Ayat (1) - Perbuatan Pencucian Uang (8 Modus)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih perbuatan berikut terhadap Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana:
a. PLACEMENT - Menempatkan
Menempatkan Harta Kekayaan ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
Analisis:
- Tahap: Placement (tahap awal money laundering)
- Tujuan: Memasukkan "dirty money" ke sistem keuangan formal
- Metode:
- Deposito tunai besar
- Pembelian instrumen keuangan
- Structured deposits (smurfing)
- Atas nama: Sendiri atau nominee/strawman
- Contoh:
- Menyetor Rp 10 miliar hasil korupsi ke rekening bank
- Membeli deposito atas nama istri dengan uang hasil narkoba
b. LAYERING - Mentransfer
Mentransfer Harta Kekayaan dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
Analisis:
- Tahap: Layering (pemindahan berulang)
- Tujuan: Memutus audit trail, menyulitkan pelacakan
- Metode:
- Wire transfer antar bank
- Transfer lintas negara
- Multiple layering (berlapis-lapis)
- Contoh:
- Transfer dari Bank A → Bank B → Bank C → Offshore
- Pengiriman uang melalui berbagai money changer
c. INTEGRATION - Membayarkan/Membelanjakan
Membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
Analisis:
- Tahap: Integration (penggunaan)
- Tujuan: Mengembalikan ke ekonomi legal, seolah-olah sah
- Metode:
- Pembelian aset (properti, kendaraan)
- Investasi bisnis legal
- Konsumsi mewah
- Contoh:
- Membeli gedung perkantoran dengan uang hasil kejahatan
- Membayar biaya sekolah internasional anak dengan uang korupsi
d. Menghibahkan
Menghibahkan Harta Kekayaan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
Analisis:
- Karakteristik: Transfer tanpa kontra prestasi (gratis)
- Tujuan:
- Memindahkan kepemilikan secara sah
- Menghindari penyitaan
- Mengaburkan beneficial owner
- Bentuk hukum: Akta hibah, surat pernyataan hibah
- Contoh:
- Menghibahkan rumah mewah kepada anak
- Memberikan saham perusahaan kepada kerabat
e. Menyumbangkan
Menyumbangkan Harta Kekayaan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
Analisis:
- Karakteristik: Donasi untuk tujuan sosial/keagamaan/politik
- Tujuan:
- Membangun reputasi baik
- Mengaburkan sumber dana
- Tax deduction (penghindaran pajak)
- Risiko: Penyalahgunaan organisasi nirlaba untuk pencucian uang
- Contoh:
- Sumbangan Rp 1 miliar ke yayasan amal dari uang korupsi
- Donasi untuk kampanye politik dari hasil kejahatan
f. Menitipkan
Menitipkan Harta Kekayaan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
Analisis:
- Karakteristik: Custodian arrangement, safe deposit box
- Tujuan: Penyimpanan sementara, menghindari deteksi
- Bentuk:
- Safe deposit box di bank
- Penitipan pada pihak ketiga
- Custodian services
- Contoh:
- Menitipkan emas batangan hasil kejahatan di safe deposit box
- Menitipkan uang tunai kepada kerabat
g. Membawa ke luar negeri
Membawa ke luar negeri Harta Kekayaan.
Analisis:
- Karakteristik: Cross-border movement
- Tujuan:
- Menghindari jurisdiksi Indonesia
- Memanfaatkan bank secrecy di negara lain
- Offshore hiding
- Metode:
- Cash smuggling (physical)
- Wire transfer (electronic)
- Trade-based money laundering
- Kewajiban Pelaporan: Pasal 16 (≥ Rp 100 juta)
- Contoh:
- Membawa USD 1 juta tunai ke Singapura
- Transfer ke rekening Swiss bank
h. Menukarkan
Menukarkan Harta Kekayaan dengan mata uang atau surat berharga lainnya.
Analisis:
- Karakteristik: Currency exchange, conversion
- Tujuan:
- Mengubah bentuk aset
- Memfasilitasi transfer
- Hedging currency risk
- Bentuk:
- Penukaran Rupiah → USD
- Pembelian traveler's cheque
- Konversi ke cryptocurrency (interpretasi modern)
- Contoh:
- Menukar Rp 5 miliar ke USD di money changer
- Membeli obligasi dengan uang hasil kejahatan
i. CONCEALMENT - Menyembunyikan/Menyamarkan Asal-Usul
Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan.
Analisis:
- Inti dari Money Laundering: Concealment of source
- Tujuan: Memutus hubungan dengan predicate offense
- Metode:
- Shell companies
- Nominee arrangements
- Complex corporate structures
- Offshore entities
- Contoh:
- Menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan kepemilikan
- Dokumentasi palsu untuk asal dana
---
SANKSI PIDANA (Pasal 3 ayat 1)
Dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan:
| Jenis Sanksi | Minimum | Maximum |
|-------------|---------|----------|
| Pidana Penjara | 5 tahun | 15 tahun |
| Denda | Rp 5.000.000.000 (5 miliar) | Rp 15.000.000.000 (15 miliar) |
Analisis Sanksi:
- Severity: Termasuk kejahatan berat (5-15 tahun)
- Denda Besar: Rp 5-15 miliar sangat signifikan di tahun 2002
- Kumulatif: Penjara DAN denda (bukan atau)
- Perbandingan: Lebih berat dari banyak predicate offense
- Rasionalitas:
- Deterrence effect
- Asset forfeiture melalui denda
- Proporsional dengan keuntungan kejahatan
---
Ayat (2) - Perluasan Pertanggungjawaban
Setiap orang yang melakukan:
1. Percobaan (attempt)
2. Pembantuan (aiding)
3. Permufakatan jahat (conspiracy)
untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
1. PERCOBAAN (Poging)
Definisi (KUHP Pasal 53):
- Niat sudah bulat
- Pelaksanaan sudah dimulai
- Tidak selesai bukan karena kehendak sendiri
Contoh:
- Sudah menyiapkan dokumen untuk transfer tapi ditangkap sebelum eksekusi
- Sudah datang ke bank untuk setor tunai besar tapi bank menolak karena mencurigakan
Sanksi: Sama dengan delik selesai (5-15 tahun + denda 5-15 M)
2. PEMBANTUAN (Medeplichtigheid)
Definisi (KUHP Pasal 56):
- Membantu pelaksanaan kejahatan
- Bukan pelaku utama
- Dengan sengaja
Bentuk Bantuan:
- Menyediakan sarana: akun bank, perusahaan cangkang
- Memberikan informasi: cara menghindari deteksi
- Memfasilitasi: pengenalan ke banker, lawyer
Contoh:
- Notaris yang membuat akta perusahaan cangkang untuk pencucian uang
- Banker yang membantu setup offshore account
- Lawyer yang merancang skema pencucian uang
Sanksi: Sama dengan pelaku (berbeda dengan KUHP yang bisa dikurangi 1/3)
3. PERMUFAKATAN JAHAT (Samenspanning)
Definisi (KUHP Pasal 88):
- Dua orang atau lebih
- Bersepakat untuk melakukan kejahatan
- Sudah ada kesepakatan meski belum dilaksanakan
Karakteristik:
- Dapat dipidana meski belum ada perbuatan pelaksanaan
- Cukup ada agreement/conspiracy
- Biasanya dalam konteks organized crime
Contoh:
- Kesepakatan antara koruptor dan banker untuk mencuci uang
- Perjanjian antara gembong narkoba dan pengusaha untuk laundering
Sanksi: Sama dengan pelaku utama
Analisis Ayat (2)
Tujuan Perluasan:
- Preventif: Menangkap sebelum terjadi kerugian
- Comprehensive: Menjerat seluruh rantai pencucian uang
- Anti Organized Crime: Memutus network
Perbedaan dengan KUHP Umum:
- KUHP: Percobaan bisa dikurangi 1/3, pembantuan bisa dikurangi 1/3
- UU TPPU: Sanksi sama dengan pelaku utama (tidak ada pengurangan)
Signifikansi:
- Professional enablers (notaris, akuntan, lawyer) juga dapat dipidana berat
- Deterrence terhadap gatekeepers
---
Pasal 4 - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Ayat (1) - Dual Liability
Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap:
1. Pengurus dan/atau kuasa pengurus (individu), maupun
2. Korporasi (badan hukum)
Analisis:
- Prinsip: Pertanggungjawaban ganda (double liability)
- Berbeda dengan KUHP: KUHP tradisional hanya mengakui pertanggungjawaban individu
- Modern Approach: Sesuai dengan perkembangan corporate criminal liability
- Sanksi: Keduanya dapat dipidana secara bersamaan
Contoh:
- Direktur PT Sukses mencuci uang Rp 10 M melalui perusahaan
- Yang dipidana: (1) Direktur (individu) DAN (2) PT Sukses (korporasi)
Ayat (2) - Batasan Pertanggungjawaban Pengurus
Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Analisis:
- Functional Position Test: Hanya pengurus yang secara fungsional berwenang
- Kriteria:
- Ada kewenangan dalam anggaran dasar
- Posisi dalam struktur organisasi
- Actual authority (bukan hanya formal)
Contoh:
- ✅ Direktur Keuangan yang menandatangani transfer → bertanggung jawab
- ✅ Komisaris Utama yang memerintahkan → bertanggung jawab
- ❌ Staff accounting yang hanya mengetik → tidak bertanggung jawab (hanya menjalankan perintah)
Penjelasan Pasal 4 ayat (2):
"Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional adalah pengurus yang menurut anggaran dasar korporasi berwenang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Ayat (3) - Pengecualian Pertanggungjawaban Korporasi
Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam:
- Anggaran dasar, atau
- Ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan
Analisis:
- Ultra Vires Doctrine: Perbuatan di luar kewenangan korporasi
- Syarat Pembebasan:
1. Perbuatan di luar scope of business
2. Tidak sesuai anggaran dasar
3. Tidak dalam lingkup usaha legal
Contoh:
- PT Konstruksi (bidang usaha: bangunan)
- Direktur melakukan pencucian uang melalui perdagangan narkoba
- Narkoba bukan lingkup usaha konstruksi → PT tidak bertanggung jawab
- Tapi Direktur tetap bertanggung jawab pribadi
Kritik:
- Mudah disalahgunakan dengan membuat anggaran dasar sempit
- Perlu pembuktian apakah korporasi mendapat keuntungan
Ayat (4) - Kewenangan Hakim Memanggil Pengurus
Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi:
1. Menghadap sendiri di sidang pengadilan, dan/atau
2. Dibawa ke sidang pengadilan (paksa)
Analisis:
- Tujuan: Memastikan kehadiran pengurus untuk pemeriksaan
- Dua Mekanisme:
- Sukarela: Perintah menghadap sendiri
- Paksa: Dibawa (dengan pengawalan)
- Konteks: Pengurus sering menghindar dengan alasan kesibukan
Implikasi:
- Pengurus tidak bisa bersembunyi di balik korporasi
- Personal accountability diperkuat
Ayat (5) - Tata Cara Pemanggilan Korporasi
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di:
1. Tempat tinggal pengurus, atau
2. Tempat pengurus berkantor
Analisis:
- Praktis: Korporasi sebagai badan hukum tidak bisa "hadir" fisik
- Representasi: Pengurus mewakili korporasi
- Domisili: Fleksibilitas tempat penyampaian panggilan
Contoh:
- Panggilan ke PT ABC dapat disampaikan:
- Ke rumah Direktur Utama, atau
- Ke kantor PT ABC
---
Pasal 5 - Sanksi Pidana Terhadap Korporasi
Ayat (1) - Pidana Pokok: Denda dengan Pemberatan
Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).
Perhitungan:
- Denda maksimal individu (Pasal 3): Rp 15.000.000.000
- Ditambah 1/3: Rp 15 M + (1/3 × 15 M) = Rp 15 M + 5 M = Rp 20.000.000.000
| Subjek | Denda Minimum | Denda Maksimum |
|--------|---------------|----------------|
| Individu | Rp 5 Miliar | Rp 15 Miliar |
| Korporasi | Rp 6,67 Miliar | Rp 20 Miliar |
Analisis:
- Rationale: Korporasi biasanya memiliki kapasitas finansial lebih besar
- Tidak Ada Pidana Penjara: Korporasi tidak bisa dipenjara (badan hukum)
- Substitusi: Lihat Pasal 11 untuk substitusi denda
Kritik:
- Rp 20 miliar bisa jadi kecil untuk korporasi besar (bank, MNC)
- Perlu disesuaikan dengan ukuran/aset korporasi
Ayat (2) - Pidana Tambahan
Selain pidana denda, terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
1. Pencabutan Izin Usaha
Dampak:
- Korporasi tidak dapat beroperasi lagi
- Izin usaha dicabut oleh instansi pemberi izin
- Setara dengan "corporate death penalty"
Contoh:
- Bank yang terbukti memfasilitasi pencucian uang → izin bank dicabut oleh OJK
- Money changer yang konsisten melanggar → izin dicabut oleh BI
2. Pembubaran Korporasi yang Diikuti dengan Likuidasi
Proses:
1. Pembubaran: Status badan hukum dihentikan
2. Likuidasi:
- Aset dijual
- Hutang dilunasi
- Sisa (jika ada) dibagikan ke pemegang saham
Dampak:
- Korporasi berhenti eksis secara hukum
- Lebih permanen dari pencabutan izin
- Ultimate corporate sanction
Analisis:
- Severity: Sanksi paling berat untuk korporasi
- Proporsi: Hanya untuk pelanggaran sangat serius/berulang
- Efek Jera: Kepada korporasi lain di industri sejenis
---
Pasal 6 - Penerima Harta Hasil Tindak Pidana
Ayat (1) - Tindak Pidana Receiving
Setiap orang yang menerima atau menguasai salah satu bentuk berikut:
a. Penempatan
b. Pentransferan
c. Pembayaran
d. Hibah
e. Sumbangan
f. Penitipan
g. Penukaran
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan:
| Jenis Sanksi | Minimum | Maximum |
|-------------|---------|----------|
| Pidana Penjara | 5 tahun | 15 tahun |
| Denda | Rp 5.000.000.000 | Rp 15.000.000.000 |
Analisis:
Unsur-Unsur Pasal 6 ayat (1)
1. Unsur Subjektif:
- Mengetahui, ATAU
- Patut menduga
(Standar: Pengetahuan atau "should have known")
2. Unsur Objektif:
- Menerima atau menguasai
- Harta kekayaan
- Yang merupakan hasil tindak pidana
Perbedaan dengan Pasal 3
| Aspek | Pasal 3 | Pasal 6 |
|-------|---------|---------|
| Subjek | Pelaku pencucian uang (active laundering) | Penerima hasil (passive receiving) |
| Perbuatan | Aktif: menempatkan, mentransfer, dst | Pasif: menerima, menguasai |
| Contoh | Koruptor yang mencuci uangnya sendiri | Istri yang menerima hibah dari koruptor |
Contoh Kasus
Kasus 1: Hibah
- A korupsi Rp 10 miliar
- A menghibahkan rumah mewah Rp 5 miliar kepada B (adik)
- B tahu/patut tahu rumah dari hasil korupsi
- A: Pasal 3 huruf d (menghibahkan)
- B: Pasal 6 ayat (1) huruf d (menerima hibah)
Kasus 2: Penitipan
- C hasil perdagangan narkoba Rp 20 miliar
- C menitipkan uang tunai kepada D (teman)
- D tahu uang dari narkoba
- C: Pasal 3 huruf e (menitipkan)
- D: Pasal 6 ayat (1) huruf f (menerima penitipan)
Mens Rea: "Diketahuinya atau Patut Diduganya"
Standar Pembuktian:
1. Actual Knowledge (Tahu pasti):
- Ada bukti langsung (pengakuan, dokumen)
- Sulit dibuktikan
2. Constructive Knowledge (Patut menduga):
- Berdasarkan keadaan objektif
- Reasonable person standard
- Lebih mudah dibuktikan
Indikator "Patut Diduga":
- Nilai tidak wajar dibanding kemampuan ekonomi pemberi
- Hubungan dengan pelaku predicate offense
- Timing mencurigakan (setelah kejahatan diketahui publik)
- Cara pemberian tidak lazim (tunai, offshore)
Contoh:
- PNS golongan III menghibahkan rumah Rp 10 M → Penerima patut curiga
- Transfer dari rekening yang diketahui terkait kasus korupsi → Patut curiga
Ayat (2) - Pengecualian untuk Penyedia Jasa Keuangan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) TIDAK BERLAKU bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Analisis:
Rasionalitas Pengecualian
1. Functional Necessity:
- PJK harus menerima/menguasai dana nasabah untuk beroperasi
- Tanpa pengecualian, PJK akan takut menerima nasabah
2. Compliance Incentive:
- PJK yang patuh (melaporkan) mendapat proteksi
- PJK yang tidak patuh tetap dapat dipidana
3. Gatekeeper Protection:
- PJK adalah garis depan AML/CFT
- Perlu perlindungan untuk melaksanakan fungsi
Syarat Pengecualian
✅ Terpenuhi jika:
- Penyedia Jasa Keuangan (bank, asuransi, dll)
- Melaksanakan kewajiban pelaporan (Pasal 13):
- Laporan Transaksi Mencurigakan, atau
- Laporan Transaksi Tunai ≥ Rp 500 juta
❌ Tidak Terpenuhi jika:
- PJK tidak melaporkan transaksi mencurigakan
- PJK terlambat melaporkan (> 14 hari)
- PJK sengaja memfasilitasi pencucian uang
Konsekuensi
| Situasi | PJK Lapor | PJK Tidak Lapor |
|---------|-----------|-----------------|
| Menerima dana hasil kejahatan | Tidak dipidana (Pasal 6) | Dipidana (Pasal 6) + Pasal 8 (tidak melapor) |
| Tahu dana mencurigakan | Wajib lapor (Pasal 13) | Bisa dipidana sebagai pembantuan (Pasal 3 ayat 2) |
Contoh:
Kasus A - PJK Patuh:
- Bank X menerima setoran Rp 10 M dari nasabah Y
- Transaksi mencurigakan (tidak sesuai profil)
- Bank melaporkan ke PPATK dalam 14 hari
- Hasil: Bank X tidak dipidana (Pasal 6 ayat 2)
Kasus B - PJK Tidak Patuh:
- Bank Z menerima setoran Rp 10 M dari nasabah W
- Jelas-jelas mencurigakan tapi Bank tidak lapor
- Hasil: Bank Z dapat dipidana:
- Pasal 6 ayat (1) - menerima hasil kejahatan
- Pasal 8 - tidak melaporkan (denda administratif)
- Pasal 3 ayat (2) - pembantuan pencucian uang (jika sengaja)
Hubungan dengan Pasal Lain
- Pasal 13: Kewajiban pelaporan PJK
- Pasal 14: Pengecualian dari rahasia bank
- Pasal 15: Perlindungan dari tuntutan perdata/pidana
---
Pasal 7 - Yurisdiksi Ekstrateritorial
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan:
- Bantuan
- Kesempatan
- Sarana
- Keterangan
untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Sanksi: 5-15 tahun penjara + denda Rp 5-15 miliar
Analisis Komprehensif
A. Unsur-Unsur
1. Subjek:
- WNI (perorangan), atau
- Korporasi Indonesia
2. Lokus: Di luar wilayah RI
3. Perbuatan: Memberikan bantuan/kesempatan/sarana/keterangan
4. Tujuan: Untuk terjadinya TPPU
B. Yurisdiksi
Prinsip: Active Nationality Principle (asas nasionalitas aktif)
- Indonesia dapat mengadili WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri
- Berbeda dengan asas teritorialitas (hanya dalam wilayah RI)
Dasar Hukum: KUHP Pasal 5 ayat (1) ke-1 (WNI melakukan kejahatan di luar negeri)
C. Bentuk Perbuatan
1. Bantuan (Hulp)
Definisi: Tindakan aktif membantu pelaksanaan TPPU
Contoh:
- WNI di Singapura membantu setup offshore company untuk pencucian uang
- Korporasi Indonesia di Hong Kong memfasilitasi wire transfer hasil korupsi
2. Kesempatan (Gelegenheid)
Definisi: Memberikan peluang/kondisi yang memungkinkan TPPU
Contoh:
- Memberikan akses ke rekening bank di luar negeri
- Memperkenalkan ke banker yang bersedia membantu
3. Sarana (Middelen)
Definisi: Menyediakan alat/instrumen untuk TPPU
Contoh:
- Menyediakan perusahaan cangkang (shell company)
- Menyediakan rekening bank nominee
- Menyediakan akses ke safe deposit box
4. Keterangan (Inlichtingen)
Definisi: Memberikan informasi yang mendukung TPPU
Contoh:
- Memberikan informasi tentang cara menghindari deteksi
- Memberikan saran tentang jurisdiksi offshore yang aman
- Konsultasi tentang skema pencucian uang
D. Perbedaan dengan Pembantuan (Pasal 3 ayat 2)
| Aspek | Pasal 3 ayat (2) | Pasal 7 |
|-------|------------------|---------|
| Lokasi | Di dalam atau luar RI | Khusus di luar RI |
| Subjek | Siapapun | Hanya WNI/korporasi RI |
| Perbuatan | Pembantuan (helping execute) | Memberikan bantuan/kesempatan/sarana/keterangan |
| Yurisdiksi | Teritorial/Ekstrateritorial | Ekstrateritorial saja |
Overlap: WNI yang membantu TPPU di luar negeri dapat dijerat baik dengan Pasal 3 ayat (2) maupun Pasal 7.
E. Contoh Kasus
Kasus 1: WNI di Singapura
- A (WNI) tinggal di Singapura
- B (koruptor Indonesia) minta tolong A untuk setup perusahaan cangkang
- A membantu mendirikan PT di BVI (British Virgin Islands)
- Uang korupsi B dicuci melalui PT tersebut
- A dapat dipidana: Pasal 7 (memberikan bantuan di luar RI)
Kasus 2: Korporasi Indonesia di Cayman Islands
- PT XYZ Indonesia memiliki kantor cabang di Cayman Islands
- Cabang ini memfasilitasi pembukaan rekening bank untuk pencucian uang
- Memberikan layanan nominee director
- PT XYZ dapat dipidana: Pasal 7 (korporasi Indonesia memberikan sarana)
F. Signifikansi
Mengapa Pasal Ini Penting:
1. Global Nature of Money Laundering:
- Pencucian uang sering melibatkan lintas negara
- Offshore centers sering digunakan
- Tanpa pasal ini, WNI bisa berkelit dengan dalil dilakukan di luar RI
2. Menutup Celah Hukum:
- Mencegah WNI menggunakan luar negeri sebagai safe haven
- Memperluas jangkauan hukum Indonesia
3. Kerja Sama Internasional:
- Mendukung mutual legal assistance
- Memenuhi standar FATF
- Dasar untuk ekstradisi
4. Asymmetric Approach:
- Pasal 7 hanya untuk WNI/korporasi RI
- WNA di luar RI yang membantu TPPU tidak tercakup Pasal 7
- Tapi bisa dijerat Pasal 3 ayat (2) jika ada yurisdiksi
G. Tantangan Penegakan
Praktis:
- Sulit mendapat bukti dari luar negeri
- Perlu kerja sama negara lain (MLA - Mutual Legal Assistance)
- Kendala ekstradisi jika tersangka di luar negeri
Yuridis:
- Perlu pembuktian kaitan dengan TPPU di Indonesia
- Dual criminality requirement untuk kerja sama internasional
---
RANGKUMAN BAB II
Struktur Tindak Pidana
```
TPPU (Money Laundering Offenses)
│
├── Pasal 3 - TPPU Utama (Active Laundering)
│ ├── Ayat (1): 8 modus (placement, layering, integration, dll)
│ └── Ayat (2): Percobaan, Pembantuan, Permufakatan Jahat
│
├── Pasal 4 - Pertanggungjawaban Korporasi
│ ├── Dual liability (pengurus + korporasi)
│ ├── Batasan pertanggungjawaban
│ └── Mekanisme pemanggilan
│
├── Pasal 5 - Sanksi Korporasi
│ ├── Denda (max + 1/3)
│ └── Pidana tambahan (pencabutan izin, pembubaran)
│
├── Pasal 6 - Receiving (Passive Laundering)
│ ├── Penerima hasil tindak pidana
│ └── Pengecualian untuk PJK yang patuh
│
└── Pasal 7 - Extraterritorial Jurisdiction
└── WNI/korporasi RI yang membantu di luar negeri
```
Tabel Sanksi
| Pasal | Subjek | Penjara Min | Penjara Max | Denda Min | Denda Max |
|-------|--------|-------------|-------------|-----------|-----------|
| 3(1) | Individu | 5 tahun | 15 tahun | Rp 5 M | Rp 15 M |
| 3(2) | Individu | 5 tahun | 15 tahun | Rp 5 M | Rp 15 M |
| 5(1) | Korporasi | - | - | Rp 6.67 M | Rp 20 M |
| 6(1) | Individu | 5 tahun | 15 tahun | Rp 5 M | Rp 15 M |
| 7 | WNI/Korporasi RI | 5 tahun | 15 tahun | Rp 5 M | Rp 15 M |
Prinsip-Prinsip Kunci
1. Criminalizing All Stages: Placement, Layering, Integration
2. Comprehensive Liability: Pelaku, pembantu, penerima
3. Corporate Criminal Liability: Korporasi sebagai subjek pidana
4. Extraterritorial Reach: WNI di luar negeri tetap dapat dijerat
5. Severe Penalties: 5-15 tahun sebagai deterrence
6. Protection for Compliant PJK: Pengecualian bagi PJK yang patuh
Hubungan Sistematis
```
Predicate Offense (Pasal 2)
↓
Money Laundering
↓
├── Active: Pasal 3 (pelaku aktif mencuci)
├── Passive: Pasal 6 (penerima hasil)
├── Corporate: Pasal 4-5 (korporasi)
└── Extraterritorial: Pasal 7 (WNI di luar RI)
↓
Pemblokiran (Pasal 32)
↓
Penyitaan (Pasal 34)
↓
Perampasan (Pasal 37)
```
Signifikansi Historis
Inovasi UU 15/2002:
- Pertama kali kriminalisasi money laundering di Indonesia
- Mengadopsi three-stage model (placement, layering, integration)
- Corporate criminal liability yang tegas
- Extraterritorial jurisdiction
Perkembangan di UU 8/2010:
- Pemberatan sanksi
- Perluasan predicate offenses
- Penguatan reverse burden of proof
- Penegasan beneficial ownership