Langsung ke konten

PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH *)

UU No. 19 Tahun 1956 berlaku

Ditetapkan: 1957-07-17

Pasal 30

**(1) Seorang calon perseorangan atau calon pertama dari suatu daftar-kumpulan dikemukakan** sebagai calon oleh sekurang-kurangnya sejumlah pemilih, yang namanya terdaftar dalam daftar-pemilih dari daerah-pemilihan yang bersangkutan itu, seperti tersebut di bawah ini: --- - empat ratus pemilih untuk pemilihan daerah swatantra Propinsi; b.dua ratus pemilih untuk pemilihan daerah swatantra Kabupaten; - seratus pemilih untuk pemilihan daerah swatantra tingkat terendah. **(2) Tiap-tiap calon selanjutnya dari daftar-kumpulan itu dikemukakan oleh sekurang-kurangnya;** - lima puluh pemilih untuk pemilihan daerah swatantra Propinsi; - tiga puluh pemilih untuk pemilihan daerah swatantra Kabupaten; - duapuluh pemilih untuk pemilihan daerah swatantra tingkat terendah. **(3) Pemilih yang telah turut mengemukakan suatu daftar, tidak boleh turut mengemukakan daftar** lain lagi untuk satu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ### Pasal 31. Tiap-tiap calon yang dikemukakan harus menyatakan kesediaannya untuk pencalonan itu dan persetujuannya tentang tempat yang diberikan kepadanya dalam urutan daftar. § 2. Tentang cara pencalonan. ### Pasal 32. Calon-calon dikemukakan dengan mengisi suatu pormulir surat pencalonan, yang harus ditanda-tangani oleh semua pemelih yang mengemukakannya. Dengan tanda-tangan disamakan cap jempol kiri, atau jika tidak mungkin, cap jari lain dengan disebutkan jarinya kiri atau kanan. Pormulir itu dapat diperoleh dengan percuma pada tiap-tiap kantor Panitia Pemungutan Suara. ### Pasal 33. **(1) Pada waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Daerah, partai dan organisasi yang akan** mengemukakan calon-calon atau orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan mengajukan nama dan tanda-gambar kepada Panitia Pemilihan Daerah swatantra untuk mana pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu diadakan. **(2) Panitia Pemilihan Daerah yang tersebut dalam ayat 1 menetapkan nama dan tanda-gambar yang** diajukan dengan persetujuan pihak yang bersangkutan, untuk dipakai dalam pencalonan. **(3) Sebagai tanda-gambar tidak boleh dipakai lambang Negara Republik Indonesia, lambang** daerah, lambang negara asing, bendera kebangsaan Merah Putih, gambar perseorangan. dan gambar-gambar yang bertentangan dengan tata susila Indonesia. **(4) Tanda-gambar yang telah dikemukakan oleh partai, organisasi atau perseorangan dalam** pemilihan umum berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum, tidak boleh dipakai oleh partai, organisasi atau perseorangan lain. **(5) Tanda-gambar yang telah dipakai oleh partai, organisasi atau perseorangan dalam suatu** pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-swatantra, tidak boleh dipakai oleh partai, organisasi atau perseorangan lain dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah swatantra lain. **(6) Apabila dalam suatu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikemukakan dua** atau lebih tanda-gambar yang sama atau yang mirip satu dengan lain, maka Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam ayat 2 menentukan tanda-gambar mana yang dapat dipakai setelah --- mengadakan perundingan dengan mereka yang mengemukakan tanda-gambar itu, dengan memperhatikan oleh pihak mana tanda-gambar itu sudah lazim dipakai. **(7) Nama dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah diumumkan** menurut cara yang ditentukan dalam pasal 54. Tanda-gambar yang ditolak, diberitahukan kepada yang berkepentingan dan diberi kesempatan kepadanya untuk mengajukan tanda-gambar yang lain dalam waktu yang tersebut dalam ayat 1. ### Pasal 34. **(1) Yang mengajukan nama dan tanda-gambar bagi partai dan organisasi ialah pengurus** partai/organisasi yang tertinggi di daerah swatantra yang bersangkutan, untuk mana pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diadakan. Orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan mengajukan nama dan tanda-gambar dengan disertai kutipan dari daftar-pemilih mengenai dirinya sendiri, yang ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan. Apabila orang itu belum didaftar dalam daftar-pemilih, maka kutipan tersebut diganti dengan surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara yang ditanda-tanganinya tentang hal-hal yang semestinya dimuat dalam daftar-pemilih. **(2) Nama yang diajukan oleh partai atau organisasi adalah nama dari partai atau organisasi itu atau** singkatan daripada itu, dan nama yang diajukan oleh orang dimaksud dalam ayat 1 adalah namanya sendiri. Bentuk tanda-gambar yang diajukan oleh partai, organisasi atau perseorangan dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. **(3) Dalam menetapkan nama dan tanda-gambar, Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal** 33 ayat 2 memberikan kepada masing-masing tanda-gambar itu nomor yang terdiri dari angka biasa. Nomor tersebut jadi nomor daftar yang akan dikemukakan dengan memakai tanda-gambar itu. ### Pasal 35. **(1) Sesuatu daftar-perseorangan atau daftar-kumpulan dikemukakan dengan disertai nama dan** tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam pasal 33 ayat 2 yang akan dipakai sebagai nama dan tanda-gambar untuk daftar itu. **(2) Sesuatu daftar yang dikemukakan dengan tidak disertai nama dan tanda-gambar sebagai** dimaksud dalam ayat 1 oleh Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 33 ayat 2 diberi tanda-gambar. **(3) Nama dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah untuk calon** perseorangan boleh dipergunakan untuk daftar-calon kumpulan yang tidak memakai nama sesuatu partai, asal saja calon yang sudah mendapat ketetapan itu menjadi calon pertama, dan daftar itu memakai nama calon tersebut dengan dibelakangnya dibubuhi perkataan "dan kawan-kawan" atau singkatan "dkk". ### Pasal 36. **(1) Nama calon dan nama pemilih yang mengemukakan calon pada surat pencalonan, ditulis** --- dengan cara yang ditentukan untuk cara pengisian daftar-pemilih. Nama-nama calon yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, ditulis dalam urutan sebagaimana dikehendaki oleh pemilih-pemilih yang mengemukakan daftar-kumpulan itu. **(2) Calon-calon yang dikemukakan dan pemilih-pemilih yang mengemukakan calon-calon harus** membubuhi tanda-tangan dalam urutan penempatan namanya pada surat itu. Dengan tanda-tangan disamakan cap jempol kiri atau, jika tidak mungkin, cap jari lain dengan disebutkan jarinya kiri atau kanan. ### Pasal 37. Keinginan penggabungan menurut pasal 29 harus dinyatakan dalam surat pencalonan dengan menyebut nama dan tanda-gambar dari daftar/daftar-daftar dengan mana diadakan penggabungan, sedang dalam surat pencalonan yang mengemukakan daftar/daftar-daftar yang disebut terakhir ini harus dinyatakan juga keinginan itu. ### Pasal 38. **(1) Surat pencalonan harus dilampiri :** - surat pernyataan tiap-tiap calon yang menyatakan kesediaannya dan persetujuannya dimaksud dalam pasal 31; - surat keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara dimana calon-calon itu bertempat tinggal pokok yang menyatakan, bahwa calon-calon itu terdaftar dalam daftar-pemilih untuk desa-desa dalam lingkungan daerahnya; - surat keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara, dimana diadakan pencalonan yang menyatakan, bahwa pemilih-pemilih yang turut mengemukakan calon-calon dimaksud dalam huruf a di atas, terdaftar dalam daftar-pemilih untuk desa-desa dalam lingkungan daerahnya; - turunan surat-ketetapan Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 33 ayat 2, yang dapat diperoleh dengan percuma dari Panitia Pemilihan Daerah tersebut. **(2) Untuk pencalonan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,** surat-surat keterangan dimaksud dalam ayat 1 huruf b dan c harus disahkan lebih dahulu oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten yang bersangkutan atau wakilnya, dengan membubuhi tanda-tangan dan cap Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten di atasnya. **(3) Jika seorang yang dicalonkan belum masuk dalam daftar-pemilih, maka ia didaftarkan,** meskipun waktu tersebut dalam pasal 12 sudah lampau. ### Pasal 39. Surat pencalonan harus disampaikan sendiri oleh salah seorang yang turut mengemukakannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah atau wakilnya dari daerah swatantra untuk mana pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu diadakan. ### Pasal 40. Jika surat pencalonan tidak ditolak menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 42, maka Ketua --- Panitia Pemilihan Daerah atau wakilnya tersebut dalam pasal 39 memberikan sehelai surat tanda-penerimaan kepada orang yang menyampaikannya. ### Pasal 41. Susunan formulir surat pencalonan selanjutnya, susunan surat pernyataan dari calon, susunan surat-keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara dimaksud dalam pasal 38 ayat 1, susunan surat tanda-penerimaan dari Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedang mengenai cara dan waktu permintaan formulir surat pencalonan dan penyerahan surat pencalonan itu ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini. 1. Tentang Pemeriksaan Surat-pencalonan. ### Pasal 42. Surat-pencalonan ditolak oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah tersebut dalam pasal 39 atau wakilnya, apabila surat itu bukan pormulir surat-pencalonan menurut pasal 41 atau disampaikan bukan oleh orang yang turut mengemukakan calon sendiri menurut pasal 39 atau tidak di dalam waktu yang ditentukan. ### Pasal 43. Surat-surat-pencalonan yang tidak ditolak, diperiksa oleh Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39, apakah surat-surat itu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam §1 dan § 2 Bagian ini. 1. jika-satu daftar-kumpulan memuat nama calon hingga jumlah yang melebihi jumlah yang ditentukan dalam pasal 28 ayat 2, maka dari daftar itu dikeluarkan nama calon mulai dari bawah, sehingga daftar itu memenuhi ketentuan tersebut; 1. seorang calon, yang dengan bantuannya dikemukakan dalam lebih dari satu daftar untuk suatu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikeluarkan dari semua daftar; 1. seorang calon dikeluarkan dari daftar, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota, atau jika tidak ada surat-pernyataan dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 huruf a atau surat-keterangan dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 huruf b dan c; 1. jika jumlah pemilih yang mengemukakan suatu daftar tidak atau - karena pengeluaran - tidak lagi memenuhi jumlah yang ditentukan dalam pasal 30, maka dari daftar itu dikeluarkan nama-nama calon, dimulai dari bawah, sehingga daftar itu memenuhi ketentuan-ketentuan dimaksud. ### Pasal 44. Seorang pemilih yang turut mengemukakan calon dikeluarkan dari surat pencalonan, apabila: 1. tidak ada tanda-tangan atau cap jarinya; 1. tidak ada surat keterangan dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 huruf c; --- 1. ia turut mengemukakan lebih dari satu daftar untuk suatu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ### Pasal 45. **(1) Pengeluaran seorang calon dari daftar atau seorang pemilih dari surat-pencalonan, oleh Ketua** Panitia Pemilihan Daerah diberitahukan kepada orang yang menyampaikan surat-pencalonan dimaksud dalam pasal 39 disertai alasan dan Ketua memberi kesempatan untuk memperbaiki surat-pencalonan atau daftar, kecuali yang mengenai pasal 43 angka 2 dan pasal 44 angka 3. **(2) Pemilih yang dikeluarkan dari suatu surat-pencalonan menurut pasal 44 dapat mengadukan** pengeluarannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 49 dalam waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Daerah. **(3) Pemilih yang turut mengemukakan calon yang dikeluarkan menurut pasal 43 dapat** mengadukan pengeluaran itu kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah dalam waktu dimaksud dalam ayat 2. **(4) Pengaduan-pengaduan yang tersebut dalam ayat 2 dan 3 diputuskan dalam suatu rapat terbuka.** ### Pasal 46. Pemeriksaan surat-surat-pencalonan dan keputusan-keputusan mengenai pengaduan-pengaduan tersebut dalam pasal 45 ayat 2 dan 3 harus selesai dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini. Bagian VII. Tentang Daftar-Calon. 