Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk
membantu Petani dalam menghadapi permasalahan
kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi,
kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik
ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
1. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk
meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan
Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,
pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil
Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan
pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan,
teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan
Petani.
1. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha
Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan.
1. Pertanian . . .
---
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam
hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,
dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas
Pertanian yang mencakup tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam
suatu agroekosistem.
1. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang
dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau
dipertukarkan.
1. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian,
mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya,
penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil,
dan/atau jasa penunjang.
1. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan
usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan
pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang
Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum
Republik Indonesia.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
1. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang
ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani
guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan
Petani.
1. Kelompok Tani adalah kumpulan
Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan
sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas;
dan keakraban untuk meningkatkan serta
mengembangkan usaha anggota.
1. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa
Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk
meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
1. Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari
Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok
Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
1. Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu
lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas
Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
1. Kelembagaan . . .
---
1. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk
oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan
produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal untuk
memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan
Usaha Tani.
1. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan
pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri
dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertanian.
