Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

UU No. 19 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan

perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar

negeri.

1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak

perdagangan internasional.

1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak

pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan

bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk

dan pajak/pungutan ekspor.

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk

penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.

1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam

negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.

---

PRESIDEN

1. Belanja negara …

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat,

dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.

1. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin

dan pengeluaran pembangunan.

1. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum

pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam

negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin

lainnya.

1. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek

pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.

1. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk

membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana

bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

dan Daerah.

1. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan

hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan

Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun

2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan.

1. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan

tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

dan Daerah.

1. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk

membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor

25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

1. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai

pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam

undang-undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang

kekurangan dana alokasi umum.

1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun

---

PRESIDEN

anggaran berjalan.

1. Sisa lebih …

1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi

defisit anggaran yang terjadi.

1. Sektor adalah kumpulan subsektor.

1. Subsektor adalah kumpulan program.

1. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja

negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.

1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan

nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan

penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman

luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran

cicilan pokok pinjaman luar negeri.

1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan

bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.

1. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk

membiayai proyek-proyek pembangunan.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 yang memuat pendapatan dan

belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan

Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002.

(2) Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

menjadi lampiran Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:

  • penerimaan perpajakan;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar

Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar

---

PRESIDEN

empat ratus delapan puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan …

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan

sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar

delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00

(nihil).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus

satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Pasal 4

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:

  • pajak dalam negeri;
  • pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan

sebesar Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus

delapan puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh

delapan miliar enam ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan

ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:

  • penerimaan sumber daya alam;
  • bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan

sebesar Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar

empat ratus lima puluh juta rupiah).

---

PRESIDEN

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu

miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

(4) Penerimaan …

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:

  • anggaran belanja pemerintah pusat;
  • dana perimbangan;
  • dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan

sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat

puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar

Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus

lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar

rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00

(satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu

rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat

miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat

triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri

dari:

---

PRESIDEN

  • pengeluaran rutin;
  • pengeluaran pembangunan.

(2) Pengeluaran rutin …

(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar

Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar

sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar

Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus

juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00

( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan

pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga

puluh miliar rupiah).

(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke dalam

program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran

pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke dalam sektor dan subsektor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan

menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(2) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam

program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran

pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak

terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 9

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:

  • dana bagi hasil;
  • dana alokasi umum;
  • dana alokasi khusus.

---

PRESIDEN

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar

Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam

juta lima ratus ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum …

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar

Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua

puluh lima juta rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar

Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah

Pusat dan Daerah.

Pasal 10

(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar

Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus

dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah

anggaran belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun

delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5),

maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp42.134.479.000.000,00

(empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta

rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

  • pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima

ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);

  • pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun

enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 11

---

PRESIDEN

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai:

  • realisasi pendapatan negara dan hibah;
  • realisasi belanja negara;
  • realisasi pembiayaan defisit.

(2) Dalam laporan …

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6

(enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2002, untuk dibahas bersama antara

Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau

perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam

rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2002.

Pasal 12

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang

masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit

anggaran Tahun Anggaran 2003.

(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan

Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran

2003.

Pasal 13

Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan

dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 14

---

PRESIDEN

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2002

berakhir.

### Pasal 15…

Pasal 15

(1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara

setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan

Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir,

untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 16

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,

Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi

undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2001

---

PRESIDEN

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2001

ttd

---

PRESIDEN