Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL

UU No. 2 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia

terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom

Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of the

International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan

pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1973.

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1973

,

---

PRESIDEN