Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus
Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum
Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s
Republic of China concerning Mutual Legal Assistance in
Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal
3 April 2008 di Hong Kong yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2008-04-03
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Hukum,
Suripto
---
