;
- semua istilah "Sistem Keuangan" yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku termasuk dalam undang-
undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis
sistem keuangan harus dimaknai sebagai istilah "Sistem
Keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini; dan
- semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku dalam perundang-
undangan di sektor keuangan dibaca sebagai "lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah".

Pasal 338. . .

SK No 163991A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 338

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan "Bank
Perkreditan Ralqyat" dan "Bank Pembiayaan Ralryat Syariah"
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 339

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Peraturan Dewan Komisioner [,embaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5)
dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 341

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

SK No 163502A

---

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam [rmbaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 4

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Pemndang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 163945 A

---

FRESIDEN

REI'UBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2023

TENTANG

PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

I. UMUM
Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam
meningkatkan per€rnan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat
resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam, inovatif,
efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung
pertumbuhan ekonomi yang kurat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan
yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945.
Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak
permasalahan fundamerrtal. Proporsi aset di sektor keuangan nasional belum
cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan salah satu sumber
pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan dengan sektor
keuangan yang lain. Porsi aset di industri keuangan nonbank yang merupakan
sumber dana jangka panjang yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan
pembangunan, relatif masih kecil. Kondisi ini mengindikasikan bahwa
penghimpunan dana oleh industri keuangan relatif masih terbatas, sedangkan
potensi pendalaman pasar keuangan nasional masih cukup besar.

Di sektor perbankan, permasalahan fundamental tercermin antara lain dari
tingginya tingkat bunga pinjaman, serta ketimpangan jumlah rekening dan
simpanan antara nasabah kecil dan besar. Permasalahan juga tercermin dari
rendahnya kapitalisasi pasar saham dan obligasi nasional dibandingkan negara
lain, serta terbatasnya instrumen keuangan untuk investasi dan pengelolaan
risiko (hedgingl khususnya untuk produk keuangan yang bersifat kompleks dan
berisiko tinggi (Wh nsk). Di sisi lain, sektor keuangan Indonesia juga
menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks
dan berisiko tinggi seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan
hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.

Selain

SK No 163918 A

---

PRESIDEN

REI'UELIK INDONESIA

Selain permasalahan fundamental, sektor keuangan juga menghadapi
berbagai tantangan dari luar seperti disrupsi teknologi serta munculnya risiko
keuangan baru yang terkait dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik.
Sumber daya manusia di sektor keuangan juga masih mengalami
ketertinggalan, baik dari kuantitas maupun kualitas. Dengan sejumlah
permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu reformasi di sektor
keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat memperdalam dan
meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia, melalui upaya perluasan
jangkauan, produk, dan basis investor, promosi investasi jangka panjang,
peningkatan kompetisi untuk mendukung efisiensi, penguatan mitigasi risiko,
serta peningkatan pelindungan investor dan Konsumen. Reformasi di sektor
keuangan ini adalah lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti di sektor
riil melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, di bidang perpajakan melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 202L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta di
bidang perimbangan keuangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari sisi regulasi, kerangka hukum pengaturan mengenai sektor keuangan
tersebar dalam berbagai Undang-Undang yang di antaranya telah berusia cukup
lama sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan
pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan
terkini yang tems mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan
demikian, untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara
utuh, dibuhrhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industri
keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam 1 (satu) undang-undang
mengenai sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus melalui
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur
kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembang€rn dan
penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan
hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor
keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan
Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem
Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprtrdensial dan
mikropnrdensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya,
penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor
keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan
peningkatan kepercayaan masyarakat.

Penguatan

SK No 163931A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Penguatan jaring pengaman sistem keuangan dalam kerangka Komite
Stabilitas Sistem Keuangan merupakan hal yang sangat diperlukan dalam
memastikan penanganan permasalahan perbankan dan menjaga Stabilitas
Sistem Keuangan. Penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi
antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan
yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu
sistem keuangan adalah sasaran yang dituju melalui Undang-Undang ini. Hal
ini dilakukan melalui penguatan dan penyempurnaan mekanisme koordinasi
dan pertukaran informasi serta tata kelola (gouemanec), sehingga pengambilan
keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan
secara lebih efektif.
Undang-Undang ini juga memperkuat masing-masing lembaga pengatur
dan pengawas sektor keuangan. Penguatan peran Bank Indonesia dilakukan
dengan penegasan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan di antaranya untuk
turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia bertugas untuk
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Selanjutnya, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan
dengan menegaskan kewenangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan di antaranya untuk memimpin pengawasan terintegrasi dan
Komisioner Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dalam rangka meningkatkan fungsi
check and balanae, dilakukan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa
Keuangan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mempertegas mandat Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan
konglomerasi keuangan. Undang-Undang ini juga menambah kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital,
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan fungsi edukasi,
Pelindungan Konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market anduct), yang
bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan
berkembang.

