Langsung ke konten

SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

UU No. 22 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah
pengelolaan sumber daya alam hayati dalam
memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi
kebutuhan manusia secara lebih baik dan
berkesinambungan dengan menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam
hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,
dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu
agroekosistem.
1. Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang
dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan
tahunan.
1. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi
sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah
beserta segenap faktor yang mempengaruhi
penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan
hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun
akibat pengaruh manusia.
1. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang
berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang
mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat
keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun
potensial.

1. Pemuliaan
SK No 019502 A

---

PRES IDEN

1. Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan
atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau
varietas sekaligus memperbaiki produksi atau
kualitasnya.
1. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang
digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan Tanaman.
1. Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat
berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
1. Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul
dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu
untuk dikembangbiakkan.
1. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas,
adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman,
pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, btji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami
perubahan.
1 1. Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau
pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
1. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk
mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang
diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan
penyakit hewan.
1. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua
organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan,
atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
1. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap
Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit
hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya
Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
1. sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang
dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang
dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.
L6. Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu
yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi
daya Pertanian.
1. Pupuk. . .

SK No 019503 A

---

FRESIDEN

1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik,
bahan alami dan/atau sintetis, organisme danlatau yang
telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur
hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
1. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan
untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa
yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
1. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha
tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/ atau peternakan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan
usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya
Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa
penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertanian.

Pasal 2

Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan
berdasarkan asas:
- kebermanfaatan;
- keberlanjutan;
- kedaulatan;
- keterpaduan;
- kebersamaan;
f.kemandirian...

SK No 019504 A

---

PRESIDEN

  • kemandirian;
  • keterbukaan;
  • efisiensi berkeadilan;
  • kearifan lokal;
  • kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
  • pelindungan negara.

Pasal 3

Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
bertujuan untuk:
- meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil
Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang,
papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan
memperbesar ekspor;
- meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
- mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja.

Pasal 4

Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanj utan meliputi :
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan;
- perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan
hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya
Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
- pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- sistem informasi; dan
- peran serta masyarakat.

SK No 019505 A

---

PRES IDEN

Pasal 5

(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi

Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya
Pertanian.

(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bagian integral dari
perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan
sektoral.

(3) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk merancang pembangunan
dan pengembangan budi daya pertanian secara
berkelanjutan.

(4) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dengan melibatkan masyarakat.

(5) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/ kota.

(6) Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan daram

rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan
di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 meliputi aspek:
- sumber daya manusia;
- sumber daya alam;
- sarana dan prasarana;
- sasaran produksi;
- kawasan budi daya Pertanian;
- pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
- identifikasi persoalan pasar;

- penelitian
SK No 019506 A

---

PRESIDEN

-7
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan
lokal; dan
- produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan
kepentingan nasional.

(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 harus memperhatikan:
- pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
- daya dukung sumber daya alam, iklim, dan
lingkungan;
C. rencana pembangunan nasional dan daerah;
- rencana tata ruang;
- pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
- kebutuhan Sarana Budi Daya pertanian dan
Prasarana Budi Daya Pertanian;
- o kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kepentingan masyarakat; dan
- kelestarian lingkungan hidup.

(3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan satu kesatuan yang utuh.

Pasal 7

(1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional

sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional
serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi

sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi
serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan budi daya pertanian tingkat

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana
pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat.

Pasal 8

(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi
daya Pertanian.

(2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana budi daya Pertanian nasional yang
ditetapkan oleh Menteri;
- rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan
oleh gubernur; dan
- rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 9

(1) Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi
pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian
provinsi.
(21 Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi
pedoman untuk men5rusun perencanaan Pertanian
kabupaten/kota.

(3) Rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c
menjadi pedoman untuk pengembangan budi daya
Pertanian setempat.

(4) Rencana budi daya Pertanian nasional, rencana budi

daya Pertanian provinsi, dan rencana budi daya
Pertanian kabupaten/kota menjadi pedoman bagi Pelaku
Usaha dalam pengembangan budi daya Pertanian.

