Langsung ke konten

KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 17 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi Sumatera Utara. 1. Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk g berdasarkan Undang-Undang Damrat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}g2l. BABII ... SK No 199587 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Padang Hulu; - Kecamatan Rambutan; - Kecamatan Padang Hilir; - Kecamatan Bajenis; dan Kota. e. Kecamatan Tebing Tinggi

Pasal 4

**(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:** Serdang a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bedagai; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; dengan Kabupaten Serdang c. sebelah selatan berbatasan Bedagai; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai. **(2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di** lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Tebing Tinggi memiliki karakteristik, yaitu: geografis sebagian besar wilayah a. kewilayahan dengan ciri merupakan dataran rendah; berupa perdagangan, jasa, industri, b. memiliki sumber daya dan pertanian; dan agarrra, dan budaya secara umum c. terdiri atas suku bangsa, religius, heterogen yang menunjukkan karakter menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal' BABIII ... SK No 205919 A --- TRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan g pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darrrrat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 205920 A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA dan Hukum. Djaman SK No 205921 A --- PRESIDEN