Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 23 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-10-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

1. Pendapatan . . .

---

1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas
Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan,
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pendapatan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai,
dan pendapatan pajak lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan
Layanan Umum (BLU).
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang
selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran
yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal.

1. Belanja . . .

---

1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
1. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
1. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

1. Dana . . .

---

1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran
lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga
negara neto, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan
pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk
Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara,
dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional,
dan kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut
SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan.

1. Saldo . . .

---

1. Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
1. Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project
Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS
adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk
membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga atau pada BUMN.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi
Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan
modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan
permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang
dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial,
dan/atau manfaat lainnya.

1. Penyertaan . . .

---

1. Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN,
adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan
negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan
dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal
kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
penyertaan modal negara lainnya.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga
dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah
pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya
kegiatan tertentu.
1. Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.

1. Penerusan . . .

---

1. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan
ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2014.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp1.667.140.799.639.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat
puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam
ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari
sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan
miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan
puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.226.474.170.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
dua puluh enam triliun empat ratus tujuh puluh empat
miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh
empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
- komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah); dan
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal, sebesar
Rp2.713.230.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga
belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).

(4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp53.914.800.000.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan
ratus empat belas miliar delapan ratus juta rupiah), yang
terdiri atas:

  • pendapatan . . .

---

  • pendapatan bea masuk; dan
  • pendapatan bea keluar.

(5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung

Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp385.391.728.955.000,00 (tiga
ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh
satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan
ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam;
- pendapatan bagian laba BUMN;
- PNBP lainnya; dan
- pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp225.954.696.223.000,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus
sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi (SDA migas); dan
- penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan
gas bumi (SDA nonmigas).

(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian

Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN,
dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan tersebut.

(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp94.087.605.717.000,00 (sembilan
puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus
lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).

(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d direncanakan sebesar Rp25.349.427.015.000,00
(dua puluh lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan
miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima belas ribu
rupiah).

(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp1.360.100.000.000,00 (satu
triliun tiga ratus enam puluh miliar seratus juta rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan
sebesar Rp1.842.495.299.913.000,00 (satu kuadriliun delapan
ratus empat puluh dua triliun empat ratus sembilan puluh
lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus tiga belas ribu rupiah), yang terdiri atas:

  • anggaran . . .

---

  • anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
  • anggaran Transfer ke Daerah.

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal (7) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.249.943.002.116.000,00 (satu kuadriliun dua ratus
empat puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh
tiga miliar dua juta seratus enam belas ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman dan/atau
hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, untuk
kegiatan:
- Mass Rapid Transit (MRT) Project sebesar
Rp2.879.398.286.000,00 (dua triliun delapan ratus
tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh
delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu
rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar
negeri;
- Water Resources and Irrigation Sector Management
Project - Phase II (WISMP-2) sebesar
Rp146.344.480.000,00 (seratus empat puluh enam
miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus
delapan puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber
dari pinjaman luar negeri;
- Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD
Province sebesar Rp54.570.963.000,00 (lima puluh
empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus
enam puluh tiga ribu rupiah) yang dananya bersumber
dari hibah luar negeri;
- Infrastructure Enhancement Grant (IEG)-Sanitasi sebesar
Rp7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta
rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
- hibah air minum sebesar Rp205.986.000.000,00 (dua
ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh enam
juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar
negeri;

  • hibah . . .

---

- hibah air limbah sebesar Rp29.800.000.000,00 (dua
puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang
dananya bersumber dari hibah luar negeri;
- Hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi
sebesar Rp93.360.000.000,00 (sembilan puluh tiga
miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dananya
bersumber dari hibah luar negeri;
- Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM)
sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua
miliar rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar
negeri; dan
- hibah air minum tahap I sebesar Rp3.450.000.000,00
(tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang
dananya bersumber dari hibah luar negeri.

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja.

(4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun

Anggaran 2014 Menurut Organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menurut Fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan Menurut
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden yang
ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2013.

Pasal 9

Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar

Rp592.552.297.797.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua
triliun lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus sembilan
puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.

Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf a direncanakan sebesar Rp487.931.001.869.000,00
(empat ratus delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus
tiga puluh satu miliar satu juta delapan ratus enam puluh
sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH;
- DAU; dan
- DAK.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp113.711.676.218.000,00 (seratus
tiga belas triliun tujuh ratus sebelas miliar enam ratus
tujuh puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu
rupiah).

(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari
Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan
sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat
puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga
ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu
rupiah).

(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung

berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan
dan PNBP, dikurangi dengan:
- DBH;
- anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa
belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga;
- subsidi pajak DTP; dan
- subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis
tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi
listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi
benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase
tertentu.

(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan

PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak
mengalami perubahan.

(6) DAK . . .

---

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga
puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:
- DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga puluh
triliun dua ratus miliar rupiah); dan
- DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua
triliun delapan ratus miliar rupiah).

(7) DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua

triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten
daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
- infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00
(satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar
seratus tiga puluh juta rupiah);
- infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00
(enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
delapan puluh juta rupiah);
- infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00
(dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah); dan
- infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00
(dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh
juta rupiah).

(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- kemampuan keuangan daerah rendah sekali,
diwajibkan menyediakan dana pendamping paling
sedikit 0% (nol persen);
- kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu
persen);
- kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua
persen); dan

  • kemampuan . . .

---

- kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan
menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga
persen).

(9) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 11

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
direncanakan sebesar Rp104.621.295.928.000,00 (seratus
empat triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh
delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- Dana Penyesuaian.

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp16.148.773.028.000,00 (enam belas triliun seratus
empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga
juta dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp6.824.386.514.000,00
(enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas
ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-
masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen)
untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen)
untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai
berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp4.777.070.560.000,00 (empat triliun tujuh ratus
tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus
enam puluh ribu rupiah).

1. Dana . . .

---

1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar
Rp2.047.315.954.000,00 (dua triliun empat puluh
tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus
lima puluh empat ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus
dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam
juta lima ratus empat belas ribu rupiah); dan
- Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah); dan
1. Dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah).

(3) Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar
Rp523.875.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

(4) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c direncanakan sebesar Rp87.948.647.900.000,00
(delapan puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta
sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah;
- Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah;
- Dana Insentif Daerah (DID);
- Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2); dan
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(5) Rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian

Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum dan

alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang

ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 tidak mencukupi
kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam
Tahun Anggaran 2014, Pemerintah menyalurkan alokasi
DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terdapat DBH yang belum ditransfer kepada

daerah sebagai akibat belum teridentifikasinya daerah
penghasil, Menteri Keuangan menempatkan DBH
dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening
Pemerintah.

(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam 1 (satu)
tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai
dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2014.

(4) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka

pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada
daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja
tertentu.

(2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d
digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK
khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan

bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung
3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas For Vehicle/LGV) dalam
Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar
Rp210.735.506.000.000,00 (dua ratus sepuluh triliun
tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam juta
rupiah).

(2) Alokasi subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 (tiga)

kilogram dan LGV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan
subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung
3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2013 sebesar
Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).

(3) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan

sebesar Rp71.364.809.000.000,00 (tujuh puluh satu
triliun tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus
sembilan juta rupiah).

(4) Alokasi subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan
subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3.500.000.000.000,00
(tiga triliun lima ratus miliar rupiah).

(5) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan

sebesar Rp18.822.515.311.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus dua puluh dua miliar lima ratus lima belas
juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).

(6) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan

sebesar Rp21.048.845.142.000,00 (dua puluh satu triliun
empat puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh
lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).

(7) Alokasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) sudah termasuk pembayaran kekurangan
subsidi pupuk tahun 2012 (audited) sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

(8) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan

sebesar Rp1.564.800.000.000,00 (satu triliun lima ratus
enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(9) Subsidi . . .

---

(9) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/Public

Service Obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp2.197.096.000.000,00 (dua triliun
seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh enam
juta rupiah), yang terdiri atas:
- PSO untuk penumpang angkutan kereta api sebesar
Rp1.224.306.800.000,00 (satu triliun dua ratus dua
puluh empat miliar tiga ratus enam juta delapan ratus
ribu rupiah);
- PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas
ekonomi sebesar Rp872.789.200.000,00 (delapan ratus
tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta dua ratus ribu rupiah); dan
- PSO untuk informasi publik sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(10) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2014

direncanakan sebesar Rp3.235.806.000.000,00 (tiga triliun
dua ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus enam juta
rupiah).

(11) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun

Anggaran 2014 direncanakan sebesar
Rp4.713.230.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga
belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri
atas:
- subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-
DTP) sebesar Rp3.713.230.000.000,00 (tiga triliun tujuh
ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah);
dan
- fasilitas bea masuk sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP

sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(13) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi dan
proyeksi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan
realisasi dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro,
dan/atau parameter subsidi energi, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(14) Penetapan . . .

---

(14) Penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter

subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait
di DPR RI.

Pasal 15

(1) Untuk membantu masyarakat korban di luar peta area

terdampak lumpur Sidoarjo dialokasikan dana pada Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2014.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

digunakan untuk:
- pelunasan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan di luar peta area terdampak pada 3 (tiga)
desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa
Pejarakan); dan 9 (sembilan) rukun tetangga di 3 (tiga)
kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan
Kelurahan Mindi);
- bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian
tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
lainnya pada 66 (enam puluh enam) rukun tetangga
(Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan,
Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum,
Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan
Kelurahan Porong).

(3) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan

sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo,
anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran
2014 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan
penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong)
dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00
(seratus lima puluh lima miliar rupiah).

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan

anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun
2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Hasil penerapan sistem penghargaan dan sanksi

atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian
Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran
2015.

Pasal 17

Ayat (1)
Huruf a
Angka 1

Yang termasuk dalam “dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga” di
antaranya:

1. pemenuhan . . .

---

1. pemenuhan kekurangan Belanja Pegawai Kementerian
Negara/Lembaga.

1. keperluan untuk hal-hal yang bersifat prioritas,
mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Yang dimaksud subbagian anggaran adalah kode BA
999.01 sampai dengan BA 999.99.

Huruf b
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP,
sebagai akibat:
1. kelebihan realisasi atas target yang direncanakan dalam
APBN atau APBN Perubahan;
1. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota
kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan;
1. adanya satuan kerja PNBP baru;
1. diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang
persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan
1. adanya pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada
suatu satuan kerja.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu Pinjaman Proyek dan
hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri”
adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan
Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri atau Pinjaman Proyek
dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau
percepatan penarikan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri,
serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui

dalam . . .

---

dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pinjaman Proyek
dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri.
Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah
luar negeri/hibah dalam negeri yang diterima setelah APBN
Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, (b) hibah luar negeri/hibah
dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN
Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, dan (c) pinjaman yang
diterushibahkan.
Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan
pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk
Pinjaman Proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN
2014 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang
bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2014” adalah melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah
Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran
2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang
dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014” adalah melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah
Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2014 setelah APBN

Perubahan . . .

---

Perubahan Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 18

Pemerintah diberi kewenangan untuk memberikan hibah
kepada Pemerintah/Lembaga asing dan menetapkan
Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan.

Pasal 19

Ayat (1)
Selain alokasi Anggaran Pendidikan, Pemerintah mengelola Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), yang merupakan
bagian alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya
yang sudah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan
(endowment fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan.

Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan
untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa dan
dana cadangan pendidikan guna mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

Anggaran Pendidikan sebesar Rp368.899.059.983.000,00 (tiga
ratus enam puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh
sembilan miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja
Pemerintah Pusat 130.279.572.499.000,00
Anggaran Pendidikan pada
Kementerian Negara/Lembaga 130.279.572.499.000,00
1.1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 80.661.026.761.000,00
1.2 Kementerian Agama 42.566.934.663.000,00
1.3 Kementerian Negara/Lembaga lainnya 7.051.611.075.000,00
1.3.1 Kementerian Keuangan 678.219.290.000,00
1.3.2 Kementerian Pertanian 55.610.000.000,00
1.3.3 Kementerian Perindustrian 421.438.189.000,00
1.3.4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 78.500.000.000,00
1.3.5 Kementerian Perhubungan 1.700.000.000.000,00
1.3.6 Kementerian Kesehatan 1.320.890.800.000,00
1.3.7 Kementerian Kehutanan 57.537.000.000,00
1.3.8 Kementerian Kelautan dan Perikanan 252.485.000.000,00
1.3.9 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 250.000.000.000,00
1.3.10 Badan Tenaga Nuklir Nasional 17.000.000.000,00
1.3.11 Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.103.549.000.000,00

1.3.12 Kementerian Pertahanan . . .

---

1.3.12 Kementerian Pertahanan 131.016.596.000,00
1.3.13 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 428.500.000.000,00
1.3.14 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 310.000.000.000,00
1.3.15 Kementerian Koperasi dan UKM 215.000.000.000,00
1.3.16 Kementerian Komunikasi dan Informatika 31.865.200.000,00
1. Anggaran Pendidikan melalui Transfer
ke Daerah 238.619.487.484.000,00
2.1 Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DBH 982.482.550.000,00
2.2 DAK Pendidikan 10.041.300.000.000,00
2.3 Bagian Anggaran Pendidikan yang
diperkirakan dalam DAU 135.644.273.026.000,00
2.4 Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD 1.853.600.000.000,00
2.5 Tunjangan Profesi Guru (TPG) 60.540.700.000.000,00
2.6 Bagian Anggaran Pendidikan yang diperkirakan
dalam Otsus 4.094.631.908.000,00
2.7 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387.800.000.000,00
2.8 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074.700.000.000,00

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Beberapa komponen Pembiayaan Dalam Negeri, dapat dijelaskan
sebagai berikut:

- SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan
dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian
kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang
rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan
SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN
konvensional maupun SBSN (Sukuk).

- Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan
diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN,
akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.

- Pemerintah menerbitkan SBN dengan kombinasi tenor yang
baik serta melakukan reprofiling utang jika diperlukan agar
profil jatuh tempo (maturity profile) SBN tetap mendukung
keberlanjutan fiskal.

  • Pinjaman . . .

---

- Pinjaman Dalam Negeri merupakan utang yang bersumber
dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah.
Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan
kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih
antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran
cicilan pokok jatuh tempo.

- PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo akan
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan
memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan
kegiatan sektor riil oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).

- PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial digunakan
untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat
struktur permodalan dalam rangka membangun dan
mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka
menengah atau panjang sektor perumahan.

- PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional
ditujukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai
anggota dan mempertahankan persentase kepemilikan
modal.

- PMN kepada ASEAN Infrastructure Fund (AIF) digunakan
untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian AIF
guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan
negara-negara ASEAN.

- PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
digunakan untuk meningkatkan kapasitas modal guna
mendukung program ekspor nasional.

- Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) akan
digunakan untuk memberikan stimulus bagi KUMKM berupa
penguatan modal.

  • Dana . . .

---

- Dana Bergulir Pusat Pembiayaan Perumahan akan
digunakan dalam rangka pelaksanaan program Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pemenuhan
kebutuhan perumahan layak huni bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).

- Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan Pemerintah
untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

- Pengelolaan dan pencairan dana pemberian jaminan oleh
Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air
minum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

- Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan infrastruktur
dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha
yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan
infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Pemerintah dapat menggunakan kegiatan-kegiatan dari

Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah
Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat
untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga yang

dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan
Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2014 dan
penetapan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kegiatan dari

Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam

rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 23

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk

memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat
tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL,
penerbitan SBN, atau penyesuaian Belanja Negara.

(2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai

kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN,
apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal
tahun.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk

kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan
tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.

(4) Pemerintah . . .

---

(4) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran

cicilan pokok utang dalam rangka pengelolaan portofolio
utang melalui penerbitan SBN.

(5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang

lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah
satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan
fiskal.

(6) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau diperlukannya
realokasi anggaran bunga utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi (realokasi) dari
pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran
bunga utang dalam negeri atau sebaliknya tanpa
menyebabkan perubahan pada total pembayaran bunga
utang.

(7) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan

ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat
menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang
dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau
menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.

(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah dan

dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.

Pasal 24

(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan

PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai
Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN
pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN
lainnya tersebut.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran PMN melebihi

pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

(3) Pelaksanaan . . .

---

(3) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan

internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian

Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian
Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau
dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan
posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang
sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN
tersebut.

(2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA

Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan
oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan
menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN
tersebut.

(3) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 26

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola

anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara;
- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat untuk percepatan penyediaan air minum; dan
- penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan
melalui badan usaha penjaminan infrastruktur,
yang merupakan bagian dari Pembiayaan Dalam Negeri
sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf a.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan,
diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas
terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan

Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam
tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan
mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana
cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank
Indonesia untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran

Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

Yang dimaksud dengan “perubahan pagu penerusan pinjaman luar
negeri” adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri
akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat
tahun jamak dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman
yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan
penerusan pinjaman luar negeri. Perubahan pagu penerusan
pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman
baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2014.

Pasal 28

Ayat (1)
Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan
oleh:
1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang
diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan
dan/atau laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2014;
1. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan
portofolio utang;
1. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman; dan
1. Dampak dari transaksi lindung nilai atas pembayaran bunga
utang dan pengeluaran cicilan pokok utang.
Ayat (2)
Pelaksanaan transaksi lindung nilai dilaporkan Pemerintah dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
Ayat (3)
Pelaksanaan transaksi lindung nilai dapat menimbulkan biaya
maupun penerimaan bagi Pemerintah.
Biaya maupun penerimaan bagi Pemerintah dari transaksi lindung
nilai atas pembayaran bunga utang dibebankan/menjadi bagian
dari anggaran pembayaran bunga utang.

Biaya . . .

---

Biaya maupun penerimaan bagi Pemerintah dari transaksi lindung
nilai atas pengeluaran cicilan pokok utang dibebankan/menjadi
bagian dari anggaran pengeluaran cicilan pokok utang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukan merupakan kerugian keuangan
negara” karena transaksi Lindung Nilai ini ditujukan untuk
melindungi pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan
pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat bunga,
dan transaksi lindung nilai tidak ditujukan untuk spekulasi
mendapatkan keuntungan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),
meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan
pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100%
(seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian

piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 30

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan

kegiatan-kegiatan untuk Program/Kegiatan Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas:
- PNPM Mandiri Perdesaan;
- PNPM Mandiri Perkotaan;
- Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
dan
- Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
(PISEW);
dalam DIPA Tahun Anggaran 2013, dapat dilanjutkan
sampai dengan akhir April 2014.

(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat
pada tanggal 31 Januari 2014.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi

anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta

rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan
dalam tahun 2013, tetapi belum dapat diselesaikan sampai
dengan akhir Desember 2013, dapat dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun 2014.

(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersumber dari pagu Kementerian
Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran
2014.

(3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling
lambat pada tanggal 31 Januari 2014.

(4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32

(1) Sisa anggaran yang tidak terserap untuk pelaksanaan

kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan
pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam DIPA
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 dapat
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014.

(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari
2014.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi

anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2014, Pemerintah

menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2014 mengenai:
- realisasi Pendapatan Negara;
- realisasi Belanja Negara; dan
- realisasi Pembiayaan Anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat pada akhir bulan Juli 2014, untuk dibahas
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah.

Pasal 34

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2014 dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:
- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun
Anggaran 2014;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarprogram, dan/atau antarjenis belanja; dan/atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah

SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Pemerintah . . .

---

(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.

Pasal 35

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai

berikut:

- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi
dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang
menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;

- krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan
nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang
membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk
penanganannya; dan/atau

- kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN
secara signifikan,

Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dapat melakukan langkah-langkah:

1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2014;

1. pergeseran anggaran belanja antarprogram,
antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;

1. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;

1. Penggunaan . . .

---

1. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun
anggaran berikutnya;

1. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga
dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau
penerbitan SBN; dan

1. pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan
likuiditas.

(2) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan

penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur
bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber
pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung
penerbitan SBN.

(3) Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman siaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan ayat (2)
merupakan bagian pembayaran bunga utang.

(4) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis

sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang berdampak pada APBN dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).

(5) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua
puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada DPR.

(6) Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan,
maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Pemerintah . . .

---

(7) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014

dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Tahun 2014.

Pasal 36

(1) Setelah Tahun Anggaran 2014 berakhir, Pemerintah

menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2014 berupa Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).

(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.

(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan
belanja berbasis akrual.

(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan

aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.

(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual

dalam laporan keuangan tahun 2014 dilaksanakan secara
bertahap pada BLU.

(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju
akrual.

(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang

tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014,
setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran 2014 berakhir untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2014 untuk:

  • kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;

- kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman
luar negeri; dan

- kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan
kemiskinan melalui PNPM,

dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015.

Pasal 38

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014
harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:

- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan
koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma
lima persen);

- pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat
menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;

- tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,7% (lima
koma tujuh persen) sampai dengan 5,9% (lima koma
sembilan persen); dan

- penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan
Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan
faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun
internal.

Pasal 39

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 182

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2013

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2014

I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014
disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
Tahun 2014 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik
dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2014 antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran
2014 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang
berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah
kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2014.

Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas
ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2014
diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen). Seiring
dengan membaiknya kondisi perekonomian global, Pemerintah optimis
target pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tercapai, melalui
pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi,
iklim investasi yang semakin kondusif, dan membaiknya kinerja ekspor.
Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal
sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

Selain itu, kondisi ekonomi makro juga diperkirakan membaik dan stabil.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai

tukar . . .

---

tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp10.500,00 (sepuluh
ribu lima ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar
rupiah tersebut mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran
inflasi tahun 2014 dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam
tahun 2014, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan
terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan
pokok, laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 5,5% (lima
koma lima persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga Surat
Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai
5,5% (lima koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan
pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring
dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah
Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun
2014 diperkirakan akan berada pada kisaran US$105,0 (seratus lima dolar
Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, tingkat lifting minyak mentah
diperkirakan mencapai sekitar 870 (delapan ratus tujuh puluh) ribu barel
per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.240 (seribu dua
ratus empat puluh) ribu barel setara minyak per hari.

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan
strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana
dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh
Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang
membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja
pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual,
sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang yang telah disusun.

RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet
Indonesia Bersatu, dan tahun 2014 merupakan tahun kelima dalam
agenda RPJMN tahap kedua. Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan
sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2005–2009), RPJMN ke-2
(2010–2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali
Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan
kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu
dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu,
dalam RPJMN tahap kedua (2010–2014), kegiatan pembangunan akan

diarahkan . . .

---

diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan
kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya
pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui
pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang
berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan
tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap
tahun.
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014 disusun berdasarkan tema
“Memantapkan Perekonomian Nasional Bagi Peningkatan Kesejahteraan
Rakyat Yang Berkeadilan” dan diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas)
prioritas nasional dan 3 (tiga) prioritas nasional lainnya. 11 (sebelas)
prioritas pembangunan nasional tersebut, yaitu: (a) reformasi birokrasi dan
tata kelola; (b) pendidikan; (c) kesehatan; (d) penanggulangan kemiskinan;
(e) ketahanan pangan; (f) infrastruktur; (g) iklim investasi dan iklim usaha;
(h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j) daerah
tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k) kebudayaan,
kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan 3 (tiga) prioritas nasional
lainnya meliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang
perekonomian; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas
sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut
akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang
akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2014.
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional
lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hal yang perlu dilakukan
Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dari sumber daya alam. Guna mewujudkan hal dimaksud,
Pemerintah meningkatkan langkah-langkah koordinasi antar instansi di
Pemerintah, termasuk penegak hukum dalam rangka menindak tegas
kegiatan illegal mining di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta
pelabuhan-pelabuhan yang tidak memiliki ijin resmi. Selain itu, dalam
rangka menanggulangi kendala yang timbul dalam penyerapan penerusan
pinjaman, seperti masalah perijinan dan pembebasan lahan, selain
meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah, Pemerintah
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL