APARATUR SIPIL NEGARA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan dan/atau menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Manajemen ...
SK No 202802 A
---
PRESIDEN
1. Manajemen ASN adalah serangkaian proses
pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang
profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku
sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
1. Digitalisasi Manajemen ASN adalah proses
Manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi
digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk
memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan
Manajemen ASN.
1. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang
memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan
memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di
bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan
yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis
sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab
langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja
pegawa1.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provms1
dan perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem
Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
## BAB II ...
SK No 202803 A
---
PRESIDEN
- 4
Bagian Kesatu
Asas
Pasal2
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN
berdasarkan pada asas:
- kepastian hukum;
- profesionalitas;
C. proporsionalitas;
- keterpaduan;
- pendelegasian;
- netralitas;
- akuntabilitas;
- efektivitas dan efisiensi;
I. keterbukaan;
J. nondiskriminatif;
- persatuan dan kesatuan;
1. keadilan dan kesetaraan; dan
- kesejahteraan.
Bagian Kedua
Nilai Dasar
Pasal 3
**(1) Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila,**
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta pemerintahan yang sah.
**(2) Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN**
yang terdiri atas:
- berorientasi pelayanan;
- akuntabel;
- kompeten;
- harmonis;
- loyal;
- adaptif; dan
- kolaboratif.
Bagian ...
SK No 202804 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Kode Etik dan Kode Perilaku
Pasal 4
**(1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga**
martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan
bangsa dan negara.
**(2) Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode**
perilaku ASN sebagai berikut:
- berorientasi pelayanan, yaitu komitmen
memberikan pelayanan prima demi kepuasan
masyarakat, meliputi:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan
masyarakat;
1. ramah, cekatan, solutif, dan dapat
diandalkan; dan
1. melakukan perbaikan tiada henti;
- akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas
kepercayaan yang diberikan, meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan JUJur,
bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan
berintegritas tinggi;
1. menggunakan kekayaan dan barang milik
negara secara bertanggung jawab, efektif, dan
efisien; dan
1. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
- kompeten, yaitu terus belajar dan
mengembangkan kapabilitas, meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk
menjawab tantangan yang selalu berubah;
1. membantu orang lain belajar; dan
1. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
- harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai
perbedaan, meliputi:
1. menghargai setiap orang tanpa membedakan
latar belakang;
1. suka menolong; dan
1. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
- loyal ...
SK No 202805 A
---
PRESIDEN
.
- 6
- loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara, meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintahan yang
sah;
1. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara;
dan
1. menjaga rahasia jabatan dan negara;
- adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam
menggerakkan serta menghadapi perubahan,
meliputi:
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi
perubahan;
1. terus berinovasi dan mengembangkan
kreativitas; dan
1. bertindak proaktif;
- kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang
sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak
untuk berkontribusi;
1. terbuka dalam bekerja sama untuk
menghasilkan nilai tambah; dan
1. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber
daya untuk tujuan bersama.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode**
perilaku ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 5
Pegawai ASN terdiri atas:
- PNS; dan
- PPPK.
### Pasal 6 ...
SK No 202806 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan
mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
**(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.**
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk**
pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasa18
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur
negara.
Pasal 9
**(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang**
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
**(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan**
intervensi semua golongan dan partai politik.
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik;
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa.
Bagian ...
SK No 202807 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas; dan
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Peran
Pasal 12
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas
dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
BABV
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
- Jabatan Manajerial; dan
- Jabatan Nonmanajerial.
Bagian ...
SK No 202808 A
---
PR.ESIDEN
Bagian Kedua
Jabatan Manajerial
Pasal 14
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 huruf a terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan administrator; dan
- jabatan pengawas.
Pasal 15
**(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, dan huruf c
merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang
bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola,
memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai
ASN, mendayagunakan sumber daya serta
mengambil keputusan menurut tingkatan
jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
**(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 huruf d merupakan Jabatan Manajerial
tingkat menengah yang bertanggung jawab dan
berperan dalam mengelola, memotivasi, dan
mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin
dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi
pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik
dan administrasi.
**(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 huruf e merupakan Jabatan Manajerial
tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan
dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung
pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan
mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian
tujuan organisasi serta pelayanan publik dan
administrasi.
### Pasal 16 ...
SK No 202809 A
---
PRESIDEN
Pasal 16
Setiap Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Manajerial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan
### Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Jabatan Nonmanajerial
Pasal 18
**(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
- jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.
**(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
**(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat
rutin dan sederhana.
**(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan
persyaratan jabatan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan**
Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
**(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.**
**(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:**
- prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(3) Pengisian ...**
SK No 202810 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK. INDONESIA
**(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari**
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi
Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN**
tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
**(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan**
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang
dibutuhkan.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di**
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 21
**(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan**
pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
**(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan . . .
SK No 202811 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK. INDONESIA
- 12
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
**(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a dapat berupa:
- gaji; atau
- upah.
**(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
- finansial; dan/atau
- nonfinansial.
**(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c dapat berupa:
- tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- tunjangan dan fasilitas individu.
**(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf d terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan hari tua.
**(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf e dapat berupa:
- fisik; dan/atau
- nonfisik.
**(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf f dapat berupa:
- pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- pengembangan kompetensi.
**(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf g dapat berupa:
- litigasi; dan/atau
- nonlitigasi.
**(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen**
penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
### Pasal 22 ...
SK No 202812 A
---
PRESIDEN
Pasal 22
**(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan
huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti
bekerja.
**(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai
perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua,
sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas
pengabdian.
**(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun
dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program
jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial
nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
**(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan**
hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran
Pegawai ASN yang bersangkutan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun**
dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem
jaminan sosial nasional.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal24
**(1) Pegawai ASN wajib:**
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintahan yang sah;
- menaati ...
SK No 202813 A
---
PRESIDEN
- 14
- menaati ketentuan peraturan perundang
undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan
kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
**(2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
**(3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan**
disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan
berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Pasal25
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
### Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal26
**(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan**
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
**(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1), Presiden mendelegasikan
sebagian kewenangannya kepada kementerian
dan/ atau lembaga yang melaksanakan tugas dan
fungsi pemerintahan di bidang:
- perumusan dan penetapan kebijakan strategis,
serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
kebijakan Manajemen ASN;
- perumusan ...
SK No 202814 A
---
PRESIDEN
- 15
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan
pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian
atas pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis,
pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN; dan
- pengawasan penerapan Sistem Merit.
**(3) Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi**
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN
mengoordinasikan rencana kerja lembaga yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Manajemen ASN
serta sinkronisasi dan pengendalian terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan
huruf d.
**(4) Penetapan kebijakan teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat ditetapkan
setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas**
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
**(1) Manajemen ASN meliputi manaJemen PNS dan**
manajemen PPPK.
**(2) Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
### Pasal 28 ...
SK No 202815 A
---
PRESIDEN
.
,, - 16
Pasal28
**(1) Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi**
Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik
kelembagaan masing-masing.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN**
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Paragraf 1
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pasal 29
**(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan**
dalam pembinaan Pegawai ASN dapat
mendelegasikan kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain
pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat
fungsional tertinggi kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian;
- pimpinan sekretariat di lembaga negara dan
lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
**(2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan**
Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Paragraf 2
Pejabat yang Berwenang
Pasal30
**(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan**
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang
Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/
sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga
nonstruktural, sekretaris daerah provms1 dan
kabupaten/kota.
**(2) Pejabat ...**
SK No 202816 A
---
PRESIDEN
- 17
**(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen
ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit
dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina
Kepegawaian di instansi masing-masing.
**(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) memberikan rekomendasi usulan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi . . masmg-masmg.
**(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan**
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN selain:
- pejabat pimpinan tinggi utama;
- pejabat pimpinan tinggi madya; dan
- pejabat fungsional tertinggi,
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi
masing-masing.
**(5) Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem**
Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat yang**
Berwenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Manajemen ASN
Paragraf 1
Ruang Lingkup
Pasal 31
Manajemen ASN minimal terdiri atas:
- perencanaan kebutuhan;
- pengadaan;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi;
- pengelolaan kinerja;
- pengembangan talenta dan karier;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
- pemberhentian.
Paragraf 2 ...
SK No 202817 A
---
PRESIDEN
Paragraf 2
Perencanaan Kebutuhan
Pasal 32
**(1) Menteri menetapkan kebijakan perencanaan**
kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan
prioritas nasional sesuai dengan rencana
pembangunan jangka menengah nasional serta
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara.
**(2) Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun
kebutuhan Pegawai ASN.
**(3) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan**
Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan
kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasa133
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Pengadaan
Pasal 34
**(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.
**(2) Jabatan l\1anajerial dan Jabatan Nonmanajerial**
tertentu dapat diisi dari PPPK.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian**
Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari
PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal35
Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan
pengadaan Pegawai ASN.
### Pasal 36 ...
SK No 202818 A
---
PRESIDEN
- 19
Pasal36
Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara
terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon
Pegawai ASN.
Pasal 37
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi
persyaratan.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Pegawai ASN
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Pasa139
**(1) Nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan
sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan
membangun budaya kerja dan citra institusi.
**(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya**
internalisasi nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di lingkungan
instansinya.
Paragraf 5
Pengelolaan Kinerja
Pasal 40
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
- peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku
secara terus menerus;
- penguatan peran pimpinan; dan
- penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan
Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, dan antara
Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.
### Pasal 41 ...
SK No 202819 A
---
PRESIDEN
Pasal 41
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 dilaksanakan melalui suatu mekanisme
kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Pasal42
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 berorientasi pada:
- basil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
- pengembangan kinerja Pegawai ASN;
- pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka
pencapaian kinerja organisasi; dan
- dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan
Pegawai ASN.
Pasal43
**(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan**
kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi
Pemerintah masing-masing.
**(2) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara
berjenjang.
Pasal44
**(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan**
untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan
Pegawai ASN.
**(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan**
sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam
pemberian penghargaan dan pengakuan serta
pengenaan sanksi.
Pasal45
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan
### Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6 ...
SK No 202820 A
---
PRESIDEN
.
Paragraf 6
Pengembangan Talenta dan Karier
Pasal46
**(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan**
mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja,
dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
**(2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan**
melalui mobilitas talenta.
**(3) Mobilitas talenta dilakukan:**
- dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
- antar-Instansi Pemerintah; atau
- ke luar Instansi Pemerintah.
**(4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit
melalui manajemen talenta.
Pasal47
**(1) Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara
nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai
dengan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.
**(2) Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri.
**(3) Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk**
mengatasi kesenjangan talenta.
Pasal48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta
dan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
### Pasal 4 7 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7
Pengembangan Kompetensi
Pasal 49
**(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan**
kompetensi melalui pembelajaran secara terus
menerus agar tetap relevan dengan tuntutan
orgamsas1.
**(2) Pembelajaran ...**
SK No 202821 A
---
PRESIDEN
- 22
**(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan melalui sistern pembelajaran
terintegrasi.
**(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang
secara komprehensif menempatkan proses
pembelajaran Pegawai ASN:
- terintegrasi dengan pekerjaan;
- sebagai bagian penting dan saling terkait dengan
komponen Manajemen ASN; dan
- terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas
Instansi Pemerintah maupun dengan pihak
terkait.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan**
kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8
Pemberian Penghargaan dan Pengakuan
Pasal50
**(1) Komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai**
ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
diberikan secara adil, layak, dan kompetitif.
**(2) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi**
Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Pusat
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
**(3) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi**
Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Daerah
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan dan
pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9
Pemberhentian
Pasal 52
**(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:**
- atas permintaan sendiri; dan
- tidak atas permintaan sendiri.
**(2) Pemberhentian ...**
SK No 202822 A
---
PRESIDEN
**(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan**
apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.
**(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi**
Pegawai ASN dilakukan apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau
berakhirnya masa perjanjian kerja;
- terdampak perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak berkinerja;
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun;
1. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan; dan/ atau
J. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
**(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 53
**(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:**
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
**(2) Pegawai ...**
SK No 202823 A
---
PRESIDEN
- 24
**(2) Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka**
atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara
untuk mendukung proses hukum.
**(3) Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan
sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Pasal54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian,
pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan
pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
administrator dan pejabat pengawas;
- Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional;
dan
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
pelaksana.
Bagian Keempat
Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota,
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Pasal 56
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan
tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi
gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai
calon.
## BAB IX ...
SK No 202824 A
---
PRESIDEN
- 25
Pasal57
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
Pasal58
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57,
yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan
hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim
ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
J. menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa
dan berkuasa penuh;
1. gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
### Pasal 59 ...
SK No 202825 A
---
PRESIDEN
- 26
Pasal59
**(1) PNS yang diangkat menjadi:**
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai duta besar
luar biasa dan berkuasa penuh,
diberhentikan sementara.
**(2) PNS yang tidak lagi menjabat pada jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan
kembali sebagai PNS.
**(3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan**
menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, gubernur dan wakil gubernur,
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal60
**(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat
mendudukijabatan ASN sepanjang tersedia lowongan
jabatan.
**(2) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan ASN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lambat 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat.
### Pasal 61 ...
SK No 202826 A
---
PRESIDEN
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Pegawai ASN serta pemberhentian
sementara dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BABX
ORGANISASI
Pasal62
**(1) Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi**
ASN.
**(2) Organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bertujuan untuk:
- menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan
profesi ASN;
- mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu
bangsa;
- meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan
Pegawai ASN;
- meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN;
- meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN;
- meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai
ASN;dan
- menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan.
**(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), organisasi profesi ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
- pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
- pemberian pelindungan hukum dan advokasi
kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap
dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam
pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami
masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
- pemberian . . .
SK No 202827 A
---
PRESIDEN
- 28
- pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik
lnstansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode
etik profesi dan kode perilaku profesi;
- penyelenggaraan usaha untuk peningkatan
kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan
kebijakan ASN;
- pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan
Manajemen ASN; dan
- perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan
kerja ASN.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi**
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal63
**(1) Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk**
menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan
dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan
ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara
menyeluruh.
**(2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital
yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi
secara nasional.
**(3) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sejalan dengan transformasi organisasi
dan sistem kerja ASN.
**(4) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip
keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Digitalisasi**
Manajemcn ASN di.atur dalam Peraturan Pemerintah.
## BAB XII ...
SK No 202828 A
---
PRESIDEN
.
- 29
Pasal64
**(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya**
administratif.
**(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas keberatan dan banding
administratif.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
Pasal65
**(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat**
pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
**(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah
yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
**(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
yang mengangkat pegawai non-ASN untuk meng1s1
jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal66
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan
penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah
dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya
selain Pegawai ASN.
### Pasal 67 ...
SK No 202829 A
---
PRESIDEN
- 30
Pasal67
Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam
Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan
kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan
kebutuhan khusus.
Pasal68
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal69
Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 70
**(1) Lembaga Administrasi Negara yang ada pada saat**
berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (2) huruf b.
**(2) Badan Kepegawaian Negara yang ada pada saat**
berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (2) huruf c.
**(3) Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat**
berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
Pasal 71
Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dilaksanakan secara nasional paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat
dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
### Pasal 73 ...
SK No 202830 A
---
PRESIDEN
PasaI 73
Pada saat Undang-Undang ini muiai berlaku, ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan
penyeiesaian peianggaran terhadap kode etik bagi jabatan
fungsionaI tertentu dinyatakan tetap beriaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PasaI 74
Pada saat Undang-Undang m1 muiai berlaku,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
1. dan peraturan peiaksanaannya tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya peraturan peiaksanaan dari
Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program
pensiun Pegawai ASN.
PasaI 75
Pada saat Undang-Undang ini muiai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
peiaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5494), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PasaI 76
Pada saat Undang-Undang m1 muiai berlaku,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PasaI 77
Undang-Undang m1 muiai beriaku pada tanggaI
diundangkan.
Agar ...
SK No 202831 A
---
PRESIDEN
- 32
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang 101 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023
,
ttd.
PRATIKNO
SK No 202876 A
---
PRESIDEN