Pasal 10

(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan

jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.

(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Petani memprioritaskan perencanaan budi
daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya.

(3) Pemerintah

SK No 019508 A

---

PRES IDEN

(3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi

kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai
pangan alternatif sesuai potensi lokal.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 1 1

Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan
hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan
perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin
pelaksanaannya.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya

Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan
tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Tata rulang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi

daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan
dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan

kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup,
khususnya konservasi tanah dan air.

Pasal 12

Setiap Orang yang tidak mencegah rusaknya sumber daya
alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi
masyarakat dalam melakukan panen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
RpS.OO0.O00.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 13

(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya

Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l)
dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem
berdasarkan prinsip Pertanian konservasi.

(2) Pertanian...

SK No 019509 A

---

PRESIDEN

(2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan,
memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna
peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi
daya Pertanian dalam rencana tata ruang.
(21 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan
perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian
untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak
mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian
secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan
hidup strategis.

Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan

untuk Usaha Budi Daya Pertanian.

(2) Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha

Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara
harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas

maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha
Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara

terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan
budi daya Pertanian.
pertanian (21 Kawasan pengembangan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil,
pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber
daya manusia.

(3) Kawasan .

SK No 019510 A

---

PRESIDEN

(3) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terhubung
secara fungsional yang membentuk kawasan
pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan

budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan

budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas
unggulan nasional dan lokal di provinsi atau
. kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan
dari Pemerintah Daerah.
(21 Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga
menjadi satu kesatuan fungsional.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai

kewenangannya berkewajiban mendukung
pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber
pembiayaan lainnya yang sah.

Pasal 18

(1) Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka

dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau
media tanam lainnya.
(21 Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib
dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan
fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Pelaku Usaha, dan/atau Petani.

(3) Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan,

pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 19. . .

SK No 019511 A

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 19

(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang

sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian.
(21 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk

kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
- disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi
daya Pertanian.
(41 Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki
jaringan pengairan lengkap.

Pasal 20

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban memberikan insentif
kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan
budi daya Pertanian.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- keringanan pajak bumi dan bangunan;
- pengembangan infrastruktur Pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan
varietas unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan
teknologi;
- penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan
Prasarana Budi Daya Pertanian;
- jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian
pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik
dan sistematik;
- penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan
bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya
Pertanian; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.

(3) Setiap...

SK No 019512 A

---

PRESIDEN

(3) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha

atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan
Lahan budi daya Pertanian.

Pasal 21

(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan

tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib
mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
kerusakan lingkungan hidup.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan
Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan :
- jenis Tanaman;
- populasi hewan ternak;
- ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;
- modal;
- kapasitas unit pengolahan;
- tingkat kepadatan penduduk;
- pola pengembangan usaha;
- kondisi geografis;
- perkembangan teknologi; dan
- pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang tata ruang.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya dalam mempertahankan dan
mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memperhatikan rencana jangka panjang terkait
pengadaan, peruntukan, serta penyediaan Lahan budi
daya Pertanian dan cadangan Lahan yang dibutuhkan
untuk kegiatan Pertanian.

Pasal 22

Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan
oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha
wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum
adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 23

(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media

tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian
wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah
timbulnya pencemaran lingkungan.
(21 Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung
Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian
dan karakter wilayah Pertanian tertentu.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau
media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah
timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan

### Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu
dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau
perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi.

Pasal 26

(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur

unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan
melalui Pemuliaan.
(21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Setiap Orang.

Pasal 27

(1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik

untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Setiap...

SK No 019514 A

---

PRESIDEN

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan

pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali
Petani kecil.

(3) Petani kecil yang melakukan pencarian dan

pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus melaporkan kepada
Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pemerintah Pusat.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya
Genetik bersama masyarakat.

(5) Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 memperhatikan wilayah dan kondisi
geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian,

pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian
Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 28

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan,
Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan.
(21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit
Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah
negara Republik Indonesia.

(3) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib
memiliki izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Pemerintah Fusat melakukan pelepasan terhadap:

  • Varietas unggul;
  • galur

SK No 019515 A

---

PRES IDEN

- galur; dan
- Varietas introduksi
sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani
kecil dalam negeri.

(2) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri

dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 hanya dapat diedarkan secara
terbatas dalam satu kabupaten/kota.

(4) Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil

Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau

introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul.
(21 Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.

(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 belum ditetapkan, Menteri menetapkan
persyaratan teknis minimal.
(41 Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang
tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat,
dan/ atau tidak berlabel.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu,

sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam

negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.

(2) Pengadaan

SK No 019516 A

---

PRESIDEN

-t7-

(2) Pengadaan benih unggul dari produksi dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Petani, Pelaku Usaha, danf atau Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar

negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
dilakukan setelah mendapatizin dari Menteri.
(21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik
Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah,
Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

Setiap Orang yang mengedarkan Benih Tanaman Benih
Hewan, dan/atau Bibit Hewan hasil rekayasa genetik
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Setiap Orang dilarang:
- mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih
Tanaman; dan/atau
danf atau memelihara Benih b. mengadakan, mengedarkan ,
Hewan atau Bibit Hewan
yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber
daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.

Pasal 35

Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi varietas dari
jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam, stabil,
dan diberi nama.

Pasal 36

Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma
agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak
dapat diberi pelindungan Varietas.

Pasal 37

(1) Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang

atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan
sebelumnya.
(21 Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk
menggunakan dan memberikan persetujuan kepada
Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih
Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk
propagasi.

Pasal 38

Jika hak pelindungan Varietas diberikan kepada Setiap Orang
yang tidak berhak, Setiap Orang yang berhak dapat menuntut
hak pelindungan Varietas ke pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PENANAMAN

Pasal 40

(1) Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih

Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya.

(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih
Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta
tepat waktu.
Pasal4l...
SK No 019518 A

---

trRES IDEN

### Pasal 4 1

(1) Tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat

sarana dan prasarana, serta tepat waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (21 dilakukan dengan
manajemen tanam.
(21 Manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kalender tanam;
- pola pemupukan;
- pola pengairan; dan
- perbenihan.

(3) Pemerintah Pusat menetapkan manajemen tanam

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
memperhatikan kearifan lokal.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dan manajemen tanam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 43

Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit
Hewan, dan hewan dari wilayah negara Republik Indonesia
oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam
negeri telah terpenuhi dengan memperoleh izin dari Menteri.

Pasal 44

(1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan,

Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan
untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
- memenuhi keperluan di dalam negeri.

(2) Pemasukan...

SK No 019519 A

---

PRESIDEN

(21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi standar mutu.

(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari
Menteri.

Pasal 45

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap

pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman,
Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
(21 Pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman,
Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 46

(1) Setiap Orang dilarang memasukkan dan/atau

mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan,
Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau
yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau
dari wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih

Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang
terancam punah dan/atau yang dapat merugikan
kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian

memperhatikan baku mutu air sesuai dengan
peruntukannya.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengatur pemanfaatan air untuk budi
daya Pertanian.

(3) Dalam...

SK No 019520 A

---

PRESIDEN

-2r-

(3) Dalam mengatur pemanfaatan air untuk budi daya

Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewaj iban :
- mengupayakan ketersediaan air dengan
mempertimbangkan kondisi hidroklimatologi,
hidrologi, dan hidrogeologi;
- menetapkan prioritas penggunaan air untuk kegiatan
budi daya Pertanian setelah kebutuhan pokok
manusia sehari-hari terpenuhi; dan
- menetapkan rencana alokasi dan mengatur
pembagian air sesuai rencana alokasi yang ditetapkan
untuk kegiatan budi daya Pertanian.

