Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
[!info] Catatan
Istilah "Kementerian" menggantikan istilah "Departemen" yang digunakan sebelumnya
2. Menteri Negara
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
[!important] Kedudukan
Menteri berfungsi sebagai pembantu Presiden sesuai [[UUD_1945_PASAL_17|Pasal 17 UUD 1945]]
3. Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[!tip] Klasifikasi
Urusan pemerintahan diklasifikasikan dalam [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II]] menjadi tiga kategori
4. Pembentukan Kementerian
Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
[!note] Timeline
Pembentukan harus dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah Presiden dilantik ([[UU_39_2008_PASAL_16|Pasal 16]])
5. Pengubahan Kementerian
Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
[!warning] Batasan
Kementerian yang disebutkan tegas dalam UUD 1945 tidak dapat diubah ([[UU_39_2008_PASAL_17|Pasal 17]])
6. Pembubaran Kementerian
Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.
[!warning] Batasan
Kementerian yang disebutkan tegas dalam UUD 1945 tidak dapat dibubarkan ([[UU_39_2008_PASAL_20|Pasal 20]])
---
📋 Ringkasan Definisi
| No | Istilah | Singkatan | Definisi Singkat | Pasal Terkait |
|----|---------|-----------|------------------|---------------|
| 1 | Kementerian Negara | Kementerian | Perangkat pemerintah bidang urusan tertentu | [[UU_39_2008_PASAL_2\|Pasal 2-11]] |
| 2 | Menteri Negara | Menteri | Pembantu Presiden pemimpin Kementerian | [[UU_39_2008_PASAL_22\|Pasal 22-24]] |
| 3 | Urusan Pemerintahan | - | Urusan dalam UUD 1945 | [[UU_39_2008_PASAL_4\|Pasal 4-6]] |
| 4 | Pembentukan Kementerian | - | Proses membentuk kementerian baru | [[UU_39_2008_PASAL_12\|Pasal 12-16]] |
| 5 | Pengubahan Kementerian | - | Proses mengubah nomenklatur | [[UU_39_2008_PASAL_17\|Pasal 17-19]] |
| 6 | Pembubaran Kementerian | - | Proses menghapus kementerian | [[UU_39_2008_PASAL_20\|Pasal 20-21]] |
---
🔗 Tautan Terkait
Bab Selanjutnya
- [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II - Kedudukan dan Urusan Pemerintahan]]
- [[UU_39_2008_BAB_3|BAB III - Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi]]
- [[UU_39_2008_BAB_4|BAB IV - Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran]]
Dasar Hukum
- [[UUD_1945_PASAL_17|UUD 1945 Pasal 17 - Menteri Negara]]
- [[UUD_1945_PASAL_4|UUD 1945 Pasal 4 - Kekuasaan Pemerintahan]]
Dokumen Terkait
- [[UU_23_2014|UU No. 23/2014 - Pemerintahan Daerah]]
- Presidential Regulations on specific ministry organization
---
📊 Struktur Kementerian
```mermaid
graph TD
A[Presiden RI] -->|mengangkat| B[Menteri]
B -->|memimpin| C[Kementerian]
C -->|menyelenggarakan| D[Urusan Pemerintahan]
D -->|berdasarkan| E[UUD 1945]
F[Pembentukan] -.->|14 hari| C
G[Pengubahan] -.->|nama/struktur| C
H[Pembubaran] -.->|hapus| C
```
---
🏷️ Tags
#definitions #terminology #state_ministries #government_organization #foundational_concepts #administrative_law #institutional_framework
---
*Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:10:00 WIB*
*Bagian dari: [[UU_39_2008|UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara]]*
