Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,

UU No. 297 Tahun berlaku

Pasal 1

Dengan Undang-Undang ini dibentuk: - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang berkedudukan di kota Palembang; - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarmasin; - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang berkedudukan di kota Mataram; dan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang berkedudukan di kota Manado.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara** Palembang meliputi wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. **(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara** Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara. www.peraturan.go.id --- 2021, No.297 -4- **(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara** Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara** Manado meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 3

**(1) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah** Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. **(2) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah** Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin. **(3) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah** Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. **(4) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah** Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Pasal 4

**(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah www.peraturan.go.id --- 2021, No.297 -5- hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1).** **(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). **(3) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). **(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

Pasal 5

**(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai berikut: - sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; dan - sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang untuk diperiksa dan diputus. www.peraturan.go.id --- 2021, No.297 -6- **(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai berikut: - sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; dan - sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk diperiksa dan diputus. **(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai berikut: - sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya; dan - sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram untuk diperiksa dan diputus. **(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai berikut: - sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata www.peraturan.go.id --- 2021, No.297 -7- Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; dan - sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk diperiksa dan diputus.

Pasal 6

Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah: - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan - pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 7

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha** Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. **(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan** Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata** Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung. www.peraturan.go.id --- 2021, No.297 -8-

Pasal 8

**(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana** Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. **(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan** penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun** sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi tata usaha negara terpenuhi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id --- 2021, No.297 -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 , ttd www.peraturan.go.id --- TAMBAHAN No.6754 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi TUN. Palembang. Banjarmasin. Mataram. Manado. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297)