Langsung ke konten

PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN

UU No. 18 Tahun berlaku

Ditetapkan: 1952-10-02

Pasal 1

Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma tertanggal tiga puluh satu (31) Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada Undang- undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2

Perjanjian Persahabatan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Rangoon.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri luar Negeri, Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952, Menteri Kehakiman,