Langsung ke konten

PESANTREN

UU No. 18 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau
sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren
adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan
didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi
masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta

memegang . . .
SK No 006345 A

---

PRESIDEN

memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin
yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran,
keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa
Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah
Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2 Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di
lingkungan Pesantren dengan mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren
dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah
dengan pola pendidikan muallimin.
3 Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa
Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang
menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di
Pesantren
4 Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam
yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
5 Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren
yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal
dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning
atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan
muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
6 Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan
Pesantren yang diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal sesuai dengan kekhasan
Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara
berjenjang dan terstruktur.

1. Mahad

SK No 006346 A

---

PRESTDEN

jenjang 7. Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren
dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai
dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab
Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
1. Santri adalah peserta didik yang menempuh
pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di
Pesantren.
1. Kiai, Trran Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh,
Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang
selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik
yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang
berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh
Pesantren
1. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk
oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem
penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
1 1. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan
independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh
dalam merumuskan dan menetapkan sistem
penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonomi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

SK No 006347 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 2

Penyelenggaraan Pesantren berasaskan :
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- kebangsaan;
- kemandirian;
- keberdayaan
- kemaslahatan;
- multikultural;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
- keberlanjutan; dan
- kepastian hukum

Pasal 3

Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:
- membentuk individu yang unggul di berbagai bidang
yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran
agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu,
mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
- membentuk pemahaman agama dan keberagamaan
yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk
perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan
hidup beragama; dan
yang c. meningkatkan kualitas hidup masyarakat
berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan
warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pasal 4

Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi
- pendidikan;
- dakwah
SK No 006348 A

---

PRESIDEN

  • dakwah; dan
  • pemberdayaan masyarakat

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Pesantren terdiri atas:

- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola
Pendidikan Muallimin; atau
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan
pendidikan umum.

(1) (2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat

harus memenuhi unsur paling sedikit:
- Kiai;
- Santri yang bermukim di Pesantren;
- pondok atau asrama;
- masjid atau musala; dan
- kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah
dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Bagian Kedua
Pendirian

Pasal 6

(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan,

organisasi masyarakat Islam, danf atau masyarakat.

(21 Pendirian

SK No 006349 A

---

PRESIDEN

pada (2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud
ayat (1) wajib:
- berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan
lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Bhinneka Tunggal Ika;
sebagaimana b. memenuhi unsur Pesantren
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21;
kepala c. memberitahukan keberadaannya kepada
desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili
Pesantren; dan
kepada d. mendaftarkan keberadaan Pesantren
Menteri.
sebagaimana (3) Dalam hal pendirian Pesantren
Menteri dimaksud pada ayat (2) terpenuhi,
me mberikan izin terdaftar.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan

Pasal 8

mengembangkan (1) Penyelenggaraan Pesantren wajib
nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Trrnggal Ika.

(21 Penyelenggaraan

SK No 006350 A

---

PRESIDEN

(2) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga
kekhasan atau keunikan tertentu yang
mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta
ragam dan karakter Pesantren.

Pasal 9

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a harus:
- berpendidikan Pesantren;
- berpendidikan tinggi keagamaan Islam,
dan/atau;
- memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

(1) (2) Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan pemimpin tertinggi Pesantre YanB
mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam
penyelen ggaraan Pe santren.

(3) Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
- pendidik dan tenaga kependidikan dengan
kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren;
dan/atau
- pengelola Pesantren.

(4) Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai
dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren'

Pasal 10

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang

bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam
pondok atau asrama Pesantren.

(2) Selain

SK No 006351 A

---

PRESIDEN

(2) Selain Santri yang bermukim sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki
Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok
atau asrama Pesantren.

(3) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan

kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan
Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah,
pembentukan perilaku akhlak mulia, dan
penguasaan bahasa.

(4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dididik untuk menanamkan keimanan dan

ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak
mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan,
moderat, rendah hati, dan cinta tanah air
berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa
Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

### Pasal 1 1

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau

asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang

bermukim selama masa proses pendidikan di
Pesantren.
pada (2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud
ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung,
kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok
atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya
tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.

Pasal12...
SK No 006352 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau

musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf d harus memperhatikan aspek daya

tampung, kebersihan, dan kenyamanan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid
atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya
tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.

Pasal 13

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab

Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola
Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara

sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.

(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan

Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan
metode sorogan, bandongan, metode klasikal,
terstruktur, berjenjang, dan/atau metode
pembelajaran lain.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai
dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

SK No 006353 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Keempat
Pesantren dalam Fungsi Pendidikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 15

Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai
bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 16

(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan

berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum
pendidikan masing-masing Pesantren.

(2) Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
membentuk Santri yang unggul dalam mengisi
kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi
perkembangan zaman.

Pasal 17

(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal

danlatau nonformal.

(2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat

jenjang (1) meliputi Pendidikan Pesantren
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

(3) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada

jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayal {2) berbentuk:
- satuan Pendidikan Muadalah ula atau
Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
- satuan Pendidikan Muadalah wustha atau
Pendidikan Diniyah Formal wustha.

(4) Pendidikan

SK No 006354 A

---

PRESIDEN

(4) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada

jalur pendidikan formal jenjang pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau
Pendidikan Diniyah Formal ulYa.

(5) Jenjang Pendidikan Muadalah dapat

diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau
lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan
satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan
Pendidikan Muadalah ulYa secara
berkesinambungan

(6) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada

jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berbentuk
Mahad A1y.

(7) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Pasal 18

(1) Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas

kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan
umum.
(2\ Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan
berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan
Pola Pendidikan Muallimin.

(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 19

(1) Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah

menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui
penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan
Muadalah.

(2) Santri

SK No 006355 A

---

PRESIDEN

(2) Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhak:
- melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis;
dan/atau
- mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal 20

(1) Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas

kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan
umum.

(2) Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur

kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh
Majelis Masyayikh.

(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 21

(1) Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah

menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui
penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal,
dan penilaian oleh Menteri.
(21 Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak:
- melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis;
dan/atau
- mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal22

(1) Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik

pada program sarjana, magister, dan doktor.

(2) Mahad

SK No 006356 A

---

PRESIDEN

(2) Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama

Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman
bidang ilmu keislaman tertentu.

(3) Pendalaman bidang ilmu keislaman yang

diselenggarakan oleh Mahad Aly yang
dikembangkan berdasarkan tradisi akademik
Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.

1 (4) Mahad Aly dapat menyelenggarakan lebih dari
(satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu
agama Islam.

(5) Kurikulum Ma'had AIy wajib memasukkan materi

muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia.

(6) Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola

lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta
Ma'had Aly.

(7) Santri Ma?rad Aly yang telah menyelesaikan proses

pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak
menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta
berhak melanjutkan pendidikan pada program yang
lebih tinggi dan kesempatan kerja.

Pasal 23

(1) Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal

dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang.
(21 Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal
dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai
tanda kelulusan.

(3) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan

nonformal diakui sama dengan pendidikan formal
pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.

(4)Lulusan...

SK No 006357 A

---

PRESIDEN

_15_

(4) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan

nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik
yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau
kesempatan kerja.

Pasal24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

Pasal 25

Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun
kurikulum.

Pasal 26

(1) Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren,

disusun sistem penjaminan mutu.

(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berfungsi:
- melindungi kemandirian dan kekhasan
Pendidikan Pesantren;
- mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
- memajukan penyelenggaraan Pendidikan
Pesantren.

(3) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
- peningkatan kualitas dan daya saing sumber
daya Pesantren;
- penguatan pengelolaan Pesantren; dan
- peningkatan dukungan sarana dan prasarana
Pesantren.

(4)Sistem...

SK No 006358 A

---

PRESIDEN

-t6-

(4) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.

(5) Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh

Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3
Dewan Masyayikh

Pasal 27

(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren

membentuk Dewan Masyayikh.

(1) (2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat

dipimpin oleh seorang Kiai.

(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:

- men)rusun kurikulum Pesantren;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- meningkatkan kompetensi dan profesionalitas
pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan
Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah
ditetapkan; dan
Majelis e. menyampaikan data Santri yang lulus kepada
Masyayikh.

Paragraf 4
Majelis Masyayikh

Pasal 28

(1) Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari

Dewan Masyayikh.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis

Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Majelis Masyayikh bertugas:
- menetapkan kerangka dasar dan struktur
kurikulum Pesantren;
- memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam
menentukan kurikulum Pesantren;
- merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan
Pesantren;
- merumuskan kompetensi dan profesionalitas
pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan
mutu; dan
- memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah
Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Pasal 30

(1) Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e
disampaikan kepada Menteri.
(21 Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta
pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Menteri melakukan:
- pemetaan mutu;
- perencanaan target pemenuhan mutu
berdasarkan pemetaan mutu; dan
- pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam
pencapaian target pemenuhan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu,

perencanaan target pemenuhan mutu, dan
pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian
target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.

Pasal31...

SK No 006360 A

---

PRESIDEN

Pasal 31

(1) Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi,

dan tata kerja.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis

Masyayikh dibantu oleh sekretariat.

Pasal 32

Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal
dari bantuan Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah,
masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.

Paragraf 5
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren

Pasal 33

(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai

dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga
kultur dan kekhasan Pesantren.