1. Tentang daftar-calon sementara ### Pasal 47. Dari surat-surat pencalonan yang,dianggap sah, Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam Daftar-calon ini disusun sedemikian, sehingga nama calon-calon perseorangan nyata terpisah satu dari yang lain dan nyata terpisah dari nama calon-calon yang dikemukakan sebagai kumpulan, sedang daftar-daftar-kumpulan itu harus nyata terpisah satu dari yang lain pula, dengan memperhatikan adanya gabungan menurut pasal 29. Masing-masing daftar dibubuhi tanda-gambar yang dikehendaki oleh daftar itu, kecuali kalau daftar itu tidak memakai tanda-gambar. ### Pasal 48. **(1) Daftar calon sementara oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39,** diumumkan dalam daerah-pemilihannya sekurang-kurangnya dengan memuatkannya dalam satu harian yang diterbitkan ditempat kedudukan Panitia Pemilihan Daerah, atau - jika harian yang dimaksud itu tidak ada - dengan memuatkannya dalam suatu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan Daerah dianggap terbanyak dibaca dalam daerah itu, atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Panitia --- Pemilihan Daerah tersebut. **(2) Selain daripada dengan cara pengumuman tersebut dalam ayat 1, maka Ketua Panitia** Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 berusaha supaya selembar dari harian itu atau selembar dari pengumuman dengan cara lain dimaksud dalam ayat 1, dapat dilihat di tiap-tiap kantor Pemungutan Suara oleh khalayak ramai. ### Pasal 49. Penyusunan daftar-calon sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedang pengumumannya dimaksud dalam pasal 48, dilakukan dalam waktu yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Persatuan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini. ### Pasal 50. Setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isi daftar-calon sementara kepada Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini. § 2. Tentang daftar-calon tetap. ### Pasal 51. Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 memeriksa daftar-calon sementara dalam suatu rapat terbuka. Daftar yang tidak memakai tanda-gambar diberi tanda-gambar. Jika suatu keberatan yang dimaksud dalam pasal 50 dianggap benar, maka daftar-calon sementara yang bersangkutan diubah seperlunya. ### Pasal 52. **(1) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 51 memberi nomor pada tiap-tiap** daftar-perseorangan dan daftar-kumpulan, dengan memperhatikan penggabungan daftar dimaksud dalam pasal 29 dan 37. Pemberian nomor itu dilakukan dengan jalan undian. **(2) Kemudian Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam ayat 1 menyusun daftar-calon tetap,** dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 47 dan dengan membubuhi nomor daftar dimaksud dalam ayat 1 pada tiap-tiap daftar-perseorangan dan daftar-kumpulan. ### Pasal 53. Daftar-daftar-calon tetap itu oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 51 diumumkan di daerahnya. Panitia Pemilihan Daerah menyampaikan kepada tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara cetakan daftar-calon tetap sedemikian banyak, sehingga tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara memperoleh --- jumlah yang diperlukan untuk daerahnya. ### Pasal 54. **(1) Pengumuman daftar-daftar-calon tetap dimaksud dalam pasal 53 kalimat pertama dilakukan** dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. **(2) Apabila Lembaran Daerah tersebut pada ayat 1 belum ada, maka pengumuman dilakukan** dengan cara lain yang ditentukan dengan Peraturan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini. ### Pasal 55. Pemeriksaan daftar-calon sementara, penyusunan daftar-calon tetap, pengumuman dan pengiriman daftar-calon tetap dilakukan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini. Bagian VIII. Tentang Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara. 1. Tentang Pemungutan Suara. ### Pasal 56. Jika dalam suatu daerah swatantra untuk mana Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diadakan jumlah calon yang masuk dalam daftar-calon tetap sama dengan atau kurang daripada jumlah anggota yang ditetapkan untuk daerah swatantra yang bersangkutan, maka dalam daerah-pemilihan itu tidak diadakan pemungutan suara, dan semua calon dianggap telah terpilih menjadi anggota. ### Pasal 57. **(1) Pemungutan suara dilakukan dalam daerah pemungutan suara di tempat atau di tempat-tempat** pemberian