(4) Pengaturan pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Pelindungan Pertanian

Pasal 48

(1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem

pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak
perubahan iklim.

(2) Pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.

Pasal 49

Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan:

- pencegahan masuknya Organisme Penggangggu
Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari
suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pengendalian. . .

SK No 019521 A

---

PRESIDEN

- pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan
penyakit hewan; dan
- penanganan dampak perubahan iklim.

Pasal 50

(1) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya

Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau
cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau
mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan
gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau
lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana,
prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman

atau hewan harus melaporkan adanya serangan
Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan penyakit hewan
kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan
harus mengendalikannya.
(21 Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan
dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
- eksplosi; atau
- Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit
hewan yang belum pernah ada
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama
masyarakat.

Pasal 52

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan:
- Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau
- depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnya
penyakit hewan.

(2) Dalam

SK No 019522 A

---

PRES IDEN

(21 Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau
penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan
mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara
meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi.

Pasal 53

Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan,
dan/atau benda lainnya tidak terserang Organisme
Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harus
dimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberi
kompensasi.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan

### Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pemeliharaan Pertanian

Pasal 55

(1) Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk:

- menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas
Pertanian yang optimal;
- menjaga kelestarian lingkungan; dan
- mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau
kepentingan umum.

(2) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya

Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau
cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan
kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan
hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

SK No 019523 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Panen

Pasal 56

(1) Panen merupakan kegiatan memungut hasil budi daya

Pertanian yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang
optimal dengan menekan tingkat kehilangan dan/atau
kerusakan hasil.
(21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panen dilaksanakan secara tepat waktu, tepat
keadaan, tepat cara, dan tepat sarana dan prasarana.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat
berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Setiap Orang yang melakukan panen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib mencegah rusaknya
sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya
kerugian bagi masyarakat.

Pasal 57

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib berupaya untuk meringankan beban
Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak
ditanggung oleh asuransi Pertanian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pascapanen

Pasal 58

Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen
yang bertujuan untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau
kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan
daya guna serta nilai tambah hasil budi daya Pertanian.

Pasal 59

(1) Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus

memenuhi standar mutu.

(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya membina dan memfasilitasi pemenuhan
standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya mengawasi mutu hasil budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60

(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar unit pengolahan,

alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya
Pertanian.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan akreditasi atas kelayakan
unit pengolahan, alat transportasi, dan unit
penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengawasan terhadap unit
pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan
hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 61

Pemerintah Pusat menetapkan tata cara pengawasan atas
mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit
penyimpanan hasil budi daya Pertanian.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pascapanen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 6l diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

(1) Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi

daya Pertanian strategis nasional.

(2) Ketentuan

SK No 019525 A

---

FRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penetapan harga dasar hasil budi daya Pertanian
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

(1) Untuk melindungi hasil budi daya Pertanian, Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyerap kelebihan hasil
budi daya Pertanian strategis nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerapan kelebihan

budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Sarana Budi Daya Pertanian

Pasal 65

(1) Sarana Budi Daya Pertanian terdiri atas:

  • Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan;
  • Pupuk;
  • pestisida;
  • pakan; dan
  • alat dan mesin Pertanian.

(2) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

(3) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan teknologi yang
memperhatikan kondisi iklim, kondisi Lahan, dan ramah
lingkungan.

Pasal 66

(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan
keamanan dan standar mutu.

(2) Untuk

SK No 019526 A

---

PRESIDEN

(2) Untuk memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Sarana Budi Daya Pertanian wajib
dilakukan sertifikasi.

(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan
persyaratan teknis minimal.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Budi Daya Pertanian
produksi lokal atau Petani kecil yang diedarkan secara
terbatas dalam satu kabupaten/kota.

(5) Setiap Orang dilarang mengedarkan Sarana Budi Daya

Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf a, huruf d, dan huruf e yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 67

(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
dapat merupakan atau mengandung hasil rekayasa
genetik.
(21 Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya
Pertanian yang merupakan atau mengandung hasil
rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
peredarannya mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keamanan hayati.

