Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
PRESIDEN
PEPUELIK INDONESIA
_ 10_
55. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,
perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
atau yang disamakan dengan itu, maupun
perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan
usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer,
atau yang disamakan dengan itu.
56. Hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.
57. Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 2
(1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan
pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi
fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan
pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim,
Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan
Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana
secara profesional dan proporsional serta Pembimbing
Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan
terhadap narapidana dan Terpidana.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini
dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan
pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua
tahap peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan
untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana
terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain
dalam Undang-Undang.
Pasal 4. . .
SK No273604A
Pasal 3
PRESIDEN
PEPUELIK INDONESIA
_ 10_
55. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,
perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
atau yang disamakan dengan itu, maupun
perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan
usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer,
atau yang disamakan dengan itu.
56. Hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.
57. Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 2
(1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan
pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi
fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan
pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim,
Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan
Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana
secara profesional dan proporsional serta Pembimbing
Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan
terhadap narapidana dan Terpidana.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini
dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan
pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua
tahap peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan
untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana
terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain
dalam Undang-Undang.
Pasal 4. . .
SK No273604A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Pasal 4
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini
dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif
dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan.
BAB II
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidik
Pasal 5
(l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai
wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng
mengenai adanya tindak pidana baik secara
tertulis maupun melalui media telekomunikasi
dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan
keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus
perempuzrn dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan
tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,
memotret seseorang, dan mengambil data forensik
seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada
Penyidik.
SK No2638l0A
(3) Penyelidik. . .
FRESIDEN
]IEFUBUK INOONESIA
-12-
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat {21 kepada Penyidik.
(41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1
Penyidik
Pasa1 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(21 Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi
kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap
semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari
seseorang mengenai adanya tindak pidana;
a-
b. mencari dan mengumpulkan serta
alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
SK No273606A
c
d. menyuruh . . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-13-
d. men5ruruh berhenti seseorang dan memeriksa
surat atau tanda pengenal diri
yang
bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak
pidana untuk menetapkan Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,
memotret seseorang, dan mengambil data forensik
seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan
tindak pidana untuk diperiksa dan didengar
keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau
Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan
memberitahukan kepada Penuntut Umum;
k. melakukan penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
L menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
m. menerima pengakuan bersalah;
n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus
perempuan dan kelompok rentan; dan
o. melakukan tindakan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(21 PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang
berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar
hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan
pengawasan Penyidik Polri.
(41 PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan
Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas
perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di
Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
SK No 273507 A
Pasal 8...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
Pasal 8
(l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan
yang sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada
Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS
atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik
Polri untuk kemudian secara bersama-sama
menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut
Umum.
(41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh
Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali
mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan
pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan
menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali
perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat
langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Pasal 12. . .
SK No 273608 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-15-
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan
atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga merupalan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu
perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada
Penyidik.
Pasal 14
(l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
Pasal 15. . .
SK No273609A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib
menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib
membuat rencana Penyelidikan.
(21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
SK No273610A
(3) Rencana . . .
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan
melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam
Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan.
Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan
secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
Pasal 19
(l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status
peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan
merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa
tersebut ke tahap Penyidikan.
SK No 273611 A
(3) Dalam . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan
Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik
yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan
melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan
kepada instansi yang berwenang.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik
dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh
Penyidik Polri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
Pasal 2l
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 22
(l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
memanggil atau mendatangi seseorang untuk
memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi
status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk. . .
SK No273612A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-19-
(21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk
membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka
lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita
acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan
dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum.
Pasal 23
(l ) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu
juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau
Penyidik.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan
Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan,
Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat
tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada
yang bersangkutan.
(6) Dalam . . .
SK No273613A
K INDONESIA
-20-
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi
Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan
atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat
melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak
menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada
atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi
pengawasan dalam Penyidikan.
(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya melampaui atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi
etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan
kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau
Keluarga Tersangka.
(21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda
atas tindak pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka . . .
SK No273614A
PNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
j.
Tersangka membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan
Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib
melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut
Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1
(satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian
Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
Pasal 25
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara
untuk memudahkan Penyidikan.
Pasal 26
(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau
Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan jangka waktu yang wajar dan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Pasal 27
Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang
dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara
diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk
memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan
pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan
tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
SK No273615A
Pasal 28...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Pasal 28
(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan.
Pasal 30
(U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
SK No 273616 A
Pasal 32...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-23-
Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam berita acara.
Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah,
kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi
dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa
tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.
Pasal 34
(l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada
tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.
(21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti
sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan
dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan
bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk
Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan
dilampirkan pada berkas perkara.
SK No273617A
(5) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang
Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan
kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas
pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam
disabilitasnya.
Pasal 35
(l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh
Tersangka untuk diambil keterangannya.
(21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita
acara pemeriksaan.
Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca
dan mengerti isinya.
(21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca
tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap
jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik
membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi
tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol,
Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara
pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus
didengar keterangannya berdiam atau bertempat
tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap
Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada
Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal
Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.
SK No273618A
(2) Berita...
PIIESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
-25-
l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka
dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan
Penyidikan dalam jangka waktu paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai
dilaksanakan.
Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat
meminta Keterangan Ahli.
l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka Penyidik untuk
memberikan keterangan menurut
dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan,
atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli
dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
diminta.
Pasal 39
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang
diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut
waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau
Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara.
Pasal 4O
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari
setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka
harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
Pasal 41 ...
SK No 273619 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-26-
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
Tersangka atau Keluarganya.
Pasal 41
Pasal 42
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara
Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka
atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua)
orang saksi.
Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(l)
(2)
(l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan,
Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau
penutupan tempat yang bersangkutan.
(21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat
tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
(3)
Pasal 43
Pasal 44
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
pihak yang menguasai benda tersebut.
SK No 273620 A
Pasal 45...
BLIK INDONESIA
-27 -
Pasal 45
(l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada
pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut
atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan
mengenai benda yang akan disita tersebut dengan
disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang
kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau
pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan
kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan
ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol
oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau
Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala
desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau
cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara
Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik
kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik
atau pihak yang menguasai benda sitaan atau
Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga.
Pasal 46
(l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai
berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing,
ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan,
dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda
yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak
dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam . . .
SK No273521A
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
-28-
(21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus,
Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan
atau dikaitkan pada benda sitaan.
Pasal 47
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat
melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab,
daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika
diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap
surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
Pasal 48
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat
atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh
Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik
dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada
Ahli.
l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau
tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat
izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat
meminta pejabat penyimpan umum untuk
mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai
bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.
(41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk
pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat
dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut
seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam
surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk
diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan
membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat
asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan
tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam . . .
SK No273622A
Er-fSJftIaIl
REFUBLIK INDONESIA
-29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam
waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa
alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.
Pasal 49
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani korban luka, keracunan, atau mati yang
diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik
berwenang mengajukan permintaan keterangan
kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau
Ahli lainnya.
(21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka,
keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli
kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah
sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara
baik dengan penuh penghormatan dan diberi label
yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat
identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau
bagian lain badan mayat.
Pasal 50
(l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan
pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari,
Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan
pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.
(21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib
menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan
pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau
pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan,
Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan
negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.
SK No 273623 A
Pasal 5l ...
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
Pasal 5l
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu
melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1).
Pasal 52
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
Penyidikan dibebankan kepada negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 53
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban
berhak memperoleh pelindungan.
(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan
secara khusus dan tanpa batas waktu.
(41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi
dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban
dibebankan kepada negara.
SK No2736244
Brgian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-31 -
Bagian Keenam
Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 55
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana
didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk
pembuktian secara ilmiah.
Pasal 56
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal
Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian
barang bukti yang harus mendapat penanganan
dan/ atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi,
atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal
Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka,
Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau
Korban yang harus mendapatkan penanganan
atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang
bukti digital yang harus mendapat penanganan
atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
(21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi
atau lembaga lain.
SK No 273625 A
Pasal 57...
l-:1{rFITil.N
INDONESIA
32-
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan
Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 58
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik
dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara
berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing
dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Pasal 59
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara,
saling melengkapi, dan saling mendukung.
(21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik
kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat
dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi
informasi.
(41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan
dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta
wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan
dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas
perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel.
SK No273626A
(7) Pemberitahuan . . .
K INDONESIA
-33-
(71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang
diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat
pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala
kejaksaan negeri selaku penanggung jawab
Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik
menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada
Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.
Pasal 60
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik
kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan
dimulai.
(21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang
ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat
berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam
melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan,
dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.
Pasal 61
(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan
hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada
Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas
perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara
dari Penyidik.
(21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara
yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut
Umum mengembalikan berkas perkara kepada
Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang
harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui
Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan
Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya
pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4) Dalam . . .
SK No273627A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-34-
(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh
Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk
dilakukan Penuntutan.
Pasal 62
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil
Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut
Umum mengembalikan berkas perkara kepada
Penyidik.
(21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk
menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut
Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri
oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum,
pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan
surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan
memberitahukan surat penghentian Penyidikan
kepada Penuntut Umum.
l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali
berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk
dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan
selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa
Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut
Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum
maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka
disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada
Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah menerima berkas perkara dari Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum
menentukan perkara dilanjutkan atau tidak
dilanjutkan ke persidangan.
Pasal 63...
SK No 263806 A
Pasal 4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Pasal 4
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini
dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif
dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan.
BAB II
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidik
Pasal 5
(l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai
wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng
mengenai adanya tindak pidana baik secara
tertulis maupun melalui media telekomunikasi
dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan
keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas
dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus
perempuzrn dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan
tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi,
memotret seseorang, dan mengambil data forensik
seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada
Penyidik.
SK No2638l0A
(3) Penyelidik. . .
Pasal 10
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
Pasal 8
(l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan
yang sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada
Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS
atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik
Polri untuk kemudian secara bersama-sama
menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut
Umum.
(41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh
Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali
mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan
pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan
menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali
perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat
langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Pasal 12. . .
SK No 273608 A
Pasal 11
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
Pasal 8
(l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan
yang sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada
Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS
atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik
Polri untuk kemudian secara bersama-sama
menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut
Umum.
(41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh
Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka
dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Pasal 9
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
Paragraf 2
Penyidik Pembantu
Pasal 10
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali
mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan
pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Pasal 11
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan
menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali
perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat
langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Pasal 12. . .
SK No 273608 A
Pasal 12
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-15-
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan
atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga merupalan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu
perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada
Penyidik.
Pasal 14
(l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
Pasal 15. . .
SK No273609A
Pasal 13
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-15-
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan
atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga merupalan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu
perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada
Penyidik.
Pasal 14
(l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
Pasal 15. . .
SK No273609A
Pasal 14
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-15-
Pasal 12
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelidikan
Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan
atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga merupalan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu
perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada
Penyidik.
Pasal 14
(l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
Pasal 15. . .
SK No273609A
Pasal 15
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib
menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib
membuat rencana Penyelidikan.
(21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
SK No273610A
(3) Rencana . . .
Pasal 16
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib
menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib
membuat rencana Penyelidikan.
(21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
SK No273610A
(3) Rencana . . .
Pasal 17
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib
menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib
membuat rencana Penyelidikan.
(21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
SK No273610A
(3) Rencana . . .
Pasal 18
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan
melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam
Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan.
Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan
secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
Pasal 19
(l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status
peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan
merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa
tersebut ke tahap Penyidikan.
SK No 273611 A
(3) Dalam . . .
Pasal 19
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan
melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam
Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan.
Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan
secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
Pasal 19
(l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status
peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan
merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa
tersebut ke tahap Penyidikan.
SK No 273611 A
(3) Dalam . . .
Pasal 20
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan
Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik
yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan
melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan
kepada instansi yang berwenang.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik
dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh
Penyidik Polri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
Pasal 2l
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 22
(l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
memanggil atau mendatangi seseorang untuk
memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi
status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk. . .
SK No273612A
Pasal 22
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan
Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik
yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan
melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan
kepada instansi yang berwenang.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik
dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh
Penyidik Polri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
Pasal 2l
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 22
(l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
memanggil atau mendatangi seseorang untuk
memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi
status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk. . .
SK No273612A
Pasal 23
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-19-
(21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk
membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka
lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita
acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan
dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi
dengan Penuntut Umum.
Pasal 23
(l ) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu
juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau
Penyidik.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan
Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan,
Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat
tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada
yang bersangkutan.
(6) Dalam . . .
SK No273613A
Pasal 24
K INDONESIA
-20-
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi
Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan
atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat
melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak
menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada
atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi
pengawasan dalam Penyidikan.
(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya melampaui atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi
etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan
kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau
Keluarga Tersangka.
(21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda
atas tindak pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka . . .
SK No273614A
Pasal 25
PNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
j.
Tersangka membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan
Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib
melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut
Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1
(satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian
Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
Pasal 25
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara
untuk memudahkan Penyidikan.
Pasal 26
(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau
Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan jangka waktu yang wajar dan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Pasal 27
Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang
dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara
diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk
memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan
pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan
tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
SK No273615A
Pasal 28...
Pasal 26
PNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
j.
Tersangka membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan
Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib
melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut
Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1
(satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian
Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
Pasal 25
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara
untuk memudahkan Penyidikan.
Pasal 26
(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau
Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan jangka waktu yang wajar dan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Pasal 27
Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang
dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara
diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk
memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan
pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan
tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
SK No273615A
Pasal 28...
Pasal 27
PNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
j.
Tersangka membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan
Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib
melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut
Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1
(satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian
Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan
Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
Pasal 25
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara
untuk memudahkan Penyidikan.
Pasal 26
(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau
Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan jangka waktu yang wajar dan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Pasal 27
Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang
dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara
diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk
memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan
pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan
tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.
SK No273615A
Pasal 28...
Pasal 28
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Pasal 28
(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan.
Pasal 30
(U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
SK No 273616 A
Pasal 32...
Pasal 29
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Pasal 28
(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan.
Pasal 30
(U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
SK No 273616 A
Pasal 32...
Pasal 30
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Pasal 28
(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan.
Pasal 30
(U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
SK No 273616 A
Pasal 32...
Pasal 31
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Pasal 28
(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan.
Pasal 30
(U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
SK No 273616 A
Pasal 32...
Pasal 32
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-23-
Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam berita acara.
Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah,
kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi
dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa
tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.
Pasal 34
(l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada
tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.
(21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti
sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan
dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan
bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk
Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan
dilampirkan pada berkas perkara.
SK No273617A
(5) Dalam . . .
Pasal 33
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-23-
Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam berita acara.
Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah,
kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi
dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa
tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.
Pasal 34
(l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada
tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.
(21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti
sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan
dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan
bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk
Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan
dilampirkan pada berkas perkara.
SK No273617A
(5) Dalam . . .
Pasal 34
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-23-
Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam berita acara.
Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah,
kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi
dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa
tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.
Pasal 34
(l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada
tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya.
(21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti
sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan
dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan
bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk
Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan
Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan
dilampirkan pada berkas perkara.
SK No273617A
(5) Dalam . . .
Pasal 35
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang
Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan
kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas
pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam
disabilitasnya.
Pasal 35
(l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh
Tersangka untuk diambil keterangannya.
(21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita
acara pemeriksaan.
Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca
dan mengerti isinya.
(21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca
tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap
jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik
membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi
tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol,
Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara
pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus
didengar keterangannya berdiam atau bertempat
tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap
Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada
Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal
Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.
SK No273618A
(2) Berita...
Pasal 36
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang
Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan
kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas
pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam
disabilitasnya.
Pasal 35
(l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh
Tersangka untuk diambil keterangannya.
(21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita
acara pemeriksaan.
Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca
dan mengerti isinya.
(21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca
tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap
jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik
membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi
tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol,
Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara
pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus
didengar keterangannya berdiam atau bertempat
tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap
Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada
Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal
Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.
SK No273618A
(2) Berita...
Pasal 37
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang
Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan
kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas
pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam
disabilitasnya.
Pasal 35
(l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh
Tersangka untuk diambil keterangannya.
(21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita
acara pemeriksaan.
Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca
dan mengerti isinya.
(21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca
tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap
jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik
membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi
tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol,
Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara
pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus
didengar keterangannya berdiam atau bertempat
tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang
melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap
Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada
Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal
Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.
SK No273618A
(2) Berita...
Pasal 38
PIIESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
-25-
l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka
dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan
Penyidikan dalam jangka waktu paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai
dilaksanakan.
Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat
meminta Keterangan Ahli.
l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka Penyidik untuk
memberikan keterangan menurut
dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan,
atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli
dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
diminta.
Pasal 39
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang
diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut
waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau
Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara.
Pasal 4O
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari
setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka
harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
Pasal 41 ...
SK No 273619 A
Pasal 39
PIIESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
-25-
l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka
dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan
Penyidikan dalam jangka waktu paling lama
1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai
dilaksanakan.
Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat
meminta Keterangan Ahli.
l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka Penyidik untuk
memberikan keterangan menurut
dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan,
atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli
dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
diminta.
Pasal 39
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang
diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut
waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau
Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara.
Pasal 4O
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari
setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka
harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
Pasal 41 ...
SK No 273619 A
Pasal 41
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-26-
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
Tersangka atau Keluarganya.
Pasal 41
Pasal 42
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara
Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka
atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua)
orang saksi.
Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(l)
(2)
(l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan,
Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau
penutupan tempat yang bersangkutan.
(21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat
tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
(3)
Pasal 43
Pasal 44
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
pihak yang menguasai benda tersebut.
SK No 273620 A
Pasal 45...
Pasal 42
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-26-
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
Tersangka atau Keluarganya.
Pasal 41
Pasal 42
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara
Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka
atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua)
orang saksi.
Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(l)
(2)
(l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan,
Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau
penutupan tempat yang bersangkutan.
(21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat
tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
(3)
Pasal 43
Pasal 44
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
pihak yang menguasai benda tersebut.
SK No 273620 A
Pasal 45...
Pasal 43
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-26-
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
Tersangka atau Keluarganya.
Pasal 41
Pasal 42
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara
Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka
atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua)
orang saksi.
Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(l)
(2)
(l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan,
Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau
penutupan tempat yang bersangkutan.
(21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat
tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
(3)
Pasal 43
Pasal 44
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
pihak yang menguasai benda tersebut.
SK No 273620 A
Pasal 45...
Pasal 44
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-26-
Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik
terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada
Tersangka atau Keluarganya.
Pasal 41
Pasal 42
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.
Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara
Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka
atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua)
orang saksi.
Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat
dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(l)
(2)
(l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan,
Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau
penutupan tempat yang bersangkutan.
(21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat
tersebut selama Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlangsung.
(3)
Pasal 43
Pasal 44
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
pihak yang menguasai benda tersebut.
SK No 273620 A
Pasal 45...
Pasal 45
BLIK INDONESIA
-27 -
Pasal 45
(l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada
pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut
atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan
mengenai benda yang akan disita tersebut dengan
disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang
kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau
pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan
kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan
ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol
oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau
Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala
desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau
cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara
Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik
kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik
atau pihak yang menguasai benda sitaan atau
Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga.
Pasal 46
(l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai
berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing,
ciri atau sifa
