KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
tentang Provinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Tapanuli Tengah adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merrrpakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92).
BABII ...
SK No 199616 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 (dua puluh)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Barus;
- Kecamatan Sorkam;
- Kecamatan Pandan;
- Kecamatan Pinangsori;
- Kecamatan Manduamas;
- Kecamatan Kolang;
- Kecamatan Tapian Nauli;
- Kecamatan Sibabangun;
- KecamatanSosorgadong;
- Kecamatan Sorkam Barat;
- KecamatanSirandorung;
- Kecamatan Andam Dewi;
- Kecamatan Sitahuis;
- Kecamatan Tukka;
- Kecamatan Badiri;
- Kecamatan Pasaribu Tobing;
- Kecamatan Barus Utara;
- Kecamatan Suka Bangun;
- Kecamatan Lumut; dan
- Kecamatan Sarudik.
### Pasal 4 ...
SK No 199617 A
---
PRESIDEH
Pasal 4
**(1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak
Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan
Kabupaten Tapanuli Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Selatan dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan
Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah**
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di
Kecamatan Pandan.
Pasal 6
Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran
rendah berupa pesisir, pantai, laut, dan pulau-pulau
kecil, dataran tinggi berupa pegunungan, serta memiliki
sungai dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Tengah
berupa pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, serta
potensi industri dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199618 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perurndang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Tengah dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199619 A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 JuIi 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199620 A
---
FRESIDEN
