Langsung ke konten

PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

UU No. 34 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban
Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait
dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua
kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari
jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.

1. Dana . . .

---

1. Dana Haji adalah dana setoran biaya
penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi
penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai
manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka
penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan
program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

1. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya
Undang-Undang ini diperoleh dari hasil
pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang
halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.

1. Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.

1. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor
pusat bank umum konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.

1. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH
adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha
Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

1. Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum
Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang
digunakan untuk menampung Dana Haji.

1. Penyelenggaraan . . .

---

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang
meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
penyelenggara ibadah haji khusus dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat
khusus.
1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya
disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan
ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri
sebagai PIHK.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
ibadah haji.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang
selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah
dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan
menunaikan ibadah haji khusus.
1. Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Menteri . . .

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan:

  • prinsip syariah;
  • prinsip kehati-hatian;
  • manfaat;
  • nirlaba;
  • transparan; dan
  • akuntabel.

Pasal 3

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan:

  • kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  • rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan
  • manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Pasal 4

Keuangan Haji meliputi:

  • penerimaan;
  • pengeluaran; dan
  • kekayaan.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penerimaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

  • setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
  • nilai manfaat Keuangan Haji;
  • dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  • DAU; dan/atau
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 6

(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari
Jemaah Haji.

(2) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas
nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang
sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS
BPIH.

(3) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri

atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta
nilai manfaatnya.

(4) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus tidak

dapat diambil oleh Jemaah Haji.

(5) Pengambilan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
dapat dilakukan apabila Jemaah Haji membatalkan
porsinya, baik karena meninggal dunia maupun
alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana
titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah
Haji.

(2) Dalam hal saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus

lebih besar daripada penetapan BPIH dan/atau BPIH
Khusus tahun berjalan, BPKH wajib mengembalikan
selisihnya kepada Jemaah Haji.

Pasal 8

(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf b diperoleh dari hasil
pengembangan Keuangan Haji.

(2) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.

Pasal 9

(1) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada Kas Haji.

Pasal 10

Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b meliputi:

  • Penyelenggaraan . . .

---

  • Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  • operasional BPKH;
  • penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;

- pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan
dengan alasan yang sah;

  • pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;

- pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus;

  • kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan

- pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH
Khusus tahun berjalan.

Pasal 11

(1) Besaran pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah

Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat
persetujuan DPR.

(2) Pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas
satuan kerja Penyelenggara Ibadah Haji secara
berkala.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemindahan dana dari Kas Haji untuk Pembayaran
Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk penahapan dan besaran
setiap tahapannya diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
- belanja pegawai; dan
- belanja operasional kantor.

(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1]

dilakukan dengan prinsip rasional, efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.

(3) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai
manfaat Keuangan Haji.

(4) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diusulkan oleh BPKH dan ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR.

(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji
ke kas BPKH.

(6) Sisa anggaran operasional BPKH dikembalikan ke Kas

Haji.

Pasal 13

Pengeluaran penempatan dan/atau investasi Keuangan
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan
pengawas.

Pasal 14

Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf d sebesar saldo setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus dan dibayarkan ke setiap rekening Jemaah Haji
yang batal berangkat.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e
dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang
telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun
berjalan.

Pasal 16

(1) Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH

dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh BPKH secara
berkala ke rekening virtual Jemaah Haji.

(2) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai
manfaat Keuangan Haji.

(3) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat
persetujuan dari DPR.

Pasal 17

Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g
pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.

Pasal 18

Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang
yang dikelola oleh BPKH.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan,
pengeluaran dan kekayaan Keuangan Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 20

(1) Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.

(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan badan hukum publik berdasarkan
Undang-Undang ini.

(3) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat

mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri.

(4) Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan

secara korporatif dan nirlaba.

Bagian Kedua

Tempat Kedudukan

Pasal 21

(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)

berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota
negara Republik Indonesia.

(2) BPKH . . .

---

(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor
cabang di kabupaten/kota.

