KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi
Sumatera Utara.
1. Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di
wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
g berdasarkan Undang-Undang Damrat Nomor
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera
Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Tebing Tinggi.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom
Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l}g2l.
BABII ...
SK No 199587 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Padang Hulu;
- Kecamatan Rambutan;
- Kecamatan Padang Hilir;
- Kecamatan Bajenis; dan
Kota. e. Kecamatan Tebing Tinggi
Pasal 4
**(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:**
Serdang a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Bedagai;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai;
dengan Kabupaten Serdang c. sebelah selatan berbatasan
Bedagai; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Tebing Tinggi memiliki karakteristik, yaitu:
geografis sebagian besar wilayah a. kewilayahan dengan ciri
merupakan dataran rendah;
berupa perdagangan, jasa, industri, b. memiliki sumber daya
dan pertanian; dan
agarrra, dan budaya secara umum c. terdiri atas suku bangsa,
religius, heterogen yang menunjukkan karakter
menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal'
BABIII ...
SK No 205919 A
---
TRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
g pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota
Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Darrrrat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205920 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
dan
Hukum.
Djaman
SK No 205921 A
---
PRESIDEN
