PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI,
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
1. Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di
Denpasar;
1. Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang
berkedudukan di Manokwari;
1. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang
berkedudukan di Tanjung Pinang;
1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang
berkedudukan di Mamuju; dan
1. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang
berkedudukan di Tanjung Selor.
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi**
wilayah Provinsi Bali.
**(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat**
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
**(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan**
Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
**(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi**
Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
**(5) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan**
Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.295 -4-
Pasal 3
**(1) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali**
merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Bali.
**(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Papua**
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
**(3) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi**
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Riau.
**(4) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi**
Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
**(5) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi**
Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara.
Pasal 4
**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,**
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1).**
**(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua**
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
**(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama**
Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi
Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
**(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama**
Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi
www.peraturan.go.id
---
2021, No.295 -5-
Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
**(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama**
Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Pasal 5
**(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,**
perkara yang masuk ke dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai
berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Mataram; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Mataram, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Bali.
**(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama**
Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Papua Barat.
**(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama**
Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.295 -6-
Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau.
**(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama**
Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Makassar; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat.
**(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama**
Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Samarinda; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:
www.peraturan.go.id
---
2021, No.295 -7-
- Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi
Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
**(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agama**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan
Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.
**(2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung**
pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 8
**(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana**
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi
Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
**(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan**
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
www.peraturan.go.id
---
2021, No.295 -8-
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
agama terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali,
Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.295 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
---
TAMBAHAN
No.6752 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi Agama. Bali.
Papua Barat. Kepulauan Riau. Sulawesi Barat.
Kalimantan Utara. Pembentukan. (Penjelasan atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 295)
