Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 28 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang
terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam
negen dan pendapatan pajak perdagangan
internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah, pendapatan pajak bumi dan
bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak
lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari
pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

1. Penerimaan ...

SK No 156394 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung maupun tidak langsung atas
layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak
yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang menjadi penerimaan
Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran
pendapatan dan belanja negara.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara
baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang
dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga
yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu
dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan
Transfer ke Daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup,
fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi
kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum
Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk
mencapai basil (outcome) tertentu pada Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.

1. Program ...

SK No 156395 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 5 ­

1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran
kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah,
atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk menyediakan barang
atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat
hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung
kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu
dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil
dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional
dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi
khusus.
1. Dana ...

SK No 156396 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 6 ­

1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka
Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah
Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun
anggaran yang ditujukan untuk pendanaan
pembangunan infrastruktur perhubungan, energi
listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi
lingkungan.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan untuk
mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
1. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang
diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk
mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari
APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan
kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau
pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan
strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan
fiskal nasional.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran
sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan
pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya,
penggunaan saldo anggaran lebih, dan/ atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.

1. Sisa ...

SK No 156825 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi
pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu
periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang
lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah
ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi
pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara
adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah
bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan
oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita
Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada
laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau
pada Badan Usaha Milik Negara.

1. Penyertaan ...

SK No 156398 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APSN
untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta
Lembaga/Sadan Lainnya, yang pengelolaannya
dilakukan secara korporasi.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/ atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan/ atau manfaat
lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Dana Sergulir adalah dana yang dikelola oleh Sadan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan
tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang
menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan
kepada kementerian negara/lembaga, pemerintah
daerah, Sadan Usaha Milik Negara, Sadan Usaha
Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program
pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian
negara/lembaga, pemerintah daerah, Sadan Usaha
Milik Negara, Sadan Usaha Milik Daerah, dan pelaku
usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional,
dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada kreditur dan/ atau badan usaha sesuai
perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri
yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman
kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
pinjaman luar negeri.

1. Pinjaman ...

SK No 156399 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • 9 ­

1. Pinjaman Tunai adalah pmJaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan
untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan
portofolio utang.
1. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, pmJaman yang
diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman
yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik
Negara, Lembaga, dan/ atau badan lainnya yang
harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan
nonkementerian negara/lembaga, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi
anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah
perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap
total anggaran belanja negara pada saat Undang-
Undang mengenai APBN ditetapkan.
1. Tahun Anggaran 2023 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2023 sampa1
dengan tanggal 31 Desember 2023.

Pasal2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

### Pasal 3 ...

SK No 156400 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023
direncanakan sebes2r Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua
kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh
empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus
sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp2.021.223.677.000.000,00 (dua kuadriliun dua
puluh satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar
enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), terdiri
atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rpl.963.482.528.000.000,00 (satu kuadriliun
sembilan ratus enam puluh tiga triliun empat ratus
delapan puluh dua miliar lima ratus dua puluh
delapan juta rupiah), terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan
sebesar Rp935.068.625.696.000,00 (sembilan ratus
tiga puluh lima triliun enam puluh delapan miliar
enam ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan
puluh enam ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk
pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:

- komoditas ...SK No 156401 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • 11 ­

- kornoditas panas burni sebesar
Rp2.810.100.000.000,00 (dua triliun delapan
ratus sepuluh rniliar seratus juta rupiah) yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan;
- bunga, irnbal basil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau
pihak lain yang mendapat penugasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalarn rangka penerbitan dan/ atau
pernbelian kembali SBN di pasar internasional,
tetapi tidak terrnasuk jasa konsultan hukurn
lokal, sebesar RpS.076.940.000.000,00 (lima
triliun tujuh puluh enam miliar sembilan ratus
empat puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak
piutang negara nonpokok yang bersurnber dari
Pernberian Pinjarnan, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang
diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minurn
sebesar Rp129.621.000,00 (seratus dua puluh
sernbilan juta enam ratus dua puluh satu ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa

dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar
Rp742.953.614.644.000,00 (tujuh ratus empat puluh
dua triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar
enam ratus ernpat belas juta enam ratus empat puluh
empat ribu rupiah).

(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp31.311.018.008.000,00 (tiga puluh satu triliun tiga
ratus sebelas miliar delapan belas juta delapan ribu
rupiah).

(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d direncanakan sebesar
Rp245.449.751.000.000,00 (dua ratus empat puluh
lima triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar
tujuh ratus lima puluh satu juta rupiah).

(7) Pendapatan ...

SK No 156402 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar
Rp8.699.518.652.000,00 (delapan triliun enam ratus
sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan
belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp57.741.149.000.000,00 (lima
puluh tujuh triliun tujuh ratus empat puluh satu
miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah),
terdiri a tas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar
Rp47.528.459.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun
lima ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima
puluh sembilan juta rupiah).

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar
Rpl0.212.690.000.000,00 (sepuluh triliun dua ratus
dua belas miliar enam ratus sembilan puluh juta
rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp441.391.807 .395.000,00
(empat ratus empat puluh satu triliun tiga ratus
sembilan puluh satu miliar delapan ratus tujuh juta
tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), terdiri
atas:
- pendapatan sumber daya alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;

  • pendapatan ...

SK No 156877 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 13 ­
  • pendapatan PNBP lainnya; dan
  • pendapatan Badan Layanan Umum.

(2) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rpl 95.975.378.672.000,00 (seratus sembilan puluh
lima triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh
puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi; dan
- pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi
dan gas bumi.

(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp49.100.000.000.000,00
(empat puluh sembilan triliun seratus miliar rupiah).

(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rpl 13.300.035.111.000,00 (seratus tiga belas triliun
tiga ratus miliar tiga puluh lima juta seratus sebelas
ribu rupiah).

(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp83.016.393.612.000,00 (delapan puluh tiga triliun
enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta
enam ratus dua belas ribu rupiah).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun

Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp409.427.000.000,00
(empat ratus sembilan miliar empat ratus dua puluh tujuh
juta rupiah).

### Pasal 7 ...

SK No 156404 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
direncanakan sebesar Rp3.06 l. l 76.344.456.000,00 (tiga
kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh
enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat
ratus lima puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran TKO.

Pasal8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan
sebesar Rp2.246.457.850.414.000,00 (dua kuadriliun
dua ratus empat puluh enam triliun empat ratus lima
puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh juta
empat ratus empat belas ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

(3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berorientasi pada
keluaran (output) dan basil (outcome), untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi,
Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran TKO sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar

Rp814.718.494.042.000,00 (delapan ratus empat
belas triliun tujuh ratus delapan belas miliar empat
ratus sembilan puluh empat juta empat puluh dua
ribu rupiah).

(2) TKO ...

SK No 156447 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • 15 ­

(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • DBH;
  • DAU;
  • DAK;
  • Dana Otonomi Khusus;
  • Dana Keistimewaan; dan
  • Dana Desa.

(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.

(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 10

(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp136.259.972.888.000,00 (seratus tiga puluh enam
triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar sembilan
ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan
puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar
Rp158.978.872.888.000,00 (seratus lima puluh
delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh
delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua
juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar
Rp63.233.820.902.000,00 (enam puluh tiga
triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar
delapan ratus dua puluh juta sembilan
ratus dua ribu rupiah); dan
1. DBH sumber daya alam sebesar
Rp95.745.051.986.000,00 (sembilan puluh
lima triliun tujuh ratus empat puluh lima
miliar lima puluh satu juta sembilan ratus
delapan puluh enam ribu rupiah);

  • Kurang ...

SK No 156407 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 16 ­

- Kurang Bayar DBH sebesar
Rp2.281.100.000.000,00 (dua triliun dua ratus
delapan puluh satu miliar seratus juta rupiah);
dan
- Penyesuaian DBH sebesar
Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima
triliun rupiah).

(2) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a angka 1 terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal
29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau.

(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
- minyak bumi dan gas bumi;
- mineral dan batubara;
- kehutanan;
- perikanan;
- panas bumi; dan
- perkebunan sawit.

(4) DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
memperhitungkan biaya operasional yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi

penerimaan negara sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.

(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.

(7) Dalam rangka menjalankan fungsi pengelolaan APBN

dan untuk menjaga keseimbangan fiskal antar
daerah, Pemerintah dapat menetapkan bobot untuk
alokasi formula dan alokasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).

(8) Dalam ...

SK No 156408 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PR.ESIDEN

(8) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang

Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2022,
Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi
sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun
Anggaran 2022 dan/ atau dapat menggunakan alokasi
DBH tahun anggaran berjalan.

(9) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/ kota penghasil, disalurkan
ke provinsi penghasil dan digunakan untuk
membiayai kegiatan, terdiri atas:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan
provms1;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan
provms1;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu,
hasil hutan bukan kayu dan/ atau Jasa
lingkungan dalam kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan
sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- pelindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
1. penyuluhan kehutanan; dan/ atau
J. strategis lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH
Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan DBH Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diatur
sebagai berikut:
- Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
dialokasikan untuk mendanai program
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai, dengan
prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung program jaminan kesehatan
nasional terutama peningkatan kuantitas dan
kualitas layanan kesehatan dan pemulihan
perekonomian di daerah;

- Penerimaan ...
SK No 156409 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 18 ­

- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi,
baik bagian provinsi maupun bagian
kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan
dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH
Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi
Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang
merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang
disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-
tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas
daerah dapat digunakan oleh organisasi
perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali
kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman
hutan raya;
1. pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan;
1. penanganan pasca kebakaran hutan dan
lahan di taman hutan raya;
1. penanaman daerah aliran sungai kritis,
penanaman pada kawasan perlindungan
setempat, dan pembuatan bangunan
konservasi tanah dan air;
1. pembangunan dan pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau;
1. penyuluhan lingkungan hidup;
1. konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
1. pengelolaan keanekaragaman hayati;
dan/atau
1. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang

dibagihasilkan melebihi pagu penenmaan yang
dianggarkan dalam tahun 2023, Pemerintah
menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan
tahun berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

(12) Tata ...

SK No 156410 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

( 12) Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

penggunaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi
DBH perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan, setelah berkoordinasi dengan kementerian
negara/lembaga terkait.

(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas

penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan
penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.

(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil

Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) huruf b, direncanakan sebesar
Rp396.000.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan
puluh enam triliun rupiah).

(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota

ditetapkan dengan imbangan 14, 1% (empat belas
koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima
koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan
kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(4) DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan

berdasarkan celah fiskal.

(5) Celah ...

SK No 156411 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(5) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal
Daerah dan potensi pendapatan daerah.

(6) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) merupakan kebutuhan pendanaan
daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

(7) Potensi pendapatan daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) merupakan penjumlahan dari potensi
PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.

(8) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian

secara proporsional dengan memperhatikan alokasi
DAU per daerah tahun sebelumnya.

(9) Alokasi DAU untuk setiap daerah terdiri atas bagian

DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

(10) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk

Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan,
kesehatan, dan pekerjaan umum pada daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota, dihitung
berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi
target standar pelayanan minimal pada tiap-tiap
Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Sebagian Alokasi DAU provinsi di wilayah Papua

untuk bidang pendidikan dialihkan kepada
kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai
tindak lanjut dari pengalihan kewenangan
pengelolaan Pendidikan Menengah dari provinsi
kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan
otonomi khusus Provinsi Papua.

(12) Dalam hal data capaian kinerja daerah dalam

memenuhi target standar pelayanan minimal belum
tersedia, bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya dihitung berdasarkan data indikator
yang mencerminkan tingkat kinerja daerah untuk
tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah.

(13) Ketentuan ...

SK No 156412 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(13) Ketentuan mengenai indikator yang mencerminkan

tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian
DAU yang ditentukan penggunaannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.

Pasal 12

(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rpl85.797.257.584.000,00 (seratus delapan puluh
lima triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar
dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan
puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
- DAK fisik;
- DAK nonfisik; dan
- Hibah kepada daerah.

(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan
pemerintah daerah dan/ atau aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan daerah dengan memperhatikan
prioritas nasional, kemampuan keuangan negara,
kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata
kelola keuangan negara yang baik.

(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengimplementasikan kebijakan afirmatif.

(4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a direncanakan sebesar Rp53.422.463.835.000,00
(lima puluh tiga triliun empat ratus dua puluh dua
miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan
ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
- bidang pendidikan sebesar
RplS.820.300.000.000,00 (lima belas triliun
delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta
rupiah);
- bidang kesehatan sebesar
Rpl3.400.000.000.000,00 (tiga belas triliun
empat ratus miliar rupiah);
- bidang ...

SK No 156413 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 22 ­

- bidang perumahan dan permukiman sebesar
Rpl60.651.813.000,00 (seratus enam puluh
miliar enam ratus lima puluh satu juta delapan
ratus tiga belas ribu rupiah);
- bidang industri kecil dan menengah sebesar
Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh
miliar rupiah);
- bidang usaha mikro, kecil, dan menengah
sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
- bidang pertanian sebesar
Rp2.363.652.413.000,00 (dua triliun tiga ratus
enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh
dua juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
- bidang kelautan dan perikanan sebesar
Rpl.234.900.000.000,00 (satu triliun dua ratus
tiga puluh empat miliar sembilan ratus juta
rupiah);
- bidang pariwisata sebesar Rp450.000.000.000,00
(empat ratus lima puluh miliar rupiah);
1. bidang jalan sebesar Rpl2.617.759.056.000,00
(dua belas triliun enam ratus tujuh belas miliar
tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima puluh
enam ribu rupiah);
J. bidang air mmum sebesar
Rpl.951.800.000.000,00 (satu triliun sembilan
ratus lima puluh satu miliar delapan ratus juta
rupiah);
- bidang sanitasi sebesar Rpl .569.500.000.000,00
(satu triliun lima ratus enam puluh sembilan
miliar lima ratus juta rupiah);
1. bidang irigasi sebesar Rpl.688.944.553.000,00
(satu triliun enam ratus delapan puluh delapan
miliar sembilan ratus empat puluh empat juta
lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- bidang lingkungan hidup sebesar
Rpl54.956.000.000,00 (seratus lima puluh
empat miliar sembilan ratus lima puluh enam
juta rupiah);

  • bidang ...

