Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan strategis di bidang pertahanan dan
keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala
alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara
serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau
memanfaatkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
### Pasal 2 . . .
---