Pasal 68

(1) Sarana Budi Daya Pertanian yang diedarkan wajib diberi

label, kecuali Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal
atau Petani kecil ,yang diedarkan secara terbatas dalam
satu kabupaten/kota.

(2) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 69 ...

SK No 019527 A

---

PRES IDEN

Pasal 69

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangan dan kemampuannya dapat mendanai
Sarana Budi Daya Pertanian untuk Petani kecil sesuai
dengan program:
- pengentasan kemiskinan;
- kedaulatan pangan;
- pemberantasan narkoba; dan/atau
- penanggulangan terorisme.

(2) Untuk Sarana Budi Daya Pertanian dalam bentuk Pupuk,

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan subsidi yang
diperuntukkan bagi Petani kecil.

Pasal 70

(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan bank

genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan
atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional.
(21 Pemerintah Pusat dalam menyediakan bank genetik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
masyarakat.

(3) Cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit

Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keadaan
darurat, bencana alam, atau bencana sosial.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank genetik, cadangan

Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan,
serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)

huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam
negerl danlatau pemasukan dari luar negeri.

(2) Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diedarkan wajib terdaftar.

(3) Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (2),, harus memenuhi standar mutu, terjamin
efektivitasnya, dan diberi label.

Pasal 72

(1) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan

dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (21.
(21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 73

Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak
terdaftar dan/ atau tidak berlabel.

Pasal 74

Ketentuan mengenai pengadaan dan peredaran Pupuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf c merupakan semua zat kirnia dan bahan lain serta
jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:
- memberantas atau mencegah:
1. hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil
Pertanian;
1. hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
1. hama air;
1. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga,
bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan
1. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan
penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;
- memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak
diinginkan;
- mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman
yang tidak diinginkan; dan
- mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau
bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.

Pasal 76

(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75

pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri
dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diedarkan wajib terdaftar.

(3) Pestisida yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 harus memenuhi standar mutu, terjamin
efektivitasnya, dan diberi label.

(4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat
dan kelestarian lingkungan.

Pasal 77

(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau

menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar,
membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian
lingkungan, danf atau tidak berlabel.
(21 Pestisida yang dilarang peredaran dan/atau
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dimusnahkan oleh Setiap Orang yang menguasai
pestisida.

(3) Dalam hal Setiap Orang yang menguasai pestisida

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui
keberadaannya, pemerintah berkewajiban melakukan
pemusnahan.

Pasal 78

(1) Produsen dan/atau distributor alat dan mesin Pertanian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e
wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara
penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan
alat dan mesin Pertanian.
(21 Alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Setiap Orang yang melakukan produksi, pengadaan,
pengedaran, dan penggunaan Sarana Budi Daya Pertanian
wajib:
- memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi,
penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya dengan
memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat; dan
- memperhatikan Sistem Budi Daya Pertanian, daya dukung
sumber daya alam, dan fungsi lingkungan.

Pasal 80

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyediakan Sarana Budi
Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 secara
tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat
lokasi, dan tepat harga bagi Petani.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan

### Pasal 8O diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Prasarana Budi Daya Pertanian

Pasal 82

(1) Prasarana Budi Daya Pertanian meliputi

- Lahan;
- jaringan irigasi dan/atau drainase;
- jalan penghubung;
- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke Iokasi
pascapanen;
- gudang;
- rumah atau penaung Tanaman;
- gudang berpendingin; dan
- bangsal penanganan pascapanen
yang memenuhi persyaratan teknis.

(2) Pemerintah...

SK No 019531 A

---

FRESIDEN

(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyediakan, mengelola,
dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d secara terintegrasi dan terencana.

(3) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku

Usaha juga dapat menyediakan, mengelola, dan/atau
memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Petani dan Pelaku Usaha berkewajiban memelihara
Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 83

Penyediaan, pengelolaan, dan/atau pemeliharaan Prasarana
Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 84

(1) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya

Pertanian.

(2) Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersumber dari modal dalam negeri dan modal
asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

melakukan kerja sama secara terpadu dengan Petani
dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian.
(41 Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap
Orang dapat melakukan diversifikasi budi daya Pertanian
dengan tetap memprioritaskan usaha pokok.

Pasal 85

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya membina dan mengarahkan kerja sama
secara terpadu dalam melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip saling memperkuat dan
menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian
secara tertulis.

Pasal 86

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84

ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di
atas skala tertentu wajib memiliki izin.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dilarang memberikan izin Usaha Budi
Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara
masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.

Pasal 87

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan
dan permodalan Usaha Budi Daya Pertanian yang
diprioritaskan kepada Petani kecil.
(21 Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pinjaman modal untuk memiliki dan/atau
memperluas kepemilikan Lahan budi daya Pertanian;
- pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
- pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau
imbal jasa penjaminan; dan/atau
- pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana
program kemitraan dan bina lingkungan dari badan
usaha.

Pasal 88

(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau Sarana Budi

Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian yang
disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai
pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dikenakan kepada Petani kecil.

Pasal 89

Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang
dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan, diversifikasi,
perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan

### Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Pembinaan

### Pasal 9 1

(1) Pembinaan budi daya Pertanian dilakukan oleh

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
dan diseminasi informasi.

(4) Pembinaan .

SK No 019534 A

---

FRESIDEN

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diarahkan untuk meningkatkan produksi, mlltLl, nilai
tambah hasil budi daya Pertanian, dan efisiensi
penggunaan Lahan serta Sarana Budi Daya Pertanian.
(21 (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri,
keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditas
Pertanian.

Pasal 92

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mendorong dan mengarahkan peran serta
Petani dan Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan dalam
pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l dan

### Pasal 92 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 94

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memberikan insentif kepada Petani
pemula dan Petani yang melakukan budi daya Pertanian
dan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil
Pertanian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 95

(1) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

dilakukan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian,
Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau produk
Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah
ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif
yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup.

(2) Pengawasan .

SK No 019535 A

---

PRES IDEN

(2) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 96

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95

dilakukan melalui:
- pelaporan dari Pelaku Usaha mengenai kegiatan
usahanya; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan
hasil budi daya Pertanian.
(21 Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan
melalui pemeriksaan terhadap proses dan hasil budi daya
Pertanian.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat
diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan
memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di
lapangan.

Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 98

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan budi daya Pertanian.

(2) Pemerintah

SK No 019536 A

---

FRES IDEN

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya membina dan mendorong masyarakat
untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di
dalam atau di luar negeri.

(4) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mengutamakan penelitian dan pengembangan di dalam
negeri.

(5) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memberikan penghargaan kepada
penemu teknologi tepat guna serta penemu teori dan
metode ilmiah baru di bidang budi daya Pertanian.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pengembangan
sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi aparatur, Pelaku Usaha, Petani, dan
masyarakat.

Pasal 101

(1) Dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya

manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O
ayat (1) diselenggarakan penyuluhan Pertanian.
(21 Pen5ruluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya; dan
- Pelaku Usaha.

(3) Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 102

(1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan,

pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian,
serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban membangun, men5rusun,
dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang
terintegrasi.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit digunakan untuk keperluan:
- perencanaan
- pemantauan dan evaluasi;
- pengelolaan pasokan dan permintaan produk
Pertanian; dan
- pertimbangan penanaman modal.

(4) Kewajiban Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh
pusat data dan informasi.

(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan
informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.

(6) Data...

SK No 019538 A

---

FRESIDEN

(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku
Usaha dan masyarakat.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 103

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian

Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran
serta masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam hal:
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan;
- perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih
Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi
Daya Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
1. pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia; dan
- sistem informasi.

(3) Peran...

SK No 019539 A

---

FRESIDEN

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran
perbaikan, danf atau bantuan.

