Langsung ke konten

KETENAGALISTRIKAN

UU No. 20 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai
dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
1. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk
diperdagangkan.
1. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik
dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan
secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
1. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
1. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
1. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen.
1. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan rendah.

1. Agen…

---

PRESIDEN

1. Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
1. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan
tenaga listrik.
1. Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha
untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem
pem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
1. Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung
jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem
pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana
pengembangan sistem tenaga listrik.
1. Jaringan Transmisi Nasional adalah jaringan transmisi tegangan
tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan
tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan
Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.
1. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana
pengem-bangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi
bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di
suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
1. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik,
mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan
untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan
peman-faatan tenaga listrik.
1. Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang
penyediaan tenaga listrik.
1. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga
listrik.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagalistrikan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden
dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

1. Badan…

---

PRESIDEN

1. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam
pengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakan
pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi
atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha
bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
1. Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha
ketenagalistrikan.
1. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkup
usahanya di bidang ketenagalistrikan.
1. Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan
hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
1. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
1. Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai
tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang
terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau
benda-benda lain yang terkait dengan tanah.

Pasal 2

Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat,
efisiensi, berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam
pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan
pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk

menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup,
kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata
serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang
berkelanjutan.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri
menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan
bersaing di dalam dan di luar negeri.

Pasal 4

(1) Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin

sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang
terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang
terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk

pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan
memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup.

(3) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan

tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi
setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan
sumber energi terbarukan.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan

Daerah.

(2) Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Nasional.

(3) Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib
mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
dan pendapat serta masukan dari masyarakat.

---

PRESIDEN

(4) Menteri...

(4) Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana

Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2).

Pasal 6

(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana

Pengem-bangan Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2) Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan

kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib
membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 7

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan
sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok
masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga
listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik
di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.

Bagian Pertama
Jenis Usaha

Pasal 8

(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga

Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) meliputi jenis usaha:

  • Pembangkitan Tenaga Listrik;
  • Transmisi Tenaga Listrik;
  • Distribusi Tenaga Listrik;
  • Penjualan Tenaga Listrik;
  • Agen Penjualan Tenaga Listrik;
  • Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
  • Pengelola Sistem Tenaga Listrik.

---

PRESIDEN

(3) Usaha...

(3) Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) terdiri atas Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan
Industri Penunjang Tenaga Listrik.

(4) Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3) meliputi jenis usaha:

- konsultasi dalam bidang tenaga listrik;
- pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
- pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
penyediaan tenaga listrik.

(5) Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) meliputi jenis usaha:

  • Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan
  • Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.

Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
Izin Operasi

Pasal 9

(1) Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) di wilayah yang menerapkan
kompetisi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah
mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai
dengan jenis usahanya dari Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.

(2) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dibedakan atas:
- Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Agen Penjualan Tenaga Listrik;
- Izin Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
- Izin Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik.

(3) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan
teknis dan persyaratan administratif serta kelengkapan izin

---

PRESIDEN

lainnya.

(4). Ketentuan...

(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan dan

pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(5) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, sebelum diterbitkan

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, terlebih dahulu
dikeluarkan izin prinsip kepada Badan Usaha yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

(6) Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, pemegang izin

prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tidak dapat
merealisasikan kegiatan usahanya, izin prinsip atau Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dimaksud dinyatakan tidak berlaku
lagi.

Pasal 10

Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan, Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dikeluarkan secara transparan dan
akuntabel masing-masing oleh:

- Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di
dalam daerahnya masing-masing yang tidak terhubung dengan
Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah;

- Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas
kabupaten atau kota, baik sarana maupun energi listriknya, yang
tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai
dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;

- Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas propinsi,
baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung ke
dalam Jaringan Transmisi Nasional atau usaha penyediaan tenaga
listrik yang terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai
dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; atau
- Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional.

Pasal 11

(1) Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat

dilakukan berdasarkan Izin Operasi.

(2) Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan

masing-masing oleh:

---

PRESIDEN

- Bupati...
- Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam
daerah kabupaten/kota;
- Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
- Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas
provinsi.

Pasal 12

(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan

kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk
kepentingan umum setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum

menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik
untuk kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 13

(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing
dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan,
membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
berdasarkan:
- pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum
dalam izin;
- pengulangan pelanggaran atas persyaratan izin; dan/atau
- tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan
Undang-undang ini.

(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha Penyediaan

Tenaga Listrik atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau
Pemerintah Daerah terlebih dahulu memberikan kesempatan
selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

---

PRESIDEN

### Pasal 14…

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin Operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di
Wilayah Kompetisi

Pasal 15

(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara

bertahap dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan

kompetisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
- tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai
keekonomiannya;
- kompetisi pasokan energi primer;
- telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
- kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi;
- kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak
sistem tenaga listrik;
- kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya
kompetisi;
- kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan
- syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Pasal 16

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda.

Pasal 17

(1) Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kompetisi.

(2) Badan Usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik di satu

wilayah kompetisi dilarang menguasai pasar berdasarkan
Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

(3) Larangan...

(3) Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan

terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak
sehat antara lain meliputi:
- menguasai kepemilikan;
- menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan
tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
- menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga
listrik pada posisi beban puncak;
- menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha
lainnya;
- membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka
mempengaruhi pasar;
- melakukan praktik diskriminasi;
- melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha
pesaingnya;
- melakukan kecurangan usaha; dan/atau
- melakukan persekongkolan dengan pihak lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 18

(1) Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf b tidak dikompetisikan.

(2) Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Jaringan

Transmisi Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan
setara terhadap Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.

(3) Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan

memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik
Negara.

(4) Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi

kebutuh-an jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan
sistem tenaga listrik.

(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha

bagi Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf c tidak dikompetisikan.

(2) Usaha...

(2) Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan memberikan

perlakuan setara kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan
Agen Penjualan Tenaga Listrik.

(3) Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan

memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik
Negara.

(4) Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi

kebutuhan jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan
sistem tenaga listrik.

(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha

Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik.

Pasal 20

(1) Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf d melakukan penjualan tenaga listrik

kepada konsumen yang tersambung pada jaringan tegangan
rendah dalam wilayah usaha tertentu.

(2) Wilayah usaha untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik

sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(3) Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik dari

pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit
lain.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Pasal 21

(1) Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf e melakukan pelayanan penjualan tenaga

listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi
dan tegangan menengah.

(2) Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen

---

PRESIDEN

Penjualan Tenaga Listrik dapat melakukan penjualan tenaga
listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.

(3) Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan

Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan kompetisi.

(4) Agen...

(4) Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari pasar

tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga
listrik lain.

Pasal 22

(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Badan Usaha yang

akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan
pengelolaan pasar tenaga listrik kepada Badan Usaha yang
melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.

(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan

Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Pasal 23

(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan

penawaran dan permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan
pasar yang mendorong efisiensi, keekonomian serta iklim
kompetisi yang sehat.

(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengelola Pasar Tenaga Listrik bertugas :

- melakukan koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik
dalam penyaluran tenaga listrik;
- mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga
listrik yang disalurkan;
- memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku
transaksi pasar tenaga listrik;
- menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik;
- menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul
dalam proses transaksi tenaga listrik;

---

PRESIDEN

- membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
- melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan
pasar tenaga listrik yang ditentukan oleh Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik.

### Pasal 24…

Pasal 24

(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang

akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan
operasi sistem tenaga listrik kepada Badan Usaha yang
melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.

(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan

Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Pasal 25

(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik berfungsi mengelola operasi

sistem tenaga listrik untuk memperoleh sistem yang andal,
aman, dan bermutu sesuai dengan aturan jaringan transmisi
tenaga listrik yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai aturan jaringan transmisi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(3) Pengelola Sistem Tenaga Listrik bertugas:

- membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;
- menjaga tingkat keamanan, mutu, dan keandalan sistem
tenaga listrik sesuai dengan standar yang berlaku;
- membuat prakiraan beban dan rencana pembebanan
pembangkit tenaga listrik berdasarkan informasi Pengelola
Pasar Tenaga Listrik;
- mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit dan
jaringan transmisi tenaga listrik;
- memberikan perintah operasi kepada pembangkit dan
transmisi tenaga listrik;
- memberikan informasi kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik
untuk penyelesaian transaksi jual beli tenaga listrik;
- menjamin pasokan tenaga listrik; dan
- melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan
sistem tenaga listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua

---

PRESIDEN

Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

### Pasal 26…

Pasal 26

Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Badan
Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar

Tenaga Listrik.

Pasal 27

Persyaratan dan tata cara pengadaan dan pengangkatan pegawai
Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.

Pasal 28

(1) Dalam hal kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pengelola Pasar Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, dan
Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, ketiga

kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam
satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

(2) Dalam hal kegiatan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan
Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, kedua

kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam
satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.

(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

Pasal 29

(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang

melakukan penggabungan usaha dalam suatu jaringan

---

PRESIDEN

terinterkoneksi pada wilayah yang dikompetisikan yang dapat
mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan persaingan
usaha yang tidak sehat.

(2) Penggabungan...

(2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan

yang mendorong efisiensi, tetapi tidak mengganggu kom-petisi,
dapat dilakukan dengan persetujuan Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.

Bagian Keempat
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah yang
Tidak atau Belum Menerapkan Kompetisi

Pasal 30

(1) Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi

karena kondisi tertentu, usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan
secara terintegrasi.

(2) Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Dengan pertimbangan pengembangan sistem ketenagalistrikan

yang lebih efisien, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
memberikan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik
Negara.

(4) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi,

swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) wajib memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam
wilayah usahanya.

(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,

koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat memenuhi kebutuhan
tenaga listrik, maka Pemerintah Daerah atau Pemerintah
berkewajiban memenuhinya.

Bagian Kelima
Usaha Penunjang Tenaga Listrik

---

PRESIDEN

Pasal 31

(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha
setelah mendapatkan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari
Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik

sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan
mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa
konstruksi diatur tersendiri dalam undang-undang di bidang jasa
konstruksi.

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Pasal 32

(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan

Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :

- melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah
permukaan;
- melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
- melintas jalan umum dan jalan kereta api.

(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan

peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik juga diberi kewenangan untuk :

- masuk ke tempat umum atau perorangan dan
menggunakan-nya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di

---

PRESIDEN

atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalangi-nya.

(3) Dalam...

(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus

mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak
atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.

Pasal 33

Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib :
- menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan
keandalan yang berlaku;
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan
memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen; dan
- memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik

Pasal 34

(1) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:

- mendapat pelayanan yang baik;
- mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu
dan keandalan yang baik;
- memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
- mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan
tenaga listrik; dan
- mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang
diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai
syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga
listrik.

(2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban :

- melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin
timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
- menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan;
- memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
dan
- membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai

---

PRESIDEN

ketentuan atau perjanjian.

(3) Konsumen tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena

kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.

(4) Konsumen...

(4) Konsumen tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di

bidang ketenagalistrikan.

Pasal 35

(1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah,

bangunan, dan tanaman mengizinkan pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik melaksanakan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dengan
mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi.

(2) Ganti kerugian hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah untuk tanah yang dipergunakan secara langsung
oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan untuk
bangunan dan tanaman di atas tanah dimaksud.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan

sebagai akibat dari berkurangnya nilai ekonomis atas tanah,
bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

(5) Apabila tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan

Tenaga Listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh
pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum
memulai kegiatan, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat dan yang serupa
dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada,
penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik dengan masyarakat hukum adat yang

---

PRESIDEN

bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat
setempat .

### Pasal 36…

Pasal 36

Kewajiban untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak
berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan,
menanam tanaman dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki
izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan
ganti rugi atau kompensasi.

Pasal 37

(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas

tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Pasal 38

(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan

harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan
konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang
wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.

(2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur

oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga

jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik.

Pasal 39

---

PRESIDEN

(1) Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan

keandalan tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem
Tenaga Listrik dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.

(2) Pengelola...

(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Usaha Pembangkitan
Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang
bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar

pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Penetapan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan
distribusi tenaga listrik dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.

Pasal 41

Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk
konsumen diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 42

Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan

### Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan

distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

Pasal 43

Dalam mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah,
Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- kepentingan nasional;
- kepentingan konsumen;
- kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;

---

PRESIDEN

- biaya produksi;
- efisiensi pengusahaan;
- kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang
digunakan;
- skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
- biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- kemampuan masyarakat; dan
- mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.

### Pasal 44…

Pasal 44

Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dan Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

Ketentuan mengenai jual beli tenaga listrik antarnegara diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari

penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana
distribusi tenaga listrik.

(3) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk

pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di
wilayah yang belum berkembang.

(4) Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan

penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

---

PRESIDEN

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup.

Pasal 48

(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi

ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan
instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik
untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan
kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab
lingkungan.

(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib

memiliki sertifikat laik operasi.

(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib

memiliki tanda keselamatan.

(5) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib

memiliki sertifikat kompetensi.

(6) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat

laik operasi, tanda keselamatan, dan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di

luar penyaluran tenaga listrik.

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik
jaringan.

(3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar

Tenaga Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum
terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.

(2) Pembinaan...

(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) terutama meliputi:

- keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga
listrik;
- pengembangan usaha;
- optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk
pemanfaatan energi terbarukan;
- aspek lindungan lingkungan;
- pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan
dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
- pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk
rekayasa dan kompetensi tenaga teknik;
- keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
- tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 51

(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi

penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha
penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan
kompetisi.

Pasal 52

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,

---

PRESIDEN

Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertugas dan berwenang :
- menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam
pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
- mencegah persaingan usaha tidak sehat;
- mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya
penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga
sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 40;

- memantau…
- memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai
pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3);
- mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisi-kan
pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1);
- mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan
Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
- menetapkan wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha
Penjualan Tenaga Listrik;
- menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap
jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2);
- memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik;
- melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan
penanganan pengaduan konsumen.
- memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam
kompetisi dan pelayanan;
- menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perizinan; dan
m.menjamin pasokan tenaga listrik.

Pasal 53

Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi,
fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Pasal 54

Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara
akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan
segala pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.

---

PRESIDEN

Pasal 55

(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik paling sedikit

terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak terdiri atas 11
(sebelas) orang.

(3) Ketua dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas Pasar

Tenaga Listrik, yang merangkap sebagai anggota.

(4) Anggota...

(4) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diangkat oleh

Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

(5) Masa jabatan anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(6) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi

kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai
pengangkatan anggota baru.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas,
keanggotaan, kode etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

Anggaran untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik diperoleh dari :

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENYIDIKAN

Pasal 58

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang
khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.

---

PRESIDEN

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan
usaha ketenagalistrikan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau Badan Usaha
yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;

- memanggil...
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan
usaha ketenagalistrikan;
- menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
melaku-kan tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha
ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
ketenaga-listrikan yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana sebagai alat bukti; dan
- mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungan-nya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana
dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana

kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu,

atau menahan informasi berkaitan dengan usaha
ketenaga-listrikan yang merugikan kepentingan umum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat,

khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk

---

PRESIDEN

memperoleh keistimewaan atau menghimpun kekuatan monopoli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 52 huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

### Pasal 60…

Pasal 60

(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya

dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum,
dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya

instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan
tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

(3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

Pasal 61

(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik

tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik

tanpa Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik

---

PRESIDEN

tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat

dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi.

### Pasal 62…

Pasal 62

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya

seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dan pemegang Izin Operasi, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi
juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.

(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 63

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diancam
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 64

Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau
memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 65

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini

dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan
Usaha dan atau pengurusnya.

(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana

yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda,
dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah
sepertiganya.

### Pasal 66…

Pasal 66

(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal

61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64

adalah pelanggaran.

Pasal 67

Pada saat Undang-undang ini berlaku :
- dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
- dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada wilayah
yang menerapkan kompetisi terbatas di sisi pembangkitan.

Pasal 68

Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang
meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga
listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan
dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 69

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

---

PRESIDEN

- peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah
dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan
Undang-undang ini;
- Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa
berlakunya kecuali pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai
wilayah yang menerapkan kompetisi, Izin Usaha Ketenagalistrikan
untuk Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan bidang usahanya;

- Izin…
- Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa
berlakunya; dan
- Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan
berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pasal 70

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3317), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

---

PRESIDEN

pada tanggal 23 September 2002

ttd

---

PRESIDEN