Ayat (1) : Penjelasan ini berlaku baik untuk Undang-undang ini maupun untuk
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Sub a. Jalan Dalam pengertian "jalan" termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda,
jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang terbuka untuk lalu-lintas umum.
Bagian-bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sampai
batas garis sepadan pagar (hekrooilijn) juga termasuk dalam arti jalan" menurut Undang-
undang ini.
Dengan…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan anak kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak
terbatas pada berbentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain
umpamanya jalan dibawah tanah, dibawah laut, tempat-tempat parkir asal jalan itu
terbuka untuk lalu-lintas umum.
Bagi jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini tidak berlaku.
Sub b. Kendaraan bermotor. Dengan adanya anak kalimat "selain dari pada kendaraan
yang berjalan diatas rel" maka ketentuan-ketentuan terhadap kendaraan bermotor tidak
berlaku terhadap alat angkutan yang bergerak diatas rel, seperti lokomotip dan sebagainya
(bandingkan dengan penjelasan ayat (2).
Semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik termasuk dalam istilah ini, baik
yang merupakan mesin uap, motor pembakar ataupun motor listrik.
Peralatan teknik, yang menggerakkan kendaraan itu harus berada pada kendaraan itu.
Dengan demikian kereta gandengan atau tempelan tidak dianggap sebagai kendaraan
bermotor.
Otobus listrik (trolley bus), walaupun sumber tenaganya berada dipusat pembangkit
listrik, tetapi oleh karena peralatan teknik yang diperlukan untuk menggerakkan
kendaraan tersebut berada pada kendaraan, maka trolley bus termasuk dalam pengertian
kendaraan bermotor.
Sub c. Mobil penumpang. Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk
pengangkutan orang. Dengan perkataan "semata-mata" dimaksud agar dalam istilah mobil
penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk
pengangkutan barang diperlengkapi juga untuk pengangkutan orang dalam jumlah
terbatas.
Sub d…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sub d. Mobil-bus Kendaraan ini diperlengkapi baik untuk pengangkutan orang maupun
untuk pengangkutan barang. Dengan barang dimaksudkan bukan saja barang-penumpang
(bagasi), tetapi juga barang lain.
Suatu kendaraan bermotor dianggap sebagai mobil-bus menurut Undang-undang ini, jika
ia diperlengkapi dengan lebih dari delapan tempat duduk kecuali tempat duduk
pengemudi, walaupun kendaraan tersebut mempunyai bentuk mobil-barang atau bentuk
mobil penumpang.
Sub e. Mobil-barang. Dalam pengertian mobil-barang termasuk traktor, yang
dipergunakan untuk menghela kereta gandengan atau atau kereta tempelan. Ada traktor
yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor
yang dipergunakan dipelabuhan antara lain forklift semua jenis traktor ini termasuk
mobil-barang.
Sub f. Kendaraan umum. Sifat "umum" kendaraan didasarkan pada kenyataan, bahwa
pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan pembayaran.
Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada
orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu.
Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum,
karena dalam biaya belajar telah termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut
sewaktu dipergunakan untuk belajar.
Dengan "biasanya" dimaksudkan pada lazimnya atau acap-kali. Menyewakan suatu
kendaraan secara kadang kali saja tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi
kendaraan umum.
Sub g…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sub g. Pengemudi Menurut ketentuan ini, maka yang disebut pengemudi ialah semua
orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
seperti sopir, kusir kerata atau tukang gerobak, pengendara sepeda, juga orang yang
sedang menuntun sepedanya atau orang yang langsung mengawasi orang lain
mengemudikannya. Dengan demikian orang yang sedang memberi pelajaran kepada
orang lain mengemudikan kendaraan diangga sebagai pengemudi.
Sub h. Cukup jelas.
Sub i. Cukup jelas.
Ayat (2) : Dengan adanya ketentuan ini maka perundang-undangan lalu-lintas jalan tidak
berlaku terhadap lokomotip, tram dan untuk setiap kendaraan yang ditarik olehnya.
Lihatlah penjelasan ayat (1) sub b tersebut diatas.
Ayat (3) : Ayat ini menghilangkan keragu-raguan apakah ketentuan-ketentuan mengenai
kendaraan bermotor berlaku pula untuk kereta tempelan atau kereta gandengan yang
digandengkan pada kendaraan bermotor.
Apakah rangkaian ini dianggap mobil-penumpang, mobil-bus atau mobil barang
tergantung pula pada kereta gandengannya.
Misalnya rangkaian mobil-penumpang dengan tempat duduk untuk 5 orang dengan kereta
gandengan untuk 5 orang, seluruhnya dianggap sebagai mobil-bus.
