Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
3. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5. Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat Kepariwisataan.
6. Daerah . . .
SK No27108l A
EIIFFIIiTN LIK INDONESIA
6. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
8. Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan, kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
1 1. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
13. Pelaku . . .
K INDONESIA
13. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata.
14. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15. Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu Destinasi Pariwisata.
16. Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan kegiatan Kepariwisataan.
17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
