Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 20 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3 Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4 Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan
cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5 Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme pendapatan dan belanja negara.
7 Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan
yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.

1. Belanja.

SK No 015654 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

yang 8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan
fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata,
fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi
perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negarallembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Fusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian negaraf lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

1. Dana

SK No 015655 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
L7. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan
untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut
DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat
berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun
anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur.

2l.Dana...

SK No 015656 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yog5rakarta adalah
dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan
urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 20I2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yograkarta.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu . dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi
dalam satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

1. Surat

SK No 015657 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah
SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang
telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan
Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah
Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan
keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan
Usaha Milik Negara.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN
untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta
Lembaga pengelolaannya lBadan Lainnya, yang
dilakukan secara korporasi.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan
untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persvaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha
sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.

1. Pinjaman .

SK No 015658 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dan penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.
1. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, pinjaman yang
diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau
Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang
diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan
BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer
ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran
pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk
gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran
pendidikan kedinasan, untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
4L. Tahun Anggaran 2O2O adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2O2O.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2O2O
direncanakan sebesar Rp2.233. 196.7O 1.660.0O0,0O (dua
kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus sembilan
puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam
puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar

Rp1.865.702.816.382.000,00 (satu kuadriliun delapan
ratus enam puluh lima triliun tujuh ratus dua miliar
delapan ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh
dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp1.823.100.176.382.000,0O (satu kuadriliun delapan
ratus dua puluh dga triliun seratus miliar seratus tujuh
puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan...

SK No 015660 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar
Rp929.902.819.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh
sembilan triliun sembilan ratus dua miliar delapan ratus
sembilan belas juta rupiah) yang didalamnya termasuk
pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
- komoditas panas bumi sebesar
Rp2.289.521.634.000,00 (dua triliun dua ratus
delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh
satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan;
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran
SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk
jasa konsultan hukum lokal, sebesar
Rp9.249.770.944.000,00 (sembilan triliun dua ratus
empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tuiuh
puluh juta sembilan ratus empat puluh empat nbu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak
piutang negara nonpokok yang bersumber dari
Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh
Perusahaan Daerah Air Minum sebesar
Rp2.960.557.000,O0 (dua miliar sembilan ratus
enam puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan; dan
- pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh
rupiah murni sebesar Rp3O3.138.000,00 (tiga ratus
tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(41 Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b direncarrakan sebesar
Rp685.874.886.8O0.0O0,00 (enam ratus delapan puluh
lima triliun delapan ratus tujuh. puluh empat miliar
delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus
ribu rupiah).

(5) Pendapatan

SK No 015661 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar
Rp18.86a.632.582.000,00 (delapan belas triliun delapan
ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh
dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

(21 (6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d direncanakan sebesar
Rp180.53O.00O.O00.0OO,00 (seratus delapan puluh
triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah).

(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf e direncanakan sebesar
Rp7.927.838.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus
dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan
juta rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp42.602.640.000.000,00 (empat
puluh dua triliun enam ratus dua miliar enam ratus
empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) huruf a direncanakan sebesar
Rp40.C02.070.000.000,00 (empat puluh triliun dua miliar
tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk
fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar
Rp694.100.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh
empat miliar seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf b direncanakan sebesar

Rp2.600.570.00O.O00,00 (dua triliun enam ratus miliar
lima ratus tujuh puluh juta rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.

. Pasal 5. .

SK No 015662 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp366.995.145.278.O0O,OO (tiga
ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus sembilan
puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta dua
ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.

(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp160.358.258.585.000,00 (seratus enam puluh triliun
tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima
puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan
Gas Bumi; dan
- pdndapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan
Nongas Bumi.

(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp49.O00.000.000.000,00 (empat
puluh sembiian triliun rupiah).

(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan

Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan,
penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha
Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara
di bidang usaha perbankan tersebut.

(5) Pendapatan

SK No 015663 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

_13_

(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp100.945.313.169.000,00 (seratus triliun sembilan
ratus empat puluh lirna miliar tiga ratrrs tiga belas juta
seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp56.691.573.524.000,00 (lima puluh enam triliun enam
ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh
tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun
Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Presiden.

Pasal 6

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat
ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus ernpat puluh
juta rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O direncanakan
sebesar Rp2.540.422.5OO.559.000,00 (dua kuadriliun lima
ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar
lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.683.477..I79.135.000,00 (satu kuadriliun enam
ratus delapan puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh
tujuh miliar seratus tr.rjuh puluh sembilan juta seratus
tiga puluh lima ribu rupiah).

(2) Anggaran .

SK No 015664 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan
hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar
Rp2.178.722.868.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh
delapan miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan
ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ri:rcian anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi,
dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
direncanakan sebesar Rp856.945.32I.424.OOO,OO
(delapan ratus lima puluh enam triliun serrrbilan ratus
empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta
empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri
atas:
- Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa.
(21 Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar
Rp784.945.321 .424.OOO,OO (tu:uh ratus delapan puluh
empat triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga
ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Perimbangan;
- DID; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yograkarta.

(3) Dana...

SK No 015665 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp72.000.OOO.000.O00,00 (tujuh
puluh dua triliun rupiah).

(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
- Alokasi Dasar sebesar 69oh (enam puluh sembilan
persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
- Alokasi Alirmasi sebesar l,5o/o (satu koma lima
persen) dibagi secara proporsional kepada desa
tertinggal dan desa sangat tertinggal yang
mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
- Alokasi Kinerja sebesar l,5o/o (satu koma lima
persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik;
dan
- Alokasi Formula sebesar 28%o (dua puluh delapan
persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa,
angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan
tingkat kesulitan geografis desa.

(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (41, bupati/wali kota menghitung rincian Dana
Desa setiap desa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan

rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 10

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp747.196.825.424.000,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh
triliun seratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus dua
puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- dana transfer umum; dan
- dana transfer khusus.

Pasal 1 1

SK No 015666 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1 1

(1) Dana transfer umum sebagaimana drmaksud dalam

Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar

Rp544.670.877.O29.000,00 (lima ratus empat puluh
empat triliun enam ratus tujuh puluh miliar delapan
ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh sembilan ribu
rupiah), yang terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.

(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp117.58O.294.554.000,00
(seratus tujuh belas triliun lima ratus delapan puluh
miliar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus
lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar
Rp 105.075.794.554.000,OO (seratus lima triliun
tujuh puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh
empat juta lima ratus lima puluh empat ribu
rupiah), terdiri atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp56.231.028.325.000,00
(lima puluh enam triliun dua ratus tiga puluh
satu miliar dua puluh delapan juta tiga ratus
dua puluh lima ribu rupiah); dan
1. DBH Sumber Daya Alam sebesar
Rp48.844 .766.229.000,00 (empat puluh
delapan triliun delapan ratus empat puluh
empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta
dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
- Kurang Bayar DBH sebesar
Rp12.504.500.O00.000,O0 (dua belas triliun lima
ratus empat miliar lima ratus juta rupiah), terdiri
atas:
1. DBH Pajak sebesar Rp1.938.197.500.000,00
(satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan
miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima
ratus ribu rupiah); dan
2l DBH Sumber Daya AIam sebesar
Rp10.566.302.500.000,OO (sepuluh triliun lima
ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua
juta lima ratus ribu rupiah).

(3) DBH

SK No 015667 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

(2) (3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a angka 1) terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
- Cukai Hasil Tembakau.
(41 DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
- minyak bumi dan gas bumi;
- mineral dan batu bara;
- kehutanan;
- perikanan; dan
- panas bumi.

(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH,

rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a disesuaikan
dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan
realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun
terakhir.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan

rincian rencana DBH per daerah tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(71 Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a untuk Triwulan IV dapat digunakan untuk
penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun
Anggaran 2Ol9 dengan memperhitungkan lebih bayar
tahun-tahun sebelumnya.

(8) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah

digunakan untuk penyelesaian kurang bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (71, sisa pagu anggaran
tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian
DBH triwulan IV tahun berjalan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH
sampai dengan tahun anggaran 20L9 sebagaimana
dimaksud pada aya! (71 dan ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(10) DBH

SK No 015668 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(10) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil dan
digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan yang meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- monitoring;
- evaluasi; dan
- kegiatan pendukung.

(11) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
- pengembangan perbenihan;
- penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, penlruluhan serta pemberdayaan dan
perhutanan sosial dalam rangka kegiatan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan
peningkatan pendapatan masyarakat setempat;
- operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
- pembinaan; dan/atau
- pengau,asan dan pengendalian.

(12) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf c, diatur sebagai berikut:

- Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang
kesehatan untuk mendukung program jaminan
kesehatan nasional.

- Penerimaan
SK No 015669 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupatenlkota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang
merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang
disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun
sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah
dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah
yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
1. pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan/atau
1. penanaman daerah aliran sungai kritis,
penanaman pada kawasan perlindungan
setempat, dan pembuatan bangunan konservasi
tanah dan air.

(13) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang

dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang
dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2O2O, Pemerintah
menyalurkan DBH berdasarkan realisasr penerimaan
tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.

(14) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dialokasikan sebesar 28,18% (dua puluh delapan koma
satu delapan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto
atau direncanakan sebesar Rp427.090.582.475.000,00
(empat ratus. dua puluh tujuh triliun sembilan puluh
miliar lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar
Rp418.7O7.90O.OOO.OO0,00 (empat ratus delapan
belas triliun tujuh ratus tujuh miliar sernbilan ratus
juta rupiah); dan
- DAU tambahan sebesar RpS.382.682.475.000,00
(delapan triliun tiga ratus delapan puluh dua mrliar
enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah).

(15) Pendapatan

SK No 015670 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(15) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud

pada ayat (14) dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa selain DAU.

(16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota

ditetapkan dengan imbangan 14,lo/o (empat belas koma
satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma
sembilan persen).

(17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan

fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan
penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan
kabupaten/kota sebagai berikut:
- penyesuaian ke atas secara proporsional untuk
provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami
penurunan alokasi DAU dengan memperhatikan
alokasi tahun sebelumnya; dan
- penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan
kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi
DAU sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan
kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu
jauh.

(18) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah

memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil
daerah, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.

(19) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14)

huruf b merupakan:
- dukungan pendanaan bagi kelurahan di
kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat kelurahan yang
dialokasikan sebesar Rp3.OOO.OO0.OOO.O00,OO (tiga
triliun rupiah);

b.dukungan...

SK No 015671 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-

- dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian
Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang
dialokasikan sebesar Rpa.260.552.540.000,00
(empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima
ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh
ribu rupiah); dan
- dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan
penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa
yang dialokasikan sebesar Rp1. 122.129.935.000,00
(satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus
dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh
lima ribu rupiah).

(20) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran DAU

tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(21) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
(221 Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu
paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.

(23) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari

Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(241 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar

Rp2O2.525.948.395.000,00 (dua ratus dua triliun lima
ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh
delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),
yang terdiri atas:
- DAK fisik; dan
- DAK nonfisik.

(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan
Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah dengan
memperhatikan prioritas nasional, kemampuan
keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang
baik.

(3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp72.249.800.000.000,00 (tujuh
puluh dua triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
delapan ratus juta rupiah), mencakup DAK fisik reguler,
DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirrnasi, yang terdiri
atas:
- bidang pendidikan sebesar
Rp19.234.600.000.000,00 (sembilan belas triliun
dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta
rupiah);
- bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar
Rp2O.781.200.00O.OO0,00 (dua puluh triliun tujuh
ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta
rupiah);
- bidang perumahan dan permukiman sebesar
Rp1.426.500.000.000,00 (satu triliun empat ratus
dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
- bidang industri kecil dan menengah sebesar
Rp400.000.00O.0O0,00 (empat ratus miliar rupiah);
- bidang pertanian sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar rupiah);

  • bidang . .

SK No 015673 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bidang kelautan dan perikanan sebesar
Rp1.005.200.000.000,00 (satu triliun lima miliar
dua ratus juta rupiah);
- bidang pariwisata sebesar Rpl.003.400.000.000,00
(satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
- bidang jalan sebesar Rp15.943.2OO.OOO.O00,00 (lima
belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar
dua ratus juta rupiah);
- bidang air minum sebesar Rp3.270.800.000.000,00
(tiga triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan
ratus juta rupiah);
- bidang sanitasi sebesar Rp2.75O.00O.000.000,00
(dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
- bidang irigasi sebesar Rp2.050.000.000.000,00 (dua
triliun lima puluh miliar rupiah);
- bidang pasar sebesar Rp772.7O0.000.000,00 (tujuh
ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus juta
rupiah);
- bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar
Rp612.2OO.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar
dua ratus juta rupiah);
- bidang transportasi perdesaan sebesar
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- bidang transportasi laut sebesar
Rp300.000.O00.0O0,00 (tiga ratus miliar rupiah);
dan/atau
- bidang sosial sebesar Rp20O.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah).

(4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah
menyampaikan rencana kegiatan sesuai dengan proposal
dan hasil penilaian DAK lisik yang telah disepakati
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Presiden.

(6) Peraturan

SK No 015674 A

---

PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA

(6) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan paling lambat 31 Desember 2019.
(71 Daerah penerima DAK lisik tidak diwajibkan
menyediakan dana pendamping.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.OO0,OO
(seratus tiga puluh triliun dua ratus tujuh puluh enam
miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus
sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- dana bantuan operasional sekolah sebesar
Rp54.315.61 1.400.000,00 (lima puluh empat triliun
tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta
empat ratus ribu rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini sebesar
Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus
tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
- dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil
daerah sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima
puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh enam
miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus
empat puluh ribu rupiah);
- dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri
sipil daerah sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam
ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua
puluh lima juta clelapan ratus lima puluh lima ribu
rupiah);
- dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan
operasional keluarga berencana sebesar
Rp 1 1.676.0OO.000.000,00 (sebelas triliun enam
ratus tujuh puluh enam miliar rupiah);
- dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil
dan menengah, sebesar Rp200.000.00O.00O,00 (dua
ratus miliar rupiah);

  • dana

SK No 015675 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil
daerah di daerah khusus sebesar
Rp2.063.730.000.000,00 (dua triliun enam puluh
tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
- dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar
Rp1.001.310.000.000,00 (satu triliun satu miliar tiga
ratus sepuluh juta rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan kesetaraan sebesar
RpL.477.200.000.000,00 (satu triliun empat ratus
tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan museum
dan taman budaya sebesar Rp141.700.000.000,00
(seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus juta
rupiah);
- dana pelayanan kepariwisataan sebesar
Rp284.300.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
empat miliar tiga ratus juta rupiah); dan
- dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah
sebesar Rp106. 190.000.000,00 (seratus enam miliar
seratus sembilan puluh juta rupiah).

(10) Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) huruf a terdiri atas:
- bantuan operasional sekolah reguler sebesar
Rp50.087.3L2.28O.000,00 (lima puluh triliun
delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua belas juta
dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar
Rp2.085.090.000.OOO,00 (dua triliun delapan puluh
lima miliar sembilan puluh juta rupiah);
- bantuan operasional sekolah kinerja sebesar
Rp2. 143.209.120.000,00 (dua triliun seratus empat
puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus
dua puluh ribu rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf

b direncanakan sebesar Rp15.OO0.00O.OOO.O0O,O0 (lima
belas triliun rupiah).
(21 DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan
kategori kinerja.

(3) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan

sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

(4) Ketentuan mengenai DID sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 14

(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah

Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp22.748.496.000.000,00 (dua puluh dua triliun tujuh
ratus empat puluh delapan miliar empat ratus sembilan
puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
(21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a direncanakan sebesar

Rp21.428.496.000.000,00 (dua puluh satu triliun empat
ratus dua puluh delapan miliar empat ratus sembilan
puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar
Rp8.374. 158.000.OOO,0O (delapan triliun tiga ratus
tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh
delapan juta rupiah) yang dibagi masing-masing
untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.861.910.600.000,00 (lima triliun delapan
ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus
sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); dan

1. Dana

SK No 015677 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.512.247.4O0.000,00 (dua triliun
lima ratus dua belas miliar dua ratus empat
puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp8.374.158.000.000,00 (delapan triliun tiga ratus
tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh delapan
juta rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat sebesar Rp4.680. 180.000.00O,00 (empat triliun
enam ratus delapan puluh miliar seratus delapan
puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi
Papua sebesar Rp2.853.973.764.000,00 (dua
triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar
sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus
enam puluh empat ribu rupiah); dan
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi
Papua Barat sebesar Rp1.826.206.236.000,00
(satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar
dua ratus enam juta dua ratus tiga puluh enam
ribu rupiah).

(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp1.320.000.O00.000,00 (satu
triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).

Pasal 15

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,

Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.

(2) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke

Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;

  • bagi

SK No 015678 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU
dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan
dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit
anggaran untuk belanja infrastruktur daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (221,
anggaran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan atau menunggak membayar
iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran

Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 16

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran

2O2O direncanakan sebesar Rp187.606.665.839.000,00
(seratus delapan puluh tujuh triliun enam ratus enam
miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus
tiga puluh sembilan ribu rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan
dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran
berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro,
perubahan parameter, dan/atau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 17

(1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan

melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti
dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG,
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu
atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap
kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan

persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negaraf lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja
anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 19

(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP termasuk penggunaan saldo kas BLU;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana
alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan.
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
klaim asuransi BMN;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana alam;

  • pergeseran

SK No 015680 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian negaraf lembaga atau
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
9e9 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program
yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian
Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian ne gar a I lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga,
ditetapkan oleh Pemerintah.
(21 Pemerintah dapat melakukan pinjaman luar negeri baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk
penanggulangan bencana alam.

(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa

perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari
lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa

perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah
yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(5) Perubahan. . .

SK No 015681 A

---

PRESIDEN
REPUBL]K INDONESlA

(5) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa

penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun Anggaran 2Ol9 yang tidak terserap untuk
pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai
pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah.

(6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),

ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) dilaporkan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ralryat dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202O.

Pasal 20

(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada

pemerintah/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(21 Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka penanggulangan bencana alam
yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2O dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202O.

Pasal 2 1

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp508.084.504.311.000,00 (lima ratus delapan triliun
delapan puluh empat miliar lima ratus empat juta tiga
ratus sebelas ribu rupiah).
(21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dari total anggaran

Belanja Negara sebesar Rp2.54O.422.5OO.559.000,00
(dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat
ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus
lima puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Anggaran

SK No 015682 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk dana abadi investasi Pemerintah di bidang

pendidikan sebesar Rp29.000.0OO.O00.000,00 (dua puluh
sembilan triliun rupiah) untuk:
- pengembanganpendidikannasional;
- penelitian;
- kebudayaan; dan
- perguruan tinggi.
(41 Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan oleh kementerian
negara f lembaga terkait sesuai peruntukannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal22

(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran

2O2O, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil
dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun
Anggaran 2O2O terdapat defisit anggaran sebesar
Rp3O7.225.798.899.000,00 (tiga ratus tujuh triliun dua
ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh
delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu
rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar Rp3O7.225.798.899.000,00 (tiga ratus tujuh

triliun dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus
sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah), terdiri atas:
- pembiayaan utang sebesar Rp351.853.256.250.000,00
(tiga ratus lima puluh satu triliun delapan ratus lima
puluh tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif
Rp74.229.874.2O7.000,00 (tujuh puluh empat triliun
dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh ribu rupiah);

  • pemberian

SK No 015683 A

---

PRESIOEN

REPIJBLIK INDONESIA

- pemberian pinjaman sebesar RpS.192.999.856.000,00
(lima triliun seratus sembilan puluh dua miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan
ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- kewajiban penjaminan sebesar negatif
Rp590.583.0O0.000,O0 (lima ratus sembilan puluh
miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah); dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp25.000.000.000.000,00
(dua puluh lima triliun rupiah).

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 23

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui

target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai,
penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU
sebagai tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau
pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN,

dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 202O.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit
melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman
Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas
BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 24

(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian

negaraflembaga yang bersumber dari Rupiah Murni
dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat
dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar
penerbitan SBSN.
(21 Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau
BMN yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan
Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2O2O dan
penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN
Tahun Anggaran 2O2O.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program

kementerian negaraf lembaga dan/atau BMN sebagai
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan

SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2OI9 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatanlproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O2O.

(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk

pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 202O.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana

penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatanlproyek
kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal26...

SK No 015685 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2O2O dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 202O.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 27

(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak

sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya danlatau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN
Tahun Anggaran 2O2O, maka dapat dilakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan pinjaman tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas BLU; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.

(2) Pemerintah. . .

SK No 015686 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN

untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.

(3) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang

yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah
dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan fiskal.
(41 Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.

(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau

memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi
penjaminan, danfatau menerima fasilitas dalam bentuk
dukungan pembiayaan.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202O.

Pasal 28

(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun

Anggaran 2O2O, Pemerintah dapat melakukan penerbitan
SBN pada triwulan keempat tahun 2OI9.
(21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 202O.

Pasal29...

SK No 015687 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 29

(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari

2O2O yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2019, Pemerintah dapat melakukan pinjaman
SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan
SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
pada akhir Tahun 2019.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

Pasal 30

(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang

dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah
murni pendamping untuk pembayaran uang muka
kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri
dalam DIPA Tahun Anggaran 2O2O, dapat dilanjutkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni

pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran
paling lambat tanggal 31 Januari 2021.

Pasal 31

(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen,
ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional tersebut.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada

organisasi/lembaga keuangan internasionall badan
usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan
dalam Tahun Anggaran 2O2O yang diakibatkan oleh
selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202O.

(3) Pelaksanaan.

SK No 015688 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga

keuangan internasional/badan usaha internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 32

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja
sama pembangunan internasional, dana kerja sama
pembangunan internasional ditetapkan sebesar
Rp1.0O0.000.00O.000,00 (satu triliun rupiah) yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi

kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen
Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka
panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis
nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditetapkan status penggunaannya pada kementerian
negara/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme
belanja modal.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan status

penggunaan tanah pada kementerian negara/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 34

(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana

bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan,
alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, secara
bertahap dialihkan pengelolaannya kepada Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat.

(2) Ketentuan...

SK No 015689 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_39_
(21 Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 35

(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk

disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik Negara, ditetapkan menjadi PMN pada
Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik Negara tersebut,
dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah
direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
(21 BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember
2Ol8 yang telah:
- dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan
Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang
didalamnya terdapat saham milik negara; dan
- tercatat pada laporan posisi Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya
terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau
akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai
realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal

dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha
Milik Negara/ Lembaga/ Badan Hukum Lainnya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.

(4) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 36. . .

SK No 015690A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk

mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional; dan/atau
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.

(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batu bara;
- pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
- pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas
pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung
dari lembaga keuangan internasional kepada Badan
Usaha Milik Negara;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
proyek pembangunan jalan tol;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
penyelenggaraan kereta api ringanllight rail transit
terintegrasi di wilayah perkotaan;
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

(3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana

( dimaksud pada ayat 1) diakumulasikan ke dalam
rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan
rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan
Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.

(4) Dana

SK No 015691 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-4r-

(4) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.

(5) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan

Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran atas
penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran

Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 37

(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok

utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada
tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2O
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2020.

(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai

dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.

(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung

Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.

(4) Kewajiban

SK No 015692 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 38

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan
piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, meliputi dan tidak
terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan
utang pokok sampai dengan lOOo/o (seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian

piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 39

Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2O2O dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2O2O sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2O2O dengan

perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah
dalam rangka pen5rusunan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2O2O, apabila terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan
dalam APBN Tahun Anggaran 2O2O;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

  • keadaan

SK No 015693 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan / atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran

2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai
Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran
2O2O untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2O2O berakhir.

Pasal 41

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan

langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat.

(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2O dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202O.

Pasal42...

SK No 015694 A

---

PRESIDEN
REPUBL]K INDONESlA

Pasal42

(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami

kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
' b. penambahan utang.

(3) Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat.

(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ralryat.

(5) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(6) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun 202O.

(7) Sumber .

SK No 015695 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_45_

(71 Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaporkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan
dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun 202O.

Pasal 43

Postur APBN Tahun Anggaran 2O2O yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 44

Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran
2O2O yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2019.

Pasal 45

(1) Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah

melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana
penanggulangan bencana alam.
(21 Sumber dana penanggulangan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- rupiah murni;
- pinjaman dan hibah luar negeri;
- APBD; dan/atau
- penerimaan lain yang sah.

(3) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.

(4) Dalam

SK No 015696A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Dalam hal anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana alam tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2O2O, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan
ke dalam dana penanggulangan bencana alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana

penanggulangan bencana alam diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 46

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2O2O
mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang
berkualitas, yaitu dalam bentuk:
- penurllnan kemiskinan menjadi 8,5o/o - 9,Oo/o (delapan
koma lima persen sampai dengan sembilan koma nol
persen);
- tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,8o/o - 5,Oo/o (empat
koma delapan persen sampai dengan lima koma nol
persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,375 - 0,380 (nol
koma tiga tujuh lima sampai dengan nol koma tiga delapan
nol); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia 72,51 (tujuh
puluh dua koma lima satu).

Pasal 47

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal
29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 48

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2020.

Agar

SK No 015697 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2Ol9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

rtd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2Ol9
PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 198

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

Djaman

SK No 015840 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2019

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2O2O

I. UMUM
APBN Tahun Anggaran 2O2O disusun dengan berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202O, serta Kerangka Ekonomi Makro
dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 202O sebagaimana telah dibahas
dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2O2O antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. APBN
Tahun Anggaran 2O2O juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial,
dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN
Tahun Anggaran 2018, serta berbagai langkah antisipatif yang telah
ditempuh di tahun 2019, maupun rencana kebijakan yang akan
dilaksanakan di tahun 202O.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 202O diperkirakan
mencapai sekitar 5,3o/o (lima koma tiga persen). Penetapan target ini
mempertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal dan
domestik. Dari sisi eksternal, beberapa faktor yang mempengaruhi antara
lain risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas
global dan tingkat investasi, serta kebijakan proteksionisme yang dapat
berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional. Dari sisi
internal, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan ditopang oleh
peningkatan konsumsi masyarakat, peningkatan kinerja investasi sektor
swasta dan Pemerintah serta perbaikan kinerja ekspor-impor. Selain itu,
reformasi struktural terus dilakukan melalui peningkatan produksi, untuk
menjaga stabilitas ekonomi makro dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi ke depan.

Upaya
SK No 015842 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA -2-
Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan
memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan,
dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, i) rata-rata
nilai tukar rupiah pada tahun 202O akan stabil pada kisaran Rp14.400,00
(empat belas ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat;
ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,lo/o (tiga
koma satu persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan
Negara 3 (tiga) bulan 5,4o/o (lima koma empat persen). Untuk
mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah bersama
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan
mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap
stabilitas perekonomian secara menyeluruh.
Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga
minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP) di pasar
internasional dalam tahun 202O diperkirakan akan berada pada kisaran
USD63 (enam puluh tiga dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu,
lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 755.000 (tujuh ratus lima
puluh lima ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan
mencapai 1.191.000 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu) barel
setara minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2O25.
Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan
untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 202O merupakan dokumen
perencanaan pembangunan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 202O-2O24.
RKP Tahwn 2O2O memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun
pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN Tahun 20l5-2O19, bersamaan
dengan penJrusunan RPJMN Tahun 202O-2O24. Dengan demikian, RKP
Tahun 202O diharapkan dapat menjembatani RPJMN Tahun 20l5-2O19
dengan RPJMN Tahun 202O-2O24.
Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai,
maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP Tahun
2O2O utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya
manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan
ekonomi melalui investasi dan ekspor. Untuk mendukung arah kebijakan
tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam lima
Prioritas Nasional, yaitu: (1) Pembangunan Manusia dan Pengentasan
Kemiskinan; (21 Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah; (3) Nilai Tambah
Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja; (4) Ketahanan Pangan,
Air, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan (5) Stabilitas Pertahanan dan

Keamanan .
SK No 015700 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keamanan. Kelima Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan
ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing
Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 202O berikut ini.
Pertama, Prioritas Nasional Pembangunan Manusia dan Pengentasan
Kemiskinan ditujukan untuk (1) meningkatkan keterjangkauan
perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala
dokumen kependudukan, (21 meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (3) meningkatkan
pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk,

(4) meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan,

(5) memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan

bangsa berprestasi. Sasaran pembangunan manusia adalah meningkatnya
kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya nilai
Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Pemuda.
Sementara itu, pengentasan kemiskinan ditujukan untuk meningkatkan
dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, Prioritas Nasional Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah
ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan akses hunian, air minum,
dan sanitasi yang layak serta terjangkau, (2) meningkatkan keterpaduan
transportasi multimoda di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar,

(3) meningkatkan konektivitas koridor utama dan ke kawasan prioritas,

(41 mengembangkan angkutan massal perkotaan, (5) membangun
infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
serta penyiaran melalui transformasi digital. Sasaran infrastruktur dan
pemerataan wilayah adalah meningkatnya konektifitas antar wilayah,
meningkatnya indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi,
meningkatnya ketahanan bencana terhadap daya rusak air, dan
terpenuhinya perumahan dan pemukiman layak, aman, dan terjangkau
untuk rumah tangga.
Ketiga, Prioritas Nasional Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan
Kesempatan Kerja ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kapasitas
pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah, (2) mempercepat transformasi struktural, (3) meningkatkan
kualitas tenaga kerja yang berdaya saing, (4) menurunkan defisit neraca
transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan (5) membangun
ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Sasaran dari prioritas nasional ini adalah meningkatnya
nilai tambah, investasi, ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja
pada sektor unggulan pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan
ekonomi kreatif/ digital.

Keempat . . .

SK No 015701 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keempat, Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, Air, Energi dan
Lingkungan Hidup ditujukan untuk (1) meningkatkan produktivitas
pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas,

(2) meningkatkan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air,

(3) meningkatkan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi

kebutuhan energi, (4) meningkatkan daya dukung, daya tampung serta
mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim, dan (5) mengoptimalkan
pembangunan berketahanan bencana. Sasaran strategis dari prioritas ini
adalah: mencukupi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat;
meningkatan kualitas, kuantitas dan aksesibilitas sumber daya air untuk
kebutuhan masyarakat dan perekonomian; terpenuhinya kebutuhan energi
nasional; meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan menurunkan
Indeks Risiko Bencana Indonesia.
Kelima, Prioritas Nasional Stabilitas Pertahanan dan Keamanan
ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kekuatan pertahanan,
(21 meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan
internasional, (3) menegakkan hukum dan anti korupsi, (4) menanggulangi
terorisme, meningkatkan keamanan siber, serta memperkuat keamanan
laut, dan (5) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta
menanggulangi gangguan kamtibmas. Sasaran yang ingin dicapai melalui
prioritas ini adalah terjaganya stabilitas keamanan nasional; meningkatnya
pelayanan dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di
luar negeri; serta terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap.
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional
lainnya tersebut dapat tercapai, dan sasaran pembangunan nasional
Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP.
Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak. Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah-
langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan
mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif.
Dalam rangka mendorong konektivitas dan pemerataan wilayah masih
perlu dilanjutkan skema keda sama Pemerintah dengan badan usaha
(KPBU) sebagai salah satu sumber pembiayaan kreatif untuk mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya untuk menunjang
kerja sama tersebut, Pemerintah telah men5rusun kebijakan yang
memberikan dukungan bagi proyek-proyek infrastruktur yang
menggunakan skema KPBU Ketersediaan Layanan (Auailability Pagment
atau KPBU-AP).

Pembahasan .

SK No 015702 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun
Anggaran 2O2O dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah
Nomor 53/DPD RllV l2OI8-2O19, tanggal 18 September 2019.
Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Ralryat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3S/PUU-XIl2013 tanggal22 Mei 2014.

II. PASAL DEMI PASAL