Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 35 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.

---

PRESIDEN

1. Penerimaan …

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima
Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak lainnya.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
1. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
1. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga
atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
1. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran
belanja Pemerintah Pusat.
1. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas Pajak
Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
1. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
1. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
1. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.

---

PRESIDEN

1. Sisa …

1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Sektor adalah kumpulan subsektor.
1. Subsektor adalah kumpulan program.
1. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan
untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil
privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset
perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
1. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal
dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan
pokok utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
1. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 yang memuat
pendapatan dan belanja Negara merupakan pelaksanaan Rencana
Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001.

Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari

sumber-sumber :
- Penerimaan Perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh
sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh
tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh
tiga juta empat ratus ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).

---

PRESIDEN

(5) Jumlah …

(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun
dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat
ratus ribu rupiah).

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

terdiri dari :
- pajak Dalam Negeri;
- Pajak Perdagangan Internasional.

(2) penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp169.519.987.000.000,00 (seratus enam
puluh sembilan triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta rupiah).

(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.372.000.000.000,00
(sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).

(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) terdiri dari :
- Penerimaan Sumber Daya Alam;
- Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp64.458.203.900.000,00 (enam puluh
empat triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta
sembilan ratus ribu rupiah).

(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.376.389.500.000,00 (delapan
triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh
sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

(5) incian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan

---

PRESIDEN

dalam penjelasan ayat ini.

### Pasal 6 …

Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :

  • Angaran Belanja Pemerintah Pusat;
  • Dana Perimbangan.

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf a direncanakan sebesar Rp234.079.552.900.000,00 (dua ratus

tiga puluh empat triliun tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima
puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp81.676.508.500.000,00 (delapan puluh satu
triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus delapan juta lima
ratus ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima
puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Pasal 7

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
- Pengeluaran Rutin;
- Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp190.092.170.000.000,00 (seratus sembilan
puluh triliun sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp43.987.382.900.000,00 (empat puluh tiga triliun
sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh dua
juta sembilan ratus ribu rupiah).

(4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun

Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke
dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 8

(1) Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran
Rutin, program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(2) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sebagaimana

---

PRESIDEN

dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 9 …

Pasal 9

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b

terdiri dari :
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus.

(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp20.259.255.500.000,00 (dua puluh triliun dua
ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima
ratus ribu rupiah).

(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp60.516.690.700.000,00 (enam puluh triliun lima
ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus ribu
rupiah).

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp900.562.300.000,00 (sembilan ratus miliar lima
ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 10

(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001

sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun
dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat
ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih
kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar
Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima
puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun
Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus dua puluh
sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah), yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber :
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga
puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah);

---

PRESIDEN

- Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp19.029.481.000.000,00
(sembilan belas triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan
puluh satu juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

### Pasal 11 …

Pasal 11

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun laporan

semester I mengenai :
- Realisasi Pendapatan Negara;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Realisasi Dana Perimbangan;
- Realisasi Pembiayaan Defisit;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikut.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan
Juli 2001, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan

perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001.

Pasal 12

(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan

Tahun Anggaran 2001 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun
Anggaran 2002.

(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir Triwulan I Tahun
Anggaran 2002.

Pasal 13

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 ditampung pada
pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit

---

PRESIDEN

anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.

### Pasal 14 …

Pasal 14

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2001
berakhir.

Pasal 15

(1) Setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, Pemerintah membuat

perhitungan anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan

Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2001
berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 16

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
(Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000

ttd