PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958
Ditetapkan: 1976-01-01
Pasal 18
**(1) Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud**
dalam Pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin
Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat
tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di
Indonesia.
**(2) Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan**
kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k,
karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di
negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat
dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan
tersebut, dapat Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia :
- jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu
kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat
tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undangPerundang-undanganini;
- jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan PeraturanRepublik Indonesia di negara yang terdekat
dari tempat tinggalnyaditjen dalam jangka waktu 2 tahun setelah
berlakunya Undang-undang ini.
**(3) Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali**
kewarganegaraan Republik Indonesia seperti tersebut dalam ayat (2),
orang yang bersangkutan harus :
- menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi
warganegara Republik Indonesia;
- telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik
Indonesia.
**(4) Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan**
dalam ayat (2), memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan
keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat
**(3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman.**
Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon
menyatakan sumpah atau janji setia dihadapan Perwakilan Republik
Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri
Kehakiman tersebut.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut :
" Saya bersumpah (berjanji) :
" bahwa saya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan
Republik Indonesia; akan setia kepada Negara Republik Indonesia
yang berazaskan Pancasila;
" bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945
dan Hukum Republik Indonesia serta;
" bahwa saya akan membelanya dengan sungguh-sungguh;
" bahwa saya dengan tulus ikhlas akan memikul kewajiban ini
dengan rela hati.
**(5) Seorang hanya memperoleh kembali kewarganegaraan Republik**
Indonesia menurut ketentuan diatas, apabila ia pada saat itu tidak
memiliki kewarganegaraan lain atau apabila setelah ia memperoleh
kewarganegaraan Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
**(6) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami**
dengan cara seperti yang tersebut dalam ayat (4) berlaku bagi isterinya,
kecuali setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia ia
masih mempunyai kewarganegaraan lain.
**(7) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang ayah**
dengan cara seperti dalam ayat (4) berlaku bagi anak-anaknya yang
belum berumur 18 tahun dan belum kawin.
**(8) Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan ayat (1) sampai denganPerundang-undanganayat (7) diatur lebih lanjut dengan**
Peraturan Pemerintah. Peraturan
ditjen Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1976
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1976
,
---
www.djpp.depkumham.go.id
