Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Ditetapkan: 2025-10-29
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
3. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5. Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat Kepariwisataan.
6. Daerah . . .
SK No27108l A
EIIFFIIiTN LIK INDONESIA
6. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
8. Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan, kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
1 1. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
13. Pelaku . . .
K INDONESIA
13. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata.
14. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15. Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu Destinasi Pariwisata.
16. Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan kegiatan Kepariwisataan.
17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Ketentuan . . .
BLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Kepariwisataan berasaskan :
a. manfaat;
b. kelokalan;
c. kebinekaan;
d. adil dan merata;
e. keseimbangan;
f. kemandirian;
g. kelestarian;
h. partisipatif;
i. berkelanjutan;
j. keterbaruan;
k. keterpaduan;
1. kesatuan;
m. keamanan dan keselamatan; dan
n. keandalan.
5. Pasal 3 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa;
i. memanfaatkan . . .
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Judul BAB IV berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata.
(2) Penyelenggaraan . . .
INDONESIA
(2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Ekosistem . . .
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya;
dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara. . .
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
(5) Pengelola. . .
t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata.
Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata.
Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
19. Di antara . . .
PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan . . .
K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF;
BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal 17H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal 170, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal 17Y, dan Pasal 17Z sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan.
Pasal 17C. . .
Pasal 17
Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan.
Pasal 17
Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VIB SARANA DAN PRASARANA
Pasal 17
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana.
Pasal 17
Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak.
Pasal 17H . . .
ELIK INOONESIA
Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 17
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan.
Pasal 17
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem . . .
-2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal.
melalui Pariwisata
Pasal 17
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu.
Pasal 17
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L70 merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal.
Pasal 17
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata.
SK No27ll00A Pasal 17R . . .
R,EPIJELIK INDONESIA
Pasal 17
(l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal PERATURAN PEMERINTAH.
Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA
Pasal 17
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan INDONESIA di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif INDONESIA.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora INDONESIA.
SK No 27ll0l A Pasal 17U. . .
Pasal 17
Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17T dan Pasal 17U diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VIF KREASI KEGIATAN
Pasal 17
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan.
Pasal 17
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat MENETAPKAN rencana kreasi kegiatan.
SK No27ll02A
(2) Kreasi...
K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik.
PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata;
SK No27ll04A
e. pelayanan . . .
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata;
b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
SK No27ll05A
32.Ketentuan...
E]:FFIEtrN
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan MENETAPKAN rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan;
e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. MENETAPKAN Destinasi Pariwisata nasional;
g. MENETAPKAN Daya Tarik Wisata nasional;
h. MENETAPKAN . . .
N,EPUBUK INDONESIA
h. MENETAPKAN kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. MENETAPKAN norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan;
mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
J.
SK No27t107A Pasal 30B . . .
Pasal 30
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 31
(1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 52B . . .
SK No27ll09A
Pasal 52
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
46. Ketentuan . . .
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 55
(l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
SK No271111A
(2) Pendanaan . . .
R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata.
SK No27ll12A
(2) Pendanaan . . .
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
#### Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No271113A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya INDONESIA.
UNDANG-UNDANG dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman
Pasal 98
Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu.
BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 110, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota.
(2) Rencana...
ETttf.T{n
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional;
dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi.
(9) Ketentuan. . .
-t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan.
Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya.
l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
BAB IVB DESTINASI PARIWISATA
Pasal 110
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional.
Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia.
Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru.
Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
16.Judul ...
INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170
Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata.
Bagian
Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata
Pasal 171
Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
