Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
2. Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi
melalui
upaya
koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 2…
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 3
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan manapun" adalah
kekuatan
yang
dapat
mempengaruhi
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak
eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara
tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan
apapun.
Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam
setiap
kebijakan
menjalankan
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas
dan fungsinya;
c. akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil
akhir
kegiatan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
harus
dapat
dipertanggungjawabkan
kepada
masyarakat
atau
rakyat
sebagai
pemegang
kedaulatan
tertinggi
negara
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
e. proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara
tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 7…
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi yang terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana
korupsi.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melakukan
pengawasan,
penelitian,
atau
penelaahan
terhadap
instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan
dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang
dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil
alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana
korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
(3)
Dalam
hal
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
mengambil
alih
penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib
menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat
bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga
segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat
penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan:
a. laporan
masyarakat
mengenai
tindak
pidana
korupsi
tidak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
ditindaklanjuti;
b. proses…
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau
tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku
tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan
dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan,
penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi
Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut
umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang
lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Pasal 12
(1)
Dalam
melaksanakan
tugas
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang
seseorang bepergian ke luar negeri;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang
diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik
tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
e. memerintahkan...
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk
memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau
terdakwa kepada instansi yang terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi
perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara
perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh
tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal
yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang
sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum
negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan
penyitaan barang bukti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk
melakukan
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan,
dan
penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
huruf
d,
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berwenang
melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta
kekayaan penyelenggara negara;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c. menyelenggarakan
program
pendidikan
antikorupsi
pada
setiap
jenjang pendidikan;
d. merancang
dan
mendorong
terlaksananya
program
sosialisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di
semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah
untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem
pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
c. melaporkan…
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika
saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan
tersebut tidak diindahkan.
Pasal 15
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban :
a. memberikan
perlindungan
terhadap
saksi
atau
pelapor
yang
menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai
terjadinya tindak pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau
memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan
dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
dan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan
asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,
dengan tata cara sebagai berikut :
a. Laporan
disampaikan
secara
tertulis
dengan
mengisi
formulir
sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya
memuat :
1) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
2) jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
4) uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
5) nilai gratifikasi yang diterima.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 17…
Pasal 17
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib
menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2)
Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan
berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
(3)
Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(4)
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan
gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
(5)
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan
status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(6)
Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri
Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 18
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengumumkan gratifikasi yang
ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun dalam Berita Negara.
Pasal 19
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
(2)
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di
daerah provinsi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 20…
Pasal 20
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik
atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara
terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
(2)
Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara :
a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan
sesuai dengan program kerjanya;
b. menerbitkan laporan tahunan; dan
c. membuka akses informasi.
Pasal 21
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 terdiri atas :
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana
tugas.
(2)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut :
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4
(empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 22
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(1)
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berwenang
mengangkat
Tim
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b
yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan.
(2)
Panitia seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Panitia...
(3)
Panitia seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan
melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan
keinginan dan masukan dari masyarakat.
(4)
Calon anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat
tanggapan
sebelum
ditunjuk
dan
diangkat
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh
panitia seleksi pemilihan.
(5)
Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi
pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota Tim Penasihat
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipilih 4 (empat)
orang anggota.
(6)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.
Pasal 23
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai
dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 24
(1)
Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
adalah warga negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang
karena
keahliannya
diangkat
sebagai
pegawai
pada
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
diatur
lebih
lanjut
dengan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 25
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi:
a. menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang
Komisi
Pemberantasan
Korupsi;
b. mengangkat
dan
memberhentikan
Kepala
Bidang,
Kepala
Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan...
(2)
Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi
diatur
lebih
lanjut
dengan
Keputusan
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 26
(1)
Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3)
Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
membawahkan :
a. Subbidang
Pendaftaran
dan
Pemeriksaan
Laporan
Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4)
Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membawahkan :
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
(5)
Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c membawahkan:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
b. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
c. Subbidang Monitor.
(6)
Bidang
Pengawasan
Internal
dan
Pengaduan
Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
b. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7)
Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang
Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.
(8)
Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing
Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 27…
Pasal 27
(1)
Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Komisi
Pemberantasan Korupsi dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal bertanggungjawab
kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Ketentuan
mengenai
tugas
dan
fungsi
Sekretariat
Jenderal
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 28
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerja sama dengan
pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan
pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang
hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berumur
sekurang-kurangnya
(empat
puluh)
tahun
dan
setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural
dan atau jabatan lainnya selama
menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak
menjalankan
profesinya
selama
menjadi
anggota
Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan
kekayaannya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30…
Pasal 30
(1)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
berdasarkan
calon
anggota
yang
diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
(3)
Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4)
Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengumumkan penerimaan calon.
(5)
Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja secara terus menerus.
(6)
Panitia
seleksi
mengumumkan
kepada
masyarakat
untuk
mendapatkan
tanggapan
terhadap
nama
calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal diumumkan.
(8)
Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan
disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9)
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden
Republik
Indonesia
menyampaikan
nama
calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang
dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan
sendirinya menjadi Wakil Ketua.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia
paling
lambat
(tujuh)
hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Kepala Negara.
(13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 31…
Pasal 31
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah masyarakat dapat mengikuti
proses
dan
mekanisme
pencalonan
dan
pemilihan
anggota
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 32
(1)
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
berhenti
atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3
(tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 33
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota
pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota
yang
bersangkutan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Pasal 34
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 35
(1)
Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji menurut
agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
a. saya...
a. Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga".
b. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian".
c. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi negara Republik Indonesia".
d. Saya
bersumpah/berjanji
bahwa
saya
senantiasa
akan
menjalankan
tugas
dan
wewenang
saya
ini
dengan
sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak
membeda-bedakan
jabatan,
suku,
agama,
ras,
jender,
dan
golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".
e. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak
atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan
tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang
kepada saya".
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai
hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas
atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan,
pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau
kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 37…
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk
Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 38
(1)
Segala
kewenangan
yang
berkaitan
dengan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga
bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana
tidak
berlaku
bagi
penyidik
tindak
pidana
korupsi
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 39
(1)
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi,
kecuali
ditentukan
lain
dalam
Undang-Undang ini.
(2)
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai
pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari
instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 40...
Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat
perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak
pidana korupsi.
Pasal 41
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan kerja sama dalam
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan
lembaga
penegak
hukum
negara
lain
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
atau
berdasarkan
perjanjian
internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 42
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
Bagian Kedua
Penyelidikan
Pasal 43
(1)
Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(2)
Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 44
(1)
Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
ditemukan
bukti
permulaan
yang
cukup
tersebut,
penyelidik
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah
ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan
tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim,
diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau
optik.
(3) Dalam...
(3)
Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti
permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
(4)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa
perkara
tersebut
diteruskan,
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara
tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5)
Dalam
hal
penyidikan
dilimpahkan
kepada
kepolisian
atau
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau
kejaksaan
wajib
melaksanakan
koordinasi
dan
melaporkan
perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian Ketiga
Penyidikan
Pasal 45
(1)
Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi
penyidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 46
(1)
Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut
prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak
berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)
Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 47
(1)
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2)
Ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat
berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama...
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang
disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun
dilakukan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau
benda berharga lain tersebut;
d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan;
dan
e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang
menguasai barang tersebut.
(4)
Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Pasal 48
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib
memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya
dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau
korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Pasal 49
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan
disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
segera ditindaklanjuti.
Pasal 50
(1)
Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan
perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau
kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2)
Penyidikan
yang
dilakukan
oleh
kepolisian
atau
kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi
secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau
kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4)
Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian
dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan
yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera
dihentikan.
Bagian…
Bagian Keempat
Penuntutan
Pasal 51
(1)
Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi
yang
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)
Penuntut
Umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
(3)
Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa
Penuntut Umum.
Pasal 52
(1)
Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik,
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara
tersebut kepada Pengadilan Negeri.
(2)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan
Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.
Pasal 53
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana
korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 54
(1)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan
Umum.
(2)
Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
(3)
Pembentukan
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi
selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 55…
Pasal 55
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 ayat (2) juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana
korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh
warga negara Indonesia.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)...
Ayat (2)
Berdasarkan
ketentuan
ini
maka
dalam
menetapkan
hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Agung dapat
menyeleksi hakim yang bertugas pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan
ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden Republik
Indonesia untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Pengumuman dapat
dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna
mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Pasal 57
(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun;
b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
c. cakap
dan
memiliki
integritas
moral
yang
tinggi
selama
menjalankan tugasnya; dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
(2)
Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas)
tahun di bidang hukum;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada
proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap...
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
menjadi hakim ad hoc.
Pasal 58
(1)
Perkara
tindak
pidana
korupsi
diperiksa
dan
diputus
oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Pemeriksaan
perkara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan
3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Pasal 59
(1)
Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan
banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan
Tinggi.
(2)
Pemeriksaan
perkara
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan
3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku bagi
hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 60
(1)
Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut
diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima
oleh Mahkamah Agung.
(2)
Pemeriksaan
perkara
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah
Agung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat...
c. sehat jasmani dan rohani;
b. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
tahun di bidang hukum;
c. sekurang-kurangnya
(lima
puluh)
tahun
pada
proses
pemilihan;
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
e. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik;
f. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
g. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
menjadi hakim ad hoc.
Pasal 61
(1)
Sebelum memangku jabatan, hakim ad hoc wajib mengucapkan
sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik
Indonesia.
(2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
a. Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga".
b. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian".
c. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi negara Republik Indonesia".
d. Saya
bersumpah/berjanji
bahwa
saya
senantiasa
akan
menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif
dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung
tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan".
Pasal 62...
Pasal 62
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 63
(1)
Dalam
hal
seseorang
dirugikan
sebagai
akibat
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan,
yang
dilakukan
oleh
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
secara
bertentangan
dengan
Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang
bersangkutan
berhak
untuk
mengajukan
gugatan
rehabilitasi
dan/atau kompensasi.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi
hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan,
jika terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
(3)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(4)
Dalam putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3) ditentukan jenis, jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan
rehabilitasi dan/atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 64
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan
Korupsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 65
Setiap
Anggota
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 66
Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang :
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai
hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas
atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan,
pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya
yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 67
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada
Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman
pidana pokok.
Pasal 68
Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
dapat
diambil
alih
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
Pasal 69...
Pasal 69
(1)
Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi maka Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2)
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan
tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 70
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya
paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 71
(1)
Dengan berlakunya Undang-Undang ini Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3874)
sebagaimana
telah
diubah
dengan Undang-Undang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
dinyatakan tidak berlaku;
(2)
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ketentuan
mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 137
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I.
UMUM
Tindak
pidana
korupsi
di
Indonesia
sudah
meluas
dalam
masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki
seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana
tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan
sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu
kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat
dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu
diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari
kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang
pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta
berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah
meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana
korupsi.
Berbagai
kebijakan
tersebut
tertuang
dalam
berbagai
peraturan
perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Berdasarkan...
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang selanjutnya
disebut
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
memiliki
kewenangan
melakukan
koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan
pertanggung jawaban, tugas dan wewenang serta keanggotaannya diatur dengan
Undang-undang.
Undang-Undang
ini
dibentuk
berdasarkan
ketentuan
yang
dimuat
dalam
Undang-Undang tersebut di atas. Pada saat sekarang pemberantasan tindak pidana
korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian
dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,
oleh karena itu pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
Undang-Undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi
yang :
1). melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang
ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara;
2). mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
3). menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Dengan pengaturan dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi:
1). dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan
institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga
pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
2). tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan;
3). berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam
pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
4). berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada,
dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
(superbody)
yang
sedang
dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Selain itu, dalam usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah
didukung oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat strategis antara lain:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
1). Ketentuan...
1). ketentuan
dalam
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang memuat perluasan alat bukti yang sah serta ketentuan
tentang asas pembuktian terbalik;
2). ketentuan tentang wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat
melakukan
tugas
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
terhadap
penyelenggara negara, tanpa ada hambatan prosedur karena statusnya selaku
pejabat negara;
3). ketentuan tentang pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi
kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan
Badan Pemeriksa Keuangan;
4). ketentuan mengenai pemberatan ancaman pidana pokok terhadap Anggota
Komisi atau pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan
korupsi; dan
5). ketentuan mengenai pemberhentian tanpa syarat kepada Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam
proses
pembentukan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
tidak
kalah
pentingnya adalah sumber daya manusia yang akan memimpin dan mengelola
Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum
yang kuat sehingga sumber daya manusia tersebut dapat konsisten dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini.
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
merupakan
lembaga
negara
yang
bersifat
independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bebas dari
kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima)
orang yang merangkap sebagai Anggota yang semuanya adalah pejabat negara.
Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat sehingga
sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja Komisi
Pemberantasan
Korupsi
dalam
melakukan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
terhadap
tindak
pidana
korupsi
tetap
melekat
pada
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan ketentuan ini maka persyaratan untuk diangkat menjadi anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi, selain dilakukan secara transparan dan melibatkan
keikutsertaan masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan
harus melalui uji kelayakan
(fit and proper test) yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang kemudian dikukuhkan oleh Presiden
Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Di...
Di samping itu untuk menjamin perkuatan pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengangkat Tim Penasihat yang berasal dari
berbagai bidang kepakaran yang bertugas memberikan nasihat atau pertimbangan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedang mengenai aspek kelembagaan,
ketentuan mengenai struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat ikut
berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, serta pelaksanaan program kampanye publik dapat
dilakukan secara sistematis dan konsisten, sehingga kinerja Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat diawasi oleh masyarakat luas.
Untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat luas dan
berat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan
Korupsi perlu didukung oleh sumber keuangan yang berasal dari Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara.
Dalam
Undang-Undang
ini,
Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara, dan jika
dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenang
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi di samping mengikuti hukum acara
yang
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-Undang ini dimuat
hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Di samping itu,
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembentukan
pengadilan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan umum, yang untuk
pertama kali dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan
tindak pidana korupsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas 2
(dua) orang hakim Pengadilan Negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. Demikian
pula dalam proses pemeriksaan baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi juga
dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim dan 3 (tiga)
orang hakim ad hoc. Untuk menjamin kepastian hukum, pada tiap tingkat
pemeriksaan ditentukan jangka waktu secara tegas.
Untuk mewujudkan asas proporsionalitas, dalam Undang-Undang ini diatur pula
mengenai
ketentuan
rehabilitasi
dan
kompensasi
dalam
hal
Komisi
Pemberantasan
Korupsi melakukan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan Undang-Undang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
ini atau hukum yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL...
II.
PASAL DEMI PASAL