suara, yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39, dengan mengingat jarak dan jumlah pemilih, dan dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini. **(2) Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia Pemungutan** Suara, yang selama pemberian suara dilakukan, dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota, yang merupakan Penyelenggara Pemungutan Suara, yang susunan keanggotaannya terdiri dari berbagai aliran politik/organisasi. **(3) Penambahan anggota Panitia Pemungutan Suara untuk menyelenggarakan pemungutan -suara,** dilakukan dengan sedapat-dapatnya mengambil anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih, sedang waktu pemberhentian anggota-anggota itu ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan, dimaksud dalam pasal 20 ayat 3. --- **(4) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 menetapkan untuk tiap-tiap tempat** pemberian suara, pemilih dari desa atau desa-desa mana yang akan mengeluarkan suaranya pada tiap-tiap tempat pemberian suara itu. Dalam hal pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Propinsi, penetapan tersebut dilakukan atas usul Panitia Pemilihan daerah Kabupaten dalam daerah Propinsi itu. Ketua Panitia Pemungutan Suara menunjuk di antara anggota-anggota Panitia seorang Ketua untuk masing-masing Penyelenggara Pemungutan Suara di tiap-tiap tempat pemberian suara. ### Pasal 58. **(1) Pemilih memberikan suaranya kepada seorang calon, yang dikemukakan sebagai** calon-perseorangan, atau yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, atau. kepada suatu daftar-kumpulan yang namanya atau tanda-gambarnya tercantum dalam daftar-calon tetap. **(2) Untuk memberikan suaranya pemilih harus datang sendiri di tempat pemberian suara yang** ditentukan menurut pasal 57 ayat 4. ### Pasal 59. **(1) surat suara untuk memberikan suara memuat:** - nama badan yang dipilih; - tahun diadakan pemilihan; - nama daerah pemungutan suara; - nama tempat pemberian suara; - nomor, nama dan tanda-gambar masing-masing daftar; - tanda yang menjamin tidak adanya pemalsuan. **(2) Pemilih memberikan suara kepada suatu daftar dengan menusuk tanda-gambar daftar itu** sampai tembus. Pemilih memberikan suara kepada seorang calon dengan menulis nomor daftar dan nomor serta nama dari calon itu dalam ruangan yang disediakan untuk itu dalam surat suara. Untuk memudahkan pemilih menulis nama calon yang dipilihnya, maka dalam tiap-tiap ruangan pemungutan suara dipasang daftar-calon tetap. **(3) Surat suara disusun oleh Panitia Pemilihan Daerah seperti berikut:** - Nomor, nama dan tanda-gambar masing-masing daftar seperti dimaksud dalam ayat 1 huruf e di atas disusun menurut cara yang ditetapkan dalam penyusunan daftar calon tetap. - Nama daerah pemungutan suara dan nama tempat pemberian suara diisi oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara; - Bentuk dan tempat dalam surat-surat dari tanda yang menjamin tidak adanya pemalsuan, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. ### Pasal 60. Seorang pemilih yang mengisi surat-suara dengan keliru dapat satu kali meminta surat-suara baru, setelah menyerahkan surat-suara yang diisi dengan keliru kepada pimpinan rapat pemungutan suara. Surat-suara yang dikembalikan itu oleh Ketua rapat diberi tanda, bahwa surat-suara itu tidak terpakai lagi. --- ### Pasal 61. **(1) Untuk pemberian suara harus disediakan suatu ruangan atau lebih, sehingga pemberian suara** dapat dijalankan dengan cara rahasia. **(2) Surat-suara yang telah dipergunakan oleh seorang pemilih, oleh pemilih itu sendiri dimasukkan** ke dalam sebuah kotak suara, yang ditempatkan sedemikian, sehingga dapat dilihat oleh hadirin pada rapat pemungutan suara itu. **(3) Seorang pemilih, yang berhubung dengan cacat badan tidak dapat mengisi surat-suara, dapat** meminta pertolongan kepada Ketua rapat pemungutan suara. Ketua tersebut mengisi surat-suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara dengan disaksikan oleh anggota-anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. ### Pasal 62. Susunan ruangan pemungutan suara, cara memberikan surat-suara kepada pemilih, cara memasukkan ke dalam kotak suara, bentuk kotak suara dan segala sesuatu