Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG

UU No. 22 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan menjadi
Undang-Undang.
1. Kabupaten Lampung Barat adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Barat yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Pesisir Barat.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pesisir Barat
di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/Pekon dan Kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Pesisir Tengah adalah Kelurahan Pasar Krui, Desa
Way Redak, Desa Kampung Jawa, Desa Pahmungan, Desa
Serai, Kelurahan Kota Pasar Krui, dan Desa Rawas.
Huruf b
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pesisir
Selatan adalah Desa Negeri Ratu Tenumbang,
Desa Sukarame, Desa Pelita Jaya, Desa Sumur Jaya, Desa
Tanjung Jati, Desa Pagar Alam, Desa Tanjung Setia, Desa Way
Jambu, Desa Marang, Desa Tanjung Raya, Desa Bangun
Negara, Desa Ulok Manik, dan Desa Paku Negara.
Huruf c
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lemong
adalah Desa Pagar Dalam, Desa Tanjung Jati, Desa Tanjung
Sakti, Desa Way Batang, Desa Lemong, Desa Pengehan, Desa
Malaya, Desa Bandar Pugung, Desa Bambang, Desa Cahaya
Negeri, Desa Rata Agung, Desa Suka Mulya, dan Desa Parda
Haga.
Huruf d
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pesisir
Utara adalah Desa Kuripan, Desa Padang Rindu, Desa Negeri
Ratu, Desa Kerbang Dalam, Desa Kota Karang, Desa Balam,
Desa Way Narta, Desa Batu Raja, Desa Pemancar, dan Desa
Gedau.
Huruf e
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Karya
Penggawa adalah Desa La’ay, Desa Penggawa V Ulu, Desa
Penengahan, Desa Way Nukak, Desa Kebuayan, Desa
Menyancang, Desa Penggawa V Tengah, Desa Way Sidi, Desa
Way Sindi Utara, Desa Tebakak Way Sidi, dan Desa Way Sindi
Hanuan.
Huruf f
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pulau
Pisang adalah Desa Pasar Pulau Pisang, Desa Labuhan, Desa
Bandar Dalam, Desa Pekon Lok, Desa Sukadana, dan Desa
Sukamarga.

Huruf g . . .

---

Huruf g
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Way Krui
adalah Desa Pajar Bulan, Desa Bumi Waras, Desa Banjar
Agung, Desa Penggawa V Ilir, Desa Ulu Krui, Desa Labuan,
Desa Gunung Kemala, Desa Sukabaru, dan Desa Penggawa V.
Huruf h
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Krui
Selatan adalah Desa Balai Kencana, Desa Way Napal, Desa
Padang Haluan, Desa Walur, Desa Way Suluh, Desa
Pemerihan, Desa Lintik, Desa Mandiri Sejati, dan Desa Padang
Raya.
Huruf i
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan Ngambur
adalah Desa Sumber Agung, Desa Ulok Mukti, Desa Negeri
Ratu Ngambur, Desa Pekon Mon, Desa Gedung Cahya
Kuningan, Desa Suka Banjar, Desa Negara, Desa Mauara
Tembulih, dan Desa Bumi Ratu.
Huruf j
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Bengkunat adalah Desa Parda Suka, Desa Negeri Rau Ngaras,
Desa Kota Batu, Desa Mulang Maya, Desa Raja Basa, Desa
Padang Dalam, Desa Suka Maju, dan Desa Sukarame.
Huruf k
Desa/Pekon yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Bengkunat Belimbing adalah Desa Pagar Bukit, Desa Tanjung
Kemala, Desa Suka Marga, Desa Penyandingan, Desa Kota
Jawa, Desa Bandar Dalam, Desa Way Haru, Desa Pemerihan,
Desa Suka Negeri, Desa Sumberejo, Desa Tanjung Rejo, dan
Desa Pagar Bukit Induk.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Lampung Barat setelah terbentuknya
Kabupaten Pesisir Barat adalah mencakup wilayah Kecamatan Balik
Bukit, Kecamatan Sumber Jaya, Kecamatan Belalau, Kecamatan Way
Tenong, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Suoh, Kecamatan Bandar
Negeri Suoh, Kecamatan Batu Brak, Kecamatan Sukau, Kecamatan
Lumbok Seminung, dan Kecamatan Gedung Surian.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Kabupaten Pesisir Barat mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Desa Ujung
Rembun, Desa Pancur Mas, Desa Sukabanjar
Kecamatan Lumbok Seminung, Desa Kubu Prahu
Kecamatan Balik Bukit, Desa Kutabesi, Desa
Sukabumi Kecamatan Batu Brak, Desa Sukamarga,
Desa Ringinsari, Desa Sumber Agung, Desa Tuguratu,
Desa Banding Agung Kecamatan Suoh, Desa Hantatai,
Desa Tembelang, Desa Gunung Ratu Kecamatan
Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, Desa
Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong,
Desa Ngarit, Desa Rejosari, Desa Petekayu, Desa
Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu, Desa Datar Lebuay
Kecamatan Naningan Kabupaten Tanggamus, Desa
Way Beluah, dan Desa Melaya Kecamatan Banding
Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi
Sumatera Selatan;

  • sebelah . . .

---

- sebelah timur berbatasan dengan Desa Tampang Tua
Kecamatan Pematang Sawa, Desa Sedayu, Desa
Sidomulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Tebing
Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi
Bengkulu.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pesisir Barat secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pesisir
Barat.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir

Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Krui sebagai Ibu Kota Kabupaten Pesisir Barat berada di Kecamatan
Pesisir Tengah.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pesisir Barat mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pesisir Barat dan pelantikan Penjabat
Bupati Pesisir Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Pesisir Barat, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pesisir Barat.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Lampung dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.

(3) Pegawai . . .

---

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Lampung untuk melantik Penjabat Bupati Pesisir Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Lampung melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati
Pesisir Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian
perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Pesisir Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pesisir Barat paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir

Barat dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Barat.

Pasal 14

(1) Bupati Lampung Barat bersama Penjabat Bupati Pesisir

Barat mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dan
Bupati Lampung Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pesisir Barat.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Pesisir Barat.

(4) Personel . . .

---

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pesisir Barat.

(5) Gubernur Lampung mengoordinasikan dan memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Pesisir Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pesisir Barat, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Lampung Barat yang
bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Pesisir
Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung Barat
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Pesisir Barat;
- utang piutang Kabupaten Lampung Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pesisir Barat menjadi
tanggung jawab Kabupaten Pesisir Barat; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pesisir Barat.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Lampung Barat, Gubernur
Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Pesisir Barat berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Pesisir Barat pertama kali sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Pesisir Barat pertama kali sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Pesisir Barat.

(4) Apabila Kabupaten Lampung Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Lampung Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Provinsi Lampung tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Lampung untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

(6) Penjabat Bupati Pesisir Barat menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Lampung Barat.

(7) Penjabat Bupati Pesisir Barat menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

Pasal 17

Penjabat Bupati Pesisir Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Pesisir Barat dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Lampung melakukan

evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Pesisir Barat sesuai peraturan perundang-
undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pesisir Barat
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pesisir Barat untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Lampung.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Pesisir Barat bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan peraturan
daerah, dan Bupati Pesisir Barat menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Lampung Barat sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di
Kabupaten Pesisir Barat.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pesisir Barat harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 231

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG

I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ±34.623,80 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±8.711.511 jiwa terdiri atas
12 (dua belas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Lampung Barat yang mempunyai luas wilayah ±5.050,01 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±421.878 jiwa terdiri
atas 22 (dua puluh dua) kecamatan dan 238 (dua ratus tiga puluh delapan)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Kondisi geografis Kabupaten Lampung Barat yang terletak pada jajaran
Pegunungan Bukit Barisan Selatan yang dilalui oleh jalur Trans Timur
Sumatera, disertai dengan rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh
menyebabkan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya tidak
sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wilayah “Krui” sebagai “kota tua” yang merupakan eks kawedanaan sudah
dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Selain itu potensi pariwisata,
khususnya olahraga selancar memiliki potensi keunikan yang amat baik
untuk dikembangkan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya . . .

---

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 05/DPRD-LB/Kep.D/2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang
Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 14/DPRD-LB/Kep.D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang
Persetujuan Terhadap Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil
Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 15/DPRD-LB/Kep.D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang
Persetujuan terhadap Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesisir
Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 31/DPRD-LB/Kep.D/2007 tanggal 29 Agustus 2007
tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Nomor: 13/DPRD-
LB/Kep.D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Persetujuan Terhadap
Kesanggupan Dukungan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat Hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 32/DPRD-LB/Kep.D/2007 tanggal 29 Agustus 2007
tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Dewan Nomor: 15/DPRD-
LB/Kep.D/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Persetujuan Terhadap
Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesisir Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 22/DPRD-LB/Kep.D/2008 tanggal 29 Oktober 2008
tentang Persetujuan Calon Kabupaten Pesisir Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 15/DPRD-LB/Kep.D/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 16/DPRD-LB/Kep.D/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang
Persetujuan Terhadap Kesanggupan Dukungan Dana Kepada
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil Pemekaran Kabupaten
Lampung Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 17/DPRD-LB/Kep.D/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang
Persetujuan Terhadap Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil
Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
- Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/284/KPTS/01/2006
tanggal 7 Desember 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Lampung Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/21/KPTS/01/2007
tanggal 28 Februari 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pilkada
Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/136.A/KPTS/01/2007
tanggal 8 Mei 2007 tentang Penyerahan Asset P3K Kepada Calon
Kabupaten Pesisir Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/214/KPTS/01/2007
tanggal 9 Juli 2007 tentang Daftar Nama Pulau di Wilayah Kabupaten
Lampung Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/251/KPTS/01/2007
tanggal 4 September 2007 tentang Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten
Pesisir Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/252/KPTS/01/2007
tanggal 4 September 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana
Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil Pemekaran
Kabupaten Lampung Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/323/KPTS/01/2008
tanggal 30 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Pesisir Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/197/KPTS/01/2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Hasil Pemekaran Kabupaten
Lampung Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/198/KPTS/01/2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemilihan
Kepala Daerah Pertama Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Hasil Pemekaran Kabupaten Lampung Barat;
- Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/199/KPTS/01/2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Pesisir Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor: 29 Tahun 2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat;
- Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor: 160/339/13.01/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang
Persetujuan Dukungan Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pilkada di Kabupaten Pesisir Barat;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 10/DPRD-LB/Kep.D/2008 tanggal 4 Agustus 2008
tentang Persetujuan terhadap Penyerahan Kekayaan Daerah yang
digunakan di Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor: 11/DPRD-LB/Kep.D/2008 tanggal 4 Agustus 2008
tentang Persetujuan terhadap Penyerahan Sarana dan Prasarana
Perkantoran yang digunakan oleh Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Pesisir Barat untuk Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung Nomor: 13 A Tahun 2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang
Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung Nomor 37 Tahun 2008 tentang Persetujuan Dukungan
Pemberian Bantuan Dana Operasional Awal Penyelenggaraan
Pemerintah dan Pilkada Pertama Kali Calon Daerah Otonomi Baru
Kabupaten Pesisir Barat;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung Nomor: 13 B Tahun 2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang
Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung Nomor 29 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Pesisir Barat dengan Ibukota Krui;
- Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung Nomor: 10/K.PIMP/12.01/2010 tanggal 4 Oktober 2010
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat dengan
Ibukota Krui;
aa. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Lampung Nomor: 11/K.PIMP/12.01/2010 tanggal 4 Oktober 2010
tentang Persetujuan Dukungan Pemberian Bantuan Dana Operasional
Awal Penyelenggaraan Pemerintah dan Pilkada Pertama Kali Calon
Daerah Otonomi Baru Kabupaten Pesisir Barat;
bb. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor: 2/DPRD.LPG/12.01/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang
Persetujuan Pelepasan Aset Pemerintah Provinsi Lampung di Daerah
Calon Kabupaten Pesisir Barat;
cc. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/117/B.II/HK/2008
tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan
Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah
Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat;
dd. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/559/B.II/HK/2008
tanggal 26 September 2008 tentang Persetujuan Bantuan Dana dan
Pemindahan Personil kepada Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Pesisir Barat; dan
ee. Keputusan . . .

---

ee. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/686/B.II/HK/2010
tanggal 30 Desember 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pesisir Barat.
Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Lampung Barat terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu
Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Lemong,
Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Pulau
Pisang, Kecamatan Way Krui, Kecamatan Krui Selatan, Kecamatan Ngambur,
Kecamatan Bengkunat, dan Kecamatan Bengkunat Belimbing. Kabupaten
Pesisir Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ±2.907,23 km2 dengan
jumlah penduduk sebesar ±136.370 jiwa pada tahun 2011 dan 117 (seratus
tujuh belas) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pesisir Barat perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL