Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Provinsi Banten berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Propinsi Banten.
1. Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi
dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar
di Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Pangandaran.
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pangandaran
di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Parigi adalah
Desa Parigi, Desa Ciliang, Desa Cibenda, Desa Karangbenda,
Desa Karangjaladri, Desa Cintaratu, Desa Cintakarya, Desa
Selasari, Desa Parakanmanggu, dan Desa Bojong.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cijulang adalah
Desa Cijulang, Desa Cibanten, Desa Ciakar, Desa
Kondangjajar, Desa Batukaras, Desa Kertajaya, dan Desa
Margacinta.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cimerak adalah
Desa Cimerak, Desa Masawah, Desa Sindangsari, Desa
Mekarsari, Desa Sukajaya, Desa Kertamukti, Desa Ciparanti,
Desa Kertaharja, Desa Legokjawa, Desa Limusgede, dan Desa
Batumalang.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cigugur adalah
Desa Cigugur, Desa Campaka, Desa Cimindi, Desa Bunisari,
Desa Kertajaya, Desa Pagerbumi, dan Desa Harumandala.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Langkaplancar
adalah Desa Langkaplancar, Desa Bangunjaya, Desa
Pangkalan, Desa Bojongkondang, Desa Jayasari, Desa
Karangkamiri, Desa Bojong, Desa Cimanggu, Desa Jadikarya,
Desa Bangunkarya, Desa Sukamulya, Desa Jadimulya, Desa
Mekarwangi, dan Desa Cisarua.
Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mangunjaya
adalah Desa Mangunjaya, Desa Kertajaya, Desa Sukamaju,
Desa Sindangjaya, dan Desa Jangraga.
Huruf g . . .
---
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Padaherang
adalah Desa Padaherang, Desa Pasirgelis, Desa Karangmulya,
Desa Kedungwuluh, Desa Karangpawitan, Desa Cibogo, Desa
Maruyungsari, Desa Panyutran, Desa Paledah, Desa
Ciganjeng, Desa Bojongsari, Desa Sindangwangi, Desa Suka
Nagara, dan Desa Karangsari.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kalipucang
adalah Desa Kalipucang, Desa Tunggilis, Desa Banjarharja,
Desa Ciparakan, Desa Cibuluh, Desa Emplak, Desa Pamotan,
Desa Bagolo, dan Desa Putrapinggan.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangandaran
adalah Desa Pangandaran, Desa Babakan, Desa Pananjung,
Desa Sukahurip, Desa Purbahayu, Desa Pagergunung, Desa
Wonoharjo, dan Desa Sidomulyo.
Huruf j
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Sidamulih
adalah Desa Sidamulih, Desa Pajaten, Desa Kalijati, Desa
Cikembulan, Desa Cikalong, Desa Sukaresik, dan Desa
Kersaratu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Ciamis setelah terbentuknya
Kabupaten Pangandaran adalah mencakup wilayah Kecamatan Ciamis,
Kecamatan Cikoneng, Kecamatan Cijeungjing, Kecamatan Sadananya,
Kecamatan Cidolog, Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Panumbangan,
Kecamatan Panjalu, Kecamatan Kawali, Kecamatan Panawangan,
Kecamatan Cipaku, Kecamatan Jatinagara, Kecamatan Rajadesa,
Kecamatan Sukadana, Kecamatan Rancah, Kecamatan Tambaksari,
Kecamatan Lakbok, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pamarican,
Kecamatan Cimaragas, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Sindangkasih,
Kecamatan Baregbeg, Kecamatan Sukamantri, Kecamatan Lumbung, dan
Kecamatan Purwadadi.
Pasal 5 . . .
---
Pasal 5
(1) Kabupaten Pangandaran mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Ciulu, Desa
Pasawahan, Desa Cikupa Kecamatan Banjarsari, Desa
Sidarahayu Kecamatan Purwadadi, Desa Sidamulih
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dan Desa
Citalahab Kecamatan Karangjaya, Desa Cisarua
Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Tambaksari,
Desa Sidanegara, Desa Rejamulya Kecamatan
Kedungreja, Desa Sidamukti, Desa Patimuan, Desa
Rawaapu, Desa Cinyawang, Desa Purwodadi Kecamatan
Patimuan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Pasangrahan
Kecamatan Cikatomas, Desa Neglasari, Desa Tawang,
Desa Panca Wangi, Desa Mekarsari Kecamatan
Pancatengah, Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong, Desa
Mulyasari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Penetapan . . .
---
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pangandaran secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Pangandaran.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Pangandaran menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pangandaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kecamatan
Parigi.
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pangandaran mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pangandaran dan pelantikan Penjabat
Bupati Pangandaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Pangandaran, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pangandaran.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Jawa
Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa
Barat untuk melantik Penjabat Bupati Pangandaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri . . .
---
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Pangandaran dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Pangandaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Pangandaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
Perangkat Daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pangandaran paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pangandaran dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.
(2) Jumlah . . .
---
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ciamis sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis.
Pasal 14
(1) Bupati Ciamis bersama Penjabat Bupati Pangandaran
mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Pangandaran sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan Bupati
Ciamis.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pangandaran.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pangandaran.
(5) Gubernur Jawa Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Pangandaran.
(6) Gaji . . .
---
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pangandaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Ciamis yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Pangandaran yang berada dalam wilayah Kabupaten
Pangandaran;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ciamis yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Pangandaran;
- utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya
untuk Kabupaten Pangandaran menjadi tanggung
jawab Kabupaten Pangandaran; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pangandaran.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Ciamis, Gubernur Jawa Barat
selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam
waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Pangandaran berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam . . .
---
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Ciamis sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Pangandaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Pangandaran pertama kali sebesar
Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Pangandaran pertama kali sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Pangandaran.
(4) Apabila Kabupaten Ciamis tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Ciamis untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pangandaran.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(6) Penjabat . . .
---
(6) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Ciamis.
(7) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
Pasal 17
Penjabat Bupati Pangandaran berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Pangandaran dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Jawa Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-
undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pangandaran
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pangandaran untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Jawa Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
Sebelum Bupati Pangandaran bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan
daerah, dan Bupati Pangandaran menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Ciamis sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di
Kabupaten Pangandaran.
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Pangandaran harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 230
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
I. UMUM
Provinsi Jawa Barat yang memiliki luas wilayah ±35.377,76 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±45.423.259 jiwa terdiri atas
17 (tujuh belas) kabupaten dan 9 (sembilan) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Ciamis yang mempunyai luas wilayah ±2.424,71 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.746.795 jiwa terdiri atas
36 (tiga puluh enam) kecamatan dan 353 (tiga ratus lima puluh tiga)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Kabupaten Ciamis berada pada bagian timur Provinsi Jawa Barat yang
berkembang pesat. Memiliki posisi strategis karena dilalui jalan Negara yang
menghubungkan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Ciamis memiliki kekayaan alam yang potensial seperti wilayah
yang cocok untuk pertanian, pertambangan/galian, pariwisata dan
perikanan laut, memiliki peluang yang besar untuk dikembangkan.
Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari pesisir Samudera Hindia yang
berkembang menjadi salah satu tujuan wisata kelas nasional dan bahkan
sudah banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, yaitu kawasan
Pangandaran.
Kendala . . .
---
Kendala yang ada dimiliki oleh Kabupaten Ciamis adalah rendahnya
kapasitas pelayanan yang dikarenakan kondisi geografis dan kondisi yang
wilayah yang berbeda-beda di antara kecamatan-kecamatan. Di antara
kecamatan-kecamatan di Kabupaten Ciamis yang menghadapi kondisi
geografis terberat adalah kecamatan-kecamatan di bagian selatan Ciamis
yakni Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Padaherang, Kecamatan
Mangunjaya, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan
Cigugur, Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, dan
Kecamatan Langkaplancar, keseluruhan kecamatan ini mengalami
ketidakefektifan dalam masalah pelayanan publik.
Secara umum berdasarkan tingkat kesejahteraan penduduk, permasalahan
kesejahteraan penduduk relatif terfokus di daerah Kabupaten Ciamis bagian
utara, bila dibandingkan dengan Ciamis bagian selatan. Sementara PDRB
perkapita nonmigas di Ciamis Selatan relatif lebih tinggi daripada di Ciamis
utara dan tengah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor : 3 Tahun 2009 tanggal 6 Februari 2009 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran Sebagai Pemekaran Dari
Kabupaten Ciamis;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor : 188.4/Kep.1/DPRD/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang
Perubahan Pasal 2 Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 3
Tahun 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten
Pangandaran Sebagai Pemekaran Dari Kabupaten Ciamis;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor : 188.4/Kep.17/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang
Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk
Pilkada Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor : 188.4/Kep.19/DPRD/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang
Persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Penyerahan Aset Yang
Akan Dilimpahkan ke Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Pangandaran;
- Keputusan . . .
---
- Keputusan Bupati Ciamis Nomor 135/Kpts.47-Huk/2009 tanggal
13 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten
Pangandaran Sebagai Pemekaran dari Kabupaten Ciamis;
- Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor : 181/12-
HUK/2010 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 181/2/DPRD/2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Persetujuan
DPRD Kabupaten Ciamis Terhadap Pemberian Hibah Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberian Dukungan Dana Untuk
Pilkada Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
- Berita Acara Antara Pemerintah Kabupaten Ciamis Nomor : 181/21-
HUK/2010 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 181/3/DPRD/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Penyerahan Aset
Yang Akan Dilimpahkan ke Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Pangandaran;
- Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.338-Huk/2010 tanggal
29 Juni 2010 tentang Besaran Hibah Untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Pertama Kali di Calon Kabupaten Pangandaran;
- Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.339-Huk/2010 tanggal
29 Juni 2010 tentang Daftar Aset, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang
Kabupaten Ciamis Yang Akan Diserahkan ke Calon Daerah Otonomi Baru
Kabupaten Pangandaran;
- Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 135/Kpts.340-Huk/2010 tanggal
29 Juni 2010 tentang Rincian Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Pangandaran;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor : 135/Kep.DPRD-19/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang
Persetujuan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Barat Terhadap Pemekaran Kabupaten Ciamis;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor : 135/Kep.DPRD-23/2010 tanggal 29 November 2010 tentang
Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 135/Kep.DPRD-19/2009 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pemekaran
Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Ciamis;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 130/Kep.1503-Otdaksm/2009
tanggal 12 Oktober 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Jawa Barat Nomor 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran; dan
- Keputusan . . .
---
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 130/Kep.942-Otdaksm/2010
tanggal 30 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor 130/Kep.1503-Otdaksm/2009 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pangandaran.
Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Ciamis terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur,
Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang,
Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran, dan Kecamatan
Sidamulih. Kabupaten Pangandaran memiliki luas wilayah keseluruhan
±1.010 km2 dengan jumlah penduduk ±426.171 jiwa pada tahun 2011 dan
92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pangandaran.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pangandaran perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