SK No 156414 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 23 ­

- bidang kehutanan sebesar Rp32.000.000.000,00
(tiga puluh dua miliar rupiah);
- bidang perdagangan sebesar
RplS0.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar rupiah);
- bidang transportasi perdesaan sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
miliar rupiah);
- bidang transportasi perairan sebesar
Rp440.000.000.000,00 (empat ratus empat
puluh miliar rupiah); dan
- bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar
Rp88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan
miliar rupiah).

(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang

digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan
infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- konektivitas daerah;
- pemulihan ekonomi dan pembangunan
infrastruktur, terdiri atas 3 (tiga) tematik berupa:
1. penguatan destinasi pariwisata prioritas;
1. penanganan kawasan kumuh; dan
1. peningkatan konektivitas dan elektrifikasi
untuk pembangunan inklusif di daerah
afirmasi; dan
- ketahanan pangan, terdiri atas 2 (dua) tematik
berupa:
1. pengembangan food estate; dan
1. penguatan kawasan sentra produksi pangan
sektor pertanian, perikanan, dan hewani.

(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah
daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk
mendapat persetujuan Pemerintah.

(7) Ketentuan . . .

SK No 156415 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis OAK

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Presiden.

(8) OAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp130.297.270.000.000,00 (seratus tiga puluh triliun
dua ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus
tujuh puluh juta rupiah), terdiri atas:
- dana bantuan operasional satuan pendidikan
sebesar Rp59.083.893.960.000,00 (lima puluh
sembilan triliun delapan puluh tiga miliar
delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan
ratus enam puluh ribu rupiah);
- dana tunjangan guru aparatur sipil negara
daerah sebesar Rp53.594.256.138.000,00 (lima
puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh
empat miliar dua ratus lima puluh enam juta
seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- dana bantuan operasional kesehatan sebesar
Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun
delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam
ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh
dua ribu rupiah);
- dana bantuan operasional keluarga berencana
sebesar Rp3.239.300.000.000,00 (tiga triliun dua
ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta
rupiah);
- dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha
mikro dan kecil, sebesar Rp250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan
museum dan taman budaya sebesar
Rp169.975.000.000,00 (seratus enam puluh
sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima
juta rupiah);
- dana pelayanan kepariwisataan sebesar
Rp133.300.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga
miliar tiga ratus juta rupiah);

  • dana ...

SK No 156416 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 25 ­

- dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah
sebesar Rp65.827.750.000,00 (enam puluh lima
miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah);
1. dana pelayanan perlindungan perempuan dan
anak sebesar Rp132.000.000.000,00 (seratus
tiga puluh dua miliar rupiah);
J. dana fasilitasi penanaman modal sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
miliar rupiah);
- dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar
Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat
puluh limajuta rupiah); dan
1. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra
industri kecil dan menengah sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(9) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp2.077.523.749.000,00 (dua triliun tujuh puluh
tujuh miliar lima ratus dua puluh tiga juta tujuh
ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Pasal 13

(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf d direncanakan sebesar

Rpl 7.241.263.570.000,00 (tujuh belas triliun dua
ratus empat puluh satu miliar dua ratus enam puluh
tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri
atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi
di wilayah Papua sebesar
Rp8. 910.000.000.000,00 (delapan triliun
sembilan ratus sepuluh miliar rupiah), yang
dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat yang pembagian besarannya kepada
masing-masing provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditetapkan
dalam Peraturan Presiden;

  • Alokasi ...

SK No 156417 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 26 ­

- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
sebesar Rp3.960.000.000.000,00 (tiga triliun
sembilan ratus enam puluh miliar rupiah); dan
- DTI Provinsi-Provinsi di wilayah Papua sebesar
Rp4.371.263.570.000,00 (empat triliun tiga ratus
tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh
tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah),
yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat yang pembagian besarannya kepada
masing-masing Provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditetapkan
dalam Peraturan Presiden.

(2) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar

Rpl.420.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus
dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk
mendanai kewenangan keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta serta dapat mendanai kegiatan
prioritas nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (2) huruf f direncanakan sebesar
Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun
rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp68.000.000.000.000,00 (enam puluh
delapan triliun rupiah) pengalokasiannya
dihitung sebelum tahun anggaran berjalan
berdasarkan formula; dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang
dialokasikan pada tahun anggaran berjalan
dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan
ketentuan:

  • Alokasi ...

SK No 156826 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 27 ­

- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima
persen) dibagi secara merata kepada setiap desa
berdasarkan klaster jumlah penduduk;
- Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi
secara proporsional kepada desa tertinggal dan
desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah
penduduk miskin tinggi;
- Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi
kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen)
dibagi berdasarkan jumlab penduduk desa,
angka kemiskinan desa, luas wilayab desa, dan
tingkat kesulitan geografis desa.

(3) Dalam hal Dana Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) buruf b dialokasikan sebagai tambahan Dana
Desa, pengalokasiannya dilaksanakan berdasarkan
kriteria tertentu.

(4) Berdasarkan basil pengbitungan alokasi Dana Desa

setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintab menetapkan alokasi Dana Desa per
kabupaten/kota.

(5) Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum

Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas
Umum Daerab.

(6) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:

- program pemuliban ekonomi, berupa
perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan
ekstrem;
- dukungan program sektor prioritas di desa serta
program atau kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dana operasional pemerintab desa paling banyak
3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan

penetapan nncian Dana Desa setiap desa
berdasarkan basil perbitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

### Pasal 15 ...

SK No 156848 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar

Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).

(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun
sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan
berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.

(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun

berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun
Anggaran 2023.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah mengalokasikan anggaran TKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada daerah
pemekaran di wilayah Papua sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalokasian anggaran TKD kepada daerah

pemekaran di wilayah Papua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung secara proporsional dari
alokasi masing-masing anggaran TKD daerah induk.

(3) Perhitungan proporsional pengalokasian anggaran

TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
terhadap masing-masing jenis alokasi anggaran TKD.

(4) Pengalokasian Dana Otonomi Khusus dan DTI serta

DAK untuk daerah pemekaran dilakukan oleh
Pemerintah tanpa usulan daerah pemekaran.

(5) Penyaluran .anggaran TKO sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai hubungan
keuangan pusat dan daerah dengan ketentuan:
- perangkat organisasi pemerintah daerah telah
terbentuk;

  • aparatur ...

SK No 156849 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 29 ­

- aparatur perencanaan, pengelolaan keuangan,
dan pelaksanaan kegiatan telah tersedia;
dan/atau
- terdapat kebutuhan mendesak.

Pasal 17

(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKO diatur

sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan
nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/ atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dapat dilakukan konversi penyaluran DBH
dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan, pemotongan,
dan/ atau penghentian, dalam hal daerah tidak
memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan atau
menunggak membayar iuran yang diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKO

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun

Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp298.497.119.385.000,00 (dua ratus sembilan
puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh
tujuh miliar seratus sembilan belas juta tiga ratus
delapan puluh lima ribu rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Anggaran . . .

SK No 156850 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • 30 ­

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun
anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi
tahun-tahun sebelumnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2023
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 19

(1) Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya

alam yang dibagihasilkan melampaui target
penenmaan dalam APBN yang diikuti dengan
kebijakan peningkatan belanja subsidi energ1
dan/ atau kompensasi, Pemerintah dapat
memperhitungkan persentase tertentu atas
peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau
kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya
alam yang dibagihasilkan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase

tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi
dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP
sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 20

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran
kementerian negara/lembaga, Pemerintah dapat
memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi
berdasarkan:
- kinerja anggaran kementerian negara/lembaga;
- kontribusi kementerian negara/lembaga terhadap
penggunaan produk dalam negeri;
- kontribusi kementerian negara/lembaga terhadap
harmonisasi anggaran pusat dan daerah; dan/ atau

  • kinerja ...

SK No 156851 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 31 ­

- kinerja pengelolaan PNBP kementerian
negara/lembaga,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas
Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari perhitungan PNBP tahun anggaran
sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita
Ibu Kata Nusantara dan/ atau perhitungan sisa
klaim asurans1 BMN tahun anggaran
sebelumnya;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan
bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari hibah termasuk hibah yang
diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran cadangan kompensasi
dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian
negara/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
1. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program
yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian
Anggaran;

J. perubahan ...

SK No 156852 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRES IDEN

  • 32 ­

J. perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan
belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang tidak
diperkenankan (ineligible expenditure) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau
hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/ lembaga termasuk restrukturisasi di
bidang riset dan inovasi;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama; dan
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
pembayaran tunggakan tahun
sebelumnya/kewajiban Pemerintah,
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah dapat melakukan pmJaman baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk
penanggulangan bencana.

(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa

perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari
lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman,
dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah
closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa

perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah
yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah
closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(5) Perubahan ...

SK No 156853 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa

penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2022 yang tidak terserap untuk
pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang
dibiayai pinjaman luar negen, ditetapkan oleh
Pemerintah.

(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat
tanggal 31 Maret 2023.

(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan

Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2023 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2023.

Pasal 22

(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada

pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk
pencapaian kepentingan nasional Indonesia.

(2) Pencapaian kepentingan nasional Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa
dan/ a tau penyedia barang/jasa dalarn negen
Indonesia.

(3) Anggaran pernberian hibah sebagairnana dirnaksud

pada ayat (1) dapat bersurnber dari dana hasil
kelolaan Lernbaga Dana Kerja Sarna Pembangunan
Internasional.

(4) Pernerintah dapat rnernberikan hibah kepada

pernerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan
Pernerintah dalarn APBN Perubahan Tahun Anggaran
2023 dan/ atau Laporan Keuangan Pernerintah Pusat
Tahun 2023.

Pasal23

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp612.235.268.892.000,00 (enam ratus dua belas
triliun dua ratus tiga puluh lima miliar dua ratus
enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan
puluh dua ribu rupiah).

(2) Anggaran ...SK No 156854 A

jdih.kemenkeu.go.id

---

PRES IDEN

(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen)
dari total anggaran Belanja Negara sebesar
Rp3.061.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun enam
puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar
tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima
puluh enam ribu rupiah).

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pas
pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.

(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian
negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana
abadi diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 24

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun

Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sehingga dalam Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit
anggaran sebesar Rp598.151.433.061.000,00 (lima
ratus sembilan puluh delapan triliun seratus lima
puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta
enam puluh satu ribu rupiah) yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebesar Rp598.151.433.061.000,00 (lima
ratus sembilan puluh delapan triliun seratus lima
puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta
enam puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
- pembiayaan utang sebesar
Rp696.317 .641.062.000,00 (enam ratus
sembilan puluh enam triliun tiga ratus tujuh
belas miliar enam ratus empat puluh satu juta
enam puluh dua ribu rupiah);

  • pembiayaan ...

SK No 156855 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 35 ­

- pembiayaan investasi sebesar negatif
Rp 175.955.303.621.000,00 (seratus tujuh puluh
lima triliun sembilan ratus lima puluh lima
miliar tiga ratus tiga juta enam ratus dua puluh
satu ribu rupiah);
- pemberian pmJaman sebesar
Rp5.284.746.297.000,00 (lima triliun dua ratus
delapan puluh empat miliar tujuh ratus empat
puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh
ribu rupiah);
- kewajiban penjaminan sebesar negatif
Rp330.511.505.000,00 (tiga ratus tiga puluh
miliar lima ratus sebelas juta lima ratus lima
ribu rupiah); dan
- pembiayaan lainnya sebesar
Rp72.834.860.828.000,00 (tujuh puluh dua
triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar
delapan ratus enam puluh juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu rupiah).

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi

Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan

tertentu termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli
oleh Bank Indonesia di pasar perdana berdasarkan
peraturan perundang-undangan mengenai
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang berdampak pada perekonomian
nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.

(2) Penerbitan ...

SK No 156856 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 36 ­

(2) Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk

pembeliannya oleh Bank Indonesia di pasar perdana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN,
pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat
diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan
Pemerintah dan Bank Indonesia.

(3) Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN

dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN
yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau
anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang tidak terserap, Pemerintah
dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk
membiayai penanganan kesehatan dan kemanusiaan,
dan/ atau program perlindungan masyarakat lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa

dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat SAL yang bersumber dari SiLPA

Tahun Anggaran 2022 selain yang berasal dari sisa
penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25, Pemerintah dapat menggunakan SAL dimaksud
untuk membiayai kegiatan prioritas.

(2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah

Pusat Tahun 2023.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal27
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/ atau
pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID­
1. beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan,
ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan
bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan
antara Pemerintah dan badan usaha yang bergerak
di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema
lainnya.

### Pasal 28 ...SK No 156857 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 37 ­

Pasal28

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui

target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah
dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman
Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo
kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan
pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN,
dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan
Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran
negara.

(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai,

penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2023.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit

melampaui target serta penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN,
dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan
Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal29

(1) Pemerintah dapat menggunakan program

kementerian negara/lembaga yang bersumber dari
Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi
anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/ atau BMN
untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian program kementerian negara/lembaga yang

bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP yang
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-
Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2023 dan
penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian
APBN Tahun Anggaran 2023.

(3) Ketentuan . . .

SK No 156858 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESJDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN
sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 30

(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan

SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/lembaga yang tidak terserap
pada Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai
pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada
Tahun Anggaran 2023.

(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk

pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2023 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2023.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa

dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan
kegiatan / proyek kementerian negara/ lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik,

Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL
untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik
setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran
sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan
awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Sadan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih
dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah
usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.

(3) Jumlah ...

SK No 156859 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi

pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2023 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2023.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL

dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32

(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara

tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam
APBN Tahun Anggaran 2023, kinerja anggaran telah
tercapai, dan/ atau untuk menjaga keberlanjutan
fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan Pinjaman Tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum;
dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN

untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan
jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

(3) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang

yang lebih menguntungkan dan/ atau
ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan
dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan
komposisi instrumen pembiayaan utang dalam
rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.

(4) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga

utang sebagai dampak perubahan komposisi
instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi
dari pembayaran bunga utang luar negen ke
pembayaran bunga utang dalam negen atau
sebaliknya.

(5) Untuk ...SK No 156860 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/ atau

memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan
utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi
penjaminan, dan/ atau menerima fasilitas dalam
bentuk dukungan pembiayaan.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaporkan dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Pasal 33

(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang

berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja
Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran untuk
menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem
keuangan.

(2) Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Pasal 34

(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun

Anggaran 2023, Pemerintah dapat melakukan
penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2022.

(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2023 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Pasal 35

(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan

Januari 2023 yang dananya harus disediakan pada
akhir Tahun Anggaran 2022, Pemerintah dapat
melakukan pinjaman SAL dan/ atau menggunakan
dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) pada akhir Tahun
2022.

(2) Ketentuan ...

SK No 156861 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengelolaan SAL.

Pasal36

(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/ badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/ atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi
permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/ lembaga keuangan internasional/ badan
usaha internasional tersebut.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi

pada organisasi/lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2023 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2023 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2023.

(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga

keuangan internasional/badan usaha internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 37

(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi

tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai penambahan investasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 38

(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi

kepada:

  • Badan ...

SK No 156862 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 42 ­

- Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen
Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana
jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam
rangka pengadaan tanah untuk kepentingan
proyek strategis nasional dan pengelolaan aset
Pemerintah lainnya; dan
- Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Lingkungan Hidup dengan tujuan pembentukan
dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan
dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi
mangrove.

(2) Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
ditetapkan status penggunaannya pada kementerian
negara/lembaga dengan menggunakan mekanisme
pengesahan belanja modal.

(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan
dicatat sebagai kegiatan kementerian negara/lembaga
dengan menggunakan mekanisme pengesahan
belanja atau mekanisme pembiayaan.

(4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang

dilaksanakan oleh kementerian negara/ lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja
Negara.

(5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta
penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

Pasal 39

(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi

jangka panjang nonpermanen untuk memulihkan
kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara
dengan membentuk dana cadangan sebagai Investasi
Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi
Nasional.

(2) Dana cadangan investasi Pemerintah dalam program

Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan dengan menggunakan
mekanisme pengesahan pembiayaan.

(3) Dalam ...

SK No 156863 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal anggaran untuk pengesahan pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia,
Pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran
pembiayaan.

(4) Pelaksanaan peng esahan pengeluaran pembiayaan

dilaporkan d alam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat.

Pasal40

(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan

untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan
Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan
Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat
kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada
Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan
Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamny~
terdapat kepemilikan negara tersebut.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk

BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan
Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan
Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat
kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

(3) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember

2018 yang telah:
- dipergunakan dan/ atau dioperasikan oleh Badan
Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik negara; dan
- tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya
terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS
atau akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha
Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya
terdapat saham milik negara tersebut, dengan
menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah
direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

(4) Pemerintah . . .

SK No 156864 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang

berasal dari dana tunai dan piutang Negara pada
Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum
Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(5) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan

meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik
Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum
Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan
negara, Pemerintah melakukan penambahan PMN
kepada:
- PT ASD P Indonesia Ferry (Persero);
- Perum DAMRI;
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia;
- PT Brantas Abipraya (Persero); dan
- PT Sejahtera Eka Graha,
yang berasal dari BMN melalui mekanisme
pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Untuk menjaga kecukupan modal PT Asabri (Persero)

dan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola eks
kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kepada PT
Asabri (Persero) dan Sadan Usaha Milik Negara yang
mengelola eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) diberikan PMN yang berasal dari penerimaan
hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait
tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(7) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pemberian

PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 41 ...

SK No 156865 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 41

(1) Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan
mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial,
memperkuat rantai produksi dalam negen,
meningkatkan daya saing, serta memperkuat
penguasaan pasar dalam negeri.

(2) Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang
bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset
bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai
oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan

negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada
Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas, badan
usaha milik negara, dan perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan
penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik
Negara tersebut.

Pasal 42

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk

mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Nasional;
- dukungan penjaminan pada program Pemulihan
Ekonomi Nasional; dan/ atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.

(2) Penugasan ...

SK No 156866 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka
percepatan pembangunan pembangkit tenaga
listrik yang menggunakan batu bara;
- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh
Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan
penyediaan air minum;
- pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam
proyek kerja sama Pemerintah dengan badan
usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah
atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman
langsung dari lembaga keuangan internasional
kepada Badan Usaha Milik Negara;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk
percepatan proyek pembangunan jalan tol;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk
percepatan penyelenggaraan kereta api
ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah
perkotaan;
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis
nasional; dan/ atau
- pemberian Jamman Pemerintah untuk
percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.

(3) Dukungan penjaminan pada program Pemulihan

Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara
langsung oleh pemerintah dalam rangka
pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi
Nasional; dan/ atau
- penjaminan Pemerintah melalui badan usaha
penJamman yang ditunjuk dalam rangka
pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi
Nasional.

(4) Anggaran . . .

SK No 156867 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b diakumulasikan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke
dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan
infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia.

(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan
untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran
berikutnya.

(6) Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(7) Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban

penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul
dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk
dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi
Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui
Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus).

(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99

(Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat

(7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus

yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi
yang telah ditetapkan dalam APBN dan/ atau APBN
Perubahan pada tahun anggaran berjalan.

(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan

pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk
pembayaran atas penugasan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(10) Dana ...

SK No 156868 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 48 ­

( 10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
ditempatkan ke dalam instrumen investasi
Pemerintah.

(11) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan

penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah
atau dana jaminan penugasan pembiayaan
infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9), dan ayat ( 10) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal43

(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan

pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi pada tahun anggaran berjalan, yang
selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai

dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi
posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun
yang diperkirakan akan timbul akibat adanya
volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.

(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang
dan/ atau pengeluaran cicilan pokok utang.

(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan
negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

### Pasal 44 ...

SK No 156869 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 49 ­

Pasal44

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah
Pusat/Daerah yang diurus/ dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, dengan jumlah sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), meliputi
namun tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan
100% (seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

kriteria penyelesaian piutang instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal45
Pemerintah menyusun laporan:
- pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun
Anggaran 2023; dan
- pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2023,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal46

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat

melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih
dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah
usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu
dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah
dapat mengambil langkah-langkah antisipasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah . . .

SK No 156870 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Pemerintah melaporkan langkah-langkah kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Pasal47

(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN

Tahun Anggaran 2023 dengan perkembangan
dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2023, jika
terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang
tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan
sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran
2023;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organ1sas1
dan/ atau antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
anggaran tahun berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia
yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.

(3) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun

Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN
Tahun Anggaran 2023 untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
Tahun Anggaran 2023 berakhir.

Pasal 48

(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami

kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Sumber ...

SK No 156871 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(2) Sumber dana untuk pemberian pmJaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya; dan/ atau
- penambahan utang.

(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada

Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 termasuk
sumber dana untuk pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal49

(1) Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan

pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara,
Pemerintah menetapkan Bagian Anggaran untuk
Otorita Ibu Kota Nusantara.

(2) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara yang berkedudukan sebagai pengguna
anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota
Nusantara.

(3) Penetapan Bagian Anggaran untuk Otorita Ibu Kota

Nusantara dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(4) Pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan

belanja Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Pelaksanaan persiapan, pelaksanaan pembangunan,

dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dapat
dilakukan oleh kementerian negara/lembaga sesua1
tugas dan fungsinya dengan anggaran yang
bersumber dari APBN.

### Pasal 50 ...

SK No 156872 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 52 ­

Pasal50
Postur APBN Tahun Anggaran 2023 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara,
surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 51

(1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun

Anggaran 2023 yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal
30 November 2022.

(2) Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

antara lain berisikan rincian program, kegiatan,
klasifikasi rincian keluaran (output), keluaran (output),
rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah
Pusat, dan/ atau pengaturan eannarking belanja
dalam rangka menghadapi ancaman terhadap
perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.

(3) Menteri Keuangan menetapkan standardisasi

keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja
negara serta kriteria yang jelas terkait
output/outcome, untuk mewujudkan kinerja anggaran
yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta
menciptakan kemudahan akses atas pelayanan
kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan,
dan/ atau bantuan dari Pemerintah.

Pasal 52

(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah

melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana
Bersama Penanggulangan Bencana.

(2) Dana Bersama Penanggulangan Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara
khusus.

(3) Dalam ...

SK No 156873 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 53 ­

(3) Dalarn hal surnber Dana Bersarna Penanggulangan

Bencana sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) yang
berasal dari pinjarnan luar negeri, Pernerintah dapat
rnengadakan pinjarnan siaga.

(4) Dalarn rangka pengelolaan secara khusus Dana

Bersarna Penanggulangan Bencana sebagairnana
dirnaksud pada ayat (2), dalarn hal terdapat sisa Dana
Cadangan Bencana dapat diakurnulasikan ke dalarn
Dana Bersarna Penanggulangan Bencana pada tahun-
tahun berikutnya.

Pasal 53

Pernerintah dalarn rnelaksanakan APBN Tahun Anggaran
2023 rnengupayakan pernenuhan sasaran pernbangunan
yang berkualitas, dalarn bentuk:
- penurunan kerniskinan rnenjadi 7 ,5% - 8,5% (tujuh
korna lirna persen sarnpai dengan delapan korna lirna
persen);
- tingkat pengangguran terbuka rnenjadi 5,3% - 6,0%
(lirna korna tiga persen sarnpai dengan enarn korna
nol persen);
- penurunan Gini Ratio rnenjadi 0,375 - 0,378 (nol
korna tiga tujuh lirna sarnpai dengan nol korna tiga
tujuh delapan);
- peningkatan Indeks Pernbangunan Manusia rnenjadi
73,31 - 73,49 (tujuh puluh tiga korna tiga satu
sarnpai dengan tujuh puluh tiga korna ernpat
sernbilan); dan
- peningkatan Nilai Tukar Petani rnenjadi 105 - 107
(seratus lirna sampai dengan seratus tujuh) dan Nilai
Tukar Nelayan rnenjadi 107 - 108 (seratus tujuh
sarnpai dengan seratus delapan).

Pasal 54

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan

### Pasal 35 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini

diundangkan.

Pasal 55

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2023.
Agar ...

SK No 156874 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 54 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

erundang-undangan dan
· si Hukum

na Djaman

SK No 156571 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN