Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998

UU No. 32 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Penerimaan perpajakan sebesar terdiri dari

Rp. 96.500.033.000.000.

0110 Pajak penghasilan (PPh)

Rp.
49.714.271.000.000

0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa

dan pajak penjualan atas barang mewah

(PPN dan PPnBM)

Rp.
28.385.702.000.000

0140 Pajak bumi dan bangunan dan bea

perolehan hak atas tanah dan bangunan

(PBB dan BPHTB)

Rp.
3.163.022.000.000

0210 Bea masuk

Rp.
2.218.392.000.000

0220 Cukai

Rp.
7.973.911.000.000

0230 Bea meterai

Rp.
46.412.000.000

Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas

alam sebesar terdiri dari :

Rp.
41.253.738.000.000

0310 Penerimaan minyak bumi

Rp. 25.828.471.000.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0320 Penerimaan gas alam

Rp. 15.425.267.000.000

Penerimaan negara bukan pajak sebesar

Rp. 15.055.656.000.000

terdiri dari:

0410 Pendapatan pendidikan

Rp.
94.675.000.000

0411 Uang pendidikan

Rp.
90.460.000.000

0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat

dan akhir pendidikan

Rp.
2.715.000.000

0419 Pendapatan pendidikan lainnya

Rp.

1.500.000.000

0480 Pendapatan pendidikan swadana

Rp.
504.000.000.000

0481 Pendapatan pendidikan swadana

Rp.
504.000.000.000

0510 Penjualan hasil produksi, sitaan

Rp.
68.731.000.000

0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan

Rp.

1.000.000.000

0512 Penjualan hasil peternakan

Rp. 10.000.000.000

0513 Penjualan hasil perikanan

Rp. 1.200.000.000

0514 Penjualan hasil sitaan

Rp.
12.231.000.000

0515 Penjualan obat-obatan dan hasil

farmasi lainnya

Rp.

80.000.000

0516 Penjualan penerbitan, film dan hasil

cetakan lainnya

Rp.
1.000.000.000

0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan

Rp.
9.000.000.000

0519 Penjualan lainnya

Rp.
33.500.000.000

0520 Penjualan aset tetap

Rp.
25.000.000.000

0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan dan

tanah

Rp.
3.500.000.000

0522 Penjualan kendaraan bermotor

Rp.
1.600.000.000

0523 Penjualan sewa beli

Rp.
17.000.000.000

0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih,

rusak, dihapuskan

Rp.
2.900.000.000

0530 Pendapatan sewa

Rp.
9.500.000.000

0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri

Rp.
4.200.000.000

0532 Sewa gedung, bangunan, gudang

Rp.
1.900.000.000

0533 Sewa benda-benda bergerak

Rp.
2.900.000.000

0533 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya

Rp.

500.000.000

0540 Pendapatan jasa I

Rp.
560.700.000.000

0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi

kesehatan lainnya

Rp.
12.000.000.000

0542 Pendapatan tempat hiburan, taman,

museum

Rp.

700.000.000

0543 Pendapatan surat keterangan, visa,

paspor dan SIM, STNK, BPKB

Rp.
130.000.000.000

0544 Pendapatan jasa pertanahan

Rp.

125.000.000

0545 Pendapatan hak dan perijinan

Rp.
245.000.000.000

0546 Pendaptan sensor, karantina,

pengawasan, pemeriksaan

Rp.
7.000.000.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerja

Rp.
4.000.000.000

0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama

Rp. 6.000.000.000

0549 Pendapatan jasa bandar udara dan

pelabuhan

Rp.
31.000.000.000

0550 Pendapatan jasa II

Rp.
667.706.000.000

0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan

(jasa giro)

Rp.
40.000.000.000

0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil

laut, royalti dan denda

Rp.
400.000.000.000

0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir

miskin

Rp.
4.200.000.000

0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil

Rp.
11.000.000.000

0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak

negara dengan surat paksa

Rp.
1.800.000.000

0556 Pendapatan uang pewarganegaraan

Rp.
3.000.000.000

0557 Bea lelang

Rp.
40.000.000.000

0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang

negara dan lelang negara

Rp.
50.000.000.000

0559 Pendapatan jasa lainnya

Rp.
117.000.000.000

0560 Pendapatan rutin dari luar negeri

Rp.
82.100.000.000

0561 Bea visa dan paspor

Rp.
58.000.000.000

0562 Bea konsuler

Rp.
9.448.500.000

0563 Bea maritim

Rp.
14.100.000.000

0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan

Rp.

1.500.000

0569 Penerimaan rutin luar negeri lainnya

Rp.

550.000.000

0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa

swadana

Rp.
1.775.231.000.000

0581 Pendapatan penjualan swadana

Rp.

13.000.000.000

0582 Pendapatan sewa swadana

Rp.
1.500.000.000

0583 Pendapatan jasa swadana

Rp.
1.760.731.000.000

0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan

Rp.
32.089.000.000

0611 Legalisasi tanda tangan

Rp.

80.000.000

0612 Pengesahan surat di bawah tangan

Rp.

50.000.000

0613 Uang meja (leges) dan upah pada

panitera badan pengadilan

Rp.
2.100.000.000

0614 Hasil denda,denda tilang dan sebagainya

Rp.
12.000.000.000

0615 Ongkos perkara

Rp.
1.300.000.000

0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan

lainnya

Rp.
16.559.000.000

0710 Pendapatan dari investasi

Rp.
6.352.320.000.000

0711 Bagian laba dari BUMN

Rp.
3.352.320.000.000

0713 Pelunasan piutang (penerimaan

kembali pinjaman)

Rp.
2.828.080.000.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

0810 Pendapatan kembali belanja tahun

anggaran berjalan

Rp.
40.000.000,000

0811 Penerimaan kembali belanja

pegawai pusat

Rp.
2.000.000,000

0812 Penerimaan kembali belanja

pegawai daerah otonom

Rp.
3.000.000.000

0813 Penerimaan kembali belanja

pensiun

Rp.
2.000.000.000

0814 Penerimaan kembali belanja

rutin lainnya

Rp.
30.995.000.000

0815 Penerimaan kembali belanja

pembangunan rupiah lainnya

Rp.
2.000.000,000

0816 Pembetulan pembukuan PPN, PPh

Rp.

4.000.000

0817 Pembetulan pembukuan bea masuk

Rp
1.000.000

0820 Pendapatan kembali belanja tahun

anggaran yang lalu

Rp.
30.000.000.000

0821 Penerimaan kembali belanja

pegawai pusat

Rp. 5.500.000.000

0822 Penerimaan kembali belanja

pegawai daerah otonom

Rp.
2.500.000.000

0823 Penerimaan kembali belanja pensiun

Rp. 5.000.000,000

0824 Penerimaan kembali belanja rutin

Lainnya

Rp.
3.500.000,000

0825 Penerimaan kembali belanja

pembangunan rupiah lainnya

Rp.
13.485.000.000

Pembetulan pembukuan PPN-PPh

Rp.
15.000.000

0880 Pendapatan lain-lain Swadana

Rp. 5.000.000.000

0881 Pendapatan lain-lain swadana

Rp.
5.000.000.000

0890 Pendapatan lain-lain

Rp.
4.808.634.000,000

0891 Penerimaan kembali persekot,

uang muka gaji

Rp.
1.200.000.000

0892 Penerimaan denda keterlambatan

penyelesaian pekerjaan

RP.
19.000.000.000

0893 Penerimaan kembali, ganti rugi

atas kerugian yang diderita oleh

negara

Rp.
5.000.000.000

0894 Penerimaan kembali perhitungan

sisa lebih subsidi gaji PNS

daerah otonom berdasarkan SPM

nihil KPKN

Rp. 200.000.000.000

0895 Penerimaan hasil penjualan saham

Pemerintah pada BUMN

Rp.
3.184.525.000.000

0899 Pendapat anggaran lainnya

Rp.
1.398.909.000.000

Ayat (2)

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pengeluaran rutin sebesar

Rp. 147.717.151.000.000

dirinci menurut sektor dan subsektor:

01 SEKTOR INDUSTRI SEBESAR

Rp. 98.695.676.000
01.1 Subsektor Industri

Rp. 98.695.676.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN SEBESAR Rp.
729.771.136.000
02.1 Subsektor Kehutanan

Rp. 494.896.359.000
03 SEKTOR PENGAIRAN SEBESAR

Rp. 42.684.502.000
03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air

Rp. 20.343.801.000
04 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN

USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN

KOPERASI SEBESAR

Rp. 105.445.729.615.000
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri

Rp. 90.089.207.000
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri

Rp. 63.646.101.000
05.4 Subsektor Keuangan

Rp. 104.182.130.393.000
05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil

Rp. 109.863.313.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN

GEOFISIKA SEBESAR

Rp. 359.164.085.000
06.1 Subsektor Prasarana Jalan

Rp. 37.004.376.000
06.2 Subsektor Transportasi Darat

Rp. 31.266.980.000
06.3 Subsektor Transportasi Laut

Rp. 160.376.343.000
06.4 Subsektor Transportasi Udara

Rp. 70.168.675.000
06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika

Pencarian dan Penyelamatan (SAR)

Rp. 60.347.711.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI sebesar Rp. 292.476.155.000
07.1 Subsektor Pertambangan

Rp. 275.281.001.000
07.2 Subsektor Energi

Rp. 16.655.154.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN

TELEKOMUNIKASI SEBESAR

Rp. 60.204.711.000
08.1 Subsektor Pariwisata

Rp. 43.964.059.000
08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi

Rp. 16.240.652.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN

TRANSMIGRASI SEBESAR

Rp. 14.415.039.854.000
09.1 Subsektor Pembangunan Daerah

Rp. 14.326.356.582.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

09.2 Subsektor Transmigrasi dan

Pemukiman Perambah Hutan

Rp. 88.683.272.000

10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG

SEBESAR

Rp. 252.870.766.000
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup

Rp. 11.501.558.000
10.2 Subsektor Tata Ruang

Rp. 241.369.208.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,

KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,

PEMUDA DAN OLAH RAGA SEBESAR

Rp. 5.013.777.491.000
11.1 Subsektor Pendidikan

Rp. 4.447.241.126.000
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah

dan Kedinasan

Rp. 427.444.468.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN sebesar Rp. 25.347.367.000
14.1 Subsektor Perumahan dan Pemukiman

Rp. 17.608.291.000
14.2 Sektor Penataan Kota dan Bangunan

Rp. 7.739.076.000
15 SEKTOR AGAMA SEBESAR

Rp. 1.443.345.000,000
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan

beragama

Rp. 218.294.655.000
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama

Rp. 1.225.051.012.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

SEBESAR

Rp. 345.357.988.000
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan

dan Dasar

Rp. 261.809.070.000
16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan

Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Rp. 48.157.561.000
16.5 Subsektor Kedirgantaraan

Rp. 3.126.420.000
16.6 Subsektor Sistem Informasi dan

Statistik

Rp. 122.265.117.000
17 SEKTOR HUKUM SEBESAR

Rp. 833.441.550.000
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional

Rp. 729.449.002.000
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum

Rp. 103.992.002.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN

SEBESAR

Rp. 6.010.419.861.000
18.1 Subsektor Aparatur Negara

Rp. 5.616.314.317.000
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan

Pelaksanaan Pengawasan

Rp. 394.105.544.000
19 SEKTOR POLITIK DAN, HUBUNGAN LUAR NEGERI,

PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA

SEBESAR

Rp. 2.439.380.808.000
19.1 Subsektor Politik

Rp. 109.464.097.000
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri

Rp. 1.739.716.478.000
19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan

Media Massa

Rp. 590.200.293.000
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN

SEBESAR

Rp. 8.432.393.759.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

20.2 Subsektor ABRI

Rp. 8.014.119.512.000
20.3 Subsektor Pendukung

Rp. 418.274.247.000

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pengeluaran pembangunan sebesar

Rp. 67.869.134.000.000

dirinci menurut sektor dan subsektor:

Rupiah
Nilai Rupiah
Bantuan Proyek
Dan Kredit Eksport

Jumlah
(Dalam Rupiah)

01.1

02.2
02.2

03.1
03.2

04.1

05.1
05.2
05.3
05.4

06.1
06.2
06.3
06.4
06.5

07.1
07.2

08.1
08.2

09.1
09.2

SEKTOR INDUSTRI
Subsektor Industri

SEKTOR PERTANIAN DAN
KEHUTANAN
Subsektor Pertanian
Subsektor Kehutanan

SEKTOR PENGAIRAN
Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air
Subsektor Irigasi

SEKTOR TENAGA KERJA
Subsektor Tenaga Kerja

SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
Subsektor Perdagangan Dalam Negeri

Subsektor Perdagangan Luar Negeri
Subsektor Pengembangan Usaha Nasional
Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil

SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Subsektor Prasarana Jalan
Subsektor Transportasi Dara
Subsektor Transportasi Laut

Subsektor Transportasi Udara
Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan (SAR)

SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERG
Subsektor Pertambangan
Subsektor Energi

SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
Subsektor Pariwisata
Subsektor Pos dan Telekomunikasi

SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
Subsektor Pembangunan Daerah
Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman
Perambah Hutan

SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
DAN TATA RUANG

224.671.200.000
224.671.200.000

4.886.935.100
4.468.000.000.000
1.241.113.600.000.000

408.852.000.000
408.852.000.000
832.261.000.000

1.012.436.400.000
1.012.436.400.000

10.984.890.900.000
19.125.000.000
42.596.600.000
256.662.000.000
659.984.900.000

5.042.290.700.000
2.529.922.400.000
200.469.500.000
151.497.500.000
147.171.000.000

13.230.300.000

707.649.500.000
46.342.000.000
661.307.900.000

58.965.600.000
40.821.600.000
18.144.000.000

8.831.252.700.000
8.095.374.500.000

735.878.200.000

272.251.800.000

288.167.400.000
288.167.400.000

953.700.000
939.797.000
2.784.139.900.000

1.644.181.200.000
1.644.181.200.000
1.139.958.600.000

158.263.200.000
158.263.200.000

586.059.500.000
10.455.700.000
20.040.600.000
0,00
102.280.300

4.324.487.800.000
2.198.206.700.000
766.661.300.000
917.668.600.000
409.746.700.000

32.204.500.000

5.168.050.100.000
15.000.000
5.168.035.100.000

1.330.659.000.000
14.538.700.000
1.316.120.300.000

2.490.094.100.000
2.462.915.400.000

27.178.700.000

369.455.500.000

512.838.600,000
512.838.600.000

5.839.986.500.000
.407.877.500.000
4.028.255.400.000

2.053.035.800.000
2.053.035.800.000
1.972.219.600.000

1.170.699.600.000
1.170.699.600.000

11.850.400.000
29.580.700.000
62.637.200.000
256.662.000.000
762.265.200.000

7.566.778.500.000
4.728.129.100,000
967.130.800.000
1.069.166.100.000
556.917.700

45.434.800.000

8.878.700.000.000
46.357.000.000
5.829.343.800.000

1.589.624.500.000
55.560.300.000
1.334.264.500.000

11.521.546.800
10.558.289.900.000

6.150.424.800.000

641.757.600.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

10.1

11.1
11.2

11.3

11.4

12.1

13.1
13.2
13.3

14.1
14.2

15.1
15.2

16.1
16.2

16.3

16.4
16.5
16.6

17.1
17.2
17.3

18.1
18.2

19.1
19.2
19.3

20.1
Subsektor Lingkungan Hidup

SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Subsektor Pendidikan
Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan
Kedinasan
Subsektor Kebudayaan Nasional dan Keper-
cayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Subsektor Pemuda dan Olah Raga

SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA
Subsektor Kependudukan dan Keluarga
Berencana

SEKTOR KESEJAHTERAAN DAN
KELUARGA BERENCANA
Subsektor Kesejateraan Sosial
Subsektor Kesehatan
Subsektor Peranan Wanita, Anak dan
Remaja

SEKTOR PERUMAHAN DAN
PEMUKIMAN

Subsektor Perumahan dan Permukiman
Subsektor Penataan Kota dan Bangunan

SEKTOR AGAMA
Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama
Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama

SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
Subsektor Teknik Produks dan Teknologi.
Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan
Dasar
Subsektor Kelembagaan Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Subsektor Kelautan
Subsektor Kedirgantaraan
Subsektor Sistem Informasidan dan Statistik

SEKTOR HUKUM
Subsektor Pembinaan Hukum Nasional
Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum
Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum

SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
Subsektor Aparatur Negara
Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
Pelaksanaan Pengawasan

SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
Subsektor Politik
Subsektor Hubungan Luar Negeri
Subsektor Penerangan, Komunikasi
dan Media Massa

SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan
223.113.100.000

43.361.019.000.000
4.085.850.500.000

150.984.800.000

66.782.800.000
57.431.700.000

203.254.000.000
205.254.000.000

2.285.574.700.000
155.443.700.000
1.788.251.400.000

341.879.600.000

1.324.523.900.000
1.315.312.900.000
9.181.600.000

233.895.300.000
24.062.300.000
209.833.000.000

450.844.600.000
156.257.600.000
52.892.900.000

68.119.000.000
57.237.300.000
471.624.000.000
90.114.900.000
136.811.500.000
11.217.700.000
33.108.600.000
92.485.200.000

360.686.400.000
346.843.200.000

13.843.200.000

91.872.900.000
16.082.000.000
10.892.000.000

64.898.000.000

1.239.674.000.000

159.755.200.000

1.789.375.800.000
1.714.944.100

67.370.800.000

1.312.300.000
5.748.600.000

358.488.700.000
358.488.700.000

1.270.716.000.000
271.970.500
992.328.800.000

6.416.700.000

1.241.391.000.000
1.149.883.100.000
91.507.900.000

93.655.200.000
60.000.000
93.655.200.000

88.634.800.000
15.250.000.000

166.178.000.000

152.510.700.000
922.468.600.000
244.892.400.000
12.662.500.000

15.000.000
0,00
15.000.000
0,00

585.912.100.000
559.385.600.000

26.526.500.000

247.697.200.000
4.553.400.000
4.553.400.000

243.145.800.000

1.375.154.900.000

482.867.300.000

6.150.424.800.000
5.800.794.000.000

218.355.600.000

68.094.300.000
63.180.300.000

893.742.700.000
593.742.700.000

3.586.290.700.000
593.847.800.000
2.780.580.200.000

348.296.300.000

2.565.914.900.000
2.405.226.000.000
100.688.900.000

327.550.500.000
24.122.300.000
327.550.500.000

68.142.900.000
234.297.000.000

209.748.000.000

26.222.900.000
36.388.000.000
62.610.900.000
102.777.400.000

136.826.500.000
11.217.000.000
33.123.6 00.000
92.485.200.000

946.598.500.000
906.228.800.000

40.369.700.000

20.635.400.000
508.041.800.000
20.635.400.000

339.570.100.000

2.614.830.900.000

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

20.2
20.3

Masyarakat
Subsektor ABRI
Subsektor Pendukung

11.588.300.000
945.518.000.000
282.569.100.000
0,00
1.251.029.600.000
124.125.500.000
11.588.300.000
2.196.548.300.000
406.694.400.000

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3876