Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011

UU No. 4 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-03-15

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.

1. Penerimaan . . .

---

1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang
selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran
yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.

1. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian.

1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.

1. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.

1. Dihapus.

1. Dana . . .

---

1. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai
peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif
Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang
dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke
Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG)
dan Bantuan Operasional Sekolah.

1. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat
BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan
untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk
teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup
defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan
pengeluaran pembiayaan.

1. Pembiayaan . . .

---

1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran
lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat
berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan
pengeluaran pembiayaan, yang meliputi dana investasi
Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana
pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah.

1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya
disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan.

1. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

1. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.

1. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

1. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara.

1. Bantuan . . .

---

1. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga atau pada BUMN.
1. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha dan BLU.
1. Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN,
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau
penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk
dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan
terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk
penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
1. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan
tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan
lainnya.
1. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana
abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk
mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan
yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU
pengelola dana di bidang pendidikan.
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik
daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

1. Pembiayaan . . .

---

1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok pinjaman luar negeri.

1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah
pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya
kegiatan tertentu.

1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.

1. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan
dan persyaratan tertentu.

1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.

1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.

1. Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2012.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 2
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran

2012 diperoleh dari sumber-sumber:
- penerimaan perpajakan;
- penerimaan negara bukan pajak; dan
- penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.016.237.341.511.000,00 (satu kuadriliun enam belas
triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat
puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp341.142.610.103.000,00 (tiga ratus empat puluh satu
triliun seratus empat puluh dua miliar enam ratus
sepuluh juta seratus tiga ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp825.091.586.000,00
(delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu
juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun

Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp1.358.205.043.200.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus
lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar empat
puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, ayat (4) tetap,
dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

  • pajak . . .

---

  • pajak dalam negeri; dan
  • pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp968.293.241.511.000,00 (sembilan ratus enam puluh
delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar dua
ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pajak penghasilan sebesar Rp513.650.160.000.000,00
(lima ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh
miliar seratus enam puluh juta rupiah), termasuk
pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP)
atas:
1. komoditas panas bumi sebesar
Rp815.400.000.000,00 (delapan ratus lima belas
miliar empat ratus juta rupiah); dan
1. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan SBN di pasar internasional,
namun tidak termasuk jasa konsultan hukum
lokal, sebesar Rp2.847.960.000.000,00 (dua triliun
delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan
ratus enam puluh juta rupiah);
yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP
tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah sebesar
Rp336.056.979.511.000,00 (tiga ratus tiga puluh
enam triliun lima puluh enam miliar sembilan ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu
rupiah);
- pajak bumi dan bangunan sebesar
Rp29.687.507.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun
enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus
tujuh juta rupiah);
- cukai sebesar Rp83.266.625.000.000,00 (delapan
puluh tiga triliun dua ratus enam puluh enam miliar
enam ratus dua puluh lima juta rupiah); dan

  • pajak . . .

---

- pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima
triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan
ratus tujuh puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp47.944.100.000.000,00 (empat
puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh empat
miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:

- bea masuk sebesar Rp24.737.900.000.000,00 (dua
puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh
miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk fasilitas
bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar
Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah),
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan; dan

- bea keluar sebesar Rp23.206.200.000.000,00 (dua
puluh tiga triliun dua ratus enam miliar dua ratus juta
rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 4
diubah, ayat (9) tetap, dan penjelasan ayat (9) diubah,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:

  • penerimaan sumber daya alam;
  • bagian Pemerintah atas laba BUMN;
  • penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
  • pendapatan BLU.

(2) Penerimaan . . .

---

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp217.158.876.693.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun
seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh
puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu
rupiah), yang terdiri atas:

- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas) sebesar Rp198.311.060.000.000,00
(seratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus
sebelas miliar enam puluh juta rupiah); dan

- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas) sebesar
Rp18.847.816.693.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus
enam belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu
rupiah).

(3) Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi

perminyakan yang ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak
Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan
nasional.

(4) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp30.776.336.250.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus
tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh enam juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian

Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan:

- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan; dan

  • dengan . . .

---

- dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.

(6) Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero)
pada tahun buku 2011 sebagai akibat dari pemberian
margin usaha sebesar 8% (delapan persen) kepada PT
PLN (Persero).

(7) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp72.799.374.473.000,00 (tujuh puluh dua triliun tujuh
ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh
puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu
rupiah).

(8) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diperkirakan sebesar Rp20.408.022.687.000,00
(dua puluh triliun empat ratus delapan miliar dua puluh
dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

(9) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran

2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
ayat (7), dan ayat (8) adalah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah,
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri

atas:

  • anggaran . . .

---

  • anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
  • anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam
puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar
empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus
empat puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp478.775.933.233.000,00 (empat ratus tujuh puluh
delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar
sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh
tiga ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu
kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga
ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta
seratus delapan puluh ribu rupiah).

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

### Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Subsidi energi ditetapkan sebesar

Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat
puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

(2) Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari:

  • subsidi . . .

---

- subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan
bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG))
tabung 3 (tiga) kilogram;
- subsidi listrik; dan
- cadangan risiko energi.

1. Ketentuan ayat (1), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, ayat (2), ayat

(3), dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2)

disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6)
dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga

### Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan

bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG))
tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012
diperkirakan sebesar Rp137.379.845.300.000,00
(seratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh
sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga
ratus ribu rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu
sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kilo liter).

(1a) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga)
kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah
termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun
Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00
(tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah),
dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran
2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima
ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle
(LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat
miliar rupiah).

(2) Dihapus . . .

---

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan

bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG))
tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012
dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara
lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian
konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.

(5) Dihapus.

(6) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami

kenaikan.
(6a) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami
kenaikan, kecuali dalam hal harga rata-rata minyak
mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam
kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau
penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga
ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk
melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan
kebijakan pendukungnya.

(7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga)

kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal
8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012

diperkirakan sebesar Rp64.973.400.000.000,00 (enam
puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga
miliar empat ratus juta rupiah).

(2) Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik
tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.800.000.000,00
(empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus juta
rupiah).

(3) Pemberian . . .

---

(3) Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam

rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi
PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen)
tahun 2012.

1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

### Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Cadangan risiko energi ditetapkan sebesar

Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
rupiah).

(2) Cadangan risiko energi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat digunakan dalam hal anggaran subsidi
bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan
bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3
(tiga) kilogram dan/atau subsidi listrik tidak mencukupi
hingga akhir Tahun Anggaran 2012.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan
sebesar Rp20.926.300.000.000,00 (dua puluh triliun
sembilan ratus dua puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah).

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012

diperkirakan sebesar Rp13.958.590.000.000,00 (tiga
belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar
lima ratus sembilan puluh juta rupiah).

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas

yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam
negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan
tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan
gas.

(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi

pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang,
Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri
dengan harga domestik.

(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi

penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan
sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan
miliar lima ratus juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public
service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2012
diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun
seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga
juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012
diperkirakan sebesar Rp1.293.930.133.000,00 (satu triliun
dua ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga
puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun
Anggaran 2012 diperkirakan sebesar
Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam
puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi

pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi
realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan
parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan
keuangan negara.

(2) Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun

anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bersumber dari perkiraan:
- tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari
penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas);
- pengurangan belanja; dan/atau
- cadangan risiko energi sebesar
Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun
rupiah).

1. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni

### Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Dalam rangka membantu masyarakat berpendapatan rendah
agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk
mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat
berpendapatan rendah akibat gejolak harga, dialokasikan
anggaran untuk bantuan langsung sementara masyarakat

sebesar . . .

---

sebesar Rp17.088.400.000.000,00 (tujuh
belas triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus juta
rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan
(safeguarding).

Pasal 15

Dalam rangka menyediakan infrastruktur pedesaan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, handal,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan
kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan
infrastruktur pedesaan, meningkatkan lapangan kerja bagi
masyarakat pedesaan, meningkatkan kemampuan aparatur
pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan di perdesaan dialokasikan
anggaran untuk bantuan pembangunan infrastruktur
pedesaan sebesar Rp7.883.300.000.000,00 (tujuh triliun
delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta
rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan
(safeguarding).

1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,
alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
(BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
- pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di
luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki,
Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);
- bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya
evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah
dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan
rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring,
Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
- bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya
evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan
pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang
ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan

anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga,
Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian
penghargaan atas hasil optimalisasi anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui
pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 atas
anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak
terserap.

(2) Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan

optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran
2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran
belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang
selanjutnya disebut dengan penghargaan.

(3) Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya

melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011
sebagaimana telah ditetapkan dapat dikenakan
pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012,
yang selanjutnya disebut sanksi.

(4) Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas

pelaksanaan anggaran belanja Kementerian
Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31
Maret 2012.

(5) Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada

Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga diatur
oleh Pemerintah.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja

Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat
menggunakan SAL dan dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

1. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (5) Pasal 23 diubah,
sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja

Pemerintah Pusat berupa:
- pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
1. antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi
dan tidak mengurangi volume keluaran (output)
yang telah direncanakan; dan/atau
1. antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
kelebihan realisasi di atas target PNBP;
- perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar
negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN)
sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan
pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN,
termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri
setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan
ditetapkan;
- perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai
akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan
- perubahan anggaran belanja bersumber dari
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan . . .

---

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP

di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota
untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas
pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu
provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan
operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di
tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga

### Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- dana perimbangan; dan
- dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00
(empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua
miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat
ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh
tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27
diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- DBH;
- DAU; dan
- DAK.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diperkirakan sebesar Rp108.421.669.502.000,00
(seratus delapan triliun empat ratus dua puluh satu
miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus
dua ribu rupiah) termasuk kurang bayar DBH.

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diperkirakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua
ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas
miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga
ribu rupiah).

(4) Besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

adalah sama dengan DAU yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2012.

(5) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

diperkirakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua
puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan
ratus empat puluh delapan juta rupiah).

(6) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang

ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak
mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah
menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi
penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum

dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya
daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa
penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam
rekening Pemerintah.

(8) Dana . . .

---

(8) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)

dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun
anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012.

(9) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(10) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana

perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.

(11) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar

Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun
delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus
empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu
rupiah).

(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1%

(dua puluh koma satu persen), yang merupakan
perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja
negara sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu
kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga
ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta
seratus delapan puluh ribu rupiah).

(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan
pendidikan nasional sebesar Rp7.000.000.000.000,00
(tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, ayat (3)
tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun

Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit
anggaran yang diperkirakan sebesar
Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh
triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat
juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang
akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
- pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar
Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh
empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat
juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan
- pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar
negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat
ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh
sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran

2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 38 diubah, dan di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup

untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada
saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana
SAL, penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai

kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun 2013.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk

kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.
(3a) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran
cicilan pokok pinjaman dalam rangka pengelolaan
portofolio utang melalui penerbitan SBN.

(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang

yang lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang,
Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi
instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan
perubahan pada total pembiayaan utang.

(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan

memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi
penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk
dukungan pembiayaan.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

1. Ketentuan huruf a, huruf b, angka 1, dan angka 5 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 43 diubah, angka 6 ayat

(1) dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2

(dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai

berikut:

  • perkembangan . . .

---

- perkembangan penurunan pertumbuhan ekonomi di
bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro
lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan
negara, dan/atau meningkatnya belanja negara
secara signifikan;
- krisis sistemik dalam sistem keuangan dan
perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik,
yang membutuhkan tambahan dana penjaminan
perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) untuk penanganannya; dan/atau
- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan.
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2012;
1. pergeseran anggaran belanja antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam
satu bagian anggaran dan/atau antarbagian
anggaran;
1. pengurangan pagu belanja negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program/kegiatan prioritas yang tetap harus
tercapai;
1. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal
tahun anggaran berikutnya; dan/atau
1. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN;
1. Dihapus.
(1a) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN dengan persetujuan DPR.

(1b) Langkah-langkah . . .

---

(1b) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis
sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang berdampak pada APBN dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (1a) adalah keputusan yang tertuang di dalam
kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan
Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari
satu kali dua puluh empat jam setelah usulan
disampaikan Pemerintah kepada DPR.

(3) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (1a) karena suatu dan lain hal belum
dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil
langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (1a).

(4) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2012.

1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja bunga dan
cicilan pokok utang yang melebihi pagu anggaran yang
ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012,
yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---