Langsung ke konten

KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 23 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Tapanuli Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92). BABII ... SK No 199616 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 (dua puluh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Barus; - Kecamatan Sorkam; - Kecamatan Pandan; - Kecamatan Pinangsori; - Kecamatan Manduamas; - Kecamatan Kolang; - Kecamatan Tapian Nauli; - Kecamatan Sibabangun; - KecamatanSosorgadong; - Kecamatan Sorkam Barat; - KecamatanSirandorung; - Kecamatan Andam Dewi; - Kecamatan Sitahuis; - Kecamatan Tukka; - Kecamatan Badiri; - Kecamatan Pasaribu Tobing; - Kecamatan Barus Utara; - Kecamatan Suka Bangun; - Kecamatan Lumut; dan - Kecamatan Sarudik. ### Pasal 4 ... SK No 199617 A --- PRESIDEH

Pasal 4

**(1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Utara; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Samudera Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah** secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di Kecamatan Pandan.

Pasal 6

Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran rendah berupa pesisir, pantai, laut, dan pulau-pulau kecil, dataran tinggi berupa pegunungan, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai; - potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Tengah berupa pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, serta potensi industri dan pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 199618 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undan gan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199619 A --- PRESTDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 JuIi 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman SK No 199620 A --- FRESIDEN