Langsung ke konten

KABUPATEN MERANGIN DI PROVINSI JAMBI

UU No. 39 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi. 1. Kabupaten Merangin, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sarolangun Bangko, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Merangin. Pasal2... SK No205806A --- PRESIDEN

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No205809A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Plh. Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No 205832 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Merangin berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755).

Pasal 3

Kabupaten Merangin terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Jangkat; - Kecamatan Bangko; - Kecamatan Muara Siau; - Kecamatan Sungai Manau; - Kecamatan Tabir; - Kecamatan Pamenang; - Kecamatan Tabir Ulu; - Kecamatan Tabir Selatan; - Kecamatan Lembah Masurai; - Kecamatan Bangko Barat; - Kecamatan Nalo Tantan; - Kecamatan Batang Masumai; - Kecamatan Pamenang Barat; - Kecamatan Tabir Ilir; - Kecamatan Tabir Timur; - Kecamatan Renah Pembarap; - Kecamatan Pangkalan Jambu; - Kecamatan Jangkat Timur; - Kecamatan Renah Pamenang; - Kecamatan. SK No205807A --- PRESIDEN - Kecamatan Pamenang Selatan; - Kecamatan Margo Tabir; - Kecamatan Tabir Lintas; - Kecamatan Tabir Barat; dan - Kecamatan Tiang Pumpung.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Merangin mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Merangin** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Merangin berkedudukan di Kecamatan Bangko.

Pasal 6

Kabupaten Merangin memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan geopark, serta kawasan lindung dan konservasi; - potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No205808A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 27551, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.