PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Undang-undang ini berlaku bagi
para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
Republik Indonesia.
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN
INDONESIA.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya guru sampai 1 Januari 1950, kecuali ketentuan yang
termaktub dalam pasal 23 nomor 11.
Agar ...
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Pebruari 1959.
Presiden Republik Indoneisa,
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 20 Pebruaril 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Perdana Menteri/Menteri Pertahanan,
ttd
Menteri Keuangan,
ttd
DJUANDA.
www.bphn.go.id
