PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN
Ditetapkan: 1952-10-02
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma
tertanggal tiga puluh satu (31) Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada Undang-
undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian Persahabatan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat
pengesahan di Rangoon.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
Menteri luar Negeri,
Diundangkan pada
tanggal 7 Oktober 1952,
Menteri Kehakiman,
