Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan
hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
1. Penerimaan . . .
---
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
1. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi
minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan
pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan
pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali,
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara
terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan
tertentu.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah.
1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian
negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana
Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun
di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik
yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang
outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk
biaya terkait dengan pengelolaan utang.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga
harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
1. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau
lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar
kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak
secara terus menerus.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12
(dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan
dana cadangan umum.
1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan
dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.
1. Dana . . .
---
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan
pembangunan di daerah.
1. Dihapus.
1. Sisa . . .
---
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit
anggaran negara dalam APBN.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan
dalam negeri yang terdiri dari penerimaan privatisasi, hasil
pengelolaan aset, surat berharga negara (neto), dan
pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi
pemerintah dan restrukturisasi BUMN.
1. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
1. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN, meliputi
surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
1. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah surat
berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran
bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara.
1. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SBSN,
atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga
negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN,
baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
1. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri
dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi
dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati
kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy matrix)
atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember 2009.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
