PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE
Ditetapkan: 2019-01-22
Pasal 1
**(1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic**
Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani
pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.
**(2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Electronic**
Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.234 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
---
TAMBAHAN
No.6728 PENGESAHAN. Persetujuan. Perdagangan. Sistem
Elektronik. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234)