yang menjamin kejujuran, kerahasiaan, kebebasan dan ketenangan dalam pelaksanaan pemungutan suara diatur dengan Peraturan Pemerintah. ### Pasal 63. **(1) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara mengusahakan, supaya umum mengetahui tentang** diadakannya rapat pemungutan suara, serta waktu dan tempatnya. **(2) Ketua tersebut menjaga ketertiban dalam ruangan pemungutan suara menurut aturan-aturan** yang-ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah mengatur penghentian pemungutan suara, jika jalan pemungutan suara terhalang, atau kalau pemungutan suara diteruskan tidak terjamin sahnya, berhubung dengan ketertiban terganggu, dan mengatur kelanjutan pemungutan suara yang dihentikan itu. ### Pasal 64. Tiap-tiap majikan wajib memberi kesempatan kepada pekerja-pekerja yang berhak memilih untuk memberikan suaranya. Kewajiban itu tidak berlaku terhadap pekerja yang berhubung dengan pekerjaannya pada waktu pemungutan suara tidak mungkin berada di tempat, dimana ia boleh memberikan suaranya. ### Pasal 65. Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka surat-surat-suara yang telah dipergunakan oleh pemilih-pemilih. Surat-suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini atau dalam peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang ini, tidak berharga. Selanjutnya tidaklah berharga surat-suara, kalau: a.suara diberikan kepada lebih dari seorang calon atau kepada lebih dari suatu daftar-kumpulan; --- b.suara tidak terang maksudnya diberikan kepada siapa;, c.pemberian suara tidak dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini atau dalam peraturan pelaksanaan undang-undang ini atau dalam peraturan pelaksanaan undang-undang ini; d.di dalamnya ditulis nama pemilih atau catatan lain. ### Pasal 66. Penyelenggara Pemungutan Suara mengumpulkan surat-surat-suara yang berharga, daftar demi daftar dan menghitung: A.dari tiap-tiap daftar-perseorangan, jumlah suara yang diberikan kepada calon dalam daftar itu; B.dari tiap-tiap daftar-kumpulan: a.jumlah suara yang langsung diberikan kepada daftar; b.jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon; c.jumlah suara yang diperoleh daftar dengan langsung dan dengan meliwati calon-calon. ### Pasal 67. Pemilih-pemilih boleh hadir pada pembukaan surat-surat-suara dan penghitungan suara, selama dan sekedar ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dapat hadir wakil-wakil partai/organisasi yang ikut mencalonkan. Pembukaan Surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan dengan cara sedemikian, sehingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir. Pemilih yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Penyelenggara Pemungutan Suara. ### Pasal 68. **(1) Dari pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat berita acara, yang** ditanda-tangani oleh semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. Surat catatan itu disebut Berita Acara Pemungutan Suara dan memuat: a.nama daerah swatantra untuk mana diadakan pemilihan; b.nama daerah-pemungutan suara; c.nama tempat dimana rapat pemungutan suara dilangsungkan dan nama-nama desa yang masuk dalam lingkungan tempat pemungutan suara itu; d.hari dan tanggal pemberian suara; e.nama anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat pemungutan suara dengan disebutkan Ketuanya; f.jumlah pemilih yang terdaftar; g.jumlah surat-suara yang diterima untuk rapat pemungutan suara; h.jumlah pemilih yang memberikan suara; i.jumlah surat-suara yang tidak dipergunakan; j.jumlah surat-suara yang dikembalikan; --- k.jumlah surat-suara yang tidak berharga. 1.jumlah suara sah yang diberikan; m.jumlah suara yang diberikan kepada calon dalam daftar-perseorangan. n.jumlah suara yang langsung diberikan kepada masing-masing daftar kumpulan; o.jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam masing-masing daftar-kumpulan; p.jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar-kumpulan. **(2) Keberatan yang dikemukakan oleh pemilih, dimaksud dalam pasal 67, dan keputusan atas** keberatan itu dimuat dalam berita acara itu. ### Pasal 69. **(1) Berita Acara Pemungutan Suara dan salinannya, yang juga ditanda-tangani oleh semua** anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir, bersama-sama surat-surat-suara yang berharga maupun yang tidak berharga atau yang tidak dipakai ataupun yang diberi tanda tidak terpakai lagi, oleh Ketua Penyelenggaraan Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara. **(2) Satu rangkap dari Berita Acara Pemungutan Suara dimaksud dalam pasal 68 oleh Ketua** Penyelenggara Pemungutan Suara dikirim langsung kepada Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam **(3) Panitia Pemungutan Suara memeriksa berita-berita acara yang diterima oleh Ketuanya dan** membetulkannya dimana perlu. Panitia Pemungutan Suara memberikan surat-surat-suara,jika dianggap perlu. **(4) Panitia Pemungutan Suara menghitung seperti yang ditentukan untuk Penyelenggara** Pemungutan Suara dalam pasal 66 dan menghitung jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerah-pemungutan suaranya. Dari perbuatan-perbuatan ini dibuat berita acara, yang ditanda-tangani oleh semua anggota yang hadir. **(5) Setelah menyelesaikan pekerjaannya seperti tersebut di atas Ketua Panitia Pemungutan** Suara mengirim surat-surat yang dimaksud dalam ayat 1 bersama dengan berita acara yang dibuatnya kepada Panitia Pemilihan Daerah yang dimaksud dalam pasal 39. **(6) Dalam hal pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah swatantra Propinsi atas kehendak** Panitia Pemilihan Daerah tersebut pengiriman surat-surat yang tersebut dalam ayat 5 dapat dilakukan kepada Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten. **(7) Berita acara yang diterima Panitia Pemilihan Kabupaten menurut ayat 6 diperiksa Panitia** tersebut dan dibetulkannya dimana perlu. Surat-surat-suara diperiksa jika dianggap perlu. **(8) Dalam hal demikian Panitia Pemilihan Kabupaten menghitung seperti yang ditentukan** untuk Panitia Pemungutan Suara dalam ayat 4 dan menghitung jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerahnya. Dari perbuatan-perbuatan ini dibuat berita acara yang ditanda-tangani oleh semua anggota yang hadir. **(9) Setelah menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut di atas Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten** mengirim surat-surat yang diterimanya dari Panitia Pemungutan Suara seperti tersebut dalam ayat 6 bersama dengan berita acara yang dibuatnya, kepada Panitia Pemilihan Propinsi. ### Pasal 70. --- Cara pembukaan surat-surat-suara, cara penghitungan suara dan cara pengiriman berita acara serta surat-surat-suara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. § 2. Tentang ketentuan khusus mengenai pemungutan suara. ### Pasal 71. **(1) Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 58 ayat 2, maka pemilih yang dimaksud** dalam pasal 5 dapat memberikan suaranya dengan cara lain yang ditentukan dengan Peraturan daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini, setelah mendengar pertimbangan komandan kesatuan yang bersangkutan. **(2) Pemilih-pemilih lain dari yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, yang karena keadaan** memaksa harus berada di luar tempat pemberian suara yang ditunjuk baginya menurut ketentuan-ketentuan undang-undang ini, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara lain dalam daerah untuk mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk dengan menyerahkan kutipan daftar-pemilih mengenai namanya kepada Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara yang bersangkutan. **(3) Rumah sakit, rumah tahanan dan kamp tawanan merupakan tempat pemberian suara dari** daerah pemungutan suara, dimana rumah sakit, rumah tahanan dan kamp tawanan itu berada, bagi pemilih-pemilih pendiam rumah sakit, rumah tahanan dan kamp tawanan itu, yang terdaftar di tempat itu. **(4) Peraturan Pemerintah memberi petunjuk-petunjuk seperlunya mengenai** ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3. § 3. Tentang ketentuan mengenai pemungutan suara tertunda. ### Pasal 72. **(1) Jika berhubung dengan keamanan sesuatu Panitia Pemungutan Suara tidak dapat** mengadakan pemungutan suara di suatu tempat pemberian suara atau lebih, maka Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan memberitahukannya dengan segera kepada Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39. Dalam hal demikian Panitia Pemilihan Daerah tersebut dapat memerintahkan kepada Panitia Pemungutan Suara untuk mengadakan pemungutan suara tertunda. **(2) Ketentuan-ketentuan mengenai pemungutan suara ulangan yang ditetapkan berdasarkan** Bagian IX. Tentang Penetapan Hasil Pemilihan. § 1. Tentang pembagian kursi-kursi. ### Pasal 73. **(1) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 segera memeriksa berita-berita acara** --- yang diterimanya dari Ketua Panitia Pemungutan Suara dan menyelidiki keberatan-keberatan dan keputusannya yang dimuat dalam surat-surat itu. Panitia Pemilihan Daerah tersebut memeriksa surat-surat suara, jika dianggap perlu. **(2) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam ayat 1 dapat memerintahkan kepada suatu** Panitia Pemungutan Suara untuk mengadakan pemungutan suara ulangan di seluruh daerah-pemungutan suaranya atau di suatu atau di beberapa tempat dimaksud dalam pasal 57 ayat 1, apabila hasil pemungutan suara tidak dapat dipertanggung jawabkan. **(3) Dalam hal Panitia Pemilihan Daerah itu memerintahkan mengadakan pemungutan suara** ulangan, maka tanggal untuk melakukan ulangan itu ditetapkan sedemikian, sehingga penetapan hasil pemilihan tidak terlambat karenanya. **(4) Peraturan Pemerintah mengatur lebih lanjut hal-hal mengenai pemungutan suara dimaksud** dalam ayat 3. ### Pasal 74. **(1) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 menghitung seperti yang ditentukan** untuk Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pasal 66, menjumlah suara yang diperoleh daftar-daftar yang digabungkan dan menghitung jumlah suara yang diberikan dalam daerah-pemilihan itu. **(2) Kemudian Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam ayat 1 menetapkan** pembagi-pemilihan, yaitu bilangan bulat hasil-bagi yang diperoleh dari pembagian jumlah suara yang diberikan dalam daerah-pemilihan itu dengan jumlah anggota yang ditetapkan untuk daerah swatantra itu. ### Pasal 75. **(1) Suatu daftar memperoleh kursi sejumlah bilangan bulat dari hasil-bagi yang diperoleh dari** pembagian jumlah suara yang diperoleh daftar itu dengan bilangan pembagi-pemilihan. **(2) Suatu daftar hanya dapat memperoleh kursi paling banyak sama dengan jumlah calon yang** namanya tercantum dalam daftar itu. **(3) Daftar yang memperoleh jumlah suara kurang daripada bilangan pembagi-pemilihan, tidak** mendapat kursi dalam pembagian kursi-kursi pertama. **(4) Apabila dengan pembagian sebagai tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 semua kursi yang** ditetapkan untuk suatu daerah swatantra belum terbagi habis, maka sisa kursi itu diberikan kepada gabungan daftar menurut pasal 37, sejumlah bilangan bulat yang diperoleh daripada pembagian jumlah sisa-sisa suara dari daftar-daftar yang digabungkan dengan bilangan pembagi-pemilihan dimaksud dalam pasal 74 ayat 2. **(5) Apabila dengan pembagian menurut ayat 1, 2, 3 dan 4 semua kursi yang ditetapkan untuk** suatu daerah swatantra belum juga terbagi habis, maka kursi-kursi sisa dibagikan sekursi demi sekursi kepada daftar/gabungan daftar yang menunjukkan sisa suara terbanyak, hingga semua kursi-sisa terbagi habis. Jika perlu, antara daftar/gabungan daftar yang menunjukkan sisa suara yang sama diadakan undian. **(6) Kursi-kursi yang diperoleh gabungan daftar menurut pembagian tersebut dalam ayat 4 dan** 5, diberikan kepada salah satu daftar dari gabungan itu berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. --- ### Pasal 76. Pembagian kursi-kursi dimaksud dalam pasal 75 dilakukan dalam suatu rapat yang terbuka untuk umum selama dan sekedar ketertiban dari pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya. Pembagian kursi-kursi itu dilakukan dengan cara sedemikian, sehingga dapat diikuti oleh hadirin. Orang yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan dimaksud dalam pasal 39. ### Pasal 77. **(1) Dari penghitungan suara dan pembagian kursi-kursi segera dibuat berita acara, yang** ditanda-tangani oleh semua anggota Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 yang hadir. Berita acara itu disebut Berita Acara Pembagian Kursi, yang didalamnya atau dalam