Lembaga

SK No 163585 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan salah satu lembaga penyokong
kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan
penguatan kewenangan dalam Undang-Undang ini. Di samping memperkuat
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi
penjaminan simpanan dan resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan juga
mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis
asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan
pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.
Undang-Undang ini juga mengatur penguatan penanganan permasalahan
bank sebagai sektor yang sangat penting di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan
mengatur penguatan peran dan wewenang KSSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Penguatan peran dan wewenang
dicapai melalui penguatan instrumen pencegahan dan penanganan
permasalahan bank seperti rencana pemulihan dan resolusi bank, pengaturan
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
syariah, penempatan dana oleh lrmbaga Penjamin Simpanan, serta penegasan
peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga resolusi dengan mandat
pengurangan risiko (nsk minimizer), serta penguatan koordinasi
makroprudensial-mikroprudensial dan makroprudensial-mikropnrdensial-
resolusi.
Penguatan industri keuangan menjadi bagian dari cakupan pengaturan
dalam Undang-Undang ini. Proses konsolidasi perbankan ditujukan agar
meningkatkan daya saing pada sektor perbankan, memperkuat pengaturan
bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan, dan
memperkuat peran Bank Perekonomian Ralryat dan Bank Perekonomian Ralryat
Syariah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan terhadap perbankan juga diarahkan
pada perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah untuk
menggerakkan ekonomi nasional. Penguatan pengawasan terhadap perbankan
juga dilakukan terhadap perbankan yang juga merupakan bagian dari
Konglomerasi Keuangan.
Pada bidang perasur€rnsian, penguatan dilakukan dengan memperluas
ruang lingkup perasuransian, memperkuat market anduct pelaku usaha
perasuransian, dan menegaskan kebijakan pemisahan (spin-off) unit usaha
syariah. Selain menambahkan pengaturan mengenai tata kelola Usaha Bersama
asuransi, program penjaminan polis juga menjadi salah satu tulang punggung
penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang diharapkan dapat
menjadi sarana peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan
menjaga kestabilan industri asuransi di Indonesia.

Pengaturan .

SK No 163584A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengaturan di bidang Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
diarahkan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sarna, risiko sama,
regulasi setara (same actiuitg, same risk, same regilation) untuk transaksi
instrumen keuangan, perluasan akses dan daya saing di antaranya melalui
infrastruktur pasar yang dapat bekerja antar sistem (interoperable), bursa
karbon, dan pengaturan entitas tujuan khusus lspecial Wrpose uehicle) untuk
meningkatkan variasi instrumen keuangan, dan pengelola dana perwalian
(trustee) untuk pendalaman dan meningkatkan partisipasi pelaku pasar
keuangan dan peningkatan aturan keterbukaan informasi dan tata kelola yang
baik.
Selanjutnya, pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk
meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja,
meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap
penyelenggaraan progrErm pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana
jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Pengaturan di bidang pelaporan keuangan diarahkan kepada kewajiban
penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, pengaturan mengenai standar laporan keuangan, pembentukan
komite standar yang independen, dan pembentukan platform bersama laporan
keuangan, serta kewajiban untuk penJrusunan dan penyampaian laporan
berkelanjutan.
Di bidang industri jasa keuangan lainnya, pengaturan mencakup usaha
jasa pembiayaan, koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan lembaga
keuangan mikro. Pengaturannya berbasis prinsip @rirrciple basedl, sehingga
tercipta keadilan (leuel of ptaaing field), meningkatlan Pelindungan Konsumen,
memperkuat pengawasan koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan
memperkuat ekosistem pendukung pembiayaan.
Selanjutnya, Undang-Undang ini juga mencapai tujuan pembentukannya
dengan mengatur peningkatan peran sektor keuangan dalam pembiayaan
kegiatan berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia sektor
keuangan. Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga
merupakan hal yang dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat
untuk memahami sektor keuangan lebih baik dan dapat menopang kehidupan
ekonomi lebih baik. Undang-Undang ini juga mengatur penguatan upaya
mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk dengan memudahkan
akses pembiayaannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Jenis . . .

SK No 163583 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Jenis pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor keuangan juga
menjadi substansi penting dalam pengaturan Undang-Undang ini. Hal ini
dilakukan untuk memberikan pelindungan bagi aktivitas sektor keuangan,
termasuk pihak yang terlibat di dalam aktivitas sektor keuangan tersebut.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan
mekanisme pemidanaan guna menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan
tindakan/perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi. Ketentuan
pidana dalam Undang-Undang ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang
dilakukan oleh perorangan tetapi juga oleh korporasi. Dalam merespons
perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor keuangan
tersebut, konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian
sanksi pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang
dimgikan terlebih dahulu atau yang dikenal dengan prinsip keadilan restoratif
(restoratiue justie).
Dalam rangka mendulnrng kelancaran pelaksanaan Undang-Undang ini
dan agar implementasinya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana
diatur dalam BAB II, terhadap beberapa pengaturan terutama yang memberikan
dampak terhadap masyarakat memerlukan konsultasi atau persetujuan DPR.
Pelaksanaan pengaturan tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan,
perbankan, dan perencana€rn pembangunan, sebagai wujud peran dan fungsi
DPR sesuai tata kelola dan tanpa mengurangl independensi otoritas sektor
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan
mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
(sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat, serta
terpercaya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 368

(U Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem
Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis,
Pemerintah berwenang:
- menerbitkan Surat Berharga Negara dengan
tujuan tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, investor
korporasi, danf atau investor ritel;
- menetapkan sumber pembiaya€rn anggaran yang
berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
- memberikan pinjaman kepada Lembaga
Penjamin Simpanan;
- menjalankan program pemulihan ekonomi
nasional untuk melindungi, mempertahankan
dan meningkatkan kemampuan ekonomi para
pelaku usaha dari sektor riil dan sektor
keuangan dalam menjalankan usahanya;
- melakukan penyertaan modal negara melalui
badan usaha milik negara yang ditunjuk;
f . melakukan penempatan dana dan/atau
investasi Pemerintah yang dilakukan langsung
oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga
keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga
lain yang ditunjuk;
- melakukan penjaminan yang dapat dijalankan
langsung oleh Pemerintah danlatau melalui satu
atau beberapa badan usaha penjaminan yang
ditunjuk; dan
- menyelenggarakan program penjaminan di luar
program penjaminan simpanan sebagaimana
diatur dalam undang-undang mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.

(1) l2l Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan oleh Presiden.

(3) Ketentuan...

SK No 164497 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

penangana.n Stabilitas Sistem Keuangan yang
disebabkan oleh kondisi krisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 388

(1) Keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa

Keuangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang
yang dipimpin oteh 1 (satu) orang ketua yang dipilih
dari dan oleh anggotanya.
(2t Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

(3) Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan

menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan

Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon anggota harrrs
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
c.mempunyai...

SK No 164lll A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian,
industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan,
organisasi dan manajemen, sistem informasi,
dan/atau hukum;
- tidak memiliki hubungan keluarga sampai
derajat ketiga dan/atau semenda dengan
anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan;
penjara g. tidak pernah dijatuhi pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan; dan
pernah h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak
menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang
menyebabkan LrK atau perusahaan tersebut
pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 428

Setiap Pihak dilarang memiliki saham dan/atau
melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu)
Perusahaan Efek baik secara langsung maupun tidak
langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau
penyertaan modal Pemerintah.

1. Ketentuan BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 468

Cukup jelas.
Angka 33

Pasal 488

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan

dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya
penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa
keuangan.
(21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan
tindak pidana sektor jasa keuang€u-r.

(3) Pada...

SK No 164108 A

---

FRESIDEN

REPIIBL|K INDONESIA

90-
dimaksud (3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana
pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak
pidana sektor jasa keuangan dapat mengajukan
permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan di sektorjasa keuangan.
penilaian (4) Otorita.s Jasa Keuangan melakukan
terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung
nilai kerugian atas pelanggaran.
permohonan (5) Dalam melakukan penilaian terhadap
penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai
kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
Keuangan pada ayat {4!., Otoritas Jasa
mempertimbangkan minimal:
penyelesaian atas kerugian a. ada atau tidaknya
yang timbul akibat tindak Pidana;
atas b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian
pelanggaran; dan
LJK, c. dampak terhadap sektor jasa keuangan,
dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau
investor, dan / atau masYarakat.

(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui

permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran
wajib melaksanakan kesepakatan termasuk
membayar ganti rugi.
(71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran,
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.

(6) (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat

mertrpakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan
merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
pada (9) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud
benrenang ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan
menetapkan tindakan administratif berupa
pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang
diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa
keuangan.

(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (9), meliputi:
- peringatan. . .

SK No 164107 A

---

FRESIDEN

RTPUBLIK INDONESIA

-9L -
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau
seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau
seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan;
- pencabutan izin usaha; dan/atau
oleh h. sanksi administratif lain yang ditetapkan
Otoritas Jasa Keuangan.

(11) Dalam hal:

- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui
permohonan penyelesaian atas pelanggaran;
atau
permohonan b. pihak yang mengajukan
penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi
sebagian atau seluruh kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke
tahap penyidikan.

(1) (12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

sampai dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan
karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelesaian pelanggaran dan permohonan
penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
sebagai 2t. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
berikut:

Pasal 648

(U Setiap orang perseorangan yang menjabat atau
pernah menjabat sebagai:
- anggota Dewan Gubernur; atau
- pejabat atau pegawai Bank Indonesia,
dilarang menggunakan atau mengungkapkan
informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak
lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank
Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.

(2) Setiap...

SK No 163857 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-tt4-
(21 Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas n€una
Bank Indonesia atau yang dipekerjakan di Bank
Indonesia, dilarang menggunakan atau
mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat
rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.

(3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang

bersifat rahasia, baik karena kedudukannya,
profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun
hubungan apa pun dengan Bank Indonesia, dilarang
menggunakan atau mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau
diwajibkan oleh Undang-Undang.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat
dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan,

penggunaan, dan pengungkapan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.

Bagian Keenam
Rupiah Digital

Pasal lO
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 20LL tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52231diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2...

SK No 163856 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 698

Ayat (1)
Penyelenggara dana perlindungan pemodal merupakan
perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha untuk
menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan
pemodal.
Dana perlindungan pemodal merupakan kumpulan
dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal atau
investor dari hilangnya aset pemodal atau investor.
Ayat (2t
Cukup jelas.
Ayat(3) ...

SK No 163950 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dalam
rangka pelindungan pemodal atau investor, di
antaranya dengan pengawasan terhadap penyelenggara
untuk mengurangi asimetri informasi antara pemodal
atau investor dan penerbit, termasuk dengan
memperrnudah pemodal atau investor untuk memantau
portofolio investasinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 738

Pengendali, pemegang saham, anggota direksi, anggota
dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang
saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris
pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf c, pegawai, dan/atau pihak lain yang dengan
sengaja meminta atau menerirna, mengizinkan atau
menyetujui untuk menerima tanpa hak suatu imbalan,
komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang
berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk
keuntungan keluarganya, dalam rangka memperoleh jasa,
layanan, perolehan bisnis, penempatan investasi,
dan/atau pencairan klaim dari Pemsahaan Perasuransian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit
RpS.0O0.000.O00,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10O.0OO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).

Pasa1 73C
Setiap Orang yang menggelapkan kekayaan yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah dengan cara mengalihkan,
menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan,
atau melakukan tindakan lain yang merugikan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp5O.0OO.OOO.OOO,O0 (lima
puluh miliar rupiah).
1. Ketentuan. . .

SK No 164287 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal, 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal T4
(U Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan
komisaris, atau yang setara dengan pemegang
saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris
pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, pegawai, dan pihak terafiliasi
Pemsahaan Perasuransian yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan
palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau keuangan;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan
dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau keuangan;
dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,
dan/atau laporan transaksi atau keuangan, atau
mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan, atau merusak catatan
pembukuan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit
Rp1O.O00.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp2O0.OOO.00O.OOO,O0 (dua ratus
miliar rupiah).
l2l Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau
melakukan pembantuan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.OOO.0OO,0O (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp100.0O0.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
26.Ketentuan. . .

SK No 163897 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 898

Cukup jelas.

Pasal 1068

Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalarnPasal 44 dipidana dengan pidana penjara
10 (sepuluh) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling laq?
sedikit iatrun dan pidana denda paling
Rp3.OO0.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
nptOO.OOO.0OO.0OO,00 (seratus miliar rupiah)'

. Pasal 106C. .

SK No 164273 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 1O6C

Setiap Pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana yang
diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.5O0.0OO.OOO,O0 (satu
miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5O.OOO.O00.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyr sebagai
berikut: