Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
1
2.Kewenangan...
REPUBL|K INDONESIA
2. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan uralsan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
8. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
9. Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
10. Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
11. Dewan. . .
11. Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
12. Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
13. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
14. Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
16. Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.
17. Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan dalam negeri.
BABII ...
P[TESIDEN EElrUELlK IHDONESIA
Pasal 2
(1) Dengan UNDANG-UNDANG ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(2) Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 3
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
(21 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Pasal 4
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
BABIII ...
PTIESIDEN REPUBUK IHDONESIA
Pasal 5
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.
(21 Wilayah Kota Administratif dan Kabupaten Administratif terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pembentukan...
FRESIOEN REPUBL|K IHDONESIA
(21 Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 8
Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
Pasal 9
Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
SK No 2A5666 A
(3) Dalam...
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Perangkat...
SK No 2A5667 A
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah.
(3) Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f. Kota Administratif/Kabupaten Administratif.
(41 Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel.
Pasal 13
(1) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur;
b. penyelenggaraan. . .
REPUEUK ThIDONESIA
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat;
c. penataan kawasan di wilayahnya;
d. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah;
e. pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/ kabupaten; dan
f. tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, Walikota/Bupati dapat diberikan dana operasional.
(6) Perangkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif dan dana operasional disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Walikota/Bupati dalam membantu Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 14
(1) Kecamatan berkedudukan sebagai unit kerja Kota AdministratlflKabupaten Administratif yang bersifat kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/ Bupati.
(21 Kecamatan dipimpin oleh camat yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Walikota/Bupati.
(41 Unit kerja perangkat daerah pada tingkat kecamatan secara operasional berada di bawah camat dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing.
(5) Dalam...
(5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara camat dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor camat dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah atau unit kerja Walikota/Bupati.
Pasal 15
(1) Kelurahan berkedudukan sebagai unit kerja kecamatan yang bersifat kewilayahan yang berada dan bertanggung jawab kepada camat.
(21 Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas camat.
(41 Unit kerja perangkat daerah tingkat kelurahan secara operasional berada di bawah lurah dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing.
(5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara lurah dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor lurah dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah.
(6) Pada kelurahan dapat dibentuk kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah dan unit kerja Kota Admini st r atlf I Kabupate n Admini stratif.
(71 Dalam rangka mendukung tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelurahan diberi alokasi dana paling sedikit 5o/o (lima persen) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan penyelqsaian masalah sosial kemasyarakatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lurah dan susunan organisasi serta alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Paragrafs...
P[TESIDEN
-t2-
Pasal 16
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 17
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
(21 Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Walikota/Bupati;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;
c. memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;
d. men5rusun .
SK No 2A567l A
REPUEL|K INDONESIA
d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan
e. menJrusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
(3) Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil.
(41 Gubernur MENETAPKAN anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan.
(21 Lembaga Musyawarah Kelurahan bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan
c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
(3) Walikota/Bupati MENETAPKAN anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 19
(1) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai pemerintahan daerah.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan Kewenangan Khusus:
a. urusan pemerintahan; dan
b. kelembagaan.
(3) Kewenangan Khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a mencakup:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
1. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
(4) Kewenangan...
RIFUBUK TNDONESIA
(4) Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberi Kewenangan Khusus dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di bidang:
a. kepegawaian; dan
b. keuangan daerah.
(6) Pelaksanaan kewenangan di luar Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 20
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.
(21 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat berwenang MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(4) Dalam rangka MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Norma...
SK No 2A5674 A
(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat:
a. menarik kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b. mewajibkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam hal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:
a. menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau
b. menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(9) Dalam hal norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat MENETAPKAN Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 22
Kewenangan Khusus di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan
b. penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BagianKeempat...
REPUEUI( IND{ONESIA -L9-
Pasal 23
(1) Kewenangan Khusus di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf c meliputi:
a. pengembangan iklim penanaman modal;
b. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
c. data dan sistem informasi penanaman modal.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM) serta koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang data dan sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi.
Pasal 24
(1) Kewenangan Khusus di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d meliputi:
a. lalu lintas dan angkutan jalan;
b. pelayaran; dan
c. perkeretaapian.
(2) Kewenangan
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengelolaan terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C;
b. penerbitan izin usaha uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh badan usaha;
c. penyelenggaraanterminalbarang;
d. akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan ;
e. integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan;
f. pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional;
g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;
h. pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum;
i. uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas;
j. pemanfaatan daerah aliran sungai untuk pengembangan jaringan angkutan umum massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
k. skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha; dan
b. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perseorangan atau badan usaha.