Bagian Ketiga

Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, dan Kewajiban

Paragraf 1

Tugas

Pasal 22

BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi
penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan
pertanggungjawaban Keuangan Haji.

Paragraf 2

Fungsi

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi:

- perencanaan penerimaan, pengembangan, dan
pengeluaran Keuangan Haji;

- pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan
pengeluaran Keuangan Haji;

- pengendalian dan pengawasan penerimaan,
pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji;
dan

- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran
Keuangan Haji.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3

Wewenang

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, BPKH berwenang:

- menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji
sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian,
keamanan, dan nilai manfaat; dan

- melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam
rangka pengelolaan Keuangan Haji.

Paragraf 4

Hak

Pasal 25

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dalam Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH berhak memperoleh
dana operasional untuk penyelenggaraan program
pengelolaan Keuangan Haji yang bersumber dari nilai
manfaat Keuangan Haji.

Paragraf 5

Kewajiban

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
pada Pasal 22 dan Pasal 23, BPKH wajib:

  • mengelola . . .

---

- mengelola Keuangan Haji secara transparan dan
akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan
Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam;

- memberikan informasi melalui media mengenai
kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil
pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam)
bulan;

- memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai
nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui
rekening virtual setiap Jemaah Haji;

- melakukan pembukuan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku;

- melaporkan pelaksanaan pengelolan Keuangan Haji,
secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri
dan DPR;

- membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap
Jemaah Haji; dan

- mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH
Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.

Bagian Ketiga

Organ

Paragraf 1

Struktur

Pasal 27

Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan
pengawas.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2

Badan Pelaksana

Pasal 28

(1) Badan pelaksana memiliki fungsi perencanaan,

pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
Keuangan Haji.

(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), badan pelaksana bertugas:

- menyiapkan rumusan kebijakan, rencana
strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan pengelolaan Keuangan Haji;

- melaksanakan program pengelolaan Keuangan
Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas
hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan
pengawas;

- melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan
Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- melaporkan pelaksanaan program dan anggaran
tahunan pengelolaan Keuangan Haji secara
berkala kepada dewan pengawas;

- menyiapkan laporan pertanggungjawaban BPKH
kepada Presiden dan DPR;

- menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan
operasional BPKH;

- menyelenggarakan administrasi pengelolaan
Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

- membuat laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), badan pelaksana berwenang:
- melaksanakan wewenang BPKH;
- menetapkan struktur organisasi beserta tugas
pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan
sistem kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian
BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan pegawai BPKH serta menetapkan
penghasilan pegawai BPKH;
- mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri
mengenai penghasilan bagi dewan pengawas dan
badan pelaksana; dan
- menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan
barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan
tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang badan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 29

(1) Badan pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima)

orang anggota yang berasal dari unsur profesional.

(2) Anggota badan pelaksana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.

(3) Anggota badan pelaksana diangkat untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3

Dewan Pengawas

Pasal 30

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi pengawasan

terhadap pengelolaan Keuangan Haji.

(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dewan pengawas bertugas:

- melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan,
rencana strategis, rencana kerja dan anggaran
tahunan pengelolaan Keuangan Haji;

- melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan

- menilai dan memberikan pertimbangan terhadap
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH
sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dewan pengawas berwenang:

- memberikan persetujuan atas rencana strategis
dan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji;

- memberikan persetujuan atas penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji;

- mendapatkan dan/atau meminta laporan dari
badan pelaksana;

- mengakses data dan informasi mengenai
pengelolaan Keuangan Haji;

- melakukan penelaahan terhadap data dan
informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;
dan

  • memberikan . . .

---

- memberikan saran dan rekomendasi kepada
Presiden melalui Menteri mengenai kinerja badan
pelaksana.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dewan
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 31

(1) Dewan pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota

yang berasal dari unsur profesional.

(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur dari

Pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur
masyarakat.

(3) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:

- 1 (satu) orang dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama; dan

- 1 (satu) orang dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(4) Anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh
Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan

pengusulan anggota dewan pengawas diatur dalam
Peraturan Presiden.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.

(2) Presiden menetapkan salah seorang dari anggota

dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagai ketua dewan pengawas.

(3) Anggota dewan pengawas diangkat untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dewan

pengawas dapat dibantu oleh sebuah komite audit.

(5) Pembentukan komite audit ditetapkan oleh dewan

pengawas.

Bagian Keempat

Pegawai BPKH

Pasal 33

(1) Pegawai BPKH berstatus sebagai pegawai BPKH.

(2) Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang

karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di
BPKH.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengangkatan pegawai BPKH diatur dalam Peraturan
Presiden.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu

Persyaratan Anggota Badan Pelaksana
dan Anggota Dewan Pengawas

Paragraf 1

Persyaratan Umum

Pasal 34

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan

pelaksana dan anggota dewan pengawas, calon
anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan
pengawas harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • sehat jasmani dan rohani;

- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;

- memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai
untuk pengelolaan Keuangan Haji;

- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat dicalonkan menjadi anggota;

- tidak sedang menjadi anggota atau menjabat
sebagai pengurus partai politik;

- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
dalam proses peradilan;

  • tidak . . .

---

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
- tidak merangkap jabatan; dan/atau
- memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

(2) Selama menjabat, anggota badan pelaksana dan

anggota dewan pengawas dilarang merangkap jabatan
di pemerintahan, badan hukum lainnya, atau sebagai
pejabat negara.

Paragraf 2
Persyaratan Khusus

Pasal 35

(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), calon
anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan
pengawas harus memenuhi persyaratan khusus
berupa kompetensi dan pengalaman di bidang
pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus

diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas

Pasal 36

(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota badan

pelaksana dan anggota dewan pengawas, Presiden
membentuk panitia seleksi.

(2) Keanggotaan . . .

---

(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang dari unsur
Pemerintah dan 6 (enam) orang dari unsur
masyarakat.

(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Pasal 37

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 mengumumkan penerimaan pendaftaran calon
anggota badan pelaksana dan anggota dewan
pengawas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
ditetapkan.

(2) Pendaftaran dan seleksi calon anggota badan

pelaksana dan anggota dewan pengawas dilakukan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus-
menerus.

(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota

badan pelaksana dan nama calon anggota dewan
pengawas kepada masyarakat untuk mendapatkan
tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
pendaftaran ditutup.

(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada panitia seleksi paling lama 15
(lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diumumkan.

(5) Panitia seleksi menentukan calon anggota badan

pelaksana dan anggota dewan pengawas yang akan
disampaikan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali
jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari
masyarakat.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Presiden memilih dan menetapkan anggota dewan

pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan
anggota badan pelaksana berdasarkan usul dari
panitia seleksi.

(2) Presiden mengajukan nama calon anggota dewan

pengawas yang berasal dari unsur masyarakat
kepada DPR sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan
yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon
dari panitia seleksi.

(3) DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal

dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari
Presiden.

(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama calon terpilih

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
berakhirnya pemilihan.

(5) Presiden menetapkan calon terpilih sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat
dari pimpinan DPR.

(6) Penetapan anggota dewan pengawas dari unsur

pemerintah dan anggota badan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersama-sama dengan penetapan anggota dewan
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan
penetapan anggota badan pelaksana dan anggota dewan
pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal
37, dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pemberhentian

Pasal 40

Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas
berhenti dari jabatannya dengan alasan:
- meninggal dunia;
- masa jabatan berakhir; atau
- diberhentikan.

Pasal 41

(1) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan

pengawas dapat diberhentikan sementara dengan
alasan:
- sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
- ditetapkan menjadi tersangka; atau
- dikenai sanksi administratif pemberhentian
sementara.

(2) Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota

dewan pengawas diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
menunjuk pejabat sementara dengan
mempertimbangkan usulan Menteri.

(3) Anggota . . .

---

(3) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan

pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembalikan pada jabatannya apabila telah
dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan
tugas, apabila statusnya sebagai tersangka dicabut,
atau sanksi administratif pemberhentian
sementaranya dicabut.

