KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DI PROVINSI LAMPUNG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara
Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lampung Selatan.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956
No. 571 tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll.
Pasal 3
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 (tujuh belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Natar;
- Kecamatan Tanjung Bintang;
- Kecamatan Kalianda;
- Kecamatan Sidomulyo;
- Kecamatan Katibung;
- KecamatanPenengahan;
- Kecamatan Palas;
- Kecamatan Jati Agung;
- Kecamatan Ketapang;
- Kecamatan Sragi;
- Kecamatan Raja Basa;
- KecamatanCandipuro;
- Kecamatan Merbau Mataram'
- Kecamatan Bakauheni;
- Kecamatan Tanjung Sari;
p.Kecamatan...
SK No205898A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Way Sulan; dan
- Kecamatan Way Panji.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Timur dan Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Bandar
Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Selatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan berkedudukan di
Kecamatan Kalianda.
Pasal 6
Kabupaten Lampung Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah dataran
rendah dan kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan,
serta potensi pariwisata, perdagangan, industri, dan jasa;
dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya
heterogen namun bersatu dengan semboyan Khagom
Mufakat.
BABIII ...
SK No 200268 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONIiSIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lampung Selatan dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darrrrat
Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan
Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No205884A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No205899A
---
FRESIDEN
