KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 202g tentang provinsi
Sumatera Utara.
1. Kota Tanjungbalai adalah daerah kota yang berada di
wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
g berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-
kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera
Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Tanjungbalai.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Tanjungbalai berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom
Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 205933 A
---
PEESIDEN
Pasal 3
Kota Tanjungbalai terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungbalai Selatan;
- Kecamatan Tanjungbalai Utara;
- Kecamatan Sei Tualang Raso;
- Kecamatan Teluk Nibung;
- Kecamatan Datuk Bandar; dan
- Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Pasal 4
**(1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Tanjungbalai memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan
dataran rendah yang berada pada pertemuan 2 (dua)
sungai besar yaitu Sungai Asahan dan Sungai Silau yang
bermuara ke Selat Malaka;
- potensi sumber daya alam Kota Tanjungbalai berupa bahan
tambang dan mineral, pelabuhan yang berfungsi untuk
pengiriman bahan pangan, sa1ruran, buah, dan ikan, serta
melayani penumpang dari dan ke luar negeri; dan
- suku. . .
SK No 205934 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
c suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan
semboyan "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan" yang
didominasi oleh Suku Melayu.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota
Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 6O Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205935 A
---
I'RESIDEN
Agar 'setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
sil Djaman
SK No 205936 A
---
PRESIDEN
REPUEIJK IIrIDONESIA
