PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di
Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan
di Tanjung Pinang;
- Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan
di Mamuju; dan
- Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang
berkedudukan di Tanjung Selor.
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat**
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
**(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau**
meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
**(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat**
meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
**(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara**
meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 3
**(1) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua**
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Papua Barat.
**(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi**
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
**(3) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Sulawesi**
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.296 -4-
**(4) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi**
Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Pasal 4
**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,**
daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
**(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan**
Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
**(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi**
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
**(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan**
Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan
Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 5
**(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua**
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua
Barat untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.296 -5-
**(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan**
Riau, perkara pidana dan perkara perdata yang masuk
ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Riau; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk
diperiksa dan diputus.
**(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi**
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Makassar; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat untuk diperiksa dan diputus.
**(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan**
Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.296 -6-
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah
Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.
**(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung**
pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 8
**(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana**
Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling lambat
4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
**(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan**
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
www.peraturan.go.id
---
2021, No.296 -7-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat,
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.296 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
---
TAMBAHAN
No.6753 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi. Papua Barat.
Kepulauan Riau. Sulawesi Barat. Kalimantan
Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
296)
