Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah
dari kekayaan intelektual yang bersumber dari
kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya,
ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
1. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan
atau kelompok orang warga negara Indonesia atau
badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
1. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan
sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif,
yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan
konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada
produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah
diakses, dan terlindungi secara hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
---
2019, No.212 -3-
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