Pasal 105

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan Setiap Orang.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 dan Pasal 105 diatur
dalam Peraturan Menteri.

PENYIDIKAN

### Pasal 1O7

(1) Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,

pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk
melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang
budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang hukum acara pidana.
(21 Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang budi daya Pertanian;
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budi
daya Pertanian;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap
barang bukti tindak pidana di bidang budi daya
Pertanian;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang budi daya Pertanian;
e.membuat...

SK No 019540 A

---

PRES IDEN

-4t-
- membuat dan menandatangani berita acara; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang
budi daya Pertanian.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan
penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri
sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada
penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara

serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:

- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3),

### Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 66

ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), dan

### Pasal 79;

- Petani dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2)., Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan

### Pasal 32 ayat (2); dan

- Produsen dan/atau distributor yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal TB
ayat (1).

(2) Sanksi

SK No 019541 A

---

FRES IDEN

(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sernentara kegiatan usaha;
- penarikan produk dari peredaran;
- pencabutan izin; dan/atau
- penutupan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 109

Setiap Orang yang mengalihfungsikan Lahan yang sudah
ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 1 10

Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan
tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian yang tidak
mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda pating banyak
RpS.0OO.00O.0OO,00 (lima miliar rupiah).

### Pasal 1 1 1

Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang
tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum
adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling banyak RpS.000.OO0.000,00 (lima miliar rupiah).
PasalIl2...

SK No 019542 A

---

PRESIDEN

Pasal I 12
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media
tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian yang
tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.00O.O00.000,O0 (tiga miliar rupiah).

### Pasal 1 13

Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik tidak memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

### Pasal 1 14

Setiap Orang yang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan
atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (41 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.0OO.000.O00,00 (tiga miliar
rupiah).

### Pasal 1 15

Setiap Orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak
sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau
tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp3.0OO.0OO.00O,00 (tiga
miliar rupiah).

### Pasal 1 16

(1) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau

menanam Benih Tanaman yang merugikan masyarakat,
budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya,
dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf a dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda pating
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap. . .

SK No 019543 A

---

PRESIDEN

(2) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau

memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang
merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber
daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.000.O00.000,00 (tiga
miliar rupiah).

### Pasal 1 17

Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan
Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan
hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan
kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0O0.000.000,00
(tiga miliar rupiah).

### Pasal 1 18

Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara
yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan
kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup
dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp3.0O0.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

### Pasal 1 19

Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara
yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan
kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup
dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 120

SK No 019544 A

---

PRESIDEN

Pasal 121

Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian
yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling banyak Rp3.O00.OO0.000,O0 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 122

Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar
dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6

(enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.O00.0O0.O00,00
(tiga miliar rupiah).

Pasal 123

Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan
pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan
masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak
berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,OO (lima
miliar rupiah).

Pasal 124

Setiap Orang yang menguasai pestisida yang dilarang
peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) dan tidak memusnahkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp5.00O.000.0OO,00 (lima miliar
rupiah).

### Pasal 125 . .

SK No 019545 A

---

PRESIDEN

Pasal 125

Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di
atas skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
banyak RpS.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 126

Pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat tanpa ada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp5.000.O00.000,00 (lima
miliar rupiah).

Pasal 127

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh

korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan

### Pasal 109 sampai dengan Pasal 125, korporasinya

dipidana dengan pidana denda maksimum ditamb ah I I 3
(sepertiga).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh

pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang
yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang
Pertanian, dipidana dengan pidana sebagaimana
ancaman pidana dalam Undang-Undang ini
ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 128

(1) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya

Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya
habis.

(2) Permohonan. . .

SK No 019546 A

---

PRES IDEN

(2) Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya

Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya tetap
diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebelumnya.

Pasal 129

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34781,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 130

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 131

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 132

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

SK No 019547 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2Ol9
Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan Perundang-undangan,

vanna Djaman

SK No011833 A

---

PRESIDEN