Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI

UU No. 296 Tahun berlaku

Pasal 1

Dengan Undang-Undang ini dibentuk: - Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari; - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang; - Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan - Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat** meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. **(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau** meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau. **(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat** meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat. **(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara** meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 3

**(1) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua** Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Papua Barat. **(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi** Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. **(3) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Sulawesi** Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. www.peraturan.go.id --- 2021, No.296 -4- **(4) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi** Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Pasal 4

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,** daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). **(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan** Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). **(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi** Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). **(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan** Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

Pasal 5

**(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua** Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua Barat untuk diperiksa dan diputus. www.peraturan.go.id --- 2021, No.296 -5- **(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan** Riau, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk diperiksa dan diputus. **(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi** Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat untuk diperiksa dan diputus. **(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan** Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus. www.peraturan.go.id --- 2021, No.296 -6-

Pasal 6

Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah: - Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan - pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 7

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. **(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung** pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 8

**(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana** Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. **(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan** penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi www.peraturan.go.id --- 2021, No.296 -7- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi terpenuhi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id --- 2021, No.296 -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 , ttd www.peraturan.go.id --- TAMBAHAN No.6753 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi. Papua Barat. Kepulauan Riau. Sulawesi Barat. Kalimantan Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 296)