Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS

UU No. 39 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK,
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.

1. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang
pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.

1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat
nasional untuk menyelenggarakan KEK.

1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat
provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.

1. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang
dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan
Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.

1. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang
berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

1. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang
perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Fungsi

Pasal 2

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki
keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk
menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan
ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya
saing internasional.

Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 3

(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:

  • pengolahan ekspor;
  • logistik;
  • industri;
  • pengembangan teknologi;
  • pariwisata;
  • energi; dan/atau
  • ekonomi lain.

(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan

perumahan bagi pekerja.

(3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha

mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik
sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung
kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Bagian Ketiga
Kriteria

Pasal 4

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus
memenuhi kriteria:

- sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak
berpotensi mengganggu kawasan lindung;

  • pemerintah . . .

---

- pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan
mendukung KEK;

- terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan
internasional atau dekat dengan jalur pelayaran
internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah
potensi sumber daya unggulan; dan

  • mempunyai batas yang jelas.

Bagian Kesatu
Pengusulan

Pasal 5

(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional

oleh:
- Badan Usaha;
- pemerintah kabupaten/kota; atau
- pemerintah provinsi.

(2) Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, usulan
disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah
memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

(3) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah
provinsi.

(4) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan
disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah
kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

(2) Usulan . . .

---

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi

persyaratan paling sedikit:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi
dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.

Bagian Kedua
Proses Penetapan

Pasal 7

(1) Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan

pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan

KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi
pembentukan KEK kepada Presiden.

(3) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan

pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada
pengusul disertai dengan alasan.

(4) Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 8

Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu
wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pembangunan dan Pengoperasian

Pasal 10

(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah

kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk
membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh:
- pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada
pada lintas kabupaten/kota; dan
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK
berada pada satu kabupaten/kota.

Pasal 11

Dalam hal usulan berasal dari Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemerintah provinsi
atau pemerintah kabupaten/kota menunjuk langsung Badan
Usaha pengusul untuk membangun KEK.

Pasal 12

(1) KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3

(tiga) tahun sejak ditetapkan.

(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional melakukan
evaluasi setiap tahun.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.

(4) Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) KEK belum siap beroperasi, Dewan
Nasional:
- melakukan perubahan atas usulan sebelumnya;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun; dan/atau
- mengambil langkah penyelesaian masalah
pembangunan KEK.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b KEK belum siap beroperasi karena
bukan dari kelalaian atau karena force majeure, Dewan
Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu setelah
mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan

infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- swasta;
- kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
dan swasta; atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri

dalam kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur di dalam KEK.

(3) Pengelolaan aset hasil kerja sama Pemerintah,

pemerintah daerah, dan swasta dapat dilakukan sesuai
dengan analisis kelayakan ekonomi dan finansial.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk

Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.

(2) Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga

pemerintah nonkementerian.

(3) Dewan . . .

---

(3) Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil

pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Dewan Nasional

Pasal 15

(1) Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan

Presiden.

(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 16

(1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani

urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan
beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk
Sekretariat Dewan Nasional.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan

kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 17

Dewan Nasional bertugas:

  • menyusun Rencana Induk Nasional KEK;

- menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis
untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan
KEK;

- menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan
minimal dalam KEK;

- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk
dijadikan KEK;

  • memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  • mengkaji . . .

---

- mengkaji dan merekomendasikan langkah
pengembangan di wilayah yang potensinya belum
berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta
merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi
kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan
status KEK.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Dewan Nasional dapat:

- meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator
mengenai pelaksanaan kegiatan;

- meminta masukan dan/atau bantuan instansi
Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai
dengan kebutuhan; dan/atau

- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan
kebutuhan.

Bagian Ketiga
Dewan Kawasan

Pasal 19

(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang

sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.

(2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.

Pasal 20

(1) Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil

ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur
Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan
unsur pemerintah kabupaten/kota.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk
Sekretariat Dewan Kawasan.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan

kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 21

Dewan Kawasan bertugas:

- melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan
oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan
mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;

  • membentuk Administrator KEK di setiap KEK;

- mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK
dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu
pintu dan operasionalisasi KEK;

- menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;

- menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan
Nasional setiap akhir tahun; dan

- menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat
permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:

- meminta penjelasan Administrator KEK mengenai
pelaksanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta
pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK;

- meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi
Pemerintah atau para ahli sesuai dengan kebutuhan;
dan/atau

- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan
kebutuhan.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 23

(1) Administrator KEK bertugas:

- melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain
yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan,
menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
- melakukan pengawasan dan pengendalian
operasionalisasi KEK; dan
- menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara
berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.

(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu
satu pintu.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Administrator KEK:

- memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di
bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah; dan
- dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan
usahanya.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 25

(1) Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator

KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
- sumber lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam . . .

---

Bagian Keenam
Badan Usaha Pengelola

Pasal 26

(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha di KEK dilaksanakan

oleh Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola
KEK.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:

- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah;

  • Badan Usaha koperasi;
  • Badan Usaha swasta; atau

- Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau
koperasi dengan Pemerintah, dan/atau pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 27

(1) Ketentuan larangan atau pembatasan impor dan ekspor

yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan
berlaku di KEK.

(2) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan

ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau
kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Lalu lintas barang ke KEK dan dari KEK berlaku

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai karantina manusia, hewan, ikan, dan
tumbuh-tumbuhan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan tetap berlaku di KEK.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah

di KEK.

(2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang rupiah antara

KEK dan luar negeri tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Mata uang asing hanya dapat dijualbelikan di KEK

melalui bank atau pedagang valuta asing yang telah
mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Semua transaksi perdagangan internasional dalam valuta

asing di KEK yang dilakukan melalui bank hanya dapat
dilakukan oleh bank yang telah mendapat izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai

Pasal 30

(1) Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di

KEK diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).

(2) Selain fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan
karakteristik Zona.

(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu
tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa:

  • penangguhan bea masuk;

- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
produksi;

- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena
pajak; dan

  • tidak dipungut PPh impor.

(2) Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam

daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak
dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penyerahan barang kena pajak dari KEK ke tempat lain

di dalam daerah pabean sepanjang tidak ditujukan
kepada pihak yang mendapatkan fasilitas PPN dikenakan
PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan

tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran
tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh
fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk,
cukai, atau pajak dalam rangka impor:
- dipungut bea masuk;

  • dilunasi . . .

---

- dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; dan
- dikenakan PPN, atau PPN dan PPnBM, serta PPh
impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberlakukan ketentuan impor berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Barang yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan untuk
diekspor diberlakukan ketentuan ekspor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 35

(1) Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK

diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah
dapat memberikan kemudahan lain.

Bagian Ketiga
Pertanahan, Perizinan, Keimigrasian, dan Investasi

Pasal 36

Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 37

Badan Usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang
sudah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan
Pemerintah diberikan hak atas tanah.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang

perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian,
perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang
asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan.

(2) Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang
usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman
modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.

Bagian Keempat
Fasilitas dan Kemudahan Lain

Pasal 40

(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana

diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Zona
yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan
kemudahan lain.

(2) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Ketenagakerjaan

Pasal 41

Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai
jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan
berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau
komisaris.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga
negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

oleh gubernur yang mempunyai tugas:

- melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai
berbagai masalah ketenagakerjaan;

- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan
timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan

- memberikan saran dan pertimbangan mengenai
langkah penyelesaian permasalahan.

(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah

daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur
asosiasi pengusaha.

(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan lembaga lain.

Pasal 44

(1) Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur yang

tugas dan fungsinya sebagai berikut:

- memberikan masukan dan saran untuk penetapan
pengupahan; dan

  • membahas permasalahan pengupahan.

(2) Keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah

daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur
asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan lembaga lain.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

(1) Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan

dan diatur oleh gubernur.

(2) Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling

sedikit:

  • upah minimum sebagai jaring pengaman;
  • kemampuan UMKM dan koperasi; dan
  • kebutuhan hidup layak (KHL).

Pasal 46

(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)

serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu)
forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap
perusahaan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat

pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 47

(1) Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat

pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama
(PKB) antara serikat pekerja/serikat buruh dan
pengusaha.

(2) Dalam PKB disepakati:

- jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan lain; dan
- bentuk hubungan kerja yang didasarkan perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak
tertentu.

(3) Dalam hal perusahaan melakukan pekerjaan yang

berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang untuk sekali paling lama 1
(satu) tahun.

(4) Perjanjian . . .

---

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak dapat dilakukan pembaruan.

Pasal 48

(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Kawasan

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam,
Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang
ditetapkan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 49

Dengan beralihnya status Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat

(1) atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4775), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

---