(4) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak dinyatakan sehat, statusnya sebagai
tersangka dicabut, atau sanksi administratif
pemberhentian sementaranya dicabut.

(5) Pemberhentian sementara anggota badan pelaksana

atau anggota dewan pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Presiden.

Pasal 42

Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas
diberhentikan dari jabatannya dengan alasan:

- sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga
tidak dapat menjalankan tugasnya;

- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan
pelaksana atau anggota dewan pengawas secara
terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;

- merugikan BPKH dan kepentingan Jemaah Haji
karena kesalahan kebijakan yang diambil;

  • menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
  • tidak . . .

---

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
badan pelaksana atau anggota dewan pengawas;
dan/atau

- mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan
sendiri.

Pasal 43

Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota dewan
pengawas berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Presiden mengangkat anggota badan
pelaksana dan/atau anggota dewan pengawas untuk
meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.

Pasal 44

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota badan

pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43, Presiden membentuk
panitia seleksi untuk memilih calon anggota
pengganti antarwaktu.

(2) Prosedur pemilihan dan penetapan calon anggota

pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37,

### Pasal 38, dan Pasal 39.

(3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18
(delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota
pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.

(4) Menteri mengajukan usulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 45

(1) BPKH menyusun rencana strategis untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun.

(2) Berdasarkan rencana strategis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BPKH menyusun rencana
kerja dan anggaran tahunan.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disertai dengan ikhtisar
rencana kerja dan anggaran tahunan.

(4) Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran

tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah
mendapat persetujuan dari DPR.

(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 46

(1) Keuangan Haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah

dan/atau Unit Usaha Syariah.

(2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai
dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan
aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan
likuiditas.

Pasal 47

(1) BPKH wajib mengelola dan menyediakan Keuangan

Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Penetapan mengenai besaran kebutuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 48

(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat

dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat
berharga, emas, investasi langsung dan investasi
lainnya.

(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan prinsip syariah dengan
mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-
hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan

dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji

dilakukan atas persetujuan dewan pengawas

(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan
dari Kas Haji ke kas BPKH.

Pasal 50

BPKH dalam pengelolaan keuangan haji menggunakan
satuan hitung mata uang rupiah.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Badan pelaksana wajib menyampaikan laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji kepada dewan pengawas secara
bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.

(2) Laporan . . .

---

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas laporan kinerja dan laporan
keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi laporan realisasi anggaran, laporan

operasional, laporan arus kas, neraca, dan catatan
atas laporan keuangan.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disusun dan disajikan sesuai dengan standar

akuntansi keuangan yang berlaku.

(5) BPKH wajib menyampaikan laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji yang belum diaudit kepada Presiden
dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.

(6) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

pengelolaan Keuangan Haji diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) BPKH wajib menyampaikan laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR
melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya.

(8) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan
eksekutif melalui media elektronik paling sedikit 2
(dua) media cetak yang berskala nasional dan paling
lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

### Pasal 53 . . .

---

Pasal 53

(1) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan

pengawas bertanggung jawab secara tanggung
renteng terhadap kerugian atas penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji secara
keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan
dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya.

(2) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan

pengawas dibebaskan dari tanggung jawab atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila dapat membuktikan:

- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;

- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;

- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengelolaan Keuangan Haji yang mengakibatkan
kerugian; dan

- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(3) Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana

dan anggota dewan pengawas wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden dan DPR.

## BAB VII . . .

---

PENGAWASAN

Pasal 54

(1) Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara

internal dan eksternal.

(2) Pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan

pengawas.

(3) Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR

berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 55

(1) BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan
investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

(2) BPKH dapat bekerja sama dengan badan usaha

dan/atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas
pengelolaan Keuangan Haji serta pengembangan dan
pembinaan kelembagaan BPKH.

(3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam
penyusunan dan penentuan kebijakan terkait
peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Haji.

## BAB IX . . .

---

Pasal 56

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan
Haji dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 57

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 58

BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 59

Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak
dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta
kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak
dan kewajiban hukum BPKH.

Pasal 60

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

---