Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,

UU No. 295 Tahun berlaku

Pasal 1

Dengan Undang-Undang ini dibentuk: 1. Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar; 1. Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari; 1. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang; 1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju; dan 1. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi** wilayah Provinsi Bali. **(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat** meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. **(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan** Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau. **(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi** Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat. **(5) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan** Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara. www.peraturan.go.id --- 2021, No.295 -4-

Pasal 3

**(1) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali** merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Bali. **(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Papua** Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. **(3) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi** Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. **(4) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi** Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. **(5) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi** Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Pasal 4

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,** daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1).** **(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua** Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). **(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama** Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). **(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama** Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi www.peraturan.go.id --- 2021, No.295 -5- Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). **(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama** Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

Pasal 5

**(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,** perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bali. **(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama** Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. **(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama** Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan www.peraturan.go.id --- 2021, No.295 -6- Riau ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. **(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama** Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat. **(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama** Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut: - perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda; dan - perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Pasal 6

Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah: www.peraturan.go.id --- 2021, No.295 -7- - Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan - pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 7

**(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. **(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung** pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 8

**(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana** Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. **(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan** penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi www.peraturan.go.id --- 2021, No.295 -8- agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi agama terpenuhi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id --- 2021, No.295 -9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 , ttd www.peraturan.go.id --- TAMBAHAN No.6752 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi Agama. Bali. Papua Barat. Kepulauan Riau. Sulawesi Barat. Kalimantan Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 295)