(2) Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan
karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran,
keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada
kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Pasal 34

(1) Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur

pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan
kompetensi sebagai pendidik profesional.

(2) Kualifikasi

SK No 006361 A

---

PRESIDEN

(2\ Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan
Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.

(3) Kompetensi sebagai pendidik profesional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau
kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan
bertanggung jawab.
(41 Penetapan pendidik sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.

Pasal 35

Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat
berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan
tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pesantren dalam Fungsi Dakwah

Pasal 37

Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk
mewujudkan I slam rahmatan lil' alamin.

Pasal 38

Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 meliputi:
- upaya

SK No 006362 A

---

PRESIDEN

a upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah
Swt. dengan cara yang baik dan menghindari
kemungkaran;
b mengajarkan pemahaman dan keteladanan
pengamalan nilai keislaman yang rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan
C menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung
tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 39

Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai,
Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk
dan dikelola oleh Pesantren.

Pasal 40

Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
- menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga
moralitas umat;
- memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
- mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
- menjaga kerukunan hidup umat beragama;
- selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
dan
- menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan
dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.

. Pasal 4l .

SK No 006363 A

---

PRESIDEN

### Pasal 4 1

Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan
dengan menggunakan pendekatan:
- pengajaran dan pembelaj aran;
- ceramah, kajian, dan diskusi;
- media dan teknologi informasi;
- seni dan budaya;
- bimbingan dan konseling;
- keteladanan;
- pendampingan;dan/atau
- pendekatan lain.

Pasal 42

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam
bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan
pendanaan.

Bagian Keenam
Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 43

Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan
masyarakat yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

Pasal 44

pemberdayaan Dalam menyelenggarakan fungsi
masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam
menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan
memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan.

Pasal45...

SK No 006364 A

---

PRESTDEN

Pasal 45

Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan
dalam bentuk:
- pelatihan dan praktik kerja lapangan;
- penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren
dan masyarakat;
- pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga
usaha mikro, kecil, dan menengah;
pemasaran d. pendampingan dan pemberian bantuan
terhadap produk masyarakat;
- pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
- pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi,
dan kendali mutu;
- pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri;
dan/atau
- pengembangan program lainnya.

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren
pemberdayaan dalam melaksanakan fungsi
masyarakat.

(2) Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa:
- bantuan keuangan;
- bantuan sarana dan prasarana;
- bantuan teknologi; dan/atau
- pelatihanketerampilan.

(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan sesllai dengan kemarnpuan
keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

SK No 006365 A

---

PRESIDEN

Pasal47

(1) Menteri mengembangkan sistem informasi dan

manajemen untuk mengelola data dan informasi
Pesantren.

(2) Sistem informasi dan manajemen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh
Menteri.

(3) Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan

untuk pengembangan Pesantren.

PENDANAAN

Pasal 48

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren

berasal dari masyarakat.
pendanaan (2) Pemerintah Pusat membantu
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara d.q ketentuan
peraturan perundang-undangan.
pendanaan (3) Pemerintah Daerah membantu
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan
kewenangannya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Sumber

SK No 006366 A

---

PRESIDEN

(5) Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari

hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 49

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi

Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian
dari dana abadi pendidikan.

(2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

KERJA SAMA

Pasal 50

(1) Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren

dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional
dan/ atau internasional.

(1) (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat dilakukan dalam bentuk:
- pertukaran peserta didik;
- olimpiade;
- sistem pendidikan;
- kurikulum;
- bantuan pendanaan;
- pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
- bentuk kerja sama lainnya.

(1) (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

SK No 006367 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 51

(1) Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren,

masyarakat dapat berpartisipasi dalam
pengembangan Pesantren.

(1) (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat berupa:
- memberikan bantuan program dan/atau
pembiayaan kepada Pesantren;
- memberikan masukan kepada Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah daiam
penyelenggaraan Pesantren ;
- mendukung setiap kegiatan Yang
dilaksanakan Pesantren;
- mendorong pengembangan mutu dan standar
Pesantren;
- mendorong terbentuknya wahana pendidikan
karakter dan pembinaan moral di dalam
masyarakat dan di sekitar lingkungan
Pesantren; dan
- memperkuat kemandirian dan kemampuan
ekonomi Pesantren.
perseorangan, (3) Partisipasi dapat dilakukan secara
kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.

SK No 006368 A

---

PRESIDEN

Pasal 52

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.

Pasal 53

semua (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

(1) (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 54

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini

harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
pelaksanaan (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 55

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 006369 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2Ol9

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2Ol9
PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinYa

puti Bidang Hukum dan
srrm undangan,

*
vanna Djaman

SK No 006205 A

---

PRESIDEN