Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE

UU No. 234 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2019-01-22

Pasal 1

**(1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic** Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam. **(2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Electronic** Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id --- 2021, No.234 -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021 , ttd. www.peraturan.go.id --- TAMBAHAN No.6728 PENGESAHAN. Persetujuan. Perdagangan. Sistem Elektronik. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234)