(4) Kewenangan...
REPUBL|K IHDONESIA -2r- (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan dan pengawasan perpotongan di atas dan di bawah jalur kereta api dan persinggungan bangunan dengan jalur kereta api di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan berkoordinasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 25
(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi:
a. pengelolaan limbah B-3; dan
b. pengelolaan sampah.
(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengelolaan limbah B-3 yang diproduksi oleh perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah atau yang diproduksi oleh badan/lembaga/masyarakat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk penetapan standar dan perizinan teknologi dalam pengelolaan sampah.
Pasal 26
(1) Kewenangan Khusus di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f meliputi:
a. perizinan .
REFUBLII( INDONESIA
a. perizinan; dan
b. pengawasan dan pengendalian.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha di kawasan industri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 28
(1) Kewenangan Khusus di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h meliputi:
a. perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan;
b.stabilisasi...
INDONESIA 24-
b. stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. pengembangan ekspor; dan
d. standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan dan pendaftaran pertrsahaan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, distributor terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi B-2, serta pengawasan distribusi, pengawasan dan pelabelan B-2; dan
b. penerbitan izin pengelolaan, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok danbarang penting;
b. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan
d. menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antardaerah.
(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor dan kampanye pencitraan Provinsi Daerah Khusus Jakarta skala nasional dan skala internasional.
(5) Kewenangan Khusus dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.verifikasi...
a. verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal; dan
b. pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
Pasal 29
(1) Kewenangan Khusus di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i meliputi:
a. kualitas dan akses pendidikan; dan
b. pendidikan tinggi.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang kualitas dan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, pemantauan operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing;
b. pengelolaan satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing; dan
c. MENETAPKAN kebijakan zorla layanan satuan pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun masyarakat.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengelolaan akademi komunitas.
Pasal 30
(1) Kewenangan Khusus di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j meliputi:
a. data kesehatan; dan
b. upaya kesehatan.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang data kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemrosesan data kesehatan individu penduduk atau bukan penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan nonfasilitas pelayanan kesehatan yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk kepentingan penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. pemrosesan data dan informasi kesehatan oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penerbitan perizinan berusaha rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kecuali rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 31
(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:
a.prioritas...
a. prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
(21 Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 32
(1) Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
a. menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
b. pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 33
Kewenangan Khusus di bidang keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
a. pengelolaan sistem informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana.
Pasal 34
(1) Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurr.rn waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 35
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf n, merupakan kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
SK No20llllA
(2) Kewenangan .
REFUBLTK I]TDONESIA
(21 Kewenangan untuk mengelola ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi;
b. eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
c. pengaturan administrasi;
d. pengaturan tata ruang;
e. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi;
f. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut;
g. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara;
h. penyelenggaraan reklamasi; dan
i. pengaturan kawasan khusus pada pelabuhan.
(3) Provinsi Daerah Khusus Jakarta MENETAPKAN zona inti dan zorla penunjang serta kawasan konservasi pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut termasuk pulau-pulau kecil sesuai dengan kajian dan kebutuhan dalam rangka pengembangan ekonomi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(41 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 36
Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk MENETAPKAN besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing.
Pasal 37
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi:
a. penetapan jenis dan tipe;
b. jumlah; dan
c. susunan perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 38
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(21 Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 39
(1) Dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.mengangkat...
]|RESIDEN
b. mengangkat pegawai profesional nonaparatur sipil negara pada perangkat daerah/unit keda pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan daerah badan layanan umum daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai formula dan besaran tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 40
Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndan g- undan gan.
Pasal 41
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat MENETAPKAN tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(21 Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Jenis...
FTIESIDEN
(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kontribusi pembangunan gedung;
b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima penerusan pinjaman dari lembaga asing untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Tata cara penerusan pinjaman dari lembaga asing oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(21 Pengaturan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Dalam
PRESIOEN
(3) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dapat melakukan kontrak tahun jamak melampaui masa jabatan Gubernur bagi kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(21 Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak namun tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) masa jabatan Gubernur.
(3) Pelaksanaan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.
Pasal 47
(1) Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global.
(21 Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi di luar barang milik daerah yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk lembaga manajemen aset.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
a. sewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun guna serah atau bangun serah guna;
d. kerja sama penyediaan infrastruktur;
e.kerja...
I'RESIDEN
e. kerja sama operasional;
f. kerja sama sewa guna;
g. kerja sama pendayagunaan;
h. kerja sama pemberdayaan; dan
i. bentuk kerja sama lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 48
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan pemanfaatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 49
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(21 Keq'a sama daerah dengan daerah lain atau badan lembaga di dalam negeri dapat dilaksanakan secara langsung.
(3) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek keuangan negara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Kerja...
REPUEUK INT}ONESIA
(4) Kerja sama daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(5) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan secara tertulis dan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian dengan daerah, badan usaha dan lembaga yang ada di luar negeri.
Pasal 50
(1) Pendanaan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.
(2) Kawasan...
(21 Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
(3) Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.
Pasal 52
(1) Sinkronisasi dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui penJrusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah Kawasan Aglomerasi.
(21 Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi.
(3) Pen5rusunan dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Dokumen rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dituangkan dalam rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi.
(21 Pen5rusunan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Kota Global.
SK No 2A5570 A
(3) Rencana. .
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada Kawasan Aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kawasan Aglomerasi.
(4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencakup:
a. transportasi;
b. pengelolaan sampah;
c. pengelolaan lingkungan hidup;
d. penanggulangan banjir;
e. pengelolaan air minum;
f. pengelolaan B-3 dan limbah B-3;
g. infrastrukturwilayah;
h. penataan rrrang; dan
i. energi.
(5) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memuat program, kegiatan, penanggung jawab dan kerangka waktu pelaksanaan.
(6) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 54
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada daerah di Kawasan Aglomerasi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55. . .
Pasal 55
(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
(21 Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh PRESIDEN.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 56
Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merrrpakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi.
Pasal 57
(1) Dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah dan/atau berdampak lintas daerah, pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama.
(21 Badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berhak:
a. mempunyai kekayaan sendiri;
b.mengelola...
REPUBUK INT}ONESIA
b. mengelola anggaran sendiri;
c. mengelola pegawai sendiri; dan
d. melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(3) Pembentukan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
(41 Sumber pendapatan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pendapatan sendiri; dan
c. penerimaan lain yang sah.
Pasal 58
(1) (2t
(3)
(4)
(5) Badan layanan bersama dipimpin oleh kepala badan dibantu oleh wakil kepala badan.
Pada badan layanan bersama dibentuk dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan bersama serta melakukan pengawasan atas operasionalisasi dan keuangan badan layanan bersama.
Dewan pengawas dibantu oleh satuan pengawas internal.
Kepala badan, wakil kepala badan, dan dewan pengawas dipilih oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah pada Kawasan Aglomerasi.
Proporsi suara kepala daerah dalam pemilihan kepala badan dan wakil kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan proporsi modal dan/atau saham masing-masing daerah.
Pasal 59
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan kerja sama wajib antardaerah dengan daerah sekitar untuk meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Jakarta dan daerah berbatasan di sekitarnya.
SK No 20lll4A
(2) Kerja. . .
(21 Kerja sama wajib antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memadukan pembangunan antarwilayah dan antarsektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama wajib antardaerah dengan daerah berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal:
a. perencanaaarL, pengelolaan, dan pengendalian jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase, air limbah, dan persampahan di Kawasan Aglomerasi;
b. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian sistem transportasi secara terpadu dan massal di Kawasan Aglomerasi;
c. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian sumber daya air, serta pemantapan program pengendali banjir dan rob secara terintegrasi di Kawasan Aglomerasi;
d. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pencemaran udara dan air di Kawasan Aglomerasi;
dan
e. pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan perkotaan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang secara teknis membidangi urusan yang dikerjasamakan.
(5) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antardaerah dalam rangka pelaksanaan kerja sama wajib yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60. . .
EEPUBIJK INT}ONESIA -4t-
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 61
Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 62
Dewan Kota/ Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Pasal 63
Pada saat UNDANG-UNDANG ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA sampai dengan penetapan Keputusan PRESIDEN mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UNDANG-UNDANG ini.
Pasa165...
Pasal 65
Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan Keputusan PRESIDEN mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Pasal 66
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 67
Sebelum rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi ditetapkan, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Aglomerasi tetap dapat menyelenggarakan program dan kegiatan pembangunan yang memiliki keterkaitan lintas wilayah.
Pasal 68
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan kecuali diatur lain dengan UNDANG-UNDANG ini.
BABXII ...
Pasal 69
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 47441 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 70
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Pasal72 Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
INDONESIA 44- orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
undangan dan Hukum, ttd.
D
Djaman
I
if:Fu3uK lNrloNEstA
