Langsung ke konten

INDUSTRI PERTAHANAN

UU No. 16 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan strategis di bidang pertahanan dan
keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala
alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara
serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau
memanfaatkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Penyelenggaraan Industri Pertahanan dilaksanakan
berdasarkan asas:
- prioritas;
- keterpaduan;
- berkesinambungan;
- efektif dan efisien berkeadilan;
- akuntabilitas;
- visioner;
- prima;
- profesional;
- kualitas;
- kerahasiaan;
- tepat waktu;
- tepat sasaran;
- tepat guna;
- pemberdayaan sumber daya manusia nasional; dan
- kemandirian.

Pasal 3

Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan:
- mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif,
efisien, terintegrasi, dan inovatif;
- mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan; dan
- meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan
digunakan dalam rangka membangun kekuatan
pertahanan dan keamanan yang andal.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Penyelenggaraan Industri Pertahanan berfungsi untuk:
- memperkuat Industri Pertahanan;
- mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang
bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan
masyarakat;
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja;
- memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara;
dan
- membangun dan meningkatkan sumber daya manusia
yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan
pemanfaatan Industri Pertahanan.

Pasal 5

Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi aspek
kelembagaan, penyelenggaraan, KKIP, pengelolaan, larangan,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup.

Pasal 6

Kelembagaan Industri Pertahanan meliputi Pemerintah,
Pengguna, dan Industri Pertahanan serta hubungan
kewenangan dan tanggung jawab yang dilaksanakan secara
terpadu dan sinergis.

Pasal 7

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai
tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan
Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri, dan
berdaya saing.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri

atas:
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian; dan
- pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pihak pemberi izin terhadap Pengguna sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.

(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, dan huruf c wajib menggunakan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di
Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong
terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.

Pasal 9

Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam
menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.

Pasal 10

(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 meliputi:
- industri alat utama;
- industri komponen utama dan/atau penunjang;
- industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan);
dan
- industri bahan baku.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead
integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata
dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama,
komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.

Pasal 12

Industri komponen utama dan/atau penunjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang
memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan
komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi
komponen utama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata.

Pasal 13

Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c
merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat
utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama,
dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan.

Pasal 14

Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan
badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku
yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri
komponen utama dan/atau penunjang, dan industri
komponen dan/atau pendukung (perbekalan).

## BAB IV . . .

---

Pasal 15

Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
berada di bawah pembinaan Pemerintah yang dikoordinasikan
oleh KKIP.

Pasal 16

Perencanaan penyelenggaraan Industri Pertahanan yang
bersifat strategis disusun oleh KKIP dengan
mengakomodasikan kepentingan Pengguna dan Industri
Pertahanan.

Pasal 17

Penyelenggaraan Industri Pertahanan dalam menghasilkan
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan
melalui kerja sama antar-Industri Pertahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

KKIP

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

Presiden membentuk KKIP untuk mengoordinasikan
kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan,
pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi
Industri Pertahanan.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 19

KKIP berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Pasal 20

KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi
kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri
Pertahanan.

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
- merumuskan kebijakan nasional yang bersifat
strategis di bidang Industri Pertahanan;
- menyusun dan membentuk rencana induk Industri
Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
- mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian
kebijakan nasional Industri Pertahanan;
- menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam
rangka memajukan dan mengembangkan Industri
Pertahanan;
- melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna
dan Industri Pertahanan;
- menetapkan standar Industri Pertahanan;
- merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau
pembiayaan Industri Pertahanan;
- merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil
Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.

(2) Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR
untuk mendapatkan pertimbangan.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Organisasi

Pasal 22

(1) Ketua KKIP adalah Presiden.

(2) Ketua Harian KKIP adalah menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.

(3) Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.

(4) Keanggotaan KKIP terdiri atas:

- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang riset dan teknologi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21,
KKIP dibantu oleh sekretariat.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta
sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu
Perumusan Kebijakan

Pasal 24

(1) Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan

Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
yang meliputi:
- perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan;
- perencanaan pembangunan dan pengembangan
Industri Pertahanan;
- penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan
dikuasai dan dikembangkan;
- standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
- pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri
Pertahanan;
- supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan
Industri Pertahanan;
- sumber pendanaan;
- pengendalian dan pengawasan penguasaan teknologi;
dan
- promosi, pengendalian, dan pengawasan teknologi
dan/atau produk yang dihasilkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

Dalam mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan,
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c mengusulkan dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi:
- rencana jangka panjang kebutuhan Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan;
- persyaratan operasional dan persyaratan teknis
kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
dan/atau
- asistensi dan evaluasi dalam proses produksi dan
pengembangan produk.

Pasal 26

Dalam mewujudkan kemampuan produksi dan/atau jasa
pemeliharaan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan dan
memelihara Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan,
Industri Pertahanan menyusun perencanaan bersifat strategis
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh KKIP.

Bagian Kedua
Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Pasal 27

(1) Pengguna mengusulkan standardisasi Alat Peralatan

Pertahanan dan Keamanan berdasarkan perencanaan
strategis pembangunan kekuatan pertahanan dan
keamanan.

(2) Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teknologi dan
fungsi asasi peralatan yang dituangkan dalam rancangan
rencana induk kebutuhan Pengguna.

(3) Usulan rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
KKIP.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Penelitian dan Pengembangan serta Perekayasaan

Pasal 28

(1) Peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi

Industri Pertahanan dilakukan melalui penelitian dan
pengembangan serta perekayasaan dalam suatu sistem
nasional.

(2) Pelaksana penelitian dan pengembangan serta

perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
- lembaga penelitian dan pengembangan;
- perguruan tinggi;
- institusi penelitian dan pengembangan, baik lembaga
pemerintah maupun swasta nasional di bidang
pertahanan dan keamanan;
- Pengguna; dan
- industri alat utama.

(3) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
KKIP bersinergi dengan kegiatan produksi dan pengadaan
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.

Pasal 29

(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus
menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
guna mendukung Industri Pertahanan menuju
kemandirian dan mampu merespon perkembangan
teknologi pertahanan dan keamanan.

(2) Dalam rangka menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan

dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Industri Pertahanan menyediakan paling rendah 5% (lima
persen) dari laba bersih untuk kepentingan penelitian dan
pengembangan.

(3) Anggaran paling rendah 5% (lima persen) sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan sebagai
komponen biaya.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang
berkaitan dengan formulasi rancang bangun teknologi Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan bersifat rahasia.

(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh KKIP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam rangka penelitian dan pengembangan serta
perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
Pemerintah:
- membangun fasilitas khusus pendukung Industri
Pertahanan;
- menyediakan fasilitas program pendidikan dan pelatihan
khusus peningkatan mutu sumber daya manusia Industri
Pertahanan; dan/atau
- menyediakan anggaran untuk penelitian dan
perekayasaan.

Bagian Keempat
Sumber Daya Manusia

Pasal 32

Sumber daya manusia merupakan tenaga potensial yang
dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri
Pertahanan.

Pasal 33

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 diperlukan untuk menguasai teknologi Industri

Pertahanan terdiri atas unsur:
- keahlian;
- kepakaran;
- kompetensi dan pengorganisasian; dan
- kekayaan intelektual dan informasi.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap unsur sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan daya guna dan
nilai gunanya secara terus menerus sesuai dengan
standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian serta kode
etik profesi.

Pasal 34

(1) Pemerintah, Pengguna, dan Industri Pertahanan

menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk
menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang
sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri
Pertahanan.

(2) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi rekrutmen, pendidikan, pelatihan,
magang, dan imbalan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan,

pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang telah
dikuasai dari proses Industri Pertahanan dikembangkan pada
perguruan tinggi nasional.

Pasal 36

Dalam meningkatkan sumber daya manusia yang diperlukan
untuk menguasai ilmu terapan Industri Pertahanan serta
teknologi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1), Pemerintah wajib mendorong kerja
sama antarsemua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pengembangan jaringan informasi, ilmu
pengetahuan pertahanan dan keamanan, serta teknologi
Industri Pertahanan.

Bagian . . .

---

Bagian Kelima
Produksi

Paragraf 1
Perencanaan Produksi

Pasal 37

(1) Perencanaan produksi Industri Pertahanan wajib

disesuaikan dengan pedoman umum perencanaan
produksi yang ditetapkan oleh KKIP.

(2) Pedoman umum perencanaan produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam
proses menjalankan perencanaan produksi Industri
Pertahanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum

perencanaan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan KKIP.

Paragraf 2
Kegiatan Produksi

Pasal 38

(1) Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk oleh

Industri Pertahanan sesuai dengan perencanaan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

(2) Dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib

mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan baku,
dan komponen dalam negeri.

(3) Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi produksi
Industri Pertahanan.

(4) Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi harus

terlebih dahulu memperoleh izin produksi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Kualitas Produksi

Pasal 39

(1) Dalam meningkatkan kualitas produk Alat Peralatan

Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan harus
menghasilkan produk yang optimal dan berorientasi pada
produk baru dan peningkatan kualitas produk yang telah
ada.

(2) Dalam peningkatan kualitas produk Alat Peralatan

Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengeluarkan surat keterangan
kelaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.

Bagian Keenam
Perluasan Usaha dan Peningkatan Kapasitas Produksi

Pasal 40

Pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan dilakukan melalui perluasan usaha dan
peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.

Pasal 41

(1) Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan

usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri
Pertahanan.

(2) Dalam rangka memberikan perlindungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan insentif
fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak,
jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri
Pertahanan atas pertimbangan KKIP.

(3) Dalam menyiapkan regulasi di bidang fiskal, termasuk

pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan,
dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), KKIP berkonsultasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan
pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Pemberian perlindungan Pemerintah terhadap Industri
Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan,
perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan
dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.

Bagian Ketujuh
Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Pasal 43

(1) Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan

dan Keamanan produksi dalam negeri.

(2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam
negeri.

(3) Dalam hal Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan, Pengguna dan
Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP
untuk menggunakan produk luar negeri dengan
pengadaan melalui proses langsung antarpemerintah atau
kepada pabrikan.

(4) Dalam hal kepentingan strategis nasional, DPR

memberikan pertimbangan dalam pengadaan produk Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai
dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah.

(5) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

produk luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan belum atau
tidak bisa dibuat di dalam negeri;
- mengikutsertakan partisipasi Industri Pertahanan;

  • kewajiban . . .

---

- kewajiban alih teknologi;
- jaminan tidak adanya potensi embargo,
kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;
- adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset
paling rendah 85% (delapan puluh lima persen);
- kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana
dimaksud pada huruf e paling rendah 35% (tiga puluh
lima persen) dengan peningkatan 10% (sepuluh
persen) setiap 5 (lima) tahun; dan
- pemberlakuan ofset paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(6) Partisipasi Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf b merupakan pembelian dengan
mekanisme imbal dagang, termasuk ofset.

(7) Koordinasi pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan

Keamanan dilaksanakan berdasarkan ketetapan dari KKIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(8) Berdasarkan kebutuhan operasional, Pengguna dan

Industri Pertahanan dapat bersama-sama merumuskan
spesifikasi teknis Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme

imbal dagang, termasuk ofset sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

produk Industri Pertahanan dilakukan dengan
kontrak jangka panjang.

(2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus diselesaikan sampai akhir masa kontrak dan

seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh
Pengguna.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaporkan kepada KKIP dan ditembuskan kepada DPR
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 45

(1) Dalam hal kebutuhan mendesak, pengadaan Alat

Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat dilakukan
dengan pembelian langsung.

(2) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Bagian Kedelapan
Kerja Sama Dalam Negeri

Pasal 46

(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan diutamakan

pelaksanaannya melalui kerja sama dalam negeri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan
pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan
pembiayaan.

Pasal 47

(1) Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi

kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan,
Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dapat melaksanakan kerja sama yang saling
menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan
nasional.

(2) Kebijakan kerja sama dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KKIP.

Bagian Kesembilan
Kerja Sama Luar Negeri

Pasal 48

(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan

melalui kerja sama luar negeri.

(2) Kerja . . .

---

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan, baik secara bilateral, regional, maupun
multilateral.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan atas dasar saling menguntungkan dengan
mengutamakan kepentingan nasional.

(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diarahkan bagi percepatan peningkatan penguasaan
teknologi pertahanan dan keamanan serta guna menekan
biaya pengembangan teknologi pertahanan dan
keamanan.

(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi

pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan
pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, serta
pembiayaan.

(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan dengan persetujuan KKIP.

Pasal 49

(1) Industri Pertahanan dapat melakukan kerja sama dengan

industri luar negeri dalam penyediaan kebutuhan jangka
panjang dengan persetujuan KKIP.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri mendukung dan memfasilitasi kerja sama luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Pembangunan Industri

Pasal 50

(1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan

penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam
negeri.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan

membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang
belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat
memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea
masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan
produksi yang diimpor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk

pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas
Penyertaan Modal

Pasal 51

(1) Pemerintah melakukan penyertaan modal untuk

pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi
Industri Pertahanan.

(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Industri Pertahanan milik negara.

(3) Penyertaan modal Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a, huruf b, dan huruf g.

(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya

dimiliki oleh negara.

(2) Kepemilikan modal atas industri komponen utama

dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau
pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang
merupakan badan usaha milik negara, paling rendah 51%
(lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua Belas
Pemasaran

Pasal 53

(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan
dan Pemerintah.

(2) Pemasaran produk Industri Pertahanan diutamakan

untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan
dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf a.

Pasal 54

(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di

dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara
periodik, berjangka panjang, dan berkesinambungan.

(2) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan dukungan pembiayaan Pemerintah.

(3) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah
melalui instansi atau kementerian terkait.

Pasal 55

Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer
alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan
keamanan negara lain wajib mendapat izin menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.

Pasal 56

(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

dilakukan dengan izin menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas
pertimbangan KKIP.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis

nasional, DPR dapat melarang atau memberikan
pengecualian penjualan produk Alat Peralatan Pertahanan
dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri
yang dijalankan Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 57

Dalam kegiatan pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
Industri Pertahanan wajib:
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan
pemeliharaan;
- memberikan kesempatan kepada Pengguna untuk menguji
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan; dan
- memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pasal 58

Industri Pertahanan yang menjual produk dan/atau jasa wajib
memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati
dan/atau yang diperjanjikan.

Bagian Ketiga Belas
Pembiayaan

Paragraf 1
Sumber Pembiayaan

Pasal 59

Pemerintah menetapkan kerangka pembiayaan jangka panjang
untuk Industri Pertahanan milik negara melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau instrumen
pembiayaan lain.

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas pinjaman dalam

negeri dan/atau memberikan jaminan pinjaman kepada
pihak lain untuk penjualan produk Industri Pertahanan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas

pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Kontrak Tahun Jamak

Pasal 61

(1) Penelitian dan pengembangan, perekayasaan, alih

teknologi, pembiayaan, pembelian, produksi, peningkatan
kapasitas produksi, dan pemasaran dalam
penyelenggaraan kegiatan Industri Pertahanan dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak.

(2) Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 3
Penjaminan Pemerintah

Pasal 62

(1) Pemerintah memberikan jaminan kepada perbankan dan

lembaga keuangan lain yang mendukung pembiayaan
pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.

(2) Pemerintah memberikan preferensi harga terhadap biaya

kemahalan atas produk yang dihasilkan Industri
Pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian
Industri Pertahanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan

preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat Belas
Pertanggungjawaban

Pasal 63

Laporan dan pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan
Industri Pertahanan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR
setiap akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima Belas
Pengawasan

Pasal 64

Pengawasan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan
dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi
masalah pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 65

Pengawasan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan
Industri Pertahanan oleh Pemerintah dilakukan terhadap:
- pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan penggunaan
anggaran; dan
- teknologi yang telah dikuasai dan hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki.

LARANGAN

Pasal 66

Setiap orang dilarang membocorkan informasi yang bersifat
rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis
bagi pertahanan dan keamanan.

### Pasal 67 . . .

---

Pasal 67

Setiap orang dilarang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan
dan Keamanan tanpa mendapat izin menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.

Pasal 68

Setiap orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau
melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.

Pasal 69

Setiap orang dilarang membeli dan/atau mengimpor Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis
tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 70

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan

bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai
formulasi rancang bangun teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

### Pasal 71 . . .

---

Pasal 71

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan

bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai
formulasi rancang bangun teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

Pasal 72

(1) Setiap orang yang memproduksi Alat Peralatan

Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa
mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 73

(1) Setiap orang yang menjual, mengekspor, dan/atau

melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).

Pasal 74

(1) Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan

transfer alat peralatan yang digunakan untuk keperluan
pertahanan dan keamanan negara lain tanpa mendapat
izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).

Pasal 75

Setiap orang yang membeli dan/atau mengimpor Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis
tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

## BAB IX . . .

---

Pasal 76

Pemerintah melakukan restrukturisasi dan penyehatan
keuangan termasuk neraca terhadap Badan Usaha Milik
Negara Industri Pertahanan sebagai pemadu utama (lead
integrator) paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 77

(1) KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus

dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.

(2) KKIP yang sudah ada tetap dapat menjalankan fungsi,

tugas, dan wewenangnya dan wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 78

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 79

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Setio Sapto Nugroho

---