Cukup jelas
Angka 2
Ditetapkan: 2000-01-01
Cukup jelas
Angka 2
Ayat (1)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
Ayat (2) …
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Hibah wasiat adalah suatu
penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan
atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang
berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
Angka 5)
Cukup jelas
Angka 6)
Yang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang
pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum
lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan
hukum lainnya tersebut.
Angka 7)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan kepada sesama pemegang hak bersama.
Angka 8)
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang
oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Angka 9)
Sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi
atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ditentukan dalam putusan hakim tersebut.
Angka 10) …
Angka 10)
Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau
lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan
usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
Angka 11)
Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha
dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi
badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
Angka 12)
Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua
badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan
mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru
tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
Angka 13)
Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan
hukum kepada penerima hadiah.
Huruf b
Angka 1)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan
pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau
badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
Angka 2)
Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak
adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadiatau badan
hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Huruf a
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Huruf b …
Huruf b
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan
oleh perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan
jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Huruf d
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang
lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya
atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian
sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang
bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun
meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
Huruf f
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara
lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah,
penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan
bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja
sama dengan pihak ketiga.
Angka 3
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b …
Huruf b
Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau
bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik
Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang
semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya,
tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah,
rumah sakit pemerintah, jalan umum.
Huruf c
Badan tau perwakilan organisasi internasional yang dimaksud dalam
pasal ini adalah badan atau perwakilan organisasi internasional, baik
pemerintah maupun non pemerintah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak
lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria,
termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah.
Contoh:
1. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan
nama;
1. Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau
sejenisnya) menjadi hak baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang
hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.
Contoh:
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik
sebelum maupun setelah berakhirnya HGB.
Huruf e
Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau
badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa
hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk
selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
umum lainnya tanpa imbalan apapun.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut antara lain berisi
tata cara menghitung besarnya Bea Perolehan Hak atas tanah dan
Bangunan atas objek pajak yang diperoleh karena waris.
Angka 4 …
Angka 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2
Huruf a
Yang dimaksud dengan harga transaksi
adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n …
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh:
Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan
Objek Pajak (harga transaksi) Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang
digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar
Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), maka yang dipakai
sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan bukan
Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan secara regional adalah penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Contoh:
1. Pada tanggal 1 Pebruari 2001, Wajib Pajak "A" membeli tanah yang
terletak di Kabupaten "AA" dengan Nilai Perolehan Objek Pajak
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(NPOP) Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak
selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah
dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, untuk
Kabupaten "AA" ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah). Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP,
maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
1. Pada …
1. Pada tanggal 1 Pebruari 2001, Wajib Pajak "B" membeli tanah dan
bangunan yang terletak di Kabupaten "AA" dengan Nilai Perolehan
Objek Pajak (NPOP) Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk
perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau
satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/isteri, untuk Kabupaten "AA" ditetapkan sebesar
Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikurangi
Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sama dengan
Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maka perolehan hak
tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1. Pada tanggal 2 Maret 2001, Wajib Pajak "C" mendaftarkan warisan
berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota "BB" dengan
NPOP Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). NPOPTKP
untuk perolehan hak karena waris untuk Kota "BB" ditetapkan
sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Besarnya
NPOPKP adalah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
dikurangi Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sama dengan
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka perolehan hak
tersebut terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1. Pada tanggal 2 Pebruari 2001, Wajib Pajak orang pribadi "D"
mendaftarkan hibah wasiat dari orang tua kandung, sebidang
tanah yang terletak di Kota "BB" dengan NPOP Rp.250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) NPOPTKP untuk perolehan hak
karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi
hibah wasiat, termasuk suami/isteri, untuk Kota "BB" ditetapkan
sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Mengingat
NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak
tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:
1. NPOPTKP ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota
dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah;
1. NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan
perkembangan perekonomian regional.
Angka 6 …
Angka 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta dalam pasal ini adalah tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah/Notaris.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan sejak tanggal
penunjukan pemenang lelang adalah tanggal ditandatanganinya Risalah
Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
memuat antara lain nama pemenang lelang.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m …
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 7
Ayat (1)
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah self assessment dimana Wajib Pajak diberi
kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa mendasarkan
diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10 …
Angka 10
Ayat (1)
Huruf a
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada
hubungannya dengan Objek Pajak, contoh:
1. Wajib Pajak tidak mampu secara ekonomis
yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang
pertanahan;
1. Wajib Pajak pribadi menerima hibah dari
orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
Huruf b
Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya
dengan sebab-sebab tertentu, contoh:
1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas
tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti
ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;
1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas
tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
1. Wajib Pajak yang terkena dampak krisis
ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan
restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan
kebijaksanaan pemerintah.
Huruf c
Contoh:
Tanah dan atau bangunan yang digunakan,
antara lain, untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu,
pesantren, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah
sakit swasta institusi pelayanan sosial masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a) …
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagian Daerah dibagi dengan perincian sebagai
berikut:
- bagian Propinsi yang bersangkutan sebesar 16%
(enam belas persen), atau 20% (dua puluh persen) dari 80% (delapan
puluh persen);
- bagian Kabupaten/Kota yang bersangkutan
sebesar 64% (enam puluh empat persen), atau 80% (delapan puluh
persen) dari 80% (delapan puluh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 12
Ayat (1)
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan
dengan menyerahkan fotocopy pembayaran pajak (Surat Setoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan menunjukkan aslinya.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud Pejabat Lelang Negara adalah Pejabat
Lelang pada Kantor Lelang Negara Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud pendaftaran peralihan hak atas tanah
adalah pendaftaran hak atas tanah pada buku tanah yang terjadi
karena pemindahan hak atas tanah.
Angka 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a) …
Ayat (2a)
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
pejabat dalam pasal ini, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (3a)
Cukup jelas
Angka 14
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada
di bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menjadi Undang-undang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.”
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan atas
Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal III
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 130
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG
BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu
menempatkan perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara
merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan
nasional sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Pertama Tahun 1999, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan
landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak
sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan harus
memperhatikan asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan
kesederhanaan serta didukung oleh sistem administrasi perpajakan yang
memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997
yang bersamaan dengan terjadinya perubahan tatanan perokonomian nasional
dan internasional, berpengaruh terhadap perubahan perilaku perekonomian
masyarakat sehingga perlu diakomodasikan dengan penyempurnaan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997.
Berpegang …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berpegang teguh pada asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas, dan
kesederhanaan, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah
sebagai berikut:
- menampung perubahan tatanan dan perilaku ekonomi masyarakat
dengan tetap berpedoman pada tujuan pembangunan nasional di bidang
ekonomi yang bertumpu pada kemandirian bangsa untuk membiayai
pembangunan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari penerimaan
pajak;
- lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan
sesuai dengan kewajibannya.
Berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang Nomor
21 Tahun 1997 tersebut, maka pokok-pokok perubahan sebagai berikut:
- memperluas cakupan objek pajak untuk mengantisipasi terjadinya
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dalam bentuk dan
terminologi yang baru;
- meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat serta
pengenaan sanksi bagi pejabat dan Wajib Pajak yang melanggar;
- memberikan kemudahan dan perlindungan hukum kepada Wajib Pajak
dalam melaksanakan kewajibannya;
- menyesuaikan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848).
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas