Langsung ke konten

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DI PROVINSI LAMPUNG

UU No. 34 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang. 1. Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 571 tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.

Pasal 3

Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Natar; - Kecamatan Tanjung Bintang; - Kecamatan Kalianda; - Kecamatan Sidomulyo; - Kecamatan Katibung; - KecamatanPenengahan; - Kecamatan Palas; - Kecamatan Jati Agung; - Kecamatan Ketapang; - Kecamatan Sragi; - Kecamatan Raja Basa; - KecamatanCandipuro; - Kecamatan Merbau Mataram' - Kecamatan Bakauheni; - Kecamatan Tanjung Sari; p.Kecamatan... SK No205898A --- PRESIDEN - Kecamatan Way Sulan; dan - Kecamatan Way Panji.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Laut Jawa; - sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Selatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan berkedudukan di Kecamatan Kalianda.

Pasal 6

Kabupaten Lampung Selatan memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah dataran rendah dan kawasan pesisir; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan, serta potensi pariwisata, perdagangan, industri, dan jasa; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Khagom Mufakat. BABIII ... SK No 200268 A --- PRESIDEN REPUBLIK INDONIiSIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darrrrat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No205884A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No205899A --- FRESIDEN