Langsung ke konten

KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 19 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 202g tentang provinsi Sumatera Utara. 1. Kota Tanjungbalai adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk g berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tanjungbalai berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ... SK No 205933 A --- PEESIDEN

Pasal 3

Kota Tanjungbalai terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Tanjungbalai Selatan; - Kecamatan Tanjungbalai Utara; - Kecamatan Sei Tualang Raso; - Kecamatan Teluk Nibung; - Kecamatan Datuk Bandar; dan - Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Pasal 4

**(1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan. **(2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Tanjungbalai memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah yang berada pada pertemuan 2 (dua) sungai besar yaitu Sungai Asahan dan Sungai Silau yang bermuara ke Selat Malaka; - potensi sumber daya alam Kota Tanjungbalai berupa bahan tambang dan mineral, pelabuhan yang berfungsi untuk pengiriman bahan pangan, sa1ruran, buah, dan ikan, serta melayani penumpang dari dan ke luar negeri; dan - suku. . . SK No 205934 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA c suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan" yang didominasi oleh Suku Melayu.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 205935 A --- I'RESIDEN Agar 'setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, sil Djaman SK No 205936 A --- PRESIDEN REPUEIJK IIrIDONESIA