PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang
berkedudukan di kota Palembang;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
yang berkedudukan di kota Banjarmasin;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang
berkedudukan di kota Mataram; dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang
berkedudukan di kota Manado.
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara**
Palembang meliputi wilayah Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi
Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
**(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara**
Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi
Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan
Provinsi Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.297 -4-
**(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara**
Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
**(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara**
Manado meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara,
Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku
Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
**(1) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah**
Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi
Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang.
**(2) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah**
Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi
Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
**(3) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah**
Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pengadilan
tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram.
**(4) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah**
Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi
Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan
Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado.
Pasal 4
**(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah
www.peraturan.go.id
---
2021, No.297 -5-
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1).**
**(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2).
**(3) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
**(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 5
**(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;
dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.297 -6-
**(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin untuk diperiksa dan diputus.
**(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
untuk diperiksa dan diputus.
**(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
www.peraturan.go.id
---
2021, No.297 -7-
Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
untuk diperiksa dan diputus.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha**
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan,
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan,
Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara wajib
menyediakan lahan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
**(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan**
Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata**
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.297 -8-
Pasal 8
**(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana**
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, paling
lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
**(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan**
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun**
sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana
pengadilan tinggi tata usaha negara terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.297 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
---
TAMBAHAN
No.6754 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi TUN.
Palembang. Banjarmasin. Mataram. Manado.
